Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Eks-Kapolres Ngada Resmi Jadi Tersangka Kasus Asusila Anak, Polri Pastikan Penegakan Hukum Tegas dan Transparan

BALIILU Tayang

:

kapolres ngada
KONFERENSI PERS: Divisi Humas Polri saat menggelar konferensi pers kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur oleh eks-Kapolres Ngada pada Kamis (13/3). (Foto: humas.polri.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Polri secara resmi menetapkan FWLS, eks-Kapolres Ngada, sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Keputusan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Divisi Humas Polri, Kamis (13/3), di Mabes Polri. Penegakan hukum terhadap kasus ini dilakukan secara simultan, baik dari aspek kode etik maupun tindak pidana.

“Polri konsisten dan berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh personel, termasuk yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan perundang-undangan, terutama yang menyangkut perlindungan anak,” tegas Brigjen. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri, dikutip dari humas.polri.go.id.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, FWLS terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur berusia 6, 13, dan 16 tahun, serta seorang dewasa berinisial SHDR (20). Selain itu, tersangka juga diduga menyalahgunakan narkoba dan menyebarluaskan konten pornografi anak.

Brigjen Pol. Agus, Karo Wat Prof Divisi Propam Polri, menjelaskan bahwa FWLS telah menjalani proses kode etik di Propam Polri sejak 24 Februari 2025. Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dijadwalkan pada 17 Maret 2025, dengan ancaman sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perbuatan FWLS termasuk kategori pelanggaran berat, sehingga sidang kode etik akan segera digelar,” kata Brigjen Agus.

Selain sanksi etik, FWLS juga menghadapi jeratan hukum pidana. Dir Tipid Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa tersangka tidak hanya merekam dan menyimpan konten asusila anak, tetapi juga menyebarkannya melalui dark web.

“Barang bukti berupa tiga unit handphone telah diamankan dan sedang diperiksa di laboratorium digital forensik,” jelas Brigjen Himawan.

Baca Juga  Sahroni Kasih ‘Jempol’ untuk Kapolri, Tangkap Admin Group FB Fantasi Sedarah

Atas perbuatannya, FWLS dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU ITE No. 1 Tahun 2024. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

Kompolnas turut mengawal jalannya penyidikan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Irjen Pol. (Purn.) Ida Utari dari Kompolnas menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan agar kasus ini ditangani dengan benar sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan sesuai aturan. Kami juga mendorong sidang kode etik segera dilaksanakan serta proses pidana berjalan tanpa hambatan,” ujar Ida Utari.

Mengingat korban dalam kasus ini adalah anak-anak, berbagai lembaga seperti KPAI, Kementerian Sosial, dan Kemen PPPA bergerak memberikan pendampingan. Ketua KPAI, Aimariati Solihah, menekankan pentingnya perlindungan psikososial bagi korban.

“Kami telah berkoordinasi dengan Kemensos dan Kemen PPPA untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan trauma,” kata Aimariati.

Hal senada disampaikan Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, yang menegaskan bahwa negara wajib memastikan hak-hak korban tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.

“Kami memastikan bahwa seluruh langkah yang diambil dalam kasus ini mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, termasuk pendampingan hukum dan psikologis,” ujarnya.

Polri menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan dengan pendekatan scientific crime investigation. Bukti-bukti yang dikumpulkan diuji secara akademis dengan melibatkan berbagai ahli, termasuk psikologi, kejiwaan, dan agama.

Baca Juga  Polri: Tujuh Terpidana Pembunuhan Vina di Cirebon Ajukan Grasi Presiden Jokowi Namun Ditolak

“Kasus ini ditangani dengan penuh kehati-hatian dan mengacu pada prosedur hukum yang berlaku, sehingga setiap tindakan tersangka dapat dikonstruksikan sebagai tindak pidana terhadap hak-hak perlindungan anak,” ujar Brigjen. Trunoyudo.

Sebagai langkah selanjutnya, Polda NTT dengan dukungan Bareskrim Polri akan melengkapi berkas perkara dan melanjutkan proses hukum hingga tahap persidangan.

Dengan ditetapkannya FWLS sebagai tersangka, Polri menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap personel yang terlibat dalam tindak pidana. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak sebagai prioritas dalam sistem hukum Indonesia.

“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Tidak ada kompromi terhadap pelanggaran hukum, apalagi yang menyangkut perlindungan anak,” pungkas Brigjen. Trunoyudo.

Dengan proses hukum yang terus berjalan, masyarakat diminta untuk tetap memantau perkembangan kasus ini guna memastikan keadilan bagi para korban. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan

KRIMINAL

Kurang dari 3 Jam, Polresta Denpasar Tangkap Pelaku Pembunuhan di Rumah Kos

Published

on

By

Wakapolresta Denpasar AKBP I Ketut Widiarta memimpin konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan di Denpasar.
KONFERENSI PERS: Wakapolresta Denpasar AKBP I Ketut Widiarta, S.H., S.I.K., M.Si. saat memimpin konferensi pers kasus pembunuhan, Kamis (16/7/2026). (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Sat Reskrim Polresta Denpasar bersama Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan dalam waktu 3 jam setelah penemuan mayat berhasil mengamankan pelaku pembunuhan terhadap seorang perempuan yang diperkirakan dianiaya hingga meninggal pada Jumat, 10 Juli 2026. Korban ditemukan di kos di Jalan Mekar II Blok A XII Kavling 6, Banjar Pitik, Pedungan, Denpasar Selatan.

Menurut Wakapolresta Denpasar AKBP I Ketut Widiarta, S.H., S.I.K., M.Si. kepada media menjelaskan bahwa setelah jasad korban ditemukan, pelaku yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Singapura berhasil diamankan oleh tim gabungan. Korban berinisial AS (26), kelahiran Tegal, Jawa Tengah. Sementara pelaku berinisial MZ, laki-laki, 25 tahun, warga negara Singapura.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengajak korban mengakhiri hubungan asmara mereka. Namun korban menolak sehingga terjadi pertengkaran. Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian mencekik leher korban menggunakan kedua tangannya selama kurang lebih 10 hingga 15 menit sampai korban tidak sadarkan diri,” terang Wakapolresta Denpasar.

Setelah korban tidak sadarkan diri, pelaku memindahkan tubuh korban ke kamar sebelah. Tubuh korban kemudian ditutupi menggunakan karpet dan ditumpuk dengan beberapa boneka, sebelum akhirnya ditinggalkan selama beberapa hari.

Kasus tersebut baru terungkap pada Rabu, 15 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 Wita, ketika adik korban yang sudah hampir satu minggu tidak dapat menghubungi korban mendatangi rumah kos tersebut. Sesampainya di lokasi, saksi mencium bau busuk yang sangat menyengat dari dalam kamar. Setelah memindahkan boneka dan selimut yang menutupi tubuh korban, saksi menemukan korban sudah dalam keadaan meninggal dunia. Saat itu pelaku masih berada di sekitar lokasi. Menyadari hal tersebut, pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Baca Juga  Senin, Bareskrim Panggil Ketua BP2MI Soal Inisial T Pengendali Judi Online  

“Berkat gerak cepat tim di lapangan, pada hari yang sama sekitar pukul 23.45 Wita pelaku berhasil diamankan saat melintas di Jalan Bypass Ngurah Rai, Denpasar Selatan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polresta Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Wakapolresta Denpasar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan autopsi sementara oleh tim forensik, penyebab kematian korban diduga akibat kekerasan benda tumpul pada leher yang sesuai dengan mekanisme cekikan, Selain itu ditemukan sejumlah luka memar pada wajah, bibir, dahi, dan pelipis, disertai resapan darah pada leher serta patah tulang lidah bagian kiri. Tim dokter memperkirakan waktu kematian korban terjadi sekitar tiga hingga lima hari sebelum jenazah dibawa ke rumah sakit pada Kamis, 16 Juli 2026 dini hari.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia, dan/atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Kapolresta Denpasar Tegaskan Tidak Ada Perampasan Telepon Genggam, Luruskan Informasi Video Viral di Polsek Kuta

Published

on

By

polresta denpasar
KLARIFIKASI: Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo David Simatupang, S.I.K., M.H. memberikan keterangan klarifikasi soal beredarnya video di medsos yang menyebut perampasan telepon genggam terlapor. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Menyikapi beredarnya video di media sosial yang menyebut telepon genggam seorang yang mengaku sebagai wartawan dirampas oleh Kapolresta Denpasar saat berada di Polsek Kuta, Polresta Denpasar memberikan penjelasan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak terpengaruh oleh narasi yang tidak sesuai dengan fakta.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo David Simatupang, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa peristiwa tersebut berawal dari penanganan laporan dugaan tindak pidana pengancaman dan penganiayaan yang terjadi di Bali Sun Tropical Hotel & Spa, Jalan Lebak Bene, Legian, Kuta, Kabupaten Badung, pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 21.30 Wita.

Dalam perkara tersebut, pria yang kemudian mengaku sebagai wartawan berstatus sebagai pihak terlapor dalam laporan yang sedang ditangani oleh Polsek Kuta.

“Berdasarkan keterangan pelapor dan para saksi, perselisihan bermula dari cekcok yang kemudian berkembang menjadi dugaan pengancaman dan pelemparan benda. Terlapor juga diduga membawa benda yang menyerupai brass knuckle serta mengucapkan ancaman kepada pihak pelapor. Atas kejadian tersebut, personel kepolisian mendatangi lokasi dan membawa para pihak ke Polsek Kuta untuk dilakukan penanganan sesuai prosedur,” jelas Kapolresta Denpasar.

Kapolresta menambahkan, saat berada di Polsek Kuta, terlapor datang dalam kondisi yang diduga dipengaruhi minuman beralkohol dan masih membawa sebotol minuman keras. Yang bersangkutan kemudian mengaku berprofesi sebagai wartawan. Namun ketika diminta menunjukkan kartu pers sebagai identitas profesinya, terlapor menyampaikan bahwa kartu tersebut berada di kamar hotel.

Sekitar pukul 02.00 Wita, Kapolresta Denpasar tiba di Polsek Kuta untuk memantau secara langsung proses penanganan perkara sekaligus berupaya menenangkan situasi agar tetap kondusif.

“Dalam situasi tersebut saya meminta agar aktivitas merekam atau memvideokan dihentikan untuk sementara demi menjaga ketertiban dan kelancaran proses penanganan perkara. Permintaan tersebut bukan merupakan tindakan merampas telepon genggam milik yang bersangkutan dan sama sekali tidak dimaksudkan untuk menghalangi kerja jurnalistik,” tegas Kapolresta.

Baca Juga  Polri: Tujuh Terpidana Pembunuhan Vina di Cirebon Ajukan Grasi Presiden Jokowi Namun Ditolak

Ia menjelaskan bahwa pada saat itu yang bersangkutan merupakan pihak terlapor dalam suatu perkara dan belum dapat dimintai keterangan secara optimal karena kondisi yang bersangkutan saat itu.

Lebih lanjut, Kapolresta Denpasar menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan urine yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Denpasar menunjukkan hasil positif benzodiazepine. Namun demikian, hasil tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya penggunaan obat berdasarkan resep dokter atau indikasi medis tertentu, sehingga tidak dapat langsung disimpulkan sebagai penyalahgunaan narkotika.

“Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah. Hasil pemeriksaan tersebut masih memerlukan pendalaman sesuai mekanisme yang berlaku dan tidak serta-merta menjadi dasar untuk menyimpulkan adanya penyalahgunaan narkotika,” ujarnya. Kapolresta Denpasar juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai potongan video maupun narasi yang beredar tanpa memahami keseluruhan kronologi kejadian. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Diduga Ancam dan Aniaya Tamu Hotel dengan Brass Knuckle, Pria Ngaku Wartawan Diamankan Polsek Kuta

Published

on

By

polsek kuta
DUGAAN KASUS PENGANIAYAAN: Polsek Kuta, Polresta Denpasar, menangani kasus dugaan tindak pidana pengancaman dan penganiayaan yang terjadi di Bali Sun Tropical Hotel & Spa, Jalan Lebak Bene, Legian, Kuta, Badung, pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 21.30 Wita. Tampak teman terlapor membawa miras saat dilakukan pemeriksaan. (Foto: Hms Polresta Dps)

Badung, baliilu.com – Polsek Kuta, Polresta Denpasar, menangani kasus dugaan tindak pidana pengancaman dan penganiayaan yang terjadi di Bali Sun Tropical Hotel & Spa, Jalan Lebak Bene, Legian, Kuta, Badung, pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 21.30 Wita.

Peristiwa tersebut melibatkan dua tamu hotel, yakni Aji Amil Arief Yusman (36), warga Jakarta Barat, bersama rekannya Fadel Muhammad Fahlevi (26), warga Palembang, sebagai korban. Sementara terlapor diketahui berinisial FVK (39), warga Kota Depok, Jawa Barat yang mengaku bekerja sebagai seorang wartawan.

Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H., mengatakan laporan yang diterima langsung ditindaklanjuti personel Polsek Kuta.

Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa bermula ketika korban sedang berbincang bersama adiknya di depan kamar hotel. Saat itu, terlapor memanggil korban dan sempat bertanya, “Abang artis ya?” yang dijawab korban hanya mirip. Percakapan tersebut kemudian berubah menjadi adu mulut setelah terlapor melontarkan ejekan.

Situasi semakin memanas hingga korban melempar sebuah asbak ke arah dekat kamar terlapor. Tak lama berselang, terlapor keluar kamar sambil mengucapkan kata-kata kasar dan diduga mengancam korban agar meninggalkan hotel. Terlapor juga diduga membawa pecahan botol kaca dan brass knuckle yang terpasang di tangan kirinya sambil mengeluarkan ancaman pembunuhan.

Petugas keamanan hotel, I Made Budhi Adnyana, yang mendapat laporan dari petugas front office segera menuju lokasi. Saat tiba di area kolam renang depan kamar 104, ia melihat kedua pria masih terlibat adu mulut.

Menurut keterangan saksi, terlapor terus berusaha mendekati korban untuk melakukan pemukulan sambil mengenakan brass knuckle berwarna biru dan mengucapkan ancaman. Security kemudian berhasil memisahkan kedua belah pihak dan mengarahkan mereka kembali ke kamar masing-masing. Di lokasi juga ditemukan pecahan asbak yang diduga berasal dari keributan tersebut.

Baca Juga  Legislator Sebut Penangkapan Pelaku Grup ‘Fantasi Sedarah’ Hentikan Normalisasi Penyimpangan

Setelah menerima laporan Polisi kemudian membawa kedua belah pihak ke Polsek Kuta untuk penanganan lebih lanjut.

Dalam proses penanganan perkara, terlapor datang ke Polsek Kuta bersama rekannya dengan membawa sebotol minuman beralkohol dan mengaku sebagai seorang wartawan. Saat berada di Mapolsek Kuta, Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, S.I.K., M.H., turut hadir untuk memastikan situasi tetap kondusif serta meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang berlangsung.

Saat diminta menunjukkan kartu identitas pers, terlapor menyampaikan bahwa kartu tersebut berada di kamar hotel. Meski telah diimbau agar tidak melakukan perekaman di lingkungan Mapolsek, terlapor tetap merekam situasi di sekitar kantor polisi.

Penyidik juga berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Denpasar untuk melakukan tes urine terhadap terlapor. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kandungan Benzodiazepine, yakni golongan obat penenang (sedatif). Hingga saat ini, penyidik belum dapat meminta keterangan secara maksimal karena kondisi terlapor masih dipengaruhi alkohol.

Selain itu, penyidik juga mendalami informasi bahwa sehari sebelumnya, Jumat (10/7/2026), terlapor bersama rekannya sempat mendatangi Mapolresta Denpasar dan melakukan perekaman video di Satpas SIM Polresta Denpasar. Informasi tersebut masih didalami sebagai bagian dari proses penyelidikan dan tidak berkaitan langsung dengan perkara dugaan pengancaman dan penganiayaan yang kini sedang ditangani. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca