Klungkung, baliilu.com – Ketua TP PKK Provinsi
Bali Ny. Putri Koster meminta PKK bisa menjadi motor penggerak implementasi
sejumlah peraturan
gubernur (pergub) yang telah
diterbitkan pemerintah. Salah satunya yaitu Pergub Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah
Berbasis Sumber. Di mana keberadaan PKK berperan strategis dalam upaya
mensosialisasikan ke tengah masyarakat agar penyelesaian sampah langsung pada
sumbernya.
‘’Sampah yang dihasilkan oleh rumah tangga agar sudah dikelola di rumah
tangga dan sampah di tingkat desa juga sudah terkelola dan terselesaikan di tingkat
desa,’’ ucap Putri Koster saat menghadiri sekaligus memberikan sambutan pada sosialisasi Nangun Sat
Kerthi Loka Bali Wujudkan Bali Era Baru di Wantilan Balai Budaya, Klungkung,
Jumat (13/3-2020)
Ny. Putri Koster menyampaikan 10 program pokok PKK sangat sejalan dengan visi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali
Nangun Sat Kerthi Loka Bali yang meliputi tiga unsur utama alam, budaya dan
manusia. Untuk itu ketika PKK itu bergerak dengan program kerjanya tersebut
berarti PKK turut mensukseskan terwujudnya visi untuk mewujudkan Bali Era Baru.
Di samping itu, terkait implementasi sejumlah pergub di masyarakat,
Ketua TP PKK juga mengingatkan para ibu akan bahaya narkoba serta HIV/AIDS yang
mengintai setiap saat. Narkoba dan HIV/AIDS bisa menghancurkan generasi penerus
bangsa kita. Untuk itu peran orang tua sangatlah penting dalam melakukan
pengawasan terhadap anaknya sehingga
tidak terjerumus dalam bahaya narkoba maupun HIV/AIDS.
Gubernur Bali dalam sambutan yang dibacakan Kepala Dinas Pemajuan
Masyarakat Adat Provinsi Bali I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra menandaskan Pemprov Bali
dalam mengimplementasikan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali telah menuangkan
ke dalam 22 misi yang menjadi arah kebijakan pembangunan Bali sebagai
pelaksanaan Pola Pembangunan Semesta Berencana ke dalam 5 bidang
prioritas.
Di antaranya prioritas dalam bidang sandang,
pangan, papan, kesehatan dan pendidikan serta adat, agama dan pariwisata.
Kelima bidang prioritas tersebut didukung dengan pembangunan infrastruktur
darat, laut, dan udara secara terintegrasi dan terkoneksi.
Untuk melaksanakan visi tersebut, sebagai
upaya menata pembangunan Bali secara fundamental dan konfrehensif, diperlukan
kerangka hukum yang memadai berupa peraturan daerah (perda) dan peraturan gubernur (pergub). Di antaranya Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018
tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, Peraturan Gubernur
Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih, dan Peraturan Gubernur
Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.
Di samping itu ditetapkan pula Peraturan
Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali serta aturan
pelaksanaannya yaitu Peraturan Gubernur Bali Nomor 34 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa Adat di Bali.
Peraturan daerah tersebut memberikan makna bahwa pengaturan kesatuan masyarakat
hukum adat di Provinsi Bali harus mampu mengembalikan kedudukan dan fungsi desa
adat sebagai pusat kebudayaan dan pusat pembinaan mentalitas keagamaan agar desa adat dapat
memerankan fungsi secara baik sebagai pemilik kebudayaan Bali yang telah
memberikan kontribusi sangat besar terhadap pembangunan sosial ekonomi tidak
saja kepada masyarakat Bali, tetapi juga Indonesia dan bahkan masyarakat dunia.
Di samping itu Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun
2019 ini memberikan pengakuan bahwa desa adat sebagai subyek hukum. Di mana
desa adat memiliki hak dan kewajiban yang sama seperti halnya subyek hukum
lainnya dan dapat bertindak sendiri baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Dalam menguatkan kedudukan dan fungsi desa
adat, Pemerintah Provinsi Bali juga telah melaksanakan program dan kegiatan
yang berpihak kepada desa adat. Di antaranya memberikan Dana Desa
Adat melalui APBD Semesta
Berencana sebesar Rp 447,9 milyar
kepada 1.493 desa adat secara langsung ke rekening desa adat masing-masing.
Selain itu membangun Kantor Majelis Desa Adat Provinsi dan Kabupaten/Kota
melalui APBD Semesta Berencana Provinsi Bali, APBD Kabupaten/Kota serta dana
Corporate Social Responsility (CSR) dari BUMN/BUMD dan perusahan swasta di
Bali.
Turut hadir pada acara tersebut Ketua TP PKK
Kabupaten Klungkung Ny. Ayu Suwirta, Kepala OPD terkait di lingkungan Pemkab
Klungkung, para pelajar serta undangan lainnya. (*/balu1)