Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Terima Anggota DPRD DKI Jakarta, Nyoman Satria Sampaikan Kunjungan Wisatawan ke Bali Pasca-Pandemi

BALIILU Tayang

:

satria
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Badung Nyoman Satria menerima empat anggota DPRD DKI Jakarta yang berkunjung Jumat (24/6/2022). (Foto: Ist)

Badung, baliilu.com – Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Badung Nyoman Satria menerima kunjungan empat anggota DPRD DKI Jakarta, pada Jumat (24/6/2022) di Gedung DPRD Badung. Keempat anggota DPRD DKI Jakarta dari Komisi A dan D tersebut yakni Mujiono, S.E., Faisal, Neneg H, dan Khotibi Achyar.

Usai menerima kunjungan anggota dewan, Nyoman Satria mengungkapkan, kehadiran keempat anggota DPRD DKI Jakarta tersebut untuk melihat dan meminta data perkembangan kunjungan wisatawan ke Badung dan Bali pada umumnya. “Mereka datang untuk meminta data kunjungan pasca-pandemi Covid-19 saat ini,” tegas politisi PDI Perjuangan asal Mengwi tersebut.

Saat ini, ungkap Satria yang juga Wakil Ketua Komisi III DPRD Badung tersebut, angka kunjungan wisatawan ke Badung atau Bali secara umum sudah mulai meningkat di angka sekitar 30 persen. Saat ini, angka kunjungan wisman 4.000 hingga 6.000 per hari. Angka ini tentu saja sekitar 30 persen dari kondisi normal yang mencapai 16.000 hingga 18.000 wisman per hari.

Sedangkan wisatawan Nusantara, bebernya, juga sudah mencapai sekitar 10.000 per hari dari kondisi normal 30.000 hingga 35.000 per hari. “Angka kunjungan secara umum meningkat sekitar 30 persen dari kondisi titik nadir saat pandemi Covid-19,” ucapnya.

Dengan data ini, Nyoman Satria menyebut, DPRD DKI juga berharap bisa meningkatkan angka kunjungan wisatawan ke ibu kota negara tersebut. “Kami juga harus mampu meningkatkan jumlah kunjungan ke DKI Jakarta,” ujar salah satu anggota DPRD DKI Jakarta seperti dikutip Nyoman Satria. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Baca Juga  Terima DPRD Bitung, Nyoman Satria Beberkan Penyertaan Modal di Badung

NEWS

Wawali Arya Wibawa Hadiri “Pecaruan” di Genah Suci Penganyutan Banjar Suwung Batan Kendal

Published

on

By

arya wibawa
HADIRI PECARUAN: Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa saat menghadiri Upacara Pecaruan Panca Sanak Madurga dan Panca Sata di Genah Suci Penganyutan, Banjar Suwung Batan Kendal, Desa Adat Sesetan bertepatan dengan rahina Soma Kliwon Wuku Kuningan, Senin (22/6). (Foto: bi)

Denpasar, baliilu.com – Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa menghadiri Upacara Pecaruan Panca Sanak Madurga dan Panca Sata di Genah Suci Penganyutan, Banjar Suwung Batan Kendal, Desa Adat Sesetan bertepatan dengan rahina Soma Kliwon Wuku Kuningan, Senin (22/6). Upacara tersebut dilaksanakan setelah proses penataan kawasan tersebut tuntas dilaksanakan.

Hadir dalam kesempatan tersebut Anggota DPRD Kota Denpasar I Gede Tommy Sumerta, Bendesa Adat Sesetan I Made Sudama, Klian Adat se-Desa Sesetan, undangan serta krama Banjar Suwung Batan Kendal.

Klian Adat Banjar Suwung Batan Kendal I Kadek Yoga Wisnawa mengatakan, penataan Genah Suci Penganyutan, Banjar Suwung Batan Kendal ini bermula dari kawasan kumuh yang tidak tertata. Dimana, penataan tersebut merupakan inisiatif masyarakat Banjar Suwung Batan Kendal.

Dikatakannya, penataan kawasan tersebut dimulai sejak Tahun 2025, dan baru tuntas dikerjakan Tahun 2026. Ke depan, pihaknya berharap kawasan tersebut dapat mendukung kegiatan keagamaan di masyarakat. Selain itu, kawasan tersebut juga akan diproyeksi menjadi sarana penunjang pariwisata yang dilengkapi dengan jogging track.

“Tentu kami bersyukur penataan ini terus berlanjut dan ke depan diharapkan dapat memberikan kemanfaatan bagi masyarakat,” ujarnya.

Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa memberikan apresiasi atas pelaksanaan Upacara Pecaruan Panca Sanak Madurga dan Panca Sata di Genah Suci Penganyutan, Banjar Suwung Batan Kendal, Desa Adat Sesetan. Dimana, penataan ini memberikan kesan positif dalam mengubah kawasan kumuh menjadi bersih dan bermanfaat untuk kegiatan masyarakat.

Wawali Arya Wibawa berharap seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kawasan ini. Hal ini utamanya dalam menjaga kebersihan dan menjadikan kawasan ini lebih bernilai. Sehingga dapat mendukung penataan kawasan pesisir yang lebih indah dan tertata.

Baca Juga  Isu Bali Sepi Terbantah, Data Resmi AP 6,8 Juta Wisman dan Total 15,9 Juta Turis Datang ke Bali

“Tentu kami di Pemerintah Kota Denpasar menberikan dukungan atas inisiatif masyarakat dalam melaksanakan penataan, semoga dapat memberikan kemanfaatan maksimal bagi masyarakat,” ujarnya. (eka/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Pembukaan Sidang Paripurna DPRD Denpasar, Wawali Arya Wibawa Usulkan 3 Ranperda

Published

on

By

dprd denpasar
SIDANG PARIPURNA: Wakil Walikota Denpasar, Kadek Agus Arya Wibawa menyerahkan 3 dokumen Ranperda saat mengikuti Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar ke-5 Masa Persidangan II Tahun 2025 dengan agenda penyampaian Pidato Pengantar Walikota Denpasar tentang usulan tiga Ranperda digelar di Gedung DPRD Kota Denpasar, Senin (22/6). (Foto: bi)

Denpasar, baliilu.com – Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar ke-5 Masa Persidangan II Tahun 2025 dengan agenda penyampaian Pidato Pengantar Walikota Denpasar tentang usulan tiga Ranperda digelar di Gedung DPRD Kota Denpasar, Senin (22/6).

Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede ini turut dihadiri Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa bersama perwakilan Forkopimda. Tampak hadir secara langsung Sekda Kota Denpasar, IGN Eddy Mulya, Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, I Wayan Mariyana Wandhira, Made Oka Cahyadi Wiguna serta Anggota DPRD Kota Denpasar dan pimpinan OPD di Lingkungan Pemkot Denpasar.

Adapun ketiga Ranperda yang diusulkan yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2025, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Dalam pidato pengantar Walikota Denpasar yang dibacakan Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa merinci satu persatu Ranperda yang diusulkan. Dimana, ketiga Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan Rancangan Peraturan Daerah yang memang sangat dibutuhkan oleh masyarakat serta Pemerintah Kota Denpasar untuk mengakomodir perkembangan industri di Kota Denpasar.

Ketiga rancangan Peraturan Daerah ini sebagai bentuk upaya nyata pemerintah daerah dalam menjamin terlaksananya penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, transaparan dan akuntabel, serta mengakomodir kebutuhan perkembangan masyarakat dan kebutuhan hukum.

Adapun Ranperda yang pertama, lanjut Arya Wibawa yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2025 memiliki signifikansi yang sangat penting bagi evaluasi kinerja Pemerintah Kota Denpasar. Pelaksanaan APBD Kota Denpasar Tahun 2025 telah melewati audit dari BPK RI Perwakilan Provinsi Bali dan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Rancangan pertanggungjawaban APBD ini berfungsi sebagai alat untuk melakukan peninjauan terhadap tingkat keberhasilan dan efektivitas penyelenggaraan tugas pemerintah dalam merespons kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

Baca Juga  Ribuan Wisatawan Datang ke Bali Melalui Pelabuhan Benoa

Sidang ini mencerminkan dedikasi kita untuk membangun sistem tata kelola keuangan yang transparan, menerapkan praktik tata kelola keuangan yang baik, serta memastikan bahwa pengelolaan keuangan dilakukan secara bertanggung jawab, efektif, efisien, serta berkeadilan.

Secara keseluruhan, Anggaran Pendapatan Daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp 3,38 triliun lebih, sementara realisasi yang dapat dicapai mencapai Rp 3,56 triliun lebih. Untuk Belanja Daerah, anggaran yang ditetapkan berjumlah Rp 4,08 triliun lebih dengan tingkat realisasi sebesar Rp 3,61 triliun lebih.

Realisasi Pendapatan Daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 2,22 triliun lebih atau mencapai sebesar 109,97% persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 2,01 triliun lebih. Realisasi Pendapatan Asli Daerah tersebut bersumber dari Pajak Daerah sebesar Rp1,87 triliun lebih atau sebesar 109,62% persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp1,71 triliun.

Sumber Pendapatan Asli Daerah lainnya adalah Retribusi Daerah dimana realisasinya sebesar Rp 194,12 miliar lebih atau sebesar 113,63% persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 170,84 miliar lebih.

Sedangkan dari Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Tahun 2025 realisasinya mencapai Rp 100,26 miliar lebih atau terealisasi sebesar 100% persen dari target yang telah ditetapkan. Untuk Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah Tahun 2025 ditargetkan sebesar Rp 37,68 miliar lebih sedangkan realisasinya sebesar Rp 51,26 miliar lebih atau sebesar 136,02% persen.

Berdasarkan analisis menyeluruh terhadap posisi Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan Daerah selama tahun anggaran tersebut, maka di peroleh SILPA Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 644,73 miliar lebih. Sesuai dengan Permendagri 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah maka Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025 selain Laporan Realisasi Anggaran (LRA), terdapat pula Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL) yang menunjukkan saldo awal Rp 757,55 miliar lebih dan saldo akhir sebesar Rp 644,73 miliar lebih.

Baca Juga  Dari Menimba Ilmu di Setwan DPRD DKI, Media Jadi Mitra Strategis Dalam Membangun Kepercayaan Publik

Laporan Operasional (LO) menguraikan Pendapatan-LO sebesar Rp3,60 triliun lebih, beban LO mencapai Rp 3,09 triliun lebih, dan menghasilkan Surplus/defisit-LO sebesar Rp 500,34 miliar lebih. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) mencerminkan peningkatan posisi ekuitas dari saldo awal Rp 7,68 triliun lebih dan saldo ekuitas akhir Rp 7,91 triliun lebih. Neraca menampilkan jumlah aset sebesar Rp 7,97 triliun lebih, jumlah kewajiban sebesar Rp 66,90 miliar lebih, dan ekuitas dana sebesar Rp 7,91 triliun lebih.

Terakhir, Laporan Arus Kas (LAK) mengidentifikasi arus kas bersih dari aktivitas operasi Rp 719,64 miliar lebih, arus kas bersih dari aktivitas investasi sebesar – Rp 832,46 (Minus delapan ratus tiga puluh dua koma empat puluh enam) miliar lebih, arus kas bersih dari aktivitas pendanaan sebesar Rp.0,00 (nol), dan arus kas bersih dari aktivitas transitoris sebesar Rp.0,00 (nol).

Selanjutnya yang kedua, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dimana Pembentukan produk hukum daerah merupakan instrumen fundamental dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang demokratis, tertib, efektif, serta menjamin kepastian hukum. Produk hukum daerah tidak hanya berfungsi sebagai alat pengaturan administratif, tetapi menjadi instrumen strategis dalam menerjemahkan visi pembangunan daerah, memberikan kepastian bagi masyarakat, serta memastikan seluruh kebijakan daerah berjalan selaras dengan sistem hukum nasional.

“Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah diharapkan dapat menghasilkan landasan hukum yang lebih komprehensif dan mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif serta sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga terwujud penguatan tata kelola dalam rangka pembentukan produk hukum daerah yang lebih responsif, partisipatif, harmonis, dan memiliki kualitas regulasi yang semakin baik,” harapnya.

Sedangkan yang ketiga mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok dimana sebelumnya Pemerintah Kota Denpasar telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang telah berlaku lebih dari 10 (sepuluh) tahun. Seiring dengan perkembangan masyarakat dewasa ini pasca-berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang selanjutnya juga ditindaklanjuti dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan membawa implikasi pada adanya penguatan terhadap kebijakan pengamanan zat adiktif berupa rokok dan/atau produk tembakau lainnya termasuk didalamnya keberadaan rokok elektronik yang saat ini menjamur penggunaanya di masyarakat.

Baca Juga  Tambah Wawasan Kerja Sama, Setwan Badung Bersama Media Kunjungi DPRD DKI Jakarta

Selain itu penegasan pengaturan terkait Kawasan Tanpa Rokok, pelindungan anak dan pembatasan iklan dan promosi rokok dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang belum sepenuhnya terakomodir dalam ketentuan Peraturan Daerah yang saat ini sudah dimiliki.

Mempertimbangkan hal tersebut, kiranya perlu dilakukan penyesuaian terhadap keberadaan Peraturaan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang diakibatkan oleh perubahan paradigm hukum yang berimplikasi pada penyesuaian materi dalam ruang lingkup Peraturan Deaerah, subjek hukum yang diatur serta mekanisme penegakan hukumnya yang mengakibatkan Perlu disusun suatu Peraturan Daerah yang baru untuk menggantikan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013.

Dengan adanya pembaruan pada regulasi tersebut diharapkan mampu menjamin sinkronisasi dan harmonisasi produk hukum yang selaras dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, menjamin kepastian hukum serta memperkuat pelindungan masyarakat khususnya di bidang kesehatan secara berkelanjutan.

“Semoga dengan kerja sama dalam pelaksanaan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar dengan kami di jajaran eksekutif dalam pembentukan Peraturan Daerah dapat memberikan pengaturan yang ideal bagi masyarakat untuk mendorong percepatan pembangunan di Kota Denpasar demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Kota Denpasar,” ujarnya. (eka/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Bupati Terima Tim Sensus Ekonomi BPS Badung, Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Published

on

By

sensus ekonomi badung
TERIMA TIM SE 2026: Bupati Wayan Adi Arnawa menerima Tim Pendataan Sensus Ekonomi dari Badan Pusat Statistik Kabupaten Badung di Rumah Jabatan Bupati, Senin (22/6). (Foto: Hms Badung)

Badung, baliilu.com – Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menerima Tim Pendataan Sensus Ekonomi (SE 2026) dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Badung di Rumah Jabatan Bupati, Senin (22/6). Sensus Ekonomi 2026 dipimpin langsung Kepala BPS Badung Made Bimbo Abdi Suardika. SE 2026 bertujuan menyiapkan data yang akurat mengenai kegiatan usaha dan ekonomi keluarga, sebagai dasar bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan ekonomi yang tepat sasaran serta membantu dunia usaha dalam menganalisis peta pasar.

Dalam kesempatan tersebut Bupati Adi Arnawa atas nama Pemkab Badung mengapresiasi dan mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026. Menurutnya Sensus Ekonomi ini sangat penting untuk mendapatkan data dasar yang akurat mengenai peta perekonomian khususnya di Kabupaten Badung. Sehingga nantinya data ekonomi ini dapat dijadikan landasan pemerintah daerah dalam mengambil sebuah program kebijakan khususnya bagi kemajuan usaha di masyarakat.

Untuk itu Bupati mengimbau seluruh lapisan masyarakat, mulai dari UMKM, pedagang, hingga pelaku industri kreatif di Badung, untuk ikut menyukseskan pendataan ini. Data yang terkumpul akan menjadi acuan penting dalam memahami potensi ekonomi daerah untuk menghadirkan kebijakan yang lebih tepat sasaran.

“Kami mengajak masyarakat Badung untuk bekerjasama mensukseskan Sensus Ekonomi 2026. Dengan menerima petugas Sensus Ekonomi dari BPS Badung, memberikan data dengan baik dan jujur. Data yang dihasilkan nanti sangat penting untuk arah kebijakan Pemerintah Kabupaten Badung,” terangnya.

Sementara Kepala BPS Badung Made Bimbo Abdi Suardika menjelaskan, pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 merupakan agenda strategis nasional yang dilaksanakan setiap 10 tahun sekali. Tujuannya untuk memperoleh gambaran utuh kondisi dan struktur perekonomian Indonesia, termasuk perkembangan ekonomi digital, ekonomi lingkungan serta karakteristik usaha yang ada di masyarakat. Ditambahkan, selain data usaha, petugas sensus ekonomi juga mendata ekonomi keluarga. Sensus Ekonomi melibatkan sebanyak 461 petugas yang telah dilatih. Sensus Ekonomi telah dimulai 8 Juni dan akan berakhir 31 Agustus mendatang. (gs/bi)

Baca Juga  DPRD DKI Jakarta: Maksimalkan Kehumasan, Dewan Tetap Terbuka kepada Media

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca