Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Bareskrim Polri Ungkap Lima Laboratorium Narkoba Rahasia di Indonesia Sepanjang 2024

BALIILU Tayang

:

laboratorium narkoba
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa saat memberikan keterangan pada Kamis (11/7). (Foto: humas.polri.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mewaspadai keberadaan laboratorium narkoba rahasia di Indonesia melalui penguatan kerja sama dengan lembaga-lembaga terkait untuk melakukan deteksi dini dan penegakan hukum.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa mengatakan selama tahun 2024 sudah ada lima pengungkapan laboratorium narkoba rahasia di Indonesia.

“Untuk pengungkapan oleh jajaran Bareskrim sepanjang 2024 ini ada lima wilayah ya, Semarang, Sunter Jakarta Utara, Bali, Sumatera Utara, dan Malang, Jawa Timur,” kata Mukti, Kamis (11 Juli 2024), dikutip dari humas.polri.go.id.

Menurut dia, keberadaan laboratorium narkoba rahasia ini merupakan modus lama yang digunakan lagi para pelaku kejahatan narkoba untuk terus bisa memasarkan barang dagangannya.

Jenderal polisi bintang satu itu menjelaskan pada era tahun 2000-an, para bandar narkoba menggunakan modus mendirikan atau membuat laboratorium narkoba rahasia untuk memproduksi narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi di Tanah Air.

“Awal tahun 2000-an, di mana laboratorium narkoba rahasia itu menjamur,” katanya.

Modus ini akhirnya terbaca aparat penegak hukum, baik kepolisian, Bea Cukai, maupun Imigrasi, yang melakukan penegakan hukum secara masif.

Puncaknya pada tahun 2005, Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono datang meninjau pabrik ekstasi dan sabu-sabu terbesar di Jalan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, yang berhasil diungkap.

Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya itu mengatakan keberadaan laboratorium narkoba rahasia ini menjadi tren pada era 2.000-an, baik itu memproduksi ekstasi maupun sabu-sabu dengan cara mengirimkan prekusor narkoba.

Namun, seiring berjalannya waktu, berangsur hilang dengan maraknya penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian.

“Lambat laun era itu hilang. Modus itu hilang karena sudah terendus oleh aparat kepolisian,” katanya.

Baca Juga  Polri Ungkap Penipuan ‘‘Love Scamming’’ Internasional, Raih Rp 50 M per Bulan

Setelah modus pembentukan clandestine laboratory terendus, kata Mukti, pelaku tindak pidana narkoba mengubah modus dengan pola pengiriman barang narkoba ke Indonesia melalui jalur laut, lewat pelabuhan tikus.

“Mereka kirim narkoba dalam bentuk siap edar dari Aceh, Riau, Batam, Jambi, nanti ujungnya di Lampung, penyeberangan antara Pulau Sumatera dan Jawa. Di Kalimantan pun demikian, dari Entikong sampai Kaltara, yaitu di Sebatik,” ujarnya.

Lagi-lagi modus pengiriman sudah terbaca aparat penegak hukum, banyak tangkapan dilakukan, termasuk jaringan internasional milik gembong narkoba Fredy Pratama yang banyak memasukkan narkoba ke Indonesia.

Saat ini jaringannya di wilayah timur dan barat sudah terbongkar. Total sudah 60 orang lebih tersangka jaringan Fredy Pratama yang ditangkap.

“Karena modus pengiriman ini juga sudah terbaca oleh kami, jadi para bandar ini pakai modus baru lagi, kembali ke awal tahun 2000-an, cuma caranya berbeda. Mereka mengirimkan bahan-bahan kimia, bukan prekursor narkoba lagi,” ujar Mukti.

Modus inilah yang kini marak digunakan para pelaku narkoba sehingga jajaran Polri bersama aparat penegak hukum lainnya melakukan langkah-langkah antisipasi agar keberadaan laboratorium narkoba rahasia ini bisa diungkap.

Mukti menyebut penindakan terhadap laboratorium narkoba ini sudah banyak dilakukan jajaran Polri, baik di tingkat Bareskrim Polri maupun polda.

Seperti pengungkapan laboratorium narkoba rahasia di Semarang, Jawa Tengah, ada tiga pabrik narkoba yang digerebek pada April 2024. Laboratorium itu memproduksi sabu-sabu dan happy water.

Masih pada April, Bareskrim Polri menggerebek pabrik narkoba milik jaringan Fredy Pratama yang mampu memproduksi ekstasi mencapai 300 ribu butir per bulan.

Selanjutnya pada Mei, Bareskrim menggerebek laboratorium narkoba rahasia di wilayah Bali, yang dikendalikan dua warga negara asing asal Ukraina.

Baca Juga  Polresta Denpasar Amankan Perempuan Kurir Narkoba, Sita Sabu dan Ganja

Pertengahan Juni, Bareskrim kembali menggerebek keberadaan laboratorium narkoba yang dijalankan pasangan suami istri di Sumatera Utara, mampu memproduksi 314 ribu butir ekstasi per bulan.

Kasus terbaru, tujuh hari lalu diungkap penggerebekan pabrik narkoba terbesar se-Indonesia di daerah Malang yang memproduksi ganja sintetis. Barang bukti yang diamankan 1,2 ton ganja sintetis siap edar dan bahan baku setara 2 ton yang siap diproduksi. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan

KRIMINAL

Ayah dan Anak Kompak Curi 12 Motor, Dijual Lewat Marketplace untuk Judi Online

Published

on

By

Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor, ayah dan anak, diamankan petugas Polsek Denpasar Barat.
Dua pelaku curanmor ayah dan anak diamankan Polsek Denbar. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan dua orang pelaku. Mirisnya, kedua pelaku merupakan ayah dan anak yang diketahui telah beraksi di 12 lokasi berbeda, baik di wilayah hukum Polsek Denpasar Barat maupun di luar wilayah tersebut.

Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolsek Denpasar Barat Kompol Wayan Adnyani Prabawati, S.I.K., didampingi Kanit Reskrim Iptu Ekky Nurwenda Putra, S.Tr.K., M.H. Kasus ini berawal dari hilangnya satu unit sepeda motor Yamaha NMax Nomor Polisi DK 1201 AFM yang diketahui pada Senin, 20 Juli 2026 sekitar pukul 09.00 Wita. Sepeda motor tersebut sebelumnya diparkir di Basement Princess Keisha Hotel & Convention Center, Jalan Teuku Umar Barat, Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat.

Korban, Januar (43), mendapatkan informasi dari penyewa sepeda motornya melalui WhatsApp bahwa kendaraan yang diparkir di basement hotel tersebut telah hilang. Korban kemudian melakukan pengecekan dan memastikan sepeda motor miliknya sudah tidak berada di lokasi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat langsung melakukan penyelidikan. Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, pengumpulan informasi serta analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku.

Pada hari yang sama, Senin, 20 Juli 2026, tim bergerak menuju sebuah rumah di Jalan Nangka Utara Gang Triti Denpasar. Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku, yakni IGN Anom (44) dan IGN Krishna (25) yang diketahui merupakan ayah dan anak asal Tabanan.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor secara bersama-sama. Modus yang digunakan yakni mencari kendaraan yang dalam kondisi tidak dikunci stang, kemudian membawa kabur sepeda motor tersebut.

Baca Juga  Hotel Arrus Semarang Milik Mafia Judol, Bareskrim Selidiki Perizinan

“Kedua pelaku mengakui melakukan pencurian sepeda motor secara bersama-sama. Sepeda motor hasil curian kemudian dijual melalui marketplace dengan sistem cash on delivery atau COD dan ada juga dijual ke luar Bali,” ungkap Kapolsek.

Ironisnya, uang hasil penjualan sepeda motor curian tersebut digunakan para pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan bermain judi online.

Tidak hanya mengungkap kasus pencurian di Basement Princess Keisha Hotel, polisi juga melakukan pengembangan terhadap keterangan kedua pelaku. Hasilnya, terungkap bahwa keduanya telah beraksi di sejumlah lokasi lainnya dengan total 12 TKP.

Dari 12 TKP tersebut, 7 lokasi berada di wilayah hukum Polsek Denpasar Barat, yakni di kawasan Resident 45 Jalan Lange, Lacovida Jalan Teuku Umar sebanyak dua TKP, Cozy Resident Jalan Kebo Iwa sebanyak dua TKP, Resident Maharani Jalan Kebal Sari, serta Princess Keisha Hotel di Jalan Teuku Umar Barat.

Sementara itu, 5 TKP lainnya berada di luar wilayah hukum Polsek Denpasar Barat, masing-masing di kawasan Padang Luwih, Buluh Indah, Gatot Subroto Timur, serta dua lokasi di wilayah Dalung.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polsek Denpasar Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, memastikan kendaraan terkunci dengan baik dan menggunakan pengaman tambahan saat memarkir kendaraan, guna mencegah terjadinya aksi pencurian. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polsek Densel Ungkap Komplotan Curanmor, 5 Pelaku Diamankan dan 6 Motor Berhasil Disita

Published

on

By

Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Agus Adi Apriyoga memberikan keterangan terkait pengungkapan komplotan curanmor dengan lima pelaku dan enam motor disita.
BERI KETERANGAN: Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H. saat memberikan keterangan pengungkapan kasus curanmor. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Aksi komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sejumlah wilayah di Bali berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang pelaku dan menyita enam unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan dari enam lokasi kejadian (TKP).

Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan kehilangan sepeda motor milik seorang perempuan berusia 26 tahun yang terjadi di Jalan Tukad Yeh Sungi No. 33, Renon, Denpasar Selatan.

“Kasus ini terungkap setelah kami menerima laporan masyarakat terkait hilangnya satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam. Tim Opsnal Polsek Denpasar Selatan kemudian melakukan penyelidikan secara intensif hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para pelaku,” ujarnya.

Kejadian bermula pada 11 Juli 2026 sekitar pukul 02.00 Wita. Sebelumnya, korban memarkir sepeda motor di pinggir jalan depan kos sekitar pukul 23.00 Wita. Namun, saat korban hendak mengambil kendaraannya sudah tidak berada di lokasi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi keberadaan salah satu pelaku di wilayah Penarungan, Mengwi, Badung. Polisi kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan salah satu pelaku beserta dua unit sepeda motor yang diduga hasil curian.

Dari hasil interogasi dan pengembangan, polisi kembali mengamankan pelaku lainnya di wilayah Penarungan. Pengembangan kemudian berlanjut ke wilayah Nyitdah, Kediri, Tabanan, hingga petugas berhasil mengamankan dua pelaku lainnya beserta dua unit sepeda motor.

Tidak berhenti sampai di sana, polisi kembali melakukan pengembangan ke wilayah Pecatu, Kuta Selatan dan berhasil mengamankan satu pelaku lainnya beserta dua unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian kendaraan bermotor tersebut.

Baca Juga  Polresta Denpasar Tangkap Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti Ratusan Gram

Lima pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DK dan IJB, serta tiga pelaku lainnya yang disebut berasal dari wilayah Sumba Barat Daya. Mereka diduga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor di sejumlah wilayah, dengan total enam TKP yang berhasil diungkap dalam pengembangan kasus tersebut.

Adapun enam unit sepeda motor yang diamankan sebagai barang bukti, yakni Honda Beat DK 5265 ADW yang terkait TKP Denpasar Selatan, Honda Beat DK 6375 FDZ dan Honda Scoopy DK 3380 FBD dari TKP Kuta Selatan, Honda Beat DK 4402 FAU dan Honda Beat DK 3263 AED dari TKP Kuta, serta Honda Beat DK 6577 TJ yang terkait dengan TKP Sukawati.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain yang dilakukan oleh komplotan ini. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman dan menggunakan kunci pengaman tambahan untuk mencegah terjadinya pencurian,” tegasnya.

Kelima pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mako Polsek Denpasar Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih terus melakukan pendalaman terhadap jaringan dan kemungkinan keterlibatan para pelaku dalam aksi curanmor lainnya di wilayah hukum Polresta Denpasar dan sekitarnya. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Sepanjang Juli 2026 Polresta Denpasar dan Polsek Jajaran Ungkap 34 Kasus 4C dengan 42 Tersangka

Published

on

By

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo David Simatupang memberikan keterangan pers terkait pengungkapan 34 kasus 4C sepanjang Juli 2026.
KONFERENSI PERS: Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo David Simatupang, S.I.K., M.H. memberikan keterangan saat konferensi pers pengungkapan kasus sepanjang Juli 2026, Kamis (23/7/2026). (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Polresta Denpasar dan jajaran Polsek mengungkap berbagai tindak pidana yang meresahkan masyarakat sepanjang Juli 2026, terdapat 34 kasus tindak pidana 4C dengan mengamankan 42 orang tersangka.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo David Simatupang, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras jajaran kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta melakukan penyelidikan secara intensif di berbagai wilayah hukum Polresta Denpasar.

“Pengungkapan kasus 4C ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional dan terukur. Kami juga terus meningkatkan kegiatan patroli, penyelidikan serta pengawasan di wilayah-wilayah yang dianggap rawan terjadinya tindak pidana,” ujar Kapolresta Denpasar.

Dari keseluruhan pengungkapan tersebut, perkara yang berhasil diungkap meliputi pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), serta pencurian biasa (cusa). Pengungkapan dilakukan baik oleh Satreskrim Polresta Denpasar maupun jajaran Polsek di wilayah hukum Polresta Denpasar.

Berdasarkan data pengungkapan, terdapat 9 kasus curanmor dengan 16 tersangka, 4 kasus curat dengan 7 tersangka, 1 kasus curas dengan 2 tersangka, serta 17 kasus cusa dengan 17 tersangka. Dalam penanganan perkara tersebut, tersangka yang diamankan terdiri dari 34 laki-laki, 5 perempuan, serta 3 anak.

Sejumlah kasus curanmor berhasil diungkap di wilayah Denpasar Selatan, Denpasar Utara, Denpasar Barat, Kuta Selatan dan Kuta. Sementara perkara curat terungkap di wilayah Denpasar Timur, Denpasar Barat dan Denpasar Utara. Kasus curas juga berhasil diungkap di wilayah Kuta, sedangkan kasus cusa tersebar di sejumlah lokasi di wilayah Denpasar Selatan, Kuta, Denpasar Utara, Kuta Selatan, Denpasar Timur dan Denpasar Barat.

Baca Juga  Polresta Denpasar Amankan Perempuan Kurir Narkoba, Sita Sabu dan Ganja

Salah satu pengungkapan juga mengungkap keterlibatan seorang residivis dalam perkara pencurian dengan pemberatan (curat). Pelaku diduga masuk ke rumah dan kamar korban pada malam hari saat korban sedang tertidur, kemudian mengambil sejumlah barang milik korban.

Kapolresta Denpasar menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan untuk beraksi di wilayah hukum Polresta Denpasar.

Dalam pengungkapan tersebut, para tersangka diproses sesuai dengan peran dan perbuatannya masing-masing. Penyidik menerapkan pasal-pasal sesuai dengan jenis tindak pidana yang dilakukan, di antaranya Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, serta Pasal 479 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca