Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Update Covid-19 Senin (18/5) Kabar Baik Sembuh 71,59%, Dewa Indra: Waspadai Trend Penambahan Transmisi Lokal

BALIILU Tayang

:

de
SEKDA PROVINSI BALI DEWA MADE INDRA

Denpasar, baliilu.com – Pemerintah Provinsi Bali melalui Sekda Bali Dewa Made Indra selaku Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menyampaikan perkembangan Penanganan Covid-19 di Provinsi Bali, Senin (18/5-2020), ada penambahan 11 kasus positif.

Dari 11 kasus positif itu, 9 di antaranya adalah kasus infeksi karena dibawa oleh orang yang punya riwayat perjalanan ke luar negeri (imported case), 3 lainnya merupakan transmisi lokal. Dengan penambahan kasus ini, secara akumulatif, jumlah kasus positif Covid-19 di daerah Bali total berjumlah 359 orang.

Kabar baiknya, kata Dewa Indra, pasien sembuh sebanyak 7 orang, sehingga secara akumulatif yang sembuh menjadi 257 orang atau 71,59 persen dari total kasus positif. ‘’Ini termasuk tingkat kesembuhan tertinggi secara nasional. Hari ini tak ada pasien yang meninggal dan kita berharap tak akan ada lagi yang meninggal, sehingga secara akumulatif kasus meninggal tetap sebanyak 4 orang. Dengan adanya penambahan kasus positif dan kasus yang sembuh, saat ini warga kita yang masih menjalani perawatan di RS rujukan atau di tempat karantina sebanyak 98 orang,’’ papar Dewa Indra.

Dijelaskan, dari total kasus positif sebanyak 359 orang, terdiri dari 8 orang WNA dan 351 WNI. Kasus positif pada kelompok WNI dirinci lagi berdasarkan jenis penularannya yaitu sebanyak 182 kasus merupakan imported case (179 orang PMI dan 3 orang non-PMI).

Jika dipresentasekan, jumlah kasus imported case sebesar 52,92 persen. Sedangkan kasus positif yang tertular di daerah lain sebanyak 31 orang atau 8,63 persen. Sementara kasus transmisi lokal sebanyak 138 orang atau 38,44 persen dari total kasus Covid-19 di daerah Bali.

Hingga saat ini, imported case memang masih menjadi penyumbang terbesar dalam jumlah kasus positif Covid-19 di daerah Bali. Namun yang perlu mendapat atensi dan perlu diwaspadai adalah adanya trend penambahan kasus transmisi lokal. Angka ini bukan jumlah yang kecil. Ini menandakan masih terjadi penularan di tengah masyarakat akibat diabaikannya protokol kesehatan seperti penggunaan masker, jaga jarak, rajin mencuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir, menghindari keramaian serta menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh.

Baca Juga  Update Covid-19 (1/5) Positif Nambah 13 Orang, 126 Hasil Uji Swab Warga Serokadan Negatif

Dewa Indra menegaskan, Gugus Tugas memberi perhatian pada dua pola penularan yang menjadi penyumbang terbesar dalam penambahan kasus positif Covid-19 ini. Keduanya membutuhkan mekanisme dan strategi penanganan yang berbeda.

Terhadap imported case yang didominasi oleh PMI, Pemprov melalui gugus tugas  memperkuat penjagaan di pintu masuk Bali seperti Bandara Ngurah Rai, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Padangbai dan Pelabuhan Benoa. Jika sebelumnya gugus tugas melakukan screening ketat dengan melakukan rapid test, dalam minggu-minggu terakhir dilakukan langkah pengetatan pemeriksaan dengan menerapkan uji swab dengan metode PCR terhadap mereka yang datang melalui bandara.

Dewa Indra menyatakan setiap PMI yang datang diuji swab metode PCR, untuk memastikan tak ada satu orang pun yang positif bisa lepas dan berada di tengah masyarakat. Dari hasil uji swab, mereka yang positif langsung ditangani oleh Gustu Provinsi untuk dirawat di RS rujukan atau di tempat karantina. Sedangkan yang hasil uji swabnya negatif, langsung ditangani oleh pemerintah kabupaten/kota untuk dilakukan karantina secara terpusat.

‘’Untuk penanganan dan pemeriksaan PMI, kita cukup kuat sehingga tak ada satupun yang bisa lepas. Sementara untuk pintu masuk di pelabuhan, dalam hal ini Gilimanuk dan Padangbai, Gustu menerapkan rapid test. Untuk memperkecil risiko penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat, gugus tugas baru akan memulangkan mereka yang positif setelah benar-benar sembuh,’’ tegas Dewa Indra.

Dewa Indra menjelaskan, Gubernur Bali Wayan Koster memberi atensi terhadap angka transmisi lokal dengan menginstruksikan strategi penanganan dan langkah yang lebih tegas. Kebijakan yang ditempuh antara lain dengan melakukan pendataan ulang terhadap PMI yang pulang sebelum tanggal 22 Maret 2020 karena saat itu belum dilakukan rapid test. Melalui pendataan berbasis desa adat, telah ditemukan 4.800 PMI yang pulang sebelum tanggal 22 Maret 2020 dan mereka mulai dipanggil untuk mengikuti rapid test.

Pemprov Bali melalui gugus tugas mendukung pemenuhan alat rapid test untuk memastikan seluruh PMI menjalani rapid test. Jika dalam rapid test ditemukan kasus reaktif, maka akan dilanjutkan dengan uji swab. Melalui langkah-langkah ini, gugus tugas ingin memastikan tak ada lagi PMI positif Covid-19 yang berada di tengah masyarakat.

Baca Juga  Hadiri Karya Melaspas Ngenteg Linggih Nyanggar Agung di Banjar Adat Kuwum, Bupati Giri Prasta Komitmen Jadikan Kuwum Desa Wisata

Terhadap masih adanya transmisi lokal, gugus tugas juga akan mengambil tindakan tegas. Dimanapun terdapat tingkat transmisi lokal yang tinggi, maka harus diambil tindakan tegas yaitu isolasi wilayah baik itu di tingkat banjar, maupun desa. Ini merupakan upaya kita memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Isolasi wilayah yang dilakukan di Desa Abuan Bangli dan Bondalem Buleleng terbukti mampu meredam percepatan penyebaran.

‘’Saya berharap masyarakat menjadikan kasus transmisi lokal di dua wilayah itu sebagai pelajaran agar tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan. Ini adalah tantangan kita bersama bagaimana mendisiplinkan masyarakat,’’ ujar Dewa Indra.

Terkait proses perawatan pasien Covid-19, sudah berjalan dengan baik, hal ini ditandai dengan tingginya angka kesembuhan yang terbaik di tingkat nasional. Kita semua berharap agar situasi bisa segera pulih dan masyarakat bisa hidup secara normal seperti yang dilakukan sebelum Covid-19, namun tetap menjalankan protokol kesehatan. Kondisi ini oleh sejumlah pakar disebut sebagai tata kehidupan baru new normal.

‘’Itulah kehidupan yang akan kita jalani, masyarakat tetap produktif, tapi tetap aman dari Covid-19. Mari kita tetap disiplin, lakukan dengan sebaik-baiknya supaya roda perekonomian Bali kembali berputar,‘’ ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Dewa Indra juga menanggapi pertanyaan media terkait pelonggaran transportasi yang dilakukan pemerintah pusat. Menurutnya daerah tak bisa menolak karena itu merupakan kebijakan pusat. Dalam penerapan kebijakan, pusat dan daerah harus harmonis, tak berseberangan. Namun tentunya Bali merespons kebijakan itu dengan langkah tepat agar tetap aman. Langkahnya adalah dengan melakukan screening ketat terhadap mereka yang punya riwayat perjalanan ke luar negeri atau yang datang dari daerah terjangkit.

Meskipun telah dibuka, namun bandara belumlah normal. Karena yang datang mayoritas adalah repatriasi atau pemulangan PMI dan kita sudah terapkan pemeriksaan yang ketat. PMI itu tak hanya datang dengan penerbangan langsung dari negara dimana mereka bekerja, namun ada sebagian yang pulang melalui Jakarta. Untuk yang pulang melalui Jakarta, sudah ditangani oleh Gugus Tugas Nasional. Sementara untuk kedatangan penumpang selain PMI, sejauh ini pemerintah juga telah mengatur siapa saja yang boleh melakukan perjalanan. Mereka yang diperbolehkan adalah yang melakukan tugas kedinasan, pertahanan keamanan, suplai logistik. Mereka menjalani prosedur yang ketat dan harus menunjukkan hasil rapid test atau uji swab negatif yang berlaku tujuh hari.

Baca Juga  Badung Luncurkan Aplikasi E-Surat, E-Arsip, dengan Mengimplementasikan Tanda Tangan Elektronik

Terkait dengan penumpang non-PMI, kita juga lakukan pemeriksan yang ketat. Dalam praktek di lapangan, meskipun mereka sudah menunjukkan hasil tes negatif, tapi kalau dalam wawancara diketahui datang dari daerah terjangkit, maka akan tetap kita lakukan uji swab. Kalau hasilnya positif, akan ditangani oleh provinsi, yang negatif akan ditangani kabupaten/kota. Badung sudah punya tempat karantina non-PMI, kalau kabupaten/kota lainnya diarahkan melakukan karantina mandiri di bawah pengawasan.

Sementara terkait pelonggaran aktifitas masyarakat, Bali akan mengikuti dinamika kebijakan pusat dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan agar tak memicu penyebaran baru.

Keberhasilan Bali dalam penanganan Covid-19 secara teknis didukung oleh upaya screening yang optimal. Selain rapid test, Bali didukung 3 lab untuk uji swab dengan metode PCR yaitu RSUP Sanglah, RS PTN Unud dan RS Unwar. Ini merupakan salah satu kunci keberhasilan Bali dalam penanganan Covid-19. Hingga saat ini sebanyak 64.620 orang sudah menjalani rapid test di seluruh Bali. Sementara yang uji swab dengan metode PCR telah dilakukan terhadap 6.991 sampel. Logistik rapid test maupun uji swab tesedia dalam jumlah yang cukup. (*/gs)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

Satpol PP Denpasar Gelar SABERGEP, Tertibkan Pedagang Asongan di Sejumlah Traffic Light

Published

on

By

Petugas Satpol PP Denpasar melaksanakan kegiatan SABERGEP menertibkan pedagang asongan di traffic light wilayah Kota Denpasar, Kamis (30/7) malam.
SABERGEP: Satpol PP Denpasar saat melaksanakan kegiatan SABERGEP di sejumlah traffic light yang berada di wilayah Kota Denpasar, Kamis (30/7) malam. (Foto: bi)

Denpasar, baliilu.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali melaksanakan kegiatan SABERGEP (Sapu Bersih Gelandangan dan Pengemis) di sejumlah traffic light yang berada di wilayah Kota Denpasar, Kamis (30/7) malam.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Satpol PP Kota Denpasar dalam menjaga ketertiban umum serta menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat, khususnya para pengguna jalan.

Kepala Bidang pada Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Gede Yudie Asmara, mengatakan kegiatan SABERGEP dilaksanakan sebagai upaya penegakan peraturan daerah sekaligus langkah preventif dalam menekan aktivitas gelandangan dan pengemis (gepeng) yang berpotensi mengganggu ketertiban lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.

“Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan patroli, pemantauan, pendekatan secara humanis, serta penertiban terhadap individu yang beraktivitas di persimpangan jalan,” ujarnya.

Dari hasil kegiatan tersebut, petugas berhasil menertibkan dua orang pelanggar yang merupakan pedagang asongan. Selanjutnya, mereka diberikan pendataan dan pembinaan awal serta diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Satpol PP juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penanganan lebih lanjut.

Yudie Asmara menegaskan, melalui kegiatan SABERGEP, Satpol PP Kota Denpasar berkomitmen untuk terus mewujudkan Kota Denpasar yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. Dalam setiap pelaksanaan tugas, pendekatan humanis tetap menjadi bagian penting dalam upaya penegakan ketertiban umum.

Selain itu, masyarakat diharapkan turut berpartisipasi dengan tidak memberikan uang secara langsung kepada pengemis maupun pengamen di jalan. Bantuan dapat disalurkan melalui lembaga sosial resmi sehingga penanganan permasalahan sosial dapat dilakukan secara lebih tepat sasaran.

Yudie Asmara menegaskan bahwa Satpol PP Kota Denpasar juga menginformasikan bahwa seluruh jenis layanan dan tindak lanjut pengaduan melalui GARBASITA pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar tidak dikenakan biaya.

Baca Juga  Badung Luncurkan Aplikasi E-Surat, E-Arsip, dengan Mengimplementasikan Tanda Tangan Elektronik

Sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, seluruh jajaran Satpol PP Kota Denpasar tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun. Apabila terdapat pihak yang meminta sesuatu dengan mengatasnamakan Satpol PP Kota Denpasar, masyarakat dapat melaporkannya melalui WhatsApp Bot GARBASITA di nomor 081337338326, dengan menyertakan bukti otentik. (eka/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Komisi III Serap Aspirasi Daerah untuk Perkuat Penyusunan RUU Perampasan Aset

Published

on

By

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman usai kunjungan kerja reses ke Papua Tengah, Maluku Utara, dan Kalimantan Utara.
KUNKER RESES: Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, usai kunjungan kerja reses Komisi III DPR RI ke Provinsi Papua Tengah, Maluku Utara, dan Kalimantan Utara, di Jakarta, Selasa (28/7/2026). (Foto: dpr.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan komitmen Komisi III DPR RI untuk menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana secara terbuka, partisipatif, dan mampu menjawab kebutuhan penegakan hukum di berbagai daerah. Komitmen tersebut diperkuat melalui kunjungan kerja reses Komisi III DPR RI ke Provinsi Papua Tengah, Maluku Utara, dan Kalimantan Utara pada Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026, baru-baru ini.

Menurut Habiburokhman, kunjungan kerja tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi Komisi III DPR RI sekaligus sarana menyerap aspirasi masyarakat dan aparat penegak hukum terkait substansi RUU Perampasan Aset. Selain itu, Komisi III juga menjalankan fungsi pengawasan dan anggaran dengan mendengarkan berbagai tantangan penegakan hukum, terutama di wilayah yang memiliki karakteristik geografis yang kompleks.

“Komisi III DPR RI berkomitmen memastikan proses pembentukan undang-undang berlangsung secara terbuka, partisipatif, dan mengakomodasi berbagai perspektif dari para pemangku kepentingan di daerah. Penyusunan RUU Perampasan Aset tidak boleh hanya berangkat dari perspektif nasional, tetapi juga harus mengakomodasi karakteristik persoalan hukum dan tindak pidana di setiap daerah,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (28/7/2026).

Politisi Fraksi Gerindra ini menjelaskan, dari berbagai aspirasi yang diterima selama masa reses, terdapat kesamaan pandangan bahwa negara memerlukan instrumen hukum yang lebih kuat untuk mengejar hasil kejahatan, tidak hanya menghukum pelakunya. Menurutnya, paradigma pemberantasan tindak pidana perlu diarahkan pada pelacakan aliran dana dan aset hasil kejahatan agar kejahatan tidak lagi menjadi sarana memperoleh keuntungan ekonomi.

“Paradigma pemberantasan kejahatan saat ini harus bergeser dari follow the suspect menjadi follow the money dan follow the asset. Kejahatan tidak boleh menjadi jalan untuk memperoleh keuntungan ekonomi,” tegas Politisi Fraksi Partai Gerindra itu.

Baca Juga  Walikota Rai Mantra Buka Lomba Layang-layang Beraya Gede Likas Panjer

Meski demikian, Habiburokhman menekankan bahwa penguatan kewenangan negara dalam RUU Perampasan Aset harus tetap diimbangi dengan perlindungan hak asasi manusia, penghormatan terhadap prinsip due process of law, kepastian hukum, mekanisme pengawasan yang efektif, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik.

Legislator dari Dapil DKI Jakarta I itu menegaskan, Komisi III DPR RI ingin memastikan RUU tersebut menjadi instrumen hukum yang kuat sekaligus adil, proporsional, dan tidak membuka peluang penyalahgunaan kewenangan. Oleh karena itu, seluruh masukan yang diperoleh selama kunjungan kerja reses akan menjadi bahan penting dalam proses pembahasan RUU di DPR RI.

“Melalui rangkaian kunjungan kerja reses ini, kami berharap RUU tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif, implementatif, dan memiliki legitimasi publik yang kuat karena disusun melalui proses yang terbuka serta melibatkan partisipasi aktif masyarakat dan para pemangku kepentingan di berbagai daerah,” imbuh Habiburokhman dikutip dari laman dpr.go.id.

Menutup pernyataannya, Habiburokhman menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah memberikan masukan selama pelaksanaan kunjungan kerja tersebut. “Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan masukan konstruktif. Partisipasi tersebut merupakan bagian penting dalam mewujudkan sistem hukum nasional yang lebih adil, efektif, dan berintegritas,” pungkasnya. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Aksi Main Hakim Sendiri Tak Bisa Dibenarkan, Penegakan Hukum Harus oleh Negara

Published

on

By

Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun dalam foto dokumentasi terkait pernyataannya soal kasus pengeroyokan di Buleleng.
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun. (Foto : dpr.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana harus diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku dan tidak boleh diselesaikan melalui aksi main hakim sendiri. Pernyataan tersebut disampaikan Adang menanggapi peristiwa meninggalnya seorang terduga pelaku pencurian ayam akibat dugaan pengeroyokan massa di Kabupaten Buleleng, Bali.

Adang menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban serta berharap seluruh rangkaian peristiwa tersebut dapat diusut secara menyeluruh, profesional, dan transparan agar memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi semua pihak.

“Negara tidak boleh kalah oleh tindakan main hakim sendiri. Siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana tetap harus diproses sesuai hukum yang berlaku, bukan diadili di jalanan. Pada saat yang sama, siapa pun yang melakukan kekerasan hingga menghilangkan nyawa orang lain juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujar Adang dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (29/7/2026).

Mantan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tersebut menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan secara adil tanpa dipengaruhi emosi maupun tekanan massa. Menurutnya, penyelesaian perkara pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum yang bekerja berdasarkan alat bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Prinsip negara hukum harus kita jaga bersama. Masyarakat tentu berhak membantu mengamankan pelaku yang tertangkap tangan, tetapi proses selanjutnya harus diserahkan kepada aparat penegak hukum. Tidak boleh ada ruang bagi tindakan yang mengarah pada penganiayaan atau perampasan hak hidup seseorang,” tegasnya dikutip dari laman dpr.go.id.

Legislator Fraksi PKS itu juga mengingatkan bahwa maraknya aksi main hakim sendiri dapat menjadi ancaman terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Oleh karena itu, ia mendorong penguatan edukasi hukum kepada masyarakat sekaligus peningkatan respons aparat dalam menangani setiap laporan tindak pidana.

Baca Juga  Hadiri Karya Melaspas Ngenteg Linggih Nyanggar Agung di Banjar Adat Kuwum, Bupati Giri Prasta Komitmen Jadikan Kuwum Desa Wisata

“Kepercayaan masyarakat terhadap hukum harus terus diperkuat melalui penegakan hukum yang cepat, profesional, dan berkeadilan. Ketika hukum berjalan dengan baik, masyarakat tidak akan terdorong mengambil tindakan sendiri yang justru berpotensi menimbulkan korban baru,” katanya.

Sebagai anggota Komisi III DPR RI yang membidangi penegakan hukum, Adang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga situasi kamtibmas dengan mengedepankan penyelesaian setiap persoalan melalui jalur hukum.

“Keamanan adalah tanggung jawab bersama. Mari kita percayakan setiap proses hukum kepada aparat yang berwenang dan tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. Negara hukum hanya dapat berdiri kuat apabila seluruh masyarakat menghormati proses hukum dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan,” pungkasnya. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca