Tuesday, 3 December 2024
Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Ungkap Tambang Ilegal, Polda Bali Amankan Pelaku Asal Gunaksa

BALIILU Tayang

:

penambangan ilegal di gunaksa
KONFERENSI PERS: Kasubdit IV Ditreskrimsus AKBP Iqbal Sengaji S.I.K., M.Si., didampingi Kabagops AKBP Ns. Ni Nyoman Yuniartini S.Kep., para Kanit dan Kasubid Penmas Bidhumas Polda Bali AKBP Ketut Ekajaya, S.Sos., M.H., saat menggelar konferensi pers di loby Ditreskrimsus Polda Bali pada Jumat (29/11/2024). (Foto: gs)

Denpasar, baliilu.com – Polda Bali melalui Ditreskrimsus berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial KT (80) asal Gunaksa yang diduga melakukan penambangan ilegal di sebuah proyek penambangan batu dan orvil dengan TKP yang berlokasi di Banjar Buayang, Desa Gunaksa, Dawan, Klungkung.

Hal ini terungkap saat konferensi pers yang dihadiri Kasubdit IV Ditreskrimsus AKBP Iqbal Sengaji S.I.K., M.Si., didampingi Kabagops AKBP Ns. Ni Nyoman Yuniartini S.Kep., para Kanit dan Kasubid Penmas Bidhumas Polda Bali AKBP Ketut Ekajaya S.Sos., M.H., di Loby Ditreskrimsus, Jumat, 29 November 2024.

AKBP Iqbal memaparkan, kronologi kejadian berdasarkan informasi dari masyarakat, pada Selasa, 5 November 2024 petugas melakukan penyelidikan terkait dengan adanya dugaan kegiatan usaha pertambangan tanpa izin (ilegal) di Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung. Sekira pukul 12.30 Wita bertempat di proyek penambangan batu dan orvil yang berlokasi di Banjar Buayang Desa Gunaksa, Dawan Klungkung, petugas menemukan sebuah lokasi kegiatan pertambangan batu dan orvil di TKP lengkap dengan sebuah alat berat excavator, 1 buku catatan penjualan dan uang tunai hasil penjualan material sebesar Rp. 350.000. Selanjutnya petugas melakukan introgasi terhadap saksi yang ada di TKP an S (kasir) dan operator alat berat an MBM, bahwa kegiatan penambangan di TKP dilakukan dengan cara menggali lahan-lahan yang ada di TKP menggunakan 1 unit alat berat excavator merk Kobelco sk 200 warna hijau tosca, kemudian material hasil galian disaring menggunakan ayakan sehingga menghasilkan material berupa batu dan orvil, lalu dijual kepada konsumen/pembeli yang datang langsung ke lokasi.

Diketahui pemilik/pelaku kegiatan usaha pertambangan tersebut an KT dan diduga dalam melakukan kegiatan usaha penambangan di TKP tidak dilengkapi perijinan di bidang pertambangan. Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup telah terjadi dugaan tindak pidana selanjutnya petugas melaporkan tersebut ke SPKT Polda Bali guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Gelar Olahraga Bersama, Polda Bali dan Kodam IX/Udayana Pupuk Sinergitas dan Rasa Saling Menghargai

‘’Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan penyitaan barang bukti, serta melakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap pelaku untuk diamankan dan penahanan,’’ ujarnya.

Untuk modus operandi pelaku/tersangka an KT melakukan kegiatan penambangan batu dan orvil tanpa dilengkapi dengan surat ijin dari pemerintah, hingga menyebabkan kerugian negara yang ditimbulkan mencapai kurang lebih Rp. 2.448.000.000.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 unit alat berat excavator merk kobelco SK 200 warna hijau tosca, 1 unit alat berat excavator (bucket) merk komatsu warna kuning, 1 buah buku catatan penjualan, 1 buah bollpoint merk queen’s high grade C 6000 warna biru, uang tunai hasil penjualan material Rp. 350.000.

Pasal yang dipersangkakan kepada pelaku yakni Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara: bahwa setiap orang yang melakukan penambangan ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000.

‘’Pengungkapan ini selain menjadi tugas pokok, ini juga merupakan salah satu tindak lanjut Polri dalam mendukung Program Astacita Presiden Republik Indonesia,’’ ungkap AKBP Iqbal. (gs/bi)

dprd bali
Advertisements
hut mangupura
Advertisements
galungan
Advertisements
gelombang 4b
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KRIMINAL

Nekat Curi Uang Tamu untuk Beli IPhone, Karyawan Villa Diamankan Polisi

Published

on

By

Polsek Kuta
DIAMANKAN: Seorang perempuan asal Karangasem diamankan Polsek Kuta usai nekat mencuri uang turis yang menginap di villa tempatnya bekerja. (Foto: Hms Polresta Dps)

Badung, baliilu.com – Seorang perempuan asal Karangasem diamankan Polsek Kuta usai nekat mencuri uang turis yang menginap di villa tempatnya bekerja.

Peristiwa ini terjadi pada Kamis (28/11/24) yang dialami wisatawan asal China berinisial DJ yang menginap di villa jalan Lebak Sari, Seminyak, Kuta. Menurut korban sebelumnya korban bersama temannya menyimpan uang sebanyak 15.000 Yuan di dalam dompet dan temannya sebanyak 700 Yuan yang dimasukkan dalam tas jinjing dan disimpan di atas meja kamar dan korban tinggal pergi.

‘‘Saat kembali korban menemukan kamarnya telah rapi dan saat korban memeriksa uang dalam dompet ternyata hilang 3.500 Yuan dan temannya berkurang 400 Yuan,” jelas Kapolsek Kuta AKP I Ketut Agus Pasek Sudina, S.I.K.,M.H. Senin (2/12/2024).

Atas kejadian tersebut korban langsung melapor ke Polsek Kuta dan kerugian yang korban alami mencapai 8,5 juta rupiah. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu Anggi Wahyu Romadhon I, S. Tr. K, langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa CCTV di TKP, hingga seorang karyawan villa berinisial NPDW (23) mengakui perbuatannya telah mengambil uang korban.

“Pelaku mengakui mengambil uang korban saat membersihkan kamar villa tersebut,” tambah Kapolsek.

Pelaku diamankan keesokan harinya (29/11/2024) dan saat dilakukan interogasi pelaku mengakui semua perbuatannya dan telah menukar mata uang Yuan ke rupiah kemudian pelaku gunakan untuk membeli HP IPhone 13 dan Airphone.

“Saat ini pelaku telah kami amankan di Polsek Kuta untuk dilakukan pemeriksaan lebih intensif,” tutup Kapolsek. (gs/bi)

dprd bali
Advertisements
hut mangupura
Advertisements
galungan
Advertisements
gelombang 4b
Advertisements
iklan
Baca Juga   Lantik 3956 Polisi Banjar/RW, Kapolda Bali : Aktif Dengar Keluhan Masyarakat dan Beri Problem Solving
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Curi Motor dengan Uang Koin, Pelaku Lintas Kabupaten Ditangkap Polsek Sukawati

Published

on

By

pencurian motor di singapadu
KONFERENSI PERS: Kapolsek Sukawati Kompol I Ketut Suaka Purnawasa didampingi Kanit Reskrim Polsek Sukawati Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana dan Kanit I Reskrim Polsek Sukawati Ipda I Nyoman Dana serta Kanit II Reskrim Polsek Sukawati Ipda I Nyoman Wartawan, saat menggelar konferensi pers kasus curanmor, Selasa (3/12/2024). (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Aldi BW (25) seorang pria pelaku pencurian sepeda motor ditangkap oleh petugas dari Unit Reskrim Polsek Sukawati. Residivis ini ditangkap setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor di kawasan Desa Singapadu, Kecamatan Sukawati, beberapa waktu lalu. Dalam melancarkan aksinya, pelaku bahkan menggunakan uang koin untuk membobol stop kontak sepeda motor yang dicurinya.

Kapolsek Sukawati Kompol I Ketut Suaka Purnawasa didampingi Kanit Reskrim Polsek Sukawati Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana dan Kanit I Reskrim Polsek Sukawati Ipda I Nyoman Dana serta Kanit II Reskrim Polsek Sukawati Ipda I Nyoman Wartawan, Selasa (3/12/2024) mengatakan bahwa pengungkapan kasus pencurian sepeda motor ini berawal dari adanya laporan warga terkait hilangnya sepeda motor di kawasan Desa Singapadu Sukawati beberapa waktu lalu.

“Pelaku melancarkan aksinya di sejumlah tempat, seperti di kawasan Jalan Suweta Ubud, Sibang Abiansemal Badung dan beberapa tempat lainnya,” ujarnya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 3 unit sepeda motor. Tidak hanya melakukan aksi pencurian sepeda motor, pelaku yang juga ternyata berstatus residivis ini melakukan tindak pidana pencurian dan penggelapan sejumlah mobil dan motor di beberapa kabupaten di Bali. “Atas perbuatannya, pelaku kami ancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. (gs/bi)

dprd bali
Advertisements
hut mangupura
Advertisements
galungan
Advertisements
gelombang 4b
Advertisements
iklan
Baca Juga  Kabid Humas Polda Bali Gelar Silaturahmi dengan Awak Media
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Bareskrim Polri Berhasil Gagalkan Penyelundupan 151 Ribu Benih Lobster di Perairan Bintan

Published

on

By

penyelundupan benih lobster
PRESS RELEASE: Rilis pers kasus penyelundupan 151.000 benih bening lobster (BBL) di perairan Pulau Numbing, Bintan. (Foto: humas.polri.go.id)

Bintan, Kepulauan Riau, baliilu.com – Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri bersama Kantor Wilayah Khusus Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwilsus DJBC) Kepulauan Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 151.000 benih bening lobster (BBL) di perairan Pulau Numbing, Bintan. Operasi ini merupakan bagian dari langkah tegas dalam memutus jaringan penyelundupan BBL lintas negara yang melibatkan Indonesia, Malaysia, dan Vietnam.

Berdasarkan informasi akurat dari Tim Analis Satgas BBL Dit Tipidter Bareskrim Polri, terungkap adanya rencana pengiriman BBL menggunakan kapal cepat atau “kapal hantu”. Lobster-lobster tersebut sebelumnya dikemas di Jambi pada Senin, 25 November 2024 dan direncanakan untuk diselundupkan ke luar negeri melalui jalur laut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan patroli laut dari wilayah perairan Karimun hingga Bintan, yang sering digunakan sebagai jalur penyelundupan. Sekitar pukul 19.00 WIB, di perairan Pulau Numbing, tim mendapati sebuah kapal cepat yang membawa 28 boks styrofoam berisi BBL. Saat hendak dihentikan, kapal tersebut mencoba melarikan diri hingga terjadi tabrakan dengan kapal patroli.

Empat awak kapal berhasil diamankan meski tiga di antaranya mengalami luka serius akibat benturan dan terkena baling-baling kapal. Ketiga tersangka tersebut langsung dievakuasi ke RSU Tanjung Pinang untuk perawatan medis. Sementara itu, barang bukti dan satu tersangka lainnya dibawa ke Kanwilsus DJBC Kepri.

Dalam operasi ini, tim mengamankan barang bukti berupa 151.000 ekor benih lobster dengan nilai estimasi kerugian negara mencapai Rp 15,1 miliar. Selain itu, turut diamankan satu unit kapal cepat bermesin 200 PK (4 mesin) dan satu unit telepon genggam.

Empat tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda:

Baca Juga  Cegah Perilaku Menyimpang, Bid Propam Polda Bali Gelar Pembinaan di Polres Jembrana

– SL: Operator mesin kapal
– DK: Koordinator rute dan penunjuk arah
– SY: Kapten kapal
– JN: Operator mesin kapal
Benih lobster yang disita telah dilepaskan kembali ke habitat aslinya di perairan Pulau Kambing, Karimun.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa jaringan ini mengumpulkan benih lobster dari berbagai daerah, seperti Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Lampung, dan Sumatera Barat. Setelah itu, benih-benih tersebut dikirim ke titik pengumpulan di Jambi, Sumatera Selatan, dan Riau. Untuk pengiriman ke luar negeri, pelaku menggunakan metode ship-to-ship transfer dari kapal nelayan ke kapal cepat berkecepatan tinggi.

Satgas BBL Dit Tipidter Bareskrim Polri akan terus mengembangkan kasus ini dengan fokus pada identifikasi pemilik kapal, pengatur logistik, dan pemilik barang. Koordinasi dengan instansi terkait juga akan diperkuat untuk memaksimalkan penegakan hukum.

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M., menegaskan, “Kami tidak akan berhenti menindak para pelaku penyelundupan yang merugikan negara. Operasi ini adalah wujud komitmen kami dalam menjaga sumber daya kelautan Indonesia. Sesuai arahan Presiden dan Kapolri, kami akan terus meningkatkan pengawasan agar sumber daya ini tidak jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab.”

Para tersangka dijerat Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah melalui UU No. 45 Tahun 2009 dan UU No. 6 Tahun 2023. Ancaman hukuman maksimal adalah 8 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.

Dalam sebulan terakhir, Satgas Ilegal Fishing Bareskrim Polri dan DJBC berhasil menggagalkan enam upaya penyelundupan BBL di Kepulauan Riau, Lampung, dan Jambi. Total barang bukti mencapai 715.000 ekor benih lobster dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp 72 miliar.

Baca Juga  Gelar Olahraga Bersama, Polda Bali dan Kodam IX/Udayana Pupuk Sinergitas dan Rasa Saling Menghargai

“Kami akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memberantas jaringan penyelundupan ini. Langkah ini bukan hanya menyelamatkan potensi kerugian negara, tetapi juga melindungi keberlanjutan ekosistem laut Indonesia,” tutup Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin. (gs/bi)

dprd bali
Advertisements
hut mangupura
Advertisements
galungan
Advertisements
gelombang 4b
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca