Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Anggota DPRD Badung I Nyoman Satria Hadiri Taman Ayun Barong Festival Superstar 2025

BALIILU Tayang

:

Taman Ayun
BUKA BARONG FESTIVAL: Anggota DPRD Badung Nyoman Satria (paling kanan) mendampingi Sekda Surya Suamba menghadiri sekaligus membuka Taman Ayun Barong Festival Superstar 2025 di Madya Mandala Pura Taman Ayun, Mengwi, Badung, Sabtu (27/9). (Foto: Hms Badung)

Badung, baliilu.com – Anggota DPRD Badung I Nyoman Satria mendampingi Bupati Badung yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Badung IB Surya Suamba membuka Taman Ayun Barong Festival Superstar 2025 yang ditandai dengan Menyuarakan Punggalan Barong Ket di Madya Mandala Pura Taman Ayun, Mengwi, Badung, Sabtu (27/9).

Turut mendampingi Bupati, Ida Cokorda Mengwi XIII, Kadispar Badung I Gede Rudiarta, Ida Istri Mengwi, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Camat Mengwi serta Tripika Kecamatan Mengwi, Perbekel Desa Mengwi, Jro Bendesa Forum Mangu Kerta Mandala Mengwi, Kelian Banjar Sejebag Desa Adat Mengwi, Kelian Dinas se-Desa Mengwi dan tokoh serta masyarakat umum.

Festival Barong ini merupakan sebuah komitmen dari Ida Cokorda Mengwi XIII untuk dapat secara berkesinambungan penyelenggaraan sebuah kegiatan budaya yang bersifat pelestarian memperkuat kebanggaan generasi penerus akan warisan budaya yang adi luhung.

Dalam sambutannya, Sekda Surya Suamba menyampaikan terima kasih dan senang bisa hadir di Madya Mandala Pura Taman Ayun dalam acara Taman Ayun Barong Festival Regeneration dan Superstar 2025.

“Atas nama pribadi, pemerintah dan masyarakat Kabupaten Badung mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh panitia pelaksana, seniman, komunitas budaya dan masyarakat yang telah berkontribusi dalam penyelenggaraan acara, karena ini merupakan bukti nyata bahwa kita peduli dan cinta terhadap warisan budaya leluhur. Bapang Barong bukan sekedar pertunjukan seni, tetapi juga merupakan ekspresi jiwa masyarakat sebagai simbol kekuatan budaya lokal yang harus kita jaga untuk dilestarikan dan dikembangkan,” ungkapnya.

Melalui festival ini diharapkan generasi muda semakin mengenal dan mencintai seni tradisional serta tradisi budaya daerah yang semakin tumbuh dan memberi dampak ekonomi yang positif dan tentunya juga persatuan dan kesatuan masyarakat semakin erat melalui budaya sebagai jembatannya.

Baca Juga  DPRD Badung Terima Kunjungan KKL FH Universitas Wahid Hasyim Semarang

“Untuk itu pada kesempatan ini saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung kegiatan pelestarian budaya, karena ini adalah pondasi kuat dalam membangun jati diri bangsa,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana Taman Ayun Barong Festival I Gst. Agung Bagus Mantra, menyampaikan banyak terima kasih atas kehadiran Sekda bersama undangan lainnya dalam acara Taman Ayun Barong Festival 2025. Kegiatan ini adalah kegiatan rutin setiap tahunnya, dan ini merupakan sebuah komitmen dari Ida Cokorda Mengwi XIII. Kegiatan ini merupakan kerja sama antara Puri Ageng Mengwi dengan Pemerintah Kabupaten Badung serta didukung oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.

“Taman Ayun Barong Festival ini merupakan festival ke-8, ini merupakan sebuah penyelenggaraan budaya yang bersifat pelestarian warisan budaya yang adi luhung dengan semangat penyatuan warisan budaya yang telah ditetapkan oleh UNESCO yaitu kesenian Barong dan Pura Taman Ayun dipersembahkan dalam sebuah balutan festival dan menjadikan sebuah peristiwa budaya yang sangat spesial dan memiliki arti mendalam,” ungkapnya.

Konsep kegiatan ada 2 antara lain pertama, konsep regenerasi untuk menjaring seniman anak-anak penari barong buntut dan penabuh kendang yang akan berkompetisi di wantilan Taman Ayun berjumlah 21 orang penari barong dan 21 orang penabuh kendang. Kedua, merupakan penari barong ket juara dan penabuh kendang berprestasi dengan konsep superstars, karena seniman tersebut adalah seniman yang sudah pernah menjuarai kompetisi budaya barong di kejuaraan lain. Mereka semua ini sudah dikurasi dan dikumpulkan serta dipentaskan dalam suasana perang bintang yang luar biasa, serta konsep superstars ini kolaborasi penampilan Tari Bojog (monyet) dan Tari Tedung (Payung),” jelasnya. (gs/bi)

Loading

ucapan galungan dprd bali
Advertisements
hut mangupura
Advertisements
Nataru 2026 dprd badung
Advertisements
bks lpd
Advertisements
Nataru Pemkot
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

Kalau KUHP Baru Diterapkan Secara Utuh, Tidak Akan Ada Pemidanaan Sewenang-wenang

Published

on

By

KUHP baru
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Foto: dpr.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Komisi III DPR RI menyoroti beredarnya fenomena belakangan ini terkait sejumlah narasi yang tidak tepat terkait pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Untuk memberikan pemahaman yang utuh dan berimbang kepada masyarakat, Komisi III DPR RI memandang perlu menyampaikan klarifikasi atas sejumlah isu yang kerap disalahpahami.

“Intinya, kalau KUHP baru benar-benar diterapkan secara utuh, maka tidak akan ada pemidanaan sewenang-wenang,” ujar Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (6/1/2025).

Aturan Soal Pidana Mati

Pertama, mengenai pidana mati. Pengaturan pidana mati dalam KUHP baru menunjukkan kemajuan signifikan dibandingkan ketentuan sebelumnya. Pidana mati tidak lagi ditempatkan sebagai pidana pokok, melainkan sebagai pidana alternatif terakhir. Pasal 100 KUHP mengatur bahwa pidana mati dijatuhkan dengan masa percobaan selama 10 tahun. Apabila selama masa tersebut terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

“Dengan mekanisme ini, secara de facto Indonesia bergerak menjauhi praktik eksekusi pidana mati,” jelas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

Aturan Soal Penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wapres

Kedua, terkait pengaturan penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden. Pasal 218 KUHP baru secara nyata memperbaiki ketentuan Pasal 134 KUHP lama. Perbuatan tersebut kini dikualifikasikan sebagai delik aduan, bukan lagi delik biasa, sehingga proses penegakan hukumnya bersifat selektif dan tidak dapat dilakukan tanpa adanya pengaduan. Ancaman pidananya juga diturunkan dari enam tahun menjadi tiga tahun. Lebih penting lagi, Pasal 218 ayat (2) menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan demi kepentingan umum atau pembelaan diri tidak dapat dipidana.

Baca Juga  Kasus Kembang Api dan Perizinan, DPRD Bali Rekomendasikan Penutupan Sementara Finns Beach Club

“Kritik, pendapat, unjuk rasa, dan ekspresi yang disampaikan dalam rangka pengawasan terhadap kebijakan Presiden dan/atau Wakil Presiden merupakan bagian sah dari demokrasi dan kebebasan berekspresi,” ujar wakil rakyat dari Dapil Jakarta Timur ini.

Aturan Soal Perzinaan

Ketiga, mengenai perzinaan. Pengaturan perzinaan dalam Pasal 411 KUHP baru pada dasarnya tidak jauh berbeda dari Pasal 284 KUHP lama. Perbuatan zina tetap dikategorikan sebagai delik aduan, yang berarti penegakan hukumnya hanya dapat dilakukan apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan mengajukan pengaduan. Dengan demikian, negara tidak secara aktif mencampuri ranah privat warga negara.

Aturan Soal Nikah Siri dan Poligami

Keempat, soal tudingan larangan nikah siri dan poligami. Perlu ditegaskan bahwa KUHP baru tidak melarang nikah siri maupun poligami. Pasal 402 dan Pasal 403 KUHP hanya mengatur larangan perkawinan apabila terdapat halangan yang sah menurut Undang-Undang Perkawinan. Ketentuan ini bukan norma baru, melainkan adopsi dari Pasal 279 KUHP lama.

Aturan Soal Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara

Kelima, mengenai tindak pidana terhadap ideologi negara. Yang dimaksud dengan Komunisme/Marxisme–Leninisme dalam KUHP adalah paham yang bertentangan dengan Pancasila sebagaimana dikembangkan oleh tokoh-tokoh seperti Lenin, Stalin, dan Mao Tse Tung.

“Namun demikian, Pasal 188 ayat (6) secara tegas memberikan pengecualian bagi kegiatan ilmiah, seperti pengajaran, penelitian, pengkajian, dan diskursus akademik di lembaga pendidikan atau penelitian, sepanjang tidak dimaksudkan untuk menyebarluaskan atau mengembangkan paham tersebut,” tegasnya.

Aturan soal Berita Bohong

Keenam, terkait penyebaran berita bohong. KUHP baru menjawab kekhawatiran publik mengenai potensi kriminalisasi terhadap jurnalis, akademisi, maupun aktivis. Pengaturan baru mengakhiri kriminalisasi otomatis dengan memindahkan fokus dari isi informasi kepada akibat yang ditimbulkan, serta mensyaratkan pembuktian niat jahat (mens rea). Pendekatan ini membatasi ruang kesewenang-wenangan penegak hukum dan menegaskan pidana sebagai ultimum remedium, bukan instrumen represif utama.

Baca Juga  Sekretariat DPRD Badung Pelajari Program Humas dan Publikasi DPRD DKI Jakarta

Aturan Soal Unjuk Rasa

Ketujuh, mengenai unjuk rasa tanpa pemberitahuan. KUHP baru mengatur unjuk rasa sebagai tindak pidana materiil, artinya perbuatan baru dapat dipidana apabila menimbulkan akibat nyata berupa keonaran, huru-hara, atau kerusakan fasilitas umum. Selain itu, ketentuan ini dikualifikasikan sebagai tindak pidana ringan dan diselaraskan dengan prinsip bahwa pemberitahuan unjuk rasa bersifat administratif, bukan permohonan izin.

“Apabila pemberitahuan telah dilakukan, kemudian berakibat terganggunya kepentingan umum, orang tersebut tidak dapat dipidana,” jelasnya.

“Selain penjelasan di atas, kami perlu menambahkan bahwa ketentuan dalam pasal-pasal tersebut di atas tidak bisa dibaca dan dipahami hanya pasal per pasal. Harus juga dipahami bahwa ada pasal-pasal pengaman dalam KUHP baru yang memastikan hanya orang jahat atau orang yang melakukan pidana dengan niat jahatlah yang bisa dihukum,” tambahnya.

Pasal Pengaman KUHP

Pasal pengaman pertama adalah Pasal 36 KUHP yang berbunyi ayat (1) Setiap Orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan. (2) Perbuatan yang dapat dipidana merupakan Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja, sedangkan Tindak Pidana yang dilakukan karena kealpaan dapat dipidana jika secara tegas ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal ini menegaskan dianutnya asas tiada pidana tanpa kesalahan atau geen straf zonder schuld, yang berarti asas fundamental hukum pidana yang berarti seseorang hanya bisa dipidana jika terbukti memiliki unsur kesalahan, yaitu kesengajaan (dolus) atau kealpaan (culpa), serta mampu bertanggung jawab, dan tidak ada alasan pemaaf; tanpa kesalahan, tidak ada pidana, meskipun perbuatan melawan hukum telah dilakukan, menjamin keadilan dan melindungi individu dari pemidanaan sewenang-wenang.

Pasal pengaman kedua ada dalam Pasal 53 ayat (2) KUHP yang mengatur hakim dalam menghukum wajib mengedepankan keadilan daripada kepastian hukum.

Baca Juga  Bahas RAPBD 2025, Komisi IV DPRD Badung Undang 7 OPD

Pasal pengaman ketiga adalah pasal 54 ayat (1) huruf C KUHP yang mengatur hakim dalam menjatuhkan hukuman wajib menilai sikap batin terdakwa saat melakukan perbuatan.

Pasal pengaman keempat adalah pasal 246 KUHAP yang mengatur hakim bisa menjatuhkan hukuman pemaafan jika perbuatan yang dilakukan tergolong ringan.

Dengan berbagai penyesuaian tersebut, KUHP baru diharapkan dapat menjawab kebutuhan hukum pidana nasional yang lebih adil, proporsional, dan selaras dengan prinsip negara hukum demokratis. Dalam hal masih terdapat hal-hal yang dianggap masih belum relevan dengan situasi saat ini, Komisi III DPR RI berharap masyarakat dapat menggunakan hak konstitusionalnya dengan menguji KUHP dengan UUD melalui mekanisme di Mahkamah Konstitusi RI.

“Dengan begitu, cita-cita kita mewujudkan Indonesia yang semakin demokratis dan berdasarkan hukum dapat terwujud,” tutupnya. (gs/bi)

Loading

ucapan galungan dprd bali
Advertisements
hut mangupura
Advertisements
Nataru 2026 dprd badung
Advertisements
bks lpd
Advertisements
Nataru Pemkot
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Polsek Densel Tindaklanjuti Laporan 110 Dugaan Percobaan Bunuh Diri

Published

on

By

polsek densel
TUINDAKLANJUTI LAPORAN: Polsek Denpasar Selatan saat menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat melalui Call Center 110 terkait dugaan percobaan bunuh diri, Selasa (6/1/2026) dini hari. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Polsek Denpasar Selatan menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat melalui Call Center 110 terkait dugaan percobaan bunuh diri yang terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Sidakarya Gang Hiu No. 1, Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Selasa (6/1/2026) dini hari.

Laporan diterima pada pukul 01.25 Wita, menyusul informasi dari seorang perempuan berinisial GACY yang mengaku khawatir terhadap adiknya, IGNRS, laki laki. Pelapor menyampaikan bahwa adiknya sempat mengirimkan pesan bernada putus asa dan perpisahan, kemudian tidak dapat dihubungi, sehingga meminta bantuan kepolisian untuk melakukan pengecekan ke lokasi kos.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Perwira Pengawas (Pawas), Perwira Pengendali (Padal), serta Unit Kecil Lengkap (UKL) Polsek Denpasar Selatan segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Setibanya di lokasi, petugas berhasil bertemu dengan yang bersangkutan dalam kondisi aman, baik, dan sehat.

Dalam pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui sedang mengalami tekanan emosional dan merasa kurang mendapat perhatian dari keluarga besar. Petugas kemudian memberikan arahan, imbauan, serta pendekatan persuasif agar yang bersangkutan tidak mengambil keputusan nekat yang dapat membahayakan diri sendiri.

Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polri berkomitmen merespons cepat setiap laporan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan keselamatan jiwa. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menghubungi layanan 110 apabila menemukan atau mengalami situasi darurat. Pendekatan humanis dan pencegahan selalu menjadi prioritas kami,” ujarnya. (gs/bi)

Loading

ucapan galungan dprd bali
Advertisements
hut mangupura
Advertisements
Nataru 2026 dprd badung
Advertisements
bks lpd
Advertisements
Nataru Pemkot
Advertisements
iklan
Baca Juga  Bahas RAPBD 2025, Komisi IV DPRD Badung Undang 7 OPD
Lanjutkan Membaca

NEWS

Polda Bali Sukses Amankan Nataru, Ops Lilin Agung 2025 Berjalan Aman dan Kondusif

Published

on

By

Polda Bali
PIMPIN APEL: Karo Ops Polda Bali, Kombes Pol. Soelistijono, S.I.K., M.H., saat memimpin apel konsolidasi Operasi Lilin Agung 2025 di halaman depan Mapolda Bali, Selasa (6/1/2026). (Foto: bi)

Denpasar, baliilu.com – Operasi Lilin Agung-2025 dalam rangka pengamanan perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 resmi berakhir. Selama pelaksanaan operasi, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polda Bali terpantau aman dan kondusif. Tidak terjadi kemacetan ekstrem maupun kasus menonjol, sehingga pelaksanaan Operasi Lilin Agung-2025 dapat dinilai berjalan dengan sukses.

Keberhasilan tersebut disampaikan oleh Karo Ops Polda Bali, Kombes Pol. Soelistijono, S.I.K., M.H., saat memimpin apel konsolidasi Operasi Lilin Agung 2025 di halaman depan Mapolda Bali, Selasa (6/1/2026).

Di hadapan ratusan personel Polda Bali, Karo Ops yang mewakili Kapolda Bali menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kinerja, dedikasi, serta loyalitas seluruh personel yang terlibat dalam pengamanan rangkaian perayaan Natal dan Tahun Baru. Berkat kerja keras bersama, seluruh tahapan pengamanan dapat berjalan aman, lancar, dan kondusif.

Selama operasi berlangsung, personel Polda Bali beserta jajaran telah melaksanakan tugas secara maksimal dengan melakukan pengamanan di berbagai titik rawan, baik rawan tindak kriminalitas, rawan kecelakaan lalu lintas, maupun rawan kemacetan.

“Yang terpenting dalam pelaksanaan operasi ini adalah bagaimana Polri benar-benar hadir di tengah masyarakat, memberikan rasa aman dan nyaman, serta mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas selama perayaan Natal dan Tahun Baru. Hal tersebut telah kita laksanakan bersama-sama,” ujar Kombes Pol. Soelistijono, S.I.K., M.H.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh personel telah bekerja dengan baik dengan tetap berpedoman pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

“Atas nama Bapak Kapolda Bali, saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh personel di masing-masing Satgas yang telah melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab,” tambahnya.

Baca Juga  Jelang ‘’Carangsari Heritage Run’’, Pelaku Desa Wisata Carangsari Temui Sekda Badung

Meski demikian, mantan Dirpolairud Polda Bali ini menekankan bahwa pelaksanaan operasi tetap perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh. Hal tersebut bertujuan agar pelaksanaan operasi kepolisian di masa mendatang dapat berjalan lebih optimal, adaptif terhadap dinamika di lapangan, serta semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. (gs/bi)

Loading

ucapan galungan dprd bali
Advertisements
hut mangupura
Advertisements
Nataru 2026 dprd badung
Advertisements
bks lpd
Advertisements
Nataru Pemkot
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca