Denpasar, baliilu.com – Pemerintah
Provinsi Bali, melalui Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19,
Bali Dewa Made Indra menyampaikan perkembangan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Bali Minggu
(24/5-2020), jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dan jumlah pasien
sembuh sama-sama 6 orang.
Dengan demikian, jumlah kumulatif pasien
positif menjadi 394 orang setelah ada penambahan hari ini 6 orang WNI. Mereka terdiri
dari 2 orang PMI dan 4 orang transmisi lokal.
Sementara itu jumlah pasien sembuh yang
dilaporkan pihak rumah sakit juga bertambah 6 orang WNI. Mereka terdiri dari 2 orang
PMI, 3 orang imported case dan 1
orang transmisi lokal. Sehingga jumlah pasien yang telah sembuh mencapai 293
orang.
Jumlah pasien yang meninggal tetap 4 orang. Jumlah
pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) 97 orang yang berada di 3 rumah
sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT RS Nyitdah dan BPK Pering.
Dewa Indra yang juga selaku Sekda Bali dalam siaran persnya mengatakan jumlah angka positif di Bali sebagian besar masih didominasi oleh imported case, untuk transmisi lokal jumlah kumulatif 166 orang. Hal ini berarti masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan atau melakukan upaya-upaya pencegahan Covid-19, seperti pemakaian masker, mencuci tangan, physical distancing dan lainnya. Untuk itu, sekali lagi, dalam menekan kasus transmisi lokal maka masyarakat harus sadar dan disiplin dalam melakukan upaya pencegahan virus ini.
Oleh karena itu, menjadi tugas kita bersama
ketika importd case bisa dikendalikan
bersama-sama melalui pengendalian yang sangat ketat di pintu-pintu masuk Bali,
maka tugas berikutnya yang harus kita lakukan bersama adalah bagaimana
mengendalikan angka-angka transmisi lokal ini supaya tidak terus bertambah dari
hari ke hari. Upaya untuk mengendalikan transmisi lokal ini membutuhkan kepemimpinan
dari kita semua.
Untuk mencegah penyebaran Covid-19, Dewa
Indra menegaskan yang boleh melakukan perjalanan dikecualikan untuk angkutan
logistik, kesehatan, diplomatik, tugas lembaga tinggi negara serta angkutan
logistik penanganan Covid-19.
Berkaitan dengan hal ini, Pemerintah Provinsi
Bali melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali
mewajibkan setiap orang yang akan memasuki Provinsi Bali menggunakan moda
transportasi udara agar menunjukkan surat kesehatan bebas Covid-19 berbasis swab.
Sedangkan bagi warga yang masuk ke Bali melalui jalur darat diminta untuk
melakukan rapid test dan mengisi
formulir data diri tujuan datang ke Bali.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat Bali untuk
menaati peraturan tersebut dengan penuh disiplin sebagai upaya pencegahan
penyebaran Covid-19. Berkaitan kebijakan ini pula melalui Gugus Tugas dan
berkolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota, TNI, Polri dan pemerintah pusat
di daerah bersama-sama menegakkan peraturan Menteri Perhubungan tersebut dengan
melakukan upaya penebalan penjagaan di pintu-pintu masuk Pulau Bali yaitu di
Bandara Ngurah Rai, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Benoa dan Pelabihan Padangbai. Kalau masyarakat
akan melintasi jalur-jalur ini maka pada pintu masuk akan dijaga petugas.
Untuk itu dimohon pengertian masyarakat untuk
mematuhi peraturan dan lebih baik tetap di tempat. Masyarakat Bali yang akan
mudik lebih baik mempertimbangkannya. Pengetatan ini tidak hanya dilakukan
Pemprov Bali namun juga pemerintah daerah lain juga melakukan hal yang sama.
Untuk itu sebaiknya tidak mudik tetap di
tempat. Begitu pula krama Bali yang ada di luar daerah khususnya di daerah yang
melakukan PSBB atau daerah zona merah dimohon agar tetap di tempat jangan dulu
pulang ke Bali. Kepulangan krama Bali bisa berdampak negatif pada anda, keluarga
dan masyarakat Bali, karena kita tidak tahu jika kita terinfeksi atau tidak
sampai dilakukan tes. Untuk itu
masyarakat Bali diminta tetap tinggal di tempat dulu kecuali ada hal yang sangat penting atau mendesak.
Mengingat transmisi lokal memperlihatkan
kecenderungan meningkat dalam beberapa hari terakhir, maka diminta kepada
seluruh warga masyarakat, para tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh
politik, dan semua elemen masyarakat untuk bersatu padu menguatkan disiplin
kita semua dalam penerapan protokol pencegahan Covid-19 yakni selalu
menggunakan masker, rajin mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga
jarak, menghindari keramaian, melaksanakan etika batuk/bersin, melakukan
penyemprotan disinfektan pada tempat yang tepat, menjaga kesehatan dan
kebugaran tubuh kita. Semakin kita disiplin dalam pelaksanaan pencegahan ini
maka transmisi lokal penyebaran Covid-19 pasti bisa kita hentikan.
Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,
kami minta semua elemen masyarakat membantu dan bekerjasama dengan petugas
survailans Dinas Kesehatan dalam melaksanakan tracing contact untuk menemukan siapa pun yang pernah kontak dekat
dengan orang yang positif Covid-19 sehingga kita bisa menangani lebih awal
orang-orang yang berisiko terinfeksi Covid-19 guna mencegah penyebaran
berikutnya kepada orang lain. (*/gs)