Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Gubernur Koster: Bali Punya 3 Lab Faskes Covid-19, Tak Perlu Rapid Test Langsung Uji Swab PCR

BALIILU Tayang

:

de
GUBERNUR BALI WAYAN KOSTER: Tinjau Lab FK Univ Warmadewa.

Denpasar, baliilu.com – Gubernur Bali Wayan Koster selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mengatakan pasien dalam pengawasan (PDP) sekarang kecenderungannya menurun.  Oleh karena itu, kalau memang sudah memungkinkan,  tidak perlu rapid test tetapi langsung diuji swab. ‘’Walaupun menunggu waktu lebih lama, tetapi tidak perlu melakukan satu proses secara bertahap,’’ ujar Gubernur Koster, Rabu (6/5-2020) di Gedung Fakultas Kedokteran Universitas Warmadewa saat meninjau Lab Bio Molekuler FKIK Univ Warmadewa.

Gubernur Bali  yang didampingi Ketua Harian Gugus Tugas Dewa Made Indra, menegaskan kalau rapid test tetap dilakukan, juga harus diswab untuk memastikan. ‘’Jadi dengan didukung fasilitas lab yang baik sehingga Covid-19 di Bali akan lebih cepat ditangani dan ini merupakan upaya kita bersama untuk mempercepat penanganan Covid-19 di Bali,’’ ujar Gubernur Koster yang sebelumnya meresmikan lab RS PTN Universitas Udayana yang mampu menguji swab 300 sampel per hari.

Usai meninjau laboratorium FKIK Unwar, Gubernur Koster mengatakan lab ini sudah mulai diuji coba Selasa (5/5) dengan menguji 40 spesimen tetapi masih dikonfirmasi dengan Lab RSUP Sanglah. ‘’Masih sifatnya uji coba dulu. Kalau hasilnya konsisten dalam beberapa kali, saya kira sudah bisa langsung menguji swab secara mandiri,’’ ujar Koster.

Dikatakan, dengan tersedia 1 alat real time PCR dengan kemampuan 40 sampel dalam satu sif, akan sangat menolong upaya dalam penanganan Covid-19 di Provinsi Bali. Dengan mempercepat pengujian swab maka, pasien yang diambil swabnya ini memiliki kepastian yang cepat, statusnya positif atau negatif.

Dengan diresmikannya dua lab faskes uji swab Covid-19 di RS PTN Unud dan FKIK Unwar maka Provinsi Bali memiliki tiga lab yang mampu uji swab PCR per hari sekitar 500-an sampel. Pertama di lab RSUP Sanglah yang mampu uji swab PCR 150 sampel per hari, kedua di lab RS PTN Unud yang mampu uji swab PCR 300 sampel per hari dan Lab FKIK Univ Warmadewa yang mampu uji swab PCR 40 sampel per hari.

Baca Juga  Update Covid-19 (24/6), Transmisi Lokal Tembus 809 Orang, Dewa Indra: Minta Semua Elemen Masyarakat Bersatu Padu Kuatkan Disiplin Terapkan Protokol Kesehatan

Dulu, kata Gubernur, uji swab hanya di Jakarta dan Surabaya. Kita berupaya akhirnya RS Sanglah bisa melakukan uji swab, terus diupayakan RS PTN Unud dan di Lab FKIK Univ Warmadewa. ‘’Dengan peralatannya yang cukup, dalam penanganan Covid-19 khususnya uji swab menjadi lebih cepat dan lebih banyak sampel yang bisa diuji,’’ ujar Gubernur seraya menegaskan lab ini ditangani Pemerintah Provinsi Bali.

Selain sudah tersedia tiga lab faskes uji swab di Bali, pelayanan fasilitas kesehatan untuk pasien positif Covid-19 juga meningkat. Di RSUP Sanglah sudah tersedia 30-an kamar, di RS Unud 97 bad, di RS Bali Mandara, dan RS daerah kalau diperlukan. ‘’Fasilitas Covid-19 di RS Unud, RS Sanglah dan RS Bali Mandara sudah melebihi kapasitas. Sekarang pasien positif yang sedang dirawat 100-an orang, jadi sudah tercover semua untuk yang positif,’’ ujar Gubernur. Sedangkan untuk yang negatif dikarantina di kab/kota.

Terkait insentif untuk tenaga medis penanganan Covid-19, Gubernur Koster menegaskan anggarannya sudah ada dari Kementerian Kesehatan diambil dari APBN yang masuk ke Dinas Kesehatan. Sekarang administrasinya sedang diproses, disiapkan. Dan soal jumlahnya saat ini sedang didata berapa dokter special, dokter umum, perawat yang menanganai khusus Covid-19.

Sementara itu, Ketua Yayasan Kesejahteraan Korpri Provinsi Bali Sebagai Badan Hukum Penyelenggara Universitas Warmadewa Dr. Drs. AA Gede Oka Wisnumurti, M.Si mengucapkan terimakasih kepada Bpk Gubernur Bali yang sudah mengunjungi Lab Bio Molekuler FKIK Univ Warmadewa.

Wisnumurti mengatakan lab ini yang baru dibangun dan kebetulan ada musibah Covid-19, Univ Warmadewa sejak bulan Maret sudah membentuk Satgas Covid-19. Satgas ini bergerak di dua sisi. Pertama di bidang kesehatan, yang landing sector-nya FKIK Univ Warmadewa, yang kedua dalam hal jaring pengaman social dalam bentuk  bantuan-bantuan kepada masyarakat.

Baca Juga  Hadiri Rapat Koordinasi Tingkat Menteri di Nusa Dua, Gubernur Koster Sampaikan Harapan Pemulihan Ekonomi Bali

Ini betul-betul partisipasi dari Warmadewa. Untuk sementara semua kegiatan Satgas Covid-19 ini kita galang dana dari partisipasi civitas akademika dan sumbangan dari dosen, pegawai, serta mahasiwa. ‘’Saya apresiasi dan salut, dan kita semua mesti harus berbuat dan sekecil apa pun yang kita lakukan dalam rangka melawan bersama-sama Covid-19, mudah-mudahan harapan pemerintah pusat agar bulan Juni Bali paling cepat menyelesaikan Covid-19 ini bisa kita wujudkan bersama-sama tentu dengan disiplin kita masing-masing,’’ ujar Wisnumurti.

Wisnumurti mengatakan, Bpk Gubernur sudah meninjau langsung lab FKIK Univ Warmadewa yang digunakan untuk melakukan uji swab PCR dan menyatakan cukup representatif. ‘’Tentu saya berharap kita baru punya 1 alat, mudah-mudahan ke depan pemerintah membantu alat lagi, paling tidak peralatan lab kita,’’ harap Wisnumurti.

Dikatakan, kecepatan proses penanganan Covid-19 menjadi penting dalam rangka memberikan kepastian dalam hal perkembangan virus corona di masyarakat. ‘’Dengan tiga lab uji swab yang sudah beroperasi di Bali, saya pikir satu langkah bagus dalam hal memberikan kepastian kepada masyarakat dan jaminan dalam konteks uji lab yang lebih representatif,’’ ujar Wisnumurti.

Sedangkan Rektor Univ Warmadewa Prof. dr. Dewa Putu Widjana, DAP&E, Sp. ParK. mengharapkan mudah-mudahan yang telah kita kerjakan bisa dirasakan manfaatnya utama dalam kaitan mempercepat penyelesaian pandemi Covid-19 khususnya di Indonesia.

‘’Jadi kita terus berbenah kalau memungkinkan, kita akan minta pemerintah melalui Pemda Bali untuk bisa membantu Warmadewa dalam rangka melengkapi instrumen atau alat dalam lab bio molikuler, terutama untuk 1 lagi real time PCR yang memang mahal harganya. Kita sudah memiliki satu, kalau dua dengan tenaga yang sudah ada sehari bisa lebih dari 100 swab bisa diperiksa,’’ ujar Dewa Putu Wijana seraya menambahkan kita bisa mencover tidak saja di Bali, tetapi juga NTB sampai ke NTT. (*/gs)

Baca Juga  Pangdam IX/Udayana Mayjen Benny Susianto Berpamitan, Gubernur Koster Harap Sumbangan Pemikiran Kemajuan Bali

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

DPRD Bali Setujui Raperda Perubahan APBD 2026 Ditetapkan Jadi Perda

Published

on

By

Paripurna dprd bali
RAPAT PARIPURNA: Rapat Paripurna ke-53 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 pada Sukra Kliwon Bala, 25 September 2026 dengan agenda Pendapat Akhir Pembahasan dan Rekomendasi DPRD Provinsi Bali terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali. (Foto: bi)

Denpasar, baliilu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menyetujui Raperda tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan beberapa catatan/rekomendasi.

Pendapat Akhir dan Rekomendasi DPRD Provinsi Bali itu disampaikan saat Rapat Paripurna ke-53 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 pada Sukra Kliwon Bala, 25 September 2026 dengan agenda Pendapat Akhir Pembahasan dan Rekomendasi DPRD Provinsi Bali terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya didampingi Wakil Ketua I Wayan Disel Astawa dan Wakil Ketua III Komang Nova Sewi Putra bersama segenap anggota DPRD Bali.

Hadir Gubernur Bali Wayan Koster, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra beserta Kepala OPD dan jajaran, Anggota Tim Ahli Alat Kelengkapan DPRD, Kelompok Pakar DPRD Provinsi Bali dan Tenaga Ahli Fraksi, dan undangan lainnya.

Pendapat akhir Dewan ini disampaikan oleh Ketua Pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 Drs. Gede Kusuma Putra, Ak, MBA, MM. Ia menyampaikan bahwa Dewan memahami ada alasan-alasan dan argumentasi yang melandasi dirancangnya Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali TA 2026, dimana salah satunya adalah perubahan proyeksi pendapatan dan belanja yang sebelumnya ditetapkan pada APBD Induk TA 2026. Sesungguhnya kalau dicermati, Penyusunan APBD baik Induk  dan Perubahan semua bermuara pada besaran Pembiayaan Daerah Bersih (Pembiayaan Netto) yang ada, dimana Pembiayaan Bersih ini didapatkan dari Penerimaan Pembiayaan setelah dikurangi Pengeluaran Pembiayaan. Karena penyusunan Perubahan APBD SB Provinsi Bali TA 2026 didesain defisit 739 M lebih tentu diperlukan pembiayaan daerah netto 739 M lebih.

Baca Juga  Update Covid-19 (24/6), Transmisi Lokal Tembus 809 Orang, Dewa Indra: Minta Semua Elemen Masyarakat Bersatu Padu Kuatkan Disiplin Terapkan Protokol Kesehatan

Secara lebih rinci, papar Kusuma Putra, Rancangan Perubahan APBD SB TA 2026 sebagai berikut: Pendapatan Daerah direncanakan Rp. 6,800 T lebih, naik Rp. 141,042 M lebih dari APBD induk 2026 yang ditetapkan sebesar Rp. 6,659 T lebih. Belanja Daerah direncanakan Rp. 7,539 T lebih naik Rp. 37,854 M lebih dari APBD induk yang ditetapkan Rp. 7,501 T lebih. Defisit direncanakan 739,409 M lebih turun Rp. 103,188 M lebih dari APBD induk 2026 yang ditetapkan Rp. 842,597 M lebih.

Dengan rencana Defisit 739,409 M lebih ditambah adanya pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 763,464 M lebih (untuk penyertaan modal 520 M dan cicilan hutang 243,464 M lebih) maka diperlukan penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 1,502 T lebih yang bersumber dari SilPA TA 2025 sebesar Rp. 712,874 M lebih (Audited) dan penerimaan pinjaman daerah sebesar Rp. 790 M.

Pada kesempatan ini, Dewan memberikan beberapa catatan / rekomendasi di antaranya, mengingatkan dan mendorong Pemerintah Provinsi Bali guna terus menggali dan menciptakan sumber-sumber pendapatan yang baru termasuk pengelolaan semua aset yang ada, agar kapasitas fiskal keuangan daerah lebih baik.

Dewan juga mengingatkan serta mendorong Pemerintah Provinsi untuk melakukan Kajian/Evaluasi secara menyeluruh terhadap bantuan Desa Adat dan Subak. Desa Adat dan Subak punya kemampuan dan beban yang berbeda, rasanya tidak ada keadilan jika diberikan BKK yang jumlahnya sama. Dana kisaran 500 M tiap tahun untuk Desa Adat dan Subak se-Bali sudah saatnya dipikirkan untuk terdistribusi secara efektif.

Dengan tingkat kemiskinan 3,42% dari jumlah penduduk Bali di kisaran 4,4 juta jiwa berarti ada penduduk miskin di kisaran 150 rb jiwa. “Kami Dewan meyakini masyarakat yang mampu atau berkecukupan bahkan sangat mampu jauh melebihi angka diatas, karenanya kami Dewan mendorong Pemerintahan Provinsi Bali dalam hal ini Gubernur dan jajaran serta Dewan membuat Gerakan Bersama untuk menjadi Bapak/Ibu Asuh Keluarga Miskin di Bali yang tentu juga melibatkan Pemerintahan Kabupaten/Kota,” ujar Kusuma Putra.

Baca Juga  Kasatpol PP Rai Darmadi Tegaskan, Tidak Pakai Masker Keluar Rumah akan Dikenai Sanksi

Dewan juga mengingatkan kembali serta mendorong Pemprov Bali untuk membuat target Zero rumah tidak layak huni di tahun 2029.

Dewan mendorong Pemprov Bali untuk lebih greget melaksanakan Pergub No 18 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali, mengingat masih banyak ada pelanggaran di lapangan.

Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi tingginya kepada pimpinan dan anggota dewan yang telah dengan penuh ketekunan dan kerja sama yang baik antara eksekutif dengan legislatif dalam pembahasan APBD Perubahan 2026 sesuai dengan target waktu, Jumat, 25 September 2026.

Terkait rekomendasi yang disampaikan, ada 4 poin yang penting dan akan dibahas bersama jajaran untuk mendapatkan respons dan bisa dilaksanakan ke depan.

Maka dengan telah disetujuinya raperda ini, sesuai peraturan perundang-undangan akan segera disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri supaya segera bisa dievaluasi dan disetujui sehingga APBD ini bisa segera efektif dilaksanakan sisa waktu lagi tiga bulan.

“Saya akan menjalankan tugas ini dengan sebaik-baiknya, melaksanakan apa yang diputuskan dalam APBD Perubahan ini dan mohon selalu pengawasan, arahan dari pimpinan dan anggota dewan agar betul-betul bisa dilaksanakan dengan baik, efektif, efisien dan produktif serta memberi manfaat dan dampak kepada masyarakat. (gde)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Jaga Tradisi dan Ringan Beban Krama, Bupati Sanjaya Apresiasi Ngaben Bersama Adat Mojan

Published

on

By

Bupati Sanjaya Hadiri Persiapan Ngaben Bersama Desa Mojan
HADIRI UPACARA: Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya saat menghadiri pelaksanaan persiapan Upacara Atiwa-tiwa/Ngaben Bersama di Desa Adat Mojan, Desa Mekarsari, Kecamatan Baturiti, Jumat (25/9/2026). (Foto: Hms Tbn)

Tabanan, baliilu.com – Semangat gotong-royong dan kebersamaan masyarakat dalam menjaga tradisi leluhur kembali terlihat dalam pelaksanaan persiapan Upacara Atiwa-tiwa/Ngaben Bersama di Desa Adat Mojan, Desa Mekarsari, Kecamatan Baturiti. Kehadiran Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya dalam Uleman Ngupasaksi, Jumat (25/9/2026), menjadi bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Tabanan terhadap pelaksanaan yadnya sekaligus pelestarian kearifan lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut anggota DPRD Kabupaten Tabanan, Sekda dan Pimpinan Perangkat Daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan, Perbekel, Bendesa Adat, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta jajaran pemerintahan dan krama Desa Adat Mojan. Kehadiran pemerintah daerah di tengah masyarakat, juga sekaligus menjadi momentum untuk menyaksikan secara langsung pelaksanaan tradisi keagamaan yang dilaksanakan secara bersama-sama oleh krama setempat.

Pelaksanaan Ngaben Bersama ini merupakan bentuk nyata gotong-royong masyarakat Desa Adat Mojan, dengan melibatkan 224 kepala keluarga (KK) yang melaksanakan urusan bersama sebesar Rp. 25.000 per orang. Sebanyak 21 sawa turut dirangkaikan dalam upacara tersebut, serta 9 Ngelangkir dan 40 orang Metatah. Dimana puncak karya dijadwalkan berlangsung pada Senin, 28 September 2026 mendatang.

Dalam sambrama wacananya, Bupati Sanjaya menyampaikan apresiasi kepada Bendesa Adat, tokoh adat, serta seluruh krama yang secara konsisten menjalankan dresta dan tradisi berdasarkan awig-awig dan pararem. Di Desa Adat Mojan, pelaksanaan Ngaben Massal tersebut dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Menurutnya, pelaksanaan Ngaben bersama secara berkala tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga menjadi wujud kebersamaan dan gotong-royong yang perlu terus dilestarikan.

“Tiang apresiasi terhadap semeton sareng sami. Titiang ring Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan hadir ngupasaksi yadnya sekadi niki, karena yadnya niki sangat penting pisan,” ujar Bupati Sanjaya.

Baca Juga  Update Covid-19 (24/6), Transmisi Lokal Tembus 809 Orang, Dewa Indra: Minta Semua Elemen Masyarakat Bersatu Padu Kuatkan Disiplin Terapkan Protokol Kesehatan

Oleh karena itu, Sanjaya mengajak seluruh masyarakat untuk terus menjaga dan melestarikan kearifan lokal serta nilai-nilai luhur warisan pendahulu kita, sehingga tradisi dan semangat gotong-royong tetap hidup dan diwariskan kepada generasi mendatang. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

PT Denpasar dan Pemprov Bali Teken Nota Kesepakatan, Perkuat Layanan Hukum bagi Penyandang Disabilitas

Published

on

By

Gubernur Koster Teken Nota Kesepakatan dengan PT Denpasar
TANDATANGAN NOTA KESEPAKATAN: Gubernur Bali Wayan Koster menandatangani Nota Kesepakatan saat menerima Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar, Dr. Ifa Sudewi, S.H., M.Hum., di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, Denpasar, Jumat (25/9/2026) pagi. (Foto: Hms Pemprov Bali)

Denpasar, baliilu.com – Pemerintah Provinsi Bali bersama Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar memperkuat komitmen dalam menjamin pemenuhan hak penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum melalui penyediaan layanan peradilan yang layak, mudah diakses, dan tidak diskriminatif.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Penyediaan Layanan bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum di Provinsi Bali. Penandatanganan berlangsung saat Gubernur Bali Wayan Koster menerima Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar, Dr. Ifa Sudewi, S.H., M.Hum., di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, Denpasar, Jumat (25/9/2026) pagi.

Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar Ifa Sudewi menyampaikan bahwa penyediaan layanan tersebut merupakan amanat peraturan perundang-undangan. Secara khusus, penyediaan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam proses peradilan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2020.

Menurut Ifa Sudewi, implementasi layanan ramah disabilitas telah dilakukan di Pengadilan Negeri Denpasar, antara lain melalui penyediaan akses dan jalur yang ramah disabilitas serta sarana dan prasarana pendukung. Langkah tersebut bertujuan memastikan penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum memperoleh pelayanan peradilan secara layak dan tanpa diskriminasi.

Nota Kesepakatan antara Pengadilan Tinggi Denpasar dan Pemerintah Provinsi Bali tersebut berlaku selama lima tahun. Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi kedua lembaga dalam menyediakan layanan bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum di Bali.

Gubernur Bali Wayan Koster menyambut baik penandatanganan Nota Kesepakatan tersebut. Ia menegaskan pentingnya memastikan penyandang disabilitas memperoleh hak yang sama dalam mengakses pelayanan hukum.

“Ini program yang sangat bagus, menjamin penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum mendapatkan pelayanan yang baik,” ungkap Koster.

Pemprov Bali juga telah memiliki landasan hukum melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyediaan Layanan bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum. Keberadaan regulasi tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam mendukung penyediaan layanan yang inklusif bagi penyandang disabilitas.

Baca Juga  Buka Pasar Gotong-Royong, Gubernur Koster: Harapkan Jadi Media Pasarkan Produk Petani

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Bali didampingi Kepala Dinas Sosial dan P3A Provinsi Bali serta Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Bali. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca