Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Tindaklanjuti Permohonan Hibah Tanah, Ketua DPRD Badung Terima Prajuru Desa Adat Pererenan

BALIILU Tayang

:

parwata
AUDIENSI: Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung Dr. Drs. I Putu Parwata MK, M.M. didampingi Ketua Komisi I, Made Ponda Wirawan pada Selasa, 20 Februari 2024 menerima Prajuru Desa Adat Pererenan di kediamannya Jalan Panji, Dalung Badung. (Foto: gs)

Badung, baliilu.com – Dalam rangka menindaklanjuti permohonan persetujuan hibah tanah asset milik Pemerintah Kabupaten Badung kepada Desa Adat Pererenan, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung Dr. Drs. I Putu Parwata MK, M.M. pada Selasa, 20 Februari 2024 menerima Prajuru Desa Adat Pererenan di kediamannya Jalan Panji, Dalung Badung.

Dalam acara audiensi tersebut hadir mendampingi Ketua DPRD Badung yakni Ketua Komisi I DPRD Badung Made Ponda Wirawan. Turut hadir Kabag Tata Pemerintahan Setda Badung M Surya Dharma, Kabid Aset Kadek Oka Parmadi, Camat Mengwi I Nyoman Suhartana, dan Perbekel Pererenan I Nyoman Sumartana. Dari Prajuru Desa Adat Pererenan hadir Kelihan Desa Adat Pererenan I Gusti Ngurah Putu Suana, Kepala LPD Pererenan I Gusti AB Paramartha, Kelihan Dinas Banjar Kangkang Si Made Rai Suardika, dan Kelihan Adat Banjar Kangkang I Gusti Ngr Kt Sudiarta.

Pada kesempatan itu, Kelihan Desa Adat Pererenan I Gusti Ngurah Putu Suana menyampaikan permohonan hibah tanah seluas 10 are asset Pemkab Badung sertifikat SHP Nomor 19 berlokasi di Banjar Kangkang untuk difungsikan gedung LPD, gedung desa adat dan pasar desa. ‘’Mewakili krama Desa Adat Pererenan, kami memohon hibah tanah itu untuk rencana membangun kantor desa adat sekalian kantor LPD dan sekaligus memohon biaya pembangunan kantor desa adat,’’ ucap IGN Putu.

Untuk melihat gambaran lebih jelas, Putu Parwata memberi kesempatan kepada Camat Mengwi untuk menyampaikan keadaan di lapangan. Suhartana mengatakan bahwa lokasi tanah tersebut sangat strategis dengan keramaian yang cukup padat. Dimana sudah terbangun kantor LPD dan gedung pusat kesehatan masyarakat pembantu (Pustu). Oleh karena itu perlu dikaji lokasi pembangunan gedung baru Pustu. Saat ini Desa Pererenan sedang membangun gedung kantor Desa Pererenan yang disebelahnya masih ada tanah negara milik Provinsi Bali yang memungkinkan dimohon untuk gedung Pustu.

Baca Juga  Penyerahan Piagam dan SK Penetapan Sekolah Adiwiyata Kabupaten Badung

Sementara Perbekel Pererenan I Nyoman Sumartana mengungkapkan tanah yang dimohonkan sudah ditempati sebagai kantor LPD sejak tahun 2002. Karena perkembangan LPD yang cukup menjanjikan, saat ini dengan aset 170 miliar sehingga membutuhkan gedung baru. ‘‘Kami juga sepakat kalau bisa Pustu direlokasi ke tempat yang baru,‘‘ ujar Sumartana.

Kabag Tapem Surya Dharma mengatakan terkait dengan pemindahtanganan atau hibah, perlu diperhatikan kategori hibah seperti apa. Hibah diberikan dengan beberapa kriteria agar tidak niatan baik kita tidak bermasalah baik pemerintah dan penerima hibah. Perlu dilengkapi ketentuan-ketentuannya. Jika yang ditonjolkan LPD yang bergerak ‘’bisnis’’ maka tidak akan masuk kategoi hibah.

Surya Dharma menegaskan salah satu program pemerintah sekarang terkait optimalisasi asset. Sehingga salah pemanfaatan asset akan menjadi masalah.

Oleh arena itu, jika mengarahkan menuju ke pemberian hibah maka beberapa kategori harus dilengkapi dan diperkuat jangan sampai pemberi dan penerima hibah bermasalah di kemudian hari. Pemindahtanganan atau hibah prosedur dan dampak hukumnya lumayan. Sedangkan jika memilih pemanfaatan maka prosedurnya sederhana dimana selama dipergunakan tidak masalah.

Kabid Aset Kadek Oka Parmadi menambahkan pengelolaan asset mengacu kepada Perda Nomor 5 tahun 2018, Permendagri No. 19 tahun 2016 dan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Secara aturan pengelolaan barang milik daerah, apabila asset itu tidak digunakan dapat dimanfaatkan. Bentuknya bisa dilakukan pinjam pakai, disewakan, dikerjasamakan dengan pihak lain. Apabila tidak bisa dimanfaatkan ada opsi untuk dipindahtangankan.

Pemindahtanganan ada 4 bisa dijual, tukar menukar, hibah, dan penyertaan modal. Terkait permohonan hibah di atas tanah SHP nomor 19 milik Pemkab Badung, harus ada alasannya. Jika mendatangkan profit dengan cara sewa. Hibah dapat diberikan jika demi kepentingan sosial, budaya, agama, kemanusiaan, pendidikan dan pemerintahan. Terhadap tanah yang masih digunakan sebagai Pustu maka secara peraturan tidak boleh diberikan hibah.

Baca Juga  Bupati Badung Lantik 12 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Ketua DPRD Badung Putu Parwata mengatakan, yang namanya pemerintahan itu adalah keputusan bersama yang tidak melanggar ketentuan. Dikatakan Badung ke depan akan menghidupkan sustainable income melalui asset yang akan dioptimalkan. Namun tetap mengedepankan apa yang menjadi kebutuhan dari masyarakat dalam rangka memajukan pertumbuhan ekonomi masyarakat dan menstabilkan pendapatan daerah.

‘‘Kami sudah membuat desain dengan bupati bagaimana mendesain Badung ini ke depan akan bisa stabil karena mengandalkan DAU, DAK, DID sangat kecil dari pusat. Kita akan hidupkan perekonomian kita dengan beberapa model yang sudah diterapkan di masyarakat,‘‘ ujar Parwata yang politisi PDI Perjuangan Dapil Dalung Kuta Utara ini.

Parwata menegaskan apa yang menjadi permohonan Desa Adat Pererenan yang didukung semua perangkat seperti kelihan dusun, kepala desa, camat ini adalah inovasi yang ingin membangun dan menghidupkan satu perekonomian wilayahnya. ‘‘Ini saya berikan apresiasi, ada keinginan memajukan LPD bersama-sama desa. Terlepas dari keinginan baik itu harus disesuaikan dengan ketentuan,‘‘ tegasnya dan mengatakan yang mana lebih memungkinkan agar sama-sama aman, tidak keluar dari legal standing.

Untuk permohonan hibah ini tentu ada mekanisme. Jadi bagaimana mekanisme ini berjalan, kemudian tidak ada yang dilanggar, maka diperlukan diadakan yang namanya rapat kerja bersama. Seperti hari ini rapat kerja bersama antara DPR dan pemerintah yang diwakilkan oleh OPD, aset, bagian tapem, camat, kepala desa dimana kita ingin mengkaji karena semua pekerjaan hibah itu ada ketentuannya.

Untuk itu, pihaknya akan membuatkan satu peninjauan ke lapangan meminta masukan apakah ini keluar dari legal standing, keluar aturan, kondisi di lapangan seperti apa. Kalau ini memerlukan waktu yang panjang, bukan berarti ketua DPRD tidak pro. Tapi ini cara pandang kita bersama-sama agar semua kita aman. ‘‘Kami akan melakukan peninjauan di lapangan, memetakan wilayah itu kemudian kami akan koordinasikan dengan provinsi. Kalau kira-kira ada langkah-langkah sudah aman kami pasti akan eksekusi,‘‘ pungkasnya. (gs/bi)

Baca Juga  Ketua Komisi II DPRD Badung Apresiasi Diskusi Nasional SMSI tentang Pariwisata Berkualitas dan Berkelanjutan

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

Pemerintah Tegaskan Komitmen Perkuat Pengawasan Program Nasional, Pastikan Tata Kelola yang Bersih dan Bebas Korupsi

Published

on

By

pengawasan program nasional
KETERANGAN: Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi saat memberi keterangan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada Kamis, 4 Juni 2026. (Foto: BPMI Setpres/Rusman/presidenri.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Pemerintah tegaskan komitmen memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan berbagai program strategis nasional guna memastikan seluruh kebijakan dapat berjalan secara akuntabel dan bebas dari praktik korupsi. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada Kamis, 4 Juni 2026.

“Semangatnya kita, kita betul-betul mau berusaha sekeras-kerasnya memerangi budaya korupsi ini,” tegas Menteri Pras.

Lebih lanjut Menteri Pras menuturkan bahwa penguatan pengawasan ini berlaku untuk seluruh program pemerintah yang dijalankan oleh kementerian dan lembaga. Oleh karenanya, pemerintah melalui sejumlah badan pengawasan akan terus mendorong fungsi pengawasan untuk menjalankan tugas secara optimal.

“Sesungguhnya kan seluruh program pasti harus dilakukan pengawasan ya, seperti BPKP ini kan adalah audit internal keuangan pemerintah, seluruh kementerian dan lembaga ya secara rutin ada pengawasan terhadap seluruh proses di kementerian dan lembaga masing-masing,” jelasnya.

Selain pengawasan institusional, Menteri Pras mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo secara langsung melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program-program prioritas pemerintah. Menurutnya, sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, Presiden secara rutin menerima laporan perkembangan program dari seluruh kementerian dan lembaga guna memastikan target pembangunan dapat tercapai sesuai rencana.

“Jadi beliau sebagai Kepala Negara, Kepala Pemerintahan, memang rutin seluruh program, seluruh kementerian dilakukan monitoring, dilakukan evaluasi,” jelasnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Baca Juga  Anggota DPRD Badung I Nyoman Satria Hadiri Taman Ayun Barong Festival Superstar 2025
Lanjutkan Membaca

NEWS

Kasus OTT Kementerian Imigrasi Coreng Indonesia di Mata Dunia, Harusnya Diisi SDM Berintegritas  

Published

on

By

korupsi imipas
Patung Ikatan di depan Gedung DPR/MPRRI Jakarta. (Foto; dok)

Jakarta, baliilu.com – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira menilai kasus korupsi di jajaran Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) telah merusak wajah Indonesia di dunia internasional. Ia pun meminta agar lembaga yang mengurus keimigrasian diisi oleh Sumber Daya Manusia (SDM) yang memiliki kapasitas di bidang tersebut.

Menurut Andreas, Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat kembali mengingatkan publik bahwa praktik korupsi di sektor pelayanan publik masih menjadi tantangan serius.

“Kasus ini telah mencoreng wajah Indonesia di mata dunia karena berkaitan langsung dengan tata kelola investasi, kepercayaan internasional, dan kredibilitas birokrasi negara,” kata Andreas Hugo Pareira dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Seperti diketahui, KPK melakukan OTT di kantor Imigrasi Jakarta Barat beberapa hari lalu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin tinggal di Indonesia, dalam hal ini adalah Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) maupun Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

Kasus ini turut menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim di mana KPK telah menahan 8 orang. KPK menjerat Silmy dkk dengan pasal pemerasan dan gratifikasi.

Terkait kasus tersebut, Andreas menyatakan dugaan suap dalam pengurusan izin tinggal WNA ini bukan sekadar persoalan pelanggaran hukum biasa.

“Tentunya kami di DPR sama seperti publik yang berharap proses hukum berjalan secara transparan dan tuntas,” ujar Legislator dari Dapil NTT itu.

Di luar aspek penegakan hukum pada kasus ini, Andreas pun menilai terdapat pertanyaan yang lebih besar.

Baca Juga  Bupati Badung Lantik 12 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

“Bagaimana praktik semacam ini bisa terjadi di sektor yang seharusnya menjadi garda terdepan pengawasan lalu lintas orang asing di Indonesia?” ungkap Andreas.

“Maka kita harus memastikan agar kasus ini tidak berhenti sebagai peristiwa hukum semata, melainkan menjadi momentum evaluasi sistemik terhadap tata kelola keimigrasian nasional,” imbuhnya.

Andreas mengingatkan, pelayanan keimigrasian merupakan salah satu sektor strategis yang berhubungan langsung dengan investor, tenaga kerja asing, wisatawan, hingga ekspatriat yang tinggal di Indonesia.

“Jika pengurusan izin tinggal dapat diperjualbelikan melalui praktik suap, maka muncul risiko besar berupa masuknya individu yang tidak memenuhi persyaratan atau bahkan berpotensi mengancam keamanan dan ketertiban,” ucap Andreas.

Di sisi lain, Andreas berpandangan keberhasilan pemberantasan korupsi bukan hanya diukur dari banyaknya operasi tangkap tangan, tetapi dari kemampuan negara mencegah praktik serupa terjadi kembali.

“Imigrasi sebagai pintu gerbang masuk dan keluar orang asing harus diisi oleh SDM yang mempunyai kapasitas dan kompetensi di bidang keimigrasian baik di level pimpinan maupun pelaksana,” ucapnya.

“Serta yang lebih penting lagi adalah individu yang berintegritas dan dedikasi tinggi dalam hal pelayanan publik baik dalam maupun luar negeri,” lanjut Andreas.

Andreas berharap, Pemerintah mengambil banyak pelajaran dari kasus suap di Imipas ini. Khususnya dalam hal pemilihan pejabat dan pelaksana di jajaran Imipas.

“Karena sebagai pintu gerbang, imigrasi juga adalah ‘wajah’ Indonesia, baik ke publik domestik mapun di dunia internasional,” tegas Andreas.

Pimpinan Komisi di DPR yang membidangi urusan keimigrasian tersebut menambahkan, praktik korupsi dalam layanan imigrasi menciptakan ketidakadilan. Andreas menyebut, kondisi seperti itu berpotensi merusak kepercayaan yang selama ini terus diupayakan Negara.

“Warga negara asing yang mengikuti prosedur resmi akan dirugikan karena harus bersaing dengan pihak yang memperoleh kemudahan melalui jalur ilegal,” terangnya.

Baca Juga  Guru Penggerak di Badung Ikuti TOT “Cinta Bangga Paham Rupiah”

Andreas juga menyinggung Indonesia yang tengah berupaya menarik investasi global, meningkatkan sektor pariwisata, dan memperkuat posisi sebagai pusat manufaktur dan ekonomi digital di Asia Tenggara.

“Namun, upaya tersebut dapat terhambat jika praktik korupsi dalam perizinan masih ditemukan di lapangan,” sebut Andreas.

“Kasus ini harus menjadi alarm penting bahwa reformasi birokrasi di sektor keimigrasian belum sepenuhnya selesai,” sambungnya.

Sebagai mitra kerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komisi XIII DPR menilai kasus tersebut menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan internal belum cukup efektif dalam mendeteksi dugaan penyimpangan sebelum aparat penegak hukum turun tangan.

“Kami akan meminta penjelasan mengenai sistem audit, pengawasan elektronik, dan mekanisme pelaporan pelanggaran yang selama ini berjalan,” sebut Andreas.

“Apakah ada tanda-tanda penyimpangan yang sebenarnya sudah terdeteksi tetapi tidak ditindaklanjuti? Karena salah satu akar masalah korupsi pelayanan publik adalah interaksi langsung yang berlebihan antara pemohon dan petugas,” tambahnya.

Menurut Andreas, semakin banyak proses yang dilakukan secara digital dan terdokumentasi otomatis, maka semakin kecil ruang negosiasi ilegal. Untuk itu, ia mendorong percepatan digitalisasi layanan KITAS, KITAP, hingga pengawasan terhadap agen atau pihak ketiga yang mengurus dokumen keimigrasian.

“Banyak kasus perizinan melibatkan broker atau pihak ketiga yang menjadi penghubung antara pemohon dan pejabat. Harus ada penataan terhadap praktik jasa pengurusan izin agar tidak menjadi celah munculnya suap,” papar Andreas.

Andreas menekankan pentingnya pembenahan kelembagaan imigrasi. Ia mendorong agar Kementerian Imipas segera menyusun peta risiko korupsi pada seluruh layanan strategis.

“Setiap titik layanan yang memiliki potensi transaksi ilegal harus diperkuat dengan sistem pengawasan berbasis teknologi dan akuntabilitas yang jelas,” ujarnya.

Selain itu, Andreas menyebut perlu ada evaluasi berkala terhadap pejabat yang menduduki posisi strategis, terutama pada unit pelayanan yang berhubungan langsung dengan masyarakat dan WNA.

Baca Juga  DPRD Badung Mengucapkan Selamat Hari Raya Nyepi Caka 1947 dan Idul Fitri 1446 Hijriah

“Rotasi jabatan, audit integritas, serta penguatan budaya antikorupsi harus menjadi bagian dari reformasi berkelanjutan. Pendekatan ini penting agar kasus serupa tidak terus berulang setiap beberapa tahun dengan pola yang hampir sama,” urai Andreas.

Di tengah berbagai tantangan global, Andreas menyebut Indonesia membutuhkan birokrasi yang profesional, bersih, dan dapat dipercaya.

“Karena itu, OTT KPK di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat harus dilihat sebagai kesempatan untuk memperbaiki sistem, bukan hanya sekadar menghukum oknum,” tutup Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Kementerian Imigrasi Lakukan Pungli, Yanuar Arif: Terus Terang, Ini Memalukan!  

Published

on

By

pungli imigrasi
Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo. (Foto: dpr.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo, menyoroti kasus yang tengah menjadi perhatian publik terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Menurutnya, peristiwa tersebut menjadi peringatan serius bagi seluruh jajaran birokrasi untuk memperkuat integritas dan menutup celah terjadinya penyimpangan.

Yanuar mengaku prihatin atas munculnya kasus yang melibatkan pejabat publik tersebut. Ia menilai kejadian itu mencederai harapan masyarakat terhadap aparatur negara yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam melayani dan membela kepentingan rakyat.

“Terus terang ini berita yang sangat mengecewakan ya, di mana harapan kita semua pejabat publik bisa menjaga integritas, bisa menjaga kemurnian perjuangan membela rakyat, tentu ini sangat mencederai,” ujar Yanuar dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Sebagai mitra kerja Kementerian Imipas di DPR RI, Yanuar menegaskan bahwa kasus tersebut harus dijadikan momentum evaluasi menyeluruh untuk memperbaiki tata kelola dan pengawasan internal.

Menurutnya, masih adanya dugaan pungli menunjukkan bahwa terdapat celah dalam sistem birokrasi yang memungkinkan terjadinya praktik-praktik menyimpang.

“Ini harus jadi pelajaran penting terutama bagi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bahwa ternyata masih ada ruang-ruang gelap, adanya pungli di dalam sebuah proses perizinan dan seterusnya. Ini tentu harus menjadi pelajaran penting,” kata Politisi Fraksi PKS ini.

Yanuar menekankan bahwa penguatan integritas dan independensi aparatur harus menjadi prioritas utama dalam upaya reformasi birokrasi. Ia berharap seluruh jajaran kementerian dapat melakukan pembenahan secara serius agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.

“Seluruh jajarannya harus menjadikan integritas dan independensi itu sesuatu yang sangat dibutuhkan sekarang. Jadi harapan saya ini menjadi pelajaran penting dan jangan terulang lagi. Kita hilangkan ruang-ruang gelap dalam birokrasi yang ini akan menimbulkan potensi terjadinya kecurangan, terjadinya korupsi, pungli,” tegasnya.

Baca Juga  PHK 157 Karyawan, Disperinaker Badung Verifikasi Lapangan FINNS Recreation Club

Lebih lanjut, Yanuar berharap proses penanganan kasus tersebut dapat dilakukan secara transparan dan menyeluruh sehingga mampu mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi negara.

“Mudah-mudahan ini bisa diungkap secara terbuka dan menyeluruh. Itu harapan kami,” pungkasnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca