Denpasar, baliilu.com – Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali melalui Ketua Harian Dewa Made Indra menyampaikan perkembangan pandemi Covid-19 di Provinsi Bali per Kamis (10/9) mencatat 9 pasien positif Covid-19 terkonfirmasi meninggal dunia.
Tidak saja kasus meninggal dunia yang terus terjadi setiap hari dalam duabelas hari terakhir ini, juga pertambahan kasus terkonfirmasi positif yang terus melonjak naik. Hari ini tercatat kasus positif bertambah sebanyak 111 orang melalui transmisi lokal.
Meskipun demikian pasien sembuh dari perawatan pihak rumah sakit dan karantina juga mulai ada tren peningkatan. Hari ini pasien sembuh tercatat sebanyak 115 orang.
Dengan demikian secara kumulatif kasus terkonfirmasi positif menjadi 6.834 orang, sembuh 5.437 orang (79,56%), dan pasien meninggal dunia menjadi 151 orang (2,21%).
Sedangkan kasus aktif menjadi 1.246 orang (18,23%), yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.
Kasus WNI terkonfirmasi melalui transmisi lokal terus meningkat tajam, dengan total per hari ini sebanyak 6.429 kasus (94,07%).
Melihat perkembangan pandemi ini, Dewa Made Indra yang juga Sekda Bali menyampaikan, maka Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, yang mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan. Besaran denda yang diterapkan adalah Rp 100.000, bagi perorangan, dan Rp 1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Upaya pengendalian dan pencegahan ini tentunya bukan hanya tugas pemerintah semata, namun juga menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat, karena dampaknya sangat terasa terutama di bidang perekonomian rakyat.
Seperti arahan Pak Presiden, ungkap Dewa Indra, kita harus pintar-pintar menginjak rem dan gas. Kapan kita menginjak gas dan kapan harus menginjak rem. ‘’Jadi akan dievaluasi kembali. Makanya kalau nanti kasusnya berkembang terus bahkan bukan tidak mungkin akan menginjak rem. Supaya pemerintah tidak menginjak rem mari kita disiplin. Penerapan pergub perbup perwali yang mengatur tentang sanksi administratif bukan mengenakan denda, tetapi mengajak masyarakat lebih disiplin. Kalau perlu jangan sampai ada yang membayar denda. Karena itu bukan tujuan pemerintah, tujuan pemerintah adalah menegakkan disiplin,’’ kata Dewa Indra seraya mengajak mari kita dukung upaya pemerintah, dengan disiplin melaksanakan protokol kesehatan, dimana saja, kapan saja.
Terkait dengan belum jelasnya kapan pintu wisatawan mancanegara akan dibuka terkait pembatalan rencana dibukanya pada 11 September, Dewa Indra menyampaikan jika penyebaran Covid-19 bisa kita kendalikan dan pada saat itu tentu kita berada pada posisi yang lebih siap untuk memberlakukan kebijakan untuk membuka pariwisata mancanegara.
Namun, tentu pemerintah pusat akan mengevalasi persiapan kita di daerah dan juga pemerintah pusat akan mengevaluasi juga perkembangan Covid-19 di negara lain terutama sekali di negara-negara yang warganya berkunjung ke Bali. Evaluasinya ada dua, evaluasi internal di Bali dan juga evaluasi negara-negara lain. ‘’Kalaupun kita siap di Bali tetapi jika negara lain terutama pasar utama masih tinggi Covid-19-nya tentu akan menjadi bahan evaluasi juga bagi pemerintah pusat untuk pengambilan keputusan,’’ pungkasnya. (gs)