Denpasar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan berhasil mengamankan jaringan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini beraksi di wilayah Denpasar dan sekitarnya serta sudah beraksi di puluhan TKP.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, S.H., SIK, M.Si. mengungkapkan penangkapan pelaku berawal dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor di Jalan Pulau Moyo Gg. Cemara A No. 6b, Pedungan, Densel. Selain itu laporan polisi lainnya juga masuk di Polsek Densel yang terjadi pada Rabu (6/9/2023), sekitar pukul 02.00 Wita di Jalan Raya Pemogan Densel.
Setelah mendapatkan informasi Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Iptu Guruh Firmansyah melalui penyelidikan dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka sebagai penadah sepeda motor berinisial Agung Sup (30) dan Erfan Fer (30). Dari keterangan keduanya petugas berhasil mengamankan otak dari pelaku pencurian bernama Didik Dwi Her (28).
“Para pelaku sudah beraksi di puluhan TKP di wilayah Denpasar Selatan, Denpasar Barat dan Kuta, kemudian dua pelaku setelah memetik hasil curian mereka menjual di marketplace (online),” ucap Kapolresta didampingi Kapolsek AKP Ida Ayu Made Kalpika Sari, S.H., SIK. Jumat (15/9/2023) di Mapolsek Densel.
Salah satu pelaku merupakan residivis yang sebelumnya dua kali dipenjara dalam kasus pencurian, dan ini ketiga kalinya dia ditangkap. Saat akan menunjukkan barang bukti pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga diberikan tindakan tegas terukur (tembak pada kaki) oleh petugas. Dari pengakuan para pelaku kurang lebih beraksi di 13 TKP dan barang bukti yang berhasil diamankan yaitu enam sepeda motor berbagai jenis.
Kapolresta mengungkapkan, sebelum beraksi sebagian pelaku melakukan survei untuk mencari sasaran. Setelah memperoleh target, pelaku mencoba menghidupkan motor menggunakan kunci yang sudah mereka siapkan.
“Motor yang hidup kemudian dituntun pelan-pelan dan dibawa ke tempat kos para pelaku,” tutur Kapolresta.
Ketika tengah melakukan pencarian, salah satu pelaku yakni Didik tampak melintas di Jalan Sekuta, Gang Seruni, Sanur beberapa jam setelah polisi menerima laporan. “Selanjutnya dilakukan pengembangan dan kembali ditangkap ketiga pelaku lain di lokasi berbeda,” beber Kombes Pol. Bambang.
Selanjutnya satu pelaku lagi juga diamankan Petugas bernama Teopelus DL (22) yang beraksi di kos-kosan Jalan Tukad Balian Gg. Nuansa Sari Renon Kec. Densel pada Sabtu 2 September 2023 sekira pukul 02.00 Wita dan pelaku mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-Max. Pelaku beraksi bersama kawannya bernama Mias yang saat ini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Terhadap pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan diancam pidana penjara paling lama lima tahun (5 tahun) dan terhadap para penadah dikenakan Pasal 480 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun (4 tahun). (gs/bi)