Friday, 11 October 2024
Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Update Covid-19 (5/6) Transmisi Lokal Tembus Angka 245 Orang, Dewa Indra: Warga Mesti Sadar dan Disiplin Lakukan Pencegahan

BALIILU Tayang

:

de
KETUA HARIAN GUGUS TUGAS COVID-19 PROVINSI BALI DEWA MADE INDRA

Denpasar, baliilu.com – Pemerintah Provinsi Bali melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19  menyampaikan perkembangan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Bali Jumat (5/6) jumlah kumulatif pasien positif sebanyak 524 orang. Hari ini terjadi penambahan kasus terkonfirmasi positif sebanyak 14 orang WNI. Mereka terdiri dari 5 orang PMI dan 9 orang transmisi local.

Sedangkan jumlah pasien yang telah sembuh mencapai 369 orang. Terjadi penambahan pasien sembuh sebanyak 5 orang WNI. Mereka terdiri dari 1 orang PMI, 1 orang imported case Indonesia dan 3 orang transmisi lokal.

de
UPDATE COVID-19, JUMAT 5 JUNI 2020 dI BALI

Jumlah pasien yang meninggal sebanyak 5 orang. Jumlah pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) 150 orang yang berada di 8 rumah sakit dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT RS Nyitdah dan BPK Pering.

Dewa Indra yang juga selaku Sekda Bali melalui siaran persnya menyatakan jumlah angka positif di Bali makin bertambah. Bahkan dari sisi transmisi lokal jumlah kumulatif telah mencapai 245 orang. Hal ini berarti masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan atau melakukan upaya-upaya pencegahan Covid-19, seperti pemakaian masker, mencuci tangan, physical distancing dan lainnya. Untuk itu, sekali lagi, dalam menekan kasus transmisi lokal maka masyarakat harus sadar dan disiplin dalam melakukan upaya pencegahan virus ini.

Lebih lanjut Dewa Indra menyatakan, Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan kebijakan soal sistem kerja pegawai aparatur sipil negara (ASN) dalam tatanan kehidupan Era Baru di instansi pemerintah yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali nomor 730/9899/MP/BKD.

Kebijakan yang akan mulai diberlakukan pada 5 Juni 2020 bertujuan memastikan berjalannya pelaksanaan tugas dan fungsi kinerja instansi secara efektif, memastikan pelaksanaan pelayanan publik dapat berjalan dengan efektif, dan mencegah dan mengendalikan penyebaran serta mengurangi risiko Covid-19 di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dan pemerintah kabupaten/kota se-Bali, dengan tetap mengutamakan prosedur kesehatan seperti jaga jarak, penggunaan masker, mencuci tangan, penyediaan hand sanitizer dan lainnya.

Yang boleh melakukan perjalanan, dikecualikan untuk angkutan logistik, kesehatan, diplomatik, tugas lembaga tinggi negara serta angkutan logistik penanganan Covid-19. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Berkaitan dengan hal ini, Pemerintah Provinsi Bali melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mewajibkan setiap orang yang akan memasuki Provinsi Bali melalui bandara bagi kru pesawat udara cukup dipersyaratkan dokumen rapid test negatif yang berlaku 7 hari sejak penerbitannya, ASN / TNI / Polri dalam rangka penugasan karena sesuatu hal tidak bisa mendapatkan PCR test diperbolehkan dengan dokumen rapid test negatif yang masih berlaku, bagi calon panumpang dari suatu wilayah / daerah yang tidak ada fasilitas pelayanan PCR test, boleh dengan dokumen rapid test dengan surat pernyataan bersedia di swab PCR test dan karantina dengan biaya dari yang bersangkutan.

Sedangkan bagi penumpang transit yang turun di Bali dan melanjutkan perjalanan (moda darat/laut/udara) dalam waktu tidak lebih 24 jam diperbolehkan cukup rapid test saja dan jika menginap di hotel yang telah ditentukan (isolasi mandiri), dan mengimbau masyarakat Bali untuk menaati peraturan tersebut dengan penuh disiplin sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Berkaitan kebijakan ini pula melalui Gugus Tugas dan berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota, TNI, Polri dan pemerintah pusat di daerah bersama-sama menegakkan peraturan tersebut dengan melakukan upaya penebalan penjagaan di pintu-pintu masuk Pulau Bali yaitu di Bandara Ngurah Rai, Pelabuhan Gilimanuk,  Pelabuhan Benoa dan Pelabuhan Padangbai. Jika masyarakat akan melintasi jalur-jalur ini maka pada pintu masuk akan dijaga petugas. 

Untuk itu dimohon pengertian masyarakat untuk mematuhi peraturan dan lebih baik tetap di tempat. Masyarakat Bali yang akan mudik lebih baik mempertimbangkannya. Pengetatan ini tidak hanya dilakukan Pemprov Bali namun juga pemerintah daerah lain juga melakukan hal yang sama. Untuk itu sebaiknya tidak mudik tetap di tempat.

Begitu pula krama Bali yang ada di luar daerah khususnya di daerah yang melakukan PSBB atau daerah zona merah dimohon agar tetap di tempat jangan dulu pulang ke Bali. Kepulangan krama Bali bisa berdampak negatif pada anda, keluarga dan masyarakat Bali, karena kita tidak tahu jika  kita terinfeksi atau tidak sampai  dilakukan tes. Untuk itu masyarakat Bali diminta tetap tinggal di tempat dulu kecuali  ada hal yang sangat penting atau mendesak.

Mengingat transmisi lokal Covid-19 memperlihatkan kecenderungan meningkat dalam beberapa hari terakhir, maka diminta kepada seluruh warga masyarakat, para tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh politik, dan semua elemen masyarakat untuk bersatu padu menguatkan disiplin kita semua dalam penerapan protokol pencegahan Covid-19 yakni selalu menggunakan masker, rajin mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menghindari keramaian, melaksanakan etika batuk/bersin, melakukan penyemprotan disinfektan pada tempat yang tepat, menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh kita. Semakin kita disiplin dalam pelaksanaan pencegahan ini maka transmisi lokal penyebaran Covid-19 pasti bisa kita hentikan.

Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, kami minta semua elemen masyarakat membantu dan bekerjasama dengan petugas survailans Dinas Kesehatan dalam melaksanakan tracing contact untuk menemukan siapa pun yang pernah kontak dekat dengan orang yang positif Covid-19 sehingga kita bisa menangani lebih awal orang-orang yang berisiko terinfeksi Covid-19 guna mencegah penyebaran berikutnya kepada orang lain. (*/gs)

dprd bali
Advertisements
iklan galungan dprd badung
Advertisements
galungan
Advertisements
gelombang 4b
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

Polisi Gercep Tangani Laka Beruntun di Jl. Labuan Sait Pecatu, Pengemudi Truk Melarikan Diri

Published

on

By

kecelakaan di labuan sait
Salah satu mobil korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Labuan Sait Pecatu sedang ditangani polisi. (Foto: Hms Polresta Dps)

Pecatu, Badung, baliilu.com – Sebuah kecelakaan lalu lintas terjadi di Jl. Labuan Sait, Desa Pecatu, pada Rabu malam (9/10/2024) sekitar pukul 19.30 Wita. Kecelakaan ini melibatkan sebuah truk tangki air yang diduga mengalami rem blong, hingga menabrak tiga mobil dan menyebabkan sejumlah korban luka.

Menurut laporan kepolisian dari Unit Lalu Lintas Polsek Kuta Selatan, truk yang melaju dari arah timur menuju barat menabrak mobil pertama, Toyota Sigra, kemudian menabrak Daihatsu Terios sekitar 700 meter dari lokasi pertama, dan akhirnya menabrak Toyota Avanza. Setelah kecelakaan tersebut, pengemudi truk melarikan diri dengan merampas motor milik pengemudi ojek online yang berada di tempat kejadian.

Korban kecelakaan diketahui adalah Muhammad Deni Andika R. (21) asal Jember, Firman Prasetyo (33) asal Tuban, dan I Ketut Putu Sucipta (43) asal Bungkulan. Dan salah satu korban ibu-ibu yang mengalami luka-luka dan sudah mendapatkan perawatan.

Kondisi jalan di lokasi kejadian dilaporkan beraspal dengan jalan sedikit berkelok dan dua arah, serta cuaca cerah pada saat kejadian. Hingga saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memburu pelaku yang melarikan diri.

Pihak kepolisian telah mengambil langkah-langkah cepat dengan mengamankan tempat kejadian perkara, mengatur arus lalu lintas, serta menghubungi Unit Lakalantas Zebra Jimbaran untuk menangani kasus ini.

Kasus ini masih dalam penanganan, dan pihak berwenang terus mengumpulkan informasi dari saksi-saksi dan korban untuk menemukan pelaku. (gs/bi)

dprd bali
Advertisements
iklan galungan dprd badung
Advertisements
galungan
Advertisements
gelombang 4b
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Polda Bali Gelar Serah Terima Jabatan Wakapolda Bali dan PJU Polda Bali

Published

on

By

serah terima jabatan polda bali
SERTIJAB: Kapolda Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.IK., M.Si. memimpin serah terima jabatan Wakapolda Bali dan beberapa pejabat utama Polda Bali, Rabu (9/10/2024). (Foto: Hms Polda Bali)

Denpasar, baliilu.com – Mutasi merupakan hal yang umum di lingkungan Polri. Mutasi ini dilakukan secara berkala untuk memastikan rotasi dan penyegaran kepemimpinan, sehingga dapat meningkatkan kinerja serta responsivitas dalam menjalankan tugas. Selain itu hal ini juga membantu dalam pengembangan karier anggota polisi.

Kapolda Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.IK., M.Si. memimpin serah terima jabatan Wakapolda Bali dan beberapa pejabat utama Polda Bali, Rabu (9/10/2024). Acara ini merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat struktur organisasi dan meningkatkan kinerja kepolisian di Bali.

Adapun beberapa Pejabat Utama Polda Bali yang dimutasikan antara lain Brigjend Pol. Dr. I Gusti Kade Budhi Harryarsana S.iK, S.H, M.Hum, Wakapolda Bali diangkat dalam jabatan baru sebagai Dosen Kepolisian Utama tk. II Akpol Lemdiklat Polri.

Brigjend Pol. I Komang Sandi Arsana S.I.K, M.H Penata Kehumaan Polri Utama tk. II Div Humas Polri diangkat dalam jabatan baru sebagai Wakapolda Bali.

Adapun pejabat Polda Bali lain yang terkena muntasi antara lain Kombes Pol Ruminio Ardano, S.I.K., Dirlantas Polda Bali diangkat dalam jabatan baru sebagai Dir Lantas Polda Jawa Barat dan digantikan oleh Kombes Pol. Turmudi, S.I.K., selaku Dirlantas Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra, S.I.K., M.H., Wadir Krimsus Polda Bali diangkat dalam jabatan baru sebagai Dirresber Polda Bali, AKBP Muhamad Ali, S.H., KA SPKT diangkat dalam jabatan baru sebagai Kasubdit 3 Dit Intelkam Polda Bali dan digantikan oleh AKBP drh. I Komang Tresna Arbawa Manik, S.H.

Dalam sambutannya, Kapolda menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi dalam menjalankan tugas kepolisian demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Perpindahan jabatan ini diharapkan dapat membawa penyegaran serta inovasi dalam pelayanan publik di wilayah Bali. (gs/bi)

dprd bali
Advertisements
iklan galungan dprd badung
Advertisements
galungan
Advertisements
gelombang 4b
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Tidak Sesuai Zonasi, Ratusan APS dan APK di Buleleng Ditertibkan

Published

on

By

APK buleleng
Satpol PP Buleleng saat melaksanakan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK). (Foto: bulelengkab.go.id)

Buleleng, baliilu.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng melaksanakan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang di luar zona yang telah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buleleng. Penurunan APS dan APK ini dilakukan setelah menerima surat permohonan dari KPU dengan nomor 772/PL.02.4-SD/5108/4/2024, sebagai bagian dari penegakan aturan kampanye terkait zonasi pemasangan.

Penertiban dimulai pada Selasa, (8/10), hingga hari ini Kamis (10/10) dengan menyasar berbagai wilayah di sembilan kecamatan. Hingga saat ini, ratusan APS telah diturunkan dari lokasi pemasangan yang tidak sesuai aturan.

Kasat Pol PP Kabupaten Buleleng, Made Arya Suardana, menyampaikan bahwa personel Pol PP dikerahkan maksimal untuk penertiban ini, didukung oleh pasukan Trantib dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) setempat.

“Penurunan dilakukan karena pemasangan APS oleh para calon tidak sesuai dengan zona yang telah ditetapkan oleh KPU. Ini merupakan upaya menegakkan aturan yang berlaku,” jelas Suardana, dikutip dari bulelengkab.go.id.

Lebih lanjut, Arya menjelaskan bahwa APS yang diturunkan tetap dibiarkan di lokasi, namun gambar atau foto pada APS dibalik. “KPU menyarankan APS yang diturunkan dapat digunakan kembali oleh para calon untuk keperluan lain, seperti kerajinan,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua KPU Buleleng, Komang Dudhi Udiyana, menegaskan bahwa penurunan APS dilakukan terhadap alat peraga yang dipasang di luar zona yang telah disepakati dan ditetapkan oleh KPU Buleleng. Penetapan zona ini berdasarkan keputusan KPU Buleleng Nomor 1322 Tahun 2024. “Kami melakukan penertiban berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu. Tanpa rekomendasi tersebut, penurunan APS tidak dapat dilakukan,” kata Dudhi.

Penertiban ini diharapkan dapat menciptakan kondisi kampanye yang lebih tertib dan sesuai aturan, serta memastikan pelaksanaan Pilkada Buleleng berjalan lancar dan damai. (gs/bi)

dprd bali
Advertisements
iklan galungan dprd badung
Advertisements
galungan
Advertisements
gelombang 4b
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca