Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

DPRD Badung Sampaikan Penjelasan 2 Raperda Inisiatif Dewan

Raperda tentang Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual, dan Perlindungan dan Penertiban Hewan Penular Rabies

Loading

BALIILU Tayang

:

DPRD Badung
SERAHKAN DOKUMEN: Wakil Ketua Bapemperda DPRD Badung I Made Retha menyerahkan dua dokumen Raperda inisiatif Dewan kepada Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti saat Rapat Paripurna, Rabu (29/10/2025) di ruang Gosana Utama Kantor DPRD Badung. (Foto: bi)

Badung, baliilu.com – Melalui Rapat Paripurna pada Rabu, 29 Oktober 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menyampaikan penjelasan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Badung yang merupakan inisiatif DPRD yakni tentang Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual, dan Perlindungan dan Penertiban Hewan Penular Rabies.

Rapat yang digelar di ruang Gosana Utama lantai III Kantor DPRD Badung, dipimin Ketua DPRD I Gusti Anom Gumanti, SH, MH, didampingi Wakil Ketua II, Made Wijaya dan Wakil Ketua III Made Sunarta bersama seluruh anggota DPRD Badung. Hadir Bupati Badung Wayan Adi Arnawa, Forkopimda, pimpinan OPD, pimpinan Instansi Vertikal, Direktur Perusahaan Daerah, serta Tenaga Ahli Fraksi DPRD.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Badung I Made Retha dalam penjelasannya menyampaikan dua raperda inisiatif dewan tersebut. Raperda tentang Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual secara defenisi, kekayaan intelektual merupakan suatu karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa, dan karsanya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Sedangkan pelindungan hak atas kekayaan intelektual merupakan upaya yang dilakukan secara sadar untuk melindungi, mengayomi, dan memperkuat hak atas kekayaan intelektual. Hak atas kekayaan intelektual tersebut meliputi hak personal dan hak komunal. Hak personal terdiri atas: paten, merek, desain industri, hak cipta, rahasia dagang, dan desain tata letak sirkuit terpadu. Sedangkan hak komunal terdiri atas: ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, dan indikasi geografis.

Di dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945, yakni pasal 28c angka 1 menyebutkan bahwa: “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”. “Dasar amanat konstitusi tersebut memberikan tanggung jawab kepada pemerintah dan pemerintah daerah dalam menjamin terpenuhinya hak atas kekayaan intelektual, yang telah diatur di dalam berbagai peraturan perundang-undangan terkait dan sesuai kewenangan yang diberikan,‘‘ ujar Retha.

Baca Juga  Raker Banggar DPRD Badung, Putu Parwata: APBD 2022 Sebesar 3,252 Triliun Lebih

Permasalahan yang dihadapi, lanjut Reta, bahwa pemerintah daerah maupun masyarakat belum semuanya memahami secara baik bahwa setiap karya intelektual manusia, potensi-potensi kekayaan alam, produk khas daerah, bahkan kebudayaan yang dimiliki hakekatnya dilindungi melalui kekayaan intelektual. Perlu perhatian khusus dan tanggung jawab dari pemerintah daerah untuk melindungi kekayaan intelektual yang ada di daerah masing-masing, karena kekayaan intelektual merupakan salah satu bentuk kedaulatan negara yang harus dilindungi dan dapat dimanfaatkan sebagai bentuk promosi budaya dan meningkatkan potensi ekonomi bagi masyarakat. Upaya pelindungan kekayaan intelektual oleh pemerintah daerah dilaksanakan untuk memberikan pelindungan hukum terhadap kepemilikan karya intelektual baik yang bersifat personal maupun komunal. Pelindungan kekayaan intelektual dapat mendorong pertumbuhan industri kreatif yang menjadi bagian penting dalam meningkatkan pembangunan perekonomian di Kabupaten Badung.

“Kabupaten Badung harus mendukung pengembangan ekonomi kreatif, UMKM serta kelompok-kelompok pegiat seni budaya, sehingga Kabupaten Badung dapat meningkatkan daya tarik wisata dan kesejahteraan masyarakatnya dengan berbasis kekayaan intelektual,‘‘ tegasnya.

Upaya pelindungan kekayaan intelektual bukan hanya terbatas pada pendaftaran kekayaan intelektual saja, namun terpenting adalah adanya peran aktif pemerintah daerah secara berkelanjutan. “Atas dasar pemikiran tersebut, rancangan peraturan daerah tentang fasilitasi pelindungan kekayaan intelektual ini disusun dan diharapkan dapat ditetapkan sebagai dasar hukum bagi setiap perangkat daerah terkait, untuk mendorong pelindungan kekayaan intelektual serta menjamin keberlangsungan usaha ekonomi di Kabupaten Badung,‘‘ katanya.

Selanjutnya, terkait Ranperda tentang Perlindungan dan Penertiban Hewan Penular Rabies, Kabupaten Badung selain dikenal dengan wilayah pariwisatanya, juga dihadapkan pada tantangan kompleks terkait perlindungan dan penertiban hewan termasuk di dalamnya adalah hewan penular rabies (HPR). Pertumbuhan populasi hewan liar dan hewan berpemilik yang dilepas-liarkan, penyakit hewan menular, perdagangan satwa liar ilegal, serta kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan hewan merupakan permasalahan yang sering dijumpai pada masyarakat.

Baca Juga  Anggota DPRD Badung Wayan Loka Astika Hadiri Upacara ‘’Pemahayu Jagat’’ di Pantai Jimbaran

Bagi Kabupaten Badung, masalah ini tidak hanya menyangkut masalah kesehatan masyarakat, melainkan juga masalah ekonomi, yaitu dampak citra kesehatan masyarakat yang tidak cukup terjamin dari ancaman HPR yang berpemilik namun tidak diberi perlakuan kepemilikan, seperti : pemeliharaan dan pengamanan yang memadai terhadap HPR yang tidak berpemilik berkeliaran di jalan-jalan dan di tempat-tempat umum. Pemeliharaan dan pengamanan HPR yang tidak memadai menimbulkan gangguan terhadap ketertiban masyarakat dan kehidupan perekonomian Bali.

Peningkatan populasi dan migrasi HPR (monyet, anjing liar, dan kucing liar) seringkali menjadi hama di pemukiman penduduk, menyebabkan konflik masyarakat dan kerusakan lingkungan. Data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Badung mencatat lebih dari 10.000 (sepuluh ribu) kasus gigitan hewan penular rabies (HPR) terjadi selama tahun 2024 di Kabupaten Badung. Jumlah kasus gigitan HPR tersebut berasal dari 9.058 kasus gigitan anjing, 1.025 kasus gigitan kucing, dan 96 kasus gigitan monyet atau kera. Jika kasus gigitan terjadi pada wisatawan asing dan berpotensi tertular rabies, hal ini akan dapat mencoreng citra pariwisata Bali, dan Kabupaten Badung khususnya, di mata internasional.

“Oleh karena itu, perlu segera dilakukan tindakan legislasi untuk melindungi kepentingan umum, memulihkan dan menjamin ketertiban umum, serta memelihara keberlanjutan fungsi-fungsi ekonomi kegiatan kepariwisataan bagi pemerintah daerah dan masyarakat pada umumnya,“ ucapnya.

Dengan demikian, penertiban tersebut haruslah tetap memperhatikan dan menjamin hak azasi manusia dari masyarakat yang mempunyai hobi penyayang dan pemelihara binatang, termasuk HPR dan hak azasi masyarakat dalam konteks identitas kultural dan kegiatan keagamaan.

Peran penting dan strategis dalam perlindungan dan penertiban HPR sehingga sangat perlu dituangkan dalam peraturan daerah sehingga bermanfaat dan sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat khususnya di Kabupaten Badung. Berdasarkan latar belakang pertimbangan tersebut, DPRD Badung menginisiasi peraturan daerah tentang perlindungan dan penertiban hewan penular rabies, dengan maksud untuk menjamin dan melindungi kepentingan umum.

Baca Juga  Bupati Giri Prasta Sampaikan Penjelasan Raperda RTRW Badung 2025-2045 di Depan Rapat Paripurna

“Demikian penjelasan berkenaan dengan penyampaian dua Raperda inisiatif DPRD, untuk segera dibahas dan disetujui bersama menjadi peraturan daerah dalam rapat paripurna masa persidangan pertama DPRD Badung tahun sidang 2025-2026,‘‘ tutup Made Retha yang selanjutnya dokumen tersebut diserahkan kepada Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

Tim SAR Gabungan Hentikan Pencarian Pria Lanjut Usia yang Hilang di Gunung Batukaru

Published

on

By

batukaru
HENTIKAN PENCARIAN: Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Denpasar (Basarnas Bali) menghentikan upaya pencarian dan pertolongan terhadap pria lanjut usia Made Dibya (84) yang sebelumnya dilaporkan hilang di kawasan Gunung Batukaru, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan pada Sabtu (2/5/2026). (Foto: Hms SAR)

Tabanan, baliilu.com – Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Denpasar (Basarnas Bali) menghentikan upaya pencarian dan pertolongan terhadap pria lanjut usia Made Dibya (84) yang sebelumnya dilaporkan hilang di kawasan Gunung Batukaru, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan pada Sabtu (2/5/2026). Penghentian pencarian ini dilakukan mengingat selama tujuh hari pencarian tim SAR Gabungan belum menemukan tanda – tanda baru keberadaan korban.

“Sampai pencarian terakhir hari ini, tim SAR gabungan belum menemukan indikasi korban ditemukan,” terang Kepala Seksi Operasi Basarnas Bali I Wayan Juni Antara.

Ia menambahkan, sejak hari pertama, tim SAR gabungan yang melibatkan unsur TNI/Polri, instansi pemerintah, perangkat desa, relawan, masyarakat setempat dan kelurga korban, telah menyisir hutan dan area perbukitan yang dicurigai menjadi titik hilangnya korban, namum pencarian tetap nihil.

Tak hanya itu, saksi mata yang ikut dalam rombongan pendakian, Negah Susana Yasa (61) juga dilibatkan kembali dalam upaya pencarian.

Kondisi curah hujan yang tinggi disertai kabut menyebabkan jalur pendakian menjadi licin dan jarak pandang tim SAR gabungan menjadi terbatas.

“Sesuai dengan regulasi Undang – Undang Nomor. 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan, pencarian dengan pengerahan unsur SAR gabungan dapat dihentikan apabila selama 7 hari pencarian korban tidak ditemukan,” ungkap Juni Antara.

Meski demikian, Operasi SAR dapat dilanjutkan kembali apabila ditemukan tanda – tanda yang mengarah pada bukti baru yang ditemukan di lokasi kejadian.

“Kami mengucapkan terima kasih sebesar – besarnya kepada seluruh tim SAR gabungan atas dedikasi dan tugas kemanusian yang dilakukan sejak hari pertama hingga terakhir ini, pencarian kita lanjutkan dengan pemantauan dan akan berkoordinasi dengan pemandu – pemandu yang melaksanakan pendakian di Gunung Batukaru untuk mendapatkan informasi lebih lanjut,” tutupnya. (gs/bi)

Baca Juga  Dipimpin Wakil Ketua II DPRD Badung Made Sunarta, Dewan Rekomendasikan Permohonan Hibah kepada Pura Subak Alas Harum Desa Taman dan Desa Sedang 

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Revitalisasi Bahasa Pedawa Digelar, Sekolah Adat Manik Empul Libatkan Lintas Generasi

Published

on

By

Sekolah Adat Desa Pedawa
REVITALISASI: Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional, Sekolah Adat Manik Empul Desa Pedawa Kecamatan Banjar menyelenggarakan kegiatan Revitalisasi Bahasa dan Sastra Lisan Pedawa. (Foto: Hms Buleleng)

Buleleng, baliilu.com – Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional, Sekolah Adat Manik Empul Desa Pedawa Kecamatan Banjar menyelenggarakan kegiatan Revitalisasi Bahasa dan Sastra Lisan Pedawa sebagai upaya menjaga keberlangsungan bahasa daerah di tengah arus modernisasi.

Kegiatan ini menjadi bagian dari pengimbasan program revitalisasi yang selama ini secara berkelanjutan dilakukan oleh Manik Empul, baik secara mandiri maupun melalui kolaborasi dengan Balai Bahasa Provinsi Bali. Melalui pendekatan edukatif dan partisipatif, kegiatan ini diharapkan mampu menumbuhkan kembali kecintaan masyarakat, khususnya generasi muda, terhadap bahasa Pedawa.

Berbagai materi disajikan dalam kegiatan ini, di antaranya mesatua (bercerita), banyolan atau lawakan menggunakan bahasa Pedawa, pembacaan puisi, serta pidato (pidarta) berbahasa Pedawa. Ragam kegiatan tersebut dirancang untuk menghidupkan kembali tradisi lisan yang mulai jarang digunakan dalam kehidupan sehari-hari.

Kepala Sekolah Adat Mani Empul, Wayan Sadnyana ditemui saat kegiatan, Sabtu (2/5) menyampaikan kegiatan revitalisasi ini memiliki dua tujuan utama, yakni memperkuat keberadaan bahasa Pedawa sebagai salah satu dialek Bahasa Bali, serta menggali kembali kearifan lokal yang terkandung dalam berbagai istilah khas Pedawa yang kini mulai terlupakan.

“Banyak istilah lokal yang sesungguhnya sarat makna, namun sudah jarang dipahami generasi muda. Melalui kegiatan ini, kami ingin menjembatani transfer pengetahuan antar generasi,” ujar Sadnyana.

Secara teknis disampaikan, kegiatan dilaksanakan di wantilan Desa Adat Pedawa setiap akhir pekan sepanjang bulan Mei, dengan melibatkan instruktur dari kalangan relawan serta tokoh adat setempat. Peserta kegiatan mencakup berbagai kelompok usia, mulai dari anak-anak tingkat sekolah dasar, remaja SMP dan SMA, hingga mahasiswa dan masyarakat umum.

“Pelibatan lintas generasi ini dinilai penting untuk memastikan keberlanjutan bahasa dan sastra lisan Pedawa sebagai bagian dari identitas budaya lokal. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi ruang interaksi sosial yang memperkuat ikatan komunitas berbasis tradisi,” pungkasnya.

Baca Juga  DPRD Kabupaten Badung Mengucapkan Selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Sekolah Adat Manik Empul berharap bahasa Pedawa tidak hanya bertahan, tetapi juga kembali hidup dan berkembang di tengah masyarakat sebagai warisan budaya yang bernilai tinggi. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Hari Buruh: DPR Apresiasi Langkah Pemerintah Tata Aturan Outsourcing

Published

on

By

outsourcing
Ketua DPR RI Puan Maharani. (Foto: Munchen/dpr.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Ketua DPR RI Puan menyambut positif langkah Pemerintah yang dalam rangka Hari Buruh 2026 menerbitkan aturan baru melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. Salah satu poin dalam Permenaker ini adalah pembatasan jenis pekerjaan dalam outsourcing.

Menurut Puan, penataan aturan outsourcing juga perlu memastikan bahwa fleksibilitas hubungan kerja tidak berkembang menjadi ruang yang memperbesar kerentanan pekerja terhadap kehilangan pekerjaan mendadak.

Puan memandang pembatasan outsourcing pada jenis pekerjaan tertentu pun harus diikuti kejelasan implementasi. “Ini diperlukan agar aturan tersebut tidak menimbulkan pola baru yang justru memindahkan ketidakpastian ke bentuk hubungan kerja lain yang belum sepenuhnya terlindungi,” imbaunya dalam keterangan tertulis, Jumat (1/5/2026).

Kemudian mengenai isu perlindungan pekerja transportasi digital, Puan menilai hal tersebut menjadi bagian dari perubahan struktur kerja yang perlu dibaca lebih luas. Pada peringatan May Day kali ini, Pemerintah disebut akan memberi kejutan bagi para buruh dan pengemudi ojek online (ojol).

“Perlindungan terhadap penghasilan, kepastian hubungan kerja, dan jaminan sosial bagi pengemudi layanan transportasi online menjadi penting karena sektor digital kini menjadi penopang ekonomi banyak keluarga,” ucap Puan.

Lebih lanjut, Puan mengatakan semua upaya regulasi yang ada bermuara pada satu hal yakni memastikan masyarakat bekerja tetap memiliki rasa aman terhadap masa depannya dan keluarga.

“Karena ketika ketidakpastian kerja meningkat, tekanan sosial akan jauh lebih cepat dirasakan di tingkat keluarga. Ini tentang kebutuhan pokok rumah tangga, pendidikan anak-anak, dan berbagai kebutuhan hidup lain,” tegas Puan.

Puan lalu menyinggung 2 kejadian yang menjadi perhatian beberapa waktu terakhir yakni kecelakaan kereta api di Bekasi Timur, dan kasus kekerasan pada anak di Tempat Penitipan Anak atau Daycare di Yogyakarta.

Baca Juga  Komisi IV DPRD Badung Support Bangun Kembali Puskesmas di Kuta Selatan

“Dalam sepekan terakhir, kita melihat berbagai potret memilukan yang dihadapi pekerja. Kecelakaan kereta baru-baru ini dialami oleh mayoritas pekerja saat hendak pulang ke rumah,” kata Puan.

“Lalu kasus kekerasan pada Daycare, ini juga menjadi keprihatinan kita bersama karena tempat penitipan anak kita ketahui sekarang menjadi alternatif pengasuhan bagi orangtua pekerja,” lanjutnya.

Untuk itu, Puan mendorong agar Pemerintah semakin meningkatkan berbagai fasilitas pelayanan untuk mendukung pekerja. Termasuk keamanan pada transportasi dan kenyamanan pada kebutuhan domestik.

Puan menyatakan, DPR akan terus mengawal setiap kebijakan bagi pekerja, dan mendorong adanya peningkatan kesejahteraan untuk semua masyarakat bekerja. Bahkan DPR juga baru-baru ini mengesahkan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) untuk keadilan bagi pekerja di sektor domestik.

“Pengesahan UU PPRT yang bertepatan dengan peringatan Hari Kartini dan berdekatan dengan momen May Day, kita harapkan menjadi sebuah bentuk perjuangan nyata dari DPR untuk pekerja,” jelas Puan.

Puan menegaskan, semua pekerja berhak memperoleh perlindungan yang layak. “Baik itu pekerja formal, pekerja informal, pekerja di sektor konvensional, pekerja di sektor domestik, freelancer dan kreatif, guru, driver ojek online, PRT, petani gurem, buruh harian, hingga pekerja kaki lama, dan lain-lain, semuanya berhak mendapat perlindungan dari Negara,” urai cucu Bung Karno itu.

“Peringatan Hari Buruh harus dipahami sebagai pengingat bahwa menjaga kualitas hidup pekerja berarti juga menjaga landasan sosial yang menopang pembangunan nasional,” tutup Puan. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca