Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

RDP Pansus TRAP DPRD Bali Dalami Legalitas PT Jimbaran Hijau

Status Pura Jadi Sorotan Utama

Loading

BALIILU Tayang

:

PT Jimbaran Hijau
RDP: Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT Jimbaran Hijau dan masyarakat Desa Adat Jimbaran, Rabu, 7 Januari 2026. (Foto: bi)

Denpasar, baliilu.com – Polemik pemanfaatan lahan di kawasan Jimbaran kembali mencuat, setelah Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT Jimbaran Hijau, Rabu, 7 Januari 2026.

RDP ini menjadi ruang terbuka bagi masyarakat adat, pemerintah, dan perusahaan untuk menguji kejelasan hukum perizinan sekaligus perlindungan kawasan suci.

Dalam forum tersebut, Pansus TRAP DPRD Bali menyoroti sejumlah persoalan krusial, mulai dari legalitas Hak Guna Bangunan (HGB), status jalan, hingga keberadaan pura yang dikaitkan dengan kawasan pengembangan Bali International Park.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, secara khusus mempertanyakan narasi keberadaan pura yang disebut-sebut sebagai satu kesatuan dengan pura asal di wilayah Citra Tama Selaras.

Menurut Made Supartha, perlindungan tempat ibadah tidak bisa dinegosiasikan dengan kepentingan ekonomi. Ia menegaskan bahwa hukum nasional telah memberikan jaminan kuat terhadap hak masyarakat hukum adat dan tanah sucinya.

“Terlepas dari kepentingan komersial atau kepentingan apa pun, tanah-tanah milik pura tidak boleh dihilangkan. Itu titik,” tegas Made Supartha.

Pansus TRAP, lanjut Made Supartha, ingin menggali secara mendalam dasar hukum dan kronologi yang melatarbelakangi penguasaan lahan di kawasan tersebut.

“Itu sebabnya kami ingin memperdalam persoalan ini hari ini,” pungkasnya.

Suasana RDP semakin dinamis ketika tokoh masyarakat Jimbaran sekaligus mantan Bandesa, Agung Rai Dirga, memaparkan sejarah Pura Kahyangan Jagat Ulun Suwi. Ia menyebut pura tersebut telah ada sejak zaman kuno dan memiliki nilai spiritual tinggi bagi masyarakat adat. Berdasarkan penanda angka tahun 958 Masehi pada peninggalan patung di kawasan itu, keberadaan pura dinilai jauh lebih tua dibandingkan kerajaan-kerajaan di Bali.

Baca Juga  Akomodasi Kepentingan Driver Bali, Wagub Apresiasi Raperda Inisiatif Dewan tentang ASKP Berbasis Aplikasi

Agung Rai Dirga juga mengungkapkan bahwa Desa Adat Jimbaran telah memperoleh sertifikat resmi Pura Kahyangan Jagat pada tahun 2022. Namun, sejak awal 1980-an, perubahan pengelolaan lahan menyebabkan menyempitnya akses masyarakat adat, bahkan berdampak pada hilangnya tempat tinggal ratusan kepala keluarga hingga kini.

Sejumlah persoalan turut disampaikan oleh pengempon pura dan perwakilan masyarakat. I Nyoman Tekad, salah satu pengempon Pura Batu Nunggul, menyebut sejak 1994 masyarakat diminta melepaskan hak atas tanah garapan.

Ia juga menyinggung larangan perbaikan pura serta pengalihan penguasaan lahan dari PT Citratama Selaras ke PT Jimbaran Hijau tanpa sepengetahuan pihak terkait.

Dalam kesimpulannya, Nyoman Tekad menilai PT Jimbaran Hijau tidak memenuhi kewajiban pembangunan sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2010.

Ia menyebut perusahaan menguasai sekitar 280 hektare lahan, namun proses pembebasan dinilai tidak berjalan wajar dan mengabaikan kepentingan masyarakat adat. Oleh karena itu, masyarakat mendorong evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin dan HGB yang ada.

Menanggapi berbagai tudingan tersebut, perwakilan legal PT Jimbaran Hijau, Ignatius Suryanto menegaskan bahwa seluruh proses perizinan telah ditempuh sesuai ketentuan hukum dan teknis.

“Perizinan kawasan Bali International Park telah kami tempuh sesuai prosedur hukum dan teknis. Seluruh dokumen perizinan menunjukkan bahwa pengembangan kawasan ini dilakukan secara legal dan berkelanjutan,” ujarnya.

Ia memaparkan sejumlah izin yang dimiliki perusahaan, termasuk rekomendasi kawasan, peta zonasi, serta dokumen AMDAL.

Ignatius menambahkan bahwa pengembangan Bali International Park dirancang secara terpadu dengan mengedepankan prinsip Tri Hita Karana serta komitmen menjaga pura-pura yang berada di dalam kawasan.

“Perusahaan tidak hanya melakukan pemugaran dan perawatan fisik, tetapi juga mengakui serta menghormati eksistensi pura-pura tersebut sebagai bagian dari wewidangan suci Desa Adat Jimbaran,” paparnya.

Baca Juga  Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali TA 2023 Disetujui, Pj. Gubernur Bali Sampaikan Apresiasi

Ia juga menyebut perusahaan telah menyerahkan sertifikat tanah pura kepada Desa Adat Jimbaran serta memberikan dukungan keagamaan secara berkelanjutan.

RDP ini menegaskan masih terbukanya ruang dialog antara negara, masyarakat adat, dan pelaku usaha. Pansus TRAP DPRD Bali memastikan pendalaman akan terus dilakukan untuk memastikan pembangunan berjalan sejalan dengan hukum, keadilan sosial, serta penghormatan terhadap nilai adat dan spiritual Bali. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom bali 3a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

RDP Pansus TRAP DPRD Bali Tak Dihadiri BTID

Picu Tanda Tanya Besar Soal Tukar Guling Lahan Mangrove 

Loading

Published

on

By

BTID
RDP: Pansus TRAP DPRD Bali menyerahkan dokumen kepada pihak Kejati Bali di Kantor Sekretariat DPRD Provinsi Bali, saat gelar Rapat Dengan Pendapat (RDP) pada Senin, 4 Mei 2026. (Foto: gs)

Denpasar, baliuilu.com – PT Bali Turtle Island Development (BTID) tidak hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus (Pansus) TRAP DPRD Bali. Ketidakhadiran BTID tak sekadar memicu polemik politik, tetapi juga memperdalam krisis kepercayaan publik terhadap transparansi pengelolaan kawasan pesisir Serangan.

Padahal, sejatinya menjadi forum penting untuk membahas isu strategis terkait tukar guling lahan mangrove. Agenda ini dinilai krusial karena menyangkut keberlanjutan ekosistem, tata ruang wilayah, serta dampaknya terhadap masyarakat lokal.

Hal tersebut mengemuka, saat RDP Pansus TRAP DPRD Bali di ruang rapat gabungan Kantor Sekretariat DPRD Provinsi Bali, Senin, 4 Mei 2026.

Namun, absennya pihak pengembang justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Publik menilai momentum klarifikasi yang seharusnya dimanfaatkan untuk membuka informasi justru terlewatkan.

Alasan yang disampaikan BTID terkait agenda kunjungan Komisi VII DPR RI turut menuai sorotan publik. Pasalnya, jadwal kunjungan tersebut diketahui berlangsung pada sore hari sekitar pukul 15.00 WITA, sehingga tidak beririsan langsung dengan agenda RDP yang digelar pagi hari.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha menegaskan bahwa forum RDP merupakan ruang resmi yang harus dihormati semua pihak, terlebih dalam isu yang sensitif seperti pengelolaan mangrove.

“Ketidakhadiran BTID dalam rapat resmi DPRD Bali ini sangat kami sesalkan. Kami melihat ini sebagai sikap yang tidak bertanggung jawab dan tidak menghargai proses yang sedang berjalan,” tegas Made Supartha.

Menurutnya, transparansi menjadi kunci utama dalam meredam polemik yang berkembang di masyarakat. Terlebih, isu mangrove di kawasan Serangan kini menjadi perhatian luas karena berkaitan langsung dengan keberlanjutan lingkungan Bali.

“Kami ingin mendapatkan penjelasan langsung dan terbuka. Ketika mereka tidak hadir, tentu ini menimbulkan pertanyaan besar,” lanjut Made Supartha.

Baca Juga  PU Fraksi Atas RAPBD Bali 2025: PDIP Soroti Pendapatan Tansfer, Gerindra Singgung Realisasi Pinjaman Daerah

Terkait ketidakhadiran dalam RDP, Kepala Komunikasi PT Bali Turtle Island Development (BTID), Zefri Alfaruqy menyatakan pihaknya menghargai undangan dari DPRD Bali terkait dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dijadwalkan hari ini.

Namun, ia mengaku belum dapat memenuhi undangan tersebut dikarenakan pada saat yang bersamaan pihaknya tengah mempersiapkan kunjungan kerja resmi dari Komisi VII DPR RI yang sudah direncanakan dari beberapa minggu yang lalu. “Kami telah menyampaikan permohonan kepada DPRD Bali untuk penjadwalan ulang RDP tersebut,” ungkapnya.

Meski demikian, DPRD Bali melalui Pansus TRAP menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini. Langkah lanjutan bahkan disiapkan, apabila BTID tetap tidak menunjukkan itikad kooperatif dalam menjawab berbagai kekhawatiran publik.

Di tengah meningkatnya perhatian terhadap isu lingkungan, kasus ini menjadi ujian penting bagi komitmen semua pihak dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian alam di Bali. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom bali 3a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Komisi V DPR Dukung Turunkan Potongan Aplikator Jadi 8 Persen Demi Kesejahteraan Ojol

Published

on

By

potongan aplikator
Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Ridwan Bae. (Foto: dpr.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Rencana penurunan potongan aplikator dari 20 persen menjadi 8 persen dinilai sebagai langkah positif untuk memperkuat perlindungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojek online (ojol). Kebijakan tersebut dinilai membuka ruang pendapatan yang lebih layak bagi mitra pengemudi yang selama ini menanggung beban potongan platform cukup besar.

Menanggapi, Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae mengapresiasi arahan Presiden Prabowo Subianto terkait rencana penyesuaian skema potongan aplikator tersebut. Menurutnya, kebijakan itu akan memberi manfaat langsung bagi para pengemudi ojol karena porsi pendapatan yang diterima mitra dapat menjadi lebih besar dan proporsional.

“Komisi V DPR RI mengapresiasi instruksi Presiden terkait rencana penurunan potongan aplikator. Kebijakan ini tentu akan sangat bermanfaat bagi driver ojol dan menjadi langkah konkret untuk meningkatkan kesejahteraan mereka,” ujar Ridwan dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria di Jakarta, Senin (4/5/2026).

Lebih lanjut, Legislator Fraksi Partai Golkar itu menegaskan, apabila kebijakan tersebut telah ditetapkan secara resmi, maka seluruh perusahaan aplikator wajib menjalankannya secara konsisten. Ia menilai kebijakan itu tidak boleh berhenti sebagai wacana, melainkan harus diikuti dengan komitmen pelaksanaan yang jelas agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh para pengemudi di lapangan.

Menurut Ridwan, keputusan pemerintah menata ulang skema potongan aplikator menunjukkan keberpihakan negara terhadap pekerja sektor informal digital yang selama ini menjadi tulang punggung layanan transportasi berbasis aplikasi. Oleh karena itu, ia menilai pelaksanaan aturan harus disertai pengawasan agar tidak menimbulkan ketimpangan baru antara aplikator dan mitra pengemudi.

“Kalau aturan ini sudah ditetapkan, maka harus dijalankan oleh aplikator. Pemerintah tentu sudah mempertimbangkan kepentingan semua pihak, baik aplikator maupun pengemudi, sehingga implementasinya harus berjalan adil dan konsisten,” tegas Politisi asal Dapil Sulawesi Tenggara itu.

Baca Juga  PU Fraksi Atas RAPBD Bali 2025: PDIP Soroti Pendapatan Tansfer, Gerindra Singgung Realisasi Pinjaman Daerah

Ridwan pun menambahkan, Komisi V DPR mendukung penuh langkah pemerintah dalam memperbaiki tata kelola sektor transportasi digital, khususnya yang berkaitan dengan kesejahteraan mitra pengemudi. Pihaknya juga berencana memanggil mitra terkait, termasuk Kementerian Perhubungan, untuk memastikan kebijakan tersebut dapat dijalankan secara efektif dan berpihak pada pengemudi.

Selain mendorong penyesuaian potongan aplikator, Ridwan menilai pemerintah juga perlu memperkuat skema perlindungan sosial bagi para pekerja gig economy, termasuk pengemudi ojol. Baginya, pekerja sektor digital perlu mendapatkan jaminan perlindungan dasar seperti asuransi kerja dan akses terhadap layanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan.

“Komisi V mendukung pemerintah untuk memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada pekerja gig, termasuk akses asuransi dan jaminan kesehatan. Mereka adalah bagian penting dari ekosistem ekonomi digital yang juga harus mendapat perlindungan negara,” jelasnya.

Menutup pernyataan, ia mengingatkan supaya perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pekerja tidak berhenti pada sektor transportasi digital semata melainkan juga diperluas ke sektor produktif lain. Satu di antaranya nelayan dan petani yang sama-sama membutuhkan keberpihakan negara dalam memperkuat kesejahteraan dan perlindungan sosial mereka. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom bali 3a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Wabup Bagus Alit Sucipta Buka Turnamen Ceki Gempa Banjar Pande, Abiansemal

Published

on

By

wabup Alit Sucipta
TURNAMEN CEKI: Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta saat membuka Turnamen Ceki tingkat Kabupaten yang diselenggarakan oleh Generasi Muda Pande (GEMPA) Banjar Pande, Desa Abiansemal, Abiansemal, pada Minggu (03/05/2026) di Balai Banjar Pande, Desa Abiansemal. (Foto: Hms Badung)

Badung, baliilu.com – Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta membuka Turnamen Ceki tingkat Kabupaten yang diselenggarakan oleh Generasi Muda Pande (GEMPA) Banjar Pande, Desa Abiansemal, Abiansemal, yang ditandai dengan pemukulan gong, pada Minggu (03/05/2026). Kegiatan ini dilaksanakan di Balai Banjar Pande, Desa Abiansemal.

Pada kesempatan ini, sebagai bentuk dukungan dan motivasi Pemkab Badung melalui Wabup Bagus Alit Sucipta menyerahkan bantuan secara simbolis sebasar Rp. 30 juta diikuti oleh anggota DPRD Badung Dapil Abiansemal Putu Yunita Oktarini sebesar Rp. 5 juta.

Wabup Bagus Alit Sucipta dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada GEMPA yang telah melaksanakan kegiatan ini yang mana memiliki tujuan yang sangat positif. Disampaikan lebih lanjut, melalui kegiatan ini diharapkan persatuan dan kebersamaan antar-Pemuda dan Pemudi bisa terjaga.

“Sebagai salah satu cabang olah raga rekreasi, permainan ceki dianggap sebagai permainan tradisional yang bertujuan untuk melestarikan budaya. Saya sangat mengapresiasi semangat persatuan dan kebersamaan anak-anak muda di Banjar Pande ini. Jika sudah bersatu dan bersama, astungkara pasti pemerintah selalu hadir untuk masyakat,” ucapnya.

Sementara Ketua Panitia sekaligus Ketua STT. Taruna karya, Banjar Pande Kadek Irvan Sasmika mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Badung yang telah mendukung kegiatan ini. Disampaikan lebih lanjut kegiatan ini bertujuan untuk penggalian dana untuk menunjang kegiatan kepemudaan di Banjar Pande.

“Saya ucapakan terima kasih kepada Pemkab. Badung dalam hal ini Bapak Wakil Bupati yang selalu mensupport kegiatan kami. Sebagai pemuda kami harus selalu hadir di tengah-tengah masyarakat,” katanya.

Kegiatan ini dihadiri oleh Plt. Camat Abiansemal I Wayan Bagiarta beserta unsur tripika kecamatan, dan Perbekel Desa Abiansemal Ida Bagus Bisma Wikrama beserta Kelian Dinas dan Kelian Adat se-Desa Abiansemal. (gs/bi)

Baca Juga  Rapat Paripurna Ke-17 DPRD Bali, Pj. Gubernur Apresiasi Raperda Inisiatif Dewan tentang Pemberdayaan Peternak

Loading

Advertisements
iklan stikom bali 3a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca