Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Wawali Arya Wibawa Tinjau Pasar Murah Serangkaian HUT Ke-236 Kota Denpasar

BALIILU Tayang

:

pasar murah denpasar
PASAR MURAH: Dalam rangka HUT ke-236 Kota Denpasar, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Denpasar menggelar pasar murah yang kali ini dilaksanakan di Pura Dalem Kepisah Pedungan, Rabu (7/2). (Foto: Hms Dps)

Denpasar, baliilu.com – Dalam rangka HUT ke-236 Kota Denpasar, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Denpasar menggelar pasar murah yang kali ini dilaksanakan di Pura Dalem Kepisah Pedungan, Rabu (7/2). Pelaksanaan pasar murah kali ini ditinjau langsung Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa yang pada kesempatan ini didampingi Ketua GOW Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Wibawa.

Wakil Walikota Denpasar Kadek Agus Arya Wibawa mengatakan kegiatan ini rutin diadakan setiap menjelang Hari Raya Galungan guna menjaga stabilitas harga di pasaran, yang juga kali ini berdekatan dengan HUT ke-236 Kota Denpasar. Hal ini merupakan upaya berkelanjutan dalam menjaga stabilitas inflasi serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam berbelanja bahan pokok.

“Kegiatan ini kami laksanakan guna membantu masyarakat memenuhi kebutuhan sembako dan keperluan upakara dengan harga yang lebih murah,” ujarnya.

Kadis Perindag Kota Denpasar, Ni Nyoman Sri Utari saat dikonfirmasi menjelaskan, Pasar Murah ini dilaksanakan guna menyambut HUT ke-236 Kota Denpasar serta Hari Suci Galungan dan Kuningan. Hal ini juga sekaligus mendukung pengendalian inflasi berkelanjutan serta memberikan kemudahan berbelanja bagi masyarakat.

Lebih lanjut dijelaskan, Pelaksanaan Pasar Murah ini merupakan langkah nyata dalam mendukung Pengendaian Inflasi Daerah Kota Denpasar secara berkelanjutan. Hal ini dilaksanakan dengan menjaga stabilitas bahan pokok.

“Pelaksanaan pasar murah yang digelar di desa/kelurahan secara bergiliran, hal ini guna memfasilitasi masyarakat untuk dapat memenuhi kebutuhan pokok dengan harga terjangkau,” jelasnya.

Adapun Dari pelaksanaan pasar murah tersebut diketahui Beras Pertiwi 5 Kg seharga Rp. 72.000, Beras Pertiwi 10 Kg dengan harga Rp. 141.000, Beras Pertiwi 25 Kg dengan harga Rp. 330.000, Gula Manis Kita dengan harga Rp. 17.000/Kg, Cabe Rawit (1/4kg) dengan harga Rp. 9.000, Bawang Merah (1/2kg) dengan harga Rp. 8.000, Bawang Putih (1/2kg) dengan harga Rp. 6.000, Minyak Kita 1 Liter dengan harga Rp. 15.000 dan Telur dengan harga Rp. 15.000/Mika.

Baca Juga  Pemkot Denpasar Gelar Bazar Pangan, Sasar Masyarakat Desa Dauh Puri Kaja

Selanjutnya Paket Mie Isi 4 dengan harga Rp. 14. 000, Beras Artis 5 Kg dengan harga Rp. 69.500, Beras Artis 10 Kg dengan harga Rp. 137.000, Beras Mentik Susu 1 Kg dengan harga Rp. 18.000, Beras Medium 1 Kg (SPHP) dengan harga Rp. 52.000, Gula Manis Kita 1 Kg dengan harga Rp. 16.500, dan Minyak Goreng Kita 1 Liter dengan harga Rp. 15.500. (eka/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan

NEWS

Dishub Denpasar Tertibkan Pelanggaran Lalu Lintas di Jalan Kamboja dan Gajah Mada

Published

on

By

Dishub Denpasar
PENERTIBAN: Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar saat melaksanakan Kegiatan Pengawasan dan Pengendalian Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di wilayah Kota Denpasar, Rabu (29/4). (Foto: Hms Dps)

Denpasar, baliilu.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar melaksanakan Kegiatan Pengawasan dan Pengendalian Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di wilayah Kota Denpasar, Rabu (29/4).

Kegiatan penertiban ini difokuskan di kawasan Jalan Kamboja dan Jalan Gajah Mada dengan melibatkan lintas instansi guna menciptakan ketertiban lalu lintas serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan berkendara.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar, I Ketut Sriawan mengatakan, kegiatan tersebut merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap bulan sekaligus menindaklanjuti laporan masyarakat terkait masih adanya pelanggaran lalu lintas dan parkir yang mengganggu kelancaran arus kendaraan.

“Disamping adanya laporan masyarakat, kegiatan ini memang rutin kami laksanakan setiap bulan sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian lalu lintas di Kota Denpasar,” ujarnya.

Pada kegiatan di Jalan Kamboja, petugas memeriksa sebanyak 12 kendaraan. Dari jumlah tersebut, sebagian besar pengendara diberikan teguran karena sopir berada di tempat saat pemeriksaan dilakukan. Selain itu, petugas juga melakukan penempelan stiker terhadap 10 kendaraan roda empat sebagai bentuk peringatan atas pelanggaran yang ditemukan.

Sementara itu, kegiatan pengawasan di Jalan Gajah Mada dilaksanakan dengan melibatkan total 40 personel gabungan. Adapun rinciannya yakni unsur Kepolisian sebanyak 9 personel, TNI 4 personel, Dishub Kota Denpasar 18 personel, Satpol PP 5 personel, Perumda Pasar 2 personel, Kecamatan Denpasar Barat 1 personel, serta DPC Organda 1 personel.

Dalam kegiatan di Jalan Gajah Mada tersebut, petugas memeriksa sebanyak 15 kendaraan. Sebanyak 12 kendaraan diberikan teguran karena sopir berada di lokasi saat penertiban berlangsung. Selain itu, petugas juga melakukan penempelan stiker terhadap kendaraan pelanggar yang terdiri dari 3 kendaraan roda enam, 3 kendaraan roda empat, dan 9 kendaraan roda dua.

Baca Juga  Pasar Murah Denpasar Beri Kemanfaatan bagi Masyarakat

Tak hanya itu, pihak Kepolisian juga melakukan tindakan tilang terhadap 3 kendaraan yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas. Barang bukti yang diamankan berupa 2 STNK dan 1 SIM B1.

Ketut Sriawan menegaskan bahwa kegiatan pengawasan dan penertiban ini akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan guna menciptakan ketertiban, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas di Kota Denpasar.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas serta memarkir kendaraan pada tempat yang telah disediakan agar tidak mengganggu pengguna jalan lainnya. (eka/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Villa-villa Mewah di Dalam Kawasan Mangrove Buleleng

Published

on

By

Pansus TRAP DPRD Bali
SIDAK: Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali yang dipimpin oleh I Made Supartha bersama Tim Pansus saat melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan resor mewah Plataran, Kabupaten Buleleng, pada Selasa sore (28/4/2026). (Foto: Hms DPRD Bali)

Buleleng, baliilu.com – Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali yang dipimpin oleh I Made Supartha bersama Tim Pansus melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan resor mewah Plataran, Kabupaten Buleleng, pada Selasa sore (28/4/2026).

Dalam sidak tersebut, Pansus TRAP menemukan dugaan pelanggaran serius terhadap aturan tata ruang dan perlindungan lingkungan. Kawasan resor diketahui berdiri di dalam Taman Nasional Bali Barat di atas lahan seluas kurang lebih 382 hektare dengan total 18 unit vila. Dari jumlah tersebut, sedikitnya 5 unit vila mewah teridentifikasi berdiri langsung di atas kawasan konsenvasi mangrove.

Selain itu, ditemukan indikasi kuat adanya aktivitas penebangan mangrove, pemadatan lahan, serta pelanggaran terhadap garis sempadan pantai sejauh 100 meter dari garis air pasang tertinggi.

Atas temuan ini, Pansus TRAP DPRD Bali secara tegas merekomendasikan penghentian operasional serta penutupan sementara terhadap aktivitas beberapa operasional villa mewah di kawasan tersebut hingga proses investigasi dan penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh.

Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha bersama Tim Pansus lainnya menegaskan bahwa nilai ekonomi tidak boleh mengorbankan kelestarian lingkungan.

“Kami menemukan villa mewah dengan tarif mencapai Rp 13,5 juta per unit/malam, namun dibangun di atas kawasan mangrove yang dilindungi. Ini jelas pelanggaran serius. Tidak boleh ada kompromi terhadap perusakan kawasan konservasi,” tegasnya.

Ia juga menambahkan terkait skala pemanfaatan lahan oleh pihak pengelola. “Luas lahan yang digunakan oleh manajemen Plataran mencapai kurang lebih 382 hektare hutan negara dan mangrove. Ini bukan skala kecil, sehingga tanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan harus jauh lebih besar dan tidak boleh mengabaikan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga  Pemkot Denpasar Tekan Angka Inflasi Melalui Pasar Murah Sewaka Jaya

Lebih lanjut ia menegaskan: “Peraturan Daerah Provinsi Bali secara tegas mengamanatkan perlindungan alam Bali, termasuk kawasan pesisir dan mangrove. Setiap investasi wajib tunduk pada prinsip menjaga keseimbangan alam Bali sesuai regulasi daerah.”

Dasar hukum dan sanksi tindakan tersebut diduga melanggar sejumlah regulasi, antara lain:

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Provinsi Bali Nomor 15 Tahun 2023, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan Kawasan Pesisir, Perda Tata Ruang No. 2/2023, Perda Arsitektur Bali No. 2/2015, Perda Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali, dan Ketentuan sempadan pantai minimal 100 meter dari titik pasang.

Adapun sanksi yang dapat dikenakan meliputi: Pidana penjara hingga 10 tahun, Denda hingga Rp 10 miliar, Sanksi administratif berupa pencabutan izin, penghentian kegiatan, serta kewajiban rehabilitasi mangrove.

Komitmen Perlindungan Alam Bali

Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan bahwa perlindungan alam Bali merupakan amanat konstitusional daerah yang tidak dapat ditawar. Regulasi daerah secara tegas mengatur bahwa kawasan pesisir, termasuk hutan mangrove, merupakan zona lindung yang harus dijaga keberlanjutannya.

Temuan ini menambah daftar panjang dugaan pembabatan mangrove di Bali yang dinilai mengancam keseimbangan ekosistem, meningkatkan risiko abrasi, serta merusak habitat alami. Pansus mendesak seluruh instansi terkait untuk segera mengambil langkah tegas, transparan, dan terukur dalam menindaklanjuti kasus ini, serta memastikan tidak ada lagi praktik investasi yang melanggar aturan dan merusak lingkungan Bali.

Turut hadir dalam sidak Ketua Pansus TRAP Made Supartha, Wakil Sekretaris Somvir, Ketut Rochineng, Nyoman Budiutama, Oka Antara, Dyah Setuti, Gusti Marhaendra Jaya, Balai Kehutanan Bali Barat, dan OPD terkait. (gs/bi)

Baca Juga  Wawali Arya Wibawa Tinjau Bazzar Pangan Dinas Perikanan di Desa Dangri Klod

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Sekda Badung Buka Uji Publik Rancangan Perubahan PerMenPAN RB tentang Pengelolaan Kinerja ASN

Published

on

By

sekda badung
UJI PUBLIK: Sekda Surya Suamba membuka Uji Publik Rancangan Perubahan PerMenPAN RB No. 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja ASN di Ruang Rapat Teratai, Kantor Bappeda, Puspem Badung, Rabu (29/4). (Foto: Hms Badung)

Badung, baliilu.com – Sekda Badung Ida Bagus Surya Suamba secara resmi membuka Uji Publik Rancangan Perubahan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PerMenPAN RB) No. 6 tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja ASN, Rabu (29/4) di Ruang Rapat Teratai, Kantor Bappeda, Puspem Badung. Kegiatan yang dilaksanakan KemenPAN RB ini dalam rangka penyempurnaan kebijakan pengelolaan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam sambutannya Sekda Surya Suamba mengapresiasi KemenPAN RB dan merupakan kehormatan bagi Badung dipilih sebagai lokus uji publik. Hal ini merupakan bentuk kepercayaan sekaligus kesempatan untuk memberikan masukan substantif demi penyempurnaan kebijakan pengelolaan kinerja ASN secara nasional. Pemkab Badung berkomitmen penuh mendukung reformasi pengelolaan kinerja ASN. Wujud nyata komitmen tersebut dengan terus mendorong implementasi manajemen talenta, penguatan jabatan fungsional dan integrasi kinerja dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berbasis objektif. Sekda mengajak seluruh peserta untuk aktif memberikan pandangan, kritik dan saran demi penyempurnaan dalam uji publik ini.

“Semoga forum ini menghasilkan rumusan kebijakan yang lebih adaptif, implementatif dan mampu mendorong terwujudnya ASN yang profesional, berintegritas dan berkinerja tinggi,” terangnya.

Dijelaskan, melalui PerMenPANRB No. 6 tahun 2022 ini, pemerintah telah mendorong transformasi besar dari sekadar menilai kinerja menjadi mengelola kinerja secara utuh. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, pembinaan hingga penilaian kinerja yang terintegrasi dengan sistem karier, pengembangan kompetensi dan pemberian penghargaan maupun sanksi. Namun dalam implementasinya selama ini tentu masih ada ruang untuk penyempurnaan sehingga rancangan perubahan ini menjadi sangat strategis.

Ditambahkan, ada tiga hal yang ingin ditekankan dalam forum ini. Pertama, penyempurnaan tanpa mengurangi akuntabilitas. Sistem pengelolaan kinerja harus lincah, mudah dijalankan, tidak membebani ASN dengan administrasi berlebihan, tetapi tetap menjamin obyektifitas dan transparansi. Kedua, keterkaitan yang kuat dengan hasil kerja organisasi. Kinerja individu ASN harus line of sight dengan kinerja organisasi. Apa yang dikerjakan staf harus nyambung dengan sasaran kinerja pimpinan dan bermuara pada pelayanan publik yang dirasakan masyarakat. Dan ketiga, penguatan budaya kerja dan dialog kinerja. Regulasi ini harus mendorong terjadinya dialog kinerja yang berkualitas antara atasan dan bawahan. Bukan sekadar mengisi SKP, namun membangun komitmen, memberi umpan balik dan membina.

Baca Juga  Pemkot Denpasar Kembali Gelar Bazar Pangan, Jaga Stabilitas Inflasi Pastikan Stok Sembako Aman Jelang Nyepi dan Idul Fitri

Acara tersebut dihadiri Asisten Deputi Pengelolaan Kinerja, Sistem Penghargaan dan Pengakuan Sumber Daya Manusia Aparatur, KemenPAN RB, Hidayah Azmi Nasution, perwakilan Kepala BKPSDM Provinsi Bali, perwakilan Kepala BKPSDM Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Kabupaten Banyuwangi, Situbondo, Jember, Lombok Barat dan Kota Mataram, Kepala BKPSDM Badung I Wayan Putra Yadnya beserta Kepala BKPSDM Kabupaten/Kota se-Bali. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca