Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Update Covid-19 (3/7) Bali, Pasien Positif Dalam Perawatan Tembus 777 Orang, Sembuh 913 Orang

BALIILU Tayang

:

de

Denpasar, baliilu.com – Pemerintah Provinsi Bali, melalui Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bali Dewa Made Indra menyampaikan perkembangan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Bali per Jumat (3/7-2020) terjadi penambahan kasus positif sebanyak 66 orang.

Bertambahnya kasus positif hingga Jumat mencapai 66 orang seluruhnya dari transmisi lokal.  Sehingga jumlah kumulatif pasien positif 1.706 orang.

Jumlah pasien yang telah sembuh mencapai 913 orang (bertambah 38 orang, terdiri dari 37 orang WNI transmisi lokal dan 1 orang WNA). Jumlah pasien yang meninggal sebanyak 16 orang (14 orang WNI dan 2 orang WNA).          

Jumlah pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) 777 orang yang berada di 14 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima, Hotel Ibis, Hotel Gran Mega dan BPK Pering.

Sekda Dewa Indra yang juga selaku Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19  mengatakan jumlah angka positif di Bali sebagian besar masih didominasi oleh transmisi local. Hal ini berarti masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan atau melakukan upaya-upaya pencegahan Covid-19, seperti pemakaian masker, mencuci tangan setelah menyentuh benda secara rutin, menjaga jarak fisik dan lainnya.  Untuk itu, sekali lagi, dalam menekan transmisi lokal maka masyarakat harus sadar dan disiplin dalam melakukan upaya pencegahan virus ini. 

de

Berdasarkan Surat Edaran Nomor : 305 /Gugascovid19 / VI / 2020 tentang pengendalian perjalanan orang pada pintu masuk wilayah Bali dalam masa adaptasi kehidupan era baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19, Menindaklanjuti Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), maka Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan Pengendalian Perjalanan Orang pada Pintu Masuk Wilayah Bali dalam Masa Adaptasi Kehidupan Era Baru Menuju Masyarakat Produktif dan  Aman Covid-19, dengan ketentuan sebagai berikut :

Baca Juga  Ketua MGPSSR Bali I Nyoman Giri Prasta: MGPSSR harus Jadi Organisasi Pemersatu Umat dengan Konsep Trilogi Kepasekan

1) Surat Edaran ini berlaku untuk pelaku perjalanan yang akan masuk Bali selain tujuan perjalanan wisata.  Untuk perjalanan wisata diatur dengan ketentuan tersendiri.

2) Setiap orang yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan sebagai kriteria perjalanan orang.

Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Negeri:

a). Setiap orang yang melakukan perjalanan bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku.

b). Setiap orang yang melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi dan transportasi umum darat, laut, dan udara harus memenuhi persyaratan :

1). Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah);

2). Pada pintu masuk keberangkatan, menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis Polimerase Chain Reaction (PCR) atau surat keterangan hasil non-reaktif uji rapid test dengan masa berlaku 14 (empat belas) hari sejak tanggal dikeluarkan;

3). Sebelum masuk wilayah Bali wajib mengisi form aplikasi yang diakses pada alamat https://cekdiri.baliprov.go.id dan dapat menunjukkan QRCode kepada petugas verifikasi; 

4). Pelaku perjalanan yang tidak memiliki KTP wilayah Bali namun dengan alasan khusus tinggal di Bali, maka Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali dapat mengijinkan yang bersangkutan masuk, dengan syarat menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil non-reaktif uji rapid test yang masih berlaku dari pihak berwenang, melakukan karantina mandiri, dan melengkapi Surat Pernyataan serta Surat Jaminan yang dapat diunduh dari https://cekdiri.baliprov.go.id;

5). Bagi orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang melakukan tugas kedinasan atau kegiatan usaha dengan waktu tinggal di Bali lebih dari 7 (tujuh) hari, wajib melengkapi dengan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) atau minimum surat keterangan hasil non-reaktif  uji rapid test berlaku dari pihak berwenang; 

Baca Juga  Gubernur Koster: Bali Sangat Siap Menerima Kedatangan Wisatawan Mancanegara

6). Bagi pelaku perjalanan transit atau hanya melintas melalui wilayah Bali dan tidak bermaksud berkunjung ke Bali, wajib menunjukkan minimum surat keterangan hasil uji rapid test yang masih berlaku dari pihak yang berwenang. 

Setiap orang dengan tujuan pengangkutan logistik menggunakan huruf b, poin 1) dan 2) di atas, kecuali untuk pelayanan angkutan logistik komuter yang dapat diberikan ijin khusus oleh Dinas Perhubungan Provinsi Bali. 

Persyaratan Perjalanan Orang Kedatangan dari Luar Negeri atau Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN):

a. Seluruh PPLN non-PMI harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) yang masih berlaku dari pihak berwenang, kecuali bagi yang sudah memiliki Surat Keterangan Sehat (Klirens) dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional yang menyatakan sudah mengikuti uji swab PCR dengan hasil negatif.

b. Bagi PPLN non-PMI yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR), wajib mengikuti uji swab mandiri yang dilakukan di Laboratorium Rumah Sakit Pemerintah, Laboratorium Rumah Sakit Pemerintah Daerah, atau Laboratorium lain yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan  Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, serta melakukan karantina secara mandiri selama waktu tunggu hasil uji  swab berbasis (PCR) yang dikeluarkan.  

c. PPLN khusus Pekerja Migran Indonesia (PMI) diatur melalui mekanisme sebagai berikut:

1). Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali bertugas mengkoordinasikan keterlibatan pihak agen tenaga kerja dalam pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Anak Buah Kapal (ABK), antara lain  untuk menyediakan akomodasi / penginapan selama waktu tunggu hasil uji swab berbasis PCR yang dikeluarkan.

2). PMI yang tidak memiliki agen, wajib mengikuti uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) di lokasi yang ditentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali dengan atau tanpa dijemput langsung oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kabupaten / kota dan melakukan karantina mandiri sampai dengan terbitnya hasil uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR). 

Baca Juga  DR. Ketut Mardjana: Kembangkan Toya Devasya, Pertahankan Kearifan Lokal

3). PMI yang sudah memiliki Surat Keterangan Sehat (Klirens) dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Nasional yang menyatakan sudah mengikuti uji swab berbasis  Polymerase Chain Reaction (PCR) dengan hasil negatif, setibanya di Bali dapat dijemput langsung oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kabupaten / kota untuk selanjutnya dapat diserahkan ke Satgas Gotong-Royong Desa Adat masing-masing untuk melakukan karantina mandiri. 

d. PPLN yang sudah memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali atau Surat Klirens Gugus Tugas Nasional sebagaimana poin c, dapat tidak melakukan karantina lagi di kabupaten / kota, kecuali  bupati / walikota memiliki kebijakan lain tentang karantina. 

e. Untuk PPLN dengan hasil uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) positif, akan ditangani langsung oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali. 

f. PPLN yang tidak memiliki KTP wilayah Bali namun dengan alasan khusus tinggal di Bali, maka Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali dapat mengijinkan yang bersangkutan masuk dengan syarat memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR, melakukan karantina mandiri , dan melengkapi Surat Pernyataan serta Surat Jaminan yang dapat diunduh dari https://cekdiri.baliprov.go.id. 

g.  Pasien Covid-19 yang sudah dinyatakan sembuh berdasarkan hasil uji swab berbasis PCR dengan hasil negatif oleh tim medis Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, selanjutnya dijemput oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kabupaten / kota atau keluarga  untuk diantarkan ke rumah masing-masing untuk melakukan karantina mandiri selama waktu yang ditentukan, di bawah pengawasan Satgas Gotong-Royong Desa Adat. 

Bupati / Walikota se-Bali agar menginformasikan dan memfasilitasi Pengendalian Perjalanan Orang pada Pintu Masuk Wilayah Bali dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19 kepada seluruh masyarakatnya melalui berbagai media cetak baik elektronik. 

Desa Adat melalui Paiketan Pecalang agar dapat melakukan verifikasi dan pengawasan secara terus-menerus terhadap keberadaan maupun perjalanan orang ke Wilayah Bali untuk pencegahan penyebaran Covid-19, serta mengkoordinasikannya dengan pihak Satgas Gotong-Royong Pencegahan Covid-19 di desa adat.

Dengan berlakunya Surat Edaran ini maka Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 10925 Tahun 2020 tanggal 22 Mei 2020 tentang Pengendalian Perjalanan Orang pada Pintu Masuk Wilayah Bali dan Percepatan Penanganan Covid-19, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. 

Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 5 Juli 2020 sampai pemberitahuan lebih lanjut sesuai dengan perkembangan Covid-19. (gs)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

Proyeksi Belanja Daerah Capai Rp 14,2 Triliun, DPRD Badung dan Pemkab Sepakati KUA-PPAS 2027

Published

on

By

Ketua DPRD Badung Anom Gumanti dan Bupati Adi Arnawa menandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2027 di Ruang Sidang Utama Gosana.
TANDA TANGAN MOU: DPRD Kabupaten Badung bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung melanjutkan Rapat Paripurna dengan agenda penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) atas penjelasan Bupati Badung terkait Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 di Ruang Sidang Utama Gosana, Lantai III Kantor Sekretariat DPRD Badung, Kamis, 6 Agustus 2026. (Foto: bi)

Badung, baliilu.com – DPRD Kabupaten Badung bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung melanjutkan Rapat Paripurna dengan agenda penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) atas penjelasan Bupati Badung terkait Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 di Ruang Sidang Utama Gosana, Lantai III Kantor Sekretariat DPRD Badung, Kamis, 6 Agustus 2026.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti didampingi Wakil Ketua I Anak Agung Ngurah Ketut Agus Nadi Putra dan Wakil Ketua III I Made Sunarta serta dihadiri Anggota DPRD Badung. Dari pihak Eksekutif hadir Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta, Sekretaris Daerah Ida Bagus Surya Suamba, jajaran kepala OPD, Forkopimda Badung serta tamu undangan lainnya.

I Gusti Anom Gumanti kepada awak media menyatakan bahwa pihaknya melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan bersama Bupati Badung KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027.

Sesuai penjelasan I Gusti Made Putra Kencana, S.H., Kepala Bagian Fasilitas Pengawasan pada Sekretariat DPRD Kabupaten Badung (Setwan Badung), Anom Gumanti memaparkan bahwa APBD 2027 sudah mencapai angka Rp 14 triliun lebih.

Meski demikian, Anom Gumanti memberi saran kepada Bupati Badung beserta OPD terkait bahwa bukan semata-mata angkanya tinggi, tapi paling penting adalah tetap menerapkan prinsip kehati-hatian, kemudian menerjemahkan APBD itu memang betul-betul menimbulkan asas manfaat bagi masyarakat Badung.

Oleh karena itu, Anom Gumanti berharap mudah-mudahan setiap tahun seperti yang sudah dilaporkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badung bisa semakin meningkat dan tahun berikutnya meningkat pula.

Ditambah lagi, semua Pendapatan Daerah Badung lahir dari pariwisata. Seperti diketahui bersama bahwa pariwisata sangat rentan dengan isu dan resiko. “Kami berharap masyarakat Badung, mari kita jaga ini begitu pula usaha-usaha yang berhubungan dengan pariwisata. Mudah-mudahan ke depan kondisi tetap kondusif sehingga pariwisata ini berjalan sesuai dengan keinginan kita bersama,” ujar Anom Gumanti.

Baca Juga  Sekda Adi Arnawa Hadiri Upacara ‘’Karya Atma Wedana’’ di Banjar Pande Abiansemal

Sementara itu, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyebutkan Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 sebagai dasar pedoman dalam merancang Rencana APBD tahun 2027. Tak hanya itu, Bupati Adi Arnawa melihat bahwa ada satu perubahan juga, saat Belanja Daerah Badung totalnya menjadi Rp 14,2 triliun ditambah pembiayaan dari pinjaman-pinjaman. Meski demikian, secara prinsip bahwa Pendapatan Daerah Badung mencapai Rp 11,6 triliun dengan PAD sebesar Rp 10,9 triliun.

“Mudah-mudahan apa yang kita rancang ini nantinya bisa akan capai secara maksimal dan sangat berpengaruh dalam rangka untuk mengejar target pencapaian yang kita sudah tuangkan dalam KUA-PPAS menjadi satu dasar daripada penganggaran 2027,” ucapnya. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

DPRD Badung Apresiasi Pemerintah Sepakati Rancangan KUA-PPAS 2027

Logis, Prioritaskan Belanja Infrastruktur 55 Persen 

Loading

Published

on

By

Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti memimpin Rapat Paripurna membahas Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 di Ruang Sidang Utama Gosana.
RAPAT PARIPURNA: Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti memimpin Rapat Paripurna DPRD Badung membahas penyampaian Penjelasan Bupati Badung terhadap Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 di Ruang Sidang Utama Gosana Lantai III Kantor Sekretariat DPRD Badung, Kamis, 6 Agustus 2026. (Foto: bi)

Badung, baliilu.com – DPRD Kabupaten Badung menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026-2027 membahas penyampaian Penjelasan Bupati Badung terhadap Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gosana Lantai III Kantor Sekretariat DPRD Badung, Kamis, 6 Agustus 2026.

Rapat Paripurna DPRD Badung kemudian dilanjutkan dengan Penandatanganan Berita Acara/Nota Kesepakatan dan Sambutan Bupati Badung terhadap Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti didampingi Wakil Ketua I DPRD Badung Anak Agung Ngurah Ketut Agus Nadi Putra dan Wakil Ketua III DPRD Badung I Made Sunarta serta dihadiri Anggota DPRD Badung. Dari pihak Eksekutif hadir Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta, Sekda Badung Ida Bagus Surya Suamba bersama jajaran Kepala OPD di Lingkungan Pemkab Badung, Forkopimda Badung serta para undangan lainnya.

Seusai memimpin rapat paripurna, Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti kepada awak media menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Badung terhadap Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara atau KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027.

Anom Gumanti menegaskan bahwa pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 akan mengikuti tahapan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 dan juga Permendagri 77 Tahun 2020 yang mengatur tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ia menjelaskan bahwa regulasi tersebut mengamanatkan agar KUA-PPAS ditetapkan selambat-lambatnya pada minggu kedua bulan Agustus.

“Nah, tentu sekarang sudah menginjak hal tersebut, makanya mohon izin, hari ini kami akan langsung setelah sebentar pembahasan dengan TAPD dan Banggar, kemudian Paripurna intern dan selanjutnya kami akan melakukan Penetapan dan Keputusan Dewan tentang KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027,” ucap Anom Gumanti.

Baca Juga  Gubernur Koster: Bali Sangat Siap Menerima Kedatangan Wisatawan Mancanegara

Sedangkan terkait KUA-PPAS Tahun Anggaran Perubahan 2026, pihaknya sudah mengagendakan pada 13 Agustus 2026 mendatang. Sehingga masih dalam rentang waktu 2 minggu di bulan Agustus 2026 ini.

Sesuai penjelasan Bupati Badung, Anom Gumanti menegaskan, bahwa memang aksen prioritas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung kemungkinan kali ini APBD itu sampai menyentuh angka infrastruktur 55 persen.

Meski demikian, Anom Gumanti menyebutkan pandangan Dewan masih logis, lantaran dimulai dari sekarang, Kabupaten Badung memprioritaskan bidang infrastruktur ini, karena kondisi di lapangan dinilai lahan masih tersedia, untuk melakukan pembebasan, ganti untung bukan ganti rugi.

Selanjutnya, dari sisi waktu, kalau dibiarkan, lahan ini semakin lama semakin harganya meningkat apalagi pembangunan demikian pesat. Untuk itu, takutnya nanti program ini bisa tidak berjalan.

“Nah, tentu momentum ini harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya demi mengatasi masalah macet ini, karena kalau sudah di pariwisata macet ya menunggu stag aja. Setelah stag ya tamunya kabur. Jadi, mudah-mudahan dengan ini khan itu merupakan sebuah jawaban dan ketika di Badung lancar, ini kan membawa vibrasi dan dampak positif juga pada pariwisata Badung,” kata Anom Gumanti.

Menjawab pertanyaan awak media terkait tidak adanya Pandangan Umum Fraksi, Anom Gumanti menegaskan bahwa dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri 77 Tahun 2020 menyebutkan tidak ada di dalam aturan itu tercantum ada Pandangan Umum (PU) Fraksi-Fraksi.

”Yang ada itu, mekanisme setelah pengantar Bupati ini, ada Rapat Banggar dengan TAPD. Selanjutnya, diparipurnakan oleh Dewan, tidak ada juga Pandangan Umum (PU). Jadi, langsung produknya adalah Nota Kesepakatan bersama antara DPRD dengan Bupati. Kalau nanti membahas tentang Perda, itu baru ada Pandangan Umum,” tegasnya.

Baca Juga  Ketua MGPSSR Bali I Nyoman Giri Prasta: MGPSSR harus Jadi Organisasi Pemersatu Umat dengan Konsep Trilogi Kepasekan

Sementara itu, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyatakan substansi Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 adalah pendapatan daerah dirancang sebesar Rp 11,507 triliun dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan sebesar Rp 10,770 triliun, sehingga total APBD yang dirancang Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp 13,129 Triliun.

“Kalau menurut saya ini cukup fantastis dan paling membahagiakan adalah dari komposisi rancangan ini ternyata 82 persen lebih itu APBD Badung sangat didukung oleh PAD dan paling penting juga Belanja Infrastruktur sebesar 55 persen lebih,” terangnya.

Adi Arnawa menegaskan bahwa ini merupakan suatu indikator sebagai komitmen dan konsistensi dari Pemerintah Daerah (Pemda) untuk segera mengatasi masalah-masalah yang selama ini terjadi di Kabupaten Badung terkait isu-isu seksi, seperti kemacetan akibat dari begitu derasnya kunjungan wisatawan, baik domestik maupun mancanegara.

“Hal ini menjadi suatu situasi yang sangat kondusif dan positif buat kita karena keliatannya bahwa langkah-langkah yang kita lakukan saat ini, terutama tahun 2025-2026 sekarang ini sedang fokus jaringan jalan baru dalam rangka melakukan konektivitas antarwilayah mulai menunjukkan hasil positif dan kondusif bagi Badung,” pungkasnya. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Kakorlantas Polri Luruskan Kenaikan Denda Tilang dan Pemberlakuan Tilang Manual Menyeluruh adalah Hoaks

Published

on

By

Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol. Wibowo luruskan informasi hoaks kenaikan denda tilang dan tilang manual menyeluruh.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Wibowo. (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluruskan informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya aturan baru tilang tahun 2026 yang menyebut Kapolri mengajukan pemberlakuan kembali tilang manual secara menyeluruh serta kenaikan denda tilang sebesar 150 persen. Informasi tersebut juga mencatut nama tokoh nasional untuk memperkuat narasi yang disebarkan.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Wibowo, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar atau hoaks.

“Kebijakan penegakan hukum lalu lintas hingga saat ini tetap mengedepankan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik ETLE statis maupun ETLE mobile. Informasi yang menyebutkan adanya kebijakan pemberlakuan kembali tilang manual secara menyeluruh maupun kenaikan denda tilang sebesar 150 persen adalah informasi yang tidak benar,” tegas Irjen Pol. Wibowo.

Menurutnya, Polri terus berkomitmen mengoptimalkan penegakan hukum berbasis teknologi melalui ETLE guna mewujudkan penegakan hukum yang objektif, transparan, dan akuntabel.

Meski demikian, Irjen Pol. Wibowo menjelaskan bahwa petugas kepolisian di lapangan tetap diberikan kewenangan untuk melakukan penindakan secara manual dalam kondisi tertentu. Kebijakan tersebut bersifat selektif dan situasional, bukan sebagai pengganti sistem ETLE yang tetap menjadi prioritas utama.

“Penindakan secara manual hanya dilakukan secara terbatas terhadap pelanggaran lalu lintas yang kasat mata dan berpotensi menimbulkan fatalitas maupun membahayakan pengguna jalan lainnya,” ujarnya.

Adapun pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan langsung antara lain penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong), aksi balap liar, melawan arus, serta perilaku berkendara secara ugal-ugalan yang mengancam keselamatan masyarakat.

Kakorlantas menegaskan bahwa tidak ada perubahan kebijakan yang menghapus prioritas ETLE. Kehadiran tilang manual secara selektif merupakan langkah untuk memastikan pelanggaran-pelanggaran yang tidak dapat dijangkau sistem ETLE tetap dapat ditindak secara cepat demi menjaga keselamatan di jalan raya.

Baca Juga  Sekda Adi Arnawa Hadiri Upacara ‘’Karya Atma Wedana’’ di Banjar Pande Abiansemal

Sehubungan dengan beredarnya narasi yang mengatasnamakan pejabat maupun tokoh tertentu, Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang tidak berasal dari sumber resmi dan selalu melakukan verifikasi sebelum menyebarluaskannya.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Pastikan setiap informasi yang diterima berasal dari sumber resmi kami, melalui NTMC Korlantas, sehingga tidak ikut menyebarkan informasi yang menyesatkan dan belum tentu benar,” tandas Irjen Pol. Wibowo.

Korlantas Polri akan terus mengedepankan penegakan hukum lalu lintas yang profesional, modern, transparan, dan berkeadilan sebagai bagian dari upaya mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di seluruh Indonesia. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca