Saturday, 18 January 2025
Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Atasi Kendala Pemasaran, Gubernur Luncurkan Program Pasar Gotong-Royong Krama Bali

BALIILU Tayang

:

de
LUNCURKAN SURAT EDARAN: Gubernur Bali meluncurkan Program Pasar Gorong-Royong Krama Bali (PGRKB) yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 1536 Tahun 2020. Gubernur didampingi Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan Ir. Ida Bagus Wisnuardhana, M.Si, Kadisperindag Ir. I Wayan Jarta, MM, Kepala BKD I Ketut Lihadnyana dan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali Ida Bagus Gede Sudarsana, SH.

Denpasar, baliilu.com – Guna mengatasi kendala pemasaran yang dihadapi petani, nelayan, perajin dan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di tengah pandemi Covid-19, Gubernur Bali meluncurkan Program Pasar Gorong-Royong Krama Bali (PGRKB) yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 1536 Tahun 2020.

Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan hal itu kepada awak media massa dalam acara jumpa pers di Balai Gajah Gedung Jayasabha Denpasar, Rabu (22/7-2020).

Kepada awak media, Gubernur Koster menyebut sejumlah pertimbangan dilaksanakannya program ini antara lain arahan Presiden RI Joko Widodo pada Rakor Gubernur se-Indonesia, 15 Juli 2020 di Istana Kepresidenan Bogor.

Pada kesempatan itu, Presiden Joko Widodo menekankan agar seluruh gubernur mengutamakan penggunaan produk lokal untuk menggairahkan para petani, nelayan, perajin dan pelaku UMKM. Ia menambahkan,  arahan presiden tersebut berkaitan dengan pandemi Covid-19 yang telah memicu dampak ekonomi dan sosial hingga mengakibatkan menurunnya pemasaran produk pertanian, perikanan dan industri lokal.

Menyikapi kondisi yang demikian, kata Gubernur Koster, pemerintah daerah, instansi vertikal, BUMN/BUMD dan pihak swasta harus hadir dan peduli secara bersama-sama dalam melindungi para petani, nelayan, perajin dan pelaku UMKM.

‘’Selain pertimbangan tersebut, program ini juga sejalan dengan visi pembangunan daerah Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru dalam rangka mewujudkan kesejahteraan dan kebahagiaan krama Bali dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan, dan Industri Lokal Bali,’’ ucapnya, menjelaskan.

Lebih jauh pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PDI Perjungan Provinsi Bali itu menambahkan, program PGRKB bertujuan mempercepat pemulihan perekonomian rakyat dengan memfasilitasi pemasaran produk pertanian, perikanan dan industri lokal masyarakat Bali. Lebih dari itu, program ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan kepedulian pegawai dan karyawan, serta kesadaran masyarakat dalam bergotong-royong membantu petani, nelayan, perajin dan pelaku UMKM.

Baca Juga  Wakil Walikota Arya Wibawa Buka Lomba Mancing Air Deras ST Eka Sentana Banjar Sebelanga

Pada sisi lain, lanjut Gubernur Koster, program ini diharapkan dapat mengurangi terjadinya kerumunan berbelanja di pasar rakyat atau toko swalayan yang beresiko memicu terjadinya penularan Covid-19. Ia mengklaim, program ini sama-sama menguntungkan baik penjual maupun pembeli. “Pembeli akan mendapat harga yang lebih wajar karena langsung dari tangan pertama. Sementara penjual memperoleh akses untuk memasarkan produk mereka,” ujarnya.

Pada point berikutnya, SE Gubenur Bali ini juga mengatur mekanisme penyelenggaraan PGRKB. Pasar gotong-royong diselenggarakan oleh Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Bali dan pemerintah kabupaten/kota, instansi vertikal, BUMN/BUMD dan pihak swasta. Penyelenggaraan dapat dilakukan secara mandiri atau bersama-sama antarpemerintah daerah, instansi vertikal, BUMN/BUMD, atau pihak swasta dengan mempertimbangkan lokasi yang berdekatan dan jumlah pegawai/karyawan.

Pasar gotong-royong dilaksanakan pada hari kerja, setiap hari Jumat, mulai pukul 07.00 Wita sampai selesai.  Khusus pada hari Jumat setiap awal bulan, selain menawarkan produk pangan, PGRKB juga diperbolehkan menjual produk sandang krama Bali. Untuk keseragaman, pria kelahiran Desa Sembiran ini menginstruksikan PGRKB dilaksanakan secara serentak oleh pemerintah daerah, instansi vertikal, BUMN/BUMD dan/atau pihak swasta di Bali.

Tempat, sarana dan prasarana yang diperlukan difasilitasi oleh penyelenggara tanpa dipungut biaya, sehingga PGRKB dapat dilaksanakan dengan baik dan tertib. Sarana dan prasarana dapat berupa meja, kursi, tenda sederhana, atau dengan memanfaatkan fasilitas yang telah tersedia, katanya.

Pada bagian lain, SE Gubernur Bali juga mengatur tentang siapa saja yang dimaksud sebagai penjual dan pembeli. Penjual adalah petani/nelayan atau kelompok tani/nelayan yang menghasilkan produk pangan serta perajin atau pelaku UMKM yang menghasilkan produk sandang. Penjual dapat menyiapkan sendiri sarana prasarana yang diperlukan untuk berjualan, mampu menyediakan produk pangan yang segar, sehat, berkualitas dari hasil usaha tani/nelayan sendiri dan tidak boleh menjual produk pangan dari luar.

Baca Juga  Gubernur Koster Komit Bangkitkan Ekonomi Kerakyatan Berbasis Potensi Lokal

‘’Penjual diwajibkan menjual produk dengan harga yang wajar dan bersaing terhadap harga di pasar rakyat dan swalayan,’’ kata Gubernur Koster dengan menambahkan, aturan lainnya, penjual tidak diperkenankan menggunakan plastik sekali pakai seperti tas kresek dan pipet. “Mereka wajib menyiapkan tas/kantong dan pipet ramah lingkungan. Kewajiban untuk menggunakan tas ramah lingkungan juga berlaku bagi pembeli,” katanya, menekankan.

Sementara yang masuk kelompok pembeli dalam SE ini adalah pegawai pemerintah daerah, instansi vertikal, BUMN/BUMD, karyawan swasta dan masyarakat umum lainnya. Khusus untuk pegawai Pemerintah Daerah Provinsi Bali yang berstatus PNS, diwajibkan berbelanja sekurang-kurangnya 10% dari gaji yang mereka terima setiap bulan, yang dibelanjakan dengan pengaturan secara proporsional setiap pelaksanaan PGRKB. Sedangkan bagi pegawai yang berstatus non-PNS dapat berbelanja secara sukarela.

Untuk menyukseskan program ini, para kepala OPD diminta memerintahkan pegawai untuk berbelanja setiap hari Jumat di PGRKB. Pemerintah kabupaten/kota, instansi vertikal, BUMN/BUMD dan sektor swasta diminta memberlakukan hal yang sama mengikuti kebijakan Pemprov Bali.

Guna mencegah penyebaran Covid-19, SE ini juga mengatur penerapan protokol tatanan kehidupan era baru yang wajib dipatuhi oleh pihak penyelenggara dan pembeli. Pihak penyelenggara wajib menyiapkan tempat cuci tangan dan/atau hand sanitizer, menyiapkan petugas pengukur suhu tubuh, mengatur jarak tempat penjual, dan mengatur pembeli agar tidak berkerumun.

Di samping itu, petugas penyelenggara wajib menggunakan masker dan melarang penjual dan pembeli yang tidak mematuhi protokol kesehatan untuk masuk ke areal pasar. Penjual dan pembeli wajib memastikan diri dalam keadaan sehat, tidak menunjukkan gejala Covid-19, menggunakan masker, pelindung wajah, dan sarung tangan, membawa hand sanitizer dan selalu menjaga jarak, tidak boleh berkerumun, dengan mengantre secara disiplin pada saat akan berbelanja.

Baca Juga  Putus Penyebaran Covid-19, Kelurahan Kesiman Gelar "Grebeg Banjar"

Jika tidak patuh, kata Gubernur Koster, sanksi akan dijatuhkan bagi penjual atau pembeli. Penjual yang tidak menaati kewajiban akan diberikan sanksi tidak boleh berjualan di arena PGRKB. Pegawai Pemprov Bali yang tidak menaati SE ini juga akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah kabupaten/kota, instansi vertikal, BUMN/BUMD dan swasta dapat memberikan sanksi yang sepenuhnya diserahkan sesuai kebijakan masing-masing.

‘’SE ini berlaku evektif mulai Jumat, 7 Agustus 2020 dan berlaku hingga ada pemberitahuan lebih lanjut,’’ ujar Gubernur Koster yang ketika itu didampingi Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan Ir. Ida Bagus Wisnuardhana, M.Si, Kadisperindag Ir. I Wayan Jarta, MM, Kepala BKD I Ketut Lihadnyana dan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali Ida Bagus Gede Sudarsana, SH. (*/gs)

Advertisements
ucapan nataru
Advertisements
nataru
Advertisements
stikom
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
iklan

NEWS

Sekda Suyasa Ajak Semua Pihak Isi Kemerdekaan dengan Prestasi dan Kerja Keras

Published

on

By

hut Monumen Bhuana Kertha
BANTUAN SOSIAL: Sekda Buleleng Gede Suyasa saat menyerahkan bantuan sosial berupa sembako kepada para Veteran Buleleng saat Upacara Peringatan HUT Bhuana Kertha ke-77 dan HUT LVRI ke-68. (Foto: Hms Buleleng)

Buleleng, baliilu.com – Dalam momentum memperingati HUT ke-77 Monumen Bhuana Kertha dan HUT ke-68 LVRI (Legiun Veteran Republik Indonesia), Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa mengajak seluruh pihak baik itu dari unsur pemerintah, Forkompinda, desa adat hingga masyarakat untuk selalu mengisi kemerdekaan dengan prestasi, kerja keras dan pengabdian untuk membangun bangsa dan negara serta bersatu mewujudkan Bhuana Kertha (Dunia yang damai, tentram kerta raharja). Demikian disampaikan dalam pidatonya pada upacara bendera di Monumen Bhuana Kerta, Desa Panji, Jumat (17/1).

Mewakili Penjabat Bupati Buleleng, Sekda Suyasa menyampaikan bahwa Monumen Bhuana Kertha adalah monumen perjuangan yang dibangun untuk memperingati perjuangan rakyat Bali khususnya rakyat Buleleng. Bhuwana Kertha memiliki makna dunia yang damai, tentram, dan bebas dari segala macam hal. Terkait hal itu, tidak menilai mengenang sejarah lahirnya konteks monumen yang dibangun 77 tahun silam pada tanggal 17 Januari 1948 adalah wajib untuk menjaga keutuhan rakyat Bali. “Dahulu para pejuang kita membuat ikrar untuk mempertahankan wilayah dari kolonialisme Belanda yang ingin memecah belah rakyat Bali. Ikrar itu berbunyi, Bilamana Republik Indonesia Menang Meraih Kemerdekaan Seratus persen, di tempat ini akan Dipasang sebuah Pura Republik,” terang Sekda Suyasa.

Dalam kesempatan itu juga, Sekda Suyasa mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun ke-68 tahun kepada LVRI dan ucapan terima kasih atas semangat serta dukungan yang selalu ditunjukkan dalam pelaksanaan program dan kegiatan Pemerintah Kabupaten Buleleng. Secara khusus meluangkan juga mengajak generasi penerus Bangsa untuk senantiasa melestarikan dan mengamalkan nilai-nilai luhur yang telah diwariskan oleh para Pahlawan. Hal itu wajib dilakukan sebagai motivasi dalam membangun Kabupaten Buleleng menuju masyarakat yang mandiri, sejahtera dan berdaya saing berlandaskan Tri Hita Karana.

Selanjutnya Sekda Suyasa secara langsung menyerahkan bantuan sosial berupa sembako kepada para Veteran Buleleng dan dilanjutkan dengan persembahyangan bersama seluruh undangan Upacara Peringatan HUT Bhuana Kertha ke-77 dan HUT LVRI ke-68. (gs/bi)

Baca Juga  Gubernur Koster Komit Bangkitkan Ekonomi Kerakyatan Berbasis Potensi Lokal

Advertisements
ucapan nataru
Advertisements
nataru
Advertisements
stikom
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Tindak Pelanggaran Lalin Kasat Mata, Polantas Polsek Denbar Sehari Tilang 6 Sepeda Motor

Published

on

By

polsek denbar
PENINDAKAN: Polisi unit lalu lintas (Polantas) Polsek Denpasar Barat melaksanakan penindakan pelanggaran kasat mata di simpang Buagan Jl. Imam Bonjol - Jl. Teuku Umar Denpasar, Kamis (16/1/2025) siang. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Sebagai upaya menjaga Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcar Lantas) Polisi unit lalu lintas (Polantas) Polsek Denpasar Barat (Denbar) melaksanakan penindakan pelanggaran kasat mata di simpang Buagan Jl. Imam Bonjol – Jl. Teuku Umar Denpasar. Dalam kegiatan penegakan pelanggaran petugas menemukan sejumlah pengendara yang belum tertib seperti tidak memakai helm, menjumpai hal tersebut dilakukan penindakan tilang secara humanis oleh petugas, Kamis (16/1/2025) siang.

Dalam kegiatan penegakan pelanggaran petugas menggunakan pola stasioner dan hunting system. Pola penindakan hunting system ini bersifat insidentil yaitu petugas melaksanakan pemantauan di persimpangan yang berpotensi terjadinya pelanggaran lalu lintas. Bila petugas menjumpai pelanggar lalu lintas akan langsung melakukan penindakan secara humanis.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat pengguna jalan dengan memberikan edukasi tentang ketertiban berlalu lintas di jalan raya.

Kapolsek Denpasar Barat Kompol Laksmi Trinadewi W, SH, SIK, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan bahwa, saat menemukan pelanggaran kasat mata personel Polantas melakukan penindakan di antaranya enam pelanggar tanpa menggunakan helm saat melintas di simpang Buagan dan telah diberikan sanksi tilang.

“Kegiatan ini merupakan langkah preventif sekaligus edukatif untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas yang berlaku,” terangnya. (gs/bi)

Advertisements
ucapan nataru
Advertisements
nataru
Advertisements
stikom
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
iklan
Baca Juga  Lomba Ogoh-ogoh Hadiah Total 1,7 Milyar, Penyerahan Hadiah 31 Oktober 2020
Lanjutkan Membaca

NEWS

Kapolda Bali Gelar Kunker ke Wilkum Polres Buleleng

Published

on

By

Dharma Tungga Polres Buleleng
KUNKER: Kepala Kepolisian Daerah Bali, Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si. pada Jumat, 17 Januari 2025 melaksanakan kunjungan kerja (kunker) di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Buleleng. (Foto: Hms Polda Bali)

Buleleng, baliilu.com – Kepala Kepolisian Daerah Bali, Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si. pada Jumat, 17 Januari 2025 melaksanakan kunjungan kerja (kunker) di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Buleleng. Kapolda didampingi Wakapolda Bali, Ketua Bhayangkari Daerah Bali, Wakil Ketua Bhayangkari Daerah Bali dan Pejabat Utama (PJU) Polda Bali.

Kunjungan kerja Kapolda di Polres Buleleng disambut langsung oleh Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K., M.H. didampingi Ketua Bhayangkari Cabang Buleleng, Ny. Dayu Bagus dan PJU Polres Buleleng.

Kegiatan dilanjutkan dengan melaksanakan peresmian gedung Dharma Tungga Polres Buleleng yang selesai dibangun hingga mengecek ruangan pelayanan masyarakat. Tidak hanya itu, Irjen Pol. Daniel Adityajaya juga menyempatkan diri untuk memberikan arahan dan penghargaan kepada personel Polres Buleleng yang berprestasi.

Kapolda Bali beserta rombongan melanjutkan kegiatan dengan melaksanakan pengecekan lahan yang ditanami berbagai tanaman sayur-mayur.

Perlu diketahui kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari program Asta Cita yang digagas oleh Presiden Republik Indonesia, yang bertujuan untuk meningkatkan ketahanan pangan dan mendukung swasembada pangan.

Program Asta Cita sendiri mencakup sejumlah inisiatif strategis untuk memperkuat ketahanan pangan nasional, yang salah satunya adalah melalui penanaman komoditas pertanian yang bernilai ekonomi tinggi.

Di pengujung kunjungan kerja di Wilkum Polres Buleleng Kapolda Bali dan rombongan juga menyempatkan diri mendatangi rumah personel Polres Buleleng yang sakit dan memberikan tali asih. (gs/bi)

Advertisements
ucapan nataru
Advertisements
nataru
Advertisements
stikom
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
iklan
Baca Juga  Cegah Covid-19, Desa Adat Kesiman Tutup Sementara Akses ke Pantai Padanggalak untuk Melayangan
Lanjutkan Membaca