Denpasar, baliilu.com – Pelantikan Pimpinan DPRD Provinsi Bali masa jabatan 2024-2029 secara resmi dilaksanakan, Selasa, 8 Oktober 2024 pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua Sementara DPRD Provinsi Bali Dewa Made Mahayadnya, SH. Peresmian pengangkatan Pimpinan DPRD Bali melalui pembacaan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-4189 tahun 2024 oleh Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, I Nyoman Wiguna, S.H., M.H., di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Denpasar.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-4189 tahun 2024 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali, ditetapkan nama-nama Pimpinan DPRD Provinsi Bali, yaitu Ketua, Dewa Made Mahayadnya, S.H., dari Fraksi PDIP, Wakil Ketua 1, I Wayan Disel Astawa, S.E., dari Fraksi Gerindra, Wakil Ketua 2, Ida Gede Komang Kresna Budi dari Fraksi Golkar, dan Wakil Ketua 3, I Komang Nova Sewi Putra, S.E., dari Fraksi Demokrat.
Usai pelantikan, Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya, dalam sambutannya menegaskan bahwa anggota DPRD memiliki tanggung jawab yang besar. Selain merupakan amanah suci kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa, jabatan tersebut juga merupakan bentuk tanggung jawab kepada masyarakat untuk terus memperjuangkan aspirasi rakyat Bali.
“Tugas ini merupakan kehormatan dan tanggung jawab kami, sehingga kami, segenap anggota DPRD Provinsi Bali, membutuhkan dukungan dari semua pihak, terutama Pemprov Bali dan Forkopimda, agar tugas-tugas ke depan dapat berjalan lancar,” ujarnya.
Sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, Mahayadnya menyebutkan bahwa DPRD bersama dengan Gubernur Bali memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah, penyusunan anggaran, serta fungsi pengawasan. Menurutnya, ketiga fungsi tersebut berlandaskan pada aspirasi masyarakat. “Untuk itu, kami mengajak rekan-rekan anggota DPRD untuk selalu berupaya menjalankan amanah ini dengan kualitas terbaik, sehingga dapat menyalurkan aspirasi masyarakat dengan baik,” ucapnya.
Pada kesempatan itu, sebagai Ketua DPRD Bali definitif, Mahayadnya juga menyampaikan catatan penting dalam pelaksanaan ketiga fungsi dewan sebagai spirit aspirasi masyarakat Bali, antara lain, hendaknya tidak terlepas dari nilai-nilai luhur yang berkembang dalam masyarakat Bali yang telah dibingkai dalam konsep Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui pola pembangunan semesta berencana. Bahwa terbitnya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang provinsi Bali memiliki semangat Pembangunan Provinsi Bali diselenggarakan secara terencana dengan memperhatikan karakteristik Provinsi Bali dengan pendekatan tematik, menyeluruh serta terintegrasi antara alam, manusia, dan kebudayaan dalam satu kesatuan wilayah, pola, dan tata kelola guna mewujudkan kehidupan masyarakat Bali yang sejahtera dan bahagia dengan memperhatikan pemuliaan adat istiadat, tradisi, seni dan budaya serta kearifan lokal.
Mahayadnya lanjut mengatakan bahwa kita juga telah memiliki Perda 4 Tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125, yang memiliki spirit menjaga kesucian dan keharmonisan Alam, Manusia, dan Kebudayaan Bali, yang dapat mewujudkan kehidupan krama Bali sejahtera dan bahagia niskala sakala secara berkelanjutan 100 tahun.
‘’Untuk itu, kami mengajak kepada seluruh rekan-rekan Anggota DPRD Provinsi Bali masa jabatan 2024–2029 untuk selalu berupaya meningkatkan kualitas, kepekaan diri dan mampu bergerak secara cepat, inovatif sehingga dapat menyalurkan aspirasi masyarakat Bali yang kompleks dengan nilai-nilai dimaksud,’’ tutupnya.
Sementara, Pj. Gubernur Bali S.M. Mahendra Jaya dalam sambutannya mengajak seluruh anggota DPRD Provinsi Bali untuk bersama-sama memberikan perhatian serius terhadap persoalan yang ada demi eksistensi Bali di masa depan, dengan bekerja bersama/ngrombo mencari solusi yang inovatif dan berkelanjutan.
“Kita harus memastikan bahwa setiap langkah yang diambil akan membawa manfaat bagi semua warga Bali,” ujarnya.
Menurutnya, pimpinan DPRD memiliki peran yang sangat vital dalam menyusun kebijakan dan mengawasi pelaksanaan program pemerintah daerah. Untuk itu, ia mengajak untuk berkolaborasi dengan melibatkan masyarakat dalam setiap proses pengambilan keputusan.
“Hanya dengan cara inilah kita dapat memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil benar-benar menjawab kebutuhan dan aspirasi rakyat,” imbuhnya.
Ia juga berpendapat bahwa hal penting yang perlu dilakukan adalah memproteksi alam, adat-istiadat, dan budaya Bali agar tetap lestari, mengingat pengaruh globalisasi dan gempuran teknologi yang sangat cepat. Selain itu, ia menambahkan bahwa dampak dari kunjungan wisatawan yang semakin meningkat adalah kemacetan, terutama di destinasi pariwisata, serta masalah lingkungan, khususnya sampah yang tidak tertangani. Persoalan lainnya adalah ketidakmerataan pembangunan pariwisata di Bali dan kesejahteraan sosial di tengah hingar-bingar industri pariwisata. “Untuk itu, kolaborasi antara eksekutif dan legislatif sangat diperlukan,” tuturnya.
Dalam manajemen pembangunan daerah, ia melanjutkan bahwa sinergi dan harmoni antara DPRD dan pemerintah daerah merupakan prasyarat terealisasinya program pembangunan daerah secara efektif dan efisien. Fungsi perencanaan dan pengoordinasian harus berjalan optimal dan tetap berada dalam koridor perundang-undangan yang berlaku, sesuai dengan paradigma good governance yang mensyaratkan tata kelola pemerintahan yang transparan, profesional, dan akuntabel.
“Saya juga ingin mengajak semua pihak untuk tetap menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Kepercayaan rakyat adalah sesuatu yang harus kita jaga dan lestarikan. Hanya dengan sikap yang transparan dan akuntabel, kita bisa membangun kepercayaan masyarakat kepada lembaga DPRD,” tutupnya.
Peresmian Pengangkatan DPRD Provinsi Bali dihadiri Pj. Gubernur Bali bersama istri, segenap pimpinan dan seluruh anggota DPRD Bali, Forkopimda Bali, Kepala Perangkat Daerah Bali, dan undangan lainnya. (gs/bi)