Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Pj. Gubernur Bali Paparkan Pendapat Terkait Ranperda Kemudahan Investasi dan Pengarusutamaan Gender

BALIILU Tayang

:

rapat paripurna dprd bali
SAMPAIKAN PENDAPAT: Pj. Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya saat menyampaikan Pendapat Gubernur Bali terkait Ranperda Inisiatif Dewan dan Laporan LKPJ Gubernur Bali Tahun 2023, pada Rapat Paripurna ke-4 DPRD Provinsi Bali, di Ruang Sidang DPRD Bali, Denpasar, Soma Umanis-Wuku Pujut, Senin (25/3). (Foto: Hms Pemprov Bali)

Denpasar, baliilu.com – Pj. Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya menyampaikan Pendapat Gubernur Bali terkait Ranperda Inisiatif Dewan tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Raperda Inisiatif Dewan tentang Pengarusutamaan Gender serta Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Bali Tahun 2023, pada Rapat Paripurna ke-4 DPRD Provinsi Bali, di Ruang Sidang DPRD Bali, Denpasar, Soma Umanis-Wuku Pujut, Senin (25/3).

Disampaikannya, terkait masukan Pemerintah Daerah Provinsi Bali terhadap Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, agar aspek legal drafting atau teknis penyusunan Ranperda dilakukan dengan mengacu pada teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan, dengan mempedomani Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Selanjutnya Konsideran menimbang perlu disesuaikan, karena sebelumnya Pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan kepada Masyarakat dan/atau Penanam Modal, dengan materi muatan mengenai bentuk insentif dan kemudahan investasi perlu dikaji dengan melibatkan Perangkat Daerah terkait,” ujarnya.

Selain itu ketentuan teknis dalam Pasal 10 ayat (2) Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi perlu disempurnakan karena terkesan hanya Badan Usaha Pembangunan dan Pengelolaan (BUPP) yang menyelenggarakan kegiatan usaha di KEK yang bisa mendapatkan insentif berupa pengurangan dan/atau keringanan pajak daerah dan/atau retribusi daerahj. Untuk menghindari kekosongan hukum, menjamin kepastian hukum, memberikan perlindungan hukum, dan mengatur hal-hal yang bersifat transisional/sementara, dalam pengaturan Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi maka perlu ditambahkan materi mengenai ketentuan peralihan.

Baca Juga  Pertama Kali Diterapkan di Indonesia, Mahendra Jaya Puji Terobosan Sistem Tol Non Tunai Nirsentuh

Selanjutnya Pj. Gubernur Bali, S.M Mahendra Jaya membacakan masukan Pemerintah Daerah Provinsi Bali terhadap Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender, dimana konsideran menimbang perlu disesuaikan agar memuat uraian singkat pokok-pokok pikiran yang menjadi latar belakang dan alasan pembuatan Ranperda tersebut dengan mempertimbangkan aspek filosofis, sosiologis, dan yuridisnya, dengan dasar hukum mengingat dalam Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender perlu ditambahkan peraturan perundang-undangan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan dan pembentukan produk hukum daerah serta peraturan perundang-undangan teknis terkait pedoman umum pengarusutamaan gender di daerah.

“Terkait materi muatan partisipasi masyarakat perlu dicermati kembali, mengingat partisipasi masyarakat yang tidak bersifat wajib. Sedangkan ketentuan mengenai pengenaan sanksi  administratif terhadap pelanggaran partisipasi masyarakat kiranya perlu dipertimbangkan kembali. Tentunya kedua Ranperda ini dimaksud perlu dilakukan pembahasan lebih mendalam oleh tim teknis beserta perangkat daerah terkait,” tambahnya.

Pj. Gubernur Bali Mahendra Jaya menyampaikan LKPJ kepada DPRD sebagai laporan atas hasil penyelenggaraan urusan pemerintah menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah selama 1 (satu) tahun anggaran. Penyusunan LKPJ Kepala Daerah Tahun 2023, mendasari Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Disampaikannya lagi, bahwa Tahun 2023 adalah tahun terakhir implementasi RPJMD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2018-2023. Terkait berakhirnya jabatan Gubernur definitif pada tanggal 05 September 2023, dan menunjuk Penjabat Gubernur untuk mengisi kekosongan sementara hingga Pilkada nanti.

Hal ini, menjadi momentum untuk melakukan evaluasi penyelenggaraan tata kelola pemerintahan dan pembangunan, terutama mendorong efektivitas dan efisiensi pengelolaan APBD. “Namun demikian aspek keberlanjutan program dan kegiatan pembangunan, tetap dijaga secara konsisten, melalui kolaborasi semua pihak, terutama dukungan dari segenap pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Bali, tahun 2023 pun dapat dilalui, dengan meninggalkan beberapa catatan penting untuk penyempurnaan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan pada tahun-tahun mendatang,” jelasnya.

Baca Juga  Puputan Margarana, Bangkitkan Semangat Mengisi Kemerdekaan

Disampaikannya lagi terkait pertumbuhan ekonomi Provinsi Bali di Tahun 2023 sebesar 5,71%, melebihi pertumbuhan ekonomi Tahun 2019 sebesar 5,60%, dengan Pendapatan Domestik Regional Bruto per kapita (PDRB) Bali Tahun 2023 sebesar lebih dari Rp 60 Juta, juga lebih tinggi dari PDRB tahun 2019 sebesar lebih dari Rp 58 juta.

Sesuai data BPS periode Maret 2023, persentase penduduk miskin di Bali,  sebesar 4,25%, menurun dibandingkan tahun 2022 yaitu sebesar 4,57%. Angka ini merupakan yang terendah di antara provinsi lainnya di tanah air.  Jika dibandingkan dengan angka nasional,  jumlah penduduk miskin di Bali relatif jauh lebih rendah. “Secara nasional persentase penduduk miskin sebesar 9,36%. Sementara persentase kemiskinan ekstrem di Provinsi Bali pada tahun 2023 sebanyak 0,19%, turun signifikan dibandingkan tahun 2022 sebanyak 0,54%. Kondisi ini merupakan kemiskinan ekstrem terendah di Indonesia. Target Presiden untuk kemiskinan ekstrim nasional pada tahun 2024 adalah 0%,” kata Pj. Gubernur Bali.

Sementara itu, tingkat pengangguran terbuka pada tahun 2023 tercatat sebesar 2,69%, turun dibandingkan tahun 2022 yang tercatat sebesar 4,80%. Sebesar 0,362 menurun atau lebih baik dibandingkan tahun 2022 sebesar 0,363, yang masih termasuk kategori ketimpangan sedang.

Pelaksanaan program-program pembangunan dalam APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023 yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi dengan pencapaian pembangunan bidang pangan, sandang, dan papan telah dilaksanakan secara konsisten dari hulu sampai hilir, diwujudkan dengan komitmen kuat melalui berbagai upaya untuk memproduksi, mengembangkan, memasarkan, dan memanfaatkan produk lokal Bali.

Dijabarkan pula terkait pencapaian pembangunan dalam bidang pendidikan, ditandai dengan percepatan peningkatan akses dan mutu pendidikan SMA/SMK/SLB, dan peningkatan tata kelola penyelenggaraan pendidikan. Pencapaian pembangunan bidang kesehatan, ditandai dengan peningkatan peningkatan akses dan mutu layanan kesehatan kepada masyarakat, peningkatan jangkauan jaminan kesehatan, dan peningkatan tata kelola penyelenggaraan layanan kesehatan.  Selain layanan kesehatan konvensional, juga telah dikembangkan program layanan kesehatan tradisional Bali, dan pembangunan industri obat herbal berbasis kearifan lokal Bali. Sementara pembangunan bidang adat, ditandai dengan komitmen nyata, yaitu: penguatan kedudukan, fungsi,dan kewenangan desa adat; mengalokasikan anggaran untuk desa adat; membangun perekonomian desa adat, memantapkan Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu berbasis Desa Adat (SIPANDU BERADAT).

Baca Juga  Rapat Paripurna Ke-41, DPRD Bali Sampaikan Penjelasan Raperda Produk Hukum Daerah

Seluruh pembangunan ini diselenggarakan dengan menetapkan haluan pariwisata Bali berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat ditandai dengan pencapaian: membangun platform kebijakan kepariwisataan Bali yang menjaga adat, tradisi, seni-budaya, dan kearifan lokal Bali, yang berdampak langsung pada peningkatan perekonomian dan kesejahteraan Krama Bali secara berkelanjutan.

“Sementara pembangunan di bidang pariwisata, diselenggarakan dengan menetapkan haluan pariwisata Bali berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat ditandai dengan pencapaian, membangun platform kebijakan kepariwisataan Bali yang menjaga adat, tradisi, seni-budaya, dan kearifan lokal Bali, yang berdampak langsung pada peningkatan perekonomian dan kesejahteraan Krama Bali secara berkelanjutan,” ujarnya. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan

NEWS

Gubernur Koster Targetkan Bali Bebas Pembangkit Tenaga Fosil, PLTS Jadi Andalan Menuju Net Zero Emission 2045

Published

on

By

gubernur koster
BUKA ISS 2026: Gubernur Bali Wayan Koster saat membuka Indonesia Solar Summit (ISS) 2026 di Bali Beach Convention Center, The Meru Bali, Sanur, Denpasar, Selasa (14/7). (Foto: bi)

Denpasar, baliilu.com – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmennya menjadikan Bali mandiri energi berbasis energi bersih dengan menghentikan ketergantungan pada pembangkit listrik berbahan bakar fosil. Pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) menjadi strategi utama untuk mewujudkan target Net Zero Emission (NZE) 2045, lima belas tahun lebih cepat dibandingkan target nasional.

Pernyataan tersebut disampaikan Koster saat membuka Indonesia Solar Summit (ISS) 2026 di Bali Beach Convention Center, The Meru Bali, Sanur, Denpasar, Selasa (14/7).

Menurut Koster, sebagai daerah yang bertumpu pada sektor pariwisata, Bali membutuhkan kualitas lingkungan yang baik serta sistem energi yang bersih, aman, dan berkelanjutan. Komitmen tersebut menjadi bagian dari implementasi Visi Pembangunan Daerah Bali Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru.

“Untuk mewujudkan target tersebut, kami mempercepat pengembangan energi baru terbarukan, khususnya energi surya, memperluas penggunaan kendaraan listrik, mengembangkan pembangkit listrik berbasis energi bersih, serta membuka ruang investasi dan kolaborasi di sektor energi hijau,” ujar Koster.

Ia menegaskan, Bali harus memiliki kemandirian energi dengan memanfaatkan sumber energi yang tersedia di daerah sendiri. Ke depan, pembangkit listrik di Bali diharapkan tidak lagi menggunakan bahan bakar fosil agar sumber pencemaran udara dapat dihilangkan sehingga kualitas udara tetap terjaga.

“PLTS adalah pilihan terbaik karena sumber energinya berasal dari matahari. Saya mendorong pemanfaatan PLTS sebagai sumber energi masa depan Bali,” tegasnya.

Koster juga menyatakan Pemerintah Provinsi Bali siap mendukung masyarakat yang ingin memasang PLTS. Menurutnya, penggunaan energi surya tidak merugikan pemerintah, justru perlu difasilitasi sebagai bagian dari percepatan transisi energi bersih.

Baca Juga  Sekda Dewa Indra: Capaian RPJPD Bali 2005-2025 Cukup Baik dan di Atas Rata-rata Nasional

“Kalau masyarakat mau memasang PLTS, saya akan dukung. Pemerintah harus memfasilitasi karena ini memberi manfaat besar bagi lingkungan dan masyarakat,” katanya.

Sebagai bentuk implementasi, Pemprov Bali akan mengembangkan kawasan rendah emisi yang diawali dari Nusa Penida. Selanjutnya, program tersebut akan diperluas ke kawasan Nusa Dua, Kuta, Sanur, dan Ubud.

“Kami akan memulai dari Nusa Penida terlebih dahulu. Semoga program ini berjalan dengan baik dan menjadi contoh bagi kawasan lainnya di Bali,” ujarnya.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi Bali telah menerbitkan sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2020 tentang Rencana Umum Energi Daerah, Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih, serta Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pemanfaatan PLTS Atap di Provinsi Bali.

Koster berharap Indonesia Solar Summit 2026 tidak hanya menghasilkan diskusi, tetapi juga melahirkan kemitraan strategis, investasi konkret, dan rekomendasi kebijakan yang mampu mempercepat terwujudnya target nasional pengembangan 100 gigawatt energi surya.

Sementara itu, CEO Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa, mengatakan Indonesia Solar Summit merupakan forum nasional tahunan yang diselenggarakan IESR bersama kementerian dan lembaga pemerintah untuk mempercepat transisi energi bersih di Indonesia.

ISS 2026 berlangsung pada 14–16 Juli 2026 di The Meru Sanur, Bali, dengan fokus pada percepatan target pembangunan 100 GW PLTS, pengurangan penggunaan pembangkit berbahan bakar diesel, strategi pembiayaan, serta penguatan ekosistem industri tenaga surya nasional.

Fabby mengungkapkan, sejak pertama kali digelar pada 2022, ISS selalu diselenggarakan di Jakarta. Tahun 2026 menjadi kali pertama forum tersebut berlangsung di luar ibu kota, dengan Bali dipilih karena dinilai memiliki komitmen kuat dalam pengembangan energi bersih.

Baca Juga  Rapat Paripurna Ke-41, DPRD Bali Sampaikan Penjelasan Raperda Produk Hukum Daerah

“Energi surya bukan lagi sekadar wacana, tetapi telah menjadi agenda pembangunan nasional untuk mencapai kemandirian energi. Tantangan kita sekarang adalah mengubah potensi besar yang dimiliki Indonesia menjadi investasi nyata dan mempercepat terwujudnya ekonomi hijau,” pungkasnya. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Kajati Bali dan Kapolda Bali Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum serta Jaga Stabilitas Keamanan Daerah

Published

on

By

kejati bali
TERIMA KUNKER: Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Setiawan Budi Cahyono, S.H., M.Hum., menerima kunjungan kerja Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.I.K., M.Si., di Kantor Kejati Bali, Selasa, 14 Juli 2026. (Foto: ist)

Denpasar, baliilu.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dan Polda Bali memperkuat sinergitas dalam penegakan hukum serta menjaga stabilitas keamanan daerah melalui pertemuan di Kantor Kejati Bali, Selasa, 14 Juli 2026.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Setiawan Budi Cahyono, S.H., M.Hum., menerima kunjungan kerja Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.I.K., M.Si. Pertemuan tersebut turut dihadiri Wakil Kepala Kejati Bali, para Asisten, Koordinator, Kepala Bagian Tata Usaha, serta jajaran pejabat utama Polda Bali.

Dalam pertemuan itu, kedua pimpinan membahas penguatan koordinasi antara Kejaksaan dan Kepolisian, khususnya dalam penegakan hukum, pencegahan tindak kejahatan, hingga pengamanan berbagai agenda nasional maupun daerah yang akan berlangsung di Bali.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Setiawan Budi Cahyono, S.H., M.Hum. menyampaikan apresiasi atas hubungan kerja sama yang selama ini telah terjalin dengan baik antara Kejaksaan dan Polri. Ia juga menekankan pentingnya meningkatkan koordinasi dalam berbagai aspek penegakan hukum.

“Beliau menekankan pentingnya koordinasi yang lebih erat, terutama dalam penanganan perkara pidana, pengawasan orang asing, pengawasan kamtibmas, serta pencegahan potensi gangguan keamanan,” terang Kajati.

Sementara itu, Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.I.K., M.Si., menegaskan komitmen institusinya untuk terus memperkuat kolaborasi dengan Kejaksaan demi menciptakan situasi keamanan yang kondusif di Pulau Dewata.

“Kapolda Bali menyatakan komitmen penuh Polri untuk terus bersinergi dengan Kejaksaan guna mewujudkan Bali yang aman, damai, dan kondusif bagi masyarakat serta wisatawan,” paparnya.

Melalui pertemuan tersebut, Kejati Bali dan Polda Bali menegaskan komitmen bersama dalam memperkuat sinergitas antarlembaga. Kolaborasi ini diharapkan mampu mendukung penegakan hukum yang berkeadilan sekaligus menjaga stabilitas keamanan daerah, sehingga Bali tetap menjadi wilayah yang aman bagi masyarakat maupun wisatawan. (gs/bi)

Baca Juga  Puputan Margarana, Bangkitkan Semangat Mengisi Kemerdekaan

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Polsek Dentim Lakukan Mediasi, Perselisihan Antarpemuda di Lapangan Bajra Sandhi Berakhir Damai

Published

on

By

Polsek Dentim
MEDIASI: Proses mediasi antarpemuda saat kegiatan pertandingan sepak bola di Lapangan Bajra Sandhi, Renon, Denpasar, Minggu (12/7/2026). (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Personel Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil menyelesaikan perselisihan antarpemuda yang terjadi saat kegiatan pertandingan sepak bola di Lapangan Bajra Sandhi, Renon, Denpasar, Minggu (12/7/2026) malam. Melalui langkah mediasi dan pendekatan humanis, permasalahan yang sempat memanas tersebut berhasil diselesaikan secara damai dan kekeluargaan.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 19.40 Wita dan dipicu oleh kesalahpahaman akibat perbedaan pendapat saat pertandingan sepak bola yang melibatkan beberapa pemuda asal Sumba, sehingga sempat memicu adu argumentasi.

Menerima informasi tersebut, personel Polsek Dentim segera mendatangi lokasi, mengamankan situasi, serta memfasilitasi mediasi di Pos Polisi Renon. Melalui musyawarah secara kekeluargaan, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara damai dan saling memaafkan.

Kapolsek Dentim, AKP I Gusti Ngurah Agung Udiana, S.H.,M.H. menyampaikan bahwa penyelesaian melalui mediasi merupakan bentuk komitmen Polri dalam mengedepankan penyelesaian masalah secara humanis guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Setiap permasalahan yang terjadi di masyarakat akan kami tangani secara profesional dengan mengedepankan komunikasi, musyawarah, dan pendekatan yang humanis. Kami mengapresiasi itikad baik kedua belah pihak yang memilih berdamai sehingga situasi kamtibmas tetap terjaga dengan aman dan kondusif,” ujar Kapolsek Dentim.

Polsek Dentim juga mengimbau seluruh masyarakat agar selalu mengedepankan komunikasi yang baik, menjaga sportivitas dalam setiap kegiatan, serta menyelesaikan setiap permasalahan melalui musyawarah demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman, damai, dan kondusif. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Baca Juga  “Mafia Tanah Mangrove” Mesti Dibongkar dan Dipenjarakan
Lanjutkan Membaca