Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Ditreskrimsus Polda Bali Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang

BALIILU Tayang

:

satkrimsus
KONFERENSI PERS: Ditreskrimsus Polda Bali menggelar konferensi pers kasus TPPO yang dihadiri Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Satake Bayu bersama Wadir Reskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra dan Kasubid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Eka Jaya, SH, MH., Selasa (20/6/2023). (Foto: ist)

Denpasar, baliilu.com – Ditreskrimsus Polda Bali pada Selasa, 20 Juni 2023 merilis tiga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Hal itu terungkap dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimsus Polda Bali, Kota Denpasar yang dihadiri Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Satake Bayu bersama Wadir Reskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra dan Kasubid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Eka Jaya, SH, MH.

Dengan menghadirkan ketiga tersangka Kasus TPPO masing-masing adalah M. Akbar G (34) pengelola agen MAG Diamond (PT. Mutiara Abadi Gusmawan), Agus Kus dan Elly Yul pasangan suami istri yang merupakan pemilik Yayasan Diah Wisata.

Tersangka menipu para korbannya dengan modus melakukan perekrutan calon pekerja migran Indonesia (PMI) dan menjanjikan pengiriman dan penempatan calon PMI ke negara Jepang tanpa memiliki Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI).

Wadir Reskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra menjelaskan kronologis kejadian pada 29 November 2021 pelapor mengetahui ada agen MAG Diamond (PT. Mutiara Abadi Gusmawan) kemudian pelapor berencana untuk melakukan pendaftaran menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) untuk berangkat ke negara Jepang.

“Pelapor mendapatkan persyaratan dari perusahaan atas nama PT. Mutiara Abadi Gusmawan selanjutnya pelapor diminta untuk melakukan pembayaran sebesar Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) dan setelah melakukan pembayaran tersebut pelapor diberikan pelatihan oleh perusahaan selama 3 bulan di salah satu kampus di Renon, setelah pelapor melakukan pelatihan tersebut, pelapor juga sudah membuat Form Visa di tempat pelatihan tersebut,” ucap AKBP Ranefli.

“Pelapor juga sudah menandatangani kontrak yang isi di dalam form/kontrak kerja dan dijanjikan gaji sebesar 4.500 USD yang akan diberangkatkan menuju Jepang pada tanggal 30 Agustus 2022 namun hingga saat ini pelapor dkk belum diberangkatkan. Pelapor mendapat informasi dari rekan pelapor bahwa PT. Mutiara Abadi Gusmawan tersebut mengirim TKI (Tenaga Kerja Indonesia) ke Malaysia dengan Visa Holiday,” lanjutnya.

Baca Juga  Mahendra Jaya Ajak Seluruh Elemen Berkolaborasi dan Bersinergi dalam Pencegahan dan Penanganan TPPO

“Yang berangkat ke Malaysia dengan Visa Holiday adalah Putu Winarti (masih di Malaysia), Dwi Lantari (dikembalikan Imigrasi), setelah itu pelapor juga ditawarkan untuk ikut menjadi TKI (Tenaga Kerja Indonesia) ke Malaysia namun pelapor tidak berniat untuk ikut dikarenakan menggunakan Visa Holiday dan ternyata teman-teman pelapor sudah ada yang berangkat ke Malaysia kemudian ada beberapa orang teman pelapor dikembalikan oleh Imigrasi dan tidak diberikan gaji kemudian atas kejadian tersebut selanjutnya dilakukan penyelidikan lebih mendalam untuk menentukan ada atau tidak adanya tindak pidana,” tutup AKBP Ranefli.

Jumlah Korban Yayasan Diah Wisata sekitar 30 (tiga puluh) orang, dengan biaya pemberangkatan calon PMI ke Turki membayar Rp. 35.000.000, untuk biaya pemberangkatan ke Newzeland sebesar Rp. 75.000.000, dimana uang yang diterima oleh Yayasan Elly Yul sebanyak sekitar 2.000.000.000 (dua miliar rupiah) dan sudah diserahkan kepada PT. Mega Angkasa dan PT. Arin Anugerah sebesar kurang lebih Rp. 1.600.000.000 (satu miliar enam ratus juta rupiah). Korban yang sudah melapor sebanyak 5 (lima) orang. Korban yang belum melapor sekitar 25 (dua puluh lima) orang.

Sedangkan jumlah korban agen MAG Diamond (PT. Mutiara Abadi Gusmawan) sekitar 280 (dua ratus delapan puluh) sampai 290 (dua ratus sembilan puluh) orang, korban yang sudah melapor sebanyak 17 (tujuh belas) orang. Korban yang belum melapor sekitar 283 (dua ratus delapan puluh tiga) orang.

Dengan membayar biaya pemberangkatan ke Jepang masing-masing kandidat atau calon PMI sebesar Rp. 25.000.000, (dua puluh lima juta rupiah) sampai Rp. 35.000.000, (tiga puluh lima juta rupiah), uang yang masuk ke rekening perusahaan PT. Mutiara Bali Gusmawan sejumlah sekitar Rp. 3.600.000.000, (tiga miliar enam ratus juta rupiah) namun sudah diserahkan kepada Gina Agoylo Cruz melalui transfer dari rekening perusahaan ke rekening Gina rekening May Bank sedangkan uang kandidat yang diterima atau masuk langsung ke rekening Gina Agoylo Cruz belum diketahui karena Gina Agoylo Cruz masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Korban yang sudah melapor sebanyak 17 (tujuh belas) orang. Korban yang belum melapor sekitar 283 (dua ratus delapan puluh tiga).

Baca Juga  Ditreskrimsus Polda Bali Ungkap Residivis Praktek Aborsi di Dalung

Kabid Humas Polda Kombes Pol. Satake Bayu Bali dalam kesempatan ini mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam menerima tawaran lowongan pekerjaan ke luar negeri. Jangan mudah percaya dengan iming-iming mendapatkan gaji ataupun bonus yang besar maupun tanggungan segala fasilitas hingga proses keberangkatan dari perekrut atau penyalur tenaga kerja.

Dalam kasus TPPO ini para tersangka dipersangkakan Pasal 86 huruf c Jo pasal 72 huruf c Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau pasal 87 ayat (1) Jo Pasal 72 huruf c Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau pasal 2 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau pasal 4 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau pasal 11 atau pasal 15 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KRIMINAL

Bareskrim Polri Amankan DPO Jaringan Fredy Pratama, Ungkap Peran Pengendali Keuangan Sindikat Narkotika Internasional

Published

on

By

Frans Antoni
Kadivhumas Polri, Johnny Eddizon Isir saat memberikan keterangan pers. (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Bareskrim Polri melalui Tim Delegasi Polri berhasil mengamankan Frans Antoni, salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) prioritas sekaligus residivis yang memiliki peran sentral dalam jaringan narkotika internasional yang dipimpin oleh Fredy Pratama. Frans Antoni diamankan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, Malaysia, pada Kamis (18/6/2026), sebelum dipulangkan ke Indonesia pada Jumat (19/6/2026).

Pemulangan tersangka dilakukan menggunakan pesawat melalui Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan fasilitas Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), mengingat yang bersangkutan diketahui masuk ke wilayah Malaysia secara ilegal.

Frans Antoni merupakan tersangka yang telah berstatus DPO sejak 12 November 2023 berdasarkan Nomor: DPO/B15-97/XI/2023/DITTIPIDNARKOBA. Dalam struktur organisasi sindikat Fredy Pratama, ia diketahui memegang peran ganda sebagai pengendali keuangan, pengatur operasional lapangan, sekaligus penghubung jaringan internasional.

Berdasarkan hasil penyidikan, Frans Antoni diduga menjadi otak operasional tindak pidana pencucian uang hasil kejahatan narkotika yang berlangsung selama kurun waktu 2017 hingga 2023. Selama periode tersebut, ia tercatat melakukan pengangkutan uang hasil kejahatan dari Indonesia menuju Thailand sebanyak kurang lebih 168 kali perjalanan.

Setiap perjalanan membawa dana minimal Rp 1 miliar yang terlebih dahulu disamarkan melalui sejumlah money changer di Indonesia. Dana tersebut kemudian dikonversi ke dalam pecahan 1.000 Dolar Singapura sebelum dibawa keluar negeri.

Selain berperan dalam pengiriman uang lintas negara, Frans Antoni juga diketahui menerima setoran tunai senilai total 1.200.000 Dolar Singapura dari Kosnadi Irwan alias Uncle. Penyidik turut menemukan keterlibatan tersangka dalam penguasaan tiga rekening penampungan Bank BCA yang menggunakan identitas adik kandungnya, Steven Antoni, yang diduga dipakai untuk menampung dan mengalirkan dana hasil kejahatan.

Baca Juga  Polri Masih Buru Pelaku Besar Kasus TPPO

Setibanya di Indonesia, Frans Antoni langsung menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Pemeriksaan tersebut difokuskan untuk menelusuri seluruh aliran dana sindikat, memetakan jaringan pendukung yang masih aktif, serta memperkuat upaya pengejaran terhadap Fredy Pratama yang hingga kini masih berstatus buronan internasional dan masuk dalam daftar Red Notice.

Kadivhumas Polri, Johnny Eddizon Isir, mengatakan bahwa keberhasilan pengamanan Frans Antoni merupakan hasil kerja sama yang erat antara Polri dengan berbagai pihak, termasuk otoritas terkait di Malaysia dan perwakilan Pemerintah Indonesia di luar negeri.

“Frans Antoni merupakan salah satu figur penting dalam struktur jaringan Fredy Pratama. Perannya tidak hanya sebagai pelaksana di lapangan, tetapi juga sebagai pengendali keuangan dan penghubung jaringan internasional. Penangkapannya menjadi langkah strategis untuk membongkar secara menyeluruh struktur organisasi dan aliran dana sindikat narkotika internasional tersebut,” ujar Johnny kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (20/6/2026).

Ia menegaskan bahwa Polri akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut guna menelusuri aset-aset hasil tindak pidana narkotika dan menindak seluruh pihak yang terlibat.

“Polri berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan narkotika, termasuk pihak-pihak yang berperan dalam pencucian uang hasil kejahatan. Kami akan terus mengejar para pelaku yang masih buron, termasuk Fredy Pratama, serta menyita aset-aset yang berasal dari hasil tindak pidana untuk memutus mata rantai kejahatan narkotika sampai ke akarnya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Johnny mengapresiasi sinergi antarinstansi yang telah mendukung proses pelacakan, pengamanan, hingga pemulangan tersangka ke Indonesia.

“Keberhasilan ini menunjukkan bahwa ruang gerak para pelaku kejahatan transnasional semakin sempit. Polri bersama mitra dalam dan luar negeri akan terus memperkuat kerja sama untuk memastikan setiap pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (gs/bi)

Baca Juga  Mahendra Jaya Ajak Seluruh Elemen Berkolaborasi dan Bersinergi dalam Pencegahan dan Penanganan TPPO

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Ditpolairud Polda Bali Gagalkan Penyelundupan 21 Ekor Penyu Hijau di Buleleng

Published

on

By

penyelundupan penyu
AMANKAN BB: ​Barang bukti penyu-penyu hijau yang berhasil diamankan Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali pada Jumat (19/6/2026). (Foto: Hms Polda Bali)

Buleleng, baliilu.com – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan dan perdagangan satwa liar dilindungi jenis penyu hijau di pesisir pantai Kabupaten Buleleng. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 21 ekor penyu hijau dalam kondisi hidup beserta satu orang terduga pelaku, pada Jumat (19/6/2026).

​Keberhasilan pengungkapan kasus ini dikonfirmasi oleh Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali, AKBP Nanang Pri Hasmoko, S.T., S.H., M.H., atas seizin Dirpolairud Polda Bali, Kombes Pol. Nurodin, S.I.K., M.H.

AKBP Nanang menyampaikan Pengungkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/7/VI/2026/SPKT.Ditpolairud/Polda Bali, tertanggal 11 Juni 2026. Bermula dari adanya laporan masyarakat pesisir pantai Pegametan yang mencurigai adanya aktivitas perdagangan penyu ilegal di wilayah mereka. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subditgakkum Ditpolairud langsung melakukan penyelidikan di lapangan.

​Hingga pada hari Rabu, 10 Juni 2026 sekira pukul 22.00 Wita, Kepolisian melakukan penggerebekan di pesisir pantai Pegametan, Desa Sumberkima, Gerokgak, Buleleng. ​Di lokasi tersebut, petugas memergoki dan mengamankan seorang pria berinisial KS alias Genjing (67). Pria lansia asal Kecamatan Seririt tersebut diduga kuat berperan sebagai pemegang atau penyimpan satwa dilindungi sebelum diedarkan.

​Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa 21 ekor penyu hijau tersebut dikirim oleh seseorang bernama Iwan dari perairan Madura, Jawa Timur. Tersangka bertugas menerima penyu tersebut di pantai Pegametan, yang nantinya akan diambil dan dijual kembali oleh pelaku lain bernama Kmg.

​Saat ini, kepolisian telah mengamankan satu orang tersangka dan memburu dua pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai DPO, antara lain: KS alias Genjing laki-laki 67 tahun (sudah tertangkap) Alamat Br. Yadnya Kerthi, Ularan, Seririt, Buleleng. Iwan laki-laki 30 tahun asal Madura Jatim, sebagai pemasok (DPO). KMG laki-laki 35 tahun asal Buleleng, sebagai penadah untuk dijual kembali (DPO). Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP ke Mako Ditpolairud Polda Bali, di antaranya: 21 ekor satwa penyu hijau dalam keadaan hidup.

Baca Juga  Bareskrim Bongkar TPPO, 50 WNI Dijadikan PSK di Australia

1 unit ponsel merk Nokia HMD warna abu-abu yang digunakan untuk komunikasi transaksi.

​Dalam penanganan kasus ini, pihak kepolisian juga telah memeriksa beberapa saksi dan ​atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan satwa liar, yaitu:

​Pasal 40A ayat (2) huruf d jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

​Berdasarkan undang-undang tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun, serta sanksi denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII karena terbukti memburu, menangkap, menyimpan, memiliki, memelihara, dan/atau memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

​“Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah berada di Mako Ditpolairud Polda Bali untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus guna mengejar jaringan pelaku lainnya,” ungkap AKBP Nanang. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polsek Denbar Ungkap Kasus Penelantaran Bayi, Pelaku Diamankan Kurang dari 6 Jam

Published

on

By

KONFERENSI PERS: Kepolisian Sektor Denpasar Barat saat menggelar konferensi pers kasus pembuangan bayi di pinggir Jalan Imam Bonjol Gang Penataran Sari Banjar Pekandelan Denbar. (Foto: ist)

Denpasar, baliilu.com – Kepolisian Sektor Denpasar Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana penelantaran anak yang sempat mengebohkan masyarakat setelah ditemukannya seorang bayi perempuan di pinggir Jalan Imam Bonjol Gang Penataran Sari, Banjar Pekandelan, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, pada Jumat (12/6/2026) sore.

Bayi perempuan yang baru dilahirkan tersebut ditemukan dalam kondisi selamat dan langsung mendapatkan pertolongan dari petugas kepolisian bersama tenaga medis. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, bayi dinyatakan dalam kondisi sehat dan selanjutnya dititipkan kepada Dinas Sosial Kota Denpasar untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

Kapolsek Denpasar Barat Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati, S.I.K., menjelaskan bahwa setelah menerima laporan penemuan bayi sekitar pukul 16.00 Wita, pihaknya segera turun ke lokasi bersama Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan penyelamatan terhadap bayi tersebut.

“Begitu menerima laporan dari masyarakat, kami langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk memastikan keselamatan bayi. Setelah bayi mendapatkan penanganan medis dan dinyatakan sehat, tim Reskrim melakukan olah TKP serta pengumpulan keterangan saksi hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku dalam waktu kurang dari enam jam,” ujar Kapolsek Denpasar Barat.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial NKSD (33), seorang karyawan swasta yang merupakan ibu kandung bayi tersebut. Tersangka diamankan di kediamannya sekitar pukul 21.00 Wita pada hari yang sama.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka melahirkan bayi perempuan tersebut seorang diri di dalam kamar tanpa bantuan tenaga medis. Setelah melahirkan, tersangka sempat merawat dan menyusui bayinya sebelum akhirnya membawa bayi tersebut keluar rumah dan meninggalkannya di pinggir gang menggunakan sebuah tas kain.

Kapolsek Denpasar Barat menyampaikan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak-hak anak yang dilindungi oleh undang-undang.

Baca Juga  Mahendra Jaya Ajak Seluruh Elemen Berkolaborasi dan Bersinergi dalam Pencegahan dan Penanganan TPPO

“Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dan pengasuhan yang layak. Kami menegaskan bahwa tindakan menelantarkan anak merupakan tindak pidana yang tidak dapat ditoleransi. Kami juga mengimbau masyarakat yang menghadapi persoalan sosial maupun keluarga agar mencari bantuan kepada keluarga, pemerintah maupun instansi terkait, bukan mengambil tindakan yang dapat membahayakan keselamatan anak,” tegasnya.

Saat ini tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum di Polsek Denpasar Barat. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 76B jo Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Polsek Denpasar Barat memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional serta berkoordinasi dengan instansi terkait guna menjamin perlindungan dan masa depan bayi yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca