Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Kejari Klungkung Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus BUMDes Kerta Laba Dawan Kaler

Selamatkan Keuangan Negara Total Rp 689 Juta Lebih

Loading

BALIILU Tayang

:

korupsi bumdes dawan
KETERANGAN PERS: Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Klungkung, Dr. Lapatawe B Hamka, S.H., M.H. bersama jajaran saat memberikan keterangan pers, Kamis (15/5/2025) di Kantor Kejaksaan Negeri Klungkung. (Foto: Hms Kejari Klungkung)

Klungkung, baliilu.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Klungkung, Dr. Lapatawe B Hamka, S.H., M.H., menyatakan persidangan lanjutan dilaksanakan dalam perkara tindak pidana korupsi perkara nomor : 5/Pid.Sus-TPK/2025/PN Dps atas nama terdakwa berinisial IKS dengan agenda pledoi/nota pembelaan dari terdakwa IKS melalui penasihat hukumnya, Kamis, 15 Mei 2025.

Sebelumnya, dilaksanakan agenda pembacaan surat tuntutan terhadap terdakwa yang dituntut bersalah, saat menyalahgunakan kewenangan, sebagaimana ketentuan surat dakwaan subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dan membayar denda sejumlah Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).

Jika denda tidak dibayar, maka sebagai gantinya menjalani pidana kurungan selama 6 (enam) bulan serta pidana tambahan kepada terdakwa berupa uang pengganti sejumlah Rp. 825.958.000.00 (delapan ratus dua puluh lima juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu rupiah).

Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam tenggang waktu 1 (satu) bulan setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, yang disetorkan ke Kas Negara.

Jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.

“Bahwa dalam penanganan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kerta Laba, Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan Periode 2014 sampai 2020 perkara nomor : 5/Pid.Sus-TPK/2025/PN Dps atas nama Terdakwa IKS selaku Perbekel Desa Dawan Kaler dengan kerugian negara sebesar Rp 1.726.764.000 (satu miliar tujuh ratus dua puluh enam juta tujuh ratus enam puluh empat ribu rupiah), sebagaimana hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung Nomor : R.700.1.2/345/XII/ITDA/2024 tanggal 30 Desember 2024,” paparnya.

Baca Juga  Wabup Suiasa Buka FGD Tata Kelola BUMDes yang Baik

Dilaporkan, bahwa fakta persidangan penyidik bidang tindak pidana khusus yang dikomandoi oleh Putu Iskadi Kekeran, S.H., M.H., selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus telah menemukan alat bukti yang cukup adanya keterlibatan pihak lain, yaitu IWS dan IGSW selaku distributor air minum dalam kemasan sebagai orang yang turut serta menikmati keuangan negara melawan hukum. Bahkan, distributor tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, setelah sebelumnya penyidik melakukan gelar perkara atau ekspos pada 5 Mei 2025.

“Bahwa terhadap tersangka tersebut telah dilakukan pemeriksaan awal sebagai tersangka sesuai dengan ketentuan Pasal 50 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana dimana untuk tersangka atas nama inisial IWS sebagaimana penetapan tersangka nomor TAP-3/N.1.12/Fd.1/05/2025 diperiksa oleh penyidik, Jumat, 9 Mei 2025,” urainya.

Selanjutnya, saat pemeriksaan tersebut, tersangka IWS dihadapan Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus dan dihadapan Kuasa Hukum tersangka telah menitipkan uang sebesar Rp. 292.323.500 (dua ratus sembilan puluh dua juta tiga ratus dua puluh tiga ribu lima ratus rupiah) yang diakuinya sebagai kesalahan dirinya, saat bertindak selaku distributor Air Minum Dalam Kemasan dan juga telah bersesuaian dengan hasil audit penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung Nomor: R.700.1.2/345/XII/ITDA/2024 tertanggal 30 Desember 2024.

“Terhadap dana yang dititipkan tersebut telah dititipkan pula pada hari yang sama di rekening RPL pada Kejaksaan Negeri Klungkung,” ungkapnya.

Berikutnya, tersangka atas nama inisial IGSW ditetapkan sebagai tersangka, sebagaimana penetapan tersangka Nomor : TAP-2/N.1.12/Fd.1/05/2025 dan telah pula dilakukan pemeriksaan selaku tersangka, Rabu, 14 Mei 2025 dan pada saat pemeriksaan, tersangka dihadapan Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus dan dihadapan tim kuasa hukumnya telah pula mengakui kesalahannya serta menitipkan uang sejumlah Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) dari keseluruhan nilai kerugian yang ditimbulkan oleh tersangka IGSW sebesar Rp. 310.789.500 (tiga ratus sepuluh juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu lima ratus rupiah), sebagaimana hasil perhitungan Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung Nomor: R.700.1.2/345/XII/ITDA/2024 tertanggal 30 Desember 2024.

Baca Juga  Kasus Korupsi Pertamina, Legislator Desak Audit Total BUMN Migas

Kemudian, tersangka IGSW juga berjanji dalam surat pernyataan yang telah ditandatangani, untuk bersedia mengembalikan total keseluruhan dari kerugian keuangan negara yang timbul akibat dari perbuatannya, sehingga diharapkan terhadap kerugian yang timbul akibat dugaan Penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kerta Laba, Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan Periode 2014 sampai 2020 dapat diminimalisir.

“Bahwa terhadap pengembangan penanganan perkara dugaan Penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan BUMDes Kerta Laba, Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan Periode 2014 sampai 2020 tersebut, penyidik tindak pidana khusus telah menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 392.343.500 (tiga ratus sembilan puluh dua juta tiga ratus dua puluh tiga ribu lima ratus rupiah), dimana yang diduga ditimbulkan oleh tersangka IGSW dan tersangka IWS,” tambahnya.

Selain itu, juga pada penanganan perkara atas nama tersangka IKS selaku Perbekel Desa Dawan Keler telah menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 297.623.000 (dua ratus sembilan puluh tujuh juta enam ratus dua puluh tiga ribu rupiah), sehingga total keseluruhan nilai kerugian keuangan negara yang dapat diselamatkan adalah sebesar Rp. 689.966.500 (enam ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh enam ribu limaratus rupiah) dari nilai keseluruhan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.726.764.000 (satu miliar tujuh ratus dua puluh enam juta tujuh ratus enam puluh empat ribu rupiah), sebagaimana hasil audit penghitungan kerugian keungan negara dari Inspektorat Kabupaten Klungkung.

“Terhadap uang yang berhasil diselamatkan tersebut nantinya akan digunakan sebagai pengurangan kerugian keuangan negara dalam pembuktian di persidangan serta akan disetorkan pula ke Kas Negara,” sebutnya.

Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri Klungkung tetap berkomitmen untuk penanganan perkara tersebut tetap dilanjutkan sesuai dengan SOP dan mengacu pada ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga  Polri Sita Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Kasus Kementerian ESDM

“Kami berkomitmen untuk menyelamatkan keuangan negara, sebagaimana arahan dari Bapak Presiden dan Bapak Jaksa Agung RI,” pungkasnya. (bi/tim)

Loading

Advertisements
iklan stikom bali 3a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan

KRIMINAL

Residivis Curanmor Dibekuk Polsek Kutsel, Motor Korban Berhasil Diamankan

Published

on

By

curanmor kuta
Tersangka pelaku curanmor. (Foto: Hms Polresta Dps)

Kuta Selatan, Badung, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Jimbaran, Kabupaten Badung. Seorang tersangka yang diketahui merupakan residivis berhasil diamankan beserta barang bukti sepeda motor hasil curian.

Kapolsek Kuta Selatan AKP Muhammad Bhayangkara Putra Sejati, S.I.K. melalui Kanit Reskrim AKP I Made Sena, S.H., M.H. yang memimpin langsung bersama Panit Opsnal IPDA Gusti Ngurah Wardana, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kejadian pencurian terjadi di Jalan Puri Gading, Damara Village, Jimbaran, pada Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 13.40 WITA. Korban, Jefrianus Mathias Anunut (28), kehilangan sepeda motor Honda Scoopy miliknya setelah diparkir di depan pos satpam dalam kondisi kunci masih tergantung.

Berdasarkan hasil penyelidikan di lokasi kejadian dan keterangan saksi, tim opsnal berhasil mengidentifikasi ciri-ciri terduga pelaku. Tak berselang lama, terduga pelaku dengan inisial AK (35), asal Bondowoso, Jawa Timur, berhasil diamankan saat melintas di sekitar Jalan Puri Gading, Jimbaran. Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor korban yang saat itu dalam kondisi kunci masih menempel.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam tahun 2024 beserta kunci kendaraan. Pelaku diketahui merupakan residivis kasus curanmor dan mengaku baru sekali melakukan aksi di wilayah Kuta Selatan. Rencananya, motor hasil curian tersebut akan dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 24 juta. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kuta Selatan untuk proses hukum lebih lanjut dan terhadap tersangka di jerat dengan pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman max 5 tahun penjara.

Baca Juga  Rugi Puluhan Miliar, Polda Bali Amankan Ketua LPD Desa Adat Ngis Tejakula

Kapolsek Kuta Selatan AKP Muhammad Bhayangkara Putra Sejati,S.I.K., mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak meninggalkan kunci kendaraan pada saat parkir guna menghindari tindak kejahatan serupa. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom bali 3a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polresta Denpasar Ungkap Pengoplosan LPG dan Solar Subsidi, 8 Pelaku Diamankan

Published

on

By

Polresta Denpasar
KONFERENSI PERS: Kapolresta Denpasar, Leonardo David Simatupang pimpin konferensi pers kasus pengoplosan gas LPG dan penyalahgunaan BBM solar subsidi, Rabu (6/5). (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Polresta Denpasar melalui Satuan Reserse Kriminal membongkar jaringan pengoplosan gas LPG subsidi dan penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi yang beroperasi di sejumlah tempat di Kota Denpasar. Dalam operasi yang berlangsung sepanjang Maret hingga April 2026 tersebut, delapan pelaku dari dua jaringan berbeda berhasil diamankan.

Kapolresta Denpasar, Leonardo David Simatupang, mengungkapkan bahwa kasus ini terkuak berkat lima laporan polisi yang masuk selama April 2026, ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif di berbagai lokasi. “Pengungkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penyelidikan di beberapa TKP berbeda di wilayah hukum Polresta Denpasar,” jelasnya.

Sejumlah lokasi yang menjadi tempat praktik ilegal tersebut di antaranya kawasan Denpasar Utara, Denpasar Selatan, Renon, hingga Denpasar Barat. Para pelaku menjalankan aksinya secara terorganisir dengan memanfaatkan celah distribusi subsidi.

Dalam kasus pengoplosan LPG, para pelaku yang merupakan pemilik maupun pengelola pangkalan gas 3 kilogram diketahui tidak menyalurkan gas subsidi kepada masyarakat. Sebaliknya, isi tabung dipindahkan ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Polisi menangkap lima pelaku di lokasi berbeda saat tengah beraksi. Mereka kedapatan melakukan pemindahan isi gas menggunakan peralatan khusus seperti pipa, selang, dan alat congkel. “Para pelaku ditangkap saat memindahkan isi gas dari tabung 3 kilogram ke tabung nonsubsidi,” tegas Kapolresta.

Selain itu, pengungkapan juga menyasar praktik penyalahgunaan solar subsidi. Tiga pelaku diamankan saat melakukan pengisian BBM menggunakan barcode berbeda secara berulang, serta memanfaatkan kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi untuk menampung solar dalam jumlah besar.  Lebih lanjut terungkap, praktik ini juga melibatkan kendaraan industri seperti truk molen yang mengisi solar subsidi dengan bantuan oknum di SPBU menggunakan barcode khusus. Modus tersebut dilakukan untuk mengakali sistem pembatasan distribusi dan meraup keuntungan pribadi.

Baca Juga  Wabup Suiasa Buka FGD Tata Kelola BUMDes yang Baik

Dari pengungkapan ini, polisi menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran, dua unit mobil pikap, satu unit truk molen, serta satu unit truk dengan tangki modifikasi. Selain itu, diamankan pula berbagai alat pemindahan gas, barcode BBM, nota penjualan, telepon genggam, hingga uang tunai yang diduga hasil transaksi ilegal.

Para pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara, serta ketentuan tambahan dari Undang-Undang Metrologi Legal.

Saat ini, seluruh tersangka berikut barang bukti diamankan di Polresta Denpasar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga menegaskan akan terus menindak tegas praktik penyalahgunaan distribusi subsidi demi melindungi hak masyarakat dan menjaga stabilitas pasokan energi. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom bali 3a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Diduga Terlibat Prostitusi Online, Imigrasi Denpasar Amankan 3 WNA

Published

on

By

imigrasi denpasar
AMANKAN: Personel Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar saat mengamankan WNA yang diduga terlibat praktik prostitusi online di dua lokasi berbeda, Sabtu, 2 Mei 2026. (Foto: ist)

Denpasar, baliilu.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar kembali menindak tegas pelanggaran keimigrasian yang melibatkan warga negara asing (WNA).

Melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), petugas mengamankan tiga WNA yang diduga terlibat praktik prostitusi online di dua lokasi berbeda, Sabtu, 2 Mei 2026.

Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang menemukan indikasi aktivitas ilegal melalui sebuah situs web. Dalam situs tersebut, terdapat dugaan penawaran jasa pekerja seks komersial (PSK) oleh WNA. Menindaklanjuti temuan itu, tim Inteldakim langsung melakukan penyelidikan lapangan.

Operasi pertama dilakukan di sebuah vila di wilayah Mengwi. Di lokasi ini, petugas mengamankan dua perempuan WNA berinisial EJN (21) asal Nigeria dan ED (22) asal Rusia. Keduanya diketahui masuk ke Indonesia menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), namun diduga kuat menyalahgunakan izin tersebut untuk kegiatan yang melanggar hukum.

Data keimigrasian mencatat EJN masuk melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 21 Maret 2026, sementara ED masuk melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 10 Maret 2026.

Sementara itu, penindakan kedua dilakukan di sebuah hotel di kawasan Renon. Petugas mengamankan seorang perempuan WNA asal Rusia berinisial AR (27). Ia diketahui baru masuk ke Indonesia pada 22 April 2026 dan juga memegang Izin Tinggal Kunjungan. Saat diamankan, AR berada di dalam kamar hotel bersama seorang pria, setelah identitasnya diverifikasi melalui sistem keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti menyatakan bahwa ketiga WNA tersebut kini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir penyalahgunaan izin tinggal untuk kegiatan yang melanggar hukum dan norma di Indonesia.

Baca Juga  Negara Rugi Rp 1 Kuadriliun, Komisi VI Panggil Pertamina Patra Niaga Minggu Depan

Senada dengan itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali menegaskan bahwa pengawasan terhadap WNA akan terus diperketat. Selain memberikan pelayanan kepada wisatawan asing, imigrasi juga memiliki tanggung jawab menjaga ketertiban dan memastikan keberadaan WNA memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Langkah ini juga sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang menekankan prinsip “Imigrasi untuk Rakyat” demi menjaga keamanan, ketertiban, serta martabat bangsa Indonesia. (bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom bali 3a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca