Denpasar, baliilu.com – DPRD Provinsi Bali pada Jumat, 19 Juni 2026 menggelar Sidang Paripurna Ke-41 dengan dua agenda yakni Penyampaian Penjelasan Dewan terkait Raperda Inisiatif DPRD Bali tentang Tata Cara Penyusunan Produk Hukum Daerah dan Penyampaian Penjelasan Gubernur terkait Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bali TA 2025.
Awalnya sidang berlangsung tenang, namun ketika memasuki acara penyerahan Keputusan DPRD Provinsi Bali Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali kepada Pemerintah Provinsi Bali melalui Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta, tensi sidang paripurna mulai meninggi.
Perbedaan pandangan muncul terkait mekanisme penyampaian laporan rekomendasi Pansus TRAP DPRD Bali menjelang akhir rapat, ketika Pimpinan Sidang, Dewa Made Mahayadnya hendak menutup agenda dan memberikan kesempatan kepada Wakil Ketua I DPRD Bali untuk menyampaikan agenda rapat paripurna berikutnya terkait pembahasan raperda inisiatif dewan.
Suasana sidang yang sebelumnya berjalan relatif tenang berubah tegang, setelah anggota DPRD Bali dari Fraksi PDI Perjuangan, Dewa Nyoman Rai mengajukan interupsi. Interupsi Dewa Rai membuat ruang sidang sempat terdiam. Dewa Rai yang juga menjabat sebagai Sekretaris Pansus TRAP menyampaikan bahwa berdasarkan hasil rapat internal, laporan rekomendasi Pansus TRAP kepada Gubernur Bali seharusnya dibacakan dalam Sidang Paripurna oleh Pimpinan atau Ketua Pansus TRAP.
Menurutnya, apabila rekomendasi tersebut tidak disampaikan melalui mekanisme yang telah ditentukan, maka berpotensi bertentangan dengan tata tertib DPRD.
Setelah interupsi tersebut, Pimpinan DPRD Bali melakukan diskusi singkat untuk menentukan langkah selanjutnya. Namun, perdebatan kembali mencuat, ketika anggota DPRD Bali dari Fraksi Golkar, Anak Agung Bagus Tri Candra Arka menyampaikan pandangan berbeda. Politisi asal Kerobokan, Badung tersebut menilai rekomendasi Pansus TRAP tidak perlu kembali dibacakan dalam Sidang Paripurna, karena sebelumnya sudah disampaikan dalam rapat internal.
Pandangan itu kemudian mendapat tanggapan dari Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha. Politisi PDI Perjuangan asal Tabanan tersebut menegaskan pembacaan rekomendasi merupakan kewajiban sesuai aturan yang berlaku.
“Wajib diserahkan dan dibacakan. Itu perintah undang-undang, jangan diubah-ubah lagi,” tegas Made Supartha di hadapan peserta sidang.
Made Supartha juga mempertanyakan sikap Fraksi Golkar yang dinilai menolak mekanisme yang sudah diatur dalam regulasi. Ia bahkan menyatakan siap membawa persoalan tersebut ke Badan Kehormatan Dewan (BKD) apabila ditemukan pelanggaran aturan.
Menurut Made Supartha, tidak dibacakan rekomendasi dalam Sidang Paripurna dapat menimbulkan persoalan prosedur dan berpotensi menjadi celah hukum untuk menggugat maupun membatalkan hasil kerja Pansus TRAP.
Setelah melalui perdebatan dan sejumlah interupsi, Pimpinan DPRD Bali akhirnya memutuskan laporan serta rekomendasi Pansus TRAP tetap dibacakan dalam Sidang Paripurna.
Rekomendasi tersebut berkaitan dengan sejumlah temuan, diantaranya persoalan kawasan yang dikelola PT Bali Turtle Island Development (BTID) di Serangan, Denpasar serta pembangunan yang dinilai ilegal di kawasan Hutan Penjarakan, Buleleng, yang merupakan tanah milik negara.
Dalam momen pembacaan rekomendasi tersebut, Wakil Ketua II DPRD Bali IGK Kresna Budi dari Fraksi Golkar memilih keluar dari ruang sidang dan tidak mengikuti penyampaian rekomendasi tersebut.
Dengan dibacakan rekomendasi Pansus TRAP, agenda penyampaian hasil kerja Pansus TRAP tersebut akhirnya dapat dituntaskan dalam Sidang Paripurna ke-41 DPRD Bali. (gs/bi)