Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Update Covid-19 Kamis (16/4) Positif Nambah 15 Orang Sehat 9 Orang, Dewa Indra: PMI Ditolak, Mau Karantina Dimana?

BALIILU Tayang

:

de
KETUA HARIAN GUGUS TUGAS COVID-19 DEWA MADE INDRA

Denpasar, baliilu.com – Pemerintah Provinsi Bali melalui Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Corona Virus Disease (Covid-19) Provinsi Bali dalam konferensi pers, Kamis petang (16/4-2020) di Kantor Dinas Kominfos Provinsi Bali Renon, Denpasar, menyampaikan update perkembangan Covid-19 sebagai berikut.

Sampai Kamis petang, Dewa Indra memaparkan ada pertambahan kasus positif Covid-19 sebanyak 15 orang. Kasus positif terbaru hari ini sebanyak 15 orang terdiri dari pekerja migran Indonesia (PMI) yang memiliki riwayat perjalanan ke luar negeri sebanyak 9 orang, transmisi lokal sebanyak 3 orang, dan 3 orang masih diinvestigasi. Jadi jumlah akumulatif positif Covid-19 di Bali sebanyak 113 orang.

‘’Saya gambarkan lebih rinci jumlah akumulatif positif Covid-19 sebanyak 113 orang. Terdiri dari 7 warga negara asing, 106 warga negara Indonesia. Sebanyak 106 WNI ini terdiri dari 72 orang kasus imported case dibawa dari luar negeri oleh sahabat, saudara kita pada bulan-bulan ini. Imported case sebanyak  72 orang ini terdiri dari 68 dari PMI dan 4 non-PMI, warga Bali yang punya riwayat perjalanan ke luar negeri dan saat ini kembali ke Bali,’’ ujar Dewa Indra.

Namun di balik kenaikan kasus positif sebanyak 15 orang pada Kamis ini, Dewa Indra mengungkapkan ada kabar gembira, dimana sebanyak 9 orang sahabat kita yang berhasil sembuh dari Covid-19. 9 orang ini terdiri dari PMI sebanyak 7 orang dan 2 orang dari terinfeksi di daerah lain.  Sehingga secara akumulatif jumlah yang sembuh sampai hari ini mencapai 32 orang.

Dewa Indra juga melaporkan pasien yang sedang dirawat di rumah sakit sebanyak 78 orang di 11 rumah sakit rujukan dan di tempat karantina bagi yang fisiknya sehat atau tidak memperlihatkan gejala atau indikasi sakit.

Lanjut disampaikan kasus positif yang datang dari daerah terjangkit sebanyak  13 orang, transmisi local sebanyak 16 orang, dan masih investigasi 5 orang. Diinvestigasi karena pasien ini tidak pernah punya riwayat perjalanan ke luar negeri, tidak ada riwayat perjalanan ke daerah lain yang terjangkit dan anggota keluarganya tidak ada yang positif. ‘’Ini masih kita dalami lagi dari mana mereka kena,’’ ujar Dewa Indra.

Baca Juga  Update Covid-19 di Denpasar (11/9), Pasien Sembuh Nambah 15 Orang, Kasus Positif Nambah 33 Orang

Yang menjadi catatan penting mencermati data yang berkembang sampai Kamis petang ini yakni angka yang menggambarkan trasmisi lokal sebanyak 16 orang. Dewa Indra mengatakan transmisi lokal ini adalah penularan virus corona dari orang yang positif terinfeksi di Bali dan kemudian berinteraksi atau kontak dengan orang lain. Kontak itu bisa dalam bentuk kontak fisik bersalaman, pernah berkomunikasi jarak dekat tanpa dilindungi masker, mungkin pernah duduk di tempat yang dimana orang positif Covid-19 pernah duduk kemudian tidak mencuci tangan.

Jadi transmisi lokal itu terjadi karena orang berhubungan dekat dengan orang yang positif tetapi yang bersangkutan mungkin tidak diketahui, sehingga tidak menggunakan masker, tidak mencuci tangan, tidak  menjaga jarak satu sama lain.

‘’Kalau kita sepakat untuk menghentikan pertambahan kasus melalui transmisi lokal, maka sore ini saya mengajak masyarakat Bali, mari bersama-sama punya komitmen untuk menghentikan transmisi lokal dengan cara yang sangat sederhana yakni menggunakan masker baik yang sakit maupun yang sehat, sehingga masker bisa melindungi diri kita semua. Kita tidak tahu orang lain sakit atau sehat, rajin mencuci tangan dan menjaga jarak fisik dan kurangi melakukan aktifitas keluar rumah. Cara ini sederhana, murah, dan mudah diikuti dan mudah dipahami masyarakat. Kalau kita bisa melakukan cara-cara yang sederhana ini maka kita tidak melakukan tindakan besar yang memiliki konsekuensi lebih besar kepada masyarakat,’’ ungkap Dewa Indra.

Sementara itu, Dewa Indra juga meluruskan informasi dan situasi di lapangan yang kurang kondusif. Ketika pemerintah kabupaten/kota mencari tempat karantina bagi PMI yang baru pulang ada penolakan dari masyarakat, meskipun tempat karantina dipilih di hotel atau di tempat yang merupakan fasilitas milik pemerintah.

Baca Juga  Sekda Dewa Indra Ingin Langkah Progresif Percepat Transformasi Birokrasi

Berkenaan dengan penolakan itu, Dewa Indra menginformasikan apa tempat karantina itu, siapa yang dikarantina, bagaimana mereka di sana, serta bagaimana virus ini menular ke orang lain? Yang dimasukkan ke karantina oleh pemerintah kab/kota adalah PMI yang sudah di-rapid test di bandara atau di tempat karantina provinsi, yang hasilnya negatif.

‘’Yang negatif kami serahkan ke pemerintah kab/kota untuk dikarantina dalam satu tempat atau beberapa tempat di bawah pengawasan pemerintah kab/kota dibantu oleh TNI, Polri dan desa adat. Jadi yang dikarantina orang yang negatif, mereka dikarantina dalam satu tempat atau beberapa tempat di bawah pengawasan yang ketat. Sehingga orang yang dikarantina tidak bisa kemana-mana. Dia tidak akan bisa berinteraksi dengan masyarakat di luar tembok pagar karantina. Kemudian orang luar tidak diizinkan masuk ke tempat karantina kecuali petugas medis dan petugas keamanan. Jadi yang dikarantina tidak akan keluar,’’ papar Dewa Indra.

Kemudian virus corona ini juga menular tidak melalui udara atau angin. Artinya jika ada sahabat kita di tempat karantina ada yang positif misalnya, virusnya tidak akan menyebar melalui angin atau udara mengenai penduduk di sekitarnya. Tidak akan seperti itu.

Penularan virus corona, kata Dewa Indra melalui interaksi jarak dekat, satu meter atau kurang dimana ada droplets yang keluar mengenai orang lain, ada bagian tangannya yang penah menyentuh permukaan yang berisi virus, hanya dengan cara ini virus menular. ‘’Maka kepada masyarakat di luar karantina tidak akan terkena penyakit ini. Sesungguhnya tidak perlu ada ketakutan apalagi penolakan,’’ ujar Dewa Indra.

Bahwa sampai ada penolakan, Dewa Indra berkesimpulan pemerintah kab/kota perlu mendekati kelompok masyarakat yang melakukan penolakan, jelaskan kepada mereka dengan baik, apa itu karantina, siapa yang dikarantina, bagaimana penularan penyakit. ‘’Saya optimis kalau pemerintah kab/kota bisa menjelaskan dengan baik, clear jernih maka saya yakin mereka pasti menerima,’’ ujar Dewa Indra.

Baca Juga  92 Persen Lebih Pasien Covid Sembuh Hari Ini di Denpasar

Dewa Indra mengambil contoh kasus di Kabupaten Klungkung, ada penolakan masyarakat karena satu hotel digunakan tempat istirahat petugas medis. Bupati Klungkung bersama Dandim, Kapolres, turun langsung menemui masyarakat memberikan penjelasan dan ternyata masyarakat memahami dan menerimanya.

‘’Bagi kami penolakan masyarakat ini disikapi secara positif, karena bagian dari kewaspadaan mereka dan karena mereka kurang paham tentang cara penularan virus corona. Mereka menduga ada tempat karantina maka masyarakat sekitarnya akan terjangkit. Tugas kita aparat pemerintah untuk memberikan pemahaman. Jadi jangan dibiarkan masyarakat menggunakan logika-logika sendiri untuk melakukan penolakan,’’ tegas Dewa Indra.

Bisa dibayangkan jika semua desa melakukan penolakan, kata Dewa Indra, lalu akan dibawa kemana sahabat, saudara kita? Ini problem kita bersama. ‘’Karena itu saya tetap dalam posisi tidak menyalahkan masyarakat. Karena masyarakat takut, waspada dan kurang paham. Maka tugas pimpinan daerah, bupati/walikota untuk menemui langsung warga masyarakat, jangan ragu. Pemerintah harus berdiri tegak apa yang menjadi upaya pencegahan Covid-19 ini. Dengan demikian kalau semua masyarakat memahami dengan baik, kemudian mari kita bersama melakukan pencegahan dengan cara sederhana maka saya pastikan Covid-19 tidak akan terus berkembang di Bali,’’ ujar Dewa Indra optimis.

Bahwa sampai hari ini ada penambahan kasus positif, penambahan ini berasal dari sahabat kita yang baru pulang dari luar negeri. ‘’Tetapi kepada mereka sudah kami screening ketat, yang positif ditangani provinsi, dikarantina diperiksa swabnya, dibawa ke rumah sakit bagi yang sakit. Kami pastikan yang positif tidak dilepas ke masyarakat,’’ ujar Dewa Indra.

Jika menyebar melalui udara, Dewa Indra menandaskan yang kena pertama adalah petugas medis. Karena petugas medis yang melayani mereka yang positif  itu di tempat karantina atau di rumah sakit. Semestinya mereka lebih dulu kena. Tetapi karena mengikuti protokol pencegahan Covid-19, maka mereka tidak terpapar. ‘’Begitu juga masyarakat jika mengikuti protokol kesehatan untuk melindungi diri sendiri saya pastikan tidak terdampak,’’ tegas Dewa Indra.

Ini adalah perjuangan panjang, yang ‘’cukup menantang’’.  Ketika penyakit ini merebak, ada sebagian masyarakat melakukan penolakan, bagi kami tantangan untuk membuat pemerintah bekerja lebih serius lagi, bekerja berkomunikasi dengan baik bersama masyarakat. Mudah mudahan Bali yang kita cintai segera pulih dari Covid-19. Mari bersama menyongsong cahaya agar badai cepat berlalu.  (*/gs)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

Komisi III DPRD Badung Soroti Efisiensi Perumda Pasar dan Pangan MGS, Dorong Perbaikan Tata Kelola Pangan

Published

on

By

DPRD Badung
KUNKER: Komisi III DPRD Kabupaten Badung saat melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana (MGS) di Kantor Rice Milling Unit (RMU) Perumda MGS yang berada di kawasan Terminal Mengwi, Kabupaten Badung, Senin, 13 April 2026. (Foto: bi)

Badung, baliilu.com – Komisi III DPRD Kabupaten Badung melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana (MGS) di Kantor Rice Milling Unit (RMU) Perumda MGS yang berada di kawasan Terminal Mengwi, Kabupaten Badung, Senin, 13 April 2026.

Kunker Komisi III DPRD Badung bertujuan untuk memperkuat sektor pangan daerah sekaligus mengevaluasi kinerja perusahaan daerah tersebut.

Rombongan Kunker dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Badung, I Made Ponda Wirawan  bersama sejumlah Anggota Komisi III DPRD Badung, yaitu I Nyoman Satria, I Wayan Sandra, I Made Yudana, I Gede Aryanta, I Made Suryananda Pramana, I Made Retha, I Gusti Ngurah Shaskara dan I Nyoman Karyana.

Dalam kunjungan tersebut, Komisi III meninjau fasilitas pengolahan beras serta berdialog dengan jajaran manajemen terkait peningkatan kualitas produksi dan distribusi pangan di Kabupaten Badung.

Selain itu, pembahasan juga menyoroti strategi Perumda dalam menjaga stabilitas harga serta ketersediaan bahan pokok bagi masyarakat.

Ketua Komisi III DPRD Badung, Made Ponda Wirawan menegaskan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan legislatif terhadap arah kebijakan dan rencana bisnis direksi baru Perumda MGS.

“Karena ini direksi baru, sudah sepatutnya kami memahami rencana kerja dan rencana bisnisnya ke depan. Kami melihat ada semangat pembenahan, terutama efisiensi operasional agar Perumda MGS bisa semakin maju,” kata Ponda Wirawan.

Meski demikian, pihaknya menyoroti belum adanya Peraturan Perusahaan (PP) yang menjadi dasar pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) dan efisiensi organisasi.

“Selama ini Perumda belum memiliki Peraturan Perusahaan. Kalau payung hukumnya belum ada, mereka sulit melakukan efisiensi maupun penegakan disiplin pegawai. Karena itu kami dorong agar PP segera diselesaikan,” tegasnya.

Baca Juga  Update Covid-19 Sabtu (2/5), Total Positif 237 Orang, Dewa Indra: Tanggap Darurat Diperpanjang Sampai 30 Mei

Sorotan lain datang dari Anggota Komisi III DPRD Badung  I Nyoman Satria yang menilai struktur biaya pegawai di Perumda MGS terlalu tinggi.

Nyoman Satria menyebut belanja pegawai mencapai sekitar 80 persen dari total beban operasional, sehingga dinilai tidak ideal bagi keberlanjutan perusahaan.

Selain itu, Nyoman Satria juga meminta manajemen untuk menyelesaikan berbagai persoalan lama, mulai dari kewajiban dana pensiun, evaluasi kerja sama dengan pihak ketiga, hingga optimalisasi unit usaha.

“Banyak kerja sama justru menurunkan keuntungan dibanding dikelola sendiri oleh Perumda. Ini harus dievaluasi, termasuk kerja sama pengelolaan sampah dan pengadaan beras,” kata Nyoman Satria.

Nyoman Satria juga mendorong perampingan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) agar perusahaan lebih efisien dan kompetitif.

“Kalau perlu belajar dari Pasar Jaya, dengan skala besar hanya butuh sekitar 50 pegawai. Di Perumda MGS justru pegawainya lebih banyak,” kritiknya.

Melalui kunjungan ini, DPRD Badung berharap sinergi dengan Perumda MGS semakin kuat dalam menciptakan sistem pengelolaan pangan yang efektif, efisien, dan berkelanjutan. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Perkuat Daya Saing Ekonomi Lokal, DPRD Badung Godok Raperda Produk Unggulan Daerah 

Published

on

By

DPRD Badung
PIMPIN RAPAT: Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Inisiatif DPRD Badung, I Made Sada memimpin langsung rapat pembahasan Raperda tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Produk Unggulan Daerah (PUD), Senin, 13 April 2026. (Foto: ist)

Badung, baliilu.com – DPRD Kabupaten Badung berkomitmen memperkuat ekonomi lokal dan terus mendorong pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Produk Unggulan Daerah (PUD).

Regulasi ini digodok sebagai langkah strategis untuk memastikan produk lokal mampu bersaing di tengah dinamika pasar.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Inisiatif DPRD Badung, I Made Sada memimpin langsung rapat pembahasan Raperda tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Produk Unggulan Daerah (PUD), Senin, 13 April 2026.

Pembahasan ini melibatkan berbagai pihak guna memperkuat substansi kebijakan yang akan diterapkan.

Dalam rapat tersebut, Ketua Pansus I Made Sada turut didampingi Wakil Ketua Pansus Ida Bagus Gede Putra Manubawa dan Sekretaris Pansus I Gede Budiyoga bersama anggota lainnya.

Fokus utama diskusi adalah merumuskan strategi pelindungan sekaligus pemberdayaan produk unggulan daerah agar memiliki nilai tambah dan daya saing tinggi.

Selain itu, rapat juga mendengarkan paparan akademik dari Tim Penyusun Naskah Akademik (NA) Universitas Ngurah Rai. Masukan juga datang dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Tim Ahli Komisi, serta Tim Ahli Bapemperda yang memberikan data dan pertimbangan teknis.

Berbagai aspek penting dibahas secara mendalam, mulai dari penguatan regulasi, perlindungan terhadap produk lokal, hingga skema pemberdayaan pelaku usaha daerah.

Langkah ini dinilai penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis potensi lokal di Badung.

Melalui pembahasan ini, diharapkan Raperda tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Produk Unggulan Daerah dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung pengembangan produk lokal, meningkatkan daya saing, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Baca Juga  Rai Mantra: Pulihkan Perekonomian Masyarakat, ASN jangan Bekerja Biasa saja tetapi harus Luar Biasa
Lanjutkan Membaca

NEWS

DPRD Bali dan Kodam IX/Udayana Perkuat Sinergi, Tata Ruang Jadi Sorotan

Published

on

By

pansus trap bali
KUNJUNGAN: Rombongan Pansus DPRD Bali yang dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya bersama Ketua Pansus TRAP I Made Supartha, Wakil Ketua Anak Agung Bagus Tri Candra Arka, dan Gede Harja Astawa diterima langsung Pangdam IX/Udayana, Piek Budyakto di Makodam Udayana, Senin, 13 April 2026. (Foto: ist)

Denpasar, baliilu.com – Pemerintah pusat mempertegas komitmen menertibkan aset dan tanah terlantar di seluruh Indonesia melalui kebijakan strategis. Langkah ini sejalan dengan terbitnya “Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025” yang disahkan Presiden Prabowo Subianto, tentang penertiban kawasan dan tanah telantar untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat.

Kebijakan nasional ini langsung mendapat respons cepat dari daerah. Di Bali, Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali bergerak agresif menindaklanjuti isu tersebut.

Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali menggelar audiensi  dengan Pangdam IX/Udayana Piek Budyakto di Makodam Udayana, Senin, 13 April 2026.

Rombongan Pansus DPRD Bali yang dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya bersama Ketua Pansus TRAP I Made Supartha, Wakil Ketua Anak Agung Bagus Tri Candra Arka, dan Gede Harja Astawa.

Rombongan diterima langsung oleh Pangdam IX/Udayana, Piek Budyakto didampingi Asrendam Muhammad A’an Setiawan, S.Sos., M.I.Pol., Asintel Guruh Prabowo Wirajati, M.Eng., Aslog Ardi Sukatri, S.Sos., M.H.

Pertemuan ini membahas isu krusial terkait tata ruang Bali yang kini memasuki fase serius.

Kesepakatan Stategis DPRD Bali dan Kodam IX/Udayana sepakat memperketat pengawasan tata ruang. Bali dinilai memiliki ruang terbatas yang harus dijaga dari tekanan pembangunan.

Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto menegaskan komitmen TNI: “Kami siap bersinergi menjaga stabilitas wilayah dan mendukung kebijakan pemerintah daerah, termasuk dalam pengawasan tata ruang yang berdampak pada keamanan dan keberlanjutan Bali,” ujar Mayjen TNI Piek Budyakto.

Dalam pertemuan tersebut, isu penertiban aset dan tata ruang menjadi perhatian utama. Aset negara yang tidak dimanfaatkan dinilai harus segera dioptimalkan untuk kepentingan publik, termasuk perumahan, ketahanan pangan, hingga ruang terbuka hijau.

Baca Juga  Wagub Cok Ace: Percepatan Perizinan Tingkatkan Daya Saing Produk Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik

Langkah ini sejalan dengan PP 48/2025 yang menegaskan: Tanah dan kawasan terlantar akan ditertibkan; Pemanfaatannya diarahkan untuk kesejahteraan masyarakat; dan Penguasaan yang tidak sah atau tidak produktif akan ditindak.

DPRD Bali menegaskan, tekanan investasi dan ekspansi pariwisata telah membawa tata ruang Bali ke titik kritis. Alih fungsi lahan yang masif berpotensi mengancam keseimbangan lingkungan.

DPRD Bali dan Kodam IX/Udayana sepakat memperketat pengawasan, termasuk terhadap aset-aset yang tidak dimanfaatkan secara optimal.

Pansus TRAP menekankan bahwa ruang wilayah Bali adalah sumber daya terbatas dan tidak terbarukan. Pengelolaan harus dilakukan secara berkelanjutan, mencakup darat, laut, udara, hingga ruang bawah tanah.

Kebijakan ini menjadi bagian dari visi besar pembangunan Bali berbasis kearifan lokal Nangun Sat Kerthi Loka Bali, yang diterjemahkan ke dalam tata ruang, zonasi, dan pengendalian yang ketat.

Ruang wilayah Bali merupakan sumber daya terbatas dan tidak terbarukan. Pengelolaan harus terintegrasi, mencakup darat, laut, hingga udara, sebagai bagian dari visi pembangunan berbasis kearifan lokal.

Langkah ini diperkuat dengan sejumlah regulasi daerah, serta kebijakan strategis di bawah Gubernur Bali Wayan Koster yang telah menerbitkan berbagai Perda untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan tata ruang.

Langkah ini diperkuat berbagai regulasi strategis, diantaranya :

1). Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

2). Undang – Undang 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang – Undang 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil

3). Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125.

Baca Juga  Pedagang Pasar Pasah Pemecutan Terima Bantuan Face Shield dari K3S Denpasar

4). Perda No. 4 Tahun 2026 tentang pengendalian alih fungsi lahan dan larangan sistem nominee

5). Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Pansus juga mengevaluasi batas ketinggian bangunan berbasis nilai budaya dan lingkungan. Di tengah pesatnya pembangunan pariwisata, muncul tekanan besar terhadap lahan produktif dan ruang terbuka hijau.

Pendekatan pembangunan vertikal mulai dipertimbangkan, namun tetap harus menjaga estetika, budaya, dan keseimbangan lingkungan Bali.

Fokus pengawasan meliputi: Kawasan suci: zona absolut tanpa bangunan komersial; Hutan lindung: menjaga keseimbangan ekologis; Tebing dan pesisir: rawan longsor dan abrasi.

Seluruh kebijakan berpijak pada filosofi Tri Hita Karana, menjaga harmoni manusia, alam, dan spiritualitas.

Pengawasan kini diarahkan pada: Aset dan lahan terlantar; Kawasan suci dan lindung; Wilayah pesisir dan rawan bencana; Lahan produktif yang terancam alih fungsi.

Penertiban aset negara kini menjadi agenda nasional. Sinergi pemerintah pusat, daerah, dan TNI menjadi kunci untuk memastikan tanah dan kawasan tidak lagi terbengkalai, tetapi dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat. Perkembangan kebijakan ini akan terus kami pantau. Tetap bersama kami untuk update berikutnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca