Denpasar, baliilu.com
– Pemerintah Provinsi Bali, melalui Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19 Bali Dewa Made Indra menyampaikan perkembangan penanganan
Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Bali per Jumat (3/7-2020) terjadi
penambahan kasus positif sebanyak 66 orang.
Bertambahnya kasus positif hingga Jumat mencapai 66 orang
seluruhnya dari transmisi lokal.
Sehingga jumlah kumulatif pasien positif 1.706 orang.
Jumlah pasien yang telah sembuh mencapai 913 orang
(bertambah 38 orang, terdiri dari 37 orang WNI transmisi lokal dan 1 orang WNA).
Jumlah pasien yang meninggal sebanyak 16 orang (14 orang WNI dan 2 orang WNA).
Jumlah pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) 777
orang yang berada di 14 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT
Nyitdah, Wisma Bima, Hotel Ibis, Hotel Gran Mega dan BPK Pering.
Sekda Dewa Indra yang juga selaku Ketua Harian Gugus Tugas
Percepatan Penanganan Covid-19
mengatakan jumlah angka positif di Bali sebagian besar masih didominasi
oleh transmisi local. Hal ini berarti masih ada masyarakat yang tidak
mengindahkan atau melakukan upaya-upaya pencegahan Covid-19, seperti pemakaian
masker, mencuci tangan setelah menyentuh benda secara rutin, menjaga jarak
fisik dan lainnya. Untuk itu, sekali
lagi, dalam menekan transmisi lokal maka masyarakat harus sadar dan disiplin
dalam melakukan upaya pencegahan virus ini.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor : 305 /Gugascovid19 / VI / 2020 tentang pengendalian perjalanan orang pada pintu masuk wilayah Bali dalam masa adaptasi kehidupan era baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19, Menindaklanjuti Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), maka Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan Pengendalian Perjalanan Orang pada Pintu Masuk Wilayah Bali dalam Masa Adaptasi Kehidupan Era Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19, dengan ketentuan sebagai berikut :
1) Surat Edaran ini berlaku untuk pelaku perjalanan yang
akan masuk Bali selain tujuan perjalanan wisata. Untuk perjalanan wisata diatur dengan
ketentuan tersendiri.
2) Setiap orang yang melaksanakan perjalanan wajib
menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, jaga jarak,
dan cuci tangan sebagai kriteria perjalanan orang.
Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Negeri:
a). Setiap orang yang melakukan perjalanan bertanggung jawab
atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan
ketentuan yang berlaku.
b). Setiap orang yang melakukan perjalanan dengan kendaraan
pribadi dan transportasi umum darat, laut, dan udara harus memenuhi persyaratan
:
1). Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal
lainnya yang sah);
2). Pada pintu masuk keberangkatan, menunjukkan surat
keterangan hasil negatif uji swab berbasis Polimerase Chain Reaction (PCR) atau
surat keterangan hasil non-reaktif uji rapid
test dengan masa berlaku 14 (empat belas) hari sejak tanggal dikeluarkan;
3). Sebelum masuk wilayah Bali wajib mengisi form aplikasi
yang diakses pada alamat https://cekdiri.baliprov.go.id dan dapat menunjukkan
QRCode kepada petugas verifikasi;
4). Pelaku perjalanan yang tidak memiliki KTP wilayah Bali
namun dengan alasan khusus tinggal di Bali, maka Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19 Provinsi Bali dapat mengijinkan yang bersangkutan masuk,
dengan syarat menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR
atau surat keterangan hasil non-reaktif uji rapid
test yang masih berlaku dari pihak berwenang, melakukan karantina mandiri,
dan melengkapi Surat Pernyataan serta Surat Jaminan yang dapat diunduh dari https://cekdiri.baliprov.go.id;
5). Bagi orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau
swasta yang melakukan tugas kedinasan atau kegiatan usaha dengan waktu tinggal
di Bali lebih dari 7 (tujuh) hari, wajib melengkapi dengan surat keterangan
hasil negatif uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) atau minimum
surat keterangan hasil non-reaktif uji rapid test berlaku dari pihak
berwenang;
6). Bagi pelaku perjalanan transit atau hanya melintas
melalui wilayah Bali dan tidak bermaksud berkunjung ke Bali, wajib menunjukkan
minimum surat keterangan hasil uji rapid
test yang masih berlaku dari pihak yang berwenang.
Setiap orang dengan tujuan pengangkutan logistik menggunakan
huruf b, poin 1) dan 2) di atas, kecuali untuk pelayanan angkutan logistik
komuter yang dapat diberikan ijin khusus oleh Dinas Perhubungan Provinsi
Bali.
Persyaratan Perjalanan Orang Kedatangan dari Luar Negeri
atau Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN):
a. Seluruh PPLN non-PMI harus menunjukkan surat keterangan
hasil negatif uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) yang masih
berlaku dari pihak berwenang, kecuali bagi yang sudah memiliki Surat Keterangan
Sehat (Klirens) dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional yang
menyatakan sudah mengikuti uji swab PCR dengan hasil negatif.
b. Bagi PPLN non-PMI yang tidak dapat menunjukkan surat
keterangan hasil negatif uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR),
wajib mengikuti uji swab mandiri yang dilakukan di Laboratorium Rumah Sakit
Pemerintah, Laboratorium Rumah Sakit Pemerintah Daerah, atau Laboratorium lain
yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, serta melakukan karantina secara
mandiri selama waktu tunggu hasil uji
swab berbasis (PCR) yang dikeluarkan.
c. PPLN khusus Pekerja Migran Indonesia (PMI) diatur melalui
mekanisme sebagai berikut:
1). Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali
bertugas mengkoordinasikan keterlibatan pihak agen tenaga kerja dalam pemulangan
Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Anak Buah Kapal (ABK), antara lain untuk menyediakan akomodasi / penginapan
selama waktu tunggu hasil uji swab berbasis PCR yang dikeluarkan.
2). PMI yang tidak memiliki agen, wajib mengikuti uji swab
berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) di lokasi yang ditentukan Gugus Tugas
Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali dengan atau tanpa dijemput
langsung oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kabupaten / kota dan
melakukan karantina mandiri sampai dengan terbitnya hasil uji swab berbasis
Polymerase Chain Reaction (PCR).
3). PMI yang sudah memiliki Surat Keterangan Sehat (Klirens)
dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Nasional yang menyatakan sudah mengikuti
uji swab berbasis Polymerase Chain
Reaction (PCR) dengan hasil negatif, setibanya di Bali dapat dijemput langsung
oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kabupaten / kota untuk
selanjutnya dapat diserahkan ke Satgas Gotong-Royong Desa Adat masing-masing
untuk melakukan karantina mandiri.
d. PPLN yang sudah memiliki surat keterangan hasil negatif
uji swab berbasis PCR dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi
Bali atau Surat Klirens Gugus Tugas Nasional sebagaimana poin c, dapat tidak
melakukan karantina lagi di kabupaten / kota, kecuali bupati / walikota memiliki kebijakan lain
tentang karantina.
e. Untuk PPLN dengan hasil uji swab berbasis Polymerase
Chain Reaction (PCR) positif, akan ditangani langsung oleh Gugus Tugas
Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali.
f. PPLN yang tidak memiliki KTP wilayah Bali namun dengan
alasan khusus tinggal di Bali, maka Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19
Provinsi Bali dapat mengijinkan yang bersangkutan masuk dengan syarat memiliki
surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR, melakukan karantina
mandiri , dan melengkapi Surat Pernyataan serta Surat Jaminan yang dapat
diunduh dari https://cekdiri.baliprov.go.id.
g. Pasien Covid-19
yang sudah dinyatakan sembuh berdasarkan hasil uji swab berbasis PCR dengan
hasil negatif oleh tim medis Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19
Provinsi Bali, selanjutnya dijemput oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19
kabupaten / kota atau keluarga untuk
diantarkan ke rumah masing-masing untuk melakukan karantina mandiri selama
waktu yang ditentukan, di bawah pengawasan Satgas Gotong-Royong Desa Adat.
Bupati / Walikota se-Bali agar menginformasikan dan
memfasilitasi Pengendalian Perjalanan Orang pada Pintu Masuk Wilayah Bali dalam
rangka Percepatan Penanganan Covid-19 kepada seluruh masyarakatnya melalui
berbagai media cetak baik elektronik.
Desa Adat melalui Paiketan Pecalang agar dapat melakukan
verifikasi dan pengawasan secara terus-menerus terhadap keberadaan maupun
perjalanan orang ke Wilayah Bali untuk pencegahan penyebaran Covid-19, serta
mengkoordinasikannya dengan pihak Satgas Gotong-Royong Pencegahan Covid-19 di desa
adat.
Dengan berlakunya Surat Edaran ini maka Surat Edaran
Gubernur Bali Nomor 10925 Tahun 2020 tanggal 22 Mei 2020 tentang Pengendalian Perjalanan
Orang pada Pintu Masuk Wilayah Bali dan Percepatan Penanganan Covid-19, dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 5 Juli 2020
sampai pemberitahuan lebih lanjut sesuai dengan perkembangan Covid-19. (gs)
RATAS: Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas terkait penanganan bencana secara hybrid melalui konferensi video dari Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 23 September 2026. (Foto: BPMI Setpres/Kris/presidenri.go.id)
Jakarta, baliilu.com – Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas terkait penanganan bencana secara hybrid melalui konferensi video dari Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 23 September 2026. Rapat tersebut secara khusus membahas perkembangan terkini kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Kalimantan dan Sumatra.
Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya membuka rapat dengan menyampaikan bahwa Presiden Prabowo ingin memperoleh laporan terkini mengenai kondisi karhutla, khususnya di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah, serta perkembangan penanganan secara keseluruhan di Kalimantan dan Sumatra.
“Pada siang hari ini Bapak Presiden menginginkan laporan terkini dari Bapak Kepala BNPB terkait kondisi kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan, khususnya Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah, serta Kalimantan secara keseluruhan, kemudian juga di Sumatra,” ujar Seskab Teddy.
Dalam rapat tersebut, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto kemudian melaporkan perkembangan penanganan karhutla di Sumatra dan Kalimantan. Hingga Rabu sore masih terdapat 209,78 hektare lahan yang terus dalam proses pemadaman oleh tim di lapangan.
“Kami laporkan saat ini per hari ini terdapat 209,78 hektare yang masih dipadamkan terus. Ini kami ikuti terus hari per hari sehingga kami upayakan setiap hari yang dipadamkan itu besar,” ungkap Suharyanto.
Pemerintah terus mengintensifkan berbagai upaya untuk menyelesaikan karhutla ini antara lain dengan operasi modifikasi cuaca (OMC) yang terus dilakukan secara masif. Kepala BNPB mengatakan bahwa OMC akan dilakukan setidaknya sampai dengan musim hujan kembali normal.
Dalam rapat tersebut, Presiden Prabowo didampingi Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Seskab Teddy Indra Wijaya di Istana Merdeka. Sementara Kepala BNPB Suharyanto dan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Teuku Faisal Fathani menyampaikan laporan dari tempat masing-masing melalui konferensi video.
Rapat ini menegaskan perhatian Presiden terhadap perkembangan karhutla di lapangan. Pemantauan harian terus dilakukan agar upaya pemadaman dapat segera menuntaskan sisa titik kebakaran. (gs/bi)
TERIMA MENTERI: Presiden Prabowo Subianto menerima Menteri Keuangan Suahasil Nazara di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 22 September 2026. (Foto: BPMI Setpres/Rusman/presidenri.go.id)
Jakarta, baliilu.com – Pemerintah telah menuntaskan pembayaran utang obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp 218,3 triliun kepada Bank Indonesia (BI). Dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, Menteri Keuangan (Menkeu), Suahasil Nazara, menyampaikan bahwa pelunasan tersebut menandai berakhirnya kewajiban pemerintah kepada BI atas obligasi yang diterbitkan dalam rangka penanganan krisis keuangan tahun 1997-1998.
“Utang yang obligasi yang Rp 218,3 triliun itu dibayar, sudah selesai. Sudah tuntas kita bayar. Dengan demikian, kita betul-betul menutup lembaran sejarah penerbitan obligasi penanganan krisis tahun 1997-1998 yang diselesaikan di masa pemerintahan Bapak Presiden Prabowo Subianto,” ucap Menkeu, pada Selasa, 22 September 2026.
Menurut Menkeu, kewajiban tersebut tercatat sebagai utang pemerintah kepada Bank Indonesia dan secara bertahap dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pembayaran terakhir dilakukan pada Agustus 2026 dengan memanfaatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berasal dari sisa surplus Bank Indonesia.
“Bank Indonesia itu ketika beroperasi bisa jadi mengalami surplus. Ketika dia mengalami surplus, maka surplusnya itu ada ketentuannya berapa besar, itu diserahkan kepada kas negara dan kami mencatat sebagai penerimaan negara bukan pajak,” jelasnya.
“Nah, penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari surplus BI seperti ini, itu digunakan untuk membayar utang yang dibuat ketika penanganan krisis dulu itu,” tambahnya.
Meski kewajiban pemerintah kepada Bank Indonesia telah tuntas, Menkeu menegaskan bahwa pelunasan tersebut tidak menghapus hak negara untuk menagih kewajiban para obligor maupun debitur BLBI. Pemerintah tetap memiliki hak tagih terhadap kewajiban yang belum diselesaikan oleh pihak-pihak terkait.
“Kalau para debitur itu tercatat sebagai nasabah di bank, bank-nya itu kemudian sudah dilakukan rekap, pernah menerima BLBI atau dilakukan rekapitalisasi, kemudian diambil alih oleh pemerintah, maka pemerintah memiliki hak tagih atas semua debitur yang masih, atas semua kewajiban dari obligor maupun debitur tersebut. Jadi, saya sekaligus pada saat ini ingin menyampaikan bahwa pemerintah akan terus melanjutkan penagihan kewajiban kepada debitur dan obligor tersebut,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, Menkeu turut menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menyambut baik penyelesaian kewajiban tersebut. Pelunasan utang obligasi BLBI dinilai menjadi bagian penting dari perjalanan panjang Indonesia dalam menangani dampak krisis sekaligus menjadi pembelajaran bagi pengelolaan kebijakan ekonomi nasional.
“Tentu ini menjadi pembelajaran yang luar biasa bagi perekonomian Indonesia, bagi kebijakan makroekonomi Indonesia, sehingga menjadi catatan sejarah dan ditutup. Pada hari ini, utang ke BI untuk obligasi BLBI selesai dibayar tuntas lunas,” tandasnya. (gs/bi)
PENGAMANAN: Pecalang Desa Adat Pedungan ikut terlibat dalam mendukung pengamanan kegiatan penanaman mangrove di Mangrove Arboretum Park, Pedungan, Denpasar, Selasa (22/9/2026), yang diikuti para delegasi IAWP dari berbagai negara. (Foto: Hms Polri)
Denpasar, baliilu.com – Polri memperkuat sinergitas bersama Pecalang Desa Adat Pedungan dalam mendukung pengamanan rangkaian International Association of Women Police (IAWP) ke-63 di Denpasar, Bali. Kolaborasi tersebut menjadi bagian dari upaya Polri memastikan seluruh rangkaian kegiatan internasional berjalan aman, tertib, dan tetap menghormati nilai serta kearifan lokal Bali.
Salah satu keterlibatan tersebut terlihat dalam kegiatan penanaman mangrove di Mangrove Arboretum Park, Pedungan, Denpasar, Selasa (22/9/2026), yang diikuti para delegasi IAWP dari berbagai negara.
Penyarikan Desa Adat Pedungan Kadek Duwi Cahyadi mengapresiasi langkah Polri yang melibatkan Pecalang dalam pengamanan rangkaian kegiatan IAWP. Menurutnya, sinergi tersebut menunjukkan kolaborasi antara aparat keamanan dengan kekuatan pengamanan berbasis desa adat.
“Sinergitas pengamanan antara Pecalang dengan Polri sangat luar biasa. Kami dari Desa Adat Pedungan mengucapkan terima kasih kepada Polri karena sudah melibatkan Pecalang Desa Adat dalam kegiatan ini,” ujar Kadek.
Menurut Kadek, Pecalang memiliki peran penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan desa adat. Karena itu, kolaborasi dengan Polri menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan kegiatan berskala internasional di Bali.
“Di Bali, eksistensi agama dan budaya itu adalah desa adat. Untuk menjaga eksistensi dan keamanan itu, keberadaan Pecalang menjadi terdepan yang berkolaborasi dan bekerja sama dengan aparatur pemerintah, khususnya Polri,” katanya.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Selasa (22/9/2026), mengatakan sinergitas dengan Pecalang merupakan bagian penting dalam mendukung pengamanan kegiatan internasional sekaligus membangun kolaborasi dengan masyarakat dan kearifan lokal Bali.
“Polri mengapresiasi sinergitas yang terjalin bersama Pecalang dalam pengamanan rangkaian IAWP ke-63. Kolaborasi ini menunjukkan bahwa keamanan dapat dibangun bersama dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat serta tetap menghormati kearifan lokal,” ujar Trunoyudo.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat melalui Pecalang turut memperkuat upaya Polri dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif selama rangkaian kegiatan IAWP yang diikuti delegasi dari berbagai negara.
“Sinergitas seperti ini merupakan bentuk kebersamaan dalam menjaga keamanan. Polri bersama masyarakat, termasuk Pecalang, dapat hadir dan bekerja sama untuk memberikan rasa aman bagi seluruh peserta dan delegasi yang hadir di Bali,” katanya.
Sinergitas tersebut juga mencerminkan pendekatan Polri dalam membangun pengamanan dengan melibatkan unsur masyarakat dan kearifan lokal. Dalam pelaksanaan IAWP ke-63, keberadaan Pecalang turut mendukung Polri dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif bagi para delegasi dari berbagai negara.
Kadek berharap kolaborasi tersebut dapat terus dipertahankan, khususnya dalam mendukung berbagai kegiatan internasional yang berlangsung di Bali.
“Harapan ke depan, tentu sinergitas ini harus dipertahankan. Budaya tidak bisa dilepaskan dari Bali, sehingga sinergitas pengamanan antara Polri dan desa adat harus terus terjaga,” tegasnya.
Melalui sinergitas Polri dan Pecalang, pengamanan IAWP ke-63 tidak hanya mengedepankan aspek keamanan, tetapi juga memperkuat kolaborasi dengan masyarakat adat sebagai bagian dari kekuatan lokal Bali dalam mendukung penyelenggaraan kegiatan internasional. (gs/bi)