Badung, baliilu.com – Dalam rangka menindaklanjuti permohonan persetujuan hibah tanah asset milik Pemerintah Kabupaten Badung kepada Desa Adat Pererenan, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung Dr. Drs. I Putu Parwata MK, M.M. pada Selasa, 20 Februari 2024 menerima Prajuru Desa Adat Pererenan di kediamannya Jalan Panji, Dalung Badung.
Dalam acara audiensi tersebut hadir mendampingi Ketua DPRD Badung yakni Ketua Komisi I DPRD Badung Made Ponda Wirawan. Turut hadir Kabag Tata Pemerintahan Setda Badung M Surya Dharma, Kabid Aset Kadek Oka Parmadi, Camat Mengwi I Nyoman Suhartana, dan Perbekel Pererenan I Nyoman Sumartana. Dari Prajuru Desa Adat Pererenan hadir Kelihan Desa Adat Pererenan I Gusti Ngurah Putu Suana, Kepala LPD Pererenan I Gusti AB Paramartha, Kelihan Dinas Banjar Kangkang Si Made Rai Suardika, dan Kelihan Adat Banjar Kangkang I Gusti Ngr Kt Sudiarta.
Pada kesempatan itu, Kelihan Desa Adat Pererenan I Gusti Ngurah Putu Suana menyampaikan permohonan hibah tanah seluas 10 are asset Pemkab Badung sertifikat SHP Nomor 19 berlokasi di Banjar Kangkang untuk difungsikan gedung LPD, gedung desa adat dan pasar desa. ‘’Mewakili krama Desa Adat Pererenan, kami memohon hibah tanah itu untuk rencana membangun kantor desa adat sekalian kantor LPD dan sekaligus memohon biaya pembangunan kantor desa adat,’’ ucap IGN Putu.
Untuk melihat gambaran lebih jelas, Putu Parwata memberi kesempatan kepada Camat Mengwi untuk menyampaikan keadaan di lapangan. Suhartana mengatakan bahwa lokasi tanah tersebut sangat strategis dengan keramaian yang cukup padat. Dimana sudah terbangun kantor LPD dan gedung pusat kesehatan masyarakat pembantu (Pustu). Oleh karena itu perlu dikaji lokasi pembangunan gedung baru Pustu. Saat ini Desa Pererenan sedang membangun gedung kantor Desa Pererenan yang disebelahnya masih ada tanah negara milik Provinsi Bali yang memungkinkan dimohon untuk gedung Pustu.
Sementara Perbekel Pererenan I Nyoman Sumartana mengungkapkan tanah yang dimohonkan sudah ditempati sebagai kantor LPD sejak tahun 2002. Karena perkembangan LPD yang cukup menjanjikan, saat ini dengan aset 170 miliar sehingga membutuhkan gedung baru. ‘‘Kami juga sepakat kalau bisa Pustu direlokasi ke tempat yang baru,‘‘ ujar Sumartana.
Kabag Tapem Surya Dharma mengatakan terkait dengan pemindahtanganan atau hibah, perlu diperhatikan kategori hibah seperti apa. Hibah diberikan dengan beberapa kriteria agar tidak niatan baik kita tidak bermasalah baik pemerintah dan penerima hibah. Perlu dilengkapi ketentuan-ketentuannya. Jika yang ditonjolkan LPD yang bergerak ‘’bisnis’’ maka tidak akan masuk kategoi hibah.
Surya Dharma menegaskan salah satu program pemerintah sekarang terkait optimalisasi asset. Sehingga salah pemanfaatan asset akan menjadi masalah.
Oleh arena itu, jika mengarahkan menuju ke pemberian hibah maka beberapa kategori harus dilengkapi dan diperkuat jangan sampai pemberi dan penerima hibah bermasalah di kemudian hari. Pemindahtanganan atau hibah prosedur dan dampak hukumnya lumayan. Sedangkan jika memilih pemanfaatan maka prosedurnya sederhana dimana selama dipergunakan tidak masalah.
Kabid Aset Kadek Oka Parmadi menambahkan pengelolaan asset mengacu kepada Perda Nomor 5 tahun 2018, Permendagri No. 19 tahun 2016 dan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Secara aturan pengelolaan barang milik daerah, apabila asset itu tidak digunakan dapat dimanfaatkan. Bentuknya bisa dilakukan pinjam pakai, disewakan, dikerjasamakan dengan pihak lain. Apabila tidak bisa dimanfaatkan ada opsi untuk dipindahtangankan.
Pemindahtanganan ada 4 bisa dijual, tukar menukar, hibah, dan penyertaan modal. Terkait permohonan hibah di atas tanah SHP nomor 19 milik Pemkab Badung, harus ada alasannya. Jika mendatangkan profit dengan cara sewa. Hibah dapat diberikan jika demi kepentingan sosial, budaya, agama, kemanusiaan, pendidikan dan pemerintahan. Terhadap tanah yang masih digunakan sebagai Pustu maka secara peraturan tidak boleh diberikan hibah.
Ketua DPRD Badung Putu Parwata mengatakan, yang namanya pemerintahan itu adalah keputusan bersama yang tidak melanggar ketentuan. Dikatakan Badung ke depan akan menghidupkan sustainable income melalui asset yang akan dioptimalkan. Namun tetap mengedepankan apa yang menjadi kebutuhan dari masyarakat dalam rangka memajukan pertumbuhan ekonomi masyarakat dan menstabilkan pendapatan daerah.
‘‘Kami sudah membuat desain dengan bupati bagaimana mendesain Badung ini ke depan akan bisa stabil karena mengandalkan DAU, DAK, DID sangat kecil dari pusat. Kita akan hidupkan perekonomian kita dengan beberapa model yang sudah diterapkan di masyarakat,‘‘ ujar Parwata yang politisi PDI Perjuangan Dapil Dalung Kuta Utara ini.
Parwata menegaskan apa yang menjadi permohonan Desa Adat Pererenan yang didukung semua perangkat seperti kelihan dusun, kepala desa, camat ini adalah inovasi yang ingin membangun dan menghidupkan satu perekonomian wilayahnya. ‘‘Ini saya berikan apresiasi, ada keinginan memajukan LPD bersama-sama desa. Terlepas dari keinginan baik itu harus disesuaikan dengan ketentuan,‘‘ tegasnya dan mengatakan yang mana lebih memungkinkan agar sama-sama aman, tidak keluar dari legal standing.
Untuk permohonan hibah ini tentu ada mekanisme. Jadi bagaimana mekanisme ini berjalan, kemudian tidak ada yang dilanggar, maka diperlukan diadakan yang namanya rapat kerja bersama. Seperti hari ini rapat kerja bersama antara DPR dan pemerintah yang diwakilkan oleh OPD, aset, bagian tapem, camat, kepala desa dimana kita ingin mengkaji karena semua pekerjaan hibah itu ada ketentuannya.
Untuk itu, pihaknya akan membuatkan satu peninjauan ke lapangan meminta masukan apakah ini keluar dari legal standing, keluar aturan, kondisi di lapangan seperti apa. Kalau ini memerlukan waktu yang panjang, bukan berarti ketua DPRD tidak pro. Tapi ini cara pandang kita bersama-sama agar semua kita aman. ‘‘Kami akan melakukan peninjauan di lapangan, memetakan wilayah itu kemudian kami akan koordinasikan dengan provinsi. Kalau kira-kira ada langkah-langkah sudah aman kami pasti akan eksekusi,‘‘ pungkasnya. (gs/bi)