Denpasar, baliilu.com
– Untuk meningkatkan semangat nasionalisme dan meningkatkan kekhidmatan
pelaksanaan Upacara Peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada
17 Agustus 2020, serta menyampaikan rasa syukur atas kemerdekaan yang telah
diproklamirkan, maka kepada seluruh warga masyarakat diminta ikut serta dalam
peringatan detik-detik Proklamasi 17 Agustus nanti.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali
Dewa Made Indra dalam keterangan persnya pada Kamis (13/8-2020) sore di
Denpasar.
Dewa Indra mengatakan, keterlibatan masyarakat dapat
dilakukan dengan menghentikan sejenak aktivitas dan berdiri tegap dengan sikap
sempurna pada Senin, 17 Agustus 2020 selama 3 menit mulai pukul 11.17 Wita
sampai pukul 11.20 Wita.
“Kepada media penyiaran televisi maupun radio, saya
minta untuk menyiarkan Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi 17 Agustus
serta mengumandangkan Lagu Indonesia Raya,” jelas birokrat asal Desa
Pemaron, Buleleng ini.
Selain itu, kepada instansi baik TNI, Polri, dan Pemerintah
Kabupaten/Kota se-Bali diminta untuk membunyikan sirine secara bersama-sama
pada tanggal 17 Agustus 2020 selama 3 menit mulai pukul 11.17 Wita s/d 11.20 Wita.
“Sirine yang dibunyikan bisa sirene mobil yang dimiliki
TNI dan Polri, sirine mobil satpol PP, sirine mobil pemadam kebakaran, sirine
mobil ambulans, maupun sirine lainnya. Dimohon agar penempatan lokasi sirine
dilakukan secara tersebar di beberapa lokasi yang berbeda sehingga menjangkau
masyarakat seluas mungkin,” terangnya.
Ditambahkan Dewa Indra, pemerintah kabupaten/kota dan kecamatan
agar mengkoordinasikan dengan pemerintah desa / kelurahan dan desa adat agar
bisa membunyikan sirine di setiap desa / kelurahan dan desa adat, dan
sekaligus mengimbau masyarakat di wilayah masing-masing untuk melaksanakan
imbauan ini dengan baik dan tertib.
Sebelumnya Pemerintah Provinsi Bali melalui Sekda Dewa
Indra, telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 003/15749/APOTDA/B.PEM.KESRA
tentang Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Dalam Surat Edaran tertanggal 30 Juli 2020 itu, Sekda Dewa
Indra berharap seluruh masyarakat Bali turut serta menyemarakkan Peringatan
Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-75 Kemerdekaan Rl Tahun 2020.
Dewa Indra dalam surat edarannya itu menegaskan agar
masyarakat memasang dan mengibarkan bendera merah putih, umbul-umbul, dekorasi
atau hiasan lainnya secara serentak mulai tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus
2020 di depan rumahnya masing-masing.
Tak hanya itu, Sekda Dewa Indra juga berharap masyarakat
Bali bisa secara maksimal memanfaatkan logo dan desain turunan HUT Ke-75
Kemerdekaan Rl ke dalam berbagai media, website, media sosial instansi, stiker
kendaraan dinas dan kendaraan jemputan, souvenir maupun merchandise instansi
lainnya. (gs)