Denpasar,
baliilu.com – Gubernur Bali Wayan Koster telah mengambil
sejumlah langkah strategis dalam upaya percepatan penanganan Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Bali. Mengikuti kebijakan pemerintah pusat, Gubernur
Wayan Koster mengeluarkan SK Nomor 273/04-G/HK/2020 tentang Pembentukan dan
Susunan Keanggotaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Provinsi Bali.
Lebih dari itu, secara bersamaan ia juga mengeluarkan SK Nomor 274/01-C/HK/2020
tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Tim Percepatan Penanganan Dampak
dan Pemulihan Akibat Covid-19 di Provinsi Bali.
Bila merunut ke belakang, Bali sejatinya telah
melakukan langkah antisipasi jauh sebelum keluarnya Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan
Pemerintah Daerah dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor
440/2622/SJ tanggal 29 Maret 2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas
Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah.
Gubernur Wayan Koster sudah mengambil langkah
cepat dengan membentuk Satuan Tugas Penanggulangan Covid-19 di Provinsi Bali.
Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Satuan Tugas Percepatan Penanggulangan
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Bali itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor
236/03B/HK/2020, tertanggal 10 Maret 2020. Sejak tanggal ditetapkan, Satgas
yang diketuai oleh Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra telah melaksanakan tugas
terkait penanggulangan Covid-19 di Provinsi Bali.
Mengikuti instrumen yang dikeluarkan pemerintah pusat, Gubernur Wayan Koster, Senin (6/4-2020) di Denpasar, kemudian mengeluarkan SK tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Provinsi Bali. Pembentukan gugus tugas ini merupakan pelaksanaan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2622/SJ tanggal 29 Maret 2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah.
Gugus Tugas ini mempunyai fungsi untuk
melakukan percepatan pencegahan dan penanganan Covid-19 melalui sinergi antar-instansi pemerintah,
badan usaha, akademisi dan masyarakat. Juga mempunyai tugas merencanakan,
melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan dan aksi pencegahan dan penanganan Covid-19.
Gugus Tugas terdiri dari atas: Ketua; Wakil
Ketua; Ketua Harian; Sekretariat; dan Satuan Tugas Bidang. Gugus Tugas langsung
dipimpin Gubernur Bali (Wayan Koster) sebagai Ketua, dengan 4 (empat) Wakil
Ketua yaitu: Wakil Gubernur Bali, Kapolda Bali, Pangdam IX/Udayana, dan Kepala
Kejaksaan Tinggi Bali. Sedangkan Ketua Harian dipercayakan kepada Sekretaris
Daerah Provinsi Bali (Dewa Made Indra), dilengkapi oleh Satuan Tugas yaitu:
Satuan Tugas Bidang Upakara/Niskala; Satuan Tugas Bidang Kesehatan; Satuan
Tugas Bidang Edukasi Masyarakat dan Lembaga Pendidikan; Satuan Tugas Bidang Data,
Pusat Informasi, dan Komunikasi Publik; Satuan Tugas Bidang Wilayah
Transportasi Publik dan Pintu Masuk Bali; Satuan Tugas Bidang Wilayah Desa
Adat; Satuan Tugas Bidang Wilayah Desa/Kelurahan; Satuan Tugas Bidang
Pengamanan; Satuan Tugas Bidang Advokasi Hukum; Satuan Tugas Bidang Pengawasan
dan Akuntabilitas.
Dengan berlakunya Keputusan Gubernur ini,
Keputusan Gubernur Nomor 236/03-B/HK/2020 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Satuan
Tugas Percepatan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Bali,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Selain langkah kebijakan terkait percepatan
penanganan Covid-19, pada waktu yang bersamaan, Gubernur Koster juga membentuk tim
percepatan penanganan dampak dan pemulihan akibat Covid-19 di Provinsi Bali.
Tim yang diketuai Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok
Ace), pembentukannya diatur dalam SK Gubernur Bali Nomor 274/01-C/HK/2020.
Pembentukan tim percepatan pemulihan ini
dipandang mendesak karena Covid-19 telah menimbulkan dampak sosial, pariwisata, dan ekonomi yang harus
segera diatasi untuk memulihkan kehidupan dan penghidupan masyarakat dalam
mewujudkan keharmonisan alam, krama, dan budaya Bali sesuai visi Pembangunan
Daerah Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta
Berencana menuju Bali Era Baru.
Dalam melaksanakan tugasya, Wagub Cok Ace
didampingi oleh tiga wakil ketua yang terdiri dari Kepala Perwakilan Bank
Indonesia Wilayah Bali, Kepala OJK Regional 8 Bali Nusra, Ketua PHRI Badung.
Tim juga dilengkapi sejumlah bidang yaitu Bidang Penanganan Masyarakat dan
Sektor Informal Terdampak Covid-19; Bidang Penanganan Sektor Usaha Terdampak
Covid-19; Bidang Penanganan Ketersediaan Pangan, Donasi/Bantuan
Lembaga/Masyarakat; Bidang Pemulihan Pariwisata; dan Bidang Pemulihan Ekonomi.
Tim Percepatan ini mempunyai fungsi untuk
melakukan penanganan dampak Covid-19 melalui sinergi antar-instansi pemerintah, badan usaha, akademisi, dan masyarakat. Juga
mempunyai tugas: merencanakan, melaksanakan
dan mengevaluasi kegiatan penanganan dampak Covid-19 terhadap
masyarakat dan sektor informal; dan merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi
kegiatan pemulihan pariwisata dan perekonomian akibat dampak Covid-19 terhadap sektor
usaha, pariwisata, dan perekonomian.
(*/gs)