Denpasar, baliilu.com
– Guna mengatasi kendala pemasaran yang dihadapi petani, nelayan, perajin dan
pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di tengah pandemi Covid-19,
Gubernur Bali meluncurkan Program Pasar Gorong-Royong Krama Bali (PGRKB) yang
tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 1536 Tahun 2020.
Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan hal itu kepada awak
media massa dalam acara jumpa pers di Balai Gajah Gedung Jayasabha Denpasar,
Rabu (22/7-2020).
Kepada awak media, Gubernur Koster menyebut sejumlah
pertimbangan dilaksanakannya program ini antara lain arahan Presiden RI Joko
Widodo pada Rakor Gubernur se-Indonesia, 15 Juli 2020 di Istana Kepresidenan
Bogor.
Pada kesempatan itu, Presiden Joko Widodo menekankan agar
seluruh gubernur mengutamakan penggunaan produk lokal untuk menggairahkan para
petani, nelayan, perajin dan pelaku UMKM. Ia menambahkan, arahan presiden tersebut berkaitan dengan
pandemi Covid-19 yang telah memicu dampak ekonomi dan sosial hingga mengakibatkan
menurunnya pemasaran produk pertanian, perikanan dan industri lokal.
Menyikapi kondisi yang demikian, kata Gubernur Koster,
pemerintah daerah, instansi vertikal, BUMN/BUMD dan pihak swasta harus hadir
dan peduli secara bersama-sama dalam melindungi para petani, nelayan, perajin
dan pelaku UMKM.
‘’Selain pertimbangan tersebut, program ini juga sejalan
dengan visi pembangunan daerah Nangun Sat
Kerthi Loka Bali melalui Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru
dalam rangka mewujudkan kesejahteraan dan kebahagiaan krama Bali dan Peraturan
Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk
Pertanian, Perikanan, dan Industri Lokal Bali,’’ ucapnya, menjelaskan.
Lebih jauh pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PDI
Perjungan Provinsi Bali itu menambahkan, program PGRKB bertujuan mempercepat
pemulihan perekonomian rakyat dengan memfasilitasi pemasaran produk pertanian,
perikanan dan industri lokal masyarakat Bali. Lebih dari itu, program ini juga
dimaksudkan untuk meningkatkan kepedulian pegawai dan karyawan, serta kesadaran
masyarakat dalam bergotong-royong membantu petani, nelayan, perajin dan pelaku
UMKM.
Pada sisi lain, lanjut Gubernur Koster, program ini
diharapkan dapat mengurangi terjadinya kerumunan berbelanja di pasar rakyat
atau toko swalayan yang beresiko memicu terjadinya penularan Covid-19. Ia
mengklaim, program ini sama-sama menguntungkan baik penjual maupun pembeli.
“Pembeli akan mendapat harga yang lebih wajar karena langsung dari tangan
pertama. Sementara penjual memperoleh akses untuk memasarkan produk
mereka,” ujarnya.
Pada point berikutnya, SE Gubenur Bali ini juga mengatur
mekanisme penyelenggaraan PGRKB. Pasar gotong-royong diselenggarakan oleh
Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Bali dan pemerintah kabupaten/kota,
instansi vertikal, BUMN/BUMD dan pihak swasta. Penyelenggaraan dapat dilakukan
secara mandiri atau bersama-sama antarpemerintah daerah, instansi vertikal,
BUMN/BUMD, atau pihak swasta dengan mempertimbangkan lokasi yang berdekatan dan
jumlah pegawai/karyawan.
Pasar gotong-royong dilaksanakan pada hari kerja, setiap
hari Jumat, mulai pukul 07.00 Wita sampai selesai. Khusus pada hari Jumat setiap awal bulan,
selain menawarkan produk pangan, PGRKB juga diperbolehkan menjual produk
sandang krama Bali. Untuk keseragaman, pria kelahiran Desa Sembiran ini
menginstruksikan PGRKB dilaksanakan secara serentak oleh pemerintah daerah,
instansi vertikal, BUMN/BUMD dan/atau pihak swasta di Bali.
Tempat, sarana dan prasarana yang diperlukan difasilitasi
oleh penyelenggara tanpa dipungut biaya, sehingga PGRKB dapat dilaksanakan
dengan baik dan tertib. Sarana dan prasarana dapat berupa meja, kursi, tenda
sederhana, atau dengan memanfaatkan fasilitas yang telah tersedia, katanya.
Pada bagian lain, SE Gubernur Bali juga mengatur tentang
siapa saja yang dimaksud sebagai penjual dan pembeli. Penjual adalah
petani/nelayan atau kelompok tani/nelayan yang menghasilkan produk pangan serta
perajin atau pelaku UMKM yang menghasilkan produk sandang. Penjual dapat
menyiapkan sendiri sarana prasarana yang diperlukan untuk berjualan, mampu
menyediakan produk pangan yang segar, sehat, berkualitas dari hasil usaha
tani/nelayan sendiri dan tidak boleh menjual produk pangan dari luar.
‘’Penjual diwajibkan menjual produk dengan harga yang wajar
dan bersaing terhadap harga di pasar rakyat dan swalayan,’’ kata Gubernur
Koster dengan menambahkan, aturan lainnya, penjual tidak diperkenankan
menggunakan plastik sekali pakai seperti tas kresek dan pipet. “Mereka
wajib menyiapkan tas/kantong dan pipet ramah lingkungan. Kewajiban untuk
menggunakan tas ramah lingkungan juga berlaku bagi pembeli,” katanya,
menekankan.
Sementara yang masuk kelompok pembeli dalam SE ini adalah
pegawai pemerintah daerah, instansi vertikal, BUMN/BUMD, karyawan swasta dan
masyarakat umum lainnya. Khusus untuk pegawai Pemerintah Daerah Provinsi Bali
yang berstatus PNS, diwajibkan berbelanja sekurang-kurangnya 10% dari gaji yang
mereka terima setiap bulan, yang dibelanjakan dengan pengaturan secara
proporsional setiap pelaksanaan PGRKB. Sedangkan bagi pegawai yang berstatus
non-PNS dapat berbelanja secara sukarela.
Untuk menyukseskan program ini, para kepala OPD diminta
memerintahkan pegawai untuk berbelanja setiap hari Jumat di PGRKB. Pemerintah
kabupaten/kota, instansi vertikal, BUMN/BUMD dan sektor swasta diminta
memberlakukan hal yang sama mengikuti kebijakan Pemprov Bali.
Guna mencegah penyebaran Covid-19, SE ini juga mengatur
penerapan protokol tatanan kehidupan era baru yang wajib dipatuhi oleh pihak
penyelenggara dan pembeli. Pihak penyelenggara wajib menyiapkan tempat cuci
tangan dan/atau hand sanitizer, menyiapkan petugas pengukur suhu tubuh,
mengatur jarak tempat penjual, dan mengatur pembeli agar tidak berkerumun.
Di samping itu, petugas penyelenggara wajib menggunakan
masker dan melarang penjual dan pembeli yang tidak mematuhi protokol kesehatan
untuk masuk ke areal pasar. Penjual dan pembeli wajib memastikan diri dalam
keadaan sehat, tidak menunjukkan gejala Covid-19, menggunakan masker, pelindung
wajah, dan sarung tangan, membawa hand sanitizer dan selalu menjaga jarak,
tidak boleh berkerumun, dengan mengantre secara disiplin pada saat akan
berbelanja.
Jika tidak patuh, kata Gubernur Koster, sanksi akan
dijatuhkan bagi penjual atau pembeli. Penjual yang tidak menaati kewajiban akan
diberikan sanksi tidak boleh berjualan di arena PGRKB. Pegawai Pemprov Bali
yang tidak menaati SE ini juga akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan. Pemerintah kabupaten/kota, instansi vertikal, BUMN/BUMD dan
swasta dapat memberikan sanksi yang sepenuhnya diserahkan sesuai kebijakan
masing-masing.
‘’SE ini berlaku evektif mulai Jumat, 7 Agustus 2020 dan
berlaku hingga ada pemberitahuan lebih lanjut,’’ ujar Gubernur Koster yang
ketika itu didampingi Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan Ir. Ida Bagus
Wisnuardhana, M.Si, Kadisperindag Ir. I Wayan Jarta, MM, Kepala BKD I Ketut
Lihadnyana dan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali Ida Bagus Gede Sudarsana,
SH. (*/gs)