Denpasar, baliilu.com
– Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19)
Provinsi Bali Dewa Made Indra dalam konferensi pers, Selasa (14/4-2020) di
kantor Dinas Kominfos Provinsi Bali Renon Denpasar, menyatakan mengacu data
real sebanyak 92 orang kasus positif di Bali
didominasi imported case oleh pekerja
migran Indonesia (PMI) dan orang yang datang dari luar daerah Bali, maka Gugus Tugas
terus memperketat upaya pengawasan dan pemeriksaan di pintu masuk Bali, baik
melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai maupun pelabuhan.
Dengan mengetatkan pemeriksaan PMI yang datang dari luar
negeri dan warga yang datang dari luar daerah Bali, orang yang positif Covid-19
tidak menular ke yang lain. ‘’Semua PMI yang pulang melalui Bandara Ngurah Rai baik
kedatangan internasional dan domestik wajib mengikuti rapid test,’’ tegas Dewa Indra.
Meluruskan informasi bias yang beredar di medsos yang mengatakan
orang Bali dilarang kesana kemari, sementara
orang luar bisa masuk Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk, Dewa Indra menegaskan
Pemerintah Provinsi Bali tidak bisa menutup bandara dan pelabuhan. Karena kewenangan
untuk melakukan penutupan bandara atau penyeberangan antar daerah (pelabuhan) oleh
pemerintah pusat. Bukan berarti Pemerintah Provinsi Bali tidak tegas atau diskriminatif,
membatasi ruang gerak orang Bali tetapi menginzinkan orang luar masuk.
Ditegaskan, Pemerintah Provinsi Bali tidak mengambil
kebijakan menutup bandara dan pelabuhan yang dilarang oleh pemerintah. Namun
yang dilakukan adalah melakukan pengawasan pemeriksaan secara ketat, baik di
bandara dan pelabuhan. Seperti di Pelabuhan Gilimanuk yang dijaga dan dilaksanakan
oleh Tim Gugus Tugas Kabupaten Jembrana terdiri dari unsur TNI, Polri,
pemerintah kabupaten baik dari Dinas Kesehatan, BPBD dll.
‘’Setiap yang masuk diperiksa baik suhu tubuhnya dll sesuai protocol
kesehatan termasuk diwawancarai. Jika berasal dari daerah yang terjangkit maka
wajib di-rapid test. Tim Gugus Tugas Jembrana
secara rutin melaporkan pelaksanaan rapid
test di Pelabuhan Gilimanuk. Selama ini belum ditemukan ada penambahan positif
Covid-19 di Gilimanuk, semua menunjukkan negatif,’’ ujar Dewa Indra seraya
menegaskan jika positif maka dipersilakan kembali pulang, tidak dibolehkan
masuk.
Sementara itu, untuk memperkecil ruang gerak transmisi lokal,
Dewa Indra mengatakan sesuai hasil keputusan rapat koordinasi Gubernur Bali
dengan bupati/walikota se-Bali bahwa semua PMI yang pulang wajib dikarantina
yang disiapkan pemerintah kabupaten/kota, dan tidak ada karantina mandiri.
Langkah yang dilakukan pemerintah terkait pengawasan ketat
di Bandara Ngurah Rai, adalah PMI maupun penumpang domestik yang berasal dari
daerah terinfeksi dilakukan pengecekan suhu tubuh dan rapid test. Apabila hasil rapid
test di bandara menunjukkan tanda positif, maka Pemprov Bali akan segera
melakukan penanganan sesuai SOP yang berlaku.
Jika hasil rapid test-nya
negatif, maka yang bersangkutan akan dijemput oleh pemerintah kabupaten/kota
guna dilakukan karantina yang sudah disiapkan oleh pemerintah kabupaten/kota
sesuai dengan kebijakan mereka masing-masing.
‘’Kalau kebijakan dulu, rapid
test negatif disilakan isolasi mandiri selama 14 hari. Mulai hari ini hasil
rapid test-nya negatif akan
diserahkan oleh Gugus Tugas kepada pemerintah kabupaten/kota sesuai alamat dari
PMI. Selanjutnya pemerintah kab/kota yang melakukan karantina selama 14 hari,’’
ujar Dewa Indra.
Namun pada masa 8 hari karantina (orang yang negatif ini)
dilakukan tes swab melalui PCR dan hasilnya positif, maka akan diserahkan
kembali kepada Pemprov Bali untuk dilakukan langkah perawatan, baik di RS PTN Universitas
Udayana maupun di RSUP Sanglah. (*/gs)