Denpasar, baliilu.com – Kepolisian Daerah Bali melalui Patroli Siber dalam kurun waktu 5 minggu terakhir berhasil mengungkap 10 kasus judi online (judol). Dari 10 kasus judol tersebut Polda Bali melalui Ditsiber bersama jajaran menetapkan 10 tersangka, beserta barang bukti masing-masing.
Hal itu terungkap saat konferensi pers yang dihadiri Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H., bersama Dir Siber AKBP Ranefli Dian Candra, S.I.K., M.H., di lobi Ditsiber Polda Bali pada Selasa, 10 Desember 2024.
Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan lanjut menyampaikan bahwa modus operandi para tersangka rata-rata sama dengan cara endorsment judi online melalui medsos Instagram seperti contoh: pelaku mentransmisikan tautan bermuatan perjudian dengan URL sites.google.com/view/kyb-mantap pada bio di akun Instagram bbyayu__ dengan URL https://www.instagram.com/bbyayu_/, dan pada unggahan akun Instagram bbyayu__ menampilkan watermark kuy 4 D, BANDIT 4 D, dan Yoi 4 D, akun Instgram bbyayu__.
Keuntungan yang diperoleh dari masing-masing pelaku mulai 500 ribu hingga ada yang mencapai 60 juta rupiah. Adapun inisial para tersangka yaitu:
1. NKAP perempuan (19) asal Gegelang Manggis Karangasem, TKP Salon Intan dan Spa di Jl. Raya Ulakan Manggis Karangasem, diungkap Subdit 1 Ditsiber Polda Bali Senin, 25 November.
2. DALC perempuan (24) asal Jatiluwih Penebel Tabanan, TKP Nadira Stationery Jl. Tukad Balian No. 1B, Sanggulan Kediri Tabanan, diungkap Subdit 2 Ditsiber pada 29 Oktober.
3. VP perempuan (23) asal Pademangan, TKP Jl. Gunung Soputan I No. 86, Denpasar, diungkap Subdit 2 Ditsiber pada 30 Oktober.
4. NWSW perempuan (21) asal Br. Dangin Pasar Rendang Karangasem, TKP Br. Dangin Pasar Ds/kec Rendang Karangasem, diungkap Subdit 2 Ditsiber pada 19 November.
5. PJAP perempuan (21) asal Ulakan Manggis Karangasem, TKP Jl. Patimura Desa Legian Kuta Badung, diungkap Polresta Denpasar pada 2 November.
6. NKSA perempuan (21) asal Desa Kedis Busungbiu Buleleng, TKP kost-kostan di Jl. Jepun II, Ds. Buruan Blahbatuh Gianyar, diungkap Polres Gianyar pada 5 Desember.
7. NPCW perempuan (19) asal Kawan Bangli, TKP Roof Store Jl. Raya Andong No. 35, Peliatan Ubud Gianyar, diungkap Polres Bangli pada 2 Desember.
8. IWD laki-laki (59) asal Pemulih Susut Bangli, TKP rumah pelaku Desa Pemulih Susut Bangli, diungkap Polres Bangli pada 14 November.
9. NWRAA perempuan (22) asal Br. Yeh Bunga Jungutan Bebandem Karangasem, TKP rumah tersangka Br. Yeh Bunga Jungutan Bebandem Karangasem, diungkap Polres Karangasem, 22 Oktober.
10. IKS laki-laki (46) TKP rumah pelaku Br. Segah Asah Duren Pekutatan Jembrana, berhasil diungkap Polres Jembrana pada 30 Oktober.
Kabid Humas Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan menegaskan bahwa pasal yang dilanggar para tersangka rata-rata sama, yaitu pasal tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 1 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda 10 miliar rupiah.
‘‘Selain merupakan tupoksi Polri, ini bukti keseriusan Polda Bali dan jajaran dalam mendukung dan menindaklanjuti program Astacita Presiden RI. Khususnya dalam memberantas judi online di wilayah hukum Polda Bali,‘‘ ujar Jansen.
Terkait para tersangka yang kebanyakan perempuan remaja dan bahkan ada yang berstatus pelajar/mahasiswa, pihaknya sangat menyesalkan. ‘‘Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya para orang tua mari kita awasi sebaik-baiknya agar kita tahu apa yang menjadi aktivitas keseharian anak-anak kita. Jangan sampai terjerumus atau terpancing dengan proses cara mencari uang yang gampang dan berakhir bermasalah dengan hukum,‘‘ ucapnya menegaskan.
Bagi masyarakat yang suka bermain judi online, pinta Kombes Jansen, segera hentikan. Selain akan bermasalah dengan hukum, judi online dampaknya sangat berbahaya baik kepada diri sendiri maupun keluarga dan lingkungan. Sudah terbukti banyak sekali korban judi online secara ekonomi kehidupannya melarat dan merusak mental dan nekat mengakhiri hidupnya dengan cara bunuh diri.
‘‘Mari bersama kita tolak dan lawan segala betuk judi online dan selamatkan generasi bangsa dari bahaya judi online,‘‘ pungkasnya. (gs/bi)