Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Kurang 4 Jam, Polda Bali & Polres Jembrana Bekuk Pelaku Vandalisme

BALIILU Tayang

:

vandalisme Taman Kota Jembrana
KONFERENSI PERS: Dirreskrimum Kombes Pol. Dr. I Gede Adhi Mulyawarman, S.I.K., S.H., M.H. saat memimpin konferensi pers kasus vandalisme di Aula Ditreskrimum Polda Bali, Kamis (20/11/2025). (Foto: ist)

Denpasar, baliilu.com – Polda Bali melalui Tim Gabungan Ditreskrimum dan Polres Jembrana bergerak cepat kurang dari 4 jam berhasil mengungkap kasus vandalisme aksi corat-coret Bendera Merah Putih di Lapangan Taman Kota Jembrana.

Hal itu terungkap saat Konferensi Pers yang dipimpin Dirreskrimum Kombes Pol. Dr. I Gede Adhi Mulyawarman, S.I.K., S.H., M.H. di Aula Ditreskrimum Polda Bali, Kamis (20/11/2025).. Turut hadir mendampingi yakni Kabid Humas Kombes Pol. Ariasandy S.I.K., Kasubdit I Kompol R Moch Dwi Ramadhanto, SH., S.I.K., M.H.

Dirreskrimum Kombes Pol. Dr. I Gede Adhi Mulyawarman lanjut menyampaikan bahwa kasus vandalisme terjadi pada Selasa lalu (18/11/2025), sekitar pukul 23.00 Wita, dengan TKP di taman kota Jembrana.  Dan tim berhasil mengamankan dua pelaku asal Jembrana beberapa jam kemudian di daerah Jimbaran Badung dan Pemogan Denpasar dengan inisial KAKP alias Andy, laki-laki 25 tahun asal Jembrana dan KAC alias Arai, laki-laki 24 tahun asal Jembrana.

Mulyawarman mengungkapkan kejadian berawal dari pelaku inisial KAC dan KAKP, sering melihat unggahan berita terkait pengesahan “RKUHAP” di akun Instagram, dimana menurut kedua pelaku khawatir bahwa Undang-Undang tersebut nantinya akan memberikan kewenangan aparat untuk menangkap orang yang sedang diam-diam atau nongkrong. Sehingga saat itu kedua pelaku menyusun rencana untuk menurunkan bendera di taman kota Jembrana dan mencoretnya menggunakan cat pylox.

Kemudian, katanya, pada Selasa, 18 November 2025 sekitar pukul 19.00 Wita, pelaku KAC membeli 3 kaleng cat pylox (2 warna silver 1 hitam) di toko Mr. DIY Negara, kemudian pelaku an. KAC dan KAKP bertemu di lapangan Skateboard Park Kota Negara untuk minum miras berjenis arak yang disiapkan pelaku KAKP, sambil menggambar gravity di tembok-tembok arena yang ada di lintasan skateboard.

Baca Juga  Polda Bali & Bea Cukai Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Kokain Jaringan Internasional dengan Tersangka Warga Australia

Setelah miras habis dan pelaku sudah selesai menggambar, tersisa 1 kaleng cat pylox warna silver, kemudian pada pukul 21.00 Wita kedua pelaku berangkat menuju warung griya kopi yang ada di sekitar taman kota Negara untuk merencanakan aksi penurunan dan pencoretan Bendera Merah Putih yang ada di taman kota.

Kedua pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor milik pelaku KAC menuju taman kota sembari membawa 1 kaleng cat pylox berwarna silver. Di taman kota kedua pelaku langsung menjalankan aksinya menuju ke arah tiang bendera taman kota Negara dan pelaku KAC membuka ikatan tali bendera dan langsung menurunkan Bendera Merah Putih. Setelah sampai di bawah pelaku KAKP memegang ujung bendera agar posisi bendera merah putih tetap terbuka kali pelaku KAC membuat coretan “RKUHAP” pada bendera merah putih tersebut menggunakan cat pylox warna silver, setelah itu pelaku KAKP menaikkan lagi bendera merah putih tersebut. Namun baru naik setengah tiang, kedua pelaku kembali menurunkan bendera untuk menambahkan coretan dengan huruf “A” (terlihat seperti lambang anarkis) dan coretan huruf “X” namun tidak selesai hanya coretan miring ke atas pada tulisan “RKUHAP”.

Selanjutnya bendera dinaikkan lagi dan kedua pelaku kembali ke warung griya kopi dan berpisah mengendarai sepeda motor masing-masing.

Dikatakan, pelaku KAC kembali melakukan aksi corat-coret menggunakan cat pylox warna silver yang masih tersisa pada dinding yang berada di sekitar Pos Dishub dekat terminal cargo Negara. Setelah itu pelaku KAC dan KAKP pulang ke rumah orang tuanya masing-masing.

“Dari keterangan kedua pelaku bahwa mereka tidak menyadari perbuatannya dikarenakan masih terpengaruh minuman beralkohol berupa arak,” ujar Dirreskrimum Kombes Pol. Dr. I Gede Adhi Mulyawarman.

Baca Juga  Amankan Perairan Bali, Dit Polairud Polda Bali Terjunkan Patroli Laut

Disebutkan kedua pelaku menerangkan bahwa mereka melihat berita unggahan mengenai pembahasan “RKUHAP” pada postingan akun instagram “@lbh_bali” dan “@balitidakdiam”.

Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti terkait perbuatan pelaku berupa 1 Bendera Merah Putiih, 1 kaleng cat pylox warna silver, 1 unit sepeda motor honda scoopy dan 2 unit HP

Saat ini kedua pelaku sudah ditahan di Rutan Polda Bali untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 66 Jo. Pasal 24 huruf A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 barang siapa merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 500.000.000.

“Terkait kejadian ini, Polda Bali mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar mempercayakan kasus ini kepada kepolisian dan kami pasti akan memproses kasus ini dengan tegas,” ungkap Dirreskrimum. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan

KRIMINAL

Polri Tindak Tegas Pelaku Karhutla, 113 Orang Jadi Tersangka

Published

on

By

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan keterangan pers terkait penanganan karhutla di Jakarta
BERI KETERANGAN: Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Sabtu (5/9/2026). (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Polri terus memperkuat penegakan hukum terhadap tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hingga 4 September 2026, Polri telah menangani sebanyak 169 laporan polisi dengan luas areal terbakar mencapai 4.741,8915 hektare dan menetapkan 113 orang sebagai tersangka.

Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol. Pipit Subiyanto mengatakan, para tersangka yang telah ditetapkan hingga saat ini didominasi oleh perorangan yang melakukan pembakaran di lahan miliknya sendiri, antara lain dengan motif membuka lahan.

“Dari hasil penanganan perkara yang kami lakukan, tersangka sejauh ini didominasi perorangan. Mereka melakukan pembakaran di lahan yang berada di sekitar atau merupakan miliknya sendiri, salah satunya dengan motif untuk membuka lahan,” ujar Pipit dalam keterangannya, Jumat (4/9/2026).

Pipit menjelaskan, penanganan perkara dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan di masing-masing wilayah. Polda Riau menjadi wilayah dengan jumlah tersangka terbanyak, yakni 42 orang, disusul Polda Sumatera Selatan dan Polda Kalimantan Tengah masing-masing 20 orang. Selanjutnya Polda Kalimantan Timur 13 orang, Polda Jambi 8 orang, Polda Kalimantan Barat 7 orang, dan Polda Kalimantan Selatan 3 orang.

“Ini terus kami dalami. Apabila dalam proses penyelidikan maupun penyidikan ditemukan adanya keterlibatan korporasi, tentunya akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Pipit.

Sementara itu, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penegakan hukum merupakan bagian dari upaya Polri untuk mencegah karhutla sekaligus memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang melakukan pembakaran secara melawan hukum.

“Polri tidak hanya melakukan pemadaman dan penanganan ketika terjadi kebakaran, tetapi juga memastikan aspek penegakan hukum berjalan. Setiap informasi dan temuan terkait dugaan tindak pidana karhutla akan ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (5/9/2026).

Baca Juga  Omzet 5 Juta per Bulan, Polda Bali Ungkap Penyalahgunaan Bahan Bakar Bersubsidi di Karangasem

Trunoyudo menegaskan, Polri terus berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam upaya pencegahan dan penanganan karhutla. Penegakan hukum dilakukan secara berkelanjutan dengan tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan dugaan pembakaran hutan dan lahan.

“Penanganan karhutla membutuhkan sinergi seluruh pihak. Polri mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dan segera melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas yang berpotensi menyebabkan kebakaran,” tuturnya.

Berdasarkan data pada periode 1 Januari sampai 4 September 2026, dari 169 laporan polisi, sebanyak 55 perkara masih dalam tahap penyelidikan dan 79 perkara dalam tahap penyidikan.

Dari keseluruhan penanganan tersebut, Polda Riau mencatat luas areal terbakar terbesar yakni 2.112,25 hektare, disusul Polda Kalimantan Barat 1.696,3 hektare dan Polda Lampung 637,4 hektare.

Polri memastikan proses penegakan hukum terhadap pelaku karhutla akan terus dilakukan sebagai bagian dari langkah pencegahan agar kebakaran tidak kembali meluas dan menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun masyarakat. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Simpan Sabu dan Ekstasi, Residivis Kembali Diamankan Satresnarkoba Polresta Denpasar

Published

on

By

Tersangka residivis kasus narkoba bersama barang bukti sabu dan ekstasi diamankan Satresnarkoba Polresta Denpasar
DIAMANKAN: Tersangka pelaku bersama barang bukti diamankan Polresta Denpasar. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar mengamankan seorang pria yang juga residivis berinisial IPAAA (29), asal Denpasar, yang kedapatan menyimpan dan menguasai puluhan paket kristal bening diduga sabu serta belasan tablet diduga ekstasi di kamar kosnya di wilayah Denpasar Timur.

Pelaku diamankan pada Jumat, 4 September 2026 sekitar pukul 20.30 Wita di sebuah kos di Jalan Gandapura III, Banjar Kertalangu, Desa Kesiman Kertalangu, Kecamatan Denpasar Timur.

Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Komang Agus DW, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai seseorang yang tinggal di kawasan tersebut dan diduga kerap melakukan aktivitas peredaran serta penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Selanjutnya Tim Opsnal Subnit 3 Sat Resnarkoba untuk melakukan serangkaian penyelidikan. Setibanya di lokasi, petugas mendapati pelaku berinisial IPAAA berada di dalam kamar kos dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan sabu dan ekstasi.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 34 paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dan 13 butir tablet warna merah diduga narkotika jenis ekstasi,” jelas Kasat Resnarkoba.

Barang bukti yang diamankan berupa sabu berat bersih keseluruhan 8,01 gram dan ekstasi dengan berat bersih 5,59 gram yang ditemukan di dalam plastik klip hitam yang disimpan dalam kotak tisu. Sementara satu paket lainnya berisi kristal bening diduga sabu ditemukan di dalam bekas bungkus rokok.

Ditambah Kasat bahwa dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut dari seseorang yang dikenal dengan nama Caplin (Lidik) dan pelaku hanya diminta untuk mengedarkan sesuai perintah.

“Pelaku IPAAA merupakan residivis kasus yang sama dan pernah mendapat hukuman pada tahun 2019, ” tambah Kompol Komang Agus.

Baca Juga  Polwan Polda Bali Dapat Penghargaan dari Kapolda Bali

Atas perkara tersebut, terduga pelaku diproses berdasarkan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polsek Kutsel Ungkap Pencurian Uang Kotak Amal, Pelaku Diamankan di Kerobokan

Published

on

By

Pelaku Pencurian Amal Diamankan
DIAMANKAN: Polsek Kuta Selatan berhasil mengamankan seorang pria berinisial MHP (35), asal Pandeglang, Banten, pada Kamis, 3 September 2026 dalam kasus pencurian uang dalam kotak amal di Mushola Luqmanul Hakim, Perumahan Taman Penta, Lingkungan Mekar Sari, Jimbaran. (Foto: Hms Polresta Dps)

Badung, baliilu.com – Polsek Kuta Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian uang dalam kotak amal di Mushola Luqmanul Hakim, Perumahan Taman Penta, Lingkungan Mekar Sari, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MHP (35), asal Pandeglang, Banten, pada Kamis, 3 September 2026.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan atas perintah Kapolsek Kuta Selatan Kompol Muhammad Said Husen, S.I.K., M.H., dan dipimpin Kanit Reskrim Iptu Wayan Widiartha, S.H., M.H., didampingi Panit Opsnal Ipda I Gst Ngurah Kade Wardana P, S.H., M.H. Kasus bermula pada 6 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 Wita, saat marbot mushola memberitahukan bahwa uang tunai dalam dua kotak amal telah hilang. Setelah dilakukan pengecekan rekaman CCTV, terlihat seorang pria mencongkel kotak amal dan mengambil uang di dalamnya. Kerugian diperkirakan mencapai Rp 5 juta.

Berbekal rekaman CCTV dan keterangan saksi, Tim Opsnal Polsek Kuta Selatan melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku di wilayah Banjar Semer, Kerobokan, Badung. Polisi kemudian melakukan hunting dan berhasil mengamankan pelaku di depan sebuah ruko. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dilakukan seorang diri dengan cara merusak dan mencongkel kotak amal. Pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena desakan kebutuhan ekonomi dan menyatakan baru pertama kali melakukan pencurian.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah kotak amal, satu buah sweater, satu kaos oblong warna hitam, serta satu kemeja lengan pendek warna putih yang berkaitan dengan aksi pencurian. Pelaku beserta barang bukti selanjutnya diamankan di Mako Polsek Kuta Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (gs/bi)

Baca Juga  Polda Bali Gelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara Ke-78

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca