Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Modus Ngaku Polisi, Residivis Peras Warga Rp 3 Juta di Denbar

BALIILU Tayang

:

polsek denbar
KONFERENSI PERS: Kapolsek Denpasar Barat Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati, SIK saat memimpin konferensi pers kasus tindak pidana pemerasan dan pengancaman yang terjadi pada Kamis, 19 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 Wita, di depan Sekolah Muhammadiyah, Jalan Pulau Batanta. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat kembali mengungkap kasus tindak pidana pemerasan dan pengancaman yang terjadi pada Kamis, 19 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 Wita, di depan Sekolah Muhammadiyah, Jalan Pulau Batanta, Kelurahan Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.

Kapolsek Denpasar Barat Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati, SIK menjelaskan korban diketahui bernama Mohammad Soleh (46), pria asal Kabupaten Jember, Jawa Timur. Sementara satu tersangka yang berhasil diamankan berinisial DDS (25), yang diketahui pernah dihukum dalam perkara narkotika pada Juni 2017 dan menjalani hukuman dua tahun di Lapas Kerobokan. Satu pelaku lainnya berinisial REP kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Peristiwa bermula saat korban tengah mencari alamat menggunakan Google Maps di kawasan Sunset Road. Tiba-tiba, dua pria tak dikenal memepet kendaraan korban dan langsung mengambil kunci kontak sepeda motornya. Pelaku mengaku sebagai anggota polisi dan menuduh korban terlibat kasus narkoba.

Dengan dalih tersebut, korban dibawa berkeliling sambil diintimidasi. Bahkan dalam perjalanan, pelaku sempat mengancam dengan mengatakan, “Kalau kamu macam-macam, saya tembak.” Setibanya di Jalan Pulau Batanta sekitar pukul 17.00 Wita, pelaku meminta korban mentransfer sejumlah uang agar persoalan yang dituduhkan bisa “diselesaikan”.

Karena ketakutan, korban menyanggupi memberikan uang sebesar Rp 5 juta. Namun lantaran tidak memiliki dana sebesar itu, korban meminjam uang kepada temannya sebesar Rp 3 juta dan langsung mentransfer melalui akun Dana milik tersangka. Setelah menerima uang, pelaku meninggalkan korban di lokasi dan meminta segera melunasi sisa uang apabila ingin mengambil sepeda motornya.

Korban pun pulang dengan berjalan kaki ke kosnya. Tak berhenti di situ, korban terus mendapat tekanan untuk segera melunasi sisa pembayaran. Merasa terancam, korban akhirnya melapor ke Polsek Denpasar Barat.

Baca Juga  Cegah Curanmor, Polsek Denbar Pasang Stiker Imbauan di Berbagai Tempat Kos

Pada Jumat, 20 Februari 2026 sekitar pukul 22.00 Wita, tersangka DDS kembali menghubungi korban untuk meminta sisa uang. Petugas yang telah melakukan penyelidikan kemudian mendampingi korban dalam pertemuan yang telah dijanjikan. Saat tiba di lokasi dan melihat gerak-gerik mencurigakan, petugas langsung melakukan pengejaran ketika tersangka mencoba melarikan diri. DDS akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.

Dari hasil interogasi, DDS mengakui melakukan aksi tersebut bersama rekannya REP (DPO). Modus yang digunakan yakni mengaku sebagai anggota polisi dan menuduh korban terlibat kasus narkoba untuk menakut-nakuti, lalu memeras korban agar menyerahkan uang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta. Motif pelaku semata-mata untuk mendapatkan uang dari korban.

Atas perbuatannya, tersangka DDS dijerat Pasal 482 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun. Polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang telah masuk daftar pencarian orang. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan

KRIMINAL

Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme, Ada Temuan Latihan Tembak

Published

on

By

Jubir Densus 88 Kombes Mayndra Eka Wardhana
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Mayndra Eka Wardhana. (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Densus 88 Anti Teror Polri menangkap 11 tersangka tindak pidana terorisme di enam provinsi. Dalam proses penyidikan, polisi menemukan dugaan adanya kegiatan pelatihan, mulai dari latihan fisik hingga menembak.

Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Mayndra Eka Wardhana mengatakan penegakan hukum terhadap 12 tersangka dilakukan secara serentak di enam provinsi. Keenam wilayah tersebut yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara.

“Para tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi paham Daulah Islamiyah serta jaringan terorisme lainnya,” kata Mayndra kepada wartawan.

Sebanyak 11 tersangka yang diamankan tersebut berinisial HN (43), SM alias NM (52), HA (45), YDKAP (22), Y (36), S (49), A (32), CG (29), MF (37), AF (26), dan MW (42).

Dalam rangkaian penyidikan, Densus 88 menemukan dugaan kegiatan pelatihan yang dilakukan oleh sebagian tersangka. Pelatihan tersebut mencakup latihan fisik hingga menembak.

“Dalam kegiatan penyidikan juga ditemukan dugaan adanya kegiatan pelatihan pada sebagian tersangka. Dari latihan fisik, menembak, serta kegiatan pelatihan lainnya yang terkait dengan aktivitas militansi terorisme,” ujar Mayndra.

Setelah melakukan penangkapan, Densus 88 melanjutkan proses penyidikan dengan melakukan sejumlah tindakan terhadap para tersangka dan barang bukti.

“Setelah melaksanakan penangkapan, Densus 88 AT Polri melakukan rangkaian tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan barang bukti, pemeriksaan saksi dan tersangka, berdasarkan SOP yang ada,” jelasnya.

Densus 88 memastikan proses penyidikan terhadap 11 tersangka tersebut masih berlangsung. Penyidik masih mendalami barang bukti yang ditemukan serta hubungan para tersangka dengan individu maupun jaringan terorisme lainnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Baca Juga  Baru Keluar LP Seminggu, Residivis Curat Embat Sepeda Listrik
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polsek Blahbatuh Gerak Cepat Ungkap Pelaku Curanmor, Pelaku Ditangkap di Jawa Timur

Published

on

By

tangkap pelaku
UNGKAP PERKARA: Polsek Blahbatuh Unit Reskrim berhasil mengungkap perkara pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Blahbatuh.  (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Blahbatuh berhasil mengungkap perkara pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Blahbatuh. Pengungkapan kasus ini dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Kadek Kertayoga, S.H., M.H., bersama Team Opsnal mengamankan dua orang laki-laki dengan salah satu terduga pelaku ditangkap di wilayah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 25 September 2026 sekitar pukul 07.00 Wita di kawasan Jalan Banteng, Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar. Sepeda motor Yamaha NMax warna hitam tahun 2026 dengan nomor polisi DK 4901 UCC milik korban berinisial R, seorang buruh harian lepas, hilang setelah sebelumnya diparkir di depan warung dagang sayur. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 34 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut kepada Polsek Blahbatuh.

Seizin Kapolres Gianyar AKBP James I.S. Rajagukguk, S.I.K., M.H., Kapolsek Blahbatuh Kompol Luh Putu Sri Sumartini, S.H., M.H. menerangkan bahwa Polsek Blahbatuh menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan serangkaian penyelidikan, mendatangi lokasi kejadian, melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi, serta mengumpulkan informasi yang berkaitan dengan perkara.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan salah satu terduga pelaku berinisial Ro (33), Islam, asal Lumajang Jatim di sebuah bedeng proyek di wilayah Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh.

Dari hasil pengembangan, Team Opsnal memperoleh informasi bahwa terduga pelaku lainnya berinisial Nu (34), Islam, asal Lumajang Jatim, telah kembali ke daerah asalnya di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Unit Reskrim Polsek Blahbatuh kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Lumajang. Upaya tersebut membuahkan hasil dengan diamankannya Nu pada Kamis, 1 Oktober 2026 sekitar pukul 23.30 Wita di rumah orang tuanya di wilayah Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Selanjutnya, kedua terduga pelaku dibawa ke Polsek Blahbatuh untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga  Polsek Denbar Gelar Patroli Malam Minggu, Tindak Pelanggar dan Imbau Kamtibmas

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha NMax yang dilaporkan hilang, satu unit sepeda motor Yamaha Mio G, sejumlah plat kendaraan serta beberapa barang lainnya yang berkaitan dengan perkara.

Kapolsek Blahbatuh Kompol Luh Putu Sri Sumartini, S.H., M.H. mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati dalam memarkir kendaraan, terutama pada lokasi yang terbuka maupun tempat yang minim pengawasan. Masyarakat diharapkan memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dengan baik, menggunakan kunci pengaman tambahan apabila diperlukan, serta tidak meninggalkan kunci maupun barang berharga pada kendaraan.

“Apabila menemukan atau mengalami kejadian yang mencurigakan terkait keamanan kendaraan, kami mengimbau masyarakat segera menghubungi pihak kepolisian melalui Polsek Blahbatuh atau layanan Polri 110,” ucapnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polsek Payangan Gercep Ungkap Pencurian Mobil Engkel, Pelaku Diamankan di Lombok Tengah

Published

on

By

Pelaku Pencurian Mobil Diamankan
DIAMANKAN: Terduga pelaku pencurian mobil saat diamankan Personel Polsek Payangan. (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Seizin Kapolres Gianyar, Kapolsek Payangan AKP I Putu Budi Artama, S.H., M.H. menyampaikan bahwa Unit Reskrim Polsek Payangan telah berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian satu unit mobil engkel warna kuning dengan nomor polisi DK 9599 AP yang terjadi di wilayah Banjar Bukian Kawan, Desa Bukian, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar.

“Seizin Kapolres Gianyar, kami menyampaikan bahwa Unit Reskrim Polsek Payangan telah berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan roda empat yang dilaporkan terjadi di wilayah hukum Polsek Payangan. Dalam pengungkapan ini, seorang terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat,” ujar Kapolsek Payangan.

Kasus tersebut dilaporkan korban I Ketut Suena setelah mendapati kendaraan miliknya yang sebelumnya masih terparkir di halaman tempat kos pada 16 September 2026, sudah tidak berada di lokasi saat korban datang kembali pada 18 September 2026. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp 180 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Payangan melakukan serangkaian proses penyelidikan dengan memeriksa saksi, mengecek lokasi kejadian, petugas memperoleh petunjuk bahwa kendaraan tersebut bergerak ke arah timur dan diduga dibawa keluar wilayah Bali melalui Pelabuhan Padangbai. Petugas kemudian melakukan pengecekan data di Pelabuhan Padangbai dan berkoordinasi dengan Team Opsnal Polres Lombok Tengah untuk melakukan pengembangan.

Hasil pengembangan mengarah pada keberadaan terduga pelaku di wilayah Lombok Tengah. Pada Senin (28/9/2026), Unit Reskrim Polsek Payangan bersama Team Opsnal Polres Lombok Tengah berhasil mengamankan terduga pelaku di rumah istrinya.

Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah mengambil dan membawa kendaraan milik korban ke wilayah Lombok. Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mako Polsek Payangan untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Polsek Denbar Amankan 3 Pria Bawa Sajam

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit truck engkel, dua unit kunci, empat unit pelat nomor kendaraan, dua lembar STNK, satu baju warna merah, satu celana pendek warna hitam dan satu tas selempang warna hitam.

Atas perbuatannya, terduga pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku berdasarkan Pasal 477 ayat (1) huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider Pasal 476 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca