Denpasar, baliilu.com – Sekda Provinsi Bali Dewa
Made Indra selaku Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menyampaikan
perkembangan penanganan Covid-19 di Provinsi Bali, sampai
Rabu petang (29/4-2020)
ada kabar baik, karena tidak ada penambahan kasus positif Covid-19. Sehingga jumlahnya tetap
sama seperti hari sebelumnya yaitu 215 orang.
Kabar baik lainnya, kata Dewa Indra, ada 8
orang pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh, sehingga secara kumulatif jumlah pasien
yang sembuh telah mencapai 96 orang. Sebanyak 8 orang yang sembuh terdiri dari
1 WNA dan 7 WNI (3 orang PMI dan 4 orang non-PMI). Hari ini juga tak ada penambahan kasus pasien meninggal sehingga jumlahnya tetap 4 orang.
Sementara jumlah pasien positif dalam
perawatan (kasus aktif) tercatat 115 orang yang berada di 11 rumah sakit rujukan, dan dikarantina
di Bapelkesmas.
‘’Terus bertambahnya jumlah pasien yang sembuh menambah keyakinan saya penyakit ini bisa
disembuhkan jika tekun menjalani perawatan baik di karantina maupun di rumah
sakit,’’ ujar Dewa Indra.
Ditegaskan, masyarakat diminta tetap disiplin mengikuti imbauan pemerintah untuk
melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 melalui cara-cara yang sederhana seperti menggunakan masker saat
melakukan aktifitas di luar rumah, rajin mencuci tangan dengan sabun dan air
mengalir, hindari keramaian dan tetap disiplin menjaga jarak ketika
berinteraksi dengan orang lain.
Sebab virus ini berpotensi ditularkan melalui
interaksi jarak dekat. Satu atau dua orang yang tidak disiplin, maka akan
menularkan virus kepada yang lain. Seperti penambahan 13 kasus di Bangli dan
Karangasem yang diumumkan pada hari sebelumnya, disebabkan oleh
ketidakdisiplinan 2 orang.
Gugus tugas memberikan perhatian pada
penambahan kasus transmisi lokal di Bangli dan Karangasem ini dengan melakukan tracing kontak. Selain itu, juga akan
dilakukan rapid test pada Kamis (30/4-2020). Jika dari hasil
rapid test itu ada yang terindikasi reaktif Covid-19, maka akan langsung dipisahkan dengan masyarakat untuk dilakukan
tahap pemeriksaan selanjutnya yaitu metode swab yang akan diperiksa menggunakan
PCR. Kalau memang perlu dirawat di rumah sakit, akan langsung dirujuk.
Dewa Indra kembali
mengingatkan jumlah angka positif di Bali sebagian besar
masih didominasi oleh imported case,
untuk transmisi lokal sejumlah 54 Orang. Hal ini berarti masih ada masyarakat
yang tidak mengindahkan atau melakukan upaya-upaya pencegahan Covid-19, seperti
pemakaian masker, mencuci tangan, physical
distancing dan lainnya. Untuk itu, sekali lagi, dalam menekan kasus
transmisi lokal maka masyarakat harus sadar dan disiplin dalam melakukan upaya
pencegahan virus ini.
Kementerian Perhubungan resmi menerbitkan
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama
Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Pada intinya peraturan ini melakukan pembatasan dan pengendalian transportasi
baik melalui darat, laut, udara ,dan kereta api terutama ke jalur PSBB dan juga
daerah dari zona merah.
Yang boleh melakukan perjalanan dikecualikan
untuk angkutan logistik, kesehatan, diplomatik, tugas lembaga tinggi negara
serta angkutan logistik penanganan Covid-19. Hal ini bertujuan untuk mencegah
penyebaran Covid-19. Berkaitan dengan hal ini, Pemerintah Provinsi Bali melalui Gugus
Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Provinsi Bali mengimbau masyarakat Bali
untuk menaati peraturan tersebut dengan penuh disiplin sebagai upaya pencegahan
penyebaran Covid-19.
Berkaitan kebijakan ini pula melalui Gugus Tugas dan berkolaborasi
dengan pemerintah kabupaten/kota, TNI, Polri dan pemerintah
pusat di daerah bersama-sama menegakkan peraturan Menteri Perhubungan tersebut dengan melakukan
upaya penebalan penjagaan di pintu-pintu masuk Pulau Bali yaitu di
Bandara Ngurah Rai, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Benoa dan Pelabuhan Padangbai. Kalau masyarakat akan melintasi jalur-jalur ini maka pada pintu
masuk akan dijaga petugas.
Untuk itu dimohon pengertian masyarakat untuk
mematuhi peraturan dan lebih baik tetap di tempat. Masyarakat Bali yang akan mudik lebih baik
mempertimbangkannya. Pengetatan ini tidak hanya dilakukan Pemprov Bali namun
juga pemerintah daerah lain juga
melakukan hal yang sama. Untuk itu sebaiknya tidak mudik tetap di tempat.
Begitu pula krama Bali yang ada di luar daerah khususnya di daerah yang
melakukan PSBB atau daerah zona merah dimohon agar tetap di tempat jangan dulu
pulang ke Bali.
‘’Kepulangan krama Bali bisa berdampak negatif pada anda, keluarga dan masyarakat Bali,
karena kita tidak tahu jika kita terinfeksi atau tidak sampai dilakukan tes.
Untuk itu masyarakat Bali diminta tetap tinggal di tempat dulu kecuali ada hal yang sangat penting atau mendesak. (*/gs)