Sekda Bali Dewa Made Indra saat sosialisasi Pergub Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor, didampingi Kepala Bapenda Provinsi Bali, perwakilan Ditlantas Polda Bali dan Jasa Raharja. (Foto: gs)
Denpasar, baliilu.com – Sebanyak 449.249 unit kendaraan dari periode Januari 2021 sampai Februari 2022 belum menunaikan kewajibannya membayar pajak kendaraan. Hal ini disebabkan oleh faktor perekonomian yang masih mengalami kontraksi. Oleh sebab itu, Gubernur Bali Wayan Koster kembali mengeluarkan kebijakan relaksasi pajak atau ”pemutihan” melalui Pergub Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang mulai berlaku sejak Senin, 4 April 2022 hingga 31 Agustus 2022.
Demikian disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor, di ruang rapat Kantor Bapenda Provinsi Bali, Renon, Denpasar, Senin (4/4/2022). Turut hadir Kepala Bapenda Bali Made Santa, perwakilan Ditlantas Polda Bali, Jasa Raharja, Bank BPD Bali, dan jajaran Unit Pelayanan Samsat UPTD PPRD di seluruh Bali.
Pembayar pajak kendaraan bermotor yang masih ramai siang hari Senin (4/4) di Unit Pelayanan Samsat Provinsi Bali Renon Denpasar. (Foto: gs)
Lebih lanjut Sekda Dewa Indra menegaskan, mengapa Bapak Gubernur Bali mengeluarkan kebijakan pemutihan, karena sesuai data yang diterima periode Januari 2021 sampai Februari 2022 ada 449.249 unit kendaraan yang belum menunaikan kewajibannya membayar pajak kendaraan atau total sekitar 233 miliar.
Penyebabnya, di antaranya faktor ekonomi yang masih mengalami kontraksi. Pengujung 2021 meskipun perekonomian bergerak naik namun masih negatif atau belum positif. Kita berharap tahun 2022 perekonomian tumbuh positif.
‘’Jadi 499.249 unit kendaraan yang belum membayar kewajiban pajak, artinya masyarakat kita masih punya beban berat dalam kehidupannya,’’ ujar Dewa Indra.
Atas dasar pemahaman kondisi ekonomi itu, maka Gubernur memberikan relaksasi pajak atau pemutihan terhadap sanksi administrasi baik denda maupun bunga. Kalau diberikan keringanan ini harapannya masyarakat bisa melaksanakan kewajibannya.
Dikatakan, jika 449.249 datang menunaikan kewajibannya, maka kita tahu bahwa kendaraan ini masih ada. Namun saat ini 499.249 unit kendaraan itu belum kita tahu persis apakah belum menunaikan kewajiban karena ekonomi atau kendaraannya memang sudah tidak ada karena rusak akibat kecelakaan atau dijual keluar daerah tapi masih tercatat atau belum balik nama.
Sosialisasi Pergub Nomor 14 Tahun 2022 dihadiri jajaran unit pelayanan samsat seluruh Bali. (Foto: gs)
‘’Jadi ada dua tujuan yang kita capai pertama masyarakat bisa menunaikan kewajiban dengan beban yang lebih ringan sebagai bentuk pemahaman terhadap perekonomian masyarakat yang masih berat dan kedua kita bisa memvalidasi kendaraan kita,’’ ujar Dewa Indra.
Kadispenda Made Santa mengimbuhkan, sesuai laporan realisasi year to year dengan perbandingan tahun 2021 dengan periode Februari 2022 terjadi penurunan sekitar 26,36 persen. Di samping itu, juga terkait dengan urusan perekonomian kita pada saat ini bahwa baru terjadi tanda-tanda pergerakan ekonomi, terlebih-lebih triwulan 1 salah satu kami melihat dari aspek otomotif belum terlalu menggembirakan.
Di samping juga penyelesaian atas kewajibannya untuk membayar pajak reguler. Itulah sebabnya kenapa Bapak Gubernur kembali mengambil kebijakan relaksasi pajak atau pemutihan sanksi administrasi berupa bunga dan denda ini dan sebelumnya per 3 Januari 2021 telah diambil kebijakan pembebasan BBNKB II yang berakhir pada 3 Juni 2022. Untuk pemutihan ini dimulai pada Senin 4 April 2022 dan akan berakhir 31 Agustus 2022.
Terkait sosialisasi Pergub ini, Sekda Bali Dewa Made Indra berharap pihak Bapenda, Ditlantas, Jasa Raharja, Bank BPD dan media untuk menyosialisasikan seluas mungkin supaya masyarakat mengetahuinya. Karena waktunya terbatas sampai 31 Agustus 2022.
‘’Setelah disosialisasikan dan masyarakat hadir menunaikan kewajibannya, maka tugas Unit Pelayanan Samsat untuk memberikan pelayanan yang terbaik. Pelayanan yang ramah, cepat dan memanusiakan manusia. Jangan perlakukan orang yang penuh kesadaran di tengah beban ekonomi yang berat mau datang untuk menunaikan kewajibannya membayar pajak diperlakukan tidak manusiawi, dijemur, di ruangan yang tidak nyaman, dikasarin, tak patut seperti itu,’’ ujarnya.
Oleh karena itu, ketika masyarakat datang kita harus memberikan yang terbaik, tercepat, termurah, paling ramah. Bantu wujudkan ini sehingga mereka mau datang ke tempat pelayanan samsat, maupun di pelayanan online dengan sebaik-baiknya. (gs/bi)
SAPA ANAK-ANAK: Ketua Forum PUSPA (Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak) Provinsi Bali, Ny. Seniasih Giri Prasta, menyapa anak-anak usai menjadi narasumber Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak di SMP N 3 Petang, Kabupaten Badung, Kamis (30/4). (Foto: Hms Pemprov Bali)
Badung, baliilu.com – Ketua Forum PUSPA (Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak) Provinsi Bali, Ny. Seniasih Giri Prasta, menyampaikan agar setiap remaja mampu menjaga diri dengan pembatasan yang terkontrol.
Menurutnya, masa remaja merupakan fase rentan ketika seseorang sedang mencari jati diri, sehingga peran orang tua sangat dibutuhkan. Pengawalan terhadap tumbuh kembang, pergaulan, serta kepedulian terhadap masalah internal dan beban yang dirasakan anak tentu dapat memberikan perlindungan mental dan batin bagi mereka.
“Jangan biarkan mereka menghadapi masalahnya sendiri hingga merasa terbelenggu, putus asa, dan memilih jalan pintas. Sebagai orang tua di rumah maupun guru di sekolah, kita harus peka terhadap kondisi anak agar mereka tidak merasa sendiri dan kesepian,” ungkapnya saat menjadi narasumber Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak di SMP N 3 Petang, Kabupaten Badung, Kamis (30/4).
Ia menambahkan, “Kita boleh sibuk dengan kegiatan masing-masing, tetapi jangan pernah lelah untuk mengawasi pergaulan dan kondisi putra-putri kita. Jangan lalai saat ekspresi wajah mereka berubah dari biasanya. Cobalah mendekati anak-anak saat mereka menyendiri, murung, bahkan mengurung diri di kamar. Jangan sampai mereka mengalami bullying di sekolah atau lingkungan luar rumah tanpa kita mengetahuinya, yang pada akhirnya dapat merusak mental anak.”
Dengan demikian, anak-anak akan mampu bertanggung jawab di sekolah—dengan belajar dan memperkaya pengetahuan sebagai fondasi diri yang lebih baik dan matang—di rumah dengan memanfaatkan waktu untuk membantu orang tua, serta di lingkungan dengan menjadi pribadi yang bertanggung jawab dan fokus menjalankan kewajiban sesuai niat baik. Mereka juga diharapkan mampu menyayangi diri sendiri, sehingga dapat menyayangi orang lain tanpa terjerumus dalam pergaulan bebas yang membahayakan masa depan, serta menjaga kepercayaan yang diberikan orang tua agar terhindar dari pernikahan dini.
Ny. Seniasih juga menegaskan agar tidak membiasakan berkata kasar, karena hal tersebut termasuk kekerasan verbal yang dapat melukai perasaan dan menimbulkan tekanan batin.
“Lakukan tugas dengan baik untuk membentuk pribadi dan karakter yang berpotensi menggapai masa depan, sehingga menjadi individu yang berkualitas,” imbuhnya.
Kepala Dinas Sosial dan P3A Provinsi Bali, A.A. Sagung Mas Dwipayani, menyampaikan bahwa bullying di sekitar anak-anak sangat memengaruhi semangat dan fokus mereka dalam belajar serta menjalani kehidupan. Anak-anak menghabiskan sekitar 8 jam di sekolah, 8 jam di rumah, dan 8 jam di luar keduanya. Oleh karena itu, penting bagi orang tua untuk menanamkan kesadaran bahwa tanggung jawab terhadap diri sendiri sangatlah penting.
Merencanakan masa depan yang baik dengan melewati masa remaja yang berkualitas tentu menjadi impian setiap orang. Oleh sebab itu, pola pengasuhan dan perhatian orang tua menjadi hal yang krusial.
Pada kesempatan ini, sosialisasi yang menyasar remaja tingkat Sekolah Menengah Pertama dilakukan untuk memberikan gambaran bahwa hidup membutuhkan perencanaan yang jelas dalam menentukan masa depan, sehingga langkah untuk mencapainya dapat lebih terarah dan sistematis. Oleh karena itu, penting untuk memperbanyak informasi mengenai bahaya pergaulan bebas dan seks bebas guna menghindari terjadinya pernikahan dini.
Kegiatan ini juga menghadirkan dua narasumber lainnya, yakni Putu Astri Dewi Miranti dan Ni Made Mery Setianingsih, yang memaparkan Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 2 Tahun 2025. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa kesehatan reproduksi adalah kondisi sehat secara fisik, mental, dan sosial secara utuh yang berkaitan dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi, bukan semata-mata bebas dari penyakit atau disabilitas. (gs/bi)
EVAKUASI: Tim SAR evakuasi korban dengan ambulans menuju Rumah Sakit Gema Santi. (Foto: Hms SAR)
Nusa Penida, Klungkung, baliilu.com – Operasi SAR hari kedua terhadap seorang warga Desa Bunga Mekar yang dilaporkan hilang akibat terhempas ombak di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, akhirnya membuahkan hasil. Korban ditemukan pada Jumat (25/4/2026) malam dalam kondisi meninggal dunia.
Upaya pencarian oleh Tim SAR Gabungan telah dilaksanakan sejak pagi hari. Pada pukul 06.00 WITA, seluruh personel melaksanakan briefing, pembagian area pencarian (search area), serta penyampaian rencana pergerakan. Tim SAR Gabungan menggunakan RIB 05 Denpasar bergerak dari Pelabuhan Sampalan, Nusa Penida menuju area pencarian untuk melaksanakan penyisiran sorty pertama. Hingga pukul 11.15 WITA hasilnya nihil dan mereka merapat di Jungut Batu Tlatak, Nusa Ceningan. Upaya pencarian dilanjutkan sekitar pukul 13.57 Wita hingga pukul 16.30 Wita, namun tak menemukan tanda-tanda keberadaan korban.
Pencarian hari itu sempat menghadapi beberapa kendala, yakni akses penyisiran yang sulit, kondisi gelombang tinggi dan ombak pecah, serta perubahan arah dan kecepatan angin yang cukup ekstrem di sekitar garis pantai.
“Pada 17.50 WITA kami menerima informasi dari warga bahwa korban mengapung tidak jauh dari lokasi kejadian,” ungkap Cakra Negara, Koordinator Unit Siaga SAR Nusa Penida. Menindaklanjuti laporan tersebut, RIB 05 Denpasar segera bergerak menuju lokasi yang dimaksud.
Pada pukul 19.15 WITA, korban akhirnya berhasil ditemukan pada posisi kurang lebih 803,62 meter dari lokasi kejadian awal. Usai dibawa ke darat, jenasah korban kemudian dievakuasi menggunakan ambulans Gema Santi menuju Rumah Sakit Gema Santi.
Diberitakan sebelumnya, korban bernama Nyoman Rame (49) hilang saat melakukan aktivitas memancing bersama anaknya di atas tebing Pantai Kelingking pada Jumat (24/4/2026). Saat itu, korban diduga terhempas ombak besar hingga terjatuh ke laut dan hilang.
Operasi SAR ini melibatkan berbagai unsur Tim SAR Gabungan, di antaranya Unit Siaga SAR Nusa Penida, Pos TNI AL Nusa Penida, Babinsa Desa Bunga Mekar, Bhabinkamtibmas Desa Bunga Mekar, Polairud Polres Klungkung, BPBD Klungkung, petugas ambulans Gema Santi, serta keluarga korban. (gs/bi)
Jalur pendakian hingga target terpisah dari rombongan. (Foto: Hms SAR)
Tabanan, baliilu.com – Upaya pencarian terhadap seorang pendaki yang dilaporkan terpisah dan tersesat dari rombongannya di kawasan Gunung Batukaru, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, masih dilakukan oleh tim SAR gabungan.
Informasi awal diterima oleh petugas siaga Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar pada hari Minggu (26/4/2026) pukul 04.40 Wita dari anggota BPBD Kabupaten Tabanan. Dari laporan tersebut, diperkirakan kejadiannya di hari Sabtu (25/4/2026) sekitar pukul 14.00 Wita. Korban diketahui bernama Made Dibya (80), seorang warga asal Penebel, Tabanan.
Mulanya Made Dibya bersama 13 orang lainnya berangkat dari jalur pendakian Desa Sarin Buana kurang lebih pukul 06.00 Wita. Namun dalam perjalanan hanya 10 orang saja yang masih bisa melanjutkan pendakian. Sore harinya, saat mereka telah kembali tiba ke titik awal, baru disadari ada 1 orang belum bergabung. Upaya pencarian awal telah dilakukan oleh BPBD Kabupaten Tabanan, akan tetapi korban belum berhasil ditemukan.
Pagi tadi, sebanyak 7 personel Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar berangkat menuju lokasi kejadian. Mereka dilengkapi dengan peralatan mountaineering, medis serta drone thermal untuk pencarian melalui udara dengan jangkauan yang lebih luas.
Selama berlangsungnya operasi SAR turut melibatkan berbagai unsur, diantaranya Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar (7 personel), Polsek Penebel (2 personel), BPBD Kabupaten Tabanan (5 personel), masyarakat setempat dan rekan korban. (gs/bi)