Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Atasi Kendala Pemasaran, Gubernur Luncurkan Program Pasar Gotong-Royong Krama Bali

BALIILU Tayang

:

de
LUNCURKAN SURAT EDARAN: Gubernur Bali meluncurkan Program Pasar Gorong-Royong Krama Bali (PGRKB) yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 1536 Tahun 2020. Gubernur didampingi Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan Ir. Ida Bagus Wisnuardhana, M.Si, Kadisperindag Ir. I Wayan Jarta, MM, Kepala BKD I Ketut Lihadnyana dan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali Ida Bagus Gede Sudarsana, SH.

Denpasar, baliilu.com – Guna mengatasi kendala pemasaran yang dihadapi petani, nelayan, perajin dan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di tengah pandemi Covid-19, Gubernur Bali meluncurkan Program Pasar Gorong-Royong Krama Bali (PGRKB) yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 1536 Tahun 2020.

Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan hal itu kepada awak media massa dalam acara jumpa pers di Balai Gajah Gedung Jayasabha Denpasar, Rabu (22/7-2020).

Kepada awak media, Gubernur Koster menyebut sejumlah pertimbangan dilaksanakannya program ini antara lain arahan Presiden RI Joko Widodo pada Rakor Gubernur se-Indonesia, 15 Juli 2020 di Istana Kepresidenan Bogor.

Pada kesempatan itu, Presiden Joko Widodo menekankan agar seluruh gubernur mengutamakan penggunaan produk lokal untuk menggairahkan para petani, nelayan, perajin dan pelaku UMKM. Ia menambahkan,  arahan presiden tersebut berkaitan dengan pandemi Covid-19 yang telah memicu dampak ekonomi dan sosial hingga mengakibatkan menurunnya pemasaran produk pertanian, perikanan dan industri lokal.

Menyikapi kondisi yang demikian, kata Gubernur Koster, pemerintah daerah, instansi vertikal, BUMN/BUMD dan pihak swasta harus hadir dan peduli secara bersama-sama dalam melindungi para petani, nelayan, perajin dan pelaku UMKM.

‘’Selain pertimbangan tersebut, program ini juga sejalan dengan visi pembangunan daerah Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru dalam rangka mewujudkan kesejahteraan dan kebahagiaan krama Bali dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan, dan Industri Lokal Bali,’’ ucapnya, menjelaskan.

Lebih jauh pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PDI Perjungan Provinsi Bali itu menambahkan, program PGRKB bertujuan mempercepat pemulihan perekonomian rakyat dengan memfasilitasi pemasaran produk pertanian, perikanan dan industri lokal masyarakat Bali. Lebih dari itu, program ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan kepedulian pegawai dan karyawan, serta kesadaran masyarakat dalam bergotong-royong membantu petani, nelayan, perajin dan pelaku UMKM.

Baca Juga  Wagub Cok Ace: Program Koperasi Manca Agung Sejahtera Sejalan dengan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali

Pada sisi lain, lanjut Gubernur Koster, program ini diharapkan dapat mengurangi terjadinya kerumunan berbelanja di pasar rakyat atau toko swalayan yang beresiko memicu terjadinya penularan Covid-19. Ia mengklaim, program ini sama-sama menguntungkan baik penjual maupun pembeli. “Pembeli akan mendapat harga yang lebih wajar karena langsung dari tangan pertama. Sementara penjual memperoleh akses untuk memasarkan produk mereka,” ujarnya.

Pada point berikutnya, SE Gubenur Bali ini juga mengatur mekanisme penyelenggaraan PGRKB. Pasar gotong-royong diselenggarakan oleh Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Bali dan pemerintah kabupaten/kota, instansi vertikal, BUMN/BUMD dan pihak swasta. Penyelenggaraan dapat dilakukan secara mandiri atau bersama-sama antarpemerintah daerah, instansi vertikal, BUMN/BUMD, atau pihak swasta dengan mempertimbangkan lokasi yang berdekatan dan jumlah pegawai/karyawan.

Pasar gotong-royong dilaksanakan pada hari kerja, setiap hari Jumat, mulai pukul 07.00 Wita sampai selesai.  Khusus pada hari Jumat setiap awal bulan, selain menawarkan produk pangan, PGRKB juga diperbolehkan menjual produk sandang krama Bali. Untuk keseragaman, pria kelahiran Desa Sembiran ini menginstruksikan PGRKB dilaksanakan secara serentak oleh pemerintah daerah, instansi vertikal, BUMN/BUMD dan/atau pihak swasta di Bali.

Tempat, sarana dan prasarana yang diperlukan difasilitasi oleh penyelenggara tanpa dipungut biaya, sehingga PGRKB dapat dilaksanakan dengan baik dan tertib. Sarana dan prasarana dapat berupa meja, kursi, tenda sederhana, atau dengan memanfaatkan fasilitas yang telah tersedia, katanya.

Pada bagian lain, SE Gubernur Bali juga mengatur tentang siapa saja yang dimaksud sebagai penjual dan pembeli. Penjual adalah petani/nelayan atau kelompok tani/nelayan yang menghasilkan produk pangan serta perajin atau pelaku UMKM yang menghasilkan produk sandang. Penjual dapat menyiapkan sendiri sarana prasarana yang diperlukan untuk berjualan, mampu menyediakan produk pangan yang segar, sehat, berkualitas dari hasil usaha tani/nelayan sendiri dan tidak boleh menjual produk pangan dari luar.

Baca Juga  18 Orang Sembuh, Kasus Positif Covid-19 di Denpasar Bertambah 30 Orang

‘’Penjual diwajibkan menjual produk dengan harga yang wajar dan bersaing terhadap harga di pasar rakyat dan swalayan,’’ kata Gubernur Koster dengan menambahkan, aturan lainnya, penjual tidak diperkenankan menggunakan plastik sekali pakai seperti tas kresek dan pipet. “Mereka wajib menyiapkan tas/kantong dan pipet ramah lingkungan. Kewajiban untuk menggunakan tas ramah lingkungan juga berlaku bagi pembeli,” katanya, menekankan.

Sementara yang masuk kelompok pembeli dalam SE ini adalah pegawai pemerintah daerah, instansi vertikal, BUMN/BUMD, karyawan swasta dan masyarakat umum lainnya. Khusus untuk pegawai Pemerintah Daerah Provinsi Bali yang berstatus PNS, diwajibkan berbelanja sekurang-kurangnya 10% dari gaji yang mereka terima setiap bulan, yang dibelanjakan dengan pengaturan secara proporsional setiap pelaksanaan PGRKB. Sedangkan bagi pegawai yang berstatus non-PNS dapat berbelanja secara sukarela.

Untuk menyukseskan program ini, para kepala OPD diminta memerintahkan pegawai untuk berbelanja setiap hari Jumat di PGRKB. Pemerintah kabupaten/kota, instansi vertikal, BUMN/BUMD dan sektor swasta diminta memberlakukan hal yang sama mengikuti kebijakan Pemprov Bali.

Guna mencegah penyebaran Covid-19, SE ini juga mengatur penerapan protokol tatanan kehidupan era baru yang wajib dipatuhi oleh pihak penyelenggara dan pembeli. Pihak penyelenggara wajib menyiapkan tempat cuci tangan dan/atau hand sanitizer, menyiapkan petugas pengukur suhu tubuh, mengatur jarak tempat penjual, dan mengatur pembeli agar tidak berkerumun.

Di samping itu, petugas penyelenggara wajib menggunakan masker dan melarang penjual dan pembeli yang tidak mematuhi protokol kesehatan untuk masuk ke areal pasar. Penjual dan pembeli wajib memastikan diri dalam keadaan sehat, tidak menunjukkan gejala Covid-19, menggunakan masker, pelindung wajah, dan sarung tangan, membawa hand sanitizer dan selalu menjaga jarak, tidak boleh berkerumun, dengan mengantre secara disiplin pada saat akan berbelanja.

Baca Juga  Dukung Pencegahan Covid-19 di Denpasar, Ace Hardware Sumbang APD, Thermo Gun dan Hand Sanitizer

Jika tidak patuh, kata Gubernur Koster, sanksi akan dijatuhkan bagi penjual atau pembeli. Penjual yang tidak menaati kewajiban akan diberikan sanksi tidak boleh berjualan di arena PGRKB. Pegawai Pemprov Bali yang tidak menaati SE ini juga akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah kabupaten/kota, instansi vertikal, BUMN/BUMD dan swasta dapat memberikan sanksi yang sepenuhnya diserahkan sesuai kebijakan masing-masing.

‘’SE ini berlaku evektif mulai Jumat, 7 Agustus 2020 dan berlaku hingga ada pemberitahuan lebih lanjut,’’ ujar Gubernur Koster yang ketika itu didampingi Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan Ir. Ida Bagus Wisnuardhana, M.Si, Kadisperindag Ir. I Wayan Jarta, MM, Kepala BKD I Ketut Lihadnyana dan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali Ida Bagus Gede Sudarsana, SH. (*/gs)

Loading

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
iklan galungan pemkot
Advertisements
dprd bali galungan
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
iklan

NEWS

Deputi Bidang Operasi Basarnas Tinjau Posko SAR Gabungan di Pelabuhan Gilimanuk

Published

on

By

KMP Tunu Pratama
KUNJUNGAN: Deputi Bidang Operasi dan Kesiapsiagaan Basarnas, Laksamana Muda TNI (Purn) Ribut Eko Suyatno, S.E., M.M selaku SAR Mission Coordinator (SMC) dalam penanganan tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya, melakukan kunjungan ke Posko SAR Gabungan di Pelabuhan Gilimanuk, Minggu pagi, (13/7/2025). (Foto: Hms SAR)

Jembrana, baliilu.com – Deputi Bidang Operasi dan Kesiapsiagaan Basarnas, Laksamana Muda TNI (Purn) Ribut Eko Suyatno, S.E., M.M selaku SAR Mission Coordinator (SMC) dalam penanganan tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya, melakukan kunjungan ke Posko SAR Gabungan di Pelabuhan Gilimanuk, Minggu pagi, (13/7/2025). Kunjungan ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan Operasi SAR KMP Tunu Pratama Jaya tetap berjalan optimal.

Padakesempatan tersebut, Laksamana Muda TNI (Purn) Ribut Eko Suyatno, S.E.,M.M  memberikan apresiasi setinggi – tingginya kepada seluruh unsur SAR yang terlibat dalam Operasi SAR, baik itu di darat dan laut. “Saya ucapkan terima kasih atas integritas seluruh komponen yang telah memberikan upaya maksimal kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan” terang Eko Suyatno.

Upaya pencarian di hari ke 12 ini, tim SAR gabungan masih mengerahkan KRI Tongkol, KP Grantin, KN SAR Permadi, KN SAR Arjuna 229 dan beberapa Rigid Inflatable Boat (RIB) sesuai dengan sektor pencarian masing – masing menuju arah selatan dari lokasi tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya.

“Terkait observasi bawah air tim SAR gabungan telah mengetahui titik lokasi tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya yang dicurigai pada posisi referensi 8 dengan kedalaman mencapai 49 meter. Selanjutnya akan menjadi rekomendasi bagi KNKT dan Disnav dalam upaya melaksanakan operasi salvage kapal,” tutupnya.

Di akhir kunjungannya, ia memberikan motivasi, dukungan dan semangat kepada unsur SAR yang masih melaksanakan pencarian dalam tugas kemanusiaan ini.

Selama kunjungan Deputi Bidang Operasi dan Kesiapsiagaan Basarnas di Posko SAR Gabungan Gilimanuk, selalu didampingi oleh Komandan Gugus Tempur Laut Koarmada II, Komandan Lanal Banyuwangi, Komandan Lanal Denpasar, Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar, Komandan Kodim 0825 Banyuwangi, Komandan Kodim 1617 Jembrana, Kapolres Jembrana, Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk. Selanjutnya Laksamana Muda TNI (Purn) Ribut Eko Suyatno, S.E.,M.M. kembali ke Ketapang dengan menggunakan RIB Payaman Lanal Banyuwangi. (gs/bi)

Baca Juga  Wagub Cok Ace Tegaskan Dukungan Pemprov Bali dalam Penguatan Keamanan TSS Selat Lombok

Loading

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
iklan galungan pemkot
Advertisements
dprd bali galungan
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Presiden Prabowo Bertemu Presiden Komisi Eropa, Sepakati Perundingan IEU-CEPA

Published

on

By

Presiden Prabowo
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, melakukan pertemuan dengan Presiden Komisi Eropa, Ursula von der Leyen, di Kantor Pusat Uni Eropa, Gedung Berlaymont, Brussel, Belgia, pada Minggu, 13 Juli 2025. (Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev)

Brussel, Belgia, baliilu.com – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, melakukan pertemuan dengan Presiden Komisi Eropa, Ursula von der Leyen, di kantor pusat Uni Eropa (European Union Headquarters), Gedung Berlaymont, Brussel, Belgia, pada Minggu, 13 Juli 2025. Pertemuan ini menjadi momen strategis dalam memperkuat dan mengembangkan kemitraan yang telah terbangun antara Indonesia dan Uni Eropa di berbagai sektor penting.

Presiden Prabowo tiba di Berlaymont sekitar pukul 12.30 waktu setempat dan disambut langsung oleh Presiden Ursula von der Leyen. Keduanya sempat berfoto bersama sebelum kemudian berjalan berdampingan menuju ruang pertemuan dan diiringi oleh para pejabat pendamping dari kedua belah pihak.

Pertemuan Presiden Prabowo dan Presiden Ursula von der Leyen beserta para pejabat pendamping dilaksanakan di lantai 13 Gedung Berlaymont. Presiden Prabowo hadir didampingi oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Perdagangan Budi Santoso, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, serta Duta Besar RI untuk Belgia, Andri Hadi.

Pertemuan difokuskan pada percepatan penyelesaian Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA), sebuah perjanjian kemitraan ekonomi komprehensif yang telah kini telah memasuki putaran negosiasi ke-19. Presiden Prabowo pun menyampaikan apresiasinya atas sambutan hangat dari Presiden Komisi Eropa, sekaligus mengumumkan pencapaian penting yang diraih dalam pertemuan tersebut.

“Hari ini kami telah mencapai sebuah terobosan. Setelah 10 tahun negosiasi, kami menyepakati sebuah perjanjian kemitraan ekonomi komprehensif, yang pada dasarnya adalah perjanjian perdagangan bebas. Kami telah mencapai banyak kesepakatan yang pada intinya saling mengakomodasi kepentingan ekonomi kedua pihak dan bersifat saling menguntungkan,” ujar Presiden Prabowo dalam keterangan pers bersama usai pertemuan.

Baca Juga  Wagub Cok Ace: Program Koperasi Manca Agung Sejahtera Sejalan dengan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali

Sementara itu, Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen menyambut baik pertemuan ini dan menyampaikan keyakinannya bahwa kemitraan Uni Eropa–Indonesia akan semakin kokoh di masa mendatang. Ia juga menyoroti kesamaan nilai dan cita-cita antara Indonesia dan Uni Eropa.

“Kita sama-sama merupakan demokrasi yang dinamis dan beragam. Kami mengetahui bahwa semboyan nasional Indonesia adalah Bhinneka Tunggal Ika, dan salah satu prinsip inti Uni Eropa adalah United in Diversity. Jadi, kita memang berbagi nilai dan ambisi yang sama,” ucapnya dikutip dari laman presidenri.go.id.

Pertemuan di Brussel ini menjadi tonggak penting dalam membuka peluang yang lebih luas bagi akses pasar serta peningkatan kerja sama strategis antara Indonesia dan Uni Eropa dalam berbagai bidang di masa mendatang. (gs/bi)

Loading

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
iklan galungan pemkot
Advertisements
dprd bali galungan
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

RUU Pengelolaan Ruang Udara Atur Penyidik Khusus, I Wayan Sudirta: Jangan Sampai Langgar HAM

Published

on

By

Pengelolaan Ruang Udara
Anggota Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara DPR RI I Wayan Sudirta, di sela-sela Kunjungan Kerja Spesifik Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara di Lanud I Gusti Ngurah Rai Bali, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (12/7/2025). (Foto: dpr.go.id)

Badung, baliilu.com – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Ruang Udara DPR RI I Wayan Sudirta mengingatkan pemerintah agar menyusun standar operasional prosedur (SOP) penegakan hukum yang ketat dalam rancangan beleid tersebut. Pernyataan ini disampaikannya usai agenda Kunjungan Kerja Spesifik Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara di Lanud I Gusti Ngurah Rai Bali, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (12/7/2025).

Hal ini menjadi sorotannya lantaran ingin memastikan keberadaan penyidik khusus di sektor pengelolaan ruang udara, sehingga tidak menabrak prinsip perlindungan hak asasi manusia (HAM). Hal ini seiring perubahan aturan yang mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru. Menurutnya, bila tidak segera dilengkapi dengan SOP yang jelas dan selaras dengan KUHAP, potensi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat sangat mungkin terjadi.

Perlu diketahui, saat ini pembahasan KUHAP menegaskan batas-batas ketat bagi penyidik dalam memeriksa saksi maupun tersangka. Oleh karena itu, sebutnya, harus diantisipasi dengan segera menyusun prosedur yang sejalan dengan penghormatan HAM, agar penyidik khusus tidak menyalahi batas kewenangan.

“RUU KUHAP nanti memastikan perlindungan bagi yang diperiksa. Harusnya ini disyukuri dengan segera menyiapkan SOP baru, yang bisa lebih menghargai hak asasi manusia dan hak asasi warga,” ujarnya.

Sebagai informasi, RUU Pengelolaan Ruang Udara saat ini sedang dibahas DPR RI melalui Pansus DPR RI sebagai salah satu upaya memperkuat kedaulatan nasional sekaligus menata kewenangan lintas lembaga dalam mengelola ruang udara Indonesia. Regulasi ini tidak hanya mengatur soal penggunaan ruang udara untuk penerbangan sipil dan militer, tetapi juga memuat ketentuan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi.

Dalam draf sementara, terdapat klausul mengenai keberadaan penyidik khusus yang akan diberi kewenangan menindak pelanggaran di ruang udara. Namun, desain detail tentang batas tugas, metode pemeriksaan, hingga perlindungan hak-hak terperiksa belum sepenuhnya diatur.

Baca Juga  Pasien Sembuh Bertambah 23 Orang, Kasus Positif kembali Melejit di Denpasar

Hal ini yang menjadi perhatian Wayan, mengingat pengalaman praktik penegakan hukum di lapangan kerap menimbulkan masalah HAM, termasuk dalam kasus-kasus penegakan hukum lain di Indonesia. Oleh karena itu, Wayan menekankan bahwa SOP harus disusun paralel dengan pembahasan RUU agar pada saat RUU ini disahkan, payung operasionalnya sudah siap dan tidak membiarkan penyidik bekerja dalam area hukum yang abu-abu.

“Jangan sampai nanti ada korban gara-gara perubahan pasal KUHAP yang sebenarnya melindungi masyarakat, tapi SOP-nya terlambat disempurnakan,” pungkas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu dikutip dari laman dpr.go.id. (gs/bi)

Loading

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
iklan galungan pemkot
Advertisements
dprd bali galungan
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca