Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

DPRD Badung Sampaikan Penjelasan 2 Raperda Inisiatif Dewan

Raperda tentang Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual, dan Perlindungan dan Penertiban Hewan Penular Rabies

Loading

BALIILU Tayang

:

DPRD Badung
SERAHKAN DOKUMEN: Wakil Ketua Bapemperda DPRD Badung I Made Retha menyerahkan dua dokumen Raperda inisiatif Dewan kepada Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti saat Rapat Paripurna, Rabu (29/10/2025) di ruang Gosana Utama Kantor DPRD Badung. (Foto: bi)

Badung, baliilu.com – Melalui Rapat Paripurna pada Rabu, 29 Oktober 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menyampaikan penjelasan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Badung yang merupakan inisiatif DPRD yakni tentang Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual, dan Perlindungan dan Penertiban Hewan Penular Rabies.

Rapat yang digelar di ruang Gosana Utama lantai III Kantor DPRD Badung, dipimin Ketua DPRD I Gusti Anom Gumanti, SH, MH, didampingi Wakil Ketua II, Made Wijaya dan Wakil Ketua III Made Sunarta bersama seluruh anggota DPRD Badung. Hadir Bupati Badung Wayan Adi Arnawa, Forkopimda, pimpinan OPD, pimpinan Instansi Vertikal, Direktur Perusahaan Daerah, serta Tenaga Ahli Fraksi DPRD.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Badung I Made Retha dalam penjelasannya menyampaikan dua raperda inisiatif dewan tersebut. Raperda tentang Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual secara defenisi, kekayaan intelektual merupakan suatu karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa, dan karsanya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Sedangkan pelindungan hak atas kekayaan intelektual merupakan upaya yang dilakukan secara sadar untuk melindungi, mengayomi, dan memperkuat hak atas kekayaan intelektual. Hak atas kekayaan intelektual tersebut meliputi hak personal dan hak komunal. Hak personal terdiri atas: paten, merek, desain industri, hak cipta, rahasia dagang, dan desain tata letak sirkuit terpadu. Sedangkan hak komunal terdiri atas: ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, dan indikasi geografis.

Di dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945, yakni pasal 28c angka 1 menyebutkan bahwa: “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”. “Dasar amanat konstitusi tersebut memberikan tanggung jawab kepada pemerintah dan pemerintah daerah dalam menjamin terpenuhinya hak atas kekayaan intelektual, yang telah diatur di dalam berbagai peraturan perundang-undangan terkait dan sesuai kewenangan yang diberikan,‘‘ ujar Retha.

Baca Juga  Rapat Paripurna DPRD Badung Sampaikan Penjelasan Bupati Badung Bahas Rancangan Perubahan APBD 2025 dan KUA-PPAS 2026

Permasalahan yang dihadapi, lanjut Reta, bahwa pemerintah daerah maupun masyarakat belum semuanya memahami secara baik bahwa setiap karya intelektual manusia, potensi-potensi kekayaan alam, produk khas daerah, bahkan kebudayaan yang dimiliki hakekatnya dilindungi melalui kekayaan intelektual. Perlu perhatian khusus dan tanggung jawab dari pemerintah daerah untuk melindungi kekayaan intelektual yang ada di daerah masing-masing, karena kekayaan intelektual merupakan salah satu bentuk kedaulatan negara yang harus dilindungi dan dapat dimanfaatkan sebagai bentuk promosi budaya dan meningkatkan potensi ekonomi bagi masyarakat. Upaya pelindungan kekayaan intelektual oleh pemerintah daerah dilaksanakan untuk memberikan pelindungan hukum terhadap kepemilikan karya intelektual baik yang bersifat personal maupun komunal. Pelindungan kekayaan intelektual dapat mendorong pertumbuhan industri kreatif yang menjadi bagian penting dalam meningkatkan pembangunan perekonomian di Kabupaten Badung.

“Kabupaten Badung harus mendukung pengembangan ekonomi kreatif, UMKM serta kelompok-kelompok pegiat seni budaya, sehingga Kabupaten Badung dapat meningkatkan daya tarik wisata dan kesejahteraan masyarakatnya dengan berbasis kekayaan intelektual,‘‘ tegasnya.

Upaya pelindungan kekayaan intelektual bukan hanya terbatas pada pendaftaran kekayaan intelektual saja, namun terpenting adalah adanya peran aktif pemerintah daerah secara berkelanjutan. “Atas dasar pemikiran tersebut, rancangan peraturan daerah tentang fasilitasi pelindungan kekayaan intelektual ini disusun dan diharapkan dapat ditetapkan sebagai dasar hukum bagi setiap perangkat daerah terkait, untuk mendorong pelindungan kekayaan intelektual serta menjamin keberlangsungan usaha ekonomi di Kabupaten Badung,‘‘ katanya.

Selanjutnya, terkait Ranperda tentang Perlindungan dan Penertiban Hewan Penular Rabies, Kabupaten Badung selain dikenal dengan wilayah pariwisatanya, juga dihadapkan pada tantangan kompleks terkait perlindungan dan penertiban hewan termasuk di dalamnya adalah hewan penular rabies (HPR). Pertumbuhan populasi hewan liar dan hewan berpemilik yang dilepas-liarkan, penyakit hewan menular, perdagangan satwa liar ilegal, serta kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan hewan merupakan permasalahan yang sering dijumpai pada masyarakat.

Baca Juga  Komisi II DPRD Kabupaten Badung Gelar Raker dengan OPD Terkait

Bagi Kabupaten Badung, masalah ini tidak hanya menyangkut masalah kesehatan masyarakat, melainkan juga masalah ekonomi, yaitu dampak citra kesehatan masyarakat yang tidak cukup terjamin dari ancaman HPR yang berpemilik namun tidak diberi perlakuan kepemilikan, seperti : pemeliharaan dan pengamanan yang memadai terhadap HPR yang tidak berpemilik berkeliaran di jalan-jalan dan di tempat-tempat umum. Pemeliharaan dan pengamanan HPR yang tidak memadai menimbulkan gangguan terhadap ketertiban masyarakat dan kehidupan perekonomian Bali.

Peningkatan populasi dan migrasi HPR (monyet, anjing liar, dan kucing liar) seringkali menjadi hama di pemukiman penduduk, menyebabkan konflik masyarakat dan kerusakan lingkungan. Data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Badung mencatat lebih dari 10.000 (sepuluh ribu) kasus gigitan hewan penular rabies (HPR) terjadi selama tahun 2024 di Kabupaten Badung. Jumlah kasus gigitan HPR tersebut berasal dari 9.058 kasus gigitan anjing, 1.025 kasus gigitan kucing, dan 96 kasus gigitan monyet atau kera. Jika kasus gigitan terjadi pada wisatawan asing dan berpotensi tertular rabies, hal ini akan dapat mencoreng citra pariwisata Bali, dan Kabupaten Badung khususnya, di mata internasional.

“Oleh karena itu, perlu segera dilakukan tindakan legislasi untuk melindungi kepentingan umum, memulihkan dan menjamin ketertiban umum, serta memelihara keberlanjutan fungsi-fungsi ekonomi kegiatan kepariwisataan bagi pemerintah daerah dan masyarakat pada umumnya,“ ucapnya.

Dengan demikian, penertiban tersebut haruslah tetap memperhatikan dan menjamin hak azasi manusia dari masyarakat yang mempunyai hobi penyayang dan pemelihara binatang, termasuk HPR dan hak azasi masyarakat dalam konteks identitas kultural dan kegiatan keagamaan.

Peran penting dan strategis dalam perlindungan dan penertiban HPR sehingga sangat perlu dituangkan dalam peraturan daerah sehingga bermanfaat dan sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat khususnya di Kabupaten Badung. Berdasarkan latar belakang pertimbangan tersebut, DPRD Badung menginisiasi peraturan daerah tentang perlindungan dan penertiban hewan penular rabies, dengan maksud untuk menjamin dan melindungi kepentingan umum.

Baca Juga  Sidang Paripurna Kedua DPRD Badung, Giri Prasta Bersama Pimpinan DPRD Tandatangani Ranperda

“Demikian penjelasan berkenaan dengan penyampaian dua Raperda inisiatif DPRD, untuk segera dibahas dan disetujui bersama menjadi peraturan daerah dalam rapat paripurna masa persidangan pertama DPRD Badung tahun sidang 2025-2026,‘‘ tutup Made Retha yang selanjutnya dokumen tersebut diserahkan kepada Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan

NEWS

DWP Badung Kunjungi Pasien Anak di RS Mangusada, Berbagi Ceria di Hari Anak Nasional

Published

on

By

Penasehat DWP Badung Nyonya Rasniathi Adi Arnawa bersama Ketua DWP Nyonya Oliviana Surya Suamba mengunjungi pasien anak di RS Mangusada.
KUNJUNGAN: Penasehat DWP Kabupaten Badung Nyonya Rasniathi Adi Arnawa bersama Ketua DWP Nyonya Oliviana Surya Suamba melakukan kunjungan kasih ke pasien anak-anak yang sedang dirawat di Ruang Cilinaya RS Mangusada Badung, Senin (3/8). (Foto: Hms Badung)

Badung, baliilu.com – Menyemarakkan peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2026, Penasehat Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Badung Nyonya Rasniathi Adi Arnawa bersama Ketua DWP Badung Nyonya Oliviana Surya Suamba dan jajaran pengurus serta anggota melakukan kunjungan kasih ke pasien anak-anak yang sedang dirawat di Ruang Cilinaya RS Mangusada Badung, Senin (3/8).

Kegiatan ini diharapkan dapat membawa keceriaan, semangat baru, dan kenyamanan bagi anak-anak yang sedang berjuang memulihkan diri.

Penasehat DWP Nyonya Rasniathi Adi Arnawa dan Ketua DWP Nyonya Oliviana Surya Suamba menyerahkan bantuan berupa buku cerita berwarna dan mainan edukatif yang aman dan bermanfaat untuk menumbuhkan imajinasi, melatih keterampilan, serta menghibur selama masa perawatan di rumah sakit.

Nyonya Rasniathi Adi Arnawa menyampaikan doa tulus dan semangat kepada seluruh anak dan orang tua yang mendampingi.

“Anak-anak adalah anugerah terindah dan harapan masa depan. Wajar jika kita berikan perhatian dan kasih sayang sepenuhnya, terlebih saat mereka sedang sakit dan butuh perjuangan ekstra untuk sembuh. Semoga buku dan mainan ini bisa menjadi teman yang menyenangkan, mengusir rasa bosan, dan membawa senyum lebar di wajah anak-anak. Semoga lekas sembuh, kuat kembali, dan bisa bermain serta belajar dengan ceria seperti sedia kala,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DWP Nyonya Oliviana Surya Suamba menambahkan bahwa kepedulian terhadap tumbuh kembang dan kesejahteraan anak menjadi perhatian utama bagi seluruh anggota DWP.

“Kami ingin hadir bukan sekadar berbagi benda, melainkan berbagi kasih dan perhatian tulus. Semoga kehadiran kami sedikit meringankan beban keluarga dan mengingatkan bahwa diluar sana banyak yang mendoakan kesembuhan dan kebahagiaan anak-anak semua. DWP Badung akan terus berupaya hadir dan berbagi kebaikan untuk anak-anak Badung tercinta,” ungkapnya.

Baca Juga  Ketua DPRD Badung: Semua Pandangan Umum Fraksi dalam Bentuk Usul Saran Sudah Ditanggapi Bupati

Turut hadir mendampingi rangkaian kegiatan Direktur RS Mangusada Badung beserta jajaran manajemen dan perawat ruangan, serta para anggota DWP Badung. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Sekda Eddy Mulya Pimpin Apel Disiplin di Lingkungan Bapenda Denpasar

Tekankan untuk Bersama Wujudkan Tata Kelola Keuangan Daerah yang Optimal 

Loading

Published

on

By

Sekretaris Daerah Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya memimpin apel disiplin di lingkungan Badan Pendapatan Daerah Denpasar.
PIMPIN APEL: Sekretaris Daerah Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya, memimpin apel disiplin di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar (Disdikpora), Senin (3/8). (Foto: bi)

Denpasar, baliilu.com – Sekretaris Daerah Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya, memimpin apel disiplin di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar (Disdikpora), Senin (3/8). Kegiatan yang digelar di halaman kantor dinas tersebut diikuti pejabat struktural hingga staf di kantor tersebut.

Dalam arahannya, Sekda Eddy Mulya menegaskan pentingnya tata kelola keuangan daerah yang kredibel, akuntabel, dan berlandaskan integritas, khususnya dalam pelayanan publik sektor keuangan daerah.

Ia mengingatkan bahwa kualitas layanan menjadi cerminan profesionalitas aparatur pemerintah.

“Sebagai instansi di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar yang membidani tentang keuangan daerah, maka saya berpesan kepada seluruh perangkat di Bapenda agar memiliki integritas dan juga komitmen kuat untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang baik,” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan Eddy Mulya, untuk dapat merealisasi tata kelola keuangan dijelaskan bahwa tugas tersebut meliputi koordinasi penyusunan APByang optimal, yang didalamnya terdapat susunan perubahan APBD, hingga laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, maka diperlukan komunikasi dan koordinasi yang baik antar seluruh perangkat.

“Dengan koordinasi yang baik, pengelolaan keuangan daerah Kota Denpasar diharapkan dapat berjalan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan serta prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel,” jelasnya.

Eddy Mulya juga menegaskan pentingnya peran perangkat daerah untuk berkomitmen dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, serta menyelaraskan tata kelola keuangan daerah dengan baik. Terlebih, Badan Pendapatan Daerah memiliki peran strategis sebagai koordinator dalam optimalisasi pendapatan daerah. (eka/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Baca Juga  Wabup Alit Sucipta Apresiasi Pembukaan Galeri UMKM di Gedung DPRD Badung
Lanjutkan Membaca

NEWS

Wawali Arya Wibawa Pimpin Rakor Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Percepatan Perlinsos Kota Denpasar

Published

on

By

Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Koordinasi TKPK dan Percepatan Perlinsos di Graha Sewakadarma.
PIMPIN RAKOR:  Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa, saat memimpin Rapat Koordinasi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) dan Percepatan Perlinsos di Denpasar, bertempat di Ruang Sewaka Mahottama, Graha Sewakadarma, Lumintang, Senin (3/8). (Foto: Hms Dps)

Denpasar, baliilu.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar menyelenggarakan Rapat Koordinasi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) dan Percepatan Perlinsos di Denpasar. Dimana rakor ini dipimpin langsung Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa,  di Ruang Sewaka Mahottama, Graha Sewakadarma, Lumintang, Senin (3/8).

Rakor turut dihadiri Sekda Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya, Asisten Perekonomian dan Pembangunan  Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Adhi Merta, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selaku bapak angkat di desa dan kelurahan, camat se-Kota Denpasar, serta perbekel dan lurah se-Kota Denpasar. Keterlibatan seluruh unsur tersebut menjadi bagian dari penguatan kolaborasi lintas sektor untuk mempercepat pemutakhiran data sosial masyarakat.

Dalam arahannya, Wawali Arya Wibawa menegaskan bahwa untuk TKPK merupakan sebagai bentuk evaluasi berkala terhadap program penanganan kemiskinan di Kota Denpasar. Rapat ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, hingga lurah/kepala desa dalam memastikan program tepat sasaran dan berdaya guna.

“Saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran OPD, camat, dan perbekel/lurah atas kerja keras serta kolaborasi aktif yang telah ditunjukkan selama ini,” ujarnya.

Secara makro, lanjut Arya Wibawa kinerja pembangunan dan indikator kesejahteraan masyarakat Kota Denpasar menunjukkan capaian yang sangat positif yakni untuk Pertumbuhan Ekonomi mengalami pertumbuhan sebesar 6,11%, berada di atas rata-rata pertumbuhan ekonomi Provinsi Bali, untuk Indeks Pembangunan Manusia (IPM) menempati posisi tertinggi di Provinsi Bali serta masuk dalam jajaran 10 besar nasional.

Untuk Kesejahteraan Sosial, menunjukkan peningkatan pada indikator Umur Harapan Hidup, Harapan Lama Sekolah, serta Rata-rata Lama Sekolah. Dan untuk Rasio Gini serta Kemiskinan Tingkat kemiskinan secara persentase berada di angka 2,6% (salah satu yang terendah). Kendati demikian, intervensi tetap berfokus pada kedalaman dan keparahan kemiskinan mengingat jumlah penduduk Kota Denpasar yang relatif besar.

Baca Juga  Komisi II DPRD Kabupaten Badung Gelar Raker dengan OPD Terkait

Guna mencegah masyarakat berpenghasilan rendah turun ke kategori miskin ekstrem, Pemkot Denpasar menekankan pentingnya menjaga masyarakat yang berada di ambang batas kemiskinan (Desil 5 dan Desil 6, memperhitungkan sekitar 18.000 warga rentan).

Lebih lanjut Arya Wibawa menjelaskan, untuk evaluasi berkala pelaksanaan program pendataan Kartu Keluarga (KK) Populasi dan Perlindungan Sosial (Perlinsos). Meskipun target agresif jangka pendek sebesar 60% belum sepenuhnya tercapai secara merata di seluruh wilayah, tren pertumbuhan populasi terdata mengalami peningkatkan signifikan sebesar 21% dalam sepekan terakhir.

Ditegaskan pula bahwa program layanan ini dipastikan berlanjut hingga batas akhir (cut-off) pemerintah pusat pada akhir Agustus. Pemerintah Pusat menetapkan ambang batas capaian minimal antara 40% hingga 60%. Wilayah yang belum mencapai batas minimal tersebut diwajibkan untuk terus menggenjot kinerja pendataan hingga batas waktu akhir Agustus.

Adapun kalkulasi target awal yang dirancang dalam rentang waktu 20 hari kerja. Target awal mencakup pengumpulan data hingga 111.000 KK, dengan target harian sebesar 5.000 KK atau rata-rata 1.250 KK per kecamatan. Dengan status realisasi saat ini berada di kisaran 35.000 KK dan terus bergerak naik dengan rata-rata input 2.000 – 3.600 KK per hari. Yang mana penetapan target tinggi di awal merupakan strategi psikologis untuk mendorong percepatan kerja di lapangan. Semakin panjang durasi pelaksanaan tanpa target ketat, potensi kelelahan (fatigue) pada petugas lapangan maupun masyarakat akan semakin tinggi.

Program di daerah mendapat apresiasi dari Pemerintah Pusat atas lompatan capaian data dalam satu minggu terakhir dengan kenaikan populasi terdata sebesar 21%.

“Dimana keunggulan utama daerah Denpasar terletak pada keberadaan Balai Banjar dan Balai Desa yang sangat efektif sebagai wadah kumpul masyarakat. Dibandingkan kota besar lain seperti Surabaya yang mengandalkan hingga 37.000 agen untuk melakukan penyisiran rumah ke rumah (canvassing/door-to-door), struktur adat dan kemasyarakatan di Denpasar memberikan efisiensi yang jauh lebih tinggi jika dimanfaatkan secara optimal,” papar Arya Wibawa.

Baca Juga  DPRD Badung Gelar Rapat Paripurna PU Fraksi dan Japem terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024

Guna mengejar target akumulatif minimal 60% (sekitar 90.000 KK terdata dari posisi 35.000 KK saat ini), rapat ini kemudian menyepakati penyesuaian operasional bagi para Perbekel, Lurah, dan Kepala Dusun/Kaling dalam Pembaruan Jadwal Turun Lapangan dengan seluruh jadwal aktivitas penjangkauan untuk 1 minggu ke depan diwajibkan telah terbarukan (updated). Monitoring Berkala Harian dengan Pemantauan data harian tetap dilakukan tiga kali sehari (Pukul 06.00 WITA, 18.00 WITA, dan 22.00 WITA) untuk memetakan banjar/wilayah yang mengalami penurunan aktivitas malam hari. Adapun Target Ambang Batas Harian dengan menetapkan batas minimal input harian sebesar 2.000 hingga 2.500 KK per hari untuk menjamin tercapainya target 60% sebelum cut-off akhir Agustus. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca