Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Update Covid-19 Sabtu (18/4) di Bali , 5 PMI Positif Lagi, Dewa Indra Gugah Nurani Menyama Braya

BALIILU Tayang

:

de
PEKERJA MIGRAN INDONESIA: Diperiksa sangat ketat di pintu masuk Bali.

Denpasar, baliilu.com – Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Provinsi Bali Dewa Made Indra, dalam konferensi pers Sabtu petang (18/4-2020) di kantor Kominfos Provinsi Bali, Renon Denpasar memaparkan perkembangan Corona Virus Disease (Covid-19) di Bali per Sabtu, 18 April 2020, kasus positif bertambah 7 orang (5 orang WNI pekerja migran Indonesia (PMI) dan 2 orang tertular melalui transmisi lokal). Secara akumulatif, jumlah kasus positif menjadi 131 orang.

Sedangkan laporan pasien sembuh tidak ada penambahan, sehingga jumlahnya tetap seperti data sebelumnya, 36 orang. Dengan penambahan kasus positif, hari ini ada 92 PDP yang dirawat di 11 RS rujukan.

Dewa Indra menandaskan hari ini ada kabar duka salah satu PDP yang menjalani perawatan di sebuah rumah sakit meninggal dan telah dimakamkan dengan protokol Covid-19 pada pukul 13.00 Wita. Pemakamannya dibantu oleh jajaran dari Korem 163/ Wirasatya dan Dandim Badung. PDP yang meninggal berjenis kelamin laki-laki, umur 51 tahun.

Dari keterangan dokter penanggung jawab pasien yang menangani, almarhum punya penyakit penyerta yaitu diabetes. Dengan penambahan ini, berarti kasus meninggal menjadi 3 orang (2 WNA dan 1 WNI).

Secara akumulatif, kata Dewa Indra, jika dipilah lagi, 131 kasus positif terdiri dari 8 WNA dan 123 WNI. Kelompok WNI, 86 merupakan kasus imported case, atau mereka tertular saat melakukan perjalanan di negara terjangkit. Dari 86 kasus imported case ini, 82 adalah PMI yang pulang ke Bali dan 4 orang non-pekerja migran.

Masih dalam kelompok imported case, ada 14 orang yang tertular di luar daerah Bali. Sedangkan jumlah kasus positif transmisi lokal hingga hari ini telah mencapai 23 kasus. Penambahan kasus yang disebabkan transmisi lokal ini penting untuk dicermati untuk memperkuat upaya pencegahan.

Baca Juga  Terima Konjen Toronto-Kanada, Wagub Cok Ace Dukung Pelaksanaan Indonesian Summer Festival

Penambahan kasus ini perlu diwaspadai agar ke depannya tak ada lagi penambahan kasus positif yang disebabkan transmisi lokal. Penambahan kasus transmisi lokal ini terjadi karena masih ada interaksi jarak dekat antara orang yang sehat dan mereka yang sakit tanpa menggunakan masker.

Ini artinya, kata Dewa Indra, masih ada yang tak patuh mengikuti anjuran menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak aman. “Jika kita semua sependapat untuk mencegah makin meluasnya penularan Covid-19, saya ingatkan lagi untuk disiplin menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak aman. Yang tak kalah penting, batasi aktifitas di luar rumah,’’ ujar Dewa Indra.

Sekda Dewa Indra juga menginformasikan pada Sabtu (18/4 -2020), ia memimpin langsung penanganan kedatangan Kapal Spectrum of The Seas dii Pelabuhan Benoa, Denpasar. Menindaklanjuti arahan pusat, Gugus Tugas (Gustu) Bali ditugaskan memfasilitasi kepulangan PMI dari Bali atau daerah lain yang pulang dengan kapal pesiar dan berlabuh di Benoa.

Sesuai arahan Pusat, Gustu Bali mengawal kepulangan para PMI dengan prosedur ketat mengacu pada protokol penanganan Covid-19.

Menurut Dewa Indra, Spectrum of The Seas mengangkut 208 PMI, 123 adalah putra daerah Bali dan 85 berasal dari daerah lain. Dari hasil rapid test, seluruh PMI dinyatakan negatif Covid-19.

Untuk PMI asal Bali, Gustu Provinsi langsung menyerahkan mereka ke kabupaten/kota untuk mengikuti karantina. Sedangkan untuk penanganan PMI dari daerah lain, Gustu Bali berkoordinasi dengan agen yang mengirim mereka agar segera memfasilitasi kepulangan mereka ke daerah asal. Pada Sabtu (18/4), 45 PMI sudah pulang ke daerah asal karena kebetulan ada jadwal penerbangan ke daerah mereka. Sementara sisanya akan segera dipulangkan begitu ada jadwal penerbangan. Dewa Indra menjamin mereka tidak akan lama di Bali, begitu ada jadwal penerbangan akan langsung dipulangkan.

Baca Juga  LKPD Bali 2019 Kembali Raih Opini WTP, Gubernur Koster: Apresiasi BPK Selesaikan Pemeriksaan di Tengah Pandemi Covid-19

Dalam kesempatan itu, Dewa Indra juga menyampaikan keprihatinan terkait adanya kasus penolakan yang dilakukan oleh sekelompok orang terhadap lokasi karantina PMI di kabupaten. Ini akan menyulitkan kerja kabupaten.

Terkait aksi sekelompok orang itu, Dewa Indra mempertanyakan nurani masyarakat Bali yang dikenal dengan nilai luhur seperti menyama braya, paras-paros dan sagilik saguluk salunglung sabayantaka.

Semua nilai luhur itu mengajarkan bagaimana masyarakat Bali menjaga semangat persaudaraan. ‘’Saya ingatkan lagi, PMI yang datang itu adalah warga Bali, mereka sudah melalui proses pemeriksaan yang sangat ketat hingga dinyatakan negatif. Hanya karena protokol pencegahan Covid-19, mereka diwajibkan mengikuti karantina selama 14 hari untuk benar-benar meyakinkan kalau mereka negatif dan mencegah potensi positif,’’ ujar Dewa Indra.

Sebelum dilepas ke masyarakat, mereka akan menjalani tes swab untuk memastikan benar-benar negatif Covid-19. Pemprov Bali dan kabupaten/kota telah sepakat dalam penanganan Covid-19, yang positif menjadi tanggung jawab Pemprov, sedangkan yang hasil tesnya negatif, karantina 14 hari dilakukan kabupaten/kota. ‘’Kami di provinsi yang menangani kasus positif tak mungkin melepas sebelum dipastikan benar-benar sembuh, ‘’ ujar Dewa Indra seraya menggugah nurani seluruh masyarakat Bali agar jangan ada lagi penolakan kepulangan atau karantina PMI. Mereka adalah anak-anak dan saudara kita, mereka pulang secara baik-baik.  (*/gs)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

DPRD Bali Setujui Raperda Perubahan APBD 2026 Ditetapkan Jadi Perda

Published

on

By

Paripurna dprd bali
RAPAT PARIPURNA: Rapat Paripurna ke-53 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 pada Sukra Kliwon Bala, 25 September 2026 dengan agenda Pendapat Akhir Pembahasan dan Rekomendasi DPRD Provinsi Bali terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali. (Foto: bi)

Denpasar, baliilu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menyetujui Raperda tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan beberapa catatan/rekomendasi.

Pendapat Akhir dan Rekomendasi DPRD Provinsi Bali itu disampaikan saat Rapat Paripurna ke-53 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 pada Sukra Kliwon Bala, 25 September 2026 dengan agenda Pendapat Akhir Pembahasan dan Rekomendasi DPRD Provinsi Bali terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya didampingi Wakil Ketua I Wayan Disel Astawa dan Wakil Ketua III Komang Nova Sewi Putra bersama segenap anggota DPRD Bali.

Hadir Gubernur Bali Wayan Koster, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra beserta Kepala OPD dan jajaran, Anggota Tim Ahli Alat Kelengkapan DPRD, Kelompok Pakar DPRD Provinsi Bali dan Tenaga Ahli Fraksi, dan undangan lainnya.

Pendapat akhir Dewan ini disampaikan oleh Ketua Pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 Drs. Gede Kusuma Putra, Ak, MBA, MM. Ia menyampaikan bahwa Dewan memahami ada alasan-alasan dan argumentasi yang melandasi dirancangnya Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali TA 2026, dimana salah satunya adalah perubahan proyeksi pendapatan dan belanja yang sebelumnya ditetapkan pada APBD Induk TA 2026. Sesungguhnya kalau dicermati, Penyusunan APBD baik Induk  dan Perubahan semua bermuara pada besaran Pembiayaan Daerah Bersih (Pembiayaan Netto) yang ada, dimana Pembiayaan Bersih ini didapatkan dari Penerimaan Pembiayaan setelah dikurangi Pengeluaran Pembiayaan. Karena penyusunan Perubahan APBD SB Provinsi Bali TA 2026 didesain defisit 739 M lebih tentu diperlukan pembiayaan daerah netto 739 M lebih.

Baca Juga  Wagub Cok Ace: Meski Covid-19 Masuk Kurva Datar, Transmisi Lokal tetap Diwaspadai

Secara lebih rinci, papar Kusuma Putra, Rancangan Perubahan APBD SB TA 2026 sebagai berikut: Pendapatan Daerah direncanakan Rp. 6,800 T lebih, naik Rp. 141,042 M lebih dari APBD induk 2026 yang ditetapkan sebesar Rp. 6,659 T lebih. Belanja Daerah direncanakan Rp. 7,539 T lebih naik Rp. 37,854 M lebih dari APBD induk yang ditetapkan Rp. 7,501 T lebih. Defisit direncanakan 739,409 M lebih turun Rp. 103,188 M lebih dari APBD induk 2026 yang ditetapkan Rp. 842,597 M lebih.

Dengan rencana Defisit 739,409 M lebih ditambah adanya pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 763,464 M lebih (untuk penyertaan modal 520 M dan cicilan hutang 243,464 M lebih) maka diperlukan penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 1,502 T lebih yang bersumber dari SilPA TA 2025 sebesar Rp. 712,874 M lebih (Audited) dan penerimaan pinjaman daerah sebesar Rp. 790 M.

Pada kesempatan ini, Dewan memberikan beberapa catatan / rekomendasi di antaranya, mengingatkan dan mendorong Pemerintah Provinsi Bali guna terus menggali dan menciptakan sumber-sumber pendapatan yang baru termasuk pengelolaan semua aset yang ada, agar kapasitas fiskal keuangan daerah lebih baik.

Dewan juga mengingatkan serta mendorong Pemerintah Provinsi untuk melakukan Kajian/Evaluasi secara menyeluruh terhadap bantuan Desa Adat dan Subak. Desa Adat dan Subak punya kemampuan dan beban yang berbeda, rasanya tidak ada keadilan jika diberikan BKK yang jumlahnya sama. Dana kisaran 500 M tiap tahun untuk Desa Adat dan Subak se-Bali sudah saatnya dipikirkan untuk terdistribusi secara efektif.

Dengan tingkat kemiskinan 3,42% dari jumlah penduduk Bali di kisaran 4,4 juta jiwa berarti ada penduduk miskin di kisaran 150 rb jiwa. “Kami Dewan meyakini masyarakat yang mampu atau berkecukupan bahkan sangat mampu jauh melebihi angka diatas, karenanya kami Dewan mendorong Pemerintahan Provinsi Bali dalam hal ini Gubernur dan jajaran serta Dewan membuat Gerakan Bersama untuk menjadi Bapak/Ibu Asuh Keluarga Miskin di Bali yang tentu juga melibatkan Pemerintahan Kabupaten/Kota,” ujar Kusuma Putra.

Baca Juga  Gubernur Koster Serahkan Bantuan 3.500 Paket Sembako untuk Warga Denpasar Terdampak Covid-19

Dewan juga mengingatkan kembali serta mendorong Pemprov Bali untuk membuat target Zero rumah tidak layak huni di tahun 2029.

Dewan mendorong Pemprov Bali untuk lebih greget melaksanakan Pergub No 18 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali, mengingat masih banyak ada pelanggaran di lapangan.

Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi tingginya kepada pimpinan dan anggota dewan yang telah dengan penuh ketekunan dan kerja sama yang baik antara eksekutif dengan legislatif dalam pembahasan APBD Perubahan 2026 sesuai dengan target waktu, Jumat, 25 September 2026.

Terkait rekomendasi yang disampaikan, ada 4 poin yang penting dan akan dibahas bersama jajaran untuk mendapatkan respons dan bisa dilaksanakan ke depan.

Maka dengan telah disetujuinya raperda ini, sesuai peraturan perundang-undangan akan segera disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri supaya segera bisa dievaluasi dan disetujui sehingga APBD ini bisa segera efektif dilaksanakan sisa waktu lagi tiga bulan.

“Saya akan menjalankan tugas ini dengan sebaik-baiknya, melaksanakan apa yang diputuskan dalam APBD Perubahan ini dan mohon selalu pengawasan, arahan dari pimpinan dan anggota dewan agar betul-betul bisa dilaksanakan dengan baik, efektif, efisien dan produktif serta memberi manfaat dan dampak kepada masyarakat. (gde)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Jaga Tradisi dan Ringan Beban Krama, Bupati Sanjaya Apresiasi Ngaben Bersama Adat Mojan

Published

on

By

Bupati Sanjaya Hadiri Persiapan Ngaben Bersama Desa Mojan
HADIRI UPACARA: Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya saat menghadiri pelaksanaan persiapan Upacara Atiwa-tiwa/Ngaben Bersama di Desa Adat Mojan, Desa Mekarsari, Kecamatan Baturiti, Jumat (25/9/2026). (Foto: Hms Tbn)

Tabanan, baliilu.com – Semangat gotong-royong dan kebersamaan masyarakat dalam menjaga tradisi leluhur kembali terlihat dalam pelaksanaan persiapan Upacara Atiwa-tiwa/Ngaben Bersama di Desa Adat Mojan, Desa Mekarsari, Kecamatan Baturiti. Kehadiran Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya dalam Uleman Ngupasaksi, Jumat (25/9/2026), menjadi bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Tabanan terhadap pelaksanaan yadnya sekaligus pelestarian kearifan lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut anggota DPRD Kabupaten Tabanan, Sekda dan Pimpinan Perangkat Daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan, Perbekel, Bendesa Adat, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta jajaran pemerintahan dan krama Desa Adat Mojan. Kehadiran pemerintah daerah di tengah masyarakat, juga sekaligus menjadi momentum untuk menyaksikan secara langsung pelaksanaan tradisi keagamaan yang dilaksanakan secara bersama-sama oleh krama setempat.

Pelaksanaan Ngaben Bersama ini merupakan bentuk nyata gotong-royong masyarakat Desa Adat Mojan, dengan melibatkan 224 kepala keluarga (KK) yang melaksanakan urusan bersama sebesar Rp. 25.000 per orang. Sebanyak 21 sawa turut dirangkaikan dalam upacara tersebut, serta 9 Ngelangkir dan 40 orang Metatah. Dimana puncak karya dijadwalkan berlangsung pada Senin, 28 September 2026 mendatang.

Dalam sambrama wacananya, Bupati Sanjaya menyampaikan apresiasi kepada Bendesa Adat, tokoh adat, serta seluruh krama yang secara konsisten menjalankan dresta dan tradisi berdasarkan awig-awig dan pararem. Di Desa Adat Mojan, pelaksanaan Ngaben Massal tersebut dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Menurutnya, pelaksanaan Ngaben bersama secara berkala tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga menjadi wujud kebersamaan dan gotong-royong yang perlu terus dilestarikan.

“Tiang apresiasi terhadap semeton sareng sami. Titiang ring Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan hadir ngupasaksi yadnya sekadi niki, karena yadnya niki sangat penting pisan,” ujar Bupati Sanjaya.

Baca Juga  Wayan Koster Rancang Pelabuhan Sampalan & Bias Munjul Bermotif Ukiran Kuno Khas Nusa Penida

Oleh karena itu, Sanjaya mengajak seluruh masyarakat untuk terus menjaga dan melestarikan kearifan lokal serta nilai-nilai luhur warisan pendahulu kita, sehingga tradisi dan semangat gotong-royong tetap hidup dan diwariskan kepada generasi mendatang. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

PT Denpasar dan Pemprov Bali Teken Nota Kesepakatan, Perkuat Layanan Hukum bagi Penyandang Disabilitas

Published

on

By

Gubernur Koster Teken Nota Kesepakatan dengan PT Denpasar
TANDATANGAN NOTA KESEPAKATAN: Gubernur Bali Wayan Koster menandatangani Nota Kesepakatan saat menerima Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar, Dr. Ifa Sudewi, S.H., M.Hum., di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, Denpasar, Jumat (25/9/2026) pagi. (Foto: Hms Pemprov Bali)

Denpasar, baliilu.com – Pemerintah Provinsi Bali bersama Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar memperkuat komitmen dalam menjamin pemenuhan hak penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum melalui penyediaan layanan peradilan yang layak, mudah diakses, dan tidak diskriminatif.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Penyediaan Layanan bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum di Provinsi Bali. Penandatanganan berlangsung saat Gubernur Bali Wayan Koster menerima Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar, Dr. Ifa Sudewi, S.H., M.Hum., di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, Denpasar, Jumat (25/9/2026) pagi.

Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar Ifa Sudewi menyampaikan bahwa penyediaan layanan tersebut merupakan amanat peraturan perundang-undangan. Secara khusus, penyediaan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam proses peradilan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2020.

Menurut Ifa Sudewi, implementasi layanan ramah disabilitas telah dilakukan di Pengadilan Negeri Denpasar, antara lain melalui penyediaan akses dan jalur yang ramah disabilitas serta sarana dan prasarana pendukung. Langkah tersebut bertujuan memastikan penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum memperoleh pelayanan peradilan secara layak dan tanpa diskriminasi.

Nota Kesepakatan antara Pengadilan Tinggi Denpasar dan Pemerintah Provinsi Bali tersebut berlaku selama lima tahun. Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi kedua lembaga dalam menyediakan layanan bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum di Bali.

Gubernur Bali Wayan Koster menyambut baik penandatanganan Nota Kesepakatan tersebut. Ia menegaskan pentingnya memastikan penyandang disabilitas memperoleh hak yang sama dalam mengakses pelayanan hukum.

“Ini program yang sangat bagus, menjamin penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum mendapatkan pelayanan yang baik,” ungkap Koster.

Pemprov Bali juga telah memiliki landasan hukum melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyediaan Layanan bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum. Keberadaan regulasi tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam mendukung penyediaan layanan yang inklusif bagi penyandang disabilitas.

Baca Juga  LKPD Bali 2019 Kembali Raih Opini WTP, Gubernur Koster: Apresiasi BPK Selesaikan Pemeriksaan di Tengah Pandemi Covid-19

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Bali didampingi Kepala Dinas Sosial dan P3A Provinsi Bali serta Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Bali. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca