Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Resmikan Dua Lab PCR Covid-19, Gubernur Koster: Yang Dikarantina Bisa Cepat Pulang

BALIILU Tayang

:

de
GUBERNUR KOSTER RESMIKAN LAB PCR RS PTN UNUD

Denpasar, baliilu.com – Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan dengan beroperasinya tiga lab uji swab PCR di Bali akan mempercepat pelayanan penanganan Covid-19, khususnya dalam upaya mengetahui apakah seorang yang sedang dikarantina positif atau negatif Covid-19. “Kalau hasilnya negatif, bisa cepat pulang,” kata Gubernur Koster saat meresmikan beroperasinya dua laboratorium pemeriksaan PCR Covid-19 tambahan di Bali, Rabu (6/5-2020).

Kedua laboratorium ini adalah Lab PCR di RS PTN Universitas Udayana (Unud) Jimbaran dan Lab Fakultas Kedokteran Universitas Warmadewa (Unwar) Denpasar. Dengan dua tambahan lab ini, Bali memiliki tiga lab pemeriksaan PCR. Sebelumnya sudah ada lab di RSUP Sanglah Denpasar.

Usai melihat langsung Lab PCR RS PTN Unud, Gubernur Koster mengatakan, dengan dua unit alat, RS PTN Unud dalam satu hari bisa menguji sekitar 300 sampel swab. “Saya kira ini satu penambahan yang sangat memadai karena kita selama ini uji swab-nya hanya di Rumah Sakit Sanglah, sehingga memerlukan waktu yang cukup lama,” kata Gubernur.

Dengan dua tambahan lab ini, diperkirakan Bali memiliki kapasitas uji swab mencapai 500-an sampel per hari. Karena ada di Sanglah digabung sama yang di Unud dan di Unwar.

Sementara itu, Rektor Universitas Udayana Prof. Dr. dr. AA Raka Sudewi, SpS (K) mengatakan, dengan mulai beroperasinya Lab PCR RS Unud akan mempercepat penegakan diagnosis, memastikan apakah seseorang terinfeksi Covid-19 atau tidak. “Banyak hal yang bisa diefisiensikan, baik itu dari segi waktu menunggu pasien yang belum terkonfirmasi Covid-19, maupun untuk menunggu keputusan apakah pasien tersebut perlu dikarantina atau tidak,” ucapnya.

Selain itu, lanjut dia, status orang dalam pengawasan (ODP) atau orang tanpa gejala (OTG) juga bisa diketahui dan dipastikan dengan lebih cepat, sehingga banyak hal menjadi sangat terbantu sekali.

Baca Juga  Ny. Putri Koster: Ibu Berperan Mendisiplinkan Anggota Keluarga Terapkan PHBS

Prof. Raka Sudewi mengapresiasi semua pihak yang memungkinkan hal ini terwujud, baik itu tim medis maupun pegawai RS PTN Unud dan Fakultas Kedokteran Unud. Ia juga berterima kasih kepada pemerintah yang sudah membantu menyediakan alat-alat laboratorium yang diperlukan. “Saya sebagai Rektor Universitas Udayana mengucapkan terima kasih kepada semua pihak termasuk juga Pemprov Bali yang sangat mendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di Universitas Udayana ini,” ujarnya.

Dekan FK Unud Dr. dr. I Ketut Suyasa, SpB., SpOT (K) berharap penambahan alat PCR akan mempercepat diagnosis Covid-19. “Dengan diagnosis yang cepat dan penanganan yang tepat, mudah-mudahan kita bisa segera mengatasi pandemi Covid-19 di Bali,” ujarnya, berharap.

Tidak hanya meresmikan laboratorium Uji Swab RS PTN Unud, Gubernur Bali Wayan Koster pada hari yang sama juga meresmikan Lab Uji Swab FKIK Unwar Denpasar.

Di Unwar, Gubernur Koster menyatakan, dengan diresmikannya lab tersebut, menambah fasilitas penunjang penanganan Covid-19 di Provinsi Bali, terutama terkait mempercepat keluarnya hasil uji spesimen swab yang selama ini membutuhkan waktu paling cepat 2 hari karena hanya mengandalkan lab milik RSUP Sanglah. 

Didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, mantan anggota DPR RI 3 periode tersebut menjelaskan, lab FKIK Univ Warmadewa bahkan sudah mulai beroperasi sejak kemarin (5/5), dengan melaksanakan uji coba tes terhadap spesimen swab milik 40 pasien. 

“Di sini tersedia 1 alat uji coba spesimen swab yang kapasitasnya untuk uji sekitar empat puluhan sampel, dan dari kemarin sudah mulai uji coba beroperasi. Untuk sementara hasil tes di sini selanjutnya tetap dikoordinasikan dulu dengan RS Sanglah. Jika sudah melaksanakan tes secara konsisten untuk beberapa kali, kami yakin nanti di sini bisa tes secara mandiri,” ujar Gubernur seraya menyampaikan saat ini Pemprov Bali juga sedang merencanakan lagi penambahan 1 lab milik Dinas Kesehatan Provinsi Bali yang masih dalam tahap melengkapi alat-alat kesehatannya.

Baca Juga  19 Pedagang Tes Swab Pasca-kasus Positif Covid-19 di Pasar Badung

Hal senada disampaikan Rektor Universitas Warmadewa Prof. dr. Dewa Putu Widjana, DAP&E, Sp. ParK, bahwa pembangunan lab tersebut merupakan salah satu upaya partisipasi mendukung pemerintah dalam mempercepat penanggulangan Covid-19 di Bali.  “Kami merasa bangga karena institusi kami sudah dipercaya oleh pemerintah dalam mendukung penanganan pandemi ini, selain juga bisa mewujudkan rasa empati kami terhadap apa yang kita alami bersama ini. Semoga manfaatnya bisa dirasakan seluruh masyarakat Bali,” ujarnya.

Dukungan juga disampaikan Ketua Yayasan Kesejahteraan Korpri Provinsi Bali, Dr. Drs. AA Gede Oka Wisnumurti, M.Si. yang menjelaskan di Unwar sejak awal terjadinya pandemi virus corona di Bali telah membentuk satuan tugas Covid-19, yang bergerak di dua sisi yakni di bidang kesehatan dan jaring pengaman sosial dengan menyalurkan bantuan-bantuan kepada masyarakat terdampak. Lebih jauh ia pun setuju dengan pembangunan 2 lab tambahan sebagai jaminan kepada masyarakat dalam penyiapan uji lab yang cepat dan lengkap.

“Pembangunan 2 lab ini merupakan langkah bagus dari pemerintah dalam hal memberikan kepastian dan jaminan kepada masyarakat, paling tidak dalam konteks uji lab yang lebih representatif,” jelasnya seraya mengajak seluruh masyarakat untuk melawan penyebaran Covid-19 dengan tetap disiplin mengikuti protokol yang diterapkan pemerintah. (*/gs)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

Kapolri Dukung Dialog Penyusunan RUU Ketenagakerjaan, Siap Jadi Jembatan Aspirasi Buruh

Published

on

By

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menghadiri dialog bersama jajaran Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia di Kantor Sekretariat Bersama KBPBI, Jakarta.
DIALOG: Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menghadiri dialog bersama jajaran Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) di Kantor Sekretariat Bersama KBPBI, Jakarta, Jumat (7/8). (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menghadiri dialog bersama jajaran Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) di Kantor Sekretariat Bersama KBPBI, Jakarta, Jumat (7/8). Pertemuan tersebut menjadi ruang diskusi untuk mendengarkan secara langsung berbagai aspirasi serikat pekerja terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.

Dalam dialog yang berlangsung hangat, Kapolri menerima pemaparan mengenai sejumlah substansi yang dinilai menjadi perhatian utama kalangan buruh. Ia menegaskan bahwa Polri siap mendukung terciptanya komunikasi yang konstruktif agar proses pembahasan RUU Ketenagakerjaan berjalan dengan baik melalui mekanisme dialog dan musyawarah.

Kapolri menyampaikan bahwa aspirasi para pekerja merupakan bagian penting yang perlu dipahami dalam proses penyusunan regulasi, sehingga menghasilkan kebijakan yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menghadirkan keseimbangan antara kepentingan pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

“Kami akan membantu menjadi jembatan untuk menyampaikan poin-poin yang diharapkan dapat diselesaikan bersama oleh rekan-rekan buruh dengan tim di DPR, sehingga revisi undang-undang ini dapat menghasilkan keseimbangan antara teman-teman pengusaha, teman-teman buruh, serta peran pengawas agar keseimbangan tersebut tetap terjaga,” ujar Kapolri.

Menurut Kapolri, proses pembahasan RUU Ketenagakerjaan perlu dikawal melalui jalur diplomasi dan dialog agar seluruh aspirasi dapat tersampaikan secara efektif. Namun demikian, ia memahami apabila para pekerja juga melakukan pengawalan terhadap proses legislasi sesuai dengan hak konstitusional yang dimiliki.

Kapolri mengingatkan agar setiap bentuk penyampaian aspirasi tetap dilaksanakan secara tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tidak mengganggu keamanan maupun ketertiban masyarakat.

“Saya selalu ingatkan, tolong laksanakan semuanya secara terukur dan jaga ketertiban. Kita ingin Indonesia tetap terjaga, cita-cita kita bersama terus berjalan, dan bagaimana kita mendorong Indonesia mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 dapat tercapai,” kata Kapolri.

Baca Juga  Ny. Putri Koster: Ibu Berperan Mendisiplinkan Anggota Keluarga Terapkan PHBS

Lebih lanjut, Kapolri berharap pembahasan RUU Ketenagakerjaan mampu menghasilkan regulasi yang memberikan perlindungan bagi pekerja sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan berdaya saing. Dengan demikian, hubungan industrial di Indonesia dapat semakin harmonis dan mendukung peningkatan daya saing nasional di tingkat global.

“Mari kita kawal bersama-sama sehingga perjuangan teman-teman buruh betul-betul dapat terlaksana dengan baik, lancar, aman, dan tertib tanpa ada hal ataupun kerusuhan yang justru mencederai apa yang menjadi perjuangan teman-teman buruh,” tutup Kapolri. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

RUU Masyarakat Adat Harus Akomodasi Karakteristik Daerah Otonomi Khusus

Published

on

By

Anggota Baleg DPR RI Tonny Tesar mengikuti Kunjungan Kerja Baleg DPR RI dalam rangka penyusunan RUU Masyarakat Adat di Jayapura, Provinsi Papua.
KUNKER: Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Tonny Tesar, saat mengikuti Kunjungan Kerja Baleg DPR RI dalam rangka penyusunan RUU Masyarakat Adat di Jayapura, Provinsi Papua, Jumat (7/8/2026). (Foto: dpr.go.id)

Jayapura, Papua, baliilu.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Tonny Tesar menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat harus mampu mengakomodasi kekhususan daerah yang telah memiliki status otonomi khusus, seperti Papua, Aceh, dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Menurutnya, pengaturan mengenai masyarakat adat tidak dapat diseragamkan secara nasional karena setiap daerah memiliki karakteristik, sistem adat, dan dasar hukum yang berbeda.

Hal tersebut disampaikan Tonny usai mengikuti Kunjungan Kerja Baleg DPR RI dalam rangka penyusunan RUU Masyarakat Adat di Jayapura, Provinsi Papua, Jumat (7/8/2026).

Menurut Tonny, kunjungan ke Papua menjadi bagian penting dalam penyusunan RUU Masyarakat Adat karena Baleg membutuhkan masukan yang komprehensif dari daerah-daerah yang memiliki kekayaan adat dan kekhususan dalam tata kelola masyarakat adat.

“Papua merupakan salah satu daerah yang memiliki kekayaan masyarakat adat. Karena itu kami berharap masukan dari masyarakat Papua benar-benar dapat kami dengarkan dan diakomodasi dalam penyusunan RUU Masyarakat Adat,” ujarnya dikutip dari laman dpr.go.id.

Dari berbagai paparan narasumber, akademisi, pemerintah daerah, hingga perwakilan masyarakat adat, Tonny mengaku terdapat satu poin penting yang menjadi perhatian Baleg, yakni perlunya pengaturan khusus bagi daerah yang telah memiliki status otonomi khusus.

“Salah satu poin yang menjadi perhatian kami adalah mengenai daerah-daerah yang diberikan otonomi khusus seperti Papua, Aceh, dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam pemberlakuan undang-undang ini tidak bisa sepenuhnya menggunakan standar nasional, tetapi harus menyesuaikan karakteristik daerah serta ketentuan yang sudah diatur dalam undang-undang otonomi khusus masing-masing,” jelas legislator Fraksi Partai NasDem tersebut.

Ia menambahkan, RUU Masyarakat Adat perlu mengakomodasi kekhususan tersebut melalui pengaturan tersendiri agar tidak menimbulkan tumpang tindih dengan regulasi yang telah berlaku di daerah.

Baca Juga  Bupati Giri Prasta: Bangun Sinergitas jika Ingin Sukses Wujudkan Pembangunan

“Karena itu kami memandang perlu adanya pengaturan atau bab khusus mengenai daerah-daerah yang memiliki otonomi khusus sehingga implementasi undang-undang ini dapat berjalan selaras dengan kewenangan yang telah dimiliki daerah,” katanya.

Pandangan tersebut sejalan dengan masukan yang disampaikan dalam forum konsultasi publik. Sejumlah narasumber menekankan bahwa Papua telah memiliki landasan hukum mengenai perlindungan masyarakat adat melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua beserta berbagai Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi). Oleh karena itu, RUU Masyarakat Adat diharapkan menjadi payung hukum nasional yang memperkuat regulasi yang sudah ada, bukan justru menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

Selain itu, forum juga menggarisbawahi pentingnya pemberian ruang bagi pemerintah daerah untuk menetapkan dan mengakui masyarakat adat sesuai karakteristik lokal, dengan tetap menjamin perlindungan terhadap hak ulayat, kelembagaan adat, serta mekanisme penyelesaian sengketa berdasarkan nilai-nilai adat yang hidup di tengah masyarakat.

Tonny berharap seluruh aspirasi yang dihimpun selama kunjungan kerja di Papua dapat memperkaya substansi RUU Masyarakat Adat sehingga regulasi yang dihasilkan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat di seluruh Indonesia, tanpa mengabaikan kekhususan yang dimiliki setiap daerah.

“Harapan kita, undang-undang ini dapat berlaku secara nasional, tetapi tetap memberikan ruang bagi daerah-daerah yang memiliki kekhususan untuk mengatur masyarakat adat sesuai karakteristiknya masing-masing. Dengan begitu, perlindungan terhadap masyarakat adat dapat berjalan efektif dan implementatif,” pungkasnya. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Ketut Kariyasa: Tak Ada Alasan Lagi Tunda Pembahasan RUU Masyarakat Adat

Published

on

By

Anggota Baleg DPR RI Ketut Kariyasa Adnyana mengikuti Kunjungan Kerja Baleg DPR RI di Jayapura, Provinsi Papua.
KUNKER: Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI I, Ketut Kariyasa Adnyana saat mengikuti Kunjungan Kerja Baleg DPR RI di Jayapura, Provinsi Papua, Jumat (7/8/2026). (Foto : dpr.go.id)

Jayapura, Papua, baliilu.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI I Ketut Kariyasa Adnyana menegaskan tidak ada lagi alasan untuk menunda penyelesaian pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat. Menurutnya, regulasi tersebut sangat dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan hak, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat di seluruh Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketut saat mengikuti Kunjungan Kerja Baleg DPR RI dalam rangka penyusunan RUU Masyarakat Adat di Jayapura, Provinsi Papua, Jumat (7/8/2026).

“Kita tidak memiliki alasan lagi untuk menunda lahirnya RUU Masyarakat Adat. Perbedaan pandangan mengenai masyarakat adat dan masyarakat hukum adat dapat dibahas dalam proses legislasi, tetapi yang paling penting adalah bagaimana undang-undang ini memberikan kepastian hukum, perlindungan hak, dan kesejahteraan bagi masyarakat adat,” tegas Ketut dikutip dari laman dpr.go.id.

Ia menilai masyarakat adat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari identitas bangsa Indonesia. Bahkan, keberadaan masyarakat adat telah ada jauh sebelum negara berdiri sehingga negara memiliki tanggung jawab untuk memberikan pengakuan dan perlindungan yang memadai melalui regulasi yang komprehensif.

“Yang menjadi perhatian kami adalah bagaimana mengembalikan hak-hak masyarakat adat sebagai bagian dari karakter bangsa. Masyarakat adat sudah ada sebelum negara ini berdiri, sehingga keberadaannya harus dihormati dan dilindungi,” ujarnya.

Ketut mengakui hingga kini masih banyak persoalan yang dihadapi masyarakat adat, mulai dari konflik tanah ulayat, lemahnya kepastian hukum atas hak-hak adat, hingga masuknya investasi yang tidak selalu memberikan perlindungan terhadap ruang hidup masyarakat adat.

“Masih ada masyarakat adat yang kehilangan kepastian atas hak-haknya, termasuk ketika investasi masuk ke wilayah adat. Karena itu, negara harus hadir memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan agar masyarakat adat tidak menjadi pihak yang dirugikan,” katanya.

Baca Juga  Tatap Muka dengan Warga Jimbaran, Wabup Suiasa Imbau Masyarakat tetap Utamakan Prokes

Menurut legislator Fraksi PDI-Perjuangan tersebut, penguatan masyarakat adat juga berarti menjaga karakter bangsa yang dibangun di atas keberagaman budaya dan adat istiadat. Ia mencontohkan Bali sebagai daerah yang mampu menjaga harmoni sosial karena keberadaan lembaga adat yang tetap kuat dan hidup di tengah masyarakat.

Masukan serupa juga disampaikan Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Jayapura. Dalam forum tersebut, AMAN menegaskan bahwa RUU Masyarakat Adat perlu memberikan pengakuan yang lebih kuat terhadap hak ulayat, wilayah adat, serta memastikan setiap investasi maupun pemanfaatan sumber daya alam memperoleh persetujuan masyarakat adat melalui mekanisme Free, Prior and Informed Consent (FPIC). Selain itu, RUU juga diharapkan memperkuat perlindungan terhadap hutan, laut, dan ruang hidup masyarakat adat tanpa mengurangi kekhususan yang telah diatur dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.

AMAN Jayapura juga memandang pengakuan masyarakat adat harus dilakukan secara partisipatif dengan menempatkan masyarakat adat sebagai subjek utama. Pengakuan tersebut mencakup kepastian terhadap wilayah adat, hak ulayat, struktur kelembagaan adat, serta hukum adat yang masih hidup di tengah masyarakat. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca