Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Polda Bali Amankan 1,8 Ton Daging Ikan Ilegal di Pelabuhan Gilimanuk

BALIILU Tayang

:

penyelundupan daging di pelabuhan gilimanuk
KONFERENSI PERS: Kasubdit IV Ditreskrimsus AKBP Iqbal Sengaji S.I.K., M.Si., didampingi Kabagops AKBP Ns. Ni Nyoman Yuniartini S.Kep., para Kanit dan Kasubid Penmas Bidhumas Polda Bali AKBP Ketut Ekajaya, S.Sos., M.H., saat menggelar konferensi pers di loby Ditreskrimsus Polda Bali pada Jumat (29/11/2024). (Foto: gs)

Denpasar, baliilu.com – Polda Bali melalui Ditreskrimsus berhasil mengungkap penyelundupan 1,8 ton daging ikan ilegal di Pelabuhan Gilimanuk pada 12 November 2024. Hal itu disampaikan oleh Kasubdit IV Ditreskrimsus AKBP Iqbal Sengaji S.I.K., M.Si., didampingi Kabagops AKBP Ns. Ni Nyoman Yuniartini S.Kep., Para Kanit dan Kasubid Penmas Bidhumas Polda Bali AKBP Ketut Ekajaya, S.Sos., M.H., saat konferensi pers di loby Ditreskrimsus Polda Bali pada Jumat (29/11/2024). Iqbal Sengaji menyampaikan, selain tupoksi, penindakan ini merupakan salah satu tindak lanjut Polri mendukung program Astacita Presiden RI.

Iqbal Sengaji memaparkan, untuk TKP terjadi di area pelabuhan Gilimanuk, Melaya, Jembrana, tepatnya di depan pos pemeriksaan. Saat itu polisi mengamankan satu pelaku berinisial SPR, laki-laki 36 tahun, alamat Dusun Gondosari Desa Tamansari Wuluhan Jember, Jatim.

Adapun kronologi kejadian, lanjut Iqbal Sengaji mengungkapkan, pada Selasa, 12 November 2024 sekitar pukul 02.45 Wita di area pelabuhan Gilimanuk Jembrana tepatnya di depan pos pemeriksaan, anggota Ditreskrimsus Polda Bali melakukan pengecekan dan menemukan seseorang berinisial SPR dan HNK, yang mana menurut keterangan dari SPR bahwa yang dikirim tersebut adalah ikan air laut berbagai jenis dan belut sawah dikirim dari Kabupaten Jember Jatim menuju Bali.

Dalam melakukan pengiriman tersebut menggunakan mobil Isuzu Pickup warna putih Nopol P 8323 GG, dan pada saat pengecekan ditemukan 1 (satu) lembar struk pembelian tiket penyeberangan kapal dari Ketapang-Gillimanuk.

Pada saat diintrogasi, SPR dan HNK tidak dapat menunjukkan sertifikat kesehatan dari ikan air laut berbagai jenis dan belut sawah yang dibawa. ‘’Akibat dari kejadian tersebut SPR dan HNK diamankan oleh pihak Ditreskrimsus Polda Bali untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,’’ ujarnya.

Baca Juga  Banjir Mendoyo, Polda Bali Terjunkan Personel Bantu Evakuasi Warga

Iqbal Sengaji menjelaskan, modus operandi pelaku yakni untuk melakukan pengiriman daging ikan tersebut dengan menyewa kendaraan roda empat Isuzu pickup berwana putih Nopol P 8323 GG, mencari muatan dengan menghubungi para pemilik ikan. Selanjutnya menaikkan muatan-muatan daging ikan tersebut dengan jumlah total hampir 1,8 ton dan pada saat melaksanakan penyeberangan di pelabuhan Ketapang pelaku tidak menyerahkan sample ikan ke karantina Ketapang guna mengetahui kesehatan ikan yang dibawa pelaku.

Barang bukti yang diamankan yaitu 529 Kg ikan marlin; 546 Kg ikan mahi-mahi, 10 Kg ikan cakal, 27,5 Kg ikan tongkol, 14,5 Kg ikan cakalang, 5,5 Kg ikan barracuda, 161 Kg ikan kembung, 13 Kg ikan campuran, 24 Kg ikan kakap merah, 68,5 Kg ikan tenggiri, 55 Kg ikan kerapu, 199 Kg ikan gogokan, 90 Kg belut sawah, 1 box fiber berwarna biru, 15 box sterofoam berwarna putih, 1 buah terpal berwarna hijau, 1 buah terpal berwarna biru, 1 unit kendaraan roda empat nomor polisi P 8323 GG, merek/type isuzu/phr54u caain1 4×2 mt, jenis mobil barang, model pick up, warna putih, nomor rangka mhcphr54cpj539185, nomor mesin e539185, atas nama Yusuf Qomarul Huda, beserta STNK lembar 1 untuk wajib pajak dan kuncinya; 1 lembar struk pembelian tiket penyeberangan kapal dari Ketapang-Gillimanuk, 1 lembar tiket penyeberangan kapal dari Ketapang-Gilimanuk.

Pasal yang dipersangkakan kepada pelaku yakni Pasal 88 huruf A dan/atau huruf C jo. Pasal 35 ayat (1) huruf A dan/atau pasal 35 ayat (1) huruf C Undang-Undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan; Pasal 88 huruf F : setiap orang yang: a. memasukkan atau mengeluarkan media pembawa dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bagi hewan, produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan dan/atau produk tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (1) huruf a; c. tidak melaporkan atau tidak menyerahkan media pembawa kepada pejabat karantina di tempat pemasukan dan tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk keperluan tindakan karantina dan pengawasan dan/atau pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Baca Juga  Terkait Viral Pemberitaan Oknum Polisi Raja Mafia Mobil Rental Di Bali

‘’Adapun dampak yang ditimbulkan terhadap pengiriman ikan tanpa dilengkapi sertifikat karantina sangat berbahaya dari segi kesehatan, ikan yang akan dikirim dari Jawa ke Bali tersebut belum diketahui layak atau tidaknya ikan tersebut untuk dikomsumsi, serta dapat menyebabkan timbulnya penyakit apabila dikomsumsi dan dapat menyebarkan hama penyakit ikan karantina,’’ ungkap AKBP Iqbal. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan

KRIMINAL

Modus Tukar Uang, Turis Iran Diduga Tipu Wisatawan di Bali

Published

on

By

penipuan wna
KONFERENSI PERS: Kapolres Gianyar AKBP Candra C Kesuma (tengah) saat memimpin konferensi pers, Sabtu (6/6/2026) di Mapolres Gianyar. (Foto: ist)

Gianyar, baliilu.com – Polisi Resort Gianyar berhasil mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Iran yang diduga melakukan penipuan dengan modus penukaran uang.

Kapolres Gianyar, AKBP Candra C Kesuma menyebut AFK adalah WN Iran diduga pelaku mengincar wisatawan dan memanfaatkan kelengahan korban saat melakukan transaksi penukaran mata uang asing.  AFK diduga menawarkan jasa penukaran uang kepada korban. Tapi, setelah transaksi dilakukan, jumlah uang yang diterima korban tidak sesuai dengan nilai yang sesuai.

“Pelaku menawarkan penukaran uang. Tapi, saat uang diserahkan jumlahnya tidak sesuai. Pelaku memanfaatkan korban yang tidak menghitung kembali uang yang diterima,” ucap Kapolres Candra di Mapolres Gianyar, Sabtu, 6 Juni 2026.

Kapolres Candra lanjut mengungkapkan bahwa pihaknya menduga kejahatan kali ini terindikasi dengan jaringan lain dan mengincar wisatawan-wisatawan yang tengah berlibur di wilayah Gianyar dan dilakukan tidak hanya satu kali. Pelaku mengambil kelengahan penukaran uang dalam jumlah besar. Polisi menemukan indikasi penggunaan identitas lain yang tidak sesuai dengan data diri pelaku.

AFK diketahui masuk Indonesia dengan visa turis. Pihaknya masih memburu pemilik identitas lain yang digunakan pelaku. “Kami masih melakukan pencocokan identitas dan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dokumen yng dipakai oleh pelaku AFK. Kami menemukan seorang pria dan seorang perempuan yang diduga terlibat dalam aksinya. Satu orang sudah diamankan, satu lainnya masih dalam pencarian,” ucap AKBP Candra.

Kapolres Candra menegaskan atas kasus ini pelaku AFK dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Dengan ancaman hukum maksimal 4 tahun penjara.  “Kami imbau kepada masyarakat jangan mudah percaya dengan penawaran penukaran uang secara langsung. Pastikan transaksi dilakukan di tempat yang resmi dan uang yang diterima agar bisa dihitung kembali di tempat penukarannya,” tutup AKBP Candra. (gs/bi)

Baca Juga  Gandeng Pelindo III, Polda Bali Dengarkan Curahan Hati Masyarakat Pelabuhan

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Respons Cepat Polsek Ubud Ungkap Kasus Pencurian di Resort, Pelaku diamankan Bersama Barang Bukti

Published

on

By

polsek ubud
UNGKAP KASUS: Unit Reskrim Polsek Ubud berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di salah satu resort di wilayah Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar. (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Respons cepat jajaran Unit Reskrim Polsek Ubud berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di salah satu resort di wilayah Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar belum lama ini.

Kasus tersebut dilaporkan oleh seorang wisatawan yang menginap di Ubud Nyuh Bali Resort. Korban kehilangan uang tunai sebesar 600 USD, 2.000 Rupee India, dan Rp 3.400.000 yang disimpan di dalam kamar nomor 6. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp.14.576.000.

Menindaklanjuti laporan korban, Polsek Ubud dengan Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu. I Made Julia Hendra, bersama personel Reskrim segera melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi berhasil mengamankan seorang pria berinisial UM (31 tahun), asal Banyuwangi.

Seijin Kapolres Gianyar, Kapolsek Ubud, Kompol I Wayan Putra Antara, S.Pd., M.H., menyampaikan apresiasi kepada anggotanya yang bergerak cepat dalam mengungkap kasus tersebut.

“Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Polsek Ubud dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat maupun wisatawan yang berkunjung ke wilayah Ubud. Kami akan menindak tegas setiap bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat dan wisatawan agar selalu meningkatkan kewaspadaan serta menjaga barang berharganya saat berada di tempat penginapan maupun lokasi wisata,” ujar Kapolsek Ubud, pada Minggu (7/6).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Apabila masyarakat mengalami kejadian serupa, agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian melalui Call Center 110 yang stand by 24 jam. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Baca Juga  Terkait Viral Pemberitaan Oknum Polisi Raja Mafia Mobil Rental Di Bali
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Respons Cepat Polsek Sukawati Ungkap Kasus Curanmor, Dua Residivis Diamankan Bersama 11 Sepeda Motor

Published

on

By

pencurian motor di sukawati
BB: Sebanyak 11 kendaraan sebagai barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sukawati untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Polsek Sukawati berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Batubulan Kangin, Kecamatan Sukawati. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 2 (dua) pelaku yang merupakan residivis serta menyita 11 unit sepeda motor hasil kejahatan dari berbagai lokasi di Kabupaten Gianyar dan Kota Denpasar.

Seijin Kapolres Gianyar, Kapolsek Sukawati Kompol I Nyoman Wiranata, S.H., menyampaikan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor Honda Scoopy DK 5930 FBL dan satu unit handphone merk Redmi di proyek ruko Jalan Batuyang, Banjar Tangkeban, Desa Batubulan Kangin, pada 15 Mei 2026.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Sukawati dipimpin Kanit Reskrim dan Panit Opsnal segera melakukan proses penyelidikan.

Pada Kamis, 4 Juni 2026, ada informasi bahwa pelaku ada di wilayah Kedongan Kuta Selatan. Tim bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, yakni M. Mone (28) dan Timotius J. W. (22), keduanya berasal dari Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur.

Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan dan menyita 11 unit sepeda motor yang diduga hasil tindak pidana pencurian. Setelah dilakukan pemeriksaan fisik serta pencocokan nomor rangka dan nomor mesin, salah satu kendaraan dipastikan merupakan milik korban yang dilaporkan hilang di wilayah Sukawati.

Mereka juga mengakui melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi lain di wilayah Gianyar dan Denpasar.

Para pelaku menjalankan aksinya dengan cara mendorong sepeda motor keluar dari lokasi parkir sebelum membongkar sistem kelistrikan menggunakan obeng.

Selain mengamankan 11 unit sepeda motor dan satu unit handphone, polisi turut menyita satu buah obeng serta dua bilah senjata tajam jenis cudik yang diduga digunakan dalam menjalankan aksi kejahatan.

Baca Juga  21 Tahun Tragedi Bom Bali, Polda Bali Tegaskan Tidak Ada Tempat Bagi Teroris

Saat ini kedua pelaku berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sukawati untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya TKP lain maupun jaringan pelaku yang terlibat.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor. Polisi memastikan akan terus mendalami kasus tersebut mengingat para pelaku diketahui merupakan residivis kasus curanmor. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca