Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Sekda Dewa Indra: PSBB Bukan Satu-satunya Instrumen Cegah Penyebaran Covid-19

BALIILU Tayang

:

de
SEKDA BALI DEWA INDRA SAAT DIALOG INTERAKTIF DI STASIUN TV

Denpasar, baliilu.com – Sekretaris Daerah Pemprov Bali, Dewa Made Indra, menghormati setiap keinginan masyarakat  dalam upaya pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) di Bali, salah satunya yang sedang sering dibicarakan yaitu Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Menurut Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Bali ini, PSBB bukanlah satu-satunnya instrumen untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Bali. “Itu salah satu instrumen saja, jika kita bisa menjalankan yang lebih efektif, alangkah baiknya,” kata Dewa Indra saat menjawab pertanyaan bapak Alfon dari Panjer, Denpasar dalam live dialog di salah satu media TV, di Denpasar, Rabu (29/4-2020).

Lebih jauh Dewa Indra mengatakan penerapan PSBB harus melalui kajian yang matang dan tidak bisa diputuskan dengan sembarangan. “Kewenangan penetapan PSBB juga berada di pusat, setelah pemerintah daerah mengajukannya. Namun, kita harus lihat juga faktor-faktor lainnya seperti ketersediaan logistik dan tingkat penyebaran transmisi lokal,” imbuhnya.

Sementara menurutnya di Bali angka positif terbesar disumbangkan oleh PMI yang baru datang dari luar negeri dan sudah tertangani dengan baik. “Jika kita bisa menekan angka transmisi lokal dengan cara sederhana seperti memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, penerapan hidup sehat dan bersih, maka kita bisa mencegah penularan virus ini tanpa menerapkan PSBB yang memiliki dampak social dan ekonomi yang besar,” jelasnya.

Melihat angka transmisi lokal pada 28 April kemarin yang melonjak cukup tajam, Dewa Indra mengatakan ini salah satu akibat dari kurang disiplinnya masyarakat, sehingga sampai menularkan ke orang lain. “Dari 22 kasus penambahan, 13 di antaranya karena transmisi lokal, ini yang kita kejar terus sekarang, terutama orang-orang yang pernah kontak dengan mereka. Untuk memutus angka transmisi lokal tersebut, maka diperlukan komitmen bersama, baik pemerintah maupun masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga  Sekda Adi Arnawa Hadiri Upacara ‘’Memukur’’ dan ‘’Mepetik’’ di Griya Kajeng Abiansemal

Selain itu, ia juga menegaskan kemungkinan kasus transmisi lokal tersebut ditularkan oleh PMI yang tidak disiplin melakukan karantina mandiri di rumah. Menurutnya PMI tersebut telah tiba di Bali sebelum 22 Maret. “Memang awalnya karena keterbatasan alat dan rapid test kit, PMI yang pulang sebelum 22 Maret diimbau untuk karantina mandiri di rumah masing-masing. Akan tetapi, mengingat banyaknya saudara kita yang kurang disiplin melakukan karantina mandiri, maka Gubernur Bali sepakat dengan bupati/walikota untuk bekerja sama menangani PMI,” imbuh Dewa Indra.

Saat ini penanganan PMI yang baru tiba akan di-screening dengan rapid test. Bagi mereka yang memiliki hasil test positif di bandara langsung ditangani oleh Pemprov Bali untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut. Sedangkan bagi yang negatif ditangani oleh pemerintah kabupaten/kota untuk dikarantina. Menurutnya selama masa karantina oleh kabupaten/kota juga dilanjutkan dengan tes lainnya seperti swab, sehingga jika terdapat kasus positif di antara mereka akan ditangani oleh Pemprov Bali.

“Sehingga kami mengembalikan saudara-saudara PMI ke keluarga dan masyarakat dalam kondisi yang benar-benar bersih dari virus ini,” imbuhnya seraya menjelaskan PMI yang tiba sebelum 22 Maret pun sudah menjalani rapid test.

Sampai saat ini, Dewa Indra juga mengapresiasi masyarakat Bali setinggi-tingginya karena sudah bisa menerima tempat karantina dan sudah mulai disiplin menggunakan masker serta menghindari keramaian. “Awalnya terdapat penolakan tempat karantina karena masyarakat waspada akan penularan virus ini. Kami positif thinking saja, ini bentuk kepedulian masyarakat akan kesehatan. Setelah diedukasi dan dijelaskan virus tidak menyebar melalui udara serta tempat karantina dijaga ketat, maka penolakan-penolakan itu pun tidak ada lagi,” ujarnya. Ia berharap ke depan tidak ada lagi penolakan seperti ini.

Baca Juga  Sekda Adi Arnawa Hadiri HUT Ke-41 ST Satya Raharja Banjar Adat Tauman

Mengenai saran bapak Rajeng dari Kuta untuk menggunakan pesawat Hercules saat menyemprotkan disinfektan, Sekda Dewa Indra mengatakan langkah tersebut tidak perlu dilakukan. Karena bisa membahayakan masyarakat jika disinfektan disebar melalui udara, juga karena penyemprotan berlebihan tidak baik untuk lingkungan serta tidak disarankan oleh Ikatan Dokter Indonesia.

Untuk langkah pencegahan, sekali lagi Dewa Indra menjelaskan pentingnya langkah-langkah sederhana seperti penggunaan masker, mencuci tangan dengan rutin menggunakan sabun di air mengalir, penerapan hidup bersih dan sehat, serta olah raga untuk meningkatkan imun tubuh. (*/gs)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

Kasus Korupsi Batu Bara Urusan Oknum, Kejaksaan Agung dan Polri Solid Bekerja Secara Profesional

Published

on

By

korupsi batu bara
KONFERENSI PERS: Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Al Fath dalam Konferensi Pers Komisi III di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). (Foto: dpr.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Al Fath menegaskan bahwa Polri dan Kejaksaan Agung solid dalam menangani dugaan korupsi batu bara yang melibatkan oknum aparat penegak hukum. Menurutnya, sinergi antarlembaga menjadi modal penting untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan tuntas.

Pernyataan tersebut disampaikan usai Komisi III DPR RI melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pertemuan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPR terhadap penanganan perkara yang tengah menjadi perhatian publik.

“Kami sangat melihat kekompakan antara dua institusi, dalam hal ini Polri dan Kejaksaan Agung. Jadi yang kita bicarakan hari ini adalah oknum kejaksaan dan ada dari pihak swasta yang kita anggap sedang melakukan perbuatan yang sangat keji karena korupsi. Di situ sudah sepakat dua lembaga ini menyatakan kompak untuk bareng-bareng membuka seluas-luasnya persoalan perkara korupsi ini,” ujar Rano dalam Konferensi Pers Komisi III di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Legislator dari Fraksi PKB ini pun menegaskan bahwa perkara yang tengah ditangani tidak boleh dipandang sebagai persoalan kelembagaan, melainkan menyangkut dugaan perbuatan individu yang harus diproses sesuai ketentuan hukum. Karena itu, ia berharap sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung terus dipertahankan agar tidak menimbulkan persepsi adanya konflik antarinstitusi.

Menurutnya, kekompakan kedua lembaga penegak hukum tersebut juga menjadi pesan positif bagi masyarakat bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara bersama-sama dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan.

“Yang kita bicarakan hari ini adalah oknum kejaksaan dan ada dari pihak swasta yang kita anggap sedang melakukan perbuatan yang sangat keji karena korupsi,” tegasnya.

Baca Juga  Ciptakan Kebersihan, Ketertiban dan Kenyamanan, Desa Pemogan Tertibkan 5 PKL yang Berjualan di Atas Trotoar

Lebih lanjut, Rano menyampaikan Komisi III DPR RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap perkembangan penanganan perkara melalui Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Penegakan Hukum. Ia berharap koordinasi yang telah terjalin antara DPR, Polri, dan Kejaksaan Agung dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Di situ sudah sepakat dua lembaga ini menyatakan kompak untuk bareng-bareng membuka seluas-luasnya persoalan perkara korupsi ini,” tandasnya.

Senada dengan itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi harus menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antarlembaga penegak hukum. Ia mengingatkan agar Polri, Kejaksaan Agung, dan TNI tetap menjaga soliditas karena perkara tersebut melibatkan dugaan perbuatan oknum, bukan mencerminkan institusi yang bersangkutan.

Komisi III DPR RI pun mengingatkan seluruh institusi keamanan dan penegak hukum, mulai dari Polri, Kejaksaan Agung, hingga TNI, untuk tetap menjaga soliditas, kekompakan, dan sinergi dalam menangani dugaan korupsi yang tengah menjadi perhatian publik.

Menurutnya, seluruh aparat penegak hukum harus memiliki visi yang sama dalam mendukung komitmen Presiden Prabowo Subianto memberantas korupsi tanpa kompromi. Ia juga menegaskan bahwa perkara tersebut melibatkan dugaan perbuatan oknum sehingga tidak boleh dipandang sebagai representasi dari institusi penegak hukum.

“Oleh karena itu, sama sekali tidak boleh ada konfrontasi atau konflik antarsektoral antarinstansi. Negara membutuhkan kekompakan aparat penegak hukumnya untuk bergerak maju,” kata Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menandaskan. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Jampidsus Febrie Mundur, Komisi III Bentuk Timwas Kawal Penanganan Kasus Hingga Tuntas

Published

on

By

Jampidsus Febrie
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Foto: dpr.go.id)

Jakarta, baliilu.com  – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan Komisi III DPR RI akan membentuk Tim Pengawas untuk mengawal penanganan perkara yang berkembang, menyusul dinamika terkait pengunduran diri Jampidsus Febrie Adriansyah. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses penegakan hukum tetap berjalan hingga tuntas dan memberikan kepastian hukum.

“Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk Tim Pengawas,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (11/6/2026) yang dikutip dari laman dpr.go.id.

Ia menegaskan, pengunduran diri tersebut tidak boleh mengendurkan ataupun menghentikan proses penegakan hukum yang sedang berlangsung. Menurutnya, seluruh tahapan penanganan perkara harus tetap berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Habiburokhman juga meminta seluruh institusi penegak hukum dan keamanan negara, mulai dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, hingga Tentara Nasional Indonesia, untuk tetap solid, kompak, dan memperkuat sinergi dalam menjalankan tugas masing-masing.

Menurutnya, seluruh institusi tersebut harus memiliki visi yang sama dalam mendukung program Presiden Prabowo Subianto, khususnya komitmen pemberantasan korupsi secara tegas dan tanpa kompromi.

Lebih lanjut, Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menekankan bahwa dugaan tindak pidana korupsi merupakan perbuatan yang melibatkan personal atau oknum, sehingga tidak boleh dipandang sebagai representasi ataupun kebijakan institusi. Karena itu, ia mengingatkan agar tidak terjadi konfrontasi maupun ego sektoral antarlembaga penegak hukum.

“Negara membutuhkan kekompakan aparat penegak hukumnya untuk bergerak maju. Kami di Komisi III akan terus memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal agar kerja sama antar-lembaga ini tetap kokoh dan berjalan di jalur yang benar,” pungkasnya. (gs/bi)

Baca Juga  Sekda Adi Arnawa Hadiri HUT Ke-41 ST Satya Raharja Banjar Adat Tauman

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Komisi III DPR RI Apresiasi dan Dukung Kortas Tipikor Polri Usut Dugaan Korupsi Batu Bara

Published

on

By

Kortas Tipikor Polri
RAPAT KOMISI: Rapat Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Foto: dpr.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Komisi III DPR RI memberikan apresiasi dan dukungan terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam melakukan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi terkait pemenuhan pasokan batu bara.

Dukungan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dihadiri seluruh fraksi Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

Dalam kesempatan itu, Habiburokhman menyampaikan bahwa seluruh fraksi di Komisi III DPR RI memiliki kesamaan pandangan untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum, termasuk langkah Kortas Tipikor Polri dalam mengusut dugaan korupsi batu bara.

“Komisi III DPR RI memberikan apresiasi dan sekaligus mendukung Kortas Tipikor Mabes Polri yang melakukan penegakan hukum pemberantasan korupsi dalam kasus korupsi batu bara,” ujar Habiburokhman.

Ia menegaskan, proses penanganan perkara tersebut harus berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan koridor hukum serta prinsip Presisi. Komisi III DPR RI juga menyatakan akan melakukan pengawasan agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Habiburokhman, dugaan korupsi batu bara menjadi perkara yang memiliki dampak luas karena tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara, tetapi juga berpengaruh terhadap kepentingan masyarakat, khususnya terkait gangguan pasokan listrik di sejumlah wilayah.

“Korupsi batu bara bukan hanya merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat signifikan, tapi juga berdampak terjadinya pemadaman listrik di beberapa daerah yang menyusahkan masyarakat dan tentu membawa dampak kerugian ekonomi dan lain-lain bagi masyarakat,” kata Habiburokhman.

Polri saat ini telah melakukan serangkaian langkah penegakan hukum terkait dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara yang berkaitan dengan terjadinya blackout di wilayah Sumatera.

Baca Juga  Apresiasi BIN dan Kalangan Media, Wagub Cok Ace Tegaskan Kesehatan adalah Prioritas Utama dalam Pemulihan Ekonomi Bali

Dalam penanganan perkara tersebut, Kortas Tipikor Polri bekerja sama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melalui skema joint investigation untuk memastikan proses penyidikan berjalan secara komprehensif.

Kakortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto menyampaikan bahwa penyidikan dilakukan terhadap sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, termasuk perkara PLN terkait batu bara, perkara ASABRI periode 2020–2025, serta dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang merupakan anak perusahaan BUMN Krakatau Steel.

Langkah penegakan hukum tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel guna menjaga kepercayaan publik serta melindungi kepentingan masyarakat. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca