Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Ungkap Judol, Polda Bali Tetapkan 10 Tersangka Kebanyakan Perempuan Remaja

BALIILU Tayang

:

judol
KONPERS JUDI ONLINE: Konferensi pers kasus judi online yang dihadiri Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H., bersama Dir Siber AKBP Ranefli Dian Candra, S.I.K., M.H., di lobi Ditsiber Polda Bali pada Selasa, 10 Desember 2024. (Foto: gs)

Denpasar, baliilu.com – Kepolisian Daerah Bali melalui Patroli Siber dalam kurun waktu 5 minggu terakhir berhasil mengungkap 10 kasus judi online (judol). Dari 10 kasus judol tersebut Polda Bali melalui Ditsiber bersama jajaran menetapkan 10 tersangka, beserta barang bukti masing-masing.

Hal itu terungkap saat konferensi pers yang dihadiri Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H., bersama Dir Siber AKBP Ranefli Dian Candra, S.I.K., M.H., di lobi Ditsiber Polda Bali pada Selasa, 10 Desember 2024.

Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan lanjut menyampaikan bahwa modus operandi para tersangka rata-rata sama dengan cara endorsment judi online melalui medsos Instagram seperti contoh: pelaku mentransmisikan tautan bermuatan perjudian dengan URL sites.google.com/view/kyb-mantap pada bio di akun Instagram bbyayu__ dengan URL https://www.instagram.com/bbyayu_/, dan pada unggahan akun Instagram bbyayu__ menampilkan watermark kuy 4 D, BANDIT 4 D, dan Yoi 4 D, akun Instgram bbyayu__.

Keuntungan yang diperoleh dari masing-masing pelaku mulai 500 ribu hingga ada yang mencapai 60 juta rupiah. Adapun inisial para tersangka yaitu:

1. NKAP perempuan (19) asal Gegelang Manggis Karangasem, TKP Salon Intan dan Spa di Jl. Raya Ulakan Manggis Karangasem, diungkap Subdit 1 Ditsiber Polda Bali Senin, 25 November.

2. DALC perempuan (24) asal Jatiluwih Penebel Tabanan, TKP Nadira Stationery Jl. Tukad Balian No. 1B, Sanggulan Kediri Tabanan, diungkap Subdit 2 Ditsiber pada 29 Oktober.

3. VP perempuan (23) asal Pademangan, TKP Jl. Gunung Soputan I No. 86, Denpasar, diungkap Subdit 2 Ditsiber pada 30 Oktober.

4. NWSW perempuan (21) asal Br. Dangin Pasar Rendang Karangasem, TKP Br. Dangin Pasar Ds/kec Rendang Karangasem, diungkap Subdit 2 Ditsiber pada 19 November.

Baca Juga  Polda Bali Ringkus Penyebar Video Viral Asusila

5. PJAP perempuan (21) asal Ulakan Manggis Karangasem, TKP Jl. Patimura Desa Legian Kuta Badung, diungkap Polresta Denpasar pada 2 November.

6. NKSA perempuan (21) asal Desa Kedis Busungbiu Buleleng, TKP kost-kostan di Jl. Jepun II, Ds. Buruan Blahbatuh Gianyar, diungkap Polres Gianyar pada 5 Desember.

7. NPCW perempuan (19) asal Kawan Bangli, TKP Roof Store Jl. Raya Andong No. 35, Peliatan Ubud Gianyar, diungkap Polres Bangli pada 2 Desember.

8. IWD laki-laki (59) asal Pemulih Susut Bangli, TKP rumah pelaku Desa Pemulih Susut Bangli, diungkap Polres Bangli pada 14 November.

9. NWRAA perempuan (22) asal Br. Yeh Bunga Jungutan Bebandem Karangasem, TKP rumah tersangka Br. Yeh Bunga Jungutan Bebandem Karangasem, diungkap Polres Karangasem, 22 Oktober.

10. IKS laki-laki (46) TKP rumah pelaku Br. Segah Asah Duren Pekutatan Jembrana, berhasil diungkap Polres Jembrana pada 30 Oktober.

Kabid Humas Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan menegaskan bahwa pasal yang dilanggar para tersangka rata-rata sama, yaitu pasal tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 1 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda 10 miliar rupiah.

‘‘Selain merupakan tupoksi Polri, ini bukti keseriusan Polda Bali dan jajaran dalam mendukung dan menindaklanjuti program Astacita Presiden RI. Khususnya dalam memberantas judi online di wilayah hukum Polda Bali,‘‘ ujar Jansen.

Baca Juga  Polda Bali Musnahkan BB Narkoba Bernilai 23,5 Miliar Rupiah

Terkait para tersangka yang kebanyakan perempuan remaja dan bahkan ada yang berstatus pelajar/mahasiswa, pihaknya sangat menyesalkan. ‘‘Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya para orang tua mari kita awasi sebaik-baiknya agar kita tahu apa yang menjadi aktivitas keseharian anak-anak kita. Jangan sampai terjerumus atau terpancing dengan proses cara mencari uang yang gampang dan berakhir bermasalah dengan hukum,‘‘ ucapnya menegaskan.

Bagi masyarakat yang suka bermain judi online, pinta Kombes Jansen, segera hentikan. Selain akan bermasalah dengan hukum, judi online dampaknya sangat berbahaya baik kepada diri sendiri maupun keluarga dan lingkungan. Sudah terbukti banyak sekali korban judi online secara ekonomi kehidupannya melarat dan merusak mental dan nekat mengakhiri hidupnya dengan cara bunuh diri.

‘‘Mari bersama kita tolak dan lawan segala betuk judi online dan selamatkan generasi bangsa dari bahaya judi online,‘‘ pungkasnya. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan

KRIMINAL

Polres Gianyar Berhasil Ungkap Kasus Jambret di Jalan Raya Kengetan Ubud, Pelaku Residivis Diamankan

Published

on

By

Penjambretan Ubud, Polres Gianyar, Satreskrim Gianyar, Kecamatan Ubud
UNGKAP KASUS: Satreskrim Polres Gianyar bersama Unit Reskrim Polsek Ubud berhasil mengungkap kasus jambret yang terjadi di Jalan Raya Kengetan, Banjar Kengetan, Desa Singakerta, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar. (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Satreskrim Polres Gianyar bersama Unit Reskrim Polsek Ubud berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi di Jalan Raya Kengetan, Banjar Kengetan, Desa Singakerta, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 15 Juli 2026 sekitar pukul 16.58 WITA. Korban, Ni Putu Nik Sariani (48), menjadi sasaran pelaku saat mengendarai sepeda motor dan hendak menyeberang menuju tokonya. Pelaku yang datang dari arah belakang menggunakan sepeda motor Honda Scoopy langsung memepet korban, kemudian menarik paksa kalung emas yang dikenakan korban hingga korban terjatuh ke badan jalan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar pada pergelangan tangan kiri, lutut kanan, serta nyeri pada bagian leher dan menjalani perawatan di Klinik Mambal Medical Care. Kerugian materiil diperkirakan mencapai sekitar Rp 46,6 juta.

Menindaklanjuti laporan korban, Satreskrim Polres Gianyar bersama Tim Resmob Polres Gianyar bersama Unit Reskrim Ubud langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi dan penyelidikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan petugas berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial N.A.W. (29), warga Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Berdasarkan data tersebut team berhasil mengamankan pelaku di depan rumahnya di wilayah Mengwitani, sesaat setelah yang bersangkutan pulang dari wilayah Canggu.

Pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan tersebut. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Gianyar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan pelaku, satu unit telepon genggam, sejumlah uang tunai, satu kalung emas, helm, sandal, pakaian yang digunakan saat beraksi, beserta barang bukti lainnya.

Baca Juga  Polres Bandara Ngurah Rai Pantau Penumpang di Terminal International

Modus operandi pelaku adalah merampas perhiasan yang dikenakan korban saat korban sedang berkendara maupun berhenti di jalan, kemudian melarikan diri dengan sepeda motor berkecepatan tinggi.

Pelaku dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku juga diketahui merupakan residivis.

Polres Gianyar mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat berkendara maupun beraktivitas di jalan raya, menghindari penggunaan perhiasan yang mencolok di tempat umum, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila melihat atau mengalami tindak pidana, sehingga dapat segera ditindaklanjuti. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Penjambretan di Ubud, Polres Gianyar Mohon Bantuan Informasi

Published

on

By

Rekaman CCTV memperlihatkan aksi penjambretan yang terjadi di wilayah Ubud, Gianyar
Penjambretan yang terjadi di wilayah Ubud yang terekam CCTV. (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma, S.I.K., M.H. mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas maupun bepergian. Imbauan ini menindaklanjuti telah terjadinya dugaan tindak pidana penjambretan di Jalan Raya Kengetan, Banjar Kengetan, Desa Singakerta, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, pada Rabu, 15 Juli 2026 sekitar pukul 16.58 Wita.

Kapolres mengungkapkan bahwa korban yang sedang mengendarai sepeda motor diduga menjadi sasaran pelaku yang mengambil secara paksa sebuah kalung emas hingga mengakibatkan korban terjatuh dan mengalami luka-luka.

Sehubungan dengan kejadian tersebut, Polres Gianyar mengharapkan bantuan masyarakat yang mengetahui, melihat, atau memiliki informasi terkait peristiwa tersebut, termasuk rekaman CCTV maupun dashcam di sekitar lokasi dan waktu kejadian, agar segera menghubungi kantor kepolisian terdekat atau Call Center Polri 110. Setiap informasi yang diberikan akan sangat membantu proses penyelidikan.

Kapolres juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati saat bepergian. Hindari mengenakan atau menonjolkan perhiasan maupun barang berharga secara mencolok ketika berada di jalan, terutama saat mengendarai sepeda motor. Tetap waspada terhadap lingkungan sekitar dan segera laporkan kepada pihak kepolisian apabila melihat atau mengalami tindakan yang mencurigakan.

“Mari bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Gianyar,” ujarnya. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Baca Juga  Polres Bandara Ngurah Rai Pantau Penumpang di Terminal International
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Pelimpahan Tersangka Don Ritto beserta Barbuk ke Kejaksaan Hari Ini Dikawal Pengamanan Ketat

Published

on

By

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto memberikan keterangan kepada media terkait pelimpahan tersangka Don Ritto.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto saat memebrikan keterangan kepada media. (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Tim penyidik gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya menjadwalkan pelimpahan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berinisial DR alias Don Ritto beserta barang bukti kepada Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026).

Proses pelimpahan tahap II tersebut dilaksanakan dengan pengamanan ketat. Sejumlah personel Korps Brimob Polri disiagakan di sekitar ruang penyimpanan barang bukti, didukung personel Provos serta penyidik guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan dijadwalkan berlangsung setelah pelaksanaan ibadah salat Jumat.

“Pelimpahan dilakukan setelah Jumat-an,” ujar Budi Hermanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Victor D. Mackbon menyampaikan bahwa tersangka DR akan diserahkan bersama barang bukti yang telah disita selama proses penyidikan.

“DR akan dilimpahkan Jumat,” kata Victor, Kamis (16/7/2026).

Barang bukti yang turut dilimpahkan meliputi sejumlah uang dan emas yang telah disita penyidik sebagai bagian dari pembuktian dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang tersebut. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Baca Juga  Jaga Kondusivitas, Polda Bali Tingkatkan Kerja Sama dengan PWI Bali
Lanjutkan Membaca