Denpasar, baliilu.com
– Untuk memutus mata rantai penularan Covid-19, Pemerintah Kota Denpasar
mengeluarkan Peraturan Walikota Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan
Masyarakat di Kota Denpasar. Dari Perwali tersebut kini sebanyak 40 desa/kelurahan
sudah resmi mengajukan penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dan 20 desa/kelurahan
telah disetujui melaksanakannya, salah satunya Desa Dangin Puri Kangin.
“Hari pertama pelaksanaan PKM di Desa Dangin Puri Kangin
nampak berjalan lancar,” ungkap Perbekel Desa Dangin Puri Kangin I Wayan
Sulatra, ST saat dihubungi Selasa (9/6-2020).
Lebih lanjut ia menjelaskan pelaksanaan PKM di Desa Dangin
Puri Kangin dilakukan mengingat penularan Covid-19 telah terjadi pada transmisi
lokal. Selain itu pelaksanaan ini dilakukan sesuai dengan Perwali No. 32 Tahun
2020 untuk pembatasan kegiatan masyarakat. Untuk mengajukan ijin melakukan PKM
di Desa Dangin Puri Kangin, Sulatra mengaku pihaknya bekerjasama dengan Desa
Adat Pagan, sehingga pelaksanaannya PKM baru bisa berjalan hari ini. Proses
kegiatan dengan menugaskan kelian banjar, pecalang dan linmas.
Mengingat Desa Dangin Puri Kangin berada di tengah-tengah
Kota Denpasar maka pos pantauan hanya ada satu yang bertempat di Br. Kertha
Bhuwana dan kegiatannya adalah pemantauan masyarakat yang keluar masuk di Jl.
Trijata, Jalan Suli dan kawasan jalan lainnya. Selama pelaksanaan PKM ia
mengaku dibagi menjadi dua sif, yang pertama dari pukul 08.00 hingga 15.00 wita
dan yang kedua pukul 15.00 hingga 22.00 wita.
Menurutnya pelaksanaan PKM hari pertama, hanya ada satu
orang yang melanggar. Pelanggaran yang dilakukan adalah tidak menggunakan
masker. Dari pemantuan yang dilakukan orang tersebut lupa menggunakan masker.
Sehingga untuk mencegah Covid-19 pihaknya memberikan masker gratis dan
memberikan peringatan dan pemahaman agar selalu menggunakan masker jika keluar
rumah.
Meskipun baru
dimulai, ternyata pelaksanaan PKM di Desa Dangin Puri Kangin sangat direspons
positif oleh masyarakat. “Semoga dengan PKM ini bisa menambah pemahaman kepada
masyarakat bagaimana pentingnya menjaga kesehatan dan pentingnya menggunakan
masker ketika keluar rumah,” ungkapnya.
Sulatra menambahkan upaya pencegahan penularan Covid-19 di
Desa Dangin Puri Kangin, pihaknya telah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat
permanen maupun non-permanen untuk bersama-sama memutus mata rantai Covid -19.
Yakni dengan selalu menggunakan masker,
berperilaku hidup bersih, tidak boleh mengadakan acara dengan yang melibatkan
banyak masyarakat, tetap menjaga jarak dan selalu mencuci tangan menggunakan
sabun dan air mengalir.
Untuk para pedagang selama PKM pihaknya juga memberikan
imbauan untuk mengikuti protokol kesehatan yakni dengan menyediakan tempat cuci
tangan dan menyediakan sanitaizer terutama di toko mini market maupun swalayan
yang ada di Desa Dangin Puri Kangin.
Tidak hanya itu pihaknya juga melakukan penyemprotan per wilayah
di wilayah Desa Dangin Puri Kangin. Bahkan pihaknya juga memberikan disinfektan
ke masing-masing banjar secara gratis dengan tujuan masyarakat bisa secara
mandiri melakukan penyemprotan di rumahnya masing-masing.
Selain itu pihaknya
juga melakukan pendataan dan monitoring kepada penguni rumah kos, penginapan
dan masyarakat permanen maupun non-permanen agar mematuhi protokol kesehatan. (*/eka)