Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Seleksi Ketat Masuk Bali, Penumpang Tiba di Bandara Ngurah Rai Wajib Tunjukkan Hasil Negatif Uji Swab/PCR

BALIILU Tayang

:

de
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BALI DEWA MADE INDRA

Denpasar, baliilu.com – Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra selaku Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali menyatakan permohonan Gubernur Bali terkait pemberlakuan wajib hasil swab/PCR negatif bagi penumpang pesawat ke Bali bukanlah sesuatu yang mengada-ada dan bukan berarti Bali ingin diistimewakan atau diposisikan sebagai daerah yang eksklusif.

Permohonan Gubernur Bali untuk memberlakukan wajib hasil uji swab/PCR negatif ini merupakan respons atas rencana pemerintah menjadikan Bali sebagai daerah yang paling pertama pulih dari Covid-19. Daerah Bali tentunya mengapresiasi rencana pemerintah. Namun harus dipahami itu bukan hal yang mudah. Jalan masih panjang dan belum usai. Oleh sebab itu, Bali ingin seleksi yang sangat ketat terhadap mereka yang akan masuk ke Bali, baik itu WNI maupun WNA karena semuanya berpeluang menjadi carrier Covid-19.

“Kita sepakat Bali segera pulih, tapi juga harus sepakat untuk melakukan seleksi ketat terhadap orang yang masuk Bali,” ujar Dewa Indra saat mengikuti rapat koordinasi virtual melalui video conference (vicon) yang digelar Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV, Kamis (21/5-2020). Rakor membahas mekanisme pelaksanaan wajib hasil swab/PCR negatif bagi penumpang pesawat yang akan ke Bali sesuai Surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor : UM.101/0002/DRJU.KSHIU 2020 tanggal 20 Mei 2020. Hadir Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV Elfi Amir yang menjadi inisiator pelaksanaan rakor.

Dewa Indra menambahkan, pemberlakuan wajib hasil swab/PCR negatif merupakan bagian dari seleksi ketat yang diupayakan Daerah Bali agar tak muncul lagi klaster baru dalam penyebaran Covid-19. “Uji swab dengan metode PCR merupakan filter yang kuat. Selama ini kita gunakan rapid test, hasilnya tidak memberikan keyakinan penuh. Mereka yang hasil rapid test-nya non-reaktif tidak seterusnya tetap negatif Covid-19. Ini yang kami evaluasi dan tingkatkan upaya penanganannya,” imbuhnya.

Baca Juga  Jawaban Gubernur Bali Terkait 3 Ranperda, Perlu Membina dan Melestarikan Adat, Agama, Tradisi, Seni dan Budaya sebagai Kearifan Lokal Bali

Ia memahami penerapan wajib hasil uji swab/PCR negatif bagi penumpang yang turun di Bandara Ngurah Rai bukanlah hal yang mudah. Karena bandara di daerah lain belum menerapkan instrument swab/PCR. Pasti ada kendala teknis di lapangan, namun Dewa Indra berharap agar kebijakan ini dikawal yang dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Aturan ini akan efektif diberlakukan pada 28 Mei 2020. Sekda Dewa Indra memberi waktu tujuh hari untuk mensosialisasikan aturan ini kepada maskapai dan juga masyarakat. “Kita butuh waktu untuk mempersiapkan dengan baik. Namun sambil jalan, yang sudah siap bisa mulai memberlakukan dengan soft,” ujarnya.

Mengenai kapan pemberlakuan aturan ini akan berakhir, Dewa Indra menyebut akan terus melakukan evaluasi. “Kapan selesai, tergantung dinamika lapangan. Kita lihat fakta lapangan. Kapan diakhiri, kami akan menginformasikan,” tambahnya.

Secara khusus, birokrat asal Buleleng ini meminta agar pihak maskapai yang berada di garda terdepan dalam penerapan aturan ini bersungguh-sungguh dalam melakukan verifikasi kepada calon penumpang mereka. Menjawab pertanyaan terkait apakah aturan wajib swab/PCR negatif berlaku pada kru pesawat dan penumpang yang hanya transit, Dewa Indra mengatakan kalau hanya transit, cukup dengan hasil rapid test. “Kecuali krunya akan tinggal di Bali, wajib menunjukkan hasil swab/PCR negatif,” imbuhnya.

Bagi PNS, TNI/Polri yang melakukan perjalanan juga harus tetap diupayakan bisa menunjukkan hasil uji swab/PCR negatif. Kecuali untuk tugas mendadak dan sangat penting, bisa menunjukkan surat tugas dan hasil rapid test. Intinya, ujar Dewa Indra, regulasi ini dimaksudkan untuk membatasi perjalanan. Bagi mereka yang tak punya kepentingan yang sangat mendesak dan penting, lebih baik untuk menunda dulu melakukan perjalanan.

Sementara itu, Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV Elfi Amir yang menjadi inisiator pelaksanaan rakor menyampaikan Surat Ditjen Perhubungan terkait perberlakuan wajib hasil swab/PCR negatif bagi penumpang pesawat ke Bali merupakan respons terhadap Surat Gubernur Bali Nomor 550/3653/Dishub, tertanggal 18 Mei 2020. Surat Gubernur Bali yang ditujukan kepada Menteri Perhubungan tersebut memuat enam poin yaitu:

Baca Juga  Gianyar Sepakat Tak Gelar Pengarakan Ogoh-Ogoh Saat Pengerupukan

1). Setiap unit organisasi di jajaran Kementerian Perhubungan yang mengelola pintu masuk wilayah Bali agar melaksanakan pengendalian pembatasan perjalanan orang secara ketat sesuai kriteria Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020.

2). Pintu masuk wilayah Bali hanya menerima pelaku perjalanan melalui angkutan udara dengan hasil negatif dari uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) yang dikeluarkan oleh Laboratorium Rumah Sakit Pemerintah atau Pemerintah Daerah atau laboratorium lain yang dirujuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

3). Pintu masuk wilayah Bali menerima pelaku perjalanan melalui penyeberangan dan angkutan laut, minimal dengan hasil negatif dari uji rapid test yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah atau Pemerintah Daerah atau Dinas Kesehatan atau pihak lain yang berwenang.

4). Masa waktu berlakunya surat keterangan hasil negatif Covid-19 dari uji swab atau rapid test selama-lamanya 7 (tujuh) hari terhitung saat ketibaan pada pintu masuk wilayah Bali.

5). Pelaku perjalanan harus memiliki surat keterangan yang dimaksud pada angka 4 saat membeli tiket pesawat udara, angkutan penumpang, penyeberangan, dan angkutan laut untuk diverifikasi oleh petugas khusus yang ditunjuk oleh pengelola maskapai, perusahaan angkutan orang, dan pengelola penyeberangan atau pelabuhan.

6). Pelaku perjalanan yang berencana masuk wilayah Bali berkewajiban mengisi form aplikasi terlebih dahulu yang dapat diakses pada alamat https://cekdiri.baliprov.go.id. untuk selanjutnya QRCode yang diperoleh setelah mengisi aplikasi ditunjukkan kepada petugas verifikasi.

Menurut Elfi, surat Gubernur Bali itu direspons cepat oleh Menteri Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Udara yang mengeluarkan surat ditujukan kepada Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV. Surat Ditjen Pehubungan Udara itu memuat tiga poin penting yaitu:

1). Bagi penumpang yang tiba di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Bali diminta untuk menunjukkan hasil negatif uji swab berbasis PCR yang dikeluarkan oleh Laboratorium Rumah Sakit Pemerintah atau Pemerintah Daerah atau laboratorium lain yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Baca Juga  Update Covid-19 (13/8) di Bali, Pasien Positif dalam Perawatan masih 453 Orang

2). Bagi calon penumpang yang akan berangkat dari Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai – Denpasar diwajibkan untuk memiliki Surat Keterangan Hasil Negatif Covid-19 dari Uji Swab atau Rapid Test selama – lamanya 7 (tujuh) hari terhitung saat ketibaan di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai – Bali.

3). Pada saat calon penumpang membeli tiket pesawat udara, operator penerbangan harus melakukan verifikasi terhadap Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada butir 2.

Terkait dengan pemberlakuan wajib hasil swab/PCR negatif bagi penumpang yang tiba di Bandara Ngurah Rai, pihak Otoritas Bandara ingin memperoleh kejelasan waktu dan mekanisme pemberlakuannya. Sebab pihaknya banyak mendapat pertanyaan terkait hal ini khususnya dari NTT yang sejumlah wilayahnya memang belum memiliki lab uji swab/PCR.

Secara prinsip, langkah yang diambil Gubernur Wayan Koster ini mendapat dukungan dari bebagai pihak yang mengikuti rakor virtual. Dukungan itu antara lain diutarakan Komandan Lanud Ngurah Rai Kol. Pnb Radar Soeharsono. Jajarannya siap mengawal dan mengamankan aturan ini. Hal senada juga disampaikan pihak PAP yang akan mempersiapkan segala fasilitas untuk mendukung pemberlakuan aturan ini.

Sekda Dewa Indra menyampaikan terima kasih kepada otoritas bandara atas inisiatifnya menggelar rakor terkait pemberlakuan wajib  hasil swab/PCR negatif bagi penumpang pesawat ke Bali. Mewakili Pemprov Bali, Dewa Indra menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Udara yang sangat cepat merespons surat dari Gubernur Bali. (*/gs)

Loading

Advertisements
iklan stikom bali 3a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

Polri Mutasi 108 Pati dan Pamen pada Mei 2026, Sejumlah Kapolda dan PJU Mabes Berganti

Published

on

By

polri
BERI KETERANGAN: Kadivhumas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir saat memberikan keterangan pers rotasi dan mutasi jabatan terhadap Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) Polri sebagaimana tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/960/V/KEP./2026 tanggal 7 Mei 2026. (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali melaksanakan rotasi dan mutasi jabatan terhadap Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) Polri sebagaimana tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/960/V/KEP./2026 tanggal 7 Mei 2026.

Dalam mutasi kali ini, tercatat sebanyak 108 personel mengalami pergeseran jabatan yang terdiri atas promosi, pergeseran jabatan setara (flat), selesai pendidikan, hingga memasuki masa pensiun. Dari jumlah tersebut, sebanyak 91 personel masuk dalam kategori promosi dan flat jabatan. Mutasi meliputi sejumlah posisi strategis di Mabes Polri maupun kewilayahan.

Untuk jabatan Pejabat Utama Mabes Polri, satu personel mendapat penugasan sebagai Kalemdiklat Polri, yakni Komjen Pol. Drs. R. Z. Panca Putra S., M.Si.

Selain itu, terdapat sembilan jabatan Kapolda yang mengalami pergantian, yaitu Kapolda Sumbar Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy, S.I.K., Kapolda Kaltara Brigjen Pol. Agus Wijayanto, S.I.K., S.H., M.H., Kapolda Jabar Irjen Pol. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., Kapolda Kalbar Irjen Pol. Alberd Teddy Benhard Sianipar, S.I.K., M.H., Kapolda Malut Brigjen Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H., Kapolda NTB Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja, S.E., M.H., Kapolda Bengkulu Brigjen Pol. Yudhi Sulistianto Wahid, S.I.K., Kapolda Sultra Brigjen Pol. Dr. Himawan Bayu Aji, S.H., S.I.K., M.H., serta Kapolda Sulteng Brigjen Pol. Nasri, S.I.K., M.H.

Mutasi juga menyentuh jabatan Kapolres jajaran tipe Metro dan Kota Besar, yakni Kapolres Metro Depok Kombes Pol. Dr. Christian Rony Putra, S.I.K., M.H. dan Kapolresta Pangkal Pinang Kombes Pol. Indra Wijatmiko, S.I.K., M.M.

Dalam mutasi tersebut, Polri juga mencatat promosi jabatan terhadap 16 personel ke golongan Irjen Pol., tiga personel mengalami flat jabatan setingkat Irjen Pol., 43 personel promosi ke Brigjen Pol., serta 16 personel promosi ke Kombes Pol. dengan rincian nivelering IIB1 sebanyak 12 personel, nivelering IIB2 sebanyak tiga personel, dan nivelering IIB3 sebanyak satu personel.

Baca Juga  Pangdam IX/Udayana Mayjen Benny Susianto Berpamitan, Gubernur Koster Harap Sumbangan Pemikiran Kemajuan Bali

Satu personel Polwan turut mendapatkan promosi jabatan, yakni Brigjen Pol. Dra. A.A. Sagung Dian Kartini, M.Si. yang dipercaya menjabat sebagai Karolemtala Stamarena Polri.

Selain promosi dan rotasi jabatan, mutasi kali ini juga mencakup tiga personel selesai pendidikan serta 14 personel memasuki masa pensiun.

Kadivhumas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan bahwa mutasi jabatan merupakan bagian dari proses pembinaan karier dan penguatan organisasi di tubuh Polri.

“Mutasi dan rotasi jabatan merupakan hal yang alamiah dalam organisasi Polri. Ini menjadi bagian dari pembinaan karier, penyegaran organisasi, serta upaya meningkatkan profesionalisme personel dalam menghadapi tantangan tugas yang semakin dinamis,” ujar Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir.

Ia menambahkan, pergantian jabatan di lingkungan Polri juga diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan tugas pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat.

“Polri terus berkomitmen melakukan regenerasi kepemimpinan dan penguatan organisasi agar semakin adaptif, profesional, serta mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tutupnya. (gs/bi)

 

Loading

Advertisements
iklan stikom bali 3a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Puspa Negara Dukung Percepat Tangani Abrasi Pantai Kuta

Bangun 5 Breakwater Baru Ditarget Rampung Akhir 2026

Loading

Published

on

By

puspa negara
Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Badung I Wayan Puspa Negara. (Foto: dok)

Badung, baliilu.com – Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Badung I Wayan Puspa Negara menegaskan penanganan abrasi di Pantai Kuta, seperti pembangunan breakwater dan pengisian pasir, bertujuan untuk memulihkan garis pantai, melindungi infrastruktur, dan meningkatkan daya tarik pariwisata.

Abrasi di Pantai Kuta 2 meter per tahun merupakan masalah serius yang mengikis garis pantai sepanjang 5,3 km dan merusak fasilitas serta existing pantai. Penanganan intensif dilakukan awal Maret 2026 melalui pembangunan  5 pemecah gelombang (breakwater), revetment, dan penataan pesisir, didukung oleh Pemerintah Kabupaten Badung dan program Bali Beach Conservation (BBCP) Phase II.

Demikian disampaikan Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Badung I Wayan Puspa Negara, saat dikonfirmasi awak media di Kabupaten Badung, Minggu, 10 Mei 2026. Lebih lanjut, Puspa Negara menyatakan upaya ini krusial untuk melindungi pariwisata, meski menghadapi kendala cuaca ekstrem dan lambannya pengerjaan proyek.

“Abrasi di Pantai Kuta, Bali, semakin parah pada 2026 akibat efek global warming, diduga perluasan bandara, cuaca ekstrem dan ombak kuat, mengikis garis pantai serta merusak pedestrian,” kata Puspa Negara.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung dan Pemerintah Pusat berupaya menanganinya melalui pembangunan 5 breakwater (pemecah gelombang), pemasangan revetment, dan penataan kawasan pesisir, serta didukung oleh program Bali Beach Conservation (BBCP) Phase II.

Berikut detail abrasi dan penanganannya di Pantai Kuta: Situasi Terkini (2026): Tingkat abrasi di Pantai Kuta dinilai sangat memprihatinkan, dengan penyusutan area pasir tempat wisatawan bersantai, serta rusaknya infrastruktur pedestrian; Penyebab: Faktor utama adalah cuaca ekstrem yang meningkatkan intensitas gelombang laut, menggerus bibir pantai, serta aktivitas manusia dan sirkulasi gelombang secara alami.

Upaya Penanganan: Pembangunan Struktur: Pemasangan revetment (dinding pantai) dan 5 breakwater untuk memecah energi ombak; Penguatan Tebing: Penataan ulang kawasan pantai dan penguatan area di bawah pedestrian; Program Konservasi: Melalui Bali Beach Conservation Project (BBCP) Phase II oleh Balai Wilayah Sungai Bali-Penida; Perawatan Rutin: Dinas PUPR Badung rutin memantau dan memperbaiki area terdampak.

Baca Juga  Di Masa Pandemi, Ny. Putri Koster Ajak BKKBN dan Dasa Wisma Optimalisasi Peran untuk Dukung Pembangunan Keluarga

Pemerintah Kabupaten Badung mengalokasikan anggaran sekitar Rp 250 miliar pada tahun 2026 untuk penanganan abrasi Pantai Kuta melalui pembangunan 5 breakwater tambahan. Selain itu, Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida melaksanakan proyek pengisian pasir (sand nourishment) sebagai bagian dari Bali Beach Conservation Project (BBCP) Phase II.

Berdasarkan informasi terbaru per April 2026, Pemerintah Pusat mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1,27 triliun melalui APBN untuk percepatan pembangunan dan penanganan abrasi, termasuk pengisian pasir (sand nourishment) di kawasan Kuta-Legian-Seminyak. Proyek penanganan abrasi Pantai Kuta, Bali, dikerjakan oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali Penida, di bawah Kementerian Pekerjaan Umum, melalui proyek Bali Beach Conservation Project (BBCP) Phase 2.

Puspa Negara juga menambahkan proyek ini melibatkan pembangunan breakwater dan pengisian pasir sepanjang 5,3 km untuk menahan laju abrasi. Penanganan abrasi Pantai Samigita (Seminyak, Legian, Kuta) ditargetkan rampung pada akhir tahun 2026.

“Proyek yang didanai pinjaman Jepang ini mencakup pengisian pasir (refeeding) dan pembangunan struktur konservasi untuk mengatasi parahnya abrasi yang mencapai dua meter per tahun,” pungkasnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom bali 3a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Tim SAR Gabungan Evakuasi Jenazah Pendaki Gunung Batukaru di Kedalaman 90 Meter

Published

on

By

pendaki batukaru
EVAKUASI: Tim SAR Gabungan saat mengevakuasi korban yang hilang di kawasan Gunung Batukaru, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, pada Minggu (10/5/2026). (Foto: Hms SAR)

Tabanan, baliilu.com – Upaya evakuasi terhadap korban yang hilang di kawasan Gunung Batukaru, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, berhasil dilaksanakan oleh Tim SAR Gabungan pada Minggu (10/5/2026). Jenasah ditemukan di jurang dengan kedalaman kurang lebih 1.700 Mdpl pada Sabtu (9/5/2026) sore, pukul 16.20 Wita.

Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar, I Nyoman Sidakarya menyampaikan kepada awak media bahwa saat pertama kali ditemukan, muncul kecurigaan bahwa jenasah tersebut merupakan Made Dibya (84), yang sebelumnya dilaporkan terpisah dan tersesat saat melakukan pendakian di Gunung Batukaru. Sebelumnya Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Denpasar (Basarnas Bali) telah menghentikan pencarian pria lanjut usia tersebut, dikarenakan operasi SAR telah berlangsung selama 7 hari, Sabtu (2/5/2026).

Sidakarya lanjut menegaskan, dengan ditemukan adanya kecurigaan keberadaan korban, maka operasi SAR dibuka kembali. Menindaklanjuti laporan tersebut, Operator Komunikasi Basarnas Bali segera melaksanakan koordinasi dengan SAR Samapta Polda Bali serta pemandu lokal Batukaru. Pada pukul 16.40 Wita, diberangkatkan 5 personel dari Kantor Basarnas Bali yang berada di Jimbaran, Kuta Selatan menuju Posko Pendakian Gunung Batukaru. Dengan kondisi larut malam dan pencahayaan minim, maka disepakati upaya evakuasi dilakukan pagi tadi.

Pada pukul 08.00 Wita tim bergerak dari ketinggian 1.197 Mdpl menuju titik lokasi penemuan korban. Setelah menempuh perjalanan melalui medan yang cukup berat, pada pukul 10.20 Wita, mereka berhasil menjangkau posisi korban pada koordinat 8°20’46.67″S – 115°5’6.32″E di ketinggian 1.808 Mdpl, tepatnya di jurang sedalam kurang lebih 90 meter.

“Proses evakuasi berlangsung penuh kehati-hatian mengingat medan yang licin, bebatuan yang labil, serta kondisi cuaca lembab disertai kabut dan jarak pandang terbatas. Selain itu, kondisi jenazah yang telah mengalami pembengkakan dan pembusukan organ tubuh turut menjadi tantangan dalam proses evakuasi,“ ujar Sidakarya.

Baca Juga  Pangdam IX/Udayana Mayjen Benny Susianto Berpamitan, Gubernur Koster Harap Sumbangan Pemikiran Kemajuan Bali

Pada pukul 11.45 Wita, korban berhasil dievakuasi dari dasar jurang dan selanjutnya ditandu secara estafet menuruni Gunung Batukaru menuju Posko SAR Gabungan Jatiluwih. “Seluruh proses evakuasi selesai dilaksanakan pada pukul 13.40 Wita dan korban kemudian diserahkan kepada pihak keluarga untuk dibawa menuju rumah duka menggunakan ambulans Bhuana Bali Rescue,“ ucapnya.

Operasi SAR ini melibatkan unsur gabungan dari Tim Rescue Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar, Ditsamapta Sabhara Polda Bali, Ditsamapta Sabhara Polres Tabanan, Polsek Selemadeg, Polairud Polres Tabanan, Babinsa Desa Jegu, BPBD Kabupaten Tabanan, Bhuana Bali Rescue, RAPI Tabanan, PMI Kabupaten Tabanan, komunitas pendaki gunung, ORARI Bali, IOF Bali, serta keluarga korban dan masyarakat setempat. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom bali 3a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca