Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Ban Mobil Lebih Awet dengan Hindari Tiga Kebiasaan Ini

BALIILU Tayang

:

de

Jakarta, baliilu.com – Kembalinya aktivitas perekonomian di kota-kota besar di Indonesia telah berpengaruh secara signifikan terhadap peningkatan volume kendaraan, termasuk kendaraan komersial yang dalam beberapa waktu kemarin jumlahnya terbatas karena aktivitas ekonomi yang menurun. Di samping kembali ramainya lalu lintas kendaraan komersial seperti truk, kontainer, dan bus, di jalan, persoalan tingginya risiko kecelakaan yang mengintai jenis kendaraan ini juga belum dapat terselesaikan dengan baik di lapangan.

Berdasarkan data dari Aptrindo (Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia), 60-70% kecelakaan truk disebabkan oleh human error, antara lain manajemen waktu berkendara yang kurang baik, perilaku pengemudi, dan keterampilan pengemudi. Selain itu faktor lainnya adalah kondisi kendaraan termasuk kondisi ban, serta faktor eksternal seperti kondisi geometrik jalan yang kurang memadai.

Produsen ban asal Korea Selatan, PT. Hankook Tire Sales Indonesia mengajak pengemudi truk di Indonesia untuk fokus melakukan tindakan preventif kecelakaan mulai dari diri sendiri dengan menghentikan kebiasaan buruk dalam berkendara. Kebiasaan buruk ini dapat memicu kerusakan kondisi ban dan berdampak pada keselamatan pengendara itu sendiri, kerusakan barang yang diangkut, dan keselamatan pengguna jalan lainnya. Berangkat dari kasus-kasus pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan yang menimpa truk, President Hankook Tire Sales Indonesia Yoonsoo Shin melihat ada tiga perilaku buruk dalam berkendara yang perlu menjadi perhatian. 

Pertama, pengendara truk sering berkendara melewati batas kecepatan dan muatan berat beban yang telah ditentukan. Sebagian pengemudi kendaraan komersial memilih untuk berkendara dengan kecepatan tinggi yang menyebabkan tidak stabilnya laju kendaraan, sehingga mengurangi efisiensi bahan bakar truk. Truk yang membawa muatan yang besar dengan kecepatan tinggi juga berpotensi mengurangi keseimbangan kendaraan yang memicu terjadinya truk terbalik.

Baca Juga  HUT Ke-8 Toya Devasya Hot Spring Waterpark: Bangkit, Kuat dan Terus Berkembang

“Masalah manajemen waktu berkendara ini tergolong klasik, sering disepelekan namun bisa berdampak fatal. Apabila truk ingin menambah kecepatan dalam batasan yang ada, usahakan untuk menekan pedal dengan halus di gigi rendah dan kemudian beralih ke gigi tinggi saat ingin menambah kecepatan. Akselerasi yang cepat dan kuat membuat mesin bekerja lebih keras, sehingga dapat mengkonsumsi bahan bakar berlebih,” tambah Shin.

Selain itu, kecepatan yang tinggi akan mempengaruhi performa ban karena akan semakin menghasilkan banyaknya gesekan dengan aspal dan panas yang sangat tinggi. Paparan panas yang terlalu lama inilah yang akan menghaluskan karet dan melemahkan ban, apalagi bila melebihi batas yang telah ditentukan.

 Untuk menunjang kenyamanan pengemudi kendaraan komersial dalam berkendara secara aman dan nyaman, Hankook Tire telah menyediakan layanan untuk mengetahui kapasitas ban, mulai dari indeks tingkatan beban yang menjadi patokan berat maksimum yang dapat ditopang oleh satu (1) unit ban pada kendaraan, dan kecepatan simbol yang menunjukkan kecepatan maksimum bagi berat tertentu yang ditunjuk oleh perusahaan manufaktur dapat didukung oleh ban. Informasi ini dapat diakses melalui situs resmi Hankook Tire Indonesia. Pengetahuan ini akan sangat bermanfaat sebagai bekal para fleet customers untuk menentukan ban yang tepat sesuai kebutuhan usaha mereka. 

 “Setiap ban pasti memiliki peringkat kecepatan dan berat maksimum yang tertera tepat di dinding samping ban. Usahakan untuk tidak melebihi kecepatan atau berkendara di dekat batas yang telah ditetapkan dan tidak membawa muatan melebihi batas yang ada,” jelas Shin. Persoalan truk yang mengalami kondisi Over Load dan Over Dimension (ODOL) juga menjadi salah satu penyebab terbesar seringnya kecelakaan truk di Indonesia.

Kedua, pengendara truk sering menggunakan persneling netral saat melaju di jalan menurun atau landai. Alih-alih bermaksud untuk melakukan efisiensi bahan bakar, hal ini malah memicu terjadinya proses pengereman yang terlalu kuat (braking skid) atau rem panik, sehingga ban terkunci dan berhenti berputar, yang berpotensi mengakibatkan terjadinya kecelakaan beruntun. 

Baca Juga  Rai Mantra: Waspadai Penularan Covid-19 dari Klaster Upacara Keagamaan dan Perkantoran

Untuk mengantisipasi daya cengkram ban terhadap proses pengereman, selain didukung oleh perilaku pengemudi yang tertib, Hankook Tire juga telah meluncurkan berbagai produk ban TBR (truck and bus) yang memberikan daya cengkram tinggi dan berkualitas agar tidak terjadi slip ban. Beberapa produk unggulannya antara lain AH30 yang didesain serbaguna untuk semua posisi ban dan berbagai jenis operasional perusahaan angkutan, AM81 dengan performa traksi & daya cengkram yang luar biasa untuk jalan raya & non-jalan raya seperti cargo atau truk jungkit, dan berbagai produk TBR lainnya untuk beragam kebutuhan operasional fleet.

Ketiga, kebiasaan berkendara tanpa memperhatikan lubang dan bahaya jalan lainnya. Pengemudi truk yang ceroboh berkendara di atas lubang, dan kerusakan jalan lainnya dapat merusak ban, sistem kemudi, sistem suspensi, dan lainnya.  Oleh karena itu, cara terbaik untuk menghindari bahaya jalan adalah tetap waspada terhadap lingkungan dengan mengganti jalur atau memperlambat laju kendaraan untuk menghindari kerusakan. 

 Kebiasaan berkendara yang baik pada akhirnya akan berdampak baik pula pada kondisi ban, sebagai satu-satunya elemen yang bersinggungan langsung dengan jalan. “Kondisi ban jangan sampai terlupakan, khususnya dalam menjaga tekanan angin. Apabila tekanan ban terlalu tinggi dapat membuat daya cengkram ban terhadap permukaan jalan menjadi berkurang. Sedangkan tekanan ban yang terlalu rendah dapat membuat ban cepat panas dan cepat rusak, serta menyebabkan konsumsi bahan bakar jadi boros. Maka dari itu, merupakan hal yang penting untuk memilih ban berkualitas dan melakukan perawatan secara berkala,” tambah Shin.

 Untuk mengatasi permasalahan kebiasaan mengemudi tersebut, Hankook Tire menyediakan program pelatihan pengemudi untuk dapat memaksimalkan pemakaian ban. Adapun materi yang dapat dipelajari dalam program ini antara lain dasar-dasar pengetahuan ban, perawatan ban, pre-check sebelum mengemudi, dan lain-lain. Para pengusaha angkutan truk dan bus yang menjadi pelanggan Hankook Tire dapat mengikutsertakan pengemudi yang bekerja di perusahaannya pada program ini, langsung di workshop atau garasi pelanggan fleet. 

Baca Juga  Sebelas Ekspresi Budaya Tradisional Komunal di Badung Terima Sertifikat

Terakhir, untuk membantu pelanggan mendapatkan produk ban yang menunjang keterampilan mengemudi yang handal, Hankook Tire berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengalaman berkendara yang aman dan nyaman bagi pelanggan kendaraan komersialnya melalui layanan pre-sales dan after-sale yang telah tersedia di seluruh jaringan resmi distributornya di Indonesia. (*/gs)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan

NEWS

Komisi III DPRD Badung Soroti Efisiensi Perumda Pasar dan Pangan MGS, Dorong Perbaikan Tata Kelola Pangan

Published

on

By

DPRD Badung
KUNKER: Komisi III DPRD Kabupaten Badung saat melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana (MGS) di Kantor Rice Milling Unit (RMU) Perumda MGS yang berada di kawasan Terminal Mengwi, Kabupaten Badung, Senin, 13 April 2026. (Foto: bi)

Badung, baliilu.com – Komisi III DPRD Kabupaten Badung melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana (MGS) di Kantor Rice Milling Unit (RMU) Perumda MGS yang berada di kawasan Terminal Mengwi, Kabupaten Badung, Senin, 13 April 2026.

Kunker Komisi III DPRD Badung bertujuan untuk memperkuat sektor pangan daerah sekaligus mengevaluasi kinerja perusahaan daerah tersebut.

Rombongan Kunker dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Badung, I Made Ponda Wirawan  bersama sejumlah Anggota Komisi III DPRD Badung, yaitu I Nyoman Satria, I Wayan Sandra, I Made Yudana, I Gede Aryanta, I Made Suryananda Pramana, I Made Retha, I Gusti Ngurah Shaskara dan I Nyoman Karyana.

Dalam kunjungan tersebut, Komisi III meninjau fasilitas pengolahan beras serta berdialog dengan jajaran manajemen terkait peningkatan kualitas produksi dan distribusi pangan di Kabupaten Badung.

Selain itu, pembahasan juga menyoroti strategi Perumda dalam menjaga stabilitas harga serta ketersediaan bahan pokok bagi masyarakat.

Ketua Komisi III DPRD Badung, Made Ponda Wirawan menegaskan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan legislatif terhadap arah kebijakan dan rencana bisnis direksi baru Perumda MGS.

“Karena ini direksi baru, sudah sepatutnya kami memahami rencana kerja dan rencana bisnisnya ke depan. Kami melihat ada semangat pembenahan, terutama efisiensi operasional agar Perumda MGS bisa semakin maju,” kata Ponda Wirawan.

Meski demikian, pihaknya menyoroti belum adanya Peraturan Perusahaan (PP) yang menjadi dasar pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) dan efisiensi organisasi.

“Selama ini Perumda belum memiliki Peraturan Perusahaan. Kalau payung hukumnya belum ada, mereka sulit melakukan efisiensi maupun penegakan disiplin pegawai. Karena itu kami dorong agar PP segera diselesaikan,” tegasnya.

Baca Juga  HUT Ke-8 Toya Devasya Hot Spring Waterpark: Bangkit, Kuat dan Terus Berkembang

Sorotan lain datang dari Anggota Komisi III DPRD Badung  I Nyoman Satria yang menilai struktur biaya pegawai di Perumda MGS terlalu tinggi.

Nyoman Satria menyebut belanja pegawai mencapai sekitar 80 persen dari total beban operasional, sehingga dinilai tidak ideal bagi keberlanjutan perusahaan.

Selain itu, Nyoman Satria juga meminta manajemen untuk menyelesaikan berbagai persoalan lama, mulai dari kewajiban dana pensiun, evaluasi kerja sama dengan pihak ketiga, hingga optimalisasi unit usaha.

“Banyak kerja sama justru menurunkan keuntungan dibanding dikelola sendiri oleh Perumda. Ini harus dievaluasi, termasuk kerja sama pengelolaan sampah dan pengadaan beras,” kata Nyoman Satria.

Nyoman Satria juga mendorong perampingan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) agar perusahaan lebih efisien dan kompetitif.

“Kalau perlu belajar dari Pasar Jaya, dengan skala besar hanya butuh sekitar 50 pegawai. Di Perumda MGS justru pegawainya lebih banyak,” kritiknya.

Melalui kunjungan ini, DPRD Badung berharap sinergi dengan Perumda MGS semakin kuat dalam menciptakan sistem pengelolaan pangan yang efektif, efisien, dan berkelanjutan. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Perkuat Daya Saing Ekonomi Lokal, DPRD Badung Godok Raperda Produk Unggulan Daerah 

Published

on

By

DPRD Badung
PIMPIN RAPAT: Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Inisiatif DPRD Badung, I Made Sada memimpin langsung rapat pembahasan Raperda tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Produk Unggulan Daerah (PUD), Senin, 13 April 2026. (Foto: ist)

Badung, baliilu.com – DPRD Kabupaten Badung berkomitmen memperkuat ekonomi lokal dan terus mendorong pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Produk Unggulan Daerah (PUD).

Regulasi ini digodok sebagai langkah strategis untuk memastikan produk lokal mampu bersaing di tengah dinamika pasar.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Inisiatif DPRD Badung, I Made Sada memimpin langsung rapat pembahasan Raperda tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Produk Unggulan Daerah (PUD), Senin, 13 April 2026.

Pembahasan ini melibatkan berbagai pihak guna memperkuat substansi kebijakan yang akan diterapkan.

Dalam rapat tersebut, Ketua Pansus I Made Sada turut didampingi Wakil Ketua Pansus Ida Bagus Gede Putra Manubawa dan Sekretaris Pansus I Gede Budiyoga bersama anggota lainnya.

Fokus utama diskusi adalah merumuskan strategi pelindungan sekaligus pemberdayaan produk unggulan daerah agar memiliki nilai tambah dan daya saing tinggi.

Selain itu, rapat juga mendengarkan paparan akademik dari Tim Penyusun Naskah Akademik (NA) Universitas Ngurah Rai. Masukan juga datang dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Tim Ahli Komisi, serta Tim Ahli Bapemperda yang memberikan data dan pertimbangan teknis.

Berbagai aspek penting dibahas secara mendalam, mulai dari penguatan regulasi, perlindungan terhadap produk lokal, hingga skema pemberdayaan pelaku usaha daerah.

Langkah ini dinilai penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis potensi lokal di Badung.

Melalui pembahasan ini, diharapkan Raperda tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Produk Unggulan Daerah dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung pengembangan produk lokal, meningkatkan daya saing, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Baca Juga  NET89 Peduli Gelar Aksi Donor Darah dan Donasikan Dana CSR ke Panti Asuhan
Lanjutkan Membaca

NEWS

DPRD Bali dan Kodam IX/Udayana Perkuat Sinergi, Tata Ruang Jadi Sorotan

Published

on

By

pansus trap bali
KUNJUNGAN: Rombongan Pansus DPRD Bali yang dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya bersama Ketua Pansus TRAP I Made Supartha, Wakil Ketua Anak Agung Bagus Tri Candra Arka, dan Gede Harja Astawa diterima langsung Pangdam IX/Udayana, Piek Budyakto di Makodam Udayana, Senin, 13 April 2026. (Foto: ist)

Denpasar, baliilu.com – Pemerintah pusat mempertegas komitmen menertibkan aset dan tanah terlantar di seluruh Indonesia melalui kebijakan strategis. Langkah ini sejalan dengan terbitnya “Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025” yang disahkan Presiden Prabowo Subianto, tentang penertiban kawasan dan tanah telantar untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat.

Kebijakan nasional ini langsung mendapat respons cepat dari daerah. Di Bali, Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali bergerak agresif menindaklanjuti isu tersebut.

Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali menggelar audiensi  dengan Pangdam IX/Udayana Piek Budyakto di Makodam Udayana, Senin, 13 April 2026.

Rombongan Pansus DPRD Bali yang dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya bersama Ketua Pansus TRAP I Made Supartha, Wakil Ketua Anak Agung Bagus Tri Candra Arka, dan Gede Harja Astawa.

Rombongan diterima langsung oleh Pangdam IX/Udayana, Piek Budyakto didampingi Asrendam Muhammad A’an Setiawan, S.Sos., M.I.Pol., Asintel Guruh Prabowo Wirajati, M.Eng., Aslog Ardi Sukatri, S.Sos., M.H.

Pertemuan ini membahas isu krusial terkait tata ruang Bali yang kini memasuki fase serius.

Kesepakatan Stategis DPRD Bali dan Kodam IX/Udayana sepakat memperketat pengawasan tata ruang. Bali dinilai memiliki ruang terbatas yang harus dijaga dari tekanan pembangunan.

Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto menegaskan komitmen TNI: “Kami siap bersinergi menjaga stabilitas wilayah dan mendukung kebijakan pemerintah daerah, termasuk dalam pengawasan tata ruang yang berdampak pada keamanan dan keberlanjutan Bali,” ujar Mayjen TNI Piek Budyakto.

Dalam pertemuan tersebut, isu penertiban aset dan tata ruang menjadi perhatian utama. Aset negara yang tidak dimanfaatkan dinilai harus segera dioptimalkan untuk kepentingan publik, termasuk perumahan, ketahanan pangan, hingga ruang terbuka hijau.

Baca Juga  Edukasi Masyarakat, Kelurahan Renon Pasang Spanduk Covid di Sembilan Titik

Langkah ini sejalan dengan PP 48/2025 yang menegaskan: Tanah dan kawasan terlantar akan ditertibkan; Pemanfaatannya diarahkan untuk kesejahteraan masyarakat; dan Penguasaan yang tidak sah atau tidak produktif akan ditindak.

DPRD Bali menegaskan, tekanan investasi dan ekspansi pariwisata telah membawa tata ruang Bali ke titik kritis. Alih fungsi lahan yang masif berpotensi mengancam keseimbangan lingkungan.

DPRD Bali dan Kodam IX/Udayana sepakat memperketat pengawasan, termasuk terhadap aset-aset yang tidak dimanfaatkan secara optimal.

Pansus TRAP menekankan bahwa ruang wilayah Bali adalah sumber daya terbatas dan tidak terbarukan. Pengelolaan harus dilakukan secara berkelanjutan, mencakup darat, laut, udara, hingga ruang bawah tanah.

Kebijakan ini menjadi bagian dari visi besar pembangunan Bali berbasis kearifan lokal Nangun Sat Kerthi Loka Bali, yang diterjemahkan ke dalam tata ruang, zonasi, dan pengendalian yang ketat.

Ruang wilayah Bali merupakan sumber daya terbatas dan tidak terbarukan. Pengelolaan harus terintegrasi, mencakup darat, laut, hingga udara, sebagai bagian dari visi pembangunan berbasis kearifan lokal.

Langkah ini diperkuat dengan sejumlah regulasi daerah, serta kebijakan strategis di bawah Gubernur Bali Wayan Koster yang telah menerbitkan berbagai Perda untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan tata ruang.

Langkah ini diperkuat berbagai regulasi strategis, diantaranya :

1). Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

2). Undang – Undang 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang – Undang 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil

3). Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125.

Baca Juga  Pasien Sembuh di Denpasar terus Meningkat, Hari Ini Tercatat 31 Orang

4). Perda No. 4 Tahun 2026 tentang pengendalian alih fungsi lahan dan larangan sistem nominee

5). Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Pansus juga mengevaluasi batas ketinggian bangunan berbasis nilai budaya dan lingkungan. Di tengah pesatnya pembangunan pariwisata, muncul tekanan besar terhadap lahan produktif dan ruang terbuka hijau.

Pendekatan pembangunan vertikal mulai dipertimbangkan, namun tetap harus menjaga estetika, budaya, dan keseimbangan lingkungan Bali.

Fokus pengawasan meliputi: Kawasan suci: zona absolut tanpa bangunan komersial; Hutan lindung: menjaga keseimbangan ekologis; Tebing dan pesisir: rawan longsor dan abrasi.

Seluruh kebijakan berpijak pada filosofi Tri Hita Karana, menjaga harmoni manusia, alam, dan spiritualitas.

Pengawasan kini diarahkan pada: Aset dan lahan terlantar; Kawasan suci dan lindung; Wilayah pesisir dan rawan bencana; Lahan produktif yang terancam alih fungsi.

Penertiban aset negara kini menjadi agenda nasional. Sinergi pemerintah pusat, daerah, dan TNI menjadi kunci untuk memastikan tanah dan kawasan tidak lagi terbengkalai, tetapi dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat. Perkembangan kebijakan ini akan terus kami pantau. Tetap bersama kami untuk update berikutnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca