Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Tindaklanjuti Permohonan Hibah Tanah, Ketua DPRD Badung Terima Prajuru Desa Adat Pererenan

BALIILU Tayang

:

parwata
AUDIENSI: Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung Dr. Drs. I Putu Parwata MK, M.M. didampingi Ketua Komisi I, Made Ponda Wirawan pada Selasa, 20 Februari 2024 menerima Prajuru Desa Adat Pererenan di kediamannya Jalan Panji, Dalung Badung. (Foto: gs)

Badung, baliilu.com – Dalam rangka menindaklanjuti permohonan persetujuan hibah tanah asset milik Pemerintah Kabupaten Badung kepada Desa Adat Pererenan, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung Dr. Drs. I Putu Parwata MK, M.M. pada Selasa, 20 Februari 2024 menerima Prajuru Desa Adat Pererenan di kediamannya Jalan Panji, Dalung Badung.

Dalam acara audiensi tersebut hadir mendampingi Ketua DPRD Badung yakni Ketua Komisi I DPRD Badung Made Ponda Wirawan. Turut hadir Kabag Tata Pemerintahan Setda Badung M Surya Dharma, Kabid Aset Kadek Oka Parmadi, Camat Mengwi I Nyoman Suhartana, dan Perbekel Pererenan I Nyoman Sumartana. Dari Prajuru Desa Adat Pererenan hadir Kelihan Desa Adat Pererenan I Gusti Ngurah Putu Suana, Kepala LPD Pererenan I Gusti AB Paramartha, Kelihan Dinas Banjar Kangkang Si Made Rai Suardika, dan Kelihan Adat Banjar Kangkang I Gusti Ngr Kt Sudiarta.

Pada kesempatan itu, Kelihan Desa Adat Pererenan I Gusti Ngurah Putu Suana menyampaikan permohonan hibah tanah seluas 10 are asset Pemkab Badung sertifikat SHP Nomor 19 berlokasi di Banjar Kangkang untuk difungsikan gedung LPD, gedung desa adat dan pasar desa. ‘’Mewakili krama Desa Adat Pererenan, kami memohon hibah tanah itu untuk rencana membangun kantor desa adat sekalian kantor LPD dan sekaligus memohon biaya pembangunan kantor desa adat,’’ ucap IGN Putu.

Untuk melihat gambaran lebih jelas, Putu Parwata memberi kesempatan kepada Camat Mengwi untuk menyampaikan keadaan di lapangan. Suhartana mengatakan bahwa lokasi tanah tersebut sangat strategis dengan keramaian yang cukup padat. Dimana sudah terbangun kantor LPD dan gedung pusat kesehatan masyarakat pembantu (Pustu). Oleh karena itu perlu dikaji lokasi pembangunan gedung baru Pustu. Saat ini Desa Pererenan sedang membangun gedung kantor Desa Pererenan yang disebelahnya masih ada tanah negara milik Provinsi Bali yang memungkinkan dimohon untuk gedung Pustu.

Baca Juga  Harga Bahan Pokok Melonjak Tinggi, Begini Langkah Strategis Ketua DPRD Badung Putu Parwata

Sementara Perbekel Pererenan I Nyoman Sumartana mengungkapkan tanah yang dimohonkan sudah ditempati sebagai kantor LPD sejak tahun 2002. Karena perkembangan LPD yang cukup menjanjikan, saat ini dengan aset 170 miliar sehingga membutuhkan gedung baru. ‘‘Kami juga sepakat kalau bisa Pustu direlokasi ke tempat yang baru,‘‘ ujar Sumartana.

Kabag Tapem Surya Dharma mengatakan terkait dengan pemindahtanganan atau hibah, perlu diperhatikan kategori hibah seperti apa. Hibah diberikan dengan beberapa kriteria agar tidak niatan baik kita tidak bermasalah baik pemerintah dan penerima hibah. Perlu dilengkapi ketentuan-ketentuannya. Jika yang ditonjolkan LPD yang bergerak ‘’bisnis’’ maka tidak akan masuk kategoi hibah.

Surya Dharma menegaskan salah satu program pemerintah sekarang terkait optimalisasi asset. Sehingga salah pemanfaatan asset akan menjadi masalah.

Oleh arena itu, jika mengarahkan menuju ke pemberian hibah maka beberapa kategori harus dilengkapi dan diperkuat jangan sampai pemberi dan penerima hibah bermasalah di kemudian hari. Pemindahtanganan atau hibah prosedur dan dampak hukumnya lumayan. Sedangkan jika memilih pemanfaatan maka prosedurnya sederhana dimana selama dipergunakan tidak masalah.

Kabid Aset Kadek Oka Parmadi menambahkan pengelolaan asset mengacu kepada Perda Nomor 5 tahun 2018, Permendagri No. 19 tahun 2016 dan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Secara aturan pengelolaan barang milik daerah, apabila asset itu tidak digunakan dapat dimanfaatkan. Bentuknya bisa dilakukan pinjam pakai, disewakan, dikerjasamakan dengan pihak lain. Apabila tidak bisa dimanfaatkan ada opsi untuk dipindahtangankan.

Pemindahtanganan ada 4 bisa dijual, tukar menukar, hibah, dan penyertaan modal. Terkait permohonan hibah di atas tanah SHP nomor 19 milik Pemkab Badung, harus ada alasannya. Jika mendatangkan profit dengan cara sewa. Hibah dapat diberikan jika demi kepentingan sosial, budaya, agama, kemanusiaan, pendidikan dan pemerintahan. Terhadap tanah yang masih digunakan sebagai Pustu maka secara peraturan tidak boleh diberikan hibah.

Baca Juga  DPRD Badung Tetapkan APBD Perubahan 2023 Rp 8,4 Triliun

Ketua DPRD Badung Putu Parwata mengatakan, yang namanya pemerintahan itu adalah keputusan bersama yang tidak melanggar ketentuan. Dikatakan Badung ke depan akan menghidupkan sustainable income melalui asset yang akan dioptimalkan. Namun tetap mengedepankan apa yang menjadi kebutuhan dari masyarakat dalam rangka memajukan pertumbuhan ekonomi masyarakat dan menstabilkan pendapatan daerah.

‘‘Kami sudah membuat desain dengan bupati bagaimana mendesain Badung ini ke depan akan bisa stabil karena mengandalkan DAU, DAK, DID sangat kecil dari pusat. Kita akan hidupkan perekonomian kita dengan beberapa model yang sudah diterapkan di masyarakat,‘‘ ujar Parwata yang politisi PDI Perjuangan Dapil Dalung Kuta Utara ini.

Parwata menegaskan apa yang menjadi permohonan Desa Adat Pererenan yang didukung semua perangkat seperti kelihan dusun, kepala desa, camat ini adalah inovasi yang ingin membangun dan menghidupkan satu perekonomian wilayahnya. ‘‘Ini saya berikan apresiasi, ada keinginan memajukan LPD bersama-sama desa. Terlepas dari keinginan baik itu harus disesuaikan dengan ketentuan,‘‘ tegasnya dan mengatakan yang mana lebih memungkinkan agar sama-sama aman, tidak keluar dari legal standing.

Untuk permohonan hibah ini tentu ada mekanisme. Jadi bagaimana mekanisme ini berjalan, kemudian tidak ada yang dilanggar, maka diperlukan diadakan yang namanya rapat kerja bersama. Seperti hari ini rapat kerja bersama antara DPR dan pemerintah yang diwakilkan oleh OPD, aset, bagian tapem, camat, kepala desa dimana kita ingin mengkaji karena semua pekerjaan hibah itu ada ketentuannya.

Untuk itu, pihaknya akan membuatkan satu peninjauan ke lapangan meminta masukan apakah ini keluar dari legal standing, keluar aturan, kondisi di lapangan seperti apa. Kalau ini memerlukan waktu yang panjang, bukan berarti ketua DPRD tidak pro. Tapi ini cara pandang kita bersama-sama agar semua kita aman. ‘‘Kami akan melakukan peninjauan di lapangan, memetakan wilayah itu kemudian kami akan koordinasikan dengan provinsi. Kalau kira-kira ada langkah-langkah sudah aman kami pasti akan eksekusi,‘‘ pungkasnya. (gs/bi)

Baca Juga  DPRD Badung Mengucapkan Selamat Hari Raya Nyepi Caka 1947 dan Idul Fitri 1446 Hijriah

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

Polsek Gianyar Sigap Tangani Kecelakaan Tunggal Mobil Innova di Desa Lebih

Published

on

By

kecelakaan di lebih
KECELAKAAN: Sebuah mobil Toyota Kijang Innova bernomor polisi DK 1051 KD mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal (out of control) di Jalan Raya Banjar Lebih Duur Kaja, Desa Lebih, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Jumat (5/6/2026). Korban kemudian dievakuasi menuju rumah sakit. (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Sebuah mobil Toyota Kijang Innova bernomor polisi DK 1051 KD mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal (out of control) di Jalan Raya Banjar Lebih Duur Kaja, Desa Lebih, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 08.00 Wita.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi kejadian, kendaraan yang dikemudikan I Made Suara (50), seorang wiraswasta asal Banjar Lebih Beten Kelod, Desa Lebih, melaju dari arah selatan menuju utara dengan kecepatan rendah.

Namun secara tiba-tiba kendaraan oleng ke kanan hingga menabrak pohon bunga kamboja yang berada di pinggir jalan. Peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh I Made Kaler (70), warga Banjar Lebih Duur Kaja. Melihat kejadian tersebut, saksi segera menghubungi Klian Dinas Duur Kaja, I Nyoman Mimbar (52), untuk bersama-sama mengecek kondisi pengemudi. Selanjutnya kejadian itu dilaporkan kepada Bhabinkamtibmas Desa Lebih guna mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Mendapat laporan dari masyarakat, personel piket fungsi Polsek Gianyar yang dipimpin langsung Kapolsek Gianyar Kompol I Made Adi Suryawan, S.H., M.M. segera mendatangi lokasi kejadian. Turut hadir Unit Reskrim Polsek Gianyar, personel Identifikasi Polres Gianyar, serta tenaga medis untuk melakukan penanganan terhadap korban yang masih berada di dalam kendaraan.

Saat ditemukan, korban berada di kursi pengemudi dalam kondisi tidak bergerak dengan posisi leher tertekuk ke sisi kiri. Pintu kendaraan dalam keadaan tertutup namun tidak terkunci. Proses evakuasi dilakukan secara hati-hati oleh petugas bersama tim medis.

Sekitar pukul 09.00 Wita, korban berhasil dievakuasi dan selanjutnya dibawa menggunakan ambulans PMI Gianyar menuju RSUD Sanjiwani Gianyar untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.

Kapolsek Gianyar Kompol I Made Adi Suryawan, S.H., M.M. mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian guna menangani kejadian tersebut.

Baca Juga  Bupati Adi Arnawa Sampaikan LKPJ 2024 pada Rapat Paripurna DPRD Badung

“Begitu menerima laporan dari masyarakat, personel Polsek Gianyar langsung menuju lokasi untuk melakukan penanganan dan pengamanan TKP. Kami juga berkoordinasi dengan tim medis serta unit terkait guna mengevakuasi korban dan memastikan situasi tetap aman serta lancar. Saat ini peristiwa tersebut masih dalam penanganan dan pendalaman lebih lanjut,” ujar Kapolsek Gianyar.

Dalam penanganan kejadian tersebut, Polsek Gianyar telah melakukan berbagai langkah kepolisian, di antaranya menerima laporan masyarakat, mendatangi dan mengamankan TKP, mengumpulkan keterangan saksi-saksi, melakukan olah TKP, memasang garis polisi, mendokumentasikan kejadian, serta menyusun laporan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Sat Reskrim Polresta Denpasar Perkuat Sinergi dengan PPNS, Dorong Penanganan Perkara Lebih Profesional dan Tepat Waktu

Published

on

By

polresta denpasar
KUNJUNGAN: Satreskrim Polresta Denpasar saat melaksanakan kunjungan dan koordinasi ke Kantor Satpol PP Kota Denpasar, Sumerta Kauh, Denpasar Timur, Jumat (5/6/2026). (Foto: Hms Dps)

Denpasar, baliilu.com – Dalam rangka meningkatkan koordinasi dan pembinaan terhadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Satreskrim Polresta Denpasar melaksanakan kunjungan dan koordinasi ke Kantor Satpol PP Kota Denpasar, Sumerta Kauh, Denpasar Timur, Jumat (5/6/2026).

Hal ini merupakan tindak lanjut arahan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri kepada jajaran Polda dan Kasat Reskrim sebagai koordinator pengawas PPNS di wilayah masing-masing.

Seijin Kasat Reskrim, Kanit IV Satreskrim Polresta Denpasar Iptu Joko Wijayanto, S.H., M.H. bersama anggota Satreskrim Polresta Denpasar menyambangi kantor Sat Pol PP dan hadir dalam pertemuan tersebut Plt Sekretaris Satpol PP Kota Denpasar I Made Sukrata, Kasi Penyidikan Satpol PP Kota Denpasar, serta staf PPNS Satpol PP Kota Denpasar.

Iptu Joko Wijayanto dalam kesempatan tersebut menyampaikan terkait pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan ketentuan hukum terbaru, termasuk pentingnya penyamaan persepsi antara penyidik Polri dan PPNS agar setiap tindakan hukum memiliki dasar legalitas yang kuat dan seragam.

“Sesuai arahan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, kami mendorong agar penyidik Polri dan PPNS selalu berkoordinasi dalam setiap penanganan perkara. Sinergi yang baik akan menghasilkan proses penegakan hukum yang lebih maksimal, profesional, dan akuntabel,” ujar Iptu Joko Wijayanto.

Ia juga menekankan pentingnya penyusunan berkas perkara sesuai timeline yang telah ditentukan sehingga memudahkan proses pengawasan serta penelitian oleh pihak kejaksaan. Selain itu, diperlukan penyesuaian pemahaman antara Peraturan Walikota dengan ketentuan KUHAP terbaru agar implementasi di lapangan berjalan efektif.

Sementara itu, pihak PPNS Satpol PP Kota Denpasar menyampaikan sejumlah kendala yang dihadapi dalam penanganan perkara, khususnya tindak pidana ringan (tipiring). Salah satunya adalah terbatasnya jadwal sidang yang hanya dilaksanakan satu kali dalam seminggu sehingga menyebabkan penumpukan berkas perkara yang siap disidangkan.

Baca Juga  Sidang Paripurna Kelima Masa Persidangan Pertama DPRD Badung Tahun 2024

Selain itu, penerapan ketentuan batas waktu dalam KUHAP baru serta penyesuaian jadwal kerja instansi terkait yang menerapkan sistem Work From Home (WFH) turut menjadi tantangan dalam percepatan proses penyidikan dan koordinasi antarinstansi.

Berdasarkan data yang disampaikan, selama periode Januari hingga Juni 2026 terdapat 46 kasus tipiring sampah yang ditangani di Kota Denpasar. Dari jumlah tersebut, 30 kasus telah disidangkan, sementara 16 kasus masih menunggu proses sidang maupun penyidikan lanjutan.

Plt Sekretaris Satpol PP Kota Denpasar, I Made Sukrata, mengapresiasi langkah pembinaan dan koordinasi yang dilakukan Polresta Denpasar.

“Koordinasi dan pembinaan dari Polresta Denpasar sangat membantu kami dalam meningkatkan kualitas penanganan perkara. Dengan adanya sinergi ini, diharapkan setiap kendala yang ada dapat dicarikan solusi bersama sehingga proses penegakan Perda dapat berjalan lebih optimal,” ungkapnya.

Melalui kegiatan ini, Polresta Denpasar menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan, koordinasi, dan pembinaan terhadap PPNS di wilayah Kota Denpasar guna mewujudkan penegakan hukum yang profesional, efektif, dan berkeadilan bagi masyarakat. Hambatan seperti keterbatasan personel PPNS serta belum meratanya sertifikasi penyidik menjadi perhatian bersama untuk terus ditingkatkan ke depannya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Kapolresta Denpasar Rangkul Pecalang dan Komunitas Ojol, Perkuat Sinergi Jaga Keamanan Kota

Published

on

By

kapolresta denpasar
NGOPI KAMTIBMAS: Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, S.I.K., M.H., saat menggelar kegiatan Ngopi Kamtibmas bersama Pecalang Wirapraja Desa Adat Denpasar dan komunitas ojek online (ojol) di Kantor Polsubsektor Diponegoro, Jalan Diponegoro No. 110, Denpasar Barat, Jumat (5/6/2026). (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, S.I.K., M.H., menggelar kegiatan Ngopi Kamtibmas bersama Pecalang Wirapraja Desa Adat Denpasar dan komunitas ojek online (ojol) di Kantor Polsubsektor Diponegoro, Jalan Diponegoro No. 110, Denpasar Barat, Jumat (5/6/2026).

Dalam suasana santai dan penuh keakraban tersebut menjadi wadah silaturahmi sekaligus sarana komunikasi dua arah antara Polresta Denpasar dengan unsur masyarakat yang selama ini turut berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Denpasar.

Kapolresta Denpasar didampingi para Pejabat Utama (PJU) Polresta Denpasar, hadir sebanyak 12 orang Pecalang Wirapraja Desa Adat Denpasar, Koordinator Sahabat Grab Bali (SGB) Dewa Ayu Suci Parmini beserta enam anggota, serta tiga perwakilan dari komunitas Rider Badak Agung (RBA).

Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta Denpasar menyampaikan apresiasi kepada Pecalang dan komunitas ojol yang selama ini telah menjadi mitra strategis Polri dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami sangat mengapresiasi peran Pecalang dan komunitas ojol yang selama ini turut membantu menjaga situasi kamtibmas di wilayah Kota Denpasar. Sinergi seperti ini sangat penting untuk membangun lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi masyarakat,” ujar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang.

Kapolresta juga mengimbau para pengemudi ojol agar selalu mengutamakan keselamatan dalam berlalu lintas dan mematuhi peraturan yang berlaku. Selain itu, Pecalang Wirapraja diajak untuk terus memperkuat koordinasi dengan kepolisian dalam mengantisipasi berbagai potensi gangguan kamtibmas, khususnya di wilayah-wilayah yang dinilai rawan.

“Polresta Denpasar selalu membuka ruang komunikasi dan koordinasi dengan seluruh elemen masyarakat. Kami berharap setiap informasi maupun potensi gangguan kamtibmas dapat segera disampaikan sehingga dapat ditangani secara cepat dan tepat,” tambahnya.

Baca Juga  Sidang Paripurna Kelima Masa Persidangan Pertama DPRD Badung Tahun 2024

Pada kesempatan tersebut, perwakilan komunitas driver ojol menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan Ngopi Kamtibmas yang dinilai menjadi sarana efektif untuk menjalin komunikasi dengan jajaran kepolisian. Mereka juga menyampaikan sejumlah masukan terkait penumpang yang tidak menggunakan perlengkapan keselamatan berkendara serta langkah yang harus dilakukan apabila menemukan tindak pidana di jalan agar tidak mengambil tindakan yang bertentangan dengan hukum.

Sementara itu, perwakilan Pecalang Wirapraja menyatakan komitmennya untuk terus mendukung tugas-tugas kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kota Denpasar.

“Kami siap meningkatkan koordinasi dan bersinergi dengan Polri dalam menjaga keamanan lingkungan serta memberikan informasi terkait potensi gangguan kamtibmas yang terjadi di lapangan,” ungkap perwakilan Pecalang Wirapraja.

Melalui kegiatan Ngopi Kamtibmas ini, diharapkan terjalin hubungan yang semakin erat antara Polri dengan seluruh elemen masyarakat, sehingga tercipta kolaborasi yang kuat dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di wilayah hukum Polresta Denpasar. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca