Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KESEHATAN

Wabup Suiasa Sosialisasikan Perbup Nomor 52 Tahun 2020 tentang Prokes di Kecamatan Kuta

BALIILU Tayang

:

de
Wabup Badung Ketut Suiasa

Badung, baliilu.com – Dalam rangka melaksanakan Peraturan Bupati Badung Nomor 52 Tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, sekaligus untuk menyerap aspirasi masyarakat Kecamatan Kuta, Minggu (6/9), Wabup Suiasa didampingi Camat Kuta Nyoman Rudiarta bersilaturahmi dengan lurah dan kepala lingkungan se-Kecamatan Kuta bertempat di resto angkringan Tuban.

“Saya sampaikan terimakasih banyak kepada lurah dan kaling se-Kecamatan Kuta, hari ini kita bisa melakukan tatap muka langsung untuk melakukan sosialisasi pelaksanaan Perbup Nomor 52 Tahun 2020. Sekaligus kita selingi dengan dialog penyampaian aspirasi guna mensukseskan program kerja pemerintah serta untuk meningkatkan pembangunan yang ada di wilayah Kuta,” ujar Suiasa.

Di hadapan lurah dan kaling se-Kecamatan Kuta, Wabup Suiasa meminta agar aparat terbawah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat agar semakin intens untuk memberikan sosialisasi kepada semua kalangan yang ada di wilayah Kecamatan Kuta, mengingat per 7 September 2020 Pemkab Badung sudah secara resmi melaksanakan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Perbup ini ditujukan kepada perorangan dan pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

“Ini penting saya meminta kepada lurah dan kaling untuk menyampaikan informasi secara massif dan benar kepada masyarakat berkenaan dengan pelaksanaan Perbup Nomor 52 Tahun 2020. Dimana diatur dengan jelas bagi perorangan diwajibkan untuk menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya. Mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir dan atau menggunakan cairan pembersih tangan (hand sanitizer). Pembatasan interaksi fisik (physical distancing). Meningkatkan daya tahan tubuh dengan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan bersedia diperiksa oleh petugas kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19,” katanya.

Baca Juga  Sekda Dewa Indra: Terhitung Kamis (18/6), Rapid Test Gratis Dihentikan untuk Awak Kendaraan Logistik Masuk Bali

Sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, menurut Suiasa, wajib melaksanakan sosialisasi, edukasi, dan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19. Penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar dan/atau penyediaan cairan pembersih tangan (hand sanitizer). Upaya identifikasi (penapisan) dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas di lingkungan kerja dan fasilitas umum. Menyediakan petugas pengukur suhu tubuh (thermo scanner) dengan jumlah yang disesuaikan dengan kapasitas. Upaya pengaturan jaga jarak. Pembersihan dan desinfeksi lingkungan secara berkala. Penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya Covid-19 dan fasilitasi deteksi dini dalam penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Sementara itu untuk sanksi pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 ini dikatakan bagi perorangan diberikan teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial atau denda administratif. Sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat atau fasilitas umum diberikan teguran lisan atau teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara operasional usaha dan pencabutan izin usaha.

“Untuk sanksi administratif bagi perorangan dalam Pasal 11 ayat (1) salah satunya disebutkan membayar denda administratif sebesar Rp 100 ribu bagi yang tidak menggunakan masker pada saat beraktivitas dan berkegiatan di luar rumah, sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang tidak menyediakan sarana pencegahan Covid-19, dikenakan sanksi membayar denda administratif sebesar Rp 1 juta,” tegasnya.

Menurut Suiasa, pengenaan denda ini bukanlah tujuan utama pemerintah, namun tujuan utamanya agar masyarakat sadar pentingnya menaati protokol kesehatan. “Tujuan utama dari perbup ini bukan untuk mencari denda, kami harapkan masyarakat betul-betul sadar pentingnya menaati protokol kesehatan untuk menekan laju kasus Covid di Kabupaten Badung, kondisi segera pulih sehingga masyarakat kita bisa segera melakukan aktivitas perekonomian. Karena kesehatan dan perekonomian harus equal jalan bersamaan,” harapnya, seraya mengatakan upaya penerapan disiplin dan penegakan hukum ini tetap mengedepankan tindakan preventif maupun persuasif, agar masyarakat berpartisipasi aktif menjalankan protokol kesehatan (prokes).

Baca Juga  Komit Jaga Adat dan Budaya, Kantor Majelis Desa Adat Provinsi Bali Segera Dibangun

Acara diakhiri dengan dialogis penyampaian aspirasi oleh kaling dan lurah berkenaan dengan program kerja yang ada di wilayahnya masing-masing. (bt)

Wabup Suiasa didampingi Camat Kuta Nyoman Rudiarta Sosialisasikan Perbup Nomor 52 Tahun 2020 di Kecamatan Kuta, Minggu (6/9).

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KESEHATAN

Satu Suntikan Vaksin Heksavalen, Gabungkan Enam Perlindungan Penyakit

Bali Jadi Daerah Percontohan Vaksin Heksavalen

Loading

Published

on

By

Vaksin Heksavalen
Balita saat menerima suntikan Vaksin Heksavalen. (Foto: Hms Buleleng)

Buleleng, baliilu.com – Orang tua kini bisa sedikit bernapas lega. Keluhan tentang banyaknya suntikan saat imunisasi dasar pada bayi akhirnya direspons pemerintah dengan meluncurkan Vaksin Heksavalen, inovasi yang menggabungkan enam perlindungan penyakit ke dalam satu suntikan.

Provinsi Bali menjadi salah satu dari tiga wilayah percontohan nasional bersama Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Nusa Tenggara Barat (NTB) yang mulai mengimplementasikan vaksin pada bulan Oktober tahun ini, dan menyasar bayi yang lahir setelah 9 Juli 2025.

Vaksin Heksavalen memberikan perlindungan terhadap Difteri, Pertusis, TetanusH hepatitis B, Haemophilus Influenzae tipe B (Hib), dan Polio, serta menggantikan jadwal imunisasi dasar pada usia 2, 3, dan 4 bulan.

Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng, dr. Gede Nyoman Sebawa, menyebut terobosan ini merupakan hasil evaluasi lapangan terhadap berbagai keluhan masyarakat.

“Kami menemukan banyak orang tua mengeluhkan anaknya terlalu sering disuntik saat imunisasi. Kalau dulu dua jenis vaksin disuntikkan terpisah, sekarang cukup satu kali,” ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (7/10).

Menurutnya, pengurangan jumlah suntikan tidak hanya mengurangi rasa sakit dan trauma pada bayi, tetapi juga meningkatkan kepatuhan orang tua untuk menuntaskan Imunisasi Dasar Lengkap (IDL).

Selain dari sisi kenyamanan, vaksin kombinasi ini juga menjadi langkah strategis untuk menutup kesenjangan cakupan imunisasi yang sebelumnya kerap muncul antara vaksin Pentavalen dan Polio injeksi.

“Dengan dijadikan satu dosis Heksavalen, cakupannya akan sama. Ini langkah penting agar semua bayi mendapat perlindungan penuh,” jelas dr. Sebawa.

Dari sisi pelaksanaan, pihaknya menambahkan efisiensi juga dirasakan oleh tenaga kesehatan. Pemberian vaksin kini lebih praktis dan efektif, sehingga pelayanan dapat dioptimalkan di berbagai fasilitas kesehatan mulai dari puskesmas, klinik, bidan praktik mandiri, hingga posyandu.

Baca Juga  Gang Tegalwangi III Denpasar Diisolasi, Satgas Alas Arum Beri Bantuan Sembako

“Untuk Kabupaten Buleleng, sasaran awal bayi usia 2 bulan sampai 2 bulan 29 hari sudah terdata sekitar 2.450 bayi,” tambahnya.

Dr. Sebawa berharap, dengan penerapan vaksin Heksavalen ini, pemerintah menargetkan capaian IDL sebesar 95 persen, sekaligus mencegah potensi Kejadian Luar Biasa (KLB) akibat enam penyakit menular yang dapat dicegah dengan imunisasi. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KESEHATAN

Pastikan Kesehatan, Dinkes Denpasar Rutin Cek Kesehatan Warga Terdampak Banjir

Published

on

By

SAFARI KESEHATAN: Pelaksanaan safari kesehatan Dinas Kesehatan Kota Denpasar dengan menyasar wilayah terdampak pada Minggu (14/9). (Foto: Hms Dps)

Denpasar, baliilu.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Denpasar terus berupaya memastikan kesehatan warga yang terdampak banjir melalui program Safari Kesehatan yang digelar secara rutin. Giat tersebut dikemas dengan sistem jemput bola yang menyasar titik-titik wilayah terdampak.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Denpasar, AA Ayu Agung Candrawati saat dikonfirmasi Minggu (14/9) menyatakan bahwa upaya ini dilakukan untuk memantau dan menjaga kesehatan warga yang berada di kantong-kantong pengungsian akibat banjir.

“Sebagai upaya memastikan kesehatan warga terdampak banjir, Pemkot Denpasar melalui Dinas Kesehatan secara rutin menggelar Safari Kesehatan. Pemeriksaan menyasar kantong-kantong pengungsian, dengan menerjunkan Tim Kesehatan Puskesmas yang mewilayahi,” kata Agung Candrawati.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memastikan kesehatan warga terdampak banjir tetap terjaga dan dapat segera mendapatkan penanganan jika ditemukan masalah kesehatan.

“Harapannya dapat memastikan kesehatan warga terdampak,” ujarnya.

Bagi warga yang membutuhkan pelayanan kesehatan, Agung Candrawati mengimbau untuk menghubungi Dinas Kesehatan, Puskesmas terdekat, atau Perbekel/Lurah serta Kaling/Kadus di wilayah masing-masing.

“Warga yang membutuhkan pelayanan kesehatan dapat menghubungi Dinas Kesehatan, Puskesmas terdekat atau Perbekel/Lurah serta Kaling/Kadus,” tambahnya.

Dalam pelaksanaan Safari Kesehatan, tim kesehatan juga memberikan edukasi dan penyuluhan tentang kesehatan kepada warga terdampak, termasuk cara pencegahan penyakit yang umum terjadi pasca-banjir seperti diare dan penyakit kulit. Selain itu, dilakukan juga distribusi obat-obatan dan peralatan kesehatan dasar untuk mendukung pelayanan kesehatan di lokasi pengungsian.

Dengan upaya ini, Dinkes Denpasar berharap dapat meminimalisir risiko kesehatan bagi warga terdampak banjir dan memberikan pelayanan kesehatan yang memadai.

“Kerja sama antara Dinas Kesehatan, Puskesmas, dan pemerintah setempat diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penanganan kesehatan warga terdampak dan mempercepat proses pemulihan pasca-banjir,” ujarnya. (eka/bi)

Baca Juga  Sekda Dewa Indra: Terhitung Kamis (18/6), Rapid Test Gratis Dihentikan untuk Awak Kendaraan Logistik Masuk Bali

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KESEHATAN

Kunjungan Spesialis Obgyn ke Puskesmas, Tingkatkan Keterampilan Nakes untuk Pelayanan Prima bagi Ibu Hamil

Published

on

By

obgyn puskesmas buleleng
Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng saat intensifkan program Kunjungan Spesialis Obgyn (SPOG) ke Puskesmas yang dilaksanakan setiap enam bulan sekali. (Foto: Hms Buleleng)

Buleleng, baliilu.com – Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng intensifkan program Kunjungan Spesialis Obgyn (SPOG) ke Puskesmas yang dilaksanakan setiap enam bulan sekali. Program ini tidak hanya memberikan akses pemeriksaan bagi ibu hamil oleh dokter spesialis, tetapi juga bertujuan meningkatkan keterampilan tenaga kesehatan (nakes) di Puskesmas dalam memberikan pelayanan prima kepada ibu hamil.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Kesehatan Buleleng, Nyoman Budiastawan, menjelaskan bahwa melalui kunjungan ini, dokter umum dan bidan di Puskesmas mendapatkan pelatihan langsung dari dokter spesialis obstetri dan ginekologi dalam hal pemeriksaan kehamilan, deteksi risiko tinggi, serta penggunaan USG dasar.

“Diharapkan setelah mendapatkan pendampingan dari dokter spesialis, tenaga medis di Puskesmas mampu melakukan pemeriksaan dengan USG secara mandiri. Ini akan sangat membantu dalam deteksi dini risiko kehamilan, sehingga ibu hamil dapat memperoleh penanganan yang tepat sejak awal,” ujar Budiastawan, Jumat (14/3).

Budiastawan menjelaskan, pada semester pertama, program ini telah dilaksanakan di 16 Puskesmas, dengan setiap Puskesmas memeriksa 10 ibu hamil oleh dokter spesialis. Hasilnya menunjukkan bahwa hampir 90% ibu hamil mengalami kehamilan berisiko tinggi, terutama akibat kurangnya perencanaan kehamilan, usia di atas 35 tahun, serta anemia.

Dengan adanya peningkatan keterampilan tenaga kesehatan, Puskesmas diharapkan mampu memberikan pelayanan prima secara mandiri, mulai dari deteksi dini, pemeriksaan rutin, hingga penanganan awal bagi ibu hamil. Jika ditemukan kondisi yang memerlukan penanganan lebih lanjut, maka rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut akan segera disiapkan.

Selain itu, Budiastawan mengimbau pasangan usia subur untuk merencanakan kehamilan dengan baik, termasuk memperhatikan usia dan kondisi kesehatan sebelum hamil. Bagi ibu hamil, pemeriksaan rutin ke Puskesmas setiap bulan sangat dianjurkan agar potensi risiko dapat terdeteksi sejak dini.

Baca Juga  Update Covid-19 di Denpasar, 34 Orang Sembuh, Persentase Kesembuhan Pasien Capai 77,64%

“Dengan peningkatan keterampilan tenaga medis di Puskesmas, kami berharap ibu hamil dapat memperoleh pelayanan yang lebih baik, cepat, dan tepat. Langkah ini juga berkontribusi dalam menekan angka kematian ibu dan bayi, serta mencegah risiko seperti bayi lahir dengan berat badan rendah, gizi buruk, dan stunting,” tutup Budiastawan. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca