Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Dua Langkah Baru Gubernur Koster untuk Percepat Penanganan Covid-19 di Bali

BALIILU Tayang

:

de
GUBERNUR BALI WAYAN KOSTER

Denpasar, baliilu.com – Gubernur Bali Wayan Koster telah mengambil sejumlah langkah strategis dalam upaya percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Bali. Mengikuti kebijakan pemerintah pusat, Gubernur Wayan Koster mengeluarkan SK Nomor 273/04-G/HK/2020 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Provinsi Bali. Lebih dari itu, secara bersamaan ia juga mengeluarkan SK Nomor 274/01-C/HK/2020 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Tim Percepatan Penanganan Dampak dan Pemulihan Akibat Covid-19 di Provinsi Bali.

Bila merunut ke belakang, Bali sejatinya telah melakukan langkah antisipasi jauh sebelum keluarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri  Nomor  440/2622/SJ tanggal 29 Maret 2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah.

Gubernur Wayan Koster sudah mengambil langkah cepat dengan membentuk Satuan Tugas Penanggulangan Covid-19 di Provinsi Bali. Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Satuan Tugas Percepatan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Bali itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor 236/03B/HK/2020, tertanggal 10 Maret 2020. Sejak tanggal ditetapkan, Satgas yang diketuai oleh Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra telah melaksanakan tugas terkait penanggulangan Covid-19 di Provinsi Bali.

Mengikuti instrumen yang dikeluarkan pemerintah pusat, Gubernur Wayan Koster, Senin (6/4-2020) di Denpasar, kemudian mengeluarkan SK tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Provinsi Bali. Pembentukan gugus tugas ini merupakan pelaksanaan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri  Nomor  440/2622/SJ tanggal 29 Maret 2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah.

Baca Juga  Menuju New Normal 9 Juli, Rai Iswara Sidak Kesiapan Pasar Rakyat Cegah Covid-19

Gugus Tugas ini mempunyai fungsi untuk melakukan percepatan pencegahan dan penanganan Covid-19 melalui sinergi antar-instansi pemerintah, badan usaha, akademisi dan masyarakat. Juga mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan dan aksi pencegahan dan penanganan Covid-19.

Gugus Tugas terdiri dari atas: Ketua; Wakil Ketua; Ketua Harian; Sekretariat; dan Satuan Tugas Bidang. Gugus Tugas langsung dipimpin Gubernur Bali (Wayan Koster) sebagai Ketua, dengan 4 (empat) Wakil Ketua yaitu: Wakil Gubernur Bali, Kapolda Bali, Pangdam IX/Udayana, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali. Sedangkan Ketua Harian dipercayakan kepada Sekretaris Daerah Provinsi Bali (Dewa Made Indra), dilengkapi oleh Satuan Tugas yaitu: Satuan Tugas Bidang Upakara/Niskala; Satuan Tugas Bidang Kesehatan; Satuan Tugas Bidang Edukasi Masyarakat dan Lembaga Pendidikan; Satuan Tugas Bidang Data, Pusat Informasi, dan Komunikasi Publik; Satuan Tugas Bidang Wilayah Transportasi Publik dan Pintu Masuk Bali; Satuan Tugas Bidang Wilayah Desa Adat; Satuan Tugas Bidang Wilayah Desa/Kelurahan; Satuan Tugas Bidang Pengamanan; Satuan Tugas Bidang Advokasi Hukum; Satuan Tugas Bidang Pengawasan dan Akuntabilitas.

Dengan berlakunya Keputusan Gubernur ini, Keputusan Gubernur Nomor 236/03-B/HK/2020 tentang  Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Satuan Tugas Percepatan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Bali, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Selain langkah kebijakan terkait percepatan penanganan Covid-19, pada waktu yang bersamaan, Gubernur Koster juga membentuk tim percepatan penanganan dampak dan pemulihan akibat Covid-19 di Provinsi Bali. Tim yang diketuai Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace), pembentukannya diatur dalam SK Gubernur Bali Nomor 274/01-C/HK/2020.

Pembentukan tim percepatan pemulihan ini dipandang mendesak karena Covid-19 telah menimbulkan dampak sosial, pariwisata, dan ekonomi yang harus segera diatasi untuk memulihkan kehidupan dan penghidupan masyarakat dalam mewujudkan keharmonisan alam, krama, dan budaya Bali sesuai visi Pembangunan Daerah Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.

Baca Juga  Update Covid-19 di Denpasar, 9 Orang Sembuh, Kasus Positif Bertambah 10 Orang

Dalam melaksanakan tugasya, Wagub Cok Ace didampingi oleh tiga wakil ketua yang terdiri dari Kepala Perwakilan Bank Indonesia Wilayah Bali, Kepala OJK Regional 8 Bali Nusra, Ketua PHRI Badung. Tim juga dilengkapi sejumlah bidang yaitu Bidang Penanganan Masyarakat dan Sektor Informal Terdampak Covid-19; Bidang Penanganan Sektor Usaha Terdampak Covid-19; Bidang Penanganan Ketersediaan Pangan, Donasi/Bantuan Lembaga/Masyarakat; Bidang Pemulihan Pariwisata; dan Bidang Pemulihan Ekonomi.

Tim Percepatan ini mempunyai fungsi untuk melakukan penanganan dampak Covid-19 melalui sinergi antar-instansi pemerintah, badan usaha, akademisi, dan masyarakat. Juga mempunyai tugas: merencanakan, melaksanakan  dan mengevaluasi kegiatan penanganan dampak Covid-19 terhadap masyarakat dan sektor informal; dan merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan pemulihan pariwisata dan perekonomian akibat dampak Covid-19 terhadap sektor usaha, pariwisata, dan perekonomian. (*/gs)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

Gubernur Koster Terima Perwakilan Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali

Disepakati, Sampah Organik Bisa Masuk TPA Suwung Seminggu 2 Kali Hingga 31 Juli

Loading

Published

on

By

TERIMA FORKOM SSB: Gubernur Bali Wayan Koster menerima 10 orang perwakilan Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (Forkom SSB) pada Kamis (16/4) pagi di Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal LH) Bali dan Nusa Tenggara, Denpasar. (Foto: Hms Pemprov Bali)

Denpasar, baliilu.com – Gubernur Bali Wayan Koster menerima 10 orang perwakilan Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (Forkom SSB) pada Kamis (16/4) pagi di Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal LH) Bali dan Nusa Tenggara, Denpasar.

Mereka melaksanakan aksi damai dengan membawa ratusan truk berisi sampah ke Kantor Gubernur Bali. Aksi ini dilakukan terkait pembatasan pembuangan sampah di TPA Suwung per 1 April 2026 yang hanya menerima sampah anorganik dan residu.

Pada pertemuan yang berlangsung hampir 2 jam tersebut, Ketua Forkom SSB I Wayan Suarta menyampaikan 3 (Tiga) tuntutan kepada Pemerintah.

Pertama, ia meminta agar TPA Suwung tetap dibuka tanpa pembatasan buangan sampah dengan tetap melakukan revitalisasi sampai fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) beroperasi.

Kedua, memohon kepada Presiden Republik Indonesia agar turun tangan untuk menyelesaikan polemik sampah di Bali. Serta Ketiga, jika tuntutan ini tidak dipenuhi maka Forkom SSB akan mogok massal mengangkut sampah.

Sementara itu, Sekretaris Forkom SSB I Wayan Tedi Brahmanca menyampaikan bahwa aksi damai yang dilaksanakan sejak 23 Desember 2025 hingga hari ini merupakan bentuk kecintaan terhadap Bali. Menurutnya, peran swakelola sampah sangat berjasa dalam mengangkut sampah yang dihasilkan oleh masyarakat. Ini juga meringankan beban pemerintah dalam pengangkutan sampah dengan ratusan armada.

Pada kesempatan ini, Forkom SSB juga menegaskan komintmennya untuk melakukan pemilahan sampah. Namun sampah yang telah dipilah saat ini, tetap tidak bisa dibuang ke TPA Suwung maupun ke TPS-3R.

“Kami mendukung kebijakan pemilahan sampah, tapi setelah dipilah sampah kami tidak bisa dibuang. Semua menolak dengan alasan overload, terus kami harus buang kemana ini. Padahal sampahnya sudah kami pilah, itu semua sampah yang diatas truk sudah kami pilah,” ujarnya.

Baca Juga  Menuju New Normal 9 Juli, Rai Iswara Sidak Kesiapan Pasar Rakyat Cegah Covid-19

Untuk itu, Forkom SSB meminta agar bisa kembali membuang sampah organik baik basah maupun kering ke TPA Suwung dengan mengusulkan frekuensi pembuangan hingga tiga kali dalam seminggu agar lebih ideal.

Gubernur Bali Wayan Koster pada kesempatan ini mengungkapkan bahwa Bali memerlukan ekosistem alam yang berkualitas untuk menjaga lingkungan tetap indah. Terlebih Bali merupakan salah satu destinasi wisata dunia, sehingga alam Bali harus dijaga dengan Baik.

Menanggapi tuntutan yang disampaikan Forkom Swakelola Sampah Bali tersebut, Gubernur Koster langsung berkomunikasi dengan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq. Dalam komunikasi yang dilakukan, Menteri LH mengijinkan pembuangan sampah organik (basah dan kering) diperbolehkan ke TPA Suwung dengan frekuensi 2 (dua) kali dalam seminggu hingga 31 Juli 2026.

“Barusan saya sudah menghubungi Pak Menteri, diijinkan 2 kali seminggu untuk sampah organik ke TPA Suwung. Tolong nanti diatur oleh Pak Kadis (Kadis LHK Provinsi Bali-red) untuk teknisnya di lapangan. Menurut Saya ini jalan terbaik saat ini yang bisa diberikan,” ungkap Koster.

Pada kesempatan ini juga disepakati jam operasional untuk truk swakelola sampah ke TPA Suwung diperpanjang dari pukul 08.00 WITA hingga 20.00 WITA. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu mengurai antrean truk sampah, dengan catatan tidak ada kendala teknis di lapangan.

Hadir pula pada kesempatan ini Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal LH) Bali dan Nusa Tenggara, Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali, Danrem 163/Wirasatya, Walikota Denpasar, Bupati Badung, Kadis LHK Provinsi Bali, Kasatpol PP Provinsi Bali. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Seniasih Giri Prasta Tegaskan Gugus Tugas KLA Jangan Sekadar Penuhi Administrasi

Published

on

By

NARASUMBER: Ketua Forum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (PUSPA) Provinsi Bali, Ny. Seniasih Giri Prasta, saat menjadi narasumber dalam Sosialisasi Kabupaten/Kota Layak Anak di Kabupaten Gianyar, Kamis (16/4). (Foto:  Hms Pemprov Bali)

Gianyar, baliilu.com – Ketua Forum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (PUSPA) Provinsi Bali, Ny. Seniasih Giri Prasta, menegaskan bahwa Gugus Tugas Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) tidak boleh sekadar berfokus pada pemenuhan administrasi. Ia meminta seluruh tim turun langsung ke lapangan untuk memvalidasi data indikator sekaligus memastikan fasilitas dan layanan publik bagi anak benar-benar tersedia, layak, dan berfungsi optimal.

“Gugus tugas jangan lupa untuk turun langsung ke lapangan. Cek bagaimana fasilitas dan layanan yang diberikan, apakah benar sudah layak untuk anak,” kata Seniasih Giri Prasta saat menjadi narasumber dalam Sosialisasi Kabupaten/Kota Layak Anak di Kabupaten Gianyar, Kamis (16/4).

Terkait pemenuhan indikator administratif, ia meyakini hal tersebut dapat dicapai dengan baik melalui koordinasi dan sinergi yang kuat antarinstansi terkait. Ia juga berharap predikat KLA Kabupaten Gianyar pada tahun 2026 dapat meningkat dari Nindya menjadi Utama.

Lebih lanjut, Seniasih mengingatkan agar tidak ada anak yang terlantar di Kabupaten Gianyar. Menurutnya, anak terlantar tidak hanya merujuk pada yatim piatu, tetapi juga anak yang kurang mendapatkan perhatian dan kasih sayang dari orang tua.

“Kita sebagai pemerintah bisa membuat kebijakan, membangun fasilitas, dan melakukan edukasi, namun jangan lupa garda terdepan tetap ada pada orang tua,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa perhatian dan kasih sayang orang tua merupakan fondasi utama agar anak tidak terjerumus ke dalam perilaku negatif di masyarakat. Oleh karena itu, ia mendorong peran orang tua dalam pengasuhan anak dilakukan secara seimbang.

Menurutnya, anak harus mendapatkan kasih sayang yang setara dari ibu dan ayah. Pola pengasuhan tidak boleh hanya dibebankan kepada ibu, sementara ayah tidak terlibat.

Baca Juga  Menuju New Normal 9 Juli, Rai Iswara Sidak Kesiapan Pasar Rakyat Cegah Covid-19

“Jangan hanya menyerahkan pengasuhan anak kepada ibu. Ayah juga harus mengambil peran, sehingga tercipta keseimbangan dalam pengasuhan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Bali, A. A. Sagung Mas Dwipayani, menjelaskan bahwa Kabupaten/Kota Layak Anak merupakan daerah yang memiliki komitmen dan sistem yang baik dalam memenuhi, melindungi, serta menghormati hak-hak anak, sehingga mereka dapat tumbuh sehat, cerdas, aman, dan bahagia.

Ia menekankan bahwa konsep Kabupaten/Kota Layak Anak tidak hanya sebatas penyediaan fasilitas, tetapi juga merupakan komitmen bersama dari seluruh pihak untuk menjadikan setiap daerah, khususnya di Bali, sebagai lingkungan yang ideal bagi tumbuh kembang anak. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Timba Ilmu dari Dekranasda Bali, Aceh Utara Puji Terobosan Ibu Putri Koster

Published

on

By

TERIMA KUNKER: Rombongan Dekranasda Aceh Utara yang dipimpin oleh Ny. Musliana Asmail diterima oleh Ketua Dekranasda Provinsi Bali, Ibu Putri Koster, di lokasi Pameran IKM Bali Bangkit, Taman Budaya Denpasar, Kamis (16/4/2026). (Foto: Hms Pemprov Bali)

Denpasar, baliilu.com – Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Aceh Utara melaksanakan kunjungan kerja untuk menimba ilmu dari Provinsi Bali. Rombongan Dekranasda Aceh Utara yang dipimpin oleh Ny. Musliana Asmail diterima oleh Ketua Dekranasda Provinsi Bali, Ibu Putri Koster, di lokasi Pameran IKM Bali Bangkit, Taman Budaya Denpasar, Kamis (16/4/2026). 

Dalam kesempatan tersebut, Musliana memuji berbagai terobosan Ibu Putri Koster dalam mendorong kemajuan sektor kerajinan di Pulau Dewata.

Dalam paparan singkatnya, Musliana menyampaikan terima kasih atas sambutan hangat dari Ibu Putri Koster beserta jajaran pengurus Dekranasda Bali. Ia juga memberikan gambaran bahwa Aceh Utara merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Aceh. 

“Wilayah kami terdiri atas 27 kecamatan dan 850 desa. Ini merupakan salah satu kabupaten dengan wilayah terluas di Indonesia,” ujarnya.

Di bidang kerajinan, Aceh Utara dikenal sebagai penghasil kain bordir, kerajinan berbahan eceng gondok, gerabah, hingga anyaman daun pandan. Namun demikian, Musliana dengan rendah hati mengakui bahwa sektor kerajinan di daerahnya belum semaju Bali. 

“Oleh karena itu, kedatangan kami bertujuan untuk menimba ilmu agar kerajinan Aceh Utara dapat bangkit seperti di Bali,” ungkapnya.

Dalam kunjungan kerja ini, Musliana bersama jajaran Dekranasda Aceh Utara ingin mengetahui langkah-langkah yang dilakukan Bali dalam memajukan sektor kerajinan. 

“Kami berharap dapat membawa hal-hal yang nantinya bisa diimplementasikan di Aceh Utara,” tambahnya. Menutup sambutannya, ia menyampaikan harapan untuk membangun sinergi dan kerja sama yang lebih intensif dengan Bali.

Ibu Putri Koster menyambut baik harapan yang disampaikan Ketua Dekranasda Aceh Utara. Ia yang juga menjabat sebagai Ketua TP PKK dan Ketua TP Posyandu Provinsi Bali, secara rinci berbagi pengalaman mengenai berbagai program yang dijalankan oleh tiga lembaga yang dipimpinnya. Putri Koster mengungkapkan bahwa pada awal menjabat sebagai Ketua Dekranasda, dirinya belum memiliki pengetahuan mendalam terkait lembaga tersebut.

Baca Juga  Wujud Sinergitas Pemkot Denpasar dan TNI, Sekda Rai Iswara Buka TMMD di Desa Kesiman Kertalangu

“Namun kami belajar dengan cepat. Berkoordinasi dengan OPD terkait, yaitu Disperindag, kami kemudian mengambil fungsi kontrol. Jika di lapangan ditemukan permasalahan, kami koordinasikan dengan para pemangku kepentingan terkait,” jelasnya.

Pada awal masa kepemimpinannya di Dekranasda Bali, ia menemukan sejumlah persoalan yang dihadapi para perajin, seperti belum memiliki hak kekayaan intelektual (HKI). Selain itu, kain tradisional endek juga banyak diproduksi di luar daerah, yang merugikan perajin lokal. Kondisi ini turut menyebabkan kemerosotan sektor kerajinan tenun Bali yang sempat berkembang pesat pada era 1980-an.

“Memasuki akhir 1990-an hingga awal 2000-an, semakin banyak pelanggaran yang membuat sektor kerajinan tenun semakin merosot,” imbuhnya.

Menyikapi hal tersebut, Dekranasda Bali memberikan perhatian serius untuk membangkitkan kembali sektor kerajinan tenun tradisional, salah satunya melalui pelaksanaan Pameran IKM Bali Bangkit di Taman Budaya Denpasar. Selain itu, Dekranasda Bali secara berkala juga membawa desainer lokal untuk mengikuti kegiatan ke luar negeri.

“Tujuannya bukan semata-mata memperluas pasar, tetapi yang lebih penting adalah menambah wawasan dan kepercayaan diri mereka, dan hal itu terbukti berhasil. Kami juga ingin menyampaikan bahwa Bali tidak hanya memiliki potensi seni seperti tari atau gamelan,” tambahnya.

Untuk mendukung Pameran IKM Bali Bangkit, juga digelar event Dekranasda Bali Fashion Week dan Dekranasda Bali Fashion Day.

Dalam paparannya, Ibu Putri Koster juga menyinggung berbagai program TP PKK dan TP Posyandu Provinsi Bali. TP PKK Bali memiliki program “Menyapa dan Berbagi” serta “Berbelanja dan Berbagi” yang dikemas dalam kegiatan pasar rakyat. Sementara itu, TP Posyandu melaksanakan program “Membina dan Berbagi” dengan turun langsung ke desa-desa.

Penerimaan kunjungan kerja Dekranasda Aceh Utara diakhiri dengan pertukaran cendera mata. Ibu Putri Koster menyerahkan bingkisan berupa kain endek dan tas berbahan ate dengan aksesori perak. Sementara itu, Musliana memberikan kenang-kenangan berupa kain tenun khas Aceh. Kegiatan kemudian ditutup dengan peninjauan stan Pameran IKM Bali Bangkit. (gs/bi)

Baca Juga  Update Covid-19 (17/8) di Bali, 90,19% Kasus WNI Terkonfirmasi melalui Transmisi Lokal

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca