Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Polda Bali Amankan 1,8 Ton Daging Ikan Ilegal di Pelabuhan Gilimanuk

BALIILU Tayang

:

penyelundupan daging di pelabuhan gilimanuk
KONFERENSI PERS: Kasubdit IV Ditreskrimsus AKBP Iqbal Sengaji S.I.K., M.Si., didampingi Kabagops AKBP Ns. Ni Nyoman Yuniartini S.Kep., para Kanit dan Kasubid Penmas Bidhumas Polda Bali AKBP Ketut Ekajaya, S.Sos., M.H., saat menggelar konferensi pers di loby Ditreskrimsus Polda Bali pada Jumat (29/11/2024). (Foto: gs)

Denpasar, baliilu.com – Polda Bali melalui Ditreskrimsus berhasil mengungkap penyelundupan 1,8 ton daging ikan ilegal di Pelabuhan Gilimanuk pada 12 November 2024. Hal itu disampaikan oleh Kasubdit IV Ditreskrimsus AKBP Iqbal Sengaji S.I.K., M.Si., didampingi Kabagops AKBP Ns. Ni Nyoman Yuniartini S.Kep., Para Kanit dan Kasubid Penmas Bidhumas Polda Bali AKBP Ketut Ekajaya, S.Sos., M.H., saat konferensi pers di loby Ditreskrimsus Polda Bali pada Jumat (29/11/2024). Iqbal Sengaji menyampaikan, selain tupoksi, penindakan ini merupakan salah satu tindak lanjut Polri mendukung program Astacita Presiden RI.

Iqbal Sengaji memaparkan, untuk TKP terjadi di area pelabuhan Gilimanuk, Melaya, Jembrana, tepatnya di depan pos pemeriksaan. Saat itu polisi mengamankan satu pelaku berinisial SPR, laki-laki 36 tahun, alamat Dusun Gondosari Desa Tamansari Wuluhan Jember, Jatim.

Adapun kronologi kejadian, lanjut Iqbal Sengaji mengungkapkan, pada Selasa, 12 November 2024 sekitar pukul 02.45 Wita di area pelabuhan Gilimanuk Jembrana tepatnya di depan pos pemeriksaan, anggota Ditreskrimsus Polda Bali melakukan pengecekan dan menemukan seseorang berinisial SPR dan HNK, yang mana menurut keterangan dari SPR bahwa yang dikirim tersebut adalah ikan air laut berbagai jenis dan belut sawah dikirim dari Kabupaten Jember Jatim menuju Bali.

Dalam melakukan pengiriman tersebut menggunakan mobil Isuzu Pickup warna putih Nopol P 8323 GG, dan pada saat pengecekan ditemukan 1 (satu) lembar struk pembelian tiket penyeberangan kapal dari Ketapang-Gillimanuk.

Pada saat diintrogasi, SPR dan HNK tidak dapat menunjukkan sertifikat kesehatan dari ikan air laut berbagai jenis dan belut sawah yang dibawa. ‘’Akibat dari kejadian tersebut SPR dan HNK diamankan oleh pihak Ditreskrimsus Polda Bali untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,’’ ujarnya.

Baca Juga  Kapolda Bali Pimpin Serah Terima Jabatan Pejabat Polda Bali

Iqbal Sengaji menjelaskan, modus operandi pelaku yakni untuk melakukan pengiriman daging ikan tersebut dengan menyewa kendaraan roda empat Isuzu pickup berwana putih Nopol P 8323 GG, mencari muatan dengan menghubungi para pemilik ikan. Selanjutnya menaikkan muatan-muatan daging ikan tersebut dengan jumlah total hampir 1,8 ton dan pada saat melaksanakan penyeberangan di pelabuhan Ketapang pelaku tidak menyerahkan sample ikan ke karantina Ketapang guna mengetahui kesehatan ikan yang dibawa pelaku.

Barang bukti yang diamankan yaitu 529 Kg ikan marlin; 546 Kg ikan mahi-mahi, 10 Kg ikan cakal, 27,5 Kg ikan tongkol, 14,5 Kg ikan cakalang, 5,5 Kg ikan barracuda, 161 Kg ikan kembung, 13 Kg ikan campuran, 24 Kg ikan kakap merah, 68,5 Kg ikan tenggiri, 55 Kg ikan kerapu, 199 Kg ikan gogokan, 90 Kg belut sawah, 1 box fiber berwarna biru, 15 box sterofoam berwarna putih, 1 buah terpal berwarna hijau, 1 buah terpal berwarna biru, 1 unit kendaraan roda empat nomor polisi P 8323 GG, merek/type isuzu/phr54u caain1 4×2 mt, jenis mobil barang, model pick up, warna putih, nomor rangka mhcphr54cpj539185, nomor mesin e539185, atas nama Yusuf Qomarul Huda, beserta STNK lembar 1 untuk wajib pajak dan kuncinya; 1 lembar struk pembelian tiket penyeberangan kapal dari Ketapang-Gillimanuk, 1 lembar tiket penyeberangan kapal dari Ketapang-Gilimanuk.

Pasal yang dipersangkakan kepada pelaku yakni Pasal 88 huruf A dan/atau huruf C jo. Pasal 35 ayat (1) huruf A dan/atau pasal 35 ayat (1) huruf C Undang-Undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan; Pasal 88 huruf F : setiap orang yang: a. memasukkan atau mengeluarkan media pembawa dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bagi hewan, produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan dan/atau produk tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (1) huruf a; c. tidak melaporkan atau tidak menyerahkan media pembawa kepada pejabat karantina di tempat pemasukan dan tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk keperluan tindakan karantina dan pengawasan dan/atau pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Baca Juga  Gubernur Koster, Kapolda Bali, Danrem 163/Wira Satya, dan Bendesa Agung Tandatangani Nota Kesepakatan Bersama Pelaksanaan Sipandu Beradat

‘’Adapun dampak yang ditimbulkan terhadap pengiriman ikan tanpa dilengkapi sertifikat karantina sangat berbahaya dari segi kesehatan, ikan yang akan dikirim dari Jawa ke Bali tersebut belum diketahui layak atau tidaknya ikan tersebut untuk dikomsumsi, serta dapat menyebabkan timbulnya penyakit apabila dikomsumsi dan dapat menyebarkan hama penyakit ikan karantina,’’ ungkap AKBP Iqbal. (gs/bi)

Loading

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
iklan galungan pemkot
Advertisements
dprd bali galungan
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KRIMINAL

Polsek Denut Amankan Pelaku Penganiayaan dengan Pisau Dapur

Published

on

By

Polsek Denut
AMANKAN: Unit Reskrim Polsek Denpasar Utara berhasil mengamankan seorang pria berinisial RA (30) yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap seorang satpam bernama ETS (29) di wilayah Ubung Kaja, Denpasar Utara. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Denpasar Utara berhasil mengamankan seorang pria berinisial RA (30) yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap seorang satpam bernama ETS (29) di wilayah Ubung Kaja, Denpasar Utara. Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada hari Minggu, 29 Juni 2025, sekitar pukul 12.00 Wita di sebuah kos-kosan yang beralamat di Jalan Karya Makmur Gang Padi Ubung Kaja, Kota Denpasar.

Korban ETS mengalami luka serius berupa dua luka robek di bagian atas kepala, luka robek di daun telinga kiri, dan luka robek di bawah mata kiri akibat serangan menggunakan senjata tajam jenis pisau dapur.

Kejadian bermula saat korban yang dalam kondisi diduga mabuk diminta oleh pelapor, Rian (30)  yang juga kakak korban untuk membeli bakso keluar kos. Namun, sesampainya di lokasi, terjadi cekcok antara korban dan pelaku RA yang berujung perkelahian. Pelapor sempat melerai perkelahian tersebut dan mendapati korban dalam keadaan luka-luka. Atas kejadian tersebut, pelapor langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.

Mendapatkan laporan dari masyarakat terkait tindak penganiayaan, Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Utara yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Denpasar Utara Iptu Ketut Darbawa, S.H., M.H., didampingi oleh Ps. Kanit Reskrim Aiptu Wayan Rusmanta, segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP dan penyelidikan. Pelaku RA berhasil diamankan saat sedang duduk di depan kamar kos dan langsung dibawa ke Mapolsek Denpasar Utara bersama barang bukti guna proses hukum lebih lanjut.

Dalam pemeriksaannya, pelaku RA mengakui bahwa dirinya melakukan penganiayaan sebagai pembelaan diri. Ia mengaku didatangi oleh korban yang sedang mabuk dan membawa pisau dapur. Secara refleks, pelaku memukul tangan korban hingga pisau terjatuh, kemudian menendang korban dan mengambil pisau tersebut lalu mengayunkannya ke arah kepala korban.

Baca Juga  Kabid Humas Polda Bali Tegaskan Netralitas Polri Dalam Pilkada Mendatang

“Pelaku mengaku pisau terlepas saat bergulat dan tidak mengetahui keberadaan pisau setelah itu karena di lokasi sudah ramai warga yang melerai,” jelas Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi. Unit Reskrim saat ini masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku, saksi-saksi, dan mengumpulkan alat bukti guna memastikan kronologi serta motif kejadian tersebut. (gs/bi)

Loading

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
iklan galungan pemkot
Advertisements
dprd bali galungan
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Curi HP di Kosan Seputaran Tohpati, Seorang Pria Asal Lombok Diringkus Tim Opsnal Polsek Dentim

Published

on

By

pencurian hp di tohpati
UNGKAP: Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah kamar kos di seputaran Lapangan Kapten Japa, Jalan Bay Pass Ngurah Rai, Banjar Tohpati, Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah kamar kos di seputaran Lapangan Kapten Japa, Jalan Bay Pass Ngurah Rai, Banjar Tohpati, Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur. Seorang pria asal Lombok berinisial LS (30) berhasil diamankan Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Dentim, Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana, S.H., M.H., didampingi Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu.

Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat dini hari, (4/7/2025) sekitar pukul 02.00 Wita, saat korban atas nama Lailur Rahman meninggalkan kamarnya sebentar untuk memotong ayam di tempat terpisah sekitar lima meter dari lokasi. Ketika kembali, korban mendapati ponsel miliknya merek Vivo Y100 warna biru telah hilang. Merasa dirugikan, korban melapor ke Polsek Denpasar Timur pada pukul 10.30 Wita di hari yang sama.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal segera melakukan olah TKP, memeriksa keterangan saksi, dan mengembangkan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, didapat informasi mengenai seseorang yang mencoba menjual handphone tanpa kelengkapan dokumen di wilayah Jalan Bay Pass Ngurah Rai. Saat dilakukan pengecekan, ternyata handphone yang hendak dijual sesuai dengan ciri-ciri barang milik korban, termasuk nomor IMEI yang identik.

Pelaku berinisial LS kemudian diamankan beserta barang bukti untuk diproses lebih lanjut di Mako Polsek Denpasar Timur. Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya mengambil handphone korban tanpa izin dan berencana menjualnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit handphone Vivo Y100 warna biru. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian senilai Rp 3 juta.

Kapolsek Dentim, Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H., M.H., saat dikonfirmasi menyampaikan apresiasi atas kesigapan Tim Opsnal dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. “Kami tegaskan bahwa setiap laporan tindak pidana akan ditangani secara profesional. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor apabila menjadi korban kejahatan,” ujar Kompol Tomiyasa.

Baca Juga  Gubernur Koster, Kapolda Bali, Danrem 163/Wira Satya, dan Bendesa Agung Tandatangani Nota Kesepakatan Bersama Pelaksanaan Sipandu Beradat

Saat ini, pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (gs/bi)

Loading

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
iklan galungan pemkot
Advertisements
dprd bali galungan
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Unit Reskrim Polsek Densel Tangkap Pelaku Curanmor di Sesetan

Published

on

By

pencurian motor di sesetan
AMANKAN: Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dan mengamankan seorang pelaku berinisial Y.P.D. (25) di wilayah Sesetan, Denpasar Selatan, pada Kamis (12/6/2025) malam. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dan mengamankan seorang pelaku berinisial Y.P.D. (25) di wilayah Sesetan, Denpasar Selatan, pada Kamis (12/6/2025) malam.

Pengungkapan ini berawal dari laporan korban atas nama Helena Barek (25), yang kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna kuning dengan nomor polisi DK 5668 KS. Kendaraan tersebut diparkir di halaman kos tanpa dikunci stang pada Kamis pagi sekitar pukul 07.00 Wita.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Nur Habib Auliya, S.Tr.K., S.I.K., M.H., bersama Panit 2 Reskrim IPTU I Ketut Rudana langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Berdasarkan hasil penelusuran, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku di wilayah Sesetan.

Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku pada pukul 22.30 Wita. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang telah dimodifikasi dengan melepas pelat nomor serta mencopot stiker kendaraan, guna menghilangkan jejak.

“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia menghidupkan sepeda motor menggunakan kunci palsu dan beralasan ingin memakainya untuk keperluan pribadi,” ungkap Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna kuning dan satu buah kunci palsu yang digunakan saat melakukan aksi pencurian.

Pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Denpasar Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (gs/bi)

Loading

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
iklan galungan pemkot
Advertisements
dprd bali galungan
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
iklan
Baca Juga  Polda Bali Dapati Sajam dan Miras saat Giat Patroli dan Sidak Malam
Lanjutkan Membaca