Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Walikota Hadiri “Karya Ngenteg Linggih” di Pura Tedung Sari dan Pura Ratu Gede Bagawan Penyarikan Banjar Pesanggaran

BALIILU Tayang

:

Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menghadiri Karya Ngenteg Linggih di Pura Tedung Sari dan Pura Ratu Gede Bagawan Penyarikan, Banjar Pesanggaran, Kamis (30/7).
HADIRI KARYA: Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara saat menghadiri rangkaian Karya Mamungkah Ngenteg Linggih, Pedudusan Agung, Ngresi Gana, Mapeselang Menawa Ratna, Mapeselang Medasar antuk Tawur Balik Sumpah lan Tawur Wraspati Kalapa yang digelar di Pura Tedung Sari dan Pura Ratu Gede Bagawan Penyarikan  Banjar Pesanggaran, Desa Adat Pedungan, Kamis (30/7). (Foto: bi)

Denpasar, baliilu.com – Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, menghadiri rangkaian Karya Mamungkah Ngenteg Linggih, Pedudusan Agung, Ngresi Gana, Mapeselang Menawa Ratna, Mapeselang Medasar antuk Tawur Balik Sumpah lan Tawur Wraspati Kalapa yang digelar di Pura Tedung Sari dan Pura Ratu Gede Bagawan Penyarikan  Banjar Pesanggaran, Desa Adat Pedungan, Kamis (30/7).

Kehadiran Walikota Jaya Negara merupakan wujud dukungan Pemerintah Kota Denpasar terhadap pelestarian adat, agama, tradisi, dan budaya Bali yang menjadi fondasi kehidupan masyarakat. Dalam kesempatan tersebut, Jaya Negara turut mengikuti rangkaian persembahyangan bersama para sulinggih, prajuru desa adat, serta krama pengempon pura dengan penuh khidmat.

Walikota Jaya Negara menyampaikan bahwa pelaksanaan karya yadnya tidak hanya menjadi bentuk bhakti umat kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa, tetapi juga menjadi momentum untuk mempererat kebersamaan dan memperkuat nilai-nilai spiritual dalam kehidupan bermasyarakat.

“Karya seperti ini merupakan warisan luhur yang harus terus dijaga bersama. Selain meningkatkan sradha dan bhakti kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa, pelaksanaan karya juga menjadi sarana mempererat rasa persaudaraan, gotong-royong, serta menjaga keharmonisan kehidupan sesuai ajaran Tri Hita Karana,” ujar Jaya Negara.

Ia berharap seluruh rangkaian karya dapat berjalan dengan lancar hingga penyineban serta memberikan kerahayuan, kedamaian, dan kesejahteraan bagi seluruh krama pengempon maupun masyarakat Kota Denpasar secara umum.

Sementara itu, panitia karya, I Made Badra menyampaikan apresiasi atas kehadiran Walikota Denpasar beserta jajaran Pemerintah Kota Denpasar yang senantiasa memberikan perhatian dan dukungan terhadap pelaksanaan kegiatan adat dan keagamaan di tengah masyarakat. Kehadiran pemerintah dinilai menjadi penyemangat bagi krama dalam menjaga kelestarian tradisi, adat, dan budaya Bali agar tetap lestari dari generasi ke generasi.

Baca Juga  Pemkot Percepat Penurunan Stunting Lewat Pengendalian Penduduk

Pelaksanaan karya berlangsung dengan suasana penuh khidmat dan diikuti antusias oleh krama Banjar Pesanggaran, Desa Adat Pedungan yang secara bergotong-royong ngayah demi menyukseskan seluruh rangkaian upacara yadnya. (eka/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan

NEWS

Bangkitkan Geliat Seni Daerah, Badung Gelar Festival Seni dan Budaya Selama 13 Hari

Published

on

By

Pembukaan Festival Seni dan Budaya XV Badung
FESTIVAL SENI DAN BUDAYA XV: Salah satu pagelaran pada pembukaan Festival Seni dan Budaya XV Kabupaten Badung selama 13 hari mulai, 4-16 November 2026 yang dibuka, Rabu, 4 November 2026 di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung. (Foto: bi)

Badung, baliilu.com – Pemerintah Kabupaten Badung menggelar Festival Seni dan Budaya XV selama 13 hari mulai, 4-16 November 2026 di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung. Kegiatan ini menjadi momentum untuk membangkitkan kembali geliat seni daerah sekaligus memperkuat upaya pelestarian budaya.

Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung, I Gede Sukadana, S.Ag., M.Si, mengatakan penyelenggaraan festival tahun ini menjadi momen yang telah lama dinantikan oleh para seniman di Kabupaten Badung.

“Ini merupakan kegiatan yang didasari rasa kangen dari seniman-seniman kita di Kabupaten Badung. Mengingat sudah dua tahun kita vakum tidak melaksanakan event besar dalam upaya menggali dan melestarikan seni budaya melalui festival. Festival yang kita laksanakan sekarang ini merupakan festival ke-15 tahun 2026,” ujar Sukadana, Rabu (4/11/2026).

Tidak hanya melibatkan seniman lokal, Festival Seni dan Budaya XV juga membuka ruang partisipasi bagi seniman dari luar Kabupaten Badung hingga luar Provinsi Bali. Hal ini terlihat dari keikutsertaan peserta dalam sejumlah agenda, termasuk Lomba Bapang Barong kategori umum.

Sukadana menyebutkan, peserta dari Bandung, Sumatra, hingga DKI Jakarta turut memberikan kontribusi dalam penyelenggaraan festival tahun ini.

“Kehadiran peserta dari berbagai daerah tersebut diharapkan dapat memperluas ruang interaksi sekaligus memperkaya keberagaman seni dan budaya yang ditampilkan,” katanya.

Berbagai pertunjukan dan perlombaan seni tradisional akan digelar. Sejumlah agenda yang disiapkan meliputi Lomba Tari Telek Bebadungan, Parade Gong Kebyar Anak-anak, Gong Kebyar Dewasa, Gong Kebyar Wanita, serta Lomba Bapang Barong.

Lomba Baleganjur juga menjadi salah satu agenda unggulan dalam festival kali ini. Dalam perlombaan tersebut dibagi menjadi tiga kategori, yakni anak-anak, remaja, dan umum.

Baca Juga  Ny. Sagung Antari Jaya Negara Serahkan Bantuan Voucher Belanja kepada Kader PKK Se-Kota Denpasar

“Secara keseluruhan, kegiatan ini diperkirakan melibatkan sekitar 1.925 seniman dan jumlah tersebut masih berpotensi bertambah,” imbuh Sukadana.

Lebih lanjut, Sukadana menyampaikan apresiasi atas dukungan Bupati Badung, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, serta DPRD Kabupaten Badung terhadap penyelenggaraan kegiatan tersebut.

Menurutnya, Festival Seni dan Budaya bukan hanya agenda pertunjukan maupun perlombaan, tetapi juga menjadi bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga warisan budaya leluhur agar tetap hidup dan berkembang di tengah masyarakat.

“Festival Seni dan Budaya ini merupakan bentuk nyata komitmen kita dalam mempertanggungjawabkan warisan para leluhur. Kita harus konsisten menjaga, melestarikan, dan mengembangkan warisan tersebut. Ini juga menjadi bentuk tanggung jawab kita kepada generasi penerus agar budaya yang kita miliki saat ini dapat diwariskan kepada generasi mendatang,” pungkas Sukadana. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Penegakan Hukum Penyadapan Ilegal Harus Profesional, Transparan, dan Objektif

Published

on

By

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Sampaikan Keterangan Tertulis
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Foto: dpr.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pihaknya menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum yang tengah berlangsung terkait penetapan beberapa perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal kepada beberapa tokoh politik, pengusaha, bahkan Presiden Prabowo. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus kita percayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum yang berwenang.

“Kami di Komisi III berharap seluruh rangkaian proses hukum tersebut dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan dari awal hingga akhir,” jelas Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (3/11/2026) yang dikutip dari laman dpr.go.id.

Mabes Polri mengumumkan kasus dugaan penyadapan atau dugaan ilegal akses, Selasa (3/11) malam.

Ada tiga anggota polisi yang ditetapkan sebagai tersangka. Tiga anggota polisi itu adalah inisial LSP, ASN, dan EH.

“Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, LSP, ASN, dan EH,” ujar Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11) malam.

Dia menerangkan sebelumnya Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian lidik dan sidik terkait dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta ilegal akses.

Dalam konferensi pers itu, ia bersama Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, Irwasum Komjen Pol Asep Edi Suheri, dan Kadiv Propam Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap “Kapolri memerhatikan dengan sangat serius atas peristiwa yang berkembang,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir.

“Kita ingat bersama sejalan dengan program kapolri yakni bersih ke dalam, kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih dalam menjalankan tugas dan amanah,” sambungnya.

Baca Juga  SMPN 16 Mulai Terima Siswa Baru pada PPDB Kota Denpasar Tahun 2023/2024

Dikutip dari laman kumham-imipas.go.id, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 258 serta Pasal 332 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa hak serta tindakan melawan hukum terhadap informasi maupun dokumen elektronik.

Menurut Yusril, dugaan penyadapan tersebut menyasar sejumlah tokoh penting, termasuk Presiden Republik Indonesia, sejumlah menteri, politisi, dan pengusaha. Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian telah menghimpun keterangan saksi serta mengamankan barang bukti berupa perangkat komunikasi dan peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan penyadapan.

Ia juga meluruskan berbagai spekulasi yang mengaitkan perkara tersebut dengan dugaan tindak pidana makar. Yusril menegaskan bahwa hingga saat ini pasal-pasal yang digunakan dalam penyidikan hanya berkaitan dengan dugaan penyadapan dan intersepsi ilegal sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang ITE. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Presiden Prabowo Prihatin atas Dugaan Penyadapan terhadap Kepala Negara dan Sejumlah Tokoh

Published

on

By

Mensesneg Prasetyo Hadi Sampaikan Keterangan di Istana Kepresidenan Jakarta
SAMPAIKAN KETERANGAN: Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 4 November 2026. (Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev/prsidenri.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keprihatinan atas dugaan tindak pidana penyadapan, penghapusan bukti elektronik, serta akses ilegal terhadap Kepala Negara maupun sejumlah pimpinan dan tokoh lainnya. Hal tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 4 November 2026.

Mensesneg menjelaskan bahwa berdasarkan perkembangan yang disampaikan, sejumlah individu telah dipetakan karena diduga terkait dengan perbuatan tersebut. Pemerintah memandang kasus ini secara serius karena dinilai dapat mengarah pada tindakan yang membahayakan kepentingan dan keselamatan negara.

“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar, ini juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” ujar Mensesneg dikutip dari laman presidenri.go.id.

Menyusul perkembangan proses hukum yang tengah ditangani aparat penegak hukum, Presiden Prabowo telah mengambil keputusan untuk memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Mensesneg menyampaikan bahwa Keputusan Presiden terkait pemberhentian tersebut telah ditandatangani pada pagi hari.

“Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” ungkapnya.

Untuk memastikan tugas dan fungsi Kepala Staf Kepresidenan tetap berjalan, Presiden menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan.

“Untuk selanjutnya Bapak Presiden menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan tersebut, untuk sementara beliau menunjuk Letnan Jenderal TNI, yang namanya Ariyo Windutomo untuk menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas Kepala Staf Kepresidenan,” lanjutnya.

Pemerintah, menurut Mensesneg, juga telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berjalan tanpa gangguan. Pemerintah menegaskan bahwa mekanisme penyadapan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga masyarakat tidak perlu khawatir terhadap proses yang dilakukan secara sah.

Baca Juga  Pemkot Denpasar Rangkaikan HKN dan HAS 2024

“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat untuk tidak perlu khawatir bahwa ini dilakukan tentunya oleh beberapa oknum-oknum tertentu,” kata Mensesneg. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca