Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Update Covid-19 Kamis (16/4) Positif Nambah 15 Orang Sehat 9 Orang, Dewa Indra: PMI Ditolak, Mau Karantina Dimana?

BALIILU Tayang

:

de
KETUA HARIAN GUGUS TUGAS COVID-19 DEWA MADE INDRA

Denpasar, baliilu.com – Pemerintah Provinsi Bali melalui Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Corona Virus Disease (Covid-19) Provinsi Bali dalam konferensi pers, Kamis petang (16/4-2020) di Kantor Dinas Kominfos Provinsi Bali Renon, Denpasar, menyampaikan update perkembangan Covid-19 sebagai berikut.

Sampai Kamis petang, Dewa Indra memaparkan ada pertambahan kasus positif Covid-19 sebanyak 15 orang. Kasus positif terbaru hari ini sebanyak 15 orang terdiri dari pekerja migran Indonesia (PMI) yang memiliki riwayat perjalanan ke luar negeri sebanyak 9 orang, transmisi lokal sebanyak 3 orang, dan 3 orang masih diinvestigasi. Jadi jumlah akumulatif positif Covid-19 di Bali sebanyak 113 orang.

‘’Saya gambarkan lebih rinci jumlah akumulatif positif Covid-19 sebanyak 113 orang. Terdiri dari 7 warga negara asing, 106 warga negara Indonesia. Sebanyak 106 WNI ini terdiri dari 72 orang kasus imported case dibawa dari luar negeri oleh sahabat, saudara kita pada bulan-bulan ini. Imported case sebanyak  72 orang ini terdiri dari 68 dari PMI dan 4 non-PMI, warga Bali yang punya riwayat perjalanan ke luar negeri dan saat ini kembali ke Bali,’’ ujar Dewa Indra.

Namun di balik kenaikan kasus positif sebanyak 15 orang pada Kamis ini, Dewa Indra mengungkapkan ada kabar gembira, dimana sebanyak 9 orang sahabat kita yang berhasil sembuh dari Covid-19. 9 orang ini terdiri dari PMI sebanyak 7 orang dan 2 orang dari terinfeksi di daerah lain.  Sehingga secara akumulatif jumlah yang sembuh sampai hari ini mencapai 32 orang.

Dewa Indra juga melaporkan pasien yang sedang dirawat di rumah sakit sebanyak 78 orang di 11 rumah sakit rujukan dan di tempat karantina bagi yang fisiknya sehat atau tidak memperlihatkan gejala atau indikasi sakit.

Lanjut disampaikan kasus positif yang datang dari daerah terjangkit sebanyak  13 orang, transmisi local sebanyak 16 orang, dan masih investigasi 5 orang. Diinvestigasi karena pasien ini tidak pernah punya riwayat perjalanan ke luar negeri, tidak ada riwayat perjalanan ke daerah lain yang terjangkit dan anggota keluarganya tidak ada yang positif. ‘’Ini masih kita dalami lagi dari mana mereka kena,’’ ujar Dewa Indra.

Baca Juga  Kepulangan PMI Cenderung Meningkat, Dewa Indra Tinjau Gedung Diklat BPK dan Pelabuhan Padangbai

Yang menjadi catatan penting mencermati data yang berkembang sampai Kamis petang ini yakni angka yang menggambarkan trasmisi lokal sebanyak 16 orang. Dewa Indra mengatakan transmisi lokal ini adalah penularan virus corona dari orang yang positif terinfeksi di Bali dan kemudian berinteraksi atau kontak dengan orang lain. Kontak itu bisa dalam bentuk kontak fisik bersalaman, pernah berkomunikasi jarak dekat tanpa dilindungi masker, mungkin pernah duduk di tempat yang dimana orang positif Covid-19 pernah duduk kemudian tidak mencuci tangan.

Jadi transmisi lokal itu terjadi karena orang berhubungan dekat dengan orang yang positif tetapi yang bersangkutan mungkin tidak diketahui, sehingga tidak menggunakan masker, tidak mencuci tangan, tidak  menjaga jarak satu sama lain.

‘’Kalau kita sepakat untuk menghentikan pertambahan kasus melalui transmisi lokal, maka sore ini saya mengajak masyarakat Bali, mari bersama-sama punya komitmen untuk menghentikan transmisi lokal dengan cara yang sangat sederhana yakni menggunakan masker baik yang sakit maupun yang sehat, sehingga masker bisa melindungi diri kita semua. Kita tidak tahu orang lain sakit atau sehat, rajin mencuci tangan dan menjaga jarak fisik dan kurangi melakukan aktifitas keluar rumah. Cara ini sederhana, murah, dan mudah diikuti dan mudah dipahami masyarakat. Kalau kita bisa melakukan cara-cara yang sederhana ini maka kita tidak melakukan tindakan besar yang memiliki konsekuensi lebih besar kepada masyarakat,’’ ungkap Dewa Indra.

Sementara itu, Dewa Indra juga meluruskan informasi dan situasi di lapangan yang kurang kondusif. Ketika pemerintah kabupaten/kota mencari tempat karantina bagi PMI yang baru pulang ada penolakan dari masyarakat, meskipun tempat karantina dipilih di hotel atau di tempat yang merupakan fasilitas milik pemerintah.

Baca Juga  PHDI Bali Panggil ISKCON dan Hare Krishna Terkait Polemik di Medsos

Berkenaan dengan penolakan itu, Dewa Indra menginformasikan apa tempat karantina itu, siapa yang dikarantina, bagaimana mereka di sana, serta bagaimana virus ini menular ke orang lain? Yang dimasukkan ke karantina oleh pemerintah kab/kota adalah PMI yang sudah di-rapid test di bandara atau di tempat karantina provinsi, yang hasilnya negatif.

‘’Yang negatif kami serahkan ke pemerintah kab/kota untuk dikarantina dalam satu tempat atau beberapa tempat di bawah pengawasan pemerintah kab/kota dibantu oleh TNI, Polri dan desa adat. Jadi yang dikarantina orang yang negatif, mereka dikarantina dalam satu tempat atau beberapa tempat di bawah pengawasan yang ketat. Sehingga orang yang dikarantina tidak bisa kemana-mana. Dia tidak akan bisa berinteraksi dengan masyarakat di luar tembok pagar karantina. Kemudian orang luar tidak diizinkan masuk ke tempat karantina kecuali petugas medis dan petugas keamanan. Jadi yang dikarantina tidak akan keluar,’’ papar Dewa Indra.

Kemudian virus corona ini juga menular tidak melalui udara atau angin. Artinya jika ada sahabat kita di tempat karantina ada yang positif misalnya, virusnya tidak akan menyebar melalui angin atau udara mengenai penduduk di sekitarnya. Tidak akan seperti itu.

Penularan virus corona, kata Dewa Indra melalui interaksi jarak dekat, satu meter atau kurang dimana ada droplets yang keluar mengenai orang lain, ada bagian tangannya yang penah menyentuh permukaan yang berisi virus, hanya dengan cara ini virus menular. ‘’Maka kepada masyarakat di luar karantina tidak akan terkena penyakit ini. Sesungguhnya tidak perlu ada ketakutan apalagi penolakan,’’ ujar Dewa Indra.

Bahwa sampai ada penolakan, Dewa Indra berkesimpulan pemerintah kab/kota perlu mendekati kelompok masyarakat yang melakukan penolakan, jelaskan kepada mereka dengan baik, apa itu karantina, siapa yang dikarantina, bagaimana penularan penyakit. ‘’Saya optimis kalau pemerintah kab/kota bisa menjelaskan dengan baik, clear jernih maka saya yakin mereka pasti menerima,’’ ujar Dewa Indra.

Baca Juga  Diawali Upacara ‘’Pamahayu Jagat’’, Penerapan Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru Dimulai 9 Juli

Dewa Indra mengambil contoh kasus di Kabupaten Klungkung, ada penolakan masyarakat karena satu hotel digunakan tempat istirahat petugas medis. Bupati Klungkung bersama Dandim, Kapolres, turun langsung menemui masyarakat memberikan penjelasan dan ternyata masyarakat memahami dan menerimanya.

‘’Bagi kami penolakan masyarakat ini disikapi secara positif, karena bagian dari kewaspadaan mereka dan karena mereka kurang paham tentang cara penularan virus corona. Mereka menduga ada tempat karantina maka masyarakat sekitarnya akan terjangkit. Tugas kita aparat pemerintah untuk memberikan pemahaman. Jadi jangan dibiarkan masyarakat menggunakan logika-logika sendiri untuk melakukan penolakan,’’ tegas Dewa Indra.

Bisa dibayangkan jika semua desa melakukan penolakan, kata Dewa Indra, lalu akan dibawa kemana sahabat, saudara kita? Ini problem kita bersama. ‘’Karena itu saya tetap dalam posisi tidak menyalahkan masyarakat. Karena masyarakat takut, waspada dan kurang paham. Maka tugas pimpinan daerah, bupati/walikota untuk menemui langsung warga masyarakat, jangan ragu. Pemerintah harus berdiri tegak apa yang menjadi upaya pencegahan Covid-19 ini. Dengan demikian kalau semua masyarakat memahami dengan baik, kemudian mari kita bersama melakukan pencegahan dengan cara sederhana maka saya pastikan Covid-19 tidak akan terus berkembang di Bali,’’ ujar Dewa Indra optimis.

Bahwa sampai hari ini ada penambahan kasus positif, penambahan ini berasal dari sahabat kita yang baru pulang dari luar negeri. ‘’Tetapi kepada mereka sudah kami screening ketat, yang positif ditangani provinsi, dikarantina diperiksa swabnya, dibawa ke rumah sakit bagi yang sakit. Kami pastikan yang positif tidak dilepas ke masyarakat,’’ ujar Dewa Indra.

Jika menyebar melalui udara, Dewa Indra menandaskan yang kena pertama adalah petugas medis. Karena petugas medis yang melayani mereka yang positif  itu di tempat karantina atau di rumah sakit. Semestinya mereka lebih dulu kena. Tetapi karena mengikuti protokol pencegahan Covid-19, maka mereka tidak terpapar. ‘’Begitu juga masyarakat jika mengikuti protokol kesehatan untuk melindungi diri sendiri saya pastikan tidak terdampak,’’ tegas Dewa Indra.

Ini adalah perjuangan panjang, yang ‘’cukup menantang’’.  Ketika penyakit ini merebak, ada sebagian masyarakat melakukan penolakan, bagi kami tantangan untuk membuat pemerintah bekerja lebih serius lagi, bekerja berkomunikasi dengan baik bersama masyarakat. Mudah mudahan Bali yang kita cintai segera pulih dari Covid-19. Mari bersama menyongsong cahaya agar badai cepat berlalu.  (*/gs)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

Kapolri Dukung Dialog Penyusunan RUU Ketenagakerjaan, Siap Jadi Jembatan Aspirasi Buruh

Published

on

By

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menghadiri dialog bersama jajaran Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia di Kantor Sekretariat Bersama KBPBI, Jakarta.
DIALOG: Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menghadiri dialog bersama jajaran Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) di Kantor Sekretariat Bersama KBPBI, Jakarta, Jumat (7/8). (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menghadiri dialog bersama jajaran Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) di Kantor Sekretariat Bersama KBPBI, Jakarta, Jumat (7/8). Pertemuan tersebut menjadi ruang diskusi untuk mendengarkan secara langsung berbagai aspirasi serikat pekerja terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.

Dalam dialog yang berlangsung hangat, Kapolri menerima pemaparan mengenai sejumlah substansi yang dinilai menjadi perhatian utama kalangan buruh. Ia menegaskan bahwa Polri siap mendukung terciptanya komunikasi yang konstruktif agar proses pembahasan RUU Ketenagakerjaan berjalan dengan baik melalui mekanisme dialog dan musyawarah.

Kapolri menyampaikan bahwa aspirasi para pekerja merupakan bagian penting yang perlu dipahami dalam proses penyusunan regulasi, sehingga menghasilkan kebijakan yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menghadirkan keseimbangan antara kepentingan pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

“Kami akan membantu menjadi jembatan untuk menyampaikan poin-poin yang diharapkan dapat diselesaikan bersama oleh rekan-rekan buruh dengan tim di DPR, sehingga revisi undang-undang ini dapat menghasilkan keseimbangan antara teman-teman pengusaha, teman-teman buruh, serta peran pengawas agar keseimbangan tersebut tetap terjaga,” ujar Kapolri.

Menurut Kapolri, proses pembahasan RUU Ketenagakerjaan perlu dikawal melalui jalur diplomasi dan dialog agar seluruh aspirasi dapat tersampaikan secara efektif. Namun demikian, ia memahami apabila para pekerja juga melakukan pengawalan terhadap proses legislasi sesuai dengan hak konstitusional yang dimiliki.

Kapolri mengingatkan agar setiap bentuk penyampaian aspirasi tetap dilaksanakan secara tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tidak mengganggu keamanan maupun ketertiban masyarakat.

“Saya selalu ingatkan, tolong laksanakan semuanya secara terukur dan jaga ketertiban. Kita ingin Indonesia tetap terjaga, cita-cita kita bersama terus berjalan, dan bagaimana kita mendorong Indonesia mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 dapat tercapai,” kata Kapolri.

Baca Juga  Diawali Upacara ‘’Pamahayu Jagat’’, Penerapan Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru Dimulai 9 Juli

Lebih lanjut, Kapolri berharap pembahasan RUU Ketenagakerjaan mampu menghasilkan regulasi yang memberikan perlindungan bagi pekerja sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan berdaya saing. Dengan demikian, hubungan industrial di Indonesia dapat semakin harmonis dan mendukung peningkatan daya saing nasional di tingkat global.

“Mari kita kawal bersama-sama sehingga perjuangan teman-teman buruh betul-betul dapat terlaksana dengan baik, lancar, aman, dan tertib tanpa ada hal ataupun kerusuhan yang justru mencederai apa yang menjadi perjuangan teman-teman buruh,” tutup Kapolri. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

RUU Masyarakat Adat Harus Akomodasi Karakteristik Daerah Otonomi Khusus

Published

on

By

Anggota Baleg DPR RI Tonny Tesar mengikuti Kunjungan Kerja Baleg DPR RI dalam rangka penyusunan RUU Masyarakat Adat di Jayapura, Provinsi Papua.
KUNKER: Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Tonny Tesar, saat mengikuti Kunjungan Kerja Baleg DPR RI dalam rangka penyusunan RUU Masyarakat Adat di Jayapura, Provinsi Papua, Jumat (7/8/2026). (Foto: dpr.go.id)

Jayapura, Papua, baliilu.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Tonny Tesar menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat harus mampu mengakomodasi kekhususan daerah yang telah memiliki status otonomi khusus, seperti Papua, Aceh, dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Menurutnya, pengaturan mengenai masyarakat adat tidak dapat diseragamkan secara nasional karena setiap daerah memiliki karakteristik, sistem adat, dan dasar hukum yang berbeda.

Hal tersebut disampaikan Tonny usai mengikuti Kunjungan Kerja Baleg DPR RI dalam rangka penyusunan RUU Masyarakat Adat di Jayapura, Provinsi Papua, Jumat (7/8/2026).

Menurut Tonny, kunjungan ke Papua menjadi bagian penting dalam penyusunan RUU Masyarakat Adat karena Baleg membutuhkan masukan yang komprehensif dari daerah-daerah yang memiliki kekayaan adat dan kekhususan dalam tata kelola masyarakat adat.

“Papua merupakan salah satu daerah yang memiliki kekayaan masyarakat adat. Karena itu kami berharap masukan dari masyarakat Papua benar-benar dapat kami dengarkan dan diakomodasi dalam penyusunan RUU Masyarakat Adat,” ujarnya dikutip dari laman dpr.go.id.

Dari berbagai paparan narasumber, akademisi, pemerintah daerah, hingga perwakilan masyarakat adat, Tonny mengaku terdapat satu poin penting yang menjadi perhatian Baleg, yakni perlunya pengaturan khusus bagi daerah yang telah memiliki status otonomi khusus.

“Salah satu poin yang menjadi perhatian kami adalah mengenai daerah-daerah yang diberikan otonomi khusus seperti Papua, Aceh, dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam pemberlakuan undang-undang ini tidak bisa sepenuhnya menggunakan standar nasional, tetapi harus menyesuaikan karakteristik daerah serta ketentuan yang sudah diatur dalam undang-undang otonomi khusus masing-masing,” jelas legislator Fraksi Partai NasDem tersebut.

Ia menambahkan, RUU Masyarakat Adat perlu mengakomodasi kekhususan tersebut melalui pengaturan tersendiri agar tidak menimbulkan tumpang tindih dengan regulasi yang telah berlaku di daerah.

Baca Juga  Gubernur Koster Instruksikan Tidak Gelar Pengarakan Ogoh-Ogoh

“Karena itu kami memandang perlu adanya pengaturan atau bab khusus mengenai daerah-daerah yang memiliki otonomi khusus sehingga implementasi undang-undang ini dapat berjalan selaras dengan kewenangan yang telah dimiliki daerah,” katanya.

Pandangan tersebut sejalan dengan masukan yang disampaikan dalam forum konsultasi publik. Sejumlah narasumber menekankan bahwa Papua telah memiliki landasan hukum mengenai perlindungan masyarakat adat melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua beserta berbagai Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi). Oleh karena itu, RUU Masyarakat Adat diharapkan menjadi payung hukum nasional yang memperkuat regulasi yang sudah ada, bukan justru menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

Selain itu, forum juga menggarisbawahi pentingnya pemberian ruang bagi pemerintah daerah untuk menetapkan dan mengakui masyarakat adat sesuai karakteristik lokal, dengan tetap menjamin perlindungan terhadap hak ulayat, kelembagaan adat, serta mekanisme penyelesaian sengketa berdasarkan nilai-nilai adat yang hidup di tengah masyarakat.

Tonny berharap seluruh aspirasi yang dihimpun selama kunjungan kerja di Papua dapat memperkaya substansi RUU Masyarakat Adat sehingga regulasi yang dihasilkan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat di seluruh Indonesia, tanpa mengabaikan kekhususan yang dimiliki setiap daerah.

“Harapan kita, undang-undang ini dapat berlaku secara nasional, tetapi tetap memberikan ruang bagi daerah-daerah yang memiliki kekhususan untuk mengatur masyarakat adat sesuai karakteristiknya masing-masing. Dengan begitu, perlindungan terhadap masyarakat adat dapat berjalan efektif dan implementatif,” pungkasnya. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Ketut Kariyasa: Tak Ada Alasan Lagi Tunda Pembahasan RUU Masyarakat Adat

Published

on

By

Anggota Baleg DPR RI Ketut Kariyasa Adnyana mengikuti Kunjungan Kerja Baleg DPR RI di Jayapura, Provinsi Papua.
KUNKER: Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI I, Ketut Kariyasa Adnyana saat mengikuti Kunjungan Kerja Baleg DPR RI di Jayapura, Provinsi Papua, Jumat (7/8/2026). (Foto : dpr.go.id)

Jayapura, Papua, baliilu.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI I Ketut Kariyasa Adnyana menegaskan tidak ada lagi alasan untuk menunda penyelesaian pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat. Menurutnya, regulasi tersebut sangat dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan hak, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat di seluruh Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketut saat mengikuti Kunjungan Kerja Baleg DPR RI dalam rangka penyusunan RUU Masyarakat Adat di Jayapura, Provinsi Papua, Jumat (7/8/2026).

“Kita tidak memiliki alasan lagi untuk menunda lahirnya RUU Masyarakat Adat. Perbedaan pandangan mengenai masyarakat adat dan masyarakat hukum adat dapat dibahas dalam proses legislasi, tetapi yang paling penting adalah bagaimana undang-undang ini memberikan kepastian hukum, perlindungan hak, dan kesejahteraan bagi masyarakat adat,” tegas Ketut dikutip dari laman dpr.go.id.

Ia menilai masyarakat adat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari identitas bangsa Indonesia. Bahkan, keberadaan masyarakat adat telah ada jauh sebelum negara berdiri sehingga negara memiliki tanggung jawab untuk memberikan pengakuan dan perlindungan yang memadai melalui regulasi yang komprehensif.

“Yang menjadi perhatian kami adalah bagaimana mengembalikan hak-hak masyarakat adat sebagai bagian dari karakter bangsa. Masyarakat adat sudah ada sebelum negara ini berdiri, sehingga keberadaannya harus dihormati dan dilindungi,” ujarnya.

Ketut mengakui hingga kini masih banyak persoalan yang dihadapi masyarakat adat, mulai dari konflik tanah ulayat, lemahnya kepastian hukum atas hak-hak adat, hingga masuknya investasi yang tidak selalu memberikan perlindungan terhadap ruang hidup masyarakat adat.

“Masih ada masyarakat adat yang kehilangan kepastian atas hak-haknya, termasuk ketika investasi masuk ke wilayah adat. Karena itu, negara harus hadir memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan agar masyarakat adat tidak menjadi pihak yang dirugikan,” katanya.

Baca Juga  Wagub Cok Ace Sambut Wacana Protokol Kesehatan Masuk Syarat Akreditasi Lembaga Usaha Pariwisata

Menurut legislator Fraksi PDI-Perjuangan tersebut, penguatan masyarakat adat juga berarti menjaga karakter bangsa yang dibangun di atas keberagaman budaya dan adat istiadat. Ia mencontohkan Bali sebagai daerah yang mampu menjaga harmoni sosial karena keberadaan lembaga adat yang tetap kuat dan hidup di tengah masyarakat.

Masukan serupa juga disampaikan Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Jayapura. Dalam forum tersebut, AMAN menegaskan bahwa RUU Masyarakat Adat perlu memberikan pengakuan yang lebih kuat terhadap hak ulayat, wilayah adat, serta memastikan setiap investasi maupun pemanfaatan sumber daya alam memperoleh persetujuan masyarakat adat melalui mekanisme Free, Prior and Informed Consent (FPIC). Selain itu, RUU juga diharapkan memperkuat perlindungan terhadap hutan, laut, dan ruang hidup masyarakat adat tanpa mengurangi kekhususan yang telah diatur dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.

AMAN Jayapura juga memandang pengakuan masyarakat adat harus dilakukan secara partisipatif dengan menempatkan masyarakat adat sebagai subjek utama. Pengakuan tersebut mencakup kepastian terhadap wilayah adat, hak ulayat, struktur kelembagaan adat, serta hukum adat yang masih hidup di tengah masyarakat. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca