Denpasar, baliilu.com – Akademisi Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta di Provinsi Bali menyambut baik sekaligus mengapresiasi kerja nyata Gubernur Bali, Wayan Koster atas disetujuinya Raperda Provinsi Bali tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 oleh Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Provinsi Bali untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, pada rahina Purnama Kasa, Senin (Soma Kliwon, Wariga), 3 Juli 2023 di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali sebagai wujud nyata untuk memuliakan unteng Alam, Manusia, dan Kebudayaan Bali yang didedikasikan untuk memuliakan generasi mendatang.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar, DR. Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa menegaskan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 adalah hasil pemikiran dan kebijakan yang sangat visioner, yang dikeluarkan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster.
Pemikiran Gubernur Koster kemudian mendapat dukungan penuh dari Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Provinsi Bali, sehingga Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 secara resmi disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Ini kebijakan yang bersejarah serta berdampak besar untuk kehidupan alam, manusia, dan kebudayaan Bali, hingga menjadikan Bali sebagai satu – satunya Provinsi di Indonesia yang memiliki pola pembangunan masa depan 100 tahun.
“Semua tantangan, kelamahan, kekuatan yang ada di Bali telah dipikirkan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster bersama DPRD Bali dan dituangkan kedalam Haluan Pembangunan Bali Masa Depan. Jadi ini sangat luar biasa untuk mewujudkan pembangunan Bali dengan prinsip one island one management,” ujar lulusan S3 Ilmu Hukum di Universitas Brawijaya Malang.
Saya berharap, Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun ini dijalankan dengan serius oleh seluruh pemangku kepentingan pemerintahan Kota/Kabupaten dan Provinsi, termasuk juga Bupati/Walikota se-Bali, sampai ketingkat Desa, Desa Adat bersama masyarakatnya wajib memberikan dukungan, supaya mampu menciptakan tatanan pembangunan yang terstruktur, seperti di wilayah Bali Utara, sektor apa yang akan dibangun dan dikembangkan untuk kesejahteraan masyarakat, di Tabanan karena wilayah pertanian, maka Kita semua harus konsisten menjaga dan mendukung sektor pertanian lengkap dengan sumber mata airnya yang berdampak terhadap kesejahteraan petani, dan wilayah lainnya di Bali harus mampu ditata semaksimal mungkin pembangunannya.
Saya sangat apresiasi, dalam Perda Haluan Pembangunan Bali Masa Depan juga telah memperhatikan peninggalan – peninggalan yang bernilai warisan budaya dan sejarah dengan menguatkan keberadaan Puri, selain meguatkan Desa Adat di Bali melalui tradisi, seni budaya, dan kearifan lokal Bali.
Sekali lagi semua pemangku kepentingan pemerintahan Kota/Kabupaten dan Provinsi, sampai ketingkat Desa, Desa Adat bersama masyarakatnya wajib mendukung Perda ini. Karena pemikiran dan kebijakan yang dituangkan dalam Perda Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125, semuanya memiliki nilai – nilai yang sangat universal dan sudah diwarisi oleh leluhur Bali, baik ada yang berupa Purana maupun Bhisama, salah satunya seperti nilai – nilai kearifan lokal Sad Kerthi hingga Bhisama Batur Kelawasan.
Leluhur Bali sangatlah visioner dengan memberikan warisan luar biasa kepada Kita, kemudian Pemerintah sekarang melalui Bapak Wayan Koster sebagai Murdaning Jagat Bali menyampaikannya kembali nilai – nilai warisan dari leluhur Bali tersebut secara kekinian untuk menjaga eksistensi Pulau Bali yang dituangkan ke dalam Perda Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125. “Bung Karno kita kenal sebagai penyambung lidah rakyat untuk memerdekakan Bangsa Indonesia, kalau Bapak Wayan Koster Saya sebut sebagai penyambung leluhur Bali untuk menjaga Alam, Manusia, dan Kebudayaan Bali,” ujar mantan aktivis mahasiswa di Universitas Merdeka Malang tahun 1996 ini seraya berharap agar Perda ini mampu menyadarkan para investor untuk tidak mengeksploitasi tanah Bali hingga sempadan pantai, danau, dan sungai yang didukung pelestariannya oleh masing – masing Pemerintah Kota/Kabupaten beserta Desa Adat di Bali. (gs/bi)