Denpasar, baliilu.com
– Pemerintah Provinsi Bali, melalui Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19 Bali Dewa Made Indra menyampaikan perkembangan penanganan
Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Bali per Jumat (3/7-2020) terjadi
penambahan kasus positif sebanyak 66 orang.
Bertambahnya kasus positif hingga Jumat mencapai 66 orang
seluruhnya dari transmisi lokal.
Sehingga jumlah kumulatif pasien positif 1.706 orang.
Jumlah pasien yang telah sembuh mencapai 913 orang
(bertambah 38 orang, terdiri dari 37 orang WNI transmisi lokal dan 1 orang WNA).
Jumlah pasien yang meninggal sebanyak 16 orang (14 orang WNI dan 2 orang WNA).
Jumlah pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) 777
orang yang berada di 14 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT
Nyitdah, Wisma Bima, Hotel Ibis, Hotel Gran Mega dan BPK Pering.
Sekda Dewa Indra yang juga selaku Ketua Harian Gugus Tugas
Percepatan Penanganan Covid-19
mengatakan jumlah angka positif di Bali sebagian besar masih didominasi
oleh transmisi local. Hal ini berarti masih ada masyarakat yang tidak
mengindahkan atau melakukan upaya-upaya pencegahan Covid-19, seperti pemakaian
masker, mencuci tangan setelah menyentuh benda secara rutin, menjaga jarak
fisik dan lainnya. Untuk itu, sekali
lagi, dalam menekan transmisi lokal maka masyarakat harus sadar dan disiplin
dalam melakukan upaya pencegahan virus ini.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor : 305 /Gugascovid19 / VI / 2020 tentang pengendalian perjalanan orang pada pintu masuk wilayah Bali dalam masa adaptasi kehidupan era baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19, Menindaklanjuti Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), maka Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan Pengendalian Perjalanan Orang pada Pintu Masuk Wilayah Bali dalam Masa Adaptasi Kehidupan Era Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19, dengan ketentuan sebagai berikut :
1) Surat Edaran ini berlaku untuk pelaku perjalanan yang
akan masuk Bali selain tujuan perjalanan wisata. Untuk perjalanan wisata diatur dengan
ketentuan tersendiri.
2) Setiap orang yang melaksanakan perjalanan wajib
menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, jaga jarak,
dan cuci tangan sebagai kriteria perjalanan orang.
Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Negeri:
a). Setiap orang yang melakukan perjalanan bertanggung jawab
atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan
ketentuan yang berlaku.
b). Setiap orang yang melakukan perjalanan dengan kendaraan
pribadi dan transportasi umum darat, laut, dan udara harus memenuhi persyaratan
:
1). Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal
lainnya yang sah);
2). Pada pintu masuk keberangkatan, menunjukkan surat
keterangan hasil negatif uji swab berbasis Polimerase Chain Reaction (PCR) atau
surat keterangan hasil non-reaktif uji rapid
test dengan masa berlaku 14 (empat belas) hari sejak tanggal dikeluarkan;
3). Sebelum masuk wilayah Bali wajib mengisi form aplikasi
yang diakses pada alamat https://cekdiri.baliprov.go.id dan dapat menunjukkan
QRCode kepada petugas verifikasi;
4). Pelaku perjalanan yang tidak memiliki KTP wilayah Bali
namun dengan alasan khusus tinggal di Bali, maka Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19 Provinsi Bali dapat mengijinkan yang bersangkutan masuk,
dengan syarat menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR
atau surat keterangan hasil non-reaktif uji rapid
test yang masih berlaku dari pihak berwenang, melakukan karantina mandiri,
dan melengkapi Surat Pernyataan serta Surat Jaminan yang dapat diunduh dari https://cekdiri.baliprov.go.id;
5). Bagi orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau
swasta yang melakukan tugas kedinasan atau kegiatan usaha dengan waktu tinggal
di Bali lebih dari 7 (tujuh) hari, wajib melengkapi dengan surat keterangan
hasil negatif uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) atau minimum
surat keterangan hasil non-reaktif uji rapid test berlaku dari pihak
berwenang;
6). Bagi pelaku perjalanan transit atau hanya melintas
melalui wilayah Bali dan tidak bermaksud berkunjung ke Bali, wajib menunjukkan
minimum surat keterangan hasil uji rapid
test yang masih berlaku dari pihak yang berwenang.
Setiap orang dengan tujuan pengangkutan logistik menggunakan
huruf b, poin 1) dan 2) di atas, kecuali untuk pelayanan angkutan logistik
komuter yang dapat diberikan ijin khusus oleh Dinas Perhubungan Provinsi
Bali.
Persyaratan Perjalanan Orang Kedatangan dari Luar Negeri
atau Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN):
a. Seluruh PPLN non-PMI harus menunjukkan surat keterangan
hasil negatif uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) yang masih
berlaku dari pihak berwenang, kecuali bagi yang sudah memiliki Surat Keterangan
Sehat (Klirens) dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional yang
menyatakan sudah mengikuti uji swab PCR dengan hasil negatif.
b. Bagi PPLN non-PMI yang tidak dapat menunjukkan surat
keterangan hasil negatif uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR),
wajib mengikuti uji swab mandiri yang dilakukan di Laboratorium Rumah Sakit
Pemerintah, Laboratorium Rumah Sakit Pemerintah Daerah, atau Laboratorium lain
yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, serta melakukan karantina secara
mandiri selama waktu tunggu hasil uji
swab berbasis (PCR) yang dikeluarkan.
c. PPLN khusus Pekerja Migran Indonesia (PMI) diatur melalui
mekanisme sebagai berikut:
1). Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali
bertugas mengkoordinasikan keterlibatan pihak agen tenaga kerja dalam pemulangan
Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Anak Buah Kapal (ABK), antara lain untuk menyediakan akomodasi / penginapan
selama waktu tunggu hasil uji swab berbasis PCR yang dikeluarkan.
2). PMI yang tidak memiliki agen, wajib mengikuti uji swab
berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) di lokasi yang ditentukan Gugus Tugas
Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali dengan atau tanpa dijemput
langsung oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kabupaten / kota dan
melakukan karantina mandiri sampai dengan terbitnya hasil uji swab berbasis
Polymerase Chain Reaction (PCR).
3). PMI yang sudah memiliki Surat Keterangan Sehat (Klirens)
dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Nasional yang menyatakan sudah mengikuti
uji swab berbasis Polymerase Chain
Reaction (PCR) dengan hasil negatif, setibanya di Bali dapat dijemput langsung
oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kabupaten / kota untuk
selanjutnya dapat diserahkan ke Satgas Gotong-Royong Desa Adat masing-masing
untuk melakukan karantina mandiri.
d. PPLN yang sudah memiliki surat keterangan hasil negatif
uji swab berbasis PCR dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi
Bali atau Surat Klirens Gugus Tugas Nasional sebagaimana poin c, dapat tidak
melakukan karantina lagi di kabupaten / kota, kecuali bupati / walikota memiliki kebijakan lain
tentang karantina.
e. Untuk PPLN dengan hasil uji swab berbasis Polymerase
Chain Reaction (PCR) positif, akan ditangani langsung oleh Gugus Tugas
Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali.
f. PPLN yang tidak memiliki KTP wilayah Bali namun dengan
alasan khusus tinggal di Bali, maka Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19
Provinsi Bali dapat mengijinkan yang bersangkutan masuk dengan syarat memiliki
surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR, melakukan karantina
mandiri , dan melengkapi Surat Pernyataan serta Surat Jaminan yang dapat
diunduh dari https://cekdiri.baliprov.go.id.
g. Pasien Covid-19
yang sudah dinyatakan sembuh berdasarkan hasil uji swab berbasis PCR dengan
hasil negatif oleh tim medis Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19
Provinsi Bali, selanjutnya dijemput oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19
kabupaten / kota atau keluarga untuk
diantarkan ke rumah masing-masing untuk melakukan karantina mandiri selama
waktu yang ditentukan, di bawah pengawasan Satgas Gotong-Royong Desa Adat.
Bupati / Walikota se-Bali agar menginformasikan dan
memfasilitasi Pengendalian Perjalanan Orang pada Pintu Masuk Wilayah Bali dalam
rangka Percepatan Penanganan Covid-19 kepada seluruh masyarakatnya melalui
berbagai media cetak baik elektronik.
Desa Adat melalui Paiketan Pecalang agar dapat melakukan
verifikasi dan pengawasan secara terus-menerus terhadap keberadaan maupun
perjalanan orang ke Wilayah Bali untuk pencegahan penyebaran Covid-19, serta
mengkoordinasikannya dengan pihak Satgas Gotong-Royong Pencegahan Covid-19 di desa
adat.
Dengan berlakunya Surat Edaran ini maka Surat Edaran
Gubernur Bali Nomor 10925 Tahun 2020 tanggal 22 Mei 2020 tentang Pengendalian Perjalanan
Orang pada Pintu Masuk Wilayah Bali dan Percepatan Penanganan Covid-19, dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 5 Juli 2020
sampai pemberitahuan lebih lanjut sesuai dengan perkembangan Covid-19. (gs)
Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Dhafi. (Foto: humas.polri.go.id)
Jakarta, baliilu.com – Menanggapi berita yang viral terkait layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Dhafi meyatakan Hoax dan tidak benar.
“Untuk SIM gratis itu tidak ada kalau ada yang ngasih informasi lewat Instagram atau TikTok dan sebagainya terkait dengan SIM gratis itu adalah Hoax tidak benar,” ujar Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Dhafi, dikutip dari humas.polri.go.id.
Kombes Pol Dhafi menjelaskan, SIM bukan hanya dokumen administratif, melainkan bukti keahlian seseorang dalam mengemudi. Seiring bertambahnya usia, perubahan kondisi fisik atau mental, kemampuan mengemudi seseorang bisa berkurang. Oleh karena itu, evaluasi berkala sangat penting.
“SIM itu harus merupakan satu keahlian untuk bisa membawa kendaraan, bahwasanya keahlian setiap orang itu karena dia menjalani aktivitas sehari-hari bertambahnya usia kemampuan bisa berkurang, kalau secara psikologis harus diukur apakah dia sudah mampu atau belum atau sudah mampu nanti sekian tahun lagi apakah dia mungkin pernah mengalami kecelakaan sehingga dia tidak mampu lagi untuk membawa kendaraan bermotor itu,” jelas Kasubdit SIM.
Merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan, bahwa pengemudi wajib menjalani ujian ulang setiap lima tahun sekali. Dimana uji ini mencakup aspek psikologi dan kesehatan untuk memastikan kelayakan seseorang demi keselamatan dan nyawa seseorang.
“Diatur di peraturan perundang-undangan ada di Pasal 85 terkait dengan SIM harus diuji lagi setelah lima tahun, bisa membawa kendaraan atau tidak, psikologisnya di uji lagi kesehatannya diuji lagi karena ini menyangkut keselamatan atau nyawa orang lain jadi memang tidak ada untuk SIM seumur hidup,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pentingnya SIM tidak hanya sebagai bukti kekampuan mengemudi, tetapi juga sebagai data identifikasi yang dapat digunakan dalam proses hukum seperti penyidikan dan penyelidikan. Oleh karena itu, keakuratan data SIM sangat penting.
“Jadi bersinergi dengan keakuratan data apabila dibutuhkan dalam hal penyidikan atau pepenyelidikan apabila seseorang ada satu masalah jadi memang itu karena dua hal itu terpenting satu masalah adalah kemampuan keterampilan dalam mengemudi yang kedua adalah identifikasi kendaraan yang terkait dengan penyidikan atau penyelidikan,” tegasnya.
Terakhir Kombes Pol Dhafi mengimbau, agar masyarakat lebih selektif dalam menerima informasi di era digital. Ia mengajak publik untuk selalu mengecek sumber berita, dan memastikan informasi tersebut berasal dari akun resmi Korlantas Polri atau NTMC Polri.
“Dalam jaman keterbukaan komunikasi yang terbuka saat ini harus lebih cermat tentunya kalau melihat SIM gratis harus melihat sumber beritanya dari mana kalau bukan dari Korlantas Polri berarti berita itu tidak benar, jadi lihat IG-nya Korlantas Polri atau NTMC Korlantas Polri pasti sudah benar tapi kalau bukan di luar dari Korlantas Polri sudah pasti tidak benar terkait dengan masalah SIM gratis,” pungkasnya. (gs/bi)
Presiden Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan program Gerakan Indonesia Menanam (Gerina) yang digelar di Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatra Selatan, pada Rabu, 23 April 2025. (Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr)
Banyuasin, Sumsel, baliilu.com – Presiden Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan program Gerakan Indonesia Menanam (Gerina), sebuah gerakan kolaboratif untuk membangkitkan kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat dalam menanam, menumbuhkan, dan memanen tanaman pangan. Acara peluncuran yang digelar di Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatra Selatan, pada Rabu, 23 April 2025, turut dihadiri oleh sejumlah petani.
Kegiatan dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan pembacaan ayat suci Alquran. Setelah itu, Presiden beserta tamu undangan disuguhi penayangan video “Road Map to Gerina” yang menampilkan rencana besar penanaman tanaman pangan guna mendukung komitmen Indonesia menuju swasembada pangan.
Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menekankan bahwa tidak ada negara yang bisa hidup tanpa adanya pangan. Untuk itu, Presiden mengapresiasi partisipasi aktif berbagai pihak turut mewujudkan dan memastikan ketahanan pangan nasional terpenuhi, salah satunya inisiasi dari Ustaz Adi Hidayat pada Gerina.
“Apa yang dirintis oleh Ustaz Adi Hidayat dan tokoh-tokoh seperti Setiawan Ichlas, kawan saya lama ini beliau, ini membahagiakan. Jadi inovasi, improvisasi, riset, teknologi ini yang akan membawa Indonesia menjadi negara yang berhasil. Apa yang dirintis di sini menjadi contoh dan saya percaya banyak seperti ini yang mungkin perlu kita beri kesempatan untuk berkembang dan tumbuh,” kata Presiden, dikutip dari presidenri.go.id.
Sementara itu dalam kesempatan terpisah, Ustaz Adi Hidayat menyampaikan perlu adanya kolaborasi sejumlah pihak untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional. Menurutnya, perlu ada kebersamaan yang menyatu antara pemerintah dengan rakyat untuk membangun kesadaran bahwa ketahanan pangan itu bagian yang penting untuk stabilitas negeri.
“Oleh karena itu, ketika pemerintah sudah memiliki programnya, sudah memiliki rancang bangun dan visinya, maka dari rakyat mempersamai sehingga terjadi akselerasi dan membangun kesadaran,” ucap Ustaz Adi Hidayat.
Melalui program Gerina ini, dua program penanaman tanaman pangan yang telah dikembangkan dan diperkenalkan kepada Presiden Prabowo. Ada Si Opung atau solusi olah padi terapung yang memanfaatkan kolam air untuk menanam padi.
“Jadi yang tidak punya tanaman darat, dia punya kolam atau dia ingin bikin di samping rumahnya, itu bisa dirakitkan dengan biaya yang jangkau, kemudian bisa diolah dan bisa panen,” lanjutnya.
Program kedua dinamakan Si Cepot yakni solusi cepat panen via pot yang telah dilakukan riset untuk menanam tanaman sawah. Tidak hanya itu, media pot juga dapat dimanfaatkan untuk menanam bahan pangan lainnya seperti cabai dan kentang.
“Dari tanaman sawah, kita riset dengan pot. Potnya kemudian kita riset bentuknya, gramasinya, volumenya. Dan kalau kita bisa susun satu keluarga, bisa simulasi 5 orang, kebutuhan makannya x sekian, itu dengan tanam pot itu 3x musim, dia bisa sampai nabung 100-300 ribu dibandingkan beli secara biasa,” jelas Ustaz Adi Hidayat.
Pada kesempatan tersebut, Presiden juga melakukan peninjauan langsung ke area riset metode penanaman yang menampilkan berbagai teknik tanam modern. Agenda ditutup dengan kunjungan Presiden ke pameran mitra tanam Program Gerina yang memamerkan kontribusi dan inovasi mereka dalam mendukung keberhasilan gerakan ini.
Dengan semangat kolektif dan gotong royong, Program Gerina diharapkan dapat menciptakan dampak jangka panjang bagi ketahanan pangan nasional. (gs/bi)
Presiden Prabowo Subianto menerima laporan capaian realisasi investasi triwulan pertama tahun 2025 dari Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani dalam pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 23 April 2025. (Foto: BPMI Setpres)
Jakarta, baliilu.com – Presiden Prabowo Subianto menerima laporan capaian realisasi investasi triwulan pertama tahun 2025 dari Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani dalam pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 23 April 2025. Dalam keterangan pers usai pertemuan, Rosan mengungkapkan bahwa realisasi investasi pada triwulan pertama 2025 mencapai Rp 465,2 triliun atau 24,4 persen dari total target investasi tahun ini sebesar Rp 1.905,6 triliun.
“Alhamdulillah investasi pada triwulan pertama ini sesuai dengan target yang dicanangkan oleh Bappenas yang diberikan kepada kami. Bahkan kalau dibandingkan dengan tahun sebelumnya, year on year ada peningkatan 15,9 persen. Tahun sebelumnya itu nilainya Rp 401,5 triliun. Jadi ini angka yang sangat menggembirakan,” ujar Rosan, dikutip dari presidenri.go.id.
Rosan menegaskan capaian tersebut menunjukkan tingginya kepercayaan investor, baik dari dalam negeri maupun mancanegara, terhadap stabilitas dan iklim investasi Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo. Selain capaian nilai investasi, Rosan juga menyoroti dampak positif terhadap penyerapan tenaga kerja di mana sepanjang triwulan pertama investasi tersebut berhasil menyerap 594.104 tenaga kerja.
“Jadi dari triwulan pertama ini, penyerapan tenaga kerja yang dihasilkan dari investasi yang Rp 465,2 triliun itu adalah 594.104 orang atau peningkatan 8,5 persen dari tahun sebelumnya,” ungkap Rosan.
Rosan juga memaparkan komposisi investasi terdiri atas Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar Rp 230,4 triliun (49,5 persen) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp 234,8 triliun (50,5 persen). Dari sisi wilayah, investasi di luar Pulau Jawa mencapai Rp 235,9 triliun, sedikit lebih tinggi dibandingkan investasi di Pulau Jawa sebesar Rp 229,3 triliun.
Dalam kesempatan tersebut, Rosan menyebut bahwa lima negara terbesar penyumbang investasi, yakni Singapura, Hong Kong, Tiongkok, Malaysia, dan Jepang. Menurut Rosan, Singapura masih memberikan kontribusi terbesar dan sudah menjadi investor terbesar Indonesia selama 10 tahun terakhir.
“Lima negara besarnya memang adalah Singapura, kurang lebih 4,6 miliar dolar, kemudian Hong Kong kurang lebih 2,2 miliar dolar, Tiongkok atau China 1,8 miliar dolar, dilanjutkan oleh Malaysia 1 miliar dolar, dan Jepang 1 miliar dolar,” ucap Rosan.
Terkait isu investasi LG yang sempat menjadi sorotan, Rosan meluruskan bahwa proyek tersebut akan tetap berjalan meski ada perubahan mitra. “Diputuskan untuk proyek ini tetap berjalan tetapi memang digantikan oleh partner lain,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rosan juga menyampaikan perkembangan positif terkait Danantara. Ia mengungkapkan bahwa kehadiran sovereign wealth fund ini semakin meningkatkan kepercayaan investor global.
“Mereka melihat kehadiran Danantara ini sangat-sangat tepat waktunya. Mereka juga menginginkan Danantara bagian dari banyak konsorsium mereka, banyak investasi mereka,” jelas Rosan.
Di akhir keterangannya, Rosan pun optimistis tren positif ini akan terus berlanjut dan memberikan manfaat nyata bagi bangsa Indonesia.
“Confidence, kepercayaan dunia luar terhadap Indonesia ini sangat-sangat baik. Dibuktikan dengan investasi yang masuk sesuai dengan target. Investasi yang akan masuk pun juga makin meningkat. Dan insyaallah ini memberikan asas manfaat yang sangat besar untuk bangsa dan rakyat yang kita cintai,” pungkasnya.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut adalah Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. (gs/bi)