Friday, 11 October 2024
Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

5 Pasien Covid-19 di Kota Denpasar Sembuh, Kasus Positif juga Bertambah 5

BALIILU Tayang

:

de
I DEWA GEDE RAI, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar.

Denpasar, baliilu.com – Sebanyak 5 pasien Covid-19 Kota Denpasar dinyatakan sembuh pada Selasa (9/6-2020). Kelimanya diketahui berdomisili di Desa Tegal Harum, Kelurahan Peguyangan, Kelurahan Kesiman, Desa Sanur Kaja, dan Kelurahan Sumerta.

Meskipun demikian, peningkatan kasus positif Covid-19 akibat transmisi lokal juga bertambah sebanyak 5 orang. Masing-masing berdomisili di Desa Tegal Kertha, Kelurahan Pemecutan, Desa Pamecutan Kaja, Kelurahan Kesiman dan Kelurahan Sesetan.

 “Kami baru saja mendapatkan laporan bahwa 5 orang pasien positif Covid-19 di Kota Denpasar dinyatakan sembuh, meskipun demikian 5 orang juga dinyatakan positif Covid-19 di Kota Denpasar akibat kasus transmisi lokal. Peningkatan kasus kembali terjadi, dan kita harus lebih waspada,” ujar Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai saat dikonfirmasi, Selasa (9/6-2020).

Pihaknya kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu memperhatikan protokol kesehatan. Peningkatan kasus akibat transmisi lokal belakangan ini menunjukkan tren semakin meningkat.  Hal ini memerlukan upaya disiplin dan sungguh-sugguh masyarakat.

“Diperlukan kesadaran dan kedisiplinan yang tinggi semua elemen masyarakat dalam memutus mata rantai Covid-19. Semua daerah di Bali dan luar Bali sudah terpapar Covid-19, mari bersama-sama kurangi perjalanan atau aktivitas di luar rumah dan kontak langsung dengan orang lain, karena kita tidak mengetahui siapa yang membawa virus atau tidak, untuk itulah diperlukan kesadaran, kejujuran dan kedisiplinan yang tinggi semua pihak,” kata Dewa Rai mengingatkan.

Melihat perkembangan kasus ini, Dewa Rai kembali mengingatkan kasus Covid-19 di Kota Denpasar belakangan ini  terus meningkat. Selain kasus positif, keberadan Orang Tanpa Gejala (OTG) hasil tracking Tim Gugus Tugas Covid-19 bersama desa/lurah masih menjadi ancaman penularan baru untuk itu perlu  tetap meningkatkan kewaspadaan.

Baca Juga  Wagub Cok Ace: Jika Akhir Mei Angka Positif Covid-19 Zero, 6 Bulan ke Depan Lakukan Usaha Maksimal Recovery Pariwisata

Secara kumulatif, Dewa Rai menjelaskan kasus Covid-19 di Kota Denpasar sebanyak 141 kasus positif. Rinciannya adalah 72 sembuh, 2 orang meninggal dunia, dan 67 orang masih dalam perawatan.

Hasil tracking tim gugus tugas di Kota Denpasar secara kumulatif terdapat status Orang Tanpa Gejala (OTG) 842 kasus, namun 390 dinyatakan sehat setelah isolasi mandiri, sehingga tersisa 452 OTG. Orang Dalam Pemantauan (ODP) secara akumulatif tercatat 308 kasus, namun sudah menjalani isolasi mandiri dan dinyatakan sehat sebanyak 270, sehingga masih tersisa 38 ODP.

Dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) secara akumulatif sebanyak 99 kasus, namun 29 orang sudah dinyatakan negatif setelah menjalani swab test, sehingga tersisa 70 yang berstatus PDP.  (*/eka)

dprd bali
Advertisements
iklan galungan dprd badung
Advertisements
galungan
Advertisements
gelombang 4b
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

Buntut 17 Media Online yang Dilaporkan ke Dewan Pers, Ketua SMSI Bali Menduga Langgar Pasal 3 KEJ

Published

on

By

SMSI Bali
Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali Emanuel Dewata Oja (Edo). (Foto: gs)

Denpasar, baliilu.com – Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali Emanuel Dewata Oja menanggapi sengketa pers antara Dinas Kominfo Kabupaten Tabanan dengan 17 media online yang dilaporkan kepada Dewan Pers atas dugaan pemberitaan merugikan pihak Pemerintah Kabupaten Tabanan dan disinyalir melanggar kaidah Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

“Saya menyampaikan apresiasi atas apa yang dilakukan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Tabanan ini karena telah menggunakan jalur Undang-Undang 40 tahun 1999 tentang Pers dalam menangani sengketa pemberitaan,” ungkap pria yang kerap disapa Edo ini.

Setelah dirinya yang juga seorang asesor dan penguji para wartawan, membaca, mempelajari secara seksama berita yang dipermasalahkan tersebut dari awal hingga akhir, ia menemukan terdapat unsur pelanggaran yang sebenarnya merupakan ranah Dewan Pers untuk memberikan penilaian.

“Dalam hal ini saya hanya mengomentari apa yang telah dilakukan Dinas Kominfo Tabanan. Memang ada unsur dugaan pelanggaran pada Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik tentang keseimbangan informasi atau balancing informasi yang sering kita kenal dengan cover both side. Di situ media-media ini memberitakan dugaan jual-beli jabatan di Kabupaten Tabanan yang seharusnya memang ada narasumber yang dikonfirmasi. Dalam hal ini mungkin Dinas Kominfo Kabupaten Tabanan dikonfirmasi, tapi di dalam berita itu tidak ada. Jadi itu satu dugaan pelanggaran,” tandasnya.

Adapun Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik sebagai berikut, “Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.” Menurut Kode Etik Jurnalistik, menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.

Lebih lanjut Edo menemukan adanya penggunaaan bahasa yang tidak netral atau mengarah ke opini wartawan.

Baca Juga  Update Covid -19 (25/8) di Denpasar, Kasus Sembuh dan Positif kembali Tunjukkan Tren Fluktuatif

“Misalkan dia menuliskan tentang tradisi jual-beli jabatan. Tradisi ini kan, ini dari mana ini? Ini opini, tradisi itu kan terus-menerus. Apakah kemarin terjadi, terus kapan lagi? Ini masuk ke opini wartawan,” tegas Edo.

Kalimat yang dituliskan dalam pemberitaan tersebut tidak ada penjelasan lebih lanjut. Selain itu ia menilai tidak ada kejelasan narasumber.

“Nah dalam kaidah jurnalistik, kalau ada tulisan atau berita dengan mengutip narasumber yang tidak jelas, harus ada bukti verifikasi, atau validasi kepada sumber lain untuk memperkuat dan memastikan ada hal seperti itu,” tandas Edo.

Yang berikut ia menemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap pedoman penulisan media online salah satunya pencantuman atau penyebutan disclaimer pada paragraf terakhir berita.

“Jadi setelah penulisan berita itu selesai paling bawah ada disclaimer. Di dalam diclaimer itu dijelaskan, bahwa wartawan sudah melakukan upaya mengkonfirmasi narasumber, tetapi tidak ditemukan narasumbernya, misalkan seperti itu. Intinya harus ada disclaimer. Nah di dalam berita-berita tersebut di dalam 17 media online itu, saya tidak menemukan disclaimer,” pesan Edo yang juga Pemimpin Redaksi dari media online jurnalbali.com ini.

Untuk mengantisipasi munculnya keberatan dan laporan dari pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan, Edo mengimbau kepada wartawan dalam menulis berita agar tetap berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik dan UU no. 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Saya mengimbau teman-teman wartawan dalam menulis berita agar tetap berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Pers,” pungkas Edo. (gs/bi)

dprd bali
Advertisements
iklan galungan dprd badung
Advertisements
galungan
Advertisements
gelombang 4b
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Diskominfo Tabanan Adukan 17 Media Online ke Dewan Pers

Published

on

By

Diskominfo Tabanan
Sekretaris Diskominfo Tabanan I Gusti Putu Winiantara. (Foto: ist)

Tabanan, baliilu.com – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tabanan melayangkan pengaduan ke Dewan Pers terhadap 17 media online atau media siber yang memberitakan dugaan skandal “jual-beli jabatan”, soal tembok kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan, dan tuduhan korupsi lainnya. Media-media tersebut, dinilai telah melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dengan membuat berita yang tidak sesuai norma-norma pemberitaan pers. Tepatnya tidak mengindahkan ketentuan cover both side (keberimbangan berita) atau tanpa melakukan konfirmasi kepada Pemkab Tabanan sebagaimana diamanatkan dalam Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers no. 40 tahun 1999.

Sekretaris Diskominfo Tabanan I Gusti Putu Winiantara, kepada awak media Sabtu (5/10/2024) membenarkan adanya pengaduan tersebut. Langkah ini ditempuh karena pihaknya merasa dirugikan dengan pemberitaan pada 17 media online tersebut.

Adapun pelanggaran yang dilakukan oleh media-media online tersebut adalah ketidakpatuhan terhadap ketentuan pasal 1 dan pasal 3 pada Kode Etik Jurnalistik.

Di mana, ketentuan pasal-pasal dalam Kode Etik Jurnalistik tersebut mensyaratkan setiap pemberitaan yang terkait tuduhan kepada pihak lain, harus diikuti dengan konfirmasi agar terpenuhi asas cover both side atau keseimbangan informasi yang diberitakan.

“Kami merasa dirugikan dengan adanya pemberitaan tersebut, karena informasi yang dimunculkan dalam berita, tidak menyertakan penjelasan kami dari Pemkab Tabanan. Harusnya wartawan-wartawan yang menulis berita tersebut, minta konfirmasi kepada kami sebagai pihak yang dituduhkan. Ini tidak ada sama sekali,” sesalnya.

Dikatakan, Pemkab Tabanan sangat memahami fungsi pers melakukan kritik terhadap kebijakan pemerintah. Namun, jika diberitakan di media, seharusnya memenuhi norma keberimbangan pemberitaan.

“Kami tidak antikritik. Tetapi hanya kritik yang prosesnya benarlah yang bisa kami terima,” tegas Winiantara.

Baca Juga  Gubernur Wayan Koster: Kualitas Alam Bali Menurun, Harus Diperbaiki

Atas hal tersebut, Pemkab Tabanan mengambil langkah, mengadukan media-media online tersebut ke Dewan Pers. Pengaduan tersebut menurutnya sudah sesuai dengan ketentuan UU Pers No. 40 tahun 1999.

Melalui surat pengaduan nomor: 145.1/5869/Diskominfo, tanggal 27 September 2024, Pemkab Tabanan mengadukan 17 media online, yang dinilai telah merugikan citra pelayanan publik yang dilakukan Pemkab Tabanan.

Winiantara menyebutkan belasan media yang dilaporkan ke Dewan Pers di Jakarta, telah membuat berita tanpa melakukan konfirmasi kepada Pemkab Tabanan. Lantaran menyangkut masalah birokrasi pemerintah dan itu dilakukan sepihak bahkan tidak menjalani fungsi kerja-kerja jurnalistik.

Narasumber di dalam berita tidak kompeten dan tidak memiliki kapasitas. Misalnya berita soal rumah jabatan, jual-beli tenaga kontrak, tembok Pemkab Tabanan dan pemberitaan tuduhan korupsi lainnya.

“Bahkan pemberitaan yang dimuat sifatnya tendensius dan memuat opini yang menghakimi. Kemudian pemberitaan terkesan subyektif mengandung prasangka negatif dan cenderung menyudutkan tanpa bukti,” tandas Winiantara.

“Kalau soal media tersebut apakah terverifikasi dan memiliki badan hukum. Biarkan Dewan Pers yang menilai. Termasuk dari para awak media yang bekerja apakah sudah mereka mengikuti uji kompetesi wartawan (UKW) dari PWI dan Uji Kompetensi Jurnalis (UKJ) dari AJI,” tutup Winiantara. (gs/bi)

dprd bali
Advertisements
iklan galungan dprd badung
Advertisements
galungan
Advertisements
gelombang 4b
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Sekda Dewa Indra Apresiasi TKSK Ikut ‘’Ngrombo’’ Tuntaskan Kemiskinan di Bali

Published

on

By

tksk bali
HADIRI HUT: Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra saat menghadiri perayaan Hari Ulang Tahun ke-15 TKSK di Ruang Cempaka, Kantor Bappeda Provinsi Bali, Denpasar pada Jumat (11/10). (Foto: Hms Pemprov Bali)

Denpasar, baliilu.com – Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra mengapresiasi dan memberikan penghargaan setinggi-tingginya atas dedikasi Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) atas dedikasinya selama ini dalam membantu masyarakat yang membutuhkan di Bali.

Hal itu disampaikannya saat acara perayaan Hari Ulang Tahun ke-15 TKSK dengan tema “Menjangkau yang Belum Terjangkau, Menyentuh yang Belum Tersentuh” bertempat di Ruang Cempaka, Kantor Bappeda Provinsi Bali, Denpasar pada Jumat (11/10).

“Mewakili Pemerintah Provinsi Bali saya sampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya. Saya tahu pekerjaan ini tidak mudah dan mendapatkan tunjangan transportasi yang minim, namun teman-teman bisa menjangkau masyarakat kurang mampu di lapangan. Hanya orang-orang yang benar-benar berjiwa penolong yang mampu melakukannya,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Birokrat asal Desa Pemaron Buleleng tersebut juga menyampaikan komitmen Pemprov Bali untuk terus mengentaskan kemiskinan di Bali. Hal itu menurutnya ditandai dengan turunnya langsung para pejabat hingga staf menjangkau masyarakat kurang mampu. “Namun tanpa bantuan teman-teman yang memberikan informasi kepada kami terkait keberadaan masyarakat kurang mampu, tentu pekerjaan itu akan sangat sulit,” imbuhnya.

Ke depan, ia menekankan komitmen Pemprov Bali untuk terus berkoordinasi dan bekerjasama dengan TKSK dalam menanggulangi kemiskinan. Untuk itu, ia pun mengajak TKSK terus berkolaborasi ke depannya.

Sementara itu Kepala Dinas Sosial dan P3A Luh Ayu Aryani mengatakan bahwa HUT TKSK sebenarnya jatuh pada tanggal 9 Oktober, namun karena masih ada acara di tingkat pusat, maka acaranya diundur menjadi tanggal 11 Oktober 2024.

Ia mengatakan bahwa anggota TKSK tersebar di 53 Kecamatan dari 57 di seluruh Bali. Menurutnya 4 kecamatan masih tidak mempunyai anggota TKSK. “Kami sudah berkoordinasi dengan kabupaten terkait, namun karena perekrutan TKSK yang harus memenuhi beberapa persyaratan maka hingga saat ini belum terisi,” ujarnya.

Baca Juga  Gubernur Koster Gelontorkan Stimulus, Bali yang Pertama Beri Bantuan untuk Usaha Koperasi

Ia pun berharap ke depan Pemerintah dan TKSK bisa satu kata dan satu pikiran dalam mengentaskan kemiskinan di Bali. (gs/bi)

dprd bali
Advertisements
iklan galungan dprd badung
Advertisements
galungan
Advertisements
gelombang 4b
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca