Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Untuk Kesejahteraan Rakyat, Kodam Udayana Gelar TMMD Ke-111 di Tiga Provinsi

BALIILU Tayang

:

de
Pembukaan lahan pertanian baru, salah satu program TMMD Ke-111.

Denpasar, baliilu.com – TMMD Ke-111 Tahun 2021 ini, Kodam IX/Udayana menggelar kegiatan tersebut di empat wilayah Kodim jajaran di antaranya di Kodim 1604/Kupang (NTT), Kodim 1627/Rote Ndao (NTT), Kodim 1620/Loteng (NTB) dan Kodim 1623/Karangasem (Bali).

Mengingat waktu pelaksanaan TMMD selama 30 hari, maka sebelum dibuka secara resmi pada Selasa (15/6/2021) telah didahului dengan kegiatan Pra-TMMD dan pada Selasa (22/6) sudah memasuki hari ke-8 pelaksanaan. Diharapkan dalam 22 hari yang akan datang semua target sasaran bisa terselesaikan 100%, untuk selanjutnya akan diserahkan hasilnya kepada pemda dan dimanfaatkan penggunaannya oleh masyarakat.  Demikian diungkapkan Wakil Kepala Penerangan Kodam (Waka Pendam) IX/Udayana Letkol Kav. Sigit Priyo Utomo, S.IP. dalam rilis tertulisnya, Selasa (22/6/2021).

Tujuan dari TMMD ini adalah untuk membantu pemerintah daerah (pemda) dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang dilaksanakan, baik dengan cara pembangunan yang bersifat fisik maupun kegiatan nonfisik yang bersifat penanaman bela negara, wawasan kebangsaan dan peningkatan SDM masyarakat desa, serta yang tidak kalah penting yaitu memantapkan kemanunggalan TNI-Rakyat.

Pada pelaksanaan sasaran fisik TMMD di masing-masing Kodim disesuaikan dengan kondisi kewilayahan dan kebutuhan masyarakat setempat, seperti di Kodim 1604/Kupang mengerjakan pembangunan ruang kelas dan rehab tempat ibadah. Sedangkan di Kodim 1627/Rote Ndao memfokuskan pada pembangunan dan rehabilitasi saluran irigasi sesuai yang dibutuhkan masyarakat Desa Lekona yang menjadi sasaran TMMD.

Selanjutnya, Kodim 1620/Loteng mengerjakan pembukaan jalan baru, pembuatan jembatan, pembuatan plat deker, pemasangan gorong-gorong dan pentalutan. Untuk Kodim 1623/Karangasem melaksanakan pembangunan jembatan, pembuatan bak penampungan air dan pembuatan cekdam.

TMMD ke-111 di wilayah Kodam IX/Udayana selain melaksanakan sasaran fisik dan nonfisik juga dilaksanakan kegiatan pembukaan lahan pertanian sebagai sasaran tambahan TMMD. Ini dimaksudkan sebagai upaya TNI untuk membantu meningkatkan kesejahteraan rakyat pada bidang ketahanan pangan.

Baca Juga  Vidcon Bersama Kasad: Untuk Menjadi Peserta Seleksi Catar Akmil Tidak Dipungut Bayaran

‘’Seperti sasaran tambahan yang sedang dikerjakan Kodim 1623/Karangasem yaitu melaksanakan kegiatan pembukaan lahan pertanian seluas 1,4 Hektar yang berlokasi di Bukit Galah, Banjar Dinas Sogra, Desa Sebudi, Kecamatan Selat yang sekaligus mengerjakan sasaran fisik berupa pembuatan jembatan penghubung menuju lokasi tersebut maupun sebagai akses aktivitas lainnya bagi masyarakat,’’ tutur Waka Pendam.

Ditambahkan, TMMD merupakan wujud bakti TNI dan juga merupakan program terpadu lintas sektoral antara TNI dengan pemerintah dan instansi lainnya yang dilaksanakan secara terintegrasi bersama masyarakat guna meningkatkan akselerasi kegiatan pembangunan daerah. Oleh karenanya, selain bertujuan membantu pemda dalam upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat, juga bertujuan penting dan mulia yaitu membangun sinergitas TNI dengan pemda maupun instansi lainnya dan masyarakat. Sehingga akan terjalin rasa kebersamaan, kekompakan dan soliditas TNI bersama komponen masyarakat yang berlandaskan asas gotong royong.

‘’Hal ini sesuai dengan tema yang diusung pada TMMD ke-111 tahun 2021 yaitu ‘TMMD Wujud Sinergi Membangun Negeri’,’’ tutup Waka Pendam. (ard)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan

NEWS

Kapolri Terima Audiensi Direktur FBI, Perkuat Kerja Sama Penanggulangan Kejahatan Transnasional

Published

on

By

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menerima audiensi Direktur FBI Kash Patel di Mabes Polri, Jakarta.
TERIMA AUDIENSI: Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menerima audiensi Direktur Federal Bureau of Investigation (FBI), Mr. Kash Patel, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (23/7). (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menerima audiensi Direktur Federal Bureau of Investigation (FBI), Mr. Kash Patel, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (23/7).

Pertemuan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat kerja sama antara Polri dan FBI dalam menghadapi berbagai ancaman kejahatan transnasional yang semakin kompleks, khususnya di bidang kontra terorisme, kejahatan siber, narkotika, serta penipuan daring lintas negara.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolri menyampaikan apresiasi atas hubungan kerja sama yang telah terjalin dengan baik antara Polri dan FBI sejak tahun 2014, terutama dalam pertukaran informasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta dukungan terhadap berbagai upaya penegakan hukum.

Audiensi juga membahas sejumlah isu strategis, antara lain perkembangan ancaman peredaran fentanyl dan bahan prekursor, penanganan jaringan scam compounds dan cyber-enabled fraud, penguatan kerja sama investigasi dan pertukaran informasi intelijen, serta pengembangan kapasitas personel melalui berbagai program pelatihan yang diselenggarakan FBI seperti pada FBI Academy.

“Di tengah dinamika global, berbagai jenis kejahatan terus berkembang, seperti kejahatan siber, terorisme, tindak pidana perdagangan orang, dan kejahatan lainnya. Oleh karena itu, kerja sama internasional menjadi faktor penting dalam mendukung penegakan hukum,” kata Sigit.

Selain itu, kedua belah pihak sepakat untuk mempercepat penanganan buronan yang menjadi subjek Interpol Red Notice serta mekanisme kerja sama dalam proses penegakan hukum lintas negara.

Kapolri menegaskan bahwa penguatan kerja sama internasional menjadi salah satu kunci dalam menghadapi perkembangan kejahatan transnasional yang memanfaatkan kemajuan teknologi dan melintasi batas yurisdiksi negara. Oleh karena itu, Polri berkomitmen untuk terus meningkatkan kolaborasi dengan FBI melalui pertukaran informasi, peningkatan kapasitas personel, serta pelaksanaan operasi bersama sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  TMMD Kodim Karangasem Ditutup, Momentum Pembangunan untuk Kemajuan Masyarakat

Sementara itu, Direktur FBI menyampaikan apresiasi atas kemitraan yang telah terjalin dengan Polri dan menegaskan komitmen FBI untuk terus memperkuat kerja sama dalam pemberantasan terorisme, narkotika, kejahatan siber, serta berbagai bentuk kejahatan lintas negara lainnya melalui pendekatan yang lebih erat, konkret, dan berkelanjutan.

Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan konstruktif, diawali dengan penyambutan Direktur FBI di Gedung Utama Mabes Polri, penandatanganan buku tamu, diskusi bilateral, pertukaran cinderamata, dan diakhiri dengan sesi foto bersama. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Nekat Lepas Spion Motor? Ini Bahaya dan Aturan yang Wajib Diketahui

Published

on

By

Ilustrasi sepeda motor tanpa spion yang melanggar aturan lalu lintas dan berisiko meningkatkan kecelakaan di jalan.
LANGGAR ATURAN: Saorang pengendara sepeda motor tanpa spion yang melanggar aturan lalu lintas dan berisiko meningkatkan kecelakaan di jalan. (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Demi membuat tampilan motor terlihat lebih sporty atau menarik, masih banyak pengendara yang memilih melepas salah satu bahkan kedua spion. Padahal, kebiasaan tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga dapat meningkatkan risiko kecelakaan di jalan.

Saat berada di jalan raya, pengendara tidak hanya fokus pada kondisi di depan tetapi juga harus mengetahui situasi di belakang dan di samping kendaraan. Sebab spion dapat membantu pengendara memantau pergerakan kendaraan lain tanpa harus menoleh, terutama ketika hendak berpindah jalur, berbelok, atau menyalip.

Tanpa spion, penglihatan pengendara menjadi lebih terbatas sehingga dapat meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan, baik yang melibatkan sesama pengendara maupun pengguna jalan lainnya.

Dikutip dari website resmi Korlantas Polri https://korlantas.polri.go.id/, fungsi spion penting bagi keselamatan, penggunaan spion juga telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Ketentuan tersebut diperjelas melalui Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan yang mewajibkan setiap sepeda motor dilengkapi sedikitnya dua spion, masing-masing di sisi kiri dan kanan.

Bagi pengendara yang tetap mengoperasikan sepeda motor tanpa memenuhi persyaratan tersebut, sanksinya diatur dalam Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, yakni pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Keselamatan berkendara tidak ditentukan oleh tampilan kendaraan, melainkan oleh kesiapan kendaraan itu sendiri dalam memenuhi standar keselamatan. Memasang dua spion mungkin terlihat sebagai hal sederhana, tetapi keberadaannya dapat membantu pengendara mengambil keputusan dengan lebih aman dan mengurangi risiko kecelakaan di jalan. (gs/dpr.go.id)

Baca Juga  Kodam IX/Udayana Peringati Hari Bela Negara Ke-77, Teguhkan Semangat Bela Negara

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Perpres Ojol Segera Final, Dasco Pastikan DPR Terus Kawal Perlindungan Pengemudi  

Published

on

By

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan keterangan usai memimpin rapat koordinasi pembahasan Perpres Ojol di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
BERI KETERANGAN: Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, memberi keterangan usai memimpin Rapat Koordinasi DPR RI bersama jajaran pemerintah yang berlangsung di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/7/2026). (Foto: dpr.go.id)

Jakarta, baliilu.com – DPR RI terus mengawal penuntasan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Ojek Online (Ojol) demi menghadirkan payung hukum serta perlindungan yang berkeadilan bagi para pengemudi ojol di tanah air. Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi DPR RI bersama jajaran pemerintah yang berlangsung di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa proses penyempurnaan regulasi ini telah menunjukkan perkembangan yang sangat signifikan dan kini berada di fase penyelesaian. “Hari ini kami kembali mengadakan rapat koordinasi untuk menyempurnakan Perpres tentang Ojol yang alhamdulillah sedikit lagi sudah final,” ujar Sufmi Dasco Ahmad usai memimpin rapat koordinasi.

Dasco menjelaskan, DPR RI bersama pihak eksekutif fokus menyerap aspirasi riil dari para pelaku lapangan agar substansi Perpres benar-benar menjawab kebutuhan para mitra pengemudi. Dalam rapat koordinasi tersebut, DPR RI secara khusus mendengarkan langsung laporan evaluasi terkait skema pembagian tarif yang selama ini berjalan.

“Tadi kita sudah mendengar langsung masukan dari Koalisi Ojol Nasional mengenai evaluasi tarif yang selama ini berjalan, khususnya terkait efektivitas penerapan skema 92 persen dan 8 persen,” tutur Dasco dikutip dari laman dpr.go.id.

Lebih lanjut, Dasco menyampaikan bahwa DPR RI dan pemerintah telah menyepakati langkah teknis terakhir untuk merampungkan seluruh draf Perpres. Tahap penyelesaian akhir ini hanya tinggal menunggu satu agenda pertemuan finalisasi dengan para pemangku kepentingan.

“Tadi kami sudah sepakat bahwa tim akan bertemu sekali lagi untuk finalisasi,” tegas Pimpinan DPR RI tersebut.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi yang turut hadir dalam rapat koordinasi mengonfirmasi bahwa arahan Presiden terkait skema pembagian tarif telah mulai diimplementasikan di lapangan. “Yang penting perintah dari Presiden mengenai pembagian tarif 92 persen dan 8 persen secara riil di lapangan sudah diterapkan,” kata Prasetyo Hadi melengkapi.

Baca Juga  Vidcon Bersama Kasad: Untuk Menjadi Peserta Seleksi Catar Akmil Tidak Dipungut Bayaran

Melalui rapat koordinasi ini, DPR RI memastikan fungsi pengawasannya terus berjalan optimal guna menjamin Perpres Ojol yang dihasilkan nantinya mampu menciptakan iklim kemitraan yang sehat, adil, dan transparan bagi seluruh pengemudi maupun penyedia layanan aplikasi transportasi di Indonesia. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca