Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

DPRD Badung Sampaikan Penjelasan 2 Raperda Inisiatif Dewan

Raperda tentang Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual, dan Perlindungan dan Penertiban Hewan Penular Rabies

Loading

BALIILU Tayang

:

DPRD Badung
SERAHKAN DOKUMEN: Wakil Ketua Bapemperda DPRD Badung I Made Retha menyerahkan dua dokumen Raperda inisiatif Dewan kepada Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti saat Rapat Paripurna, Rabu (29/10/2025) di ruang Gosana Utama Kantor DPRD Badung. (Foto: bi)

Badung, baliilu.com – Melalui Rapat Paripurna pada Rabu, 29 Oktober 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menyampaikan penjelasan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Badung yang merupakan inisiatif DPRD yakni tentang Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual, dan Perlindungan dan Penertiban Hewan Penular Rabies.

Rapat yang digelar di ruang Gosana Utama lantai III Kantor DPRD Badung, dipimin Ketua DPRD I Gusti Anom Gumanti, SH, MH, didampingi Wakil Ketua II, Made Wijaya dan Wakil Ketua III Made Sunarta bersama seluruh anggota DPRD Badung. Hadir Bupati Badung Wayan Adi Arnawa, Forkopimda, pimpinan OPD, pimpinan Instansi Vertikal, Direktur Perusahaan Daerah, serta Tenaga Ahli Fraksi DPRD.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Badung I Made Retha dalam penjelasannya menyampaikan dua raperda inisiatif dewan tersebut. Raperda tentang Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual secara defenisi, kekayaan intelektual merupakan suatu karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa, dan karsanya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Sedangkan pelindungan hak atas kekayaan intelektual merupakan upaya yang dilakukan secara sadar untuk melindungi, mengayomi, dan memperkuat hak atas kekayaan intelektual. Hak atas kekayaan intelektual tersebut meliputi hak personal dan hak komunal. Hak personal terdiri atas: paten, merek, desain industri, hak cipta, rahasia dagang, dan desain tata letak sirkuit terpadu. Sedangkan hak komunal terdiri atas: ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, dan indikasi geografis.

Di dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945, yakni pasal 28c angka 1 menyebutkan bahwa: “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”. “Dasar amanat konstitusi tersebut memberikan tanggung jawab kepada pemerintah dan pemerintah daerah dalam menjamin terpenuhinya hak atas kekayaan intelektual, yang telah diatur di dalam berbagai peraturan perundang-undangan terkait dan sesuai kewenangan yang diberikan,‘‘ ujar Retha.

Baca Juga  Terima Kunker DPRD Deli Serdang, Nyoman Satria Paparkan Sumber PAD Badung dari Sektor Pariwisata

Permasalahan yang dihadapi, lanjut Reta, bahwa pemerintah daerah maupun masyarakat belum semuanya memahami secara baik bahwa setiap karya intelektual manusia, potensi-potensi kekayaan alam, produk khas daerah, bahkan kebudayaan yang dimiliki hakekatnya dilindungi melalui kekayaan intelektual. Perlu perhatian khusus dan tanggung jawab dari pemerintah daerah untuk melindungi kekayaan intelektual yang ada di daerah masing-masing, karena kekayaan intelektual merupakan salah satu bentuk kedaulatan negara yang harus dilindungi dan dapat dimanfaatkan sebagai bentuk promosi budaya dan meningkatkan potensi ekonomi bagi masyarakat. Upaya pelindungan kekayaan intelektual oleh pemerintah daerah dilaksanakan untuk memberikan pelindungan hukum terhadap kepemilikan karya intelektual baik yang bersifat personal maupun komunal. Pelindungan kekayaan intelektual dapat mendorong pertumbuhan industri kreatif yang menjadi bagian penting dalam meningkatkan pembangunan perekonomian di Kabupaten Badung.

“Kabupaten Badung harus mendukung pengembangan ekonomi kreatif, UMKM serta kelompok-kelompok pegiat seni budaya, sehingga Kabupaten Badung dapat meningkatkan daya tarik wisata dan kesejahteraan masyarakatnya dengan berbasis kekayaan intelektual,‘‘ tegasnya.

Upaya pelindungan kekayaan intelektual bukan hanya terbatas pada pendaftaran kekayaan intelektual saja, namun terpenting adalah adanya peran aktif pemerintah daerah secara berkelanjutan. “Atas dasar pemikiran tersebut, rancangan peraturan daerah tentang fasilitasi pelindungan kekayaan intelektual ini disusun dan diharapkan dapat ditetapkan sebagai dasar hukum bagi setiap perangkat daerah terkait, untuk mendorong pelindungan kekayaan intelektual serta menjamin keberlangsungan usaha ekonomi di Kabupaten Badung,‘‘ katanya.

Selanjutnya, terkait Ranperda tentang Perlindungan dan Penertiban Hewan Penular Rabies, Kabupaten Badung selain dikenal dengan wilayah pariwisatanya, juga dihadapkan pada tantangan kompleks terkait perlindungan dan penertiban hewan termasuk di dalamnya adalah hewan penular rabies (HPR). Pertumbuhan populasi hewan liar dan hewan berpemilik yang dilepas-liarkan, penyakit hewan menular, perdagangan satwa liar ilegal, serta kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan hewan merupakan permasalahan yang sering dijumpai pada masyarakat.

Baca Juga  Atasi Genangan Banjir, Puspa Negara Desak Jalan Lingkungan Pinggiran Tukad Mati Ditinggikan

Bagi Kabupaten Badung, masalah ini tidak hanya menyangkut masalah kesehatan masyarakat, melainkan juga masalah ekonomi, yaitu dampak citra kesehatan masyarakat yang tidak cukup terjamin dari ancaman HPR yang berpemilik namun tidak diberi perlakuan kepemilikan, seperti : pemeliharaan dan pengamanan yang memadai terhadap HPR yang tidak berpemilik berkeliaran di jalan-jalan dan di tempat-tempat umum. Pemeliharaan dan pengamanan HPR yang tidak memadai menimbulkan gangguan terhadap ketertiban masyarakat dan kehidupan perekonomian Bali.

Peningkatan populasi dan migrasi HPR (monyet, anjing liar, dan kucing liar) seringkali menjadi hama di pemukiman penduduk, menyebabkan konflik masyarakat dan kerusakan lingkungan. Data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Badung mencatat lebih dari 10.000 (sepuluh ribu) kasus gigitan hewan penular rabies (HPR) terjadi selama tahun 2024 di Kabupaten Badung. Jumlah kasus gigitan HPR tersebut berasal dari 9.058 kasus gigitan anjing, 1.025 kasus gigitan kucing, dan 96 kasus gigitan monyet atau kera. Jika kasus gigitan terjadi pada wisatawan asing dan berpotensi tertular rabies, hal ini akan dapat mencoreng citra pariwisata Bali, dan Kabupaten Badung khususnya, di mata internasional.

“Oleh karena itu, perlu segera dilakukan tindakan legislasi untuk melindungi kepentingan umum, memulihkan dan menjamin ketertiban umum, serta memelihara keberlanjutan fungsi-fungsi ekonomi kegiatan kepariwisataan bagi pemerintah daerah dan masyarakat pada umumnya,“ ucapnya.

Dengan demikian, penertiban tersebut haruslah tetap memperhatikan dan menjamin hak azasi manusia dari masyarakat yang mempunyai hobi penyayang dan pemelihara binatang, termasuk HPR dan hak azasi masyarakat dalam konteks identitas kultural dan kegiatan keagamaan.

Peran penting dan strategis dalam perlindungan dan penertiban HPR sehingga sangat perlu dituangkan dalam peraturan daerah sehingga bermanfaat dan sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat khususnya di Kabupaten Badung. Berdasarkan latar belakang pertimbangan tersebut, DPRD Badung menginisiasi peraturan daerah tentang perlindungan dan penertiban hewan penular rabies, dengan maksud untuk menjamin dan melindungi kepentingan umum.

Baca Juga  Sidang Paripurna Kelima Masa Persidangan Pertama DPRD Badung Tahun 2024

“Demikian penjelasan berkenaan dengan penyampaian dua Raperda inisiatif DPRD, untuk segera dibahas dan disetujui bersama menjadi peraturan daerah dalam rapat paripurna masa persidangan pertama DPRD Badung tahun sidang 2025-2026,‘‘ tutup Made Retha yang selanjutnya dokumen tersebut diserahkan kepada Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan

NEWS

Buka Pagelaran Budaya Desa Padangan, Bupati Sanjaya Dorong Penguatan Ekonomi Desa

Published

on

By

Bupati Sanjaya Buka Pagelaran Budaya Desa Padangan
PAGELARAN BUDAYA PADANGAN: Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya saat membuka Pagelaran Budaya Desa Padangan di Lapangan Umum Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Minggu (20/9/2026). (Foto: Hms Tbn)

Tabanan, baliilu.com – Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya memberikan apresiasi atas inisiatif masyarakat dalam menjaga serta memperkenalkan kearifan lokal Desa Padangan. Hal itu dikatakannya saat membuka Pagelaran Budaya Desa Padangan bertema “Lokahita Samudaya Desa Padangan” Tahun 2026 yang berlangsung di Lapangan Umum Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Minggu (20/9/2026).

Didampingi Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga, Ketua dan beberapa anggota DPRD Kabupaten Tabanan, Sekda dan jajaran, Bupati Komang Sanjaya menyaksikan rangkaian pembukaan yang diawali dengan penyambutan Baleganjur Okokan Desa Sanda. Pagelaran ini juga menggandeng pelaku UMKM, ada juga penampilan Tari Rejang Dedari Desa Padangan dan hiburan lainnya.

Pagelaran berlangsung selama dua hari, 20-21 September 2026, melibatkan lima banjar se-Desa Padangan, yakni Banjar Padangan Kaja, Padangan Kangin, Padangan Kawan, Padangan Kelod dan Padangan Dauh Tukad dan dimeriahkan penampilan seni budaya dari Desa Bantiran dan Pupuan.

Bupati Sanjaya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya pagelaran budaya ini dan menegaskan kegiatan seni dan budaya menjadi bagian penting dalam pembangunan desa, khususnya dalam menjaga dan mengembangkan kearifan lokal yang diwariskan oleh para leluhur.

“Saya atas nama pribadi dan atas nama Pemerintah Kabupaten Tabanan memberikan penghargaan dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas terselenggaranya pagelaran seni dan budaya di Desa Padangan dengan mengangkat tema kearifan lokal,” ujarnya.

Dalam kegiatan yang juga turut dihadiri Perwakilan Gubernur Bali dan anggota DPR RI, unsur Forkopimcam dan para Perbekel serta Bendesa Adat se-Kecamatan Pupuan, Sanjaya menyebut, hal ini menjadi momentum untuk memperkenalkan kekayaan budaya Desa Padangan dan sekitar kepada masyarakat luas.

“Tahun 2026 ini, parade pagelaran ini mengangkat seni budaya lokal yang luar biasa, warisan leluhur yang adiluhung dalam membangun seni budaya di Kabupaten Tabanan. Luar biasa,” imbuh Sanjaya.

Baca Juga  Ketua DPRD Badung Komit Bangkitkan UMKM di Badung

Lebih lanjut, Ia juga menegaskan pelestarian budaya merupakan bagian dari pembangunan yang sejalan dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali. Pembangunan dikatakannya tidak hanya berorientasi pada infrastruktur, tetapi juga mencakup pelestarian alam, kehidupan masyarakat dan kebudayaan. Dalam konteks tersebut, keterlibatan masyarakat, pemerintah desa dan pemerintah daerah menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan pembangunan sekaligus mengembangkan potensi yang dimiliki setiap desa.

“Sepanjang event dan pembangunan tidak terjadi, tidak akan ada transaksi ekonomi,” tegas Sanjaya.

Senada dengan Bupati Sanjaya, Perbekel Padangan, I Wayan Warditha, menyampaikan Pagelaran Budaya Desa Padangan Tahun 2026 merupakan kegiatan perdana bagi Desa Padangan. Ia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Tabanan serta seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut. Selain itu, disampaikan pula sejumlah dukungan pembangunan yang telah diterima Desa Padangan dari Pemerintah Daerah, termasuk perbaikan trotoar yang telah diperjuangkan dan bersinergi bersama masyarakat. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Penancapan Keris Tandai Puncak Peringatan Puputan Badung Ke-120

Published

on

By

Walikota Jaya Negara Tancapkan Keris Peringatan Puputan Badung
PENANCAPAN KERIS: Penancapan keris oleh Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, bersama para penglingsir puri se-Kota Denpasar menjadi simbol puncak peringatan 120 tahun Puputan Badung yang berlangsung di Lapangan I Gusti Ngurah Made Agung, Denpasar, Minggu (20/9/2026) malam. (Foto: Hms Dps)

Denpasar, baliilu.com – Penancapan keris oleh Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, bersama para penglingsir puri se-Kota Denpasar menjadi simbol puncak peringatan 120 tahun Puputan Badung. Prosesi tersebut berlangsung di Lapangan I Gusti Ngurah Made Agung, Denpasar, Minggu (20/9/2026) malam.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa, para penglingsir puri se-Kota Denpasar, Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulia, jajaran Forkopimda Kota Denpasar, LVRI Kota Denpasar, pimpinan OPD di lingkungan Pemkot Denpasar, serta undangan lainnya.

Puncak peringatan tahun ini dikemas melalui rangkaian apel dan penampilan Karya Mahabandana Puputan Badung bertajuk Mati Tan Pumut Pejah. Kegiatan berlangsung khidmat dengan mengangkat kembali nilai sejarah dan semangat perjuangan Raja serta rakyat Badung dalam menghadapi kolonialisme Belanda pada 1906.

Rangkaian acara diawali dengan pembacaan sejarah singkat Puputan Badung yang terjadi pada 20 September 1906. Peristiwa tersebut menjadi bagian penting dalam sejarah perjuangan rakyat Bali, khususnya Kerajaan Badung, dalam mempertahankan wilayah dan kehormatan dari tekanan kolonial Belanda.

Dalam kesempatan tersebut, mandat dibacakan oleh Penglingsir Puri Denpasar, Ida Cokorda Ngurah Jambe Pemecutan, Dr. AA Ngurah Agung Wira Bima Wikrama. Dia menegaskan, peringatan Puputan Badung tidak semata-mata menjadi agenda mengenang peristiwa sejarah, tetapi juga momentum untuk memahami nilai perjuangan dan pengorbanan Raja serta rakyat Badung.

“Hari ini kita hadir untuk memperingati sejarah perjuangan dan pengorbanan yang luar biasa, khususnya Raja dan rakyat Badung tahun 1906. Bukan hanya sebagai pertempuran, tetapi sebagai simbol tekad dan semangat juang masyarakat Bali dalam memperjuangkan keadilan melawan Belanda,” ungkapnya.

Baca Juga  Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD Badung terhadap LKPJ Bupati Badung Tahun 2024

Sementara itu, Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, mengatakan peringatan Puputan Badung setiap 20 September menjadi momentum untuk mengenang peristiwa heroik rakyat Bali, khususnya Kerajaan Badung, yang berjuang hingga titik darah penghabisan atau puputan dalam menghadapi penjajahan Belanda.

Dia menuturkan, peristiwa 20 September 1906 menunjukkan semangat perjuangan rakyat Bali yang dipimpin Raja Badung, I Gusti Ngurah Made Agung, dalam mempertahankan tanah kelahiran.

“Momentum ini diperingati sebagai tanda semangat sebagai bangsa besar yang tidak pernah melupakan sejarah perjuangan para pendahulunya. Pengorbanan nyawa dan perjuangan para pahlawan yang gugur harus senantiasa kita kenang,” ujar Jaya Negara.

Menurutnya, nilai-nilai kepahlawanan dan semangat perjuangan tersebut penting diwariskan kepada generasi muda sebagai bahan refleksi dan inspirasi dalam kehidupan sehari-hari.

“Nilai-nilai kepahlawanan para pejuang kita harus kita wariskan kepada generasi muda penerus bangsa, sebagai cermin refleksi diri yang patut diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari, serta dapat dijadikan inspirasi generasi muda untuk membangun Denpasar yang lebih maju lagi,” katanya.

Peringatan 120 tahun Puputan Badung ini diharapkan tidak hanya menjadi agenda seremonial, tetapi juga memperkuat kesadaran masyarakat terhadap sejarah perjuangan serta menumbuhkan semangat menjaga persatuan, nilai kebangsaan, dan jati diri budaya Bali di tengah perkembangan zaman. (eka/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Sekda Badung Hadiri Sewindu MPP Kabupaten Badung

Pemkab Badung Komit Tingkatkan Mutu Pelayanan Publik yang Cepat, Ramah, dan Responsif bagi Seluruh Lapisan Masyarakat

Loading

Published

on

By

Sekda Badung Hadiri Perayaan HUT Ke-8 MPP Badung
HADIRI HUT MPP: Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung, Ida Bagus Surya Suamba hadiri perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-8 Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Badung yang dipusatkan di Balai Budaya Desa Punggul, Kecamatan Abiansemal, Sabtu (19/9/2026). (Foto: ist)

Badung, baliilu.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan mutu pelayanan publik yang cepat, ramah, dan responsif bagi seluruh lapisan masyarakat. Penegasan arah kebijakan strategis daerah tersebut disampaikan secara formal oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung, Ida Bagus Surya Suamba dalam perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-8 Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Badung yang dipusatkan di Balai Budaya Desa Punggul, Kecamatan Abiansemal, Sabtu (19/9/2026).

“Melalui kegiatan ini, kita ingin membangun semangat kebersamaan sekaligus berbagi dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Saya berharap semangat kebersamaan dan kepedulian yang dibangun dapat menjadikan MPP Kabupaten Badung semakin maju, inovatif, dan senantiasa hadir memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujar Sekda.

Puncak peringatan sewindu berdirinya pusat pelayanan terpadu yang diinisiasi oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Badung ini ditandai secara simbolis dengan prosesi pemotongan tumpeng. Mengusung tema filosofis “Bersama Dalam Harmoni, Melayani Sepenuh Hati, Mengabdi dengan Dedikasi”, momentum tahunan ini diarahkan sebagai ajang evaluasi menyeluruh sekaligus penguatan sinergi antar-instansi dalam menghadirkan sistem pelayanan publik yang terintegrasi secara digital dan inklusif.

Formulasi pelayanan publik di tingkat akar rumput kini dikembangkan agar tidak hanya berpusat di perkotaan, melainkan menyentuh langsung ke tingkat pedesaan melalui program inovasi yang adaptif. Langkah proaktif ini diambil guna memastikan asas keadilan pelayanan dapat dirasakan oleh seluruh warga di wilayah Badung secara merata tanpa adanya hambatan geografis.

Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Badung, Made Surya Dharma dalam laporannya menyampaikan bahwa perayaan HUT kali ini sengaja dirancang agar tidak sekadar bersifat seremonial belaka. Pihak panitia menyinergikan acara dengan rangkaian kegiatan sosial kemasyarakatan serta pelayanan administratif langsung secara bergerak (mobile) guna memfasilitasi kebutuhan mendesak warga desa setempat di lapangan.

Baca Juga  Rapat Paripurna, Tiga Fraksi DPRD Badung Sampaikan Pemandangan Umum Raperda RTRW 2025-2045

Agenda diisi dengan jalan santai, pembagian paket sembako bagi warga membutuhkan, pemeriksaan kesehatan gratis, serta penyediaan Layanan Perizinan Bermobil Online Single Submission Terintegrasi Jemput Bola Desa yang dikenal dengan sebutan LIMOSSIN Jebol Desa.

“Perayaan HUT menjadi momentum untuk meningkatkan kebersamaan antarjajaran DPMPTSP dalam memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat,” jelas Surya Dharma.

Acara di Desa Punggul ini turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda Badung, para Kepala OPD di lingkup Pemkab Badung, pimpinan Instansi Vertikal, Ketua DWP Badung Nyonya Oliviana Surya Suamba, Plt. Camat Abiansemal I Wayan Bagiarta serta Perbekel Desa Punggul Kadek Sukarma bersama masyarakat setempat. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca