Denpasar, baliilu.com – Dilatarbelakangi data penyebaran Covid-19 di sejumlah daerah, termasuk di Bali yang kembali meningkat dengan tingkat kesembuhan yang melambat dan angka fatalitas yang naik, dimana klaster kemunculan kasus Covid-19 banyak bersumber dari interaksi masyarakat, serta mempertimbangkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam tatanan kehidupan era baru, FKUB Provinsi Bali bersama pimpinan majelis umat beragama di Provinsi Bali menerbitkan Surat Edaran No. 42/IX/FKUB/2020 per tanggal 14 September 2020 tentang Pengaturan Kegiatan Keagamaan dan Keramaian di Bali dalam Situasi Pandemi Covid-19.
Ketua FKUB Provinsi Bali Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet didampingi pimpinan majelis-majelis agama Provinsi Bali seperti PHDI Bali, MUI Bali, MPUK Bali, Keuskupan Denpasar, Walubi Provinsi Bali, Matakin Provinsi Bali dan mengetahui Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan kepada seluruh umat beragama dan masyarakat di seluruh Bali melalui siaran pers dari gedung Jaya Sabha Denpasar, Senin (14/9-2020), agar melaksanakan dan menaati kebijakan pemerintah dan pemerintah daerah serta pimpinan umat beragama terkait pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat-tempat persembahyangan atau ibadah serta tempat tinggal anggota umat beragama masing-masing dengan penuh kesadaran, disiplin dan tanggung jawab demi keselamatan diri seluruh anggota keluarga dan warga masyarakat.
Disebutkan dalam SE tersebut bahwa, semua upacara agama dan/atau prosesi keagamaan yang bersifat direncanakan sedapat mungkin ditunda sampai pandemi Covid-19 dinyatakan mereda oleh pejabat berwenang. Upacara agama dan/atau prosesi keagamaan selain yang bersifat direncanakan dapat dilaksanakan dengan melibatkan peserta yang sangat terbatas.
Dalam setiap pelaksanaan kegiatan keagamaan selain yang bersifat direnanakan agar mengikuti protokol kesehatan pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19 dari instansi yang berwenang meliputi: Wajib menggunakan masker secara benar, menjaga jarak antar-orang paling sedikit 1,5 meter, menyediakan tempat mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer), mengutamakan pola hidup bersih dan sehat, dan melarang hadir bagi setiap orang yang menunjukkan gejala klinis seperti demam, batuk, pilek, radang tenggorokan dan sesak nafas.
Pelaksanaan upacara dan/atau prosesi keagamaan diupayakan dapat dilaksanakan dengan ketentuan: maksimum 1 hari kecuali ada ketentuan lain yang mengharuskan lebih daripada 1 hari dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat, mengatur kehadiran peserta secara tertib dan bergiliran paling banyak 25% dari daya tampung normal tempat upacara dan tidak diiringi dan/atau penyelenggaraan acara kesenian.
Pelaksanaan upacara atau prosesi bagi orang meninggal dilaksanakan sebagai berikut: bagi yang meninggal karena positif Covid-19 dilaksanakan dengan pemakaman atau kremasi langsung sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19. Bagi yang meninggal bukan karena Covid-19 supaya dilaksanakan upacara atau prosesi pemakaman atau kremasi sesuai kesepakatan masing-masing majelis umat beragama dengan ketentuan: upacara atau prosesi dilaksanakan dengan sederhana dan jumlah peserta yang sangat terbatas, dan tidak ada undangan atau bentuk keramaian lainnya.
Pelaksanaan upacara atau prosesi kelahiran, akil baligh dan pernikahan dapat dilaksanakan dengan ketentuan upacara atau prosesi dilaksanakan dengan sederhana dan jumlah peserta yang sangat terbatas dan tidak menggelar resepsi sampai pandemi Covid-19 dinyatakan mereda oleh pihak berwenang.
Setiap pimpinan umat beragama harus memastikan tidak adanya segala bentuk keramaian di tempat-tempat persembahyangan atau ibadah maupun tempat tinggal anggota umat beragama masing-masing.
Semua kegiatan pertemuan yang melibatkan banyak orang supaya dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas dengan tetap menaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat.
Turut hadir dan menandatangani Surat Edaran FKUB tersebut yakni Ketua FKUB Provinsi Bali Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet, Ketua PHDI Bali Prof. Dr. Drs. I Gusti Ngurah Sudiana, M Si., Ketua MUI Bali M Taufik Asadi, S Ag., Ketua Umum MPUK Provinsi Bali Bishop I Nyoman Agustinus, M Th, Keuskupan Denpasar Evensius Dewantoro Boli Daton, Ketua Umum Walubi Prov Bali Pdt Eka Wiradarma, Ketua Matakin Provinsi Bali Js Adinatha, SE, dan mengetahui Gubernur Bali Wayan Koster. (gs)