Saturday, 15 March 2025
Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Dua Langkah Baru Gubernur Koster untuk Percepat Penanganan Covid-19 di Bali

BALIILU Tayang

:

de
GUBERNUR BALI WAYAN KOSTER

Denpasar, baliilu.com – Gubernur Bali Wayan Koster telah mengambil sejumlah langkah strategis dalam upaya percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Bali. Mengikuti kebijakan pemerintah pusat, Gubernur Wayan Koster mengeluarkan SK Nomor 273/04-G/HK/2020 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Provinsi Bali. Lebih dari itu, secara bersamaan ia juga mengeluarkan SK Nomor 274/01-C/HK/2020 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Tim Percepatan Penanganan Dampak dan Pemulihan Akibat Covid-19 di Provinsi Bali.

Bila merunut ke belakang, Bali sejatinya telah melakukan langkah antisipasi jauh sebelum keluarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri  Nomor  440/2622/SJ tanggal 29 Maret 2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah.

Gubernur Wayan Koster sudah mengambil langkah cepat dengan membentuk Satuan Tugas Penanggulangan Covid-19 di Provinsi Bali. Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Satuan Tugas Percepatan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Bali itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor 236/03B/HK/2020, tertanggal 10 Maret 2020. Sejak tanggal ditetapkan, Satgas yang diketuai oleh Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra telah melaksanakan tugas terkait penanggulangan Covid-19 di Provinsi Bali.

Mengikuti instrumen yang dikeluarkan pemerintah pusat, Gubernur Wayan Koster, Senin (6/4-2020) di Denpasar, kemudian mengeluarkan SK tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Provinsi Bali. Pembentukan gugus tugas ini merupakan pelaksanaan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri  Nomor  440/2622/SJ tanggal 29 Maret 2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah.

Baca Juga  Gubernur Koster Berlakukan Perda 9/2020 tentang RUED, Wujudkan Bali Mandiri Energi dengan Energi Bersih

Gugus Tugas ini mempunyai fungsi untuk melakukan percepatan pencegahan dan penanganan Covid-19 melalui sinergi antar-instansi pemerintah, badan usaha, akademisi dan masyarakat. Juga mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan dan aksi pencegahan dan penanganan Covid-19.

Gugus Tugas terdiri dari atas: Ketua; Wakil Ketua; Ketua Harian; Sekretariat; dan Satuan Tugas Bidang. Gugus Tugas langsung dipimpin Gubernur Bali (Wayan Koster) sebagai Ketua, dengan 4 (empat) Wakil Ketua yaitu: Wakil Gubernur Bali, Kapolda Bali, Pangdam IX/Udayana, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali. Sedangkan Ketua Harian dipercayakan kepada Sekretaris Daerah Provinsi Bali (Dewa Made Indra), dilengkapi oleh Satuan Tugas yaitu: Satuan Tugas Bidang Upakara/Niskala; Satuan Tugas Bidang Kesehatan; Satuan Tugas Bidang Edukasi Masyarakat dan Lembaga Pendidikan; Satuan Tugas Bidang Data, Pusat Informasi, dan Komunikasi Publik; Satuan Tugas Bidang Wilayah Transportasi Publik dan Pintu Masuk Bali; Satuan Tugas Bidang Wilayah Desa Adat; Satuan Tugas Bidang Wilayah Desa/Kelurahan; Satuan Tugas Bidang Pengamanan; Satuan Tugas Bidang Advokasi Hukum; Satuan Tugas Bidang Pengawasan dan Akuntabilitas.

Dengan berlakunya Keputusan Gubernur ini, Keputusan Gubernur Nomor 236/03-B/HK/2020 tentang  Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Satuan Tugas Percepatan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Bali, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Selain langkah kebijakan terkait percepatan penanganan Covid-19, pada waktu yang bersamaan, Gubernur Koster juga membentuk tim percepatan penanganan dampak dan pemulihan akibat Covid-19 di Provinsi Bali. Tim yang diketuai Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace), pembentukannya diatur dalam SK Gubernur Bali Nomor 274/01-C/HK/2020.

Pembentukan tim percepatan pemulihan ini dipandang mendesak karena Covid-19 telah menimbulkan dampak sosial, pariwisata, dan ekonomi yang harus segera diatasi untuk memulihkan kehidupan dan penghidupan masyarakat dalam mewujudkan keharmonisan alam, krama, dan budaya Bali sesuai visi Pembangunan Daerah Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.

Baca Juga  Kunker ke Bali, Rombongan Kementerian PPN/Bappenas Terima Paparan Khasiat Arak Bali Manjur Obati Covid-19

Dalam melaksanakan tugasya, Wagub Cok Ace didampingi oleh tiga wakil ketua yang terdiri dari Kepala Perwakilan Bank Indonesia Wilayah Bali, Kepala OJK Regional 8 Bali Nusra, Ketua PHRI Badung. Tim juga dilengkapi sejumlah bidang yaitu Bidang Penanganan Masyarakat dan Sektor Informal Terdampak Covid-19; Bidang Penanganan Sektor Usaha Terdampak Covid-19; Bidang Penanganan Ketersediaan Pangan, Donasi/Bantuan Lembaga/Masyarakat; Bidang Pemulihan Pariwisata; dan Bidang Pemulihan Ekonomi.

Tim Percepatan ini mempunyai fungsi untuk melakukan penanganan dampak Covid-19 melalui sinergi antar-instansi pemerintah, badan usaha, akademisi, dan masyarakat. Juga mempunyai tugas: merencanakan, melaksanakan  dan mengevaluasi kegiatan penanganan dampak Covid-19 terhadap masyarakat dan sektor informal; dan merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan pemulihan pariwisata dan perekonomian akibat dampak Covid-19 terhadap sektor usaha, pariwisata, dan perekonomian. (*/gs)

Advertisements
iklan koster giri
Advertisements
dprd badung
Advertisements
Koster Giri pemprov
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
itb stikom
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

Panen Jagung Arumba, Wujud Pemkab Buleleng Dorong Ketahanan Pangan

Published

on

By

jagung Arumba buleleng
PANEN JAGUNG: Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra bersama Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna saat panen jagung Arumba di Hutan Kota Singaraja, Sabtu (15/3). (Foto: Hms Buleleng)

Buleleng, baliilu.com – Pemerintah Kabupaten Buleleng terus berupaya mendorong ketahanan pangan salah satunya dengan mengembangkan pertanian jagung Arumba. Hal tersebut diwujudkan dengan dilakukan panen jagung Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra bersama Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna di Hutan Kota Singaraja, Sabtu (15/3).

Bupati Sutjidra menyampaikan bahwa jagung Arumba merupakan varietas unggul yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan dapat dikembangkan di lahan kering seperti di Hutan Kota Singaraja.

Ia juga mengatakan bahwa lahan ini akan menjadi pusat edukasi bagi petani untuk memahami teknik budidaya jagung serta pengelolaan lahan terpadu dengan tanaman lain seperti cabai dan bunga gemitir.

“Hari ini kita panen jagung Arumba, salah satu varietas unggul yang hanya berumur 60 hari. Ini cocok bagi petani di lahan kritis karena tidak memerlukan banyak air,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng, Gede Melandrat, mengungkapkan bahwa jagung Arumba memiliki tekstur unik dan rasa khas yang menyerupai ketan. Jagung ini sangat diminati, terutama untuk pasar di Madura. Rasanya lebih lembut dan tidak terlalu lengket seperti ketan.

Ia juga menambahkan bahwa produksi jagung di Buleleng telah mencapai 35.000 ton pada 2024 dan akan terus dikembangkan dengan sistem tumpang sari agar optimal.

“Dengan program pertanian terpadu ini, Pemkab Buleleng berharap para petani semakin bergairah dalam mengelola lahan tidur dan berkontribusi dalam mewujudkan ketahanan pangan daerah,” tutupnya.

Acara panen bersama tersebut dihadiri oleh jajaran Forkopimda Buleleng, Kepala Dinas OPD Pemkab Buleleng, para Camat, serta perangkat desa. (gs/bi)

Advertisements
iklan koster giri
Advertisements
dprd badung
Advertisements
Koster Giri pemprov
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
itb stikom
Advertisements
iklan
Baca Juga  Hindari Keramaian di Pasar Badung, Mulai 27 Maret Pengelola Terapkan Sistem Belanja Online Kebutuhan Pokok
Lanjutkan Membaca

NEWS

Antisipasi Laju Inflasi, Pemkot Denpasar Bagikan Bibit Aneka Tanaman untuk Petani di Subak Sembung

Published

on

By

antisiplasi inflasi
SERAHKAN PUPUK: Penyerahan pupuk dan bibit aneka tanaman kepada warga, di kawasan Subak Sembung, Kelurahan Peguyangan, Sabtu (15/3). (Foto: Hms Dps)

Denpasar, baliilu.com – Pemerintah Kota Denpasar terus berupaya untuk mengambil langkah antisipatif dalam menangani laju inflasi. Salah satunya, adalah dengan melakukan penyerahan pupuk dan bibit aneka tanaman kepada warga, di kawasan Subak Sembung, Kelurahan Peguyangan, Sabtu (15/3).

Hadir langsung dalam kegiatan tersebut Asisten II Sekretariat Daerah Kota Denpasar, Anak Agung Gede Risnawan, jajaran Kecamatan Denpasar Utara, Dinas Pertanian, Kelurahan Peguyangan dan pihak terkait lainnya.

Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Lurah Peguyangan, Gede Sudi Arcana menyebutkan, bibit dan pupuk yang dibagikan mencapai hingga 100 paket.

“Ada beberapa bibit yang kami bagikan. Yakni, bibit bunga mitir, sayur kangkung, bayam dan sebagainya. Hari ini yang menerima adalah para petani di kawasan Subak Sembung,” Sudi Arcana.

Lebih lanjut, Sudi Arcana mengatakan, selain bibit, para petani juga menerima beberapa jenis pupuk. Antara lain, pupuk urea, PTSP dan juga petroganik yang diharapkan akan dapat dimanfaatkan dalam perawatan tanaman oleh para petani.

“Bibit yang dibagikan kepada para petani mudah-mudahan segera bisa digunakan, agar para petani dapat memanfaatkan lahan yang ada di kawasan Subak Sembung, sekaligus dapat menjadi salah satu upaya ketahanan pangan dan menambah penghasilan para warga yang bercocok tanam disana,” lanjutnya.

Sudi Arcana juga menyampaikan, para petani di kawasan Subak Sembung amat terbantu dengan adanya penyerahan paket bibit dan pupuk ini. Untuk itu pihaknya berterimakasih atas segala bentuk komitmen dan perhatian Pemkot Denpasar kepada para petani di Subak Sembung.

“Terimakasih kepada Bapak Walikota dan Bapak Wakil Walikota beserta jajaran Pemkot Denpasar, atas segala bentuk kepedulian dan perhatian kepada para petani di Subak Sembung. Semoga kawasan Subak Sembung dapat menjadi salah satu area hijau yang bermanfaat bagi Kota Denpasar,” ucap Sudi Arcana. (eka/bi)

Baca Juga  Kepala BPS Bali Adi Nugroho: Pastikan SP 2020 Tak Ada Penduduk yang Tertinggal

Advertisements
iklan koster giri
Advertisements
dprd badung
Advertisements
Koster Giri pemprov
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
itb stikom
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Sekaa Teruna Se-Desa Adat Denpasar Tolak Penggunaan “Sound System” Pengarakan Ogoh-ogoh

Pemkot Denpasar Siapkan Iringan Baleganjur hingga Fasilitasi Kegawatdaruratan

Published

on

By

sound system nyepi
HADIRI RAKOR: Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara dalam kesempatan menghadiri rapat koordinasi yang dipimpin oleh Bendesa Adat Denpasar, Anak Agung Ngurah Alit Wirakesuma, pada Sabtu (15/3) di Wantilan Pura Dalem Kahyangan Badung, Desa Adat Denpasar. (Foto: Hms Dps)

Denpasar, baliilu.com – Sekaa Teruna se-Desa Adat Denpasar menolak penggunaan sound system dalam pengarakan Ogoh-ogoh pada Hari Suci Nyepi Caka 1947. Keputusan ini diambil dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Bendesa Adat Denpasar, Anak Agung Ngurah Alit Wirakesuma, pada Sabtu (15/3) di Wantilan Pura Dalem Kahyangan Badung, Desa Adat Denpasar.

Hadir dalam kesempatan tersebut, DPD RI Perwakilan Bali Dr. Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra, Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, Danramil 1611-07/Denbar, Danramil 1611-01/Dentim, dari Polresta Denpasar, Kapolsek Denpasar Utara dan Denpasar Barat. Hadir pula pimpinan OPD terkait Pemkot Denpasar, dan tokoh masyarakat setempat.

DPD RI Dapil Bali Dr. Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra mendukung pelaksanaan Perda No. 9 Tahun 2024 tentang pelestarian Ogoh-ogoh di Kota Denpasar. Sebagai anggota Komite III DPD RI, Rai Mantra menekankan bahwa perda tersebut bertujuan untuk melestarikan dan menjaga nilai-nilai tradisi serta ritual, khususnya dalam rangkaian peringatan Hari Suci Nyepi, termasuk Pengerupukan dan tradisi ogoh-ogoh.

Rai Mantra juga menyoroti pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan dalam pelaksanaan Pengerupukan, terutama terkait penggunaan sound system yang berpotensi menggeser makna budaya dan dapat mengganggu ketertiban umum. “Kami mengajak semua pihak, termasuk desa adat, perbekel, lurah, serta yowana, untuk menjaga esensi perayaan Nyepi,” ujar Rai Mantra.

Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, mengapresiasi komitmen Sekaa Teruna se-Desa Adat Denpasar dalam menolak penggunaan sound system pada perayaan Pengerupukan.

“Kami juga mengapresiasi Sekehe Teruna yang telah berpartisipasi dalam Kesanga Festival dan mendukung pelaksanaan Pengerupukan sebagai bagian dari tradisi spiritual,” ujar Jaya Negara.

Jaya Negara menambahkan bahwa Pemkot Denpasar telah menyiapkan berbagai fasilitas untuk mendukung jalannya Pengerupukan, termasuk penyediaan gamelan bagi Sekaa Teruna yang tidak memiliki pengiring sendiri.

Baca Juga  Tim Terpadu dan GTPP Covid- 19 Denpasar Lakukan Pembinaan, Banyak Pelanggar tak Gunakan Masker

“Kami telah siapkan dua set baleganjur di kawasan Patung Catur Muka untuk mengiringi ogoh-ogoh yang tidak memiliki pengiring sendiri, fasilitas kesehatan untuk situasi darurat, penyediaan toilet di fasilitas Kantor Walikota, hingga pembagian 2.000 nasi jinggo gratis,” jelasnya.

Jaya Negara menegaskan bahwa Pemkot Denpasar mendukung penuh kegiatan ini sebagai bagian dari ritual dan tradisi di desa adat. Jaya Negara juga menekankan bahwa Pengerupukan memiliki nilai spiritual yang tidak selayaknya diiringi dengan sound system. Walikota Jaya Negara juga mengucapkan Rahajeng Rahina Suci Nyepi Tahun Baru Caka 1947 kepada seluruh masyarakat Denpasar.

Sementara Bendesa Adat Denpasar, Anak Agung Ngurah Alit Wirakesuma, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah-langkah dalam mengatur pengarakan ogoh-ogoh guna menjaga ketertiban dan kelestarian budaya. Dengan adanya registrasi terhadap 87 Sekaa Teruna serta koordinasi dengan komunitas dan banjar setempat, diharapkan pengarakan ogoh-ogoh dapat berlangsung lebih teratur dan sesuai dengan Perwali serta Perda Kota Denpasar Nomor 9 Tahun 2024 tentang pelestarian ogoh-ogoh.

“Kami juga melakukan upaya untuk meminimalisir keamanan dan ketertiban ogoh-ogoh ke kawasan Catur Muka, yang telah mendapatkan dukungan dari ribuan pecalang, kepolisian, TNI, hingga Satpol PP dalam pengamanan, yang tentu akan sangat membantu kelancaran acara,” ujarnya.

Lebih lanjut, Anak Agung Ngurah Alit Wirakesuma menegaskan bahwa dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan sidak terhadap penggunaan sound system sebagai langkah menjaga esensi budaya ogoh-ogoh agar tetap berlandaskan tradisi. Alit Wirakesuma mendorong penggunaan gamelan, kulkul, atau alat musik tradisional lainnya sebagai pengiring ogoh-ogoh.

“Adanya peningkatan dana Rp 20 juta dari Pemkot Denpasar untuk penguatan kreativitas ogoh-ogoh juga menunjukkan komitmen dalam mendukung kebudayaan lokal. Dengan kolaborasi antara desa adat, pemerintah, dan aparat keamanan, diharapkan pengarakan ogoh-ogoh bisa menjadi perayaan yang aman, tertib, dan tetap mencerminkan nilai-nilai budaya Bali,” ujarnya. (eka/bi)

Baca Juga  Gubernur Koster Berlakukan Perda 9/2020 tentang RUED, Wujudkan Bali Mandiri Energi dengan Energi Bersih

Advertisements
iklan koster giri
Advertisements
dprd badung
Advertisements
Koster Giri pemprov
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
itb stikom
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca