Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Atasi Kendala Pemasaran, Gubernur Luncurkan Program Pasar Gotong-Royong Krama Bali

BALIILU Tayang

:

de
LUNCURKAN SURAT EDARAN: Gubernur Bali meluncurkan Program Pasar Gorong-Royong Krama Bali (PGRKB) yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 1536 Tahun 2020. Gubernur didampingi Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan Ir. Ida Bagus Wisnuardhana, M.Si, Kadisperindag Ir. I Wayan Jarta, MM, Kepala BKD I Ketut Lihadnyana dan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali Ida Bagus Gede Sudarsana, SH.

Denpasar, baliilu.com – Guna mengatasi kendala pemasaran yang dihadapi petani, nelayan, perajin dan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di tengah pandemi Covid-19, Gubernur Bali meluncurkan Program Pasar Gorong-Royong Krama Bali (PGRKB) yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 1536 Tahun 2020.

Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan hal itu kepada awak media massa dalam acara jumpa pers di Balai Gajah Gedung Jayasabha Denpasar, Rabu (22/7-2020).

Kepada awak media, Gubernur Koster menyebut sejumlah pertimbangan dilaksanakannya program ini antara lain arahan Presiden RI Joko Widodo pada Rakor Gubernur se-Indonesia, 15 Juli 2020 di Istana Kepresidenan Bogor.

Pada kesempatan itu, Presiden Joko Widodo menekankan agar seluruh gubernur mengutamakan penggunaan produk lokal untuk menggairahkan para petani, nelayan, perajin dan pelaku UMKM. Ia menambahkan,  arahan presiden tersebut berkaitan dengan pandemi Covid-19 yang telah memicu dampak ekonomi dan sosial hingga mengakibatkan menurunnya pemasaran produk pertanian, perikanan dan industri lokal.

Menyikapi kondisi yang demikian, kata Gubernur Koster, pemerintah daerah, instansi vertikal, BUMN/BUMD dan pihak swasta harus hadir dan peduli secara bersama-sama dalam melindungi para petani, nelayan, perajin dan pelaku UMKM.

‘’Selain pertimbangan tersebut, program ini juga sejalan dengan visi pembangunan daerah Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru dalam rangka mewujudkan kesejahteraan dan kebahagiaan krama Bali dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan, dan Industri Lokal Bali,’’ ucapnya, menjelaskan.

Lebih jauh pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PDI Perjungan Provinsi Bali itu menambahkan, program PGRKB bertujuan mempercepat pemulihan perekonomian rakyat dengan memfasilitasi pemasaran produk pertanian, perikanan dan industri lokal masyarakat Bali. Lebih dari itu, program ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan kepedulian pegawai dan karyawan, serta kesadaran masyarakat dalam bergotong-royong membantu petani, nelayan, perajin dan pelaku UMKM.

Baca Juga  Wagub Cok Ace Tegaskan Dukungan Pemprov Bali dalam Penguatan Keamanan TSS Selat Lombok

Pada sisi lain, lanjut Gubernur Koster, program ini diharapkan dapat mengurangi terjadinya kerumunan berbelanja di pasar rakyat atau toko swalayan yang beresiko memicu terjadinya penularan Covid-19. Ia mengklaim, program ini sama-sama menguntungkan baik penjual maupun pembeli. “Pembeli akan mendapat harga yang lebih wajar karena langsung dari tangan pertama. Sementara penjual memperoleh akses untuk memasarkan produk mereka,” ujarnya.

Pada point berikutnya, SE Gubenur Bali ini juga mengatur mekanisme penyelenggaraan PGRKB. Pasar gotong-royong diselenggarakan oleh Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Bali dan pemerintah kabupaten/kota, instansi vertikal, BUMN/BUMD dan pihak swasta. Penyelenggaraan dapat dilakukan secara mandiri atau bersama-sama antarpemerintah daerah, instansi vertikal, BUMN/BUMD, atau pihak swasta dengan mempertimbangkan lokasi yang berdekatan dan jumlah pegawai/karyawan.

Pasar gotong-royong dilaksanakan pada hari kerja, setiap hari Jumat, mulai pukul 07.00 Wita sampai selesai.  Khusus pada hari Jumat setiap awal bulan, selain menawarkan produk pangan, PGRKB juga diperbolehkan menjual produk sandang krama Bali. Untuk keseragaman, pria kelahiran Desa Sembiran ini menginstruksikan PGRKB dilaksanakan secara serentak oleh pemerintah daerah, instansi vertikal, BUMN/BUMD dan/atau pihak swasta di Bali.

Tempat, sarana dan prasarana yang diperlukan difasilitasi oleh penyelenggara tanpa dipungut biaya, sehingga PGRKB dapat dilaksanakan dengan baik dan tertib. Sarana dan prasarana dapat berupa meja, kursi, tenda sederhana, atau dengan memanfaatkan fasilitas yang telah tersedia, katanya.

Pada bagian lain, SE Gubernur Bali juga mengatur tentang siapa saja yang dimaksud sebagai penjual dan pembeli. Penjual adalah petani/nelayan atau kelompok tani/nelayan yang menghasilkan produk pangan serta perajin atau pelaku UMKM yang menghasilkan produk sandang. Penjual dapat menyiapkan sendiri sarana prasarana yang diperlukan untuk berjualan, mampu menyediakan produk pangan yang segar, sehat, berkualitas dari hasil usaha tani/nelayan sendiri dan tidak boleh menjual produk pangan dari luar.

Baca Juga  Pasien Sembuh Kembali Meningkat, Hari Ini Nambah 46 Orang di Denpasar

‘’Penjual diwajibkan menjual produk dengan harga yang wajar dan bersaing terhadap harga di pasar rakyat dan swalayan,’’ kata Gubernur Koster dengan menambahkan, aturan lainnya, penjual tidak diperkenankan menggunakan plastik sekali pakai seperti tas kresek dan pipet. “Mereka wajib menyiapkan tas/kantong dan pipet ramah lingkungan. Kewajiban untuk menggunakan tas ramah lingkungan juga berlaku bagi pembeli,” katanya, menekankan.

Sementara yang masuk kelompok pembeli dalam SE ini adalah pegawai pemerintah daerah, instansi vertikal, BUMN/BUMD, karyawan swasta dan masyarakat umum lainnya. Khusus untuk pegawai Pemerintah Daerah Provinsi Bali yang berstatus PNS, diwajibkan berbelanja sekurang-kurangnya 10% dari gaji yang mereka terima setiap bulan, yang dibelanjakan dengan pengaturan secara proporsional setiap pelaksanaan PGRKB. Sedangkan bagi pegawai yang berstatus non-PNS dapat berbelanja secara sukarela.

Untuk menyukseskan program ini, para kepala OPD diminta memerintahkan pegawai untuk berbelanja setiap hari Jumat di PGRKB. Pemerintah kabupaten/kota, instansi vertikal, BUMN/BUMD dan sektor swasta diminta memberlakukan hal yang sama mengikuti kebijakan Pemprov Bali.

Guna mencegah penyebaran Covid-19, SE ini juga mengatur penerapan protokol tatanan kehidupan era baru yang wajib dipatuhi oleh pihak penyelenggara dan pembeli. Pihak penyelenggara wajib menyiapkan tempat cuci tangan dan/atau hand sanitizer, menyiapkan petugas pengukur suhu tubuh, mengatur jarak tempat penjual, dan mengatur pembeli agar tidak berkerumun.

Di samping itu, petugas penyelenggara wajib menggunakan masker dan melarang penjual dan pembeli yang tidak mematuhi protokol kesehatan untuk masuk ke areal pasar. Penjual dan pembeli wajib memastikan diri dalam keadaan sehat, tidak menunjukkan gejala Covid-19, menggunakan masker, pelindung wajah, dan sarung tangan, membawa hand sanitizer dan selalu menjaga jarak, tidak boleh berkerumun, dengan mengantre secara disiplin pada saat akan berbelanja.

Baca Juga  Menteri Pariwisata Nobatkan SMSI sebagai Organisasi Media Online Terbesar di Dunia

Jika tidak patuh, kata Gubernur Koster, sanksi akan dijatuhkan bagi penjual atau pembeli. Penjual yang tidak menaati kewajiban akan diberikan sanksi tidak boleh berjualan di arena PGRKB. Pegawai Pemprov Bali yang tidak menaati SE ini juga akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah kabupaten/kota, instansi vertikal, BUMN/BUMD dan swasta dapat memberikan sanksi yang sepenuhnya diserahkan sesuai kebijakan masing-masing.

‘’SE ini berlaku evektif mulai Jumat, 7 Agustus 2020 dan berlaku hingga ada pemberitahuan lebih lanjut,’’ ujar Gubernur Koster yang ketika itu didampingi Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan Ir. Ida Bagus Wisnuardhana, M.Si, Kadisperindag Ir. I Wayan Jarta, MM, Kepala BKD I Ketut Lihadnyana dan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali Ida Bagus Gede Sudarsana, SH. (*/gs)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan

NEWS

Rakor Bappeda Se-Bali 2026, Jembrana Raih Peringkat Pertama

Published

on

By

Jembrana Raih Terbaik I Penghargaan Pembangunan Daerah
PERINGKAT PERTAMA: Kabupaten Jembrana sukses meraih peringkat pertama (Terbaik I) dalam ajang Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) Tingkat Kabupaten/Kota se-Provinsi Bali Tahun 2026. (Foto: Hms Jembrana)

Jembrana, baliilu.com – Kabupaten Jembrana sukses meraih peringkat pertama (Terbaik I) dalam ajang Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) Tingkat Kabupaten/Kota se-Provinsi Bali Tahun 2026. Prestasi gemilang ini diumumkan secara resmi di sela-sela acara Rapat Koordinasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) se-Bali.

Tahun ini, Rapat Koordinasi Bappeda mengusung tema strategis, “Sinergi dan Keselarasan Pembangunan Pusat-Daerah: Mewujudkan Asta Cita RPJMN 2025-2029 Berbasis Nangun Sat Kerthi Loka Bali“.

Keberhasilan Kabupaten Jembrana dalam menyabet penghargaan tertinggi ini didasarkan pada penilaian komprehensif terhadap konsistensi dan kualitas dokumen perencanaan daerah. Indikator utama penilaian mencakup: pertama, keselarasan sinkronisasi antara Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Kedua, keterpaduan program antara Rencana Kerja Pemerintah (RKP) pusat dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Piagam penghargaan Terbaik I diserahkan langsung sebagai bentuk apresiasi atas komitmen Pemerintah Kabupaten Jembrana dalam menjaga ritme pembangunan yang terarah, terintegrasi, dan sejalan dengan visi pembangunan nasional serta visi daerah Bali.

Prestasi ini diharapkan menjadi motivasi kuat bagi seluruh jajaran OPD di Lingkungan Pemkab Jembrana untuk terus meningkatkan performa perencanaan dan eksekusi program demi kesejahteraan masyarakat. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Baca Juga  Pasien Sembuh Kembali Meningkat, Hari Ini Nambah 46 Orang di Denpasar
Lanjutkan Membaca

NEWS

Wabup Agung Mayun Hadiri Rapat Paripurna PU Fraksi DPRD Gianyar

Published

on

By

Rapat Paripurna DPRD Gianyar Bahas APBD 2027
RAPAT PARIPURNA: Wakil Bupati Gianyar Anak Agung Gde Mayun menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gianyar dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027, Senin (12/10) di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Gianyar. (Foto: Hms Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Wakil Bupati Gianyar Anak Agung Gde Mayun menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gianyar dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027, Senin (12/10) di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Gianyar. Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD I Ketut Sudarsana tersebut, empat fraksi DPRD menyoroti sejumlah isu strategis, mulai dari optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), pemerataan infrastruktur, penanganan kemiskinan, dan pengurangan.

Pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Gianyar dibacakan langsung oleh Wakil Ketua DPRD Gianyar I Made Suteja. DPRD mengapresiasi pengajuan Ranperda APBD 2027 oleh Bupati Gianyar serta menekankan pentingnya pembahasan anggaran secara kritis, transparan, dan akuntabel agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“APBD bukan hanya persoalan angka, tetapi mencerminkan arah kebijakan pembangunan daerah, instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat, penyediaan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, serta penguatan ekonomi masyarakat,” ujar Suteja membacakan PU Fraksi.

Dalam rencana tersebut, pendapatan daerah direncanakan lebih dari Rp 3.751 triliun, terdiri atas PAD sebesar Rp 2.478 triliun lebih dan pendapatan transfer Rp 1.272 triliun lebih. Sementara itu, belanja daerah direncanakan mencapai Rp 3.690 triliun lebih.

Empat fraksi, yakni PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, dan Demokrat Bersatu, menyampaikan sejumlah catatan strategi terhadap rencana anggaran tersebut.

Fraksi PDI Perjuangan mengapresiasi perbaikan infrastruktur jalan yang telah dilaksanakan pemerintah daerah. Fraksi ini juga mendorong agar kebijakan anggaran tetap berpihak kepada masyarakat, khususnya dalam menyediakan kebutuhan dasar, peningkatan kesejahteraan, dan pemerataan pembangunan.

Fraksi Golkar menyoroti proyeksi SiLPA sebesar Rp 158,9 miliar lebih dan meminta penjelasan mengenai besaran yang bersumber dari efisiensi anggaran maupun kegiatan yang tidak terealisasi. Fraksi ini juga menyerap optimalisasi penerimaan opsen pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, serta alokasi anggaran untuk mengatasi kemiskinan, kemiskinan, dan masalah pendidikan serta kesehatan.

Baca Juga  Wagub Cok Ace Tegaskan Dukungan Pemprov Bali dalam Penguatan Keamanan TSS Selat Lombok

Selain itu, pembangunan jalan di pedesaan dinilai perlu mendapat perhatian agar manfaat pembangunan dapat dirasakan secara merata.

Fraksi Gerindra menekankan pentingnya perbaikan jaringan irigasi, rehabilitasi sekolah rusak, serta kepastian penyelesaian pembangunan dan peningkatan jalan pada tahun 2027. Fraksi ini juga meminta evaluasi terhadap pengelolaan usaha air minum dalam kemasan (AMDK) yang dinilai belum optimal dalam meningkatkan pendapatan daerah.

Persyaratan personalia administrasi penyaluran hibah juga menjadi perhatian agar anggaran yang telah ditetapkan dapat terserap tepat waktu dan tepat sasaran.

Sementara itu, Fraksi Demokrat Bersatu meminta penjelasan mengenai prioritas pembangunan, strategi peningkatan PAD dari sektor pariwisata, retribusi dan pengelolaan aset daerah, serta komitmen pemerintah dalam menjaga efisiensi belanja dan mencegah kebocoran anggaran.

Secara umum, keempat fraksi menegaskan bahwa APBD harus disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat, memiliki target yang terukur, serta dikelola secara transparan dan akuntabel.

Meski memberikan sejumlah catatan dan pertanyaan, keempat fraksi pada prinsipnya menerima Ranperda APBD Kabupaten Gianyar Tahun Anggaran 2027 untuk dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan-undangan.

Pembahasan selanjutnya diharapkan menghasilkan kebijakan anggaran yang efektif, efisien, tepat sasaran, serta mampu mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Gianyar. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

DWP Buleleng Perkuat Peran Orang Tua Cegah Kekerasan pada Anak melalui Sosialisasi BESTIE Buleleng

Published

on

By

Sosialisasi BESTIE Buleleng bersama DWP
SOSIALISASI: Kegiatan sosialisasi pencegahan dan penanganan kekerasan pada anak serta pengenalan inovasi BESTIE Buleleng dari Dinsos P3A Kabupaten Buleleng yang diselenggarakan di Gedung PLUT Singaraja, Senin (12/10). (Foto: Hms Buleleng)

Buleleng, baliilu.com – Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Buleleng terus memperkuat peran keluarga dalam melindungi anak dari berbagai bentuk kekerasan. Upaya tersebut diwujudkan melalui sosialisasi pencegahan dan penanganan kekerasan pada anak serta pengenalan inovasi BESTIE Buleleng (Bersama Edukasi Sebaya, Tumbuhkan Inspirasi dan Empati) dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Buleleng dalam pertemuan rutin DWP Buleleng yang terselenggara di Gedung PLUT Singaraja, Senin (12/10).

Ketua DWP Kabupaten Buleleng, Ny. Dewi Suyasa, menyampaikan bahwa sosialisasi ini memberikan manfaat penting bagi para anggota, khususnya dalam meningkatkan pemahaman orang tua untuk melindungi anak di lingkungan keluarga.

Menurutnya, orang tua perlu membangun komunikasi yang terbuka dengan anak, mengenali berbagai bentuk kekerasan, serta memberikan pemahaman agar anak mampu melindungi diri dari situasi yang membahayakan.

“Melalui sosialisasi ini, kami berharap ibu-ibu anggota DWP semakin mampu mendampingi dan mengawasi anak-anaknya, sekaligus membangun komunikasi yang baik agar anak memahami bentuk-bentuk kekerasan dan dapat mengantisipasinya,” ujarnya.

Dewi Suyasa juga berharap sosialisasi serupa dapat dilaksanakan secara berkelanjutan di masing-masing instansi, sekolah, serta unsur DWP perangkat daerah. Dengan demikian, informasi mengenai pencegahan kekerasan pada anak dan inovasi BESTIE Buleleng dapat tersebar lebih luas, tidak hanya di kalangan anggota DWP, tetapi juga masyarakat umum.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinsos P3A Kabupaten Buleleng, Putu Agustini, selaku narasumber, memaparkan berbagai bentuk kekerasan terhadap anak, meliputi kekerasan fisik, emosional, seksual, penelantaran, dan eksploitasi. Ia juga menekankan pentingnya upaya pencegahan melalui edukasi sejak dini, komunikasi antara anak dan orang tua, serta keterlibatan satuan pendidikan dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak.

Baca Juga  Desa Dangin Puri Kangin Serahkan Sembako kepada Warga Isolasi Mandiri

Dalam kesempatan tersebut, turut diperkenalkan inovasi BESTIE Buleleng, sebuah upaya pencegahan kekerasan terhadap anak dengan menginspirasi remaja untuk memiliki empati dan menjadi tutor bagi teman sebaya. Program ini dijalankan melalui tiga langkah, yakni tutor sebaya, layanan WhatsApp, serta sinergi dengan lembaga terkait.

Masyarakat yang membutuhkan informasi atau layanan terkait pencegahan kekerasan pada anak dapat menghubungi layanan WhatsApp BESTIE Buleleng di nomor 0821-312-5468.

Melalui kegiatan ini, DWP Kabupaten Buleleng diharapkan semakin berperan aktif dalam membangun keluarga yang peduli, meningkatkan kewaspadaan terhadap kekerasan, serta mewujudkan lingkungan yang aman dan ramah bagi tumbuh kembang anak. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca