Denpasar, baliilu.com – Pemerintah Provinsi Bali, melalui Ketua Harian Gugus Tugas
Percepatan Penanganan Covid-19, menyampaikan perkembangan penanganan Corona
Virus Disease(Covid-19)
di Provinsi Bali, Kamis (25/6-2020) sampai pukul 18.00 Wita terjadi penambahan
kasus positif yang cukup signifikan hingga mencapai 56 orang WNI. Mereka
terdiri dari 3 orang PMI, 1 orang imported
case Indonesia dan 52 orang transmisi lokal. Sehingga jumlah kumulatif
pasien positif 1.214 orang.
Namun ada penambahan jumlah
pasien yang telah sembuh sebanyak 11 orang WNI. Mereka terdiri dari 11 orang transmisi
local. Sehingga jumlah komulatif pasien sembuh sebanyak 657 orang.
Kamis ini
juga terjadi penambahan pasien Covid-19 yang telah meninggal sebanyak 2 orang
WNI dari transmisi local. Sehingga total pasien yang meninggal sejumlah 11
orang (9 WNI & 2 WNA).
Jumlah
pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) 546 orang yang berada di 11 rumah
sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah dan BPK Pering.
Dewa Indra yang juga
selaku Sekda Bali dalam siaran persnya Kamis (25/4) melaporkan jumlah angka
positif di Bali sebagian besar masih didominasi oleh transmisi lokal. Hal ini berarti masih ada masyarakat yang tidak
mengindahkan atau melakukan upaya-upaya pencegahan Covid-19, seperti pemakaian
masker, mencuci tangan, physical
distancing dan lainnya. Untuk itu, sekali lagi, dalam menekan kasus
transmisi lokal maka masyarakat harus sadar dan disiplin dalam melakukan upaya
pencegahan virus ini.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor: 270/GugasCovid19/VI/2020 tanggal 18 Juni 2020 tentang Evaluasi Screening PPLN dengan ini disampaikan beberapa penyesuaian pengaturan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) sebagai berikut : a) Seluruh PPLN akan tetap dilakukan swab test dengan PCR oleh Gugus Tugas Provinsi Bali, kecuali yang sudah memiliki Surat Keterangan Sehat (Klirens) dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Nasional yang menyatakan sudah mengikuti test PCR dengan hasil negatif. b) Penanganan PPLN diatur melalui mekanisme sebagai berikut : 1. Gugus Tugas Provinsi Bali bertugas mengkoordinasikan keterlibatan pihak agen tenaga kerja dalam pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Anak Buah Kapal (ABK), antara lain untuk menyediakan akomodasi/penginapan selama waktu tunggu hasil swab test PCR. 2. PPLN yang tidak ada agennya, maka setelah dilakukan swab di provinsi mohon dijemput langsung oleh kabupaten/kota dan dikarantina sampai dengan keluarnya hasil swab test PCR. 3. PPLN yang sudah memiliki Surat Keterangan Sehat (Klirens) dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Nasional yang menyatakan sudah mengikuti test PCR dengan hasil Negatif, setibanya di Bali mohon dijemput langsung oleh kabupaten/kota untuk selanjutnya dapat diserahkan ke Satgas Gotong-Royong Desa Adat masing-masing untuk melakukan karantina mandiri. 4. Untuk hasil swab test PCR positif tetap akan ditangani langsung oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali. 5. PPLN yang tidak memiliki KTP wilayah Bali namun dengan alasan khusus tinggal di Bali maka Gugus Tugas Provinsi Bali mengijinkan yang bersangkutan untuk melakukan karantina mandiri dengan syarat memiliki hasil swab test PCR negatif dan melengkapi Surat Pernyataan serta Surat Jaminan (diunduh dari http://cekdiri.baliprov.go.id).
Berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Bali Nomor :
281/GugasCovid19/VI/2020 tanggal 21 Juni 2020, Hal : Tim Penanganan Jenasah Covid-19
dengan meningkatnya
kasus konfirmasi positif Covid-19 dan jumlah pasien yang dirawat, maka
dipandang perlu melakukan peningkatan kesiapsiagaan terhadap penanganan
jenasah. Terkait hal ini, disampaikan hal sebagai berikut : a). Seluruh Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota se-Bali dimohon menyiapkan tim untuk
menangani jenasah yang meninggal akibat Covid-19. b). Tim penanganan jenasah dimaksud dapat diatur dalam 2 (dua) tim
yaitu tim pemulasaran jenasah dan tim evakuasi/pemakaman. c). Seluruh rumah sakit rujukan Covid-19, wajib membentuk tim
pemulasaran jenasah. d). Tim
evakuasi/pemakaman dibentuk dari unsur luar rumah sakit dengan tugas pokok
antara lain: Membantu evakuasi ke instalasi penanganan/pemulasaran jenasah, mengkoordinasikan
pihak-pihak yang terkait seperti keluarga korban, keamanan dan/atau tempat
pemakaman atau crematorium, mengkoordinasikan mobil jenasah, membantu evakuasi
dari kamar jenasah dan di tempat pemakaman, tim penanganan jenasah agar
melibatkan TNI dan Polri.
Untuk itu
dimohon pengertian masyarakat untuk mematuhi peraturan dan lebih baik tetap di
tempat. Masyarakat Bali yang akan mudik lebih baik mempertimbangkannya.
Pengetatan ini tidak hanya dilakukan Pemprov Bali namun juga pemerintah daerah
lain juga melakukan hal yang sama. Untuk itu sebaiknya tidak mudik tetap di
tempat. Begitu pula krama Bali yang ada di luar daerah khususnya di daerah yang
melakukan PSBB atau daerah zona merah dimohon agar tetap di tempat jangan dulu
pulang ke Bali. Kepulangan krama Bali bisa berdampak negatif pada anda, keluarga
dan masyarakat Bali, karena kita tidak tahu jika kita terinfeksi atau tidak sampai dilakukan tes. Untuk itu masyarakat Bali
diminta tetap tinggal di tempat dulu kecuali
ada hal yang sangat penting atau mendesak.
Mengingat
transmisi lokal Covid-19 memperlihatkan kecenderungan meningkat dalam beberapa
hari terakhir, maka diminta kepada seluruh warga masyarakat, para tokoh adat,
tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh politik, dan semua elemen masyarakat untuk
bersatu padu menguatkan disiplin kita semua dalam penerapan protokol pencegahan
Covid-19 yakni selalu menggunakan masker, rajin mencuci tangan dengan sabun di
air mengalir, menjaga jarak, menghindari keramaian, melaksanakan etika batuk/bersin,
melakukan penyemprotan disinfektan pada tempat yang tepat, menjaga kesehatan
dan kebugaran tubuh kita. Semakin kita disiplin dalam pelaksanaan pencegahan
ini maka transmisi lokal penyebaran Covid-19 pasti bisa kita hentikan.
Untuk
memutus mata rantai penyebaran Covid-19, kami minta semua elemen masyarakat
membantu dan bekerjasama dengan petugas survailans Dinas Kesehatan dalam
melaksanakan tracing contact untuk
menemukan siapa pun yang pernah kontak dekat dengan orang yang positif Covid-19
sehingga kita bisa menangani lebih awal orang-orang yang berisiko terinfeksi Covid-19
guna mencegah penyebaran berikutnya kepada orang lain. (*/gs)
DONOR DARAH: Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali bersinergi dengan Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Bali, menyelenggarakan kegiatan Donor Darah bertema “Setetes Darah Sejuta Kehidupan” pada 31 Oktober 2024. (Foto: Hms BI Bali)
Denpasar, baliilu.com – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Bali bersinergi dengan Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Bali, menyelenggarakan kegiatan Donor Darah bertema “Setetes Darah Sejuta Kehidupan” pada 31 Oktober 2024.
Kegiatan donor darah merupakan wujud kepedulian sosial dan kontribusi kepada masyarakat dalam upaya memenuhi kebutuhan stok darah di PMI yang dilaksanakan secara rutin oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali. Dalam kegiatan donor darah ini berhasil terkumpul sebanyak 341 kantong darah, melampaui target awal yaitu 300 kantong.
Para peserta yang berpartisipasi berasal dari berbagai lembaga, termasuk perbankan yang tergabung dalam BMPD (Badan Musyawarah Perbankan Daerah) Bali; TNI AD, AU, dan AL; Polri; PLN, Generasi Baru Indonesia (GenBI – mahasiswa penerima beasiswa BI); keluarga besar Bank Indonesia Bali (pegawai organik, pegawai non-organik, pensiunan, dan istri pegawai), serta mitra strategis lainnya.
Pada kesempatan ini, Bank Indonesia melalui Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) juga memberikan bantuan kepada Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Bali berupa sarana dan prasarana pendukung dan penunjang di bidang kesehatan. Bantuan ini merupakan upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat Bali guna mendukung peningkatan layanan PMI agar lebih cepat, aman, dan berkualitas, khususnya dalam memenuhi kebutuhan darah di Provinsi Bali.
Bank Indonesia terus berupaya mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian sosial dan memperkuat pemberdayaan ekonomi sebagai langkah penting menuju kemajuan masyarakat Bali. Dengan program-program pemberdayaan, diharapkan masyarakat Bali dapat membangun kemandirian ekonomi yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan mereka secara menyeluruh. Selain itu, Bank Indonesia berharap kepedulian sosial yang dibangun dalam masyarakat akan memperkuat solidaritas antar warga, sehingga tercipta lingkungan yang saling mendukung dan tangguh dalam menghadapi tantangan ekonomi global. (gs/bi)
BERLABUH: Kapal Pesiar MV. Silver Nova pada Selasa pagi, 5 Novemver 2024 berlabuh di terminal international pelabuhan Benoa mengangkut ratusan wisatawan asing yang akan berlibur di pulau Bali. (Foto: Hms Polresta Dps)
Denpasar, baliilu.com – Kapal Pesiar MV. Silver Nova pada Selasa pagi, 5 Novemver 2024 berlabuh di terminal international pelabuhan Benoa mengangkut ratusan wisatawan asing yang akan berlibur di pulau Bali. Para wisatawan langsung mendapat pelayanan pengamanan dari Personil Polsek Benoa dan stake holder pelabuhan Benoa lainnya.
Kapal MV. Silver Nova berbendera Bahamas ini datang dari Tanjung Emas Semarang mengangkut 557 Wisatawan dan 539 Crew dinakhodai oleh Capt Cosimo Pontillo dan diageni oleh PT. Bahari Eka Nusantara serta Traveling Tour ditangani oleh PT. Bali Triloka Candra.
Kapolsek Benoa Kompol I Ketut Budiana, S.H., M.H. menjelaskan pengamanan dan kelancaran mobilitas para wisatawan mulai dari ring 3 (parkiran). Sesuai SOP Pengamanan Kapal Asing di pelabuhan Benoa, merupakan tanggung jawab personil Polsek Benoa untuk memastikan para wisatawan terbebas dari para copet, jambret dan gangguan lainnya.
“Kami memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan kepada para wisatawan selama mereka berada di pelabuhan Benoa, sebelum mereka yang melakukan kunjungan wisata di pulau Bali setelah para wisatawan dinyatakan clerence oleh pihak Imigrasi maupun Bea Cukai,” ujar Kompol Budiana. (gs/bi)
PENERTIBAN: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar melaksanakan kegiatan penertiban terhadap baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, dan pamflet yang terpasang di fasilitas umum, serta melakukan penertiban pedagang kaki lima yang berjualan di trotoar pada Selasa (5/11). (Foto: Hms Dps)
Denpasar, baliilu.com – Dalam rangka menciptakan wajah Kota Denpasar yang bersih, aman, dan nyaman, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar melaksanakan kegiatan penertiban terhadap baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, dan pamflet yang terpasang di fasilitas umum, serta melakukan penertiban pedagang kaki lima yang berjualan di trotoar pada Selasa (5/11).
Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, menyampaikan bahwa kegiatan ini menyasar beberapa lokasi di Kota Denpasar, yaitu Jl. Pattimura, Jalan Gatsu Timur, dan Jalan Ahmad Yani. Adapun hasil dari penertiban ini sebagai berikut: Pamflet yang ditertibkan sebanyak 31 buah, banner berjumlah 21 buah, spanduk 2 buah, papan nama 10 buah, umbul-umbul 1 buah, dan pihaknya juga memberikan surat panggilan kepada satu pedagang buah yang berjualan di atas trotoar.
Menurutnya pihaknya akan terus melakukan penertiban karena masih banyak masyarakat yang tidak memahami akan pentingnya menjaga waja kota agar selalu aman bersih dan nyaman. Untuk itu, selain melakukan penertiban, Satpol PP juga mengimbau masyarakat agar turut mengawasi lingkungan sekitar untuk mencegah pemasangan spanduk, baliho, dan media lainnya secara sembarangan. “Pemasangan yang sembarangan dapat mengganggu keindahan dan kenyamanan kota kita,” ujar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra.
Dengan upaya ini, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra berharap bahwa wajah Kota Denpasar dapat semakin bersih, aman, dan nyaman, menciptakan lingkungan yang kondusif bagi masyarakat dan pengunjung. (eka/bi)