Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

DPRD Denpasar Setujui Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah

BALIILU Tayang

:

DPRD Denpasar
SIDANG PARIPURNA: Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya dan Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede Wibawa menunjukkan dokumen persetujuan Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah untuk ditetapkan menjadi Perda pada Sidang Paripurna ke-42 Masa Persidangan III Tahun 2025, Senin (1/12) di Kantor DPRD Kota Denpasar. (Foto: Hms Dps)

Denpasar, baliilu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Denpasar secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Persetujuan ini disampaikan oleh seluruh Fraksi Partai dalam Sidang Paripurna ke-42 Masa Persidangan III Tahun 2025, yang dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede, Senin (1/12) di Kantor DPRD Kota Denpasar.

Rapat paripurna ini sendiri turut dihadiri Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa, Wakil Ketua I DPRD, Ida Bagus Yoga Adi Putra, SH, M.Kn., Wakil Ketua II DPRD I Wayan Mariyana Wandhira, ST, Wakil Ketua III DPRD Made Oka Cahyadi Wiguna, SH, M.Kn., serta jajaran perangkat daerah dan undangan lainnya.

Fraksi Partai Golkar yang dibacakan I Gede Purnama Putra, SE, ME, menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah untuk ditetapkan menjadi Perda. Golkar menilai seluruh dinamika pembahasan yang dilakukan Pansus V dan rapat kerja bersama Pemerintah Kota Denpasar telah berjalan sesuai mekanisme.

“Fraksi Partai Golkar dapat menerima dan menyetujui Ranperda ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Denpasar sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

Fraksi PSI–NasDem melalui AA Putu Gede Nugraha Mertha, SE menyampaikan bahwa penetapan Perda ini diharapkan mampu mewujudkan pengelolaan aset daerah yang lebih akuntabel, transparan, efektif,  efisien dan berdaya guna.

Fraksi PSI–NasDem juga menekankan agar seluruh perangkat daerah lebih tertib dan terarah mulai dari perencanaan, pemanfaatan dan pemeliharaan barang-barang yang merupakan aset daerah. Selain itu perencanaan pengadaan barang harus sesuai kebutuhan dan standar yang diperlukan, sehingga dapat menunjang kinerja secara dengan maksimal.

Fraksi Gerindra melalui Drs. I Made Suweta menyampaikan bahwa Gerindra menerima dan menyetujui Ranperda Pemerintah Kota Denpasar tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah untuk ditetapkan menjadi Perda sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Baca Juga  Wawali Arya Wibawa Sampaikan Ranperda Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada PT. BPD Bali

Ia menekankan bahwa pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) memerlukan perhatian khusus demi memastikan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas aset. Fraksi Gerindra juga mengingatkan agar tahapan dan prosedur pengelolaan yang telah dilaksanakan tetap ditingkatkan ke depannya.

Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicara Luh Putu Mamas Lestari, SE menyatakan persetujuan penuh untuk menetapkan Ranperda menjadi Perda Kota Denpasar.

PDI Perjuangan turut memberikan sejumlah saran, di antaranya OPD terkait perlu membuat database aset daerah berbasis digital untuk memudahkan akses dan pengawasan.

Pemeliharaan aset harus diprogramkan secara berkala agar pemanfaatannya lebih optimal. Pengelolaan dan Pemanfaatan Barang Milik Daerah semaksimal mungkin untuk memberikan pelayanan publik yang lebih berkualitas untuk keberlanjutan pembangunan Kota Denpasar.

Sambutan Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara yang dibacakan Wakil Walikota I Kadek Agus Arya Wibawa menjelaskan bahwa barang milik daerah merupakan aset strategis yang menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Ia menyampaikan bahwa aset daerah mencakup barang berwujud seperti tanah, bangunan, peralatan, hingga kendaraan, serta aset tidak berwujud seperti hak paten dan perangkat lunak. Karena itu, pengelolaan aset perlu dilakukan secara profesional, mulai dari perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, pengamanan, hingga penghapusan.

Wawali Arya Wibawa menegaskan bahwa regulasi lama, yakni Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum saat ini. Penyusunan Ranperda baru merupakan amanat dari Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 mengenai pedoman pengelolaan barang milik daerah.

“Penyesuaian regulasi ini menjadi keharusan guna memberikan dasar hukum yang kuat dan komprehensif bagi pemerintah daerah dalam mengelola seluruh aset,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan tujuan penyusunan Perda ini, yaitu: Menciptakan tertib administrasi dalam seluruh siklus pengelolaan aset, mulai dari perencanaan hingga penghapusan. Kemudian tujuan kedua adalah meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemanfaatan aset untuk pelayanan publik.

Baca Juga  Sekda Alit Wiradana Hadiri Raker dengan Komisi II DPRD Denpasar

Selain itu, adapun tujuan penyusunan Perda ini juga adalah mewujudkan transparansi dan akuntabilitas melalui sistem informasi aset. Memperkuat pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan atau kehilangan aset, dan juga mengoptimalkan pemanfaatan aset melalui kerja sama yang legal, menguntungkan, dan tidak mengganggu fungsi pelayanan publik.

Dengan disetujuinya Ranperda ini oleh seluruh fraksi DPRD Kota Denpasar, proses selanjutnya adalah penetapan menjadi Peraturan Daerah yang akan menjadi landasan hukum baru dalam tata kelola aset daerah secara modern, transparan, dan akuntabel demi mendukung kemajuan pembangunan Kota Denpasar. (eka/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan

NEWS

Sapa Siswa-siswi SD 9 Kesiman, Ny. Sagung Antari Jaya Negara Sampaikan Literasi Soal Pemilahan Sampah

Published

on

By

bunda literasi denpasar
MENYAPA SISWA: Bunda Literasi Kota Denpasar, Ny. Sagung Antari Jaya Negara saat menyapa siswa-siswi SD 9 Kesiman, dalam kegiatan literasi pengelolaan sampah berbasis sumber yang dirangkaikan dengan sosialisasi pencegahan kanker sejak dini, Selasa (26/5). (Foto: Hms Dps)

Denpasar, baliilu.com – Bunda Literasi Kota Denpasar, Ny. Sagung Antari Jaya Negara menyapa siswa-siswi SD 9 Kesiman, dalam kegiatan literasi pengelolaan sampah berbasis sumber yang dirangkaikan dengan sosialisasi pencegahan kanker sejak dini, Selasa (26/5).

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk mengenalkan pengelolaan sampah kepada siswa sekolah serta untuk menumbuhkan budaya kebersihan dan mengajarkan siswa tentang pentingnya mengelola sampah secara bijak dan ramah lingkungan.

Dalam arahannya di depan para siswa-siswi, Sagung Antari yang didampingi Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar, Cokorda Gede Partha Sudarsana, dan jajaran kecamatan Denpasar Timur, menyampaikan bahwa pengelolaan sampah berbasis sumber hendaknya dijadikan kebiasaan baik yang diterapkan sejak dini.

“Anak-anakku, mulailah kebiasaan baik memilah sampah sejak dini. Tidak hanya di lingkungan sekolah saja, namun juga di lingkungan rumah. Bunda mengajak kalian semua untuk menerapkan kebiasaan ini setiap hari,” kata Sagung Antari.

Tidak hanya berbicara seputar pengelolaan sampah berbasis sumber saja, selebihnya Sagung Antari juga mengajak para siswa-siswi untuk mulai menjaga kesehatan dengan mengonsumsi makanan bergizi. Memulai hidup sehat dengan rajin berolahraga, berpakaian rapi dan sopan, mengurangi penggunaan gadget, serta menghindari merokok baik rokok konvensional maupun rokok elektrik juga menjadi pesan yang disampaikan Sagung Antari kepada para siswa-siswi.

Sementara itu, Kepala SD 9 Kesiman, I Putu Agus Sucipta Ariawan menyampaikan terima kasih atas kunjungan dan sosialisasi yang dilaksanakan di sekolahnya. Pihaknya menjelaskan, siswa-siswi SD 9 Kesiman sendiri telah mulai menerapkan pemilahan sampah berbasis sumber.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kunjungan Bunda Literasi Kota Denpasar. Semoga dengan kunjungan ini, akan menambah semangat siswa-siswi kami,” katanya. (eka/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Baca Juga  Penutupan Sidang Paripurna DPRD Denpasar, Dewan Apresiasi Pendapatan Daerah yang Lampaui Target di Tahun 2021
Lanjutkan Membaca

NEWS

Menteri LH dan Gubernur Koster Bertemu, Sesama Alumni ITB Satukan Langkah Selesaikan Persoalan Sampah Bali

Published

on

By

gubernur koster
BERTEMU: Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat dan Gubernur Bali Wayan Koster bertemu di kantor KLH Jakarta, Selasa, 26 Mei 2026. (Foto: Hms Pemprov Bali)

Jakarta, baliilu.com – Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat dan Gubernur Bali Wayan Koster bertemu di kantor KLH Jakarta, Selasa, 26 Mei 2026. Pertemuan kedua figur alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) ini guna membahas sejumlah langkah strategis penyelesaian persoalan sampah di Pulau Dewata.

Usai pertemuan, Gubernur Koster menjelaskan, bersama Menteri LH membahas penanganan sampah di Bali termasuk rencana pembangunan PSEL (Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik) di Denpasar Raya.

“Pak Menteri LH komitmen, Provinsi Bali menjadi prioritas penyelesaian masalah sampah terlebih karena Bali merupakan destinasi wisata utama dunia,” kata Gubernur Koster.

Gubernur Bali dua periode ini mengatakan, Menteri LH sangat mendukung langkah-langkah strategis penanganan sampah yang telah dilaksanakan Gubernur Bali dan jajarannya di Bali mulai dari hulu hingga hilir.

Koster juga mengatakan, Menteri LH akan datang ke Bali 9 Juni 2026. Menteri akan melakukan rapat koordinasi dengan Gubernur dan Walikota/Bupati beserta jajaran terkait dalam penanganan sampah. Termasuk membahas terkait TPA Suwung dan pengolahan sampah menjadi energi listrik/PSEL.

“Nanti Pak Menteri juga akan meninjau lapangan ke TPA Suwung dan lokasi PSEL pada lahan Pelindo di Benoa,” kata Koster.

Gubernur Koster dan Menteri Jumhur Hidayat memiliki kedekatan emosional karena almamater ITB. Kedekatan ini memudahkan kedua sosok terbaik tanah air ini dalam menyamakan persepsi kebijakan dan upaya nyata yang harus segera dilaksanakan untuk menuntaskan penyelesaian masalah sampah di Bali.

Sejumlah regulasi dan langkah nyata strategis terkait pengelolaan sampah di Bali telah dijalankan Gubernur Koster dan jajarannya. Seperti aplikasi regulasi Pergub Bali No. 97 Tahun 2018 (Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai), Pergub Bali No. 47 Tahun 2019 (Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber) dan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Pengelolaan sampah berbasis sumber merupakan jargon pengelolaan sampah di Bali karena bisa mengurangi volume sampah organik ke TPA Suwung. Sehingga, saat PSEL beroperasi akan mendapat suplai sampah anorganik dan residu yang berkualitas tanpa bercampur sampah organik. (gs/bi)

Baca Juga  Penutupan Sidang Paripurna DPRD Denpasar, Dewan Apresiasi Pendapatan Daerah yang Lampaui Target di Tahun 2021

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Pastikan Sesuai Aturan, DPRD Badung Setujui Hibah Tanah Pura Dalem Gulingan Gede Mengwi 

Published

on

By

hibah tanah pura dalem gulingan
RAKER GABUNGAN: Rapat kerja gabungan Komisi I, II, dan III DPRD Kabupaten Badung dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung I Gusti Lanang Umbara bersama Ketua Komisi II I Made Sada dan Ketua Komisi III I Made Ponda Wirawan bersama sejumlah OPD terkait persetujuan hibah tanah untuk Pura Dalem Gulingan Gede, Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi di Ruang Gosana II Lantai II Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Selasa, 26 Mei 2026. (Foto: bi)

Badung, baliilu.com – Gabungan Komisi I, II, dan III DPRD Kabupaten Badung menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait persetujuan hibah tanah untuk Pura Dalem Gulingan Gede, Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi di Ruang Gosana II Lantai II Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Selasa, 26 Mei 2026.

Raker Gabungan DPRD Badung membahas tindak lanjut permohonan hibah tanah yang diajukan pengempon Pura Dalem Gulingan Gede.

Sejumlah OPD yang hadir dalam Raker Gabungan DPRD Badung meliputi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Badung, Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Badung, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Badung, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung, Bagian Hukum hingga Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Badung.

Raker Komisi I, II dan III DPRD Badung dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung I Gusti Lanang Umbara bersama Ketua Komisi II I Made Sada dan Ketua Komisi III I Made Ponda Wirawan serta dihadiri sejumlah Anggota DPRD Badung.

Agenda ini merupakan tindak lanjut surat dari Kepala BPKAD Kabupaten Badung tertanggal 18 Mei 2026 terkait permohonan persetujuan hibah tanah.

Dalam Raker tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung I Gusti Lanang Umbara menyatakan persetujuan terhadap proses hibah tanah antara Desa Adat dan Pemerintah Kabupaten Badung karena dinilai telah memenuhi mekanisme hukum dan aturan yang berlaku.

Lanang Umbara menjelaskan, sebelumnya telah terjadi kesepakatan lisan antara Pemda Badung melalui DLHK Badung dengan pengempon Pura Dalem Gulingan Gede mengenai pertukaran lahan.

“Kita telah memberikan persetujuan terkait permohonan pengempon Pura Dalem Gulingan Gede perihal hibah menghibahkan tanah tersebut. Kenapa kita menyetujui dan merekomendasikan persetujuan tersebut, karena dari mekanisme hukum dan aturan sudah sesuai. Nantinya, Desa Adat menghibahkan tanah 24 are ke Pemda Badung dan Pemda Badung menghibahkan 45 are ke Desa Adat,” kata Lanang Umbara.

Baca Juga  DPRD Badung Sepakati 3 Ranperda Menjadi Perda

Lanang Umbara menyebutkan, tanah aset pelaba pura seluas 24 are saat ini telah digunakan sebagai kantor UPT DLHK Mengwi. Sebagai pengganti, Pemkab Badung akan menghibahkan lahan seluas 45 are yang berada di Munduk Suka Jiwa, Subak Dalem, Mengwi.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Badung I Made Rai Wirata mengatakan proses hibah tersebut perlu segera mendapatkan legalitas hukum agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Untuk itu, kami mohon rekomendasi kepada DPRD Badung agar ini sah secara hukum,” pungkasnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca