Friday, 17 January 2025
Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Baru Beberapa Jam di Bali, Warga Hongkong Chen Lim Tai Langsung Meninggal

BALIILU Tayang

:

de
CHEN LIM TAI: Meninggal sesaat tiba di Bali, awalnya sudah mengidap kanker prostat stadium IV. (Foto:Ist)

Badung, baliilu.com – Chen Lim Tai, warga Hongkong yang baru beberapa jam sampai di Bali dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu, 22 Februari 2020 oleh dokter di Rumah Sakit BIMC Kuta. Jenazah kemudian dititipkan di Rumah Sakit Dharmayadnya Tohpati Denpasar setelah kamar penitipan jenasah Rumah Sakit Sanglah penuh. Demikian informasi terpercaya yang diperoleh dari Polsek Kuta Badung.

Dalam pelaporan yang disampaikan Chen Yan (putri dari korban), Senin 24 Februari 2020, kepada petugas di Polsek Kuta Badung, korban Chen Lim Tai Sabtu 22 Februari 2020 sekitar pukul 16.00 Wita bersama Chen Yan beserta pacar dan iparnya datang dari pesawat di Bandara Ngurah Rai Tuban Kuta Badung. Chen Yan bersama rombongan kemudian dijemput oleh agent perjalanan menuju sebuah villa di Nusa Dua.

Namun tepat di patung Kuda di Jalan Air Port Ngurah Rai Tuban tiba-tiba korban dengan nomor passport K04636702 mengalami sesak nafas di dalam mobil. Karena sesak nafas Chen Yan kemudian memerintahkan sopir agent untuk mengantarkan ke Rumah Sakit BIMC Kuta. Dari dokter rumah sakit lanjut diberikan pertolongan  dengan menggunakan bantuan pernafasan. Beberapa menit diberikan pertolongan, pihak dokter rumah sakit menyatakan  korban sudah meninggal dunia.

Menurut keterangan Chen Yan, korban yang lahir di Guangdong China 08/4 1945 ini awalnya sudah memiliki riwayat penyakit kanker prostat stadium IV. (balu1)

Advertisements
ucapan nataru
Advertisements
nataru
Advertisements
stikom
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
iklan
Baca Juga  Terima Keluhan Tenaga Medis, Gubernur Koster: Sebagai Petugas Penyelenggara harus tetap Jaga Semangat dan Spirit
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KRIMINAL

Otak Penyelundup Penyu Ditangkap di Jembrana

Kapolda Bali: Tegakkan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Published

on

By

penyelundupan penyu di jembrana
Kapolda Bali saat menggelar konferensi pers kasus penyelundupan penyu di lobi Polres Jembrana. (Foto: Humas Polda Bali)

Jembrana, baliilu.com – Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya, SH, S.I.K., M.Si. mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya perburuan satwa liar yang dilindungi, seperti penyu hijau dan lainnya, agar melaporkannya kepada aparat keamanan.

“Apabila mengetahui adanya perburuan satwa liar yang dilindungi, seperti penyu hijau dan lainnya, mohon kesadarannya untuk melaporkannya kepada Kepolisian terdekat atau instansi terkait,” ujar Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya saat menggelar konferensi pers terkait kasus penyelundupan penyu pada Kamis, 16 Januari 2025, di Lobi Mapolres Jembrana.

Kapolda Bali lanjut menegaskan bahwa Polda Bali dan jajarannya berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, menegakkan hukum tanpa tebang pilih, serta menjaga situasi Kamtibmas Bali agar tetap aman dan kondusif.

“Mari kita tingkatkan kesadaran bersama untuk menjaga dan melestarikan alam dengan tidak berburu satwa-satwa yang dilindungi,” ucapnya.

Sebagaimana dilaporkan sebelumnya, Polres Jembrana berhasil menggagalkan upaya penyelundupan penyu pada Minggu (12/1/2025), sekitar pukul 02.00 dini hari.

Saat itu, pihak kepolisian mencegat sebuah mobil pickup yang mengangkut 29 ekor penyu yang akan dikirim ke Denpasar.

Polisi menangkap Ahmad Ulian (32) dan Muhammad Lutfi (35), yang merupakan warga Desa Tuwed, Melaya, yang bertanggung jawab membawa penyu-penyu tersebut ke Denpasar. Setelah diintrogasi, terungkap bahwa mereka mengaku dibayar oleh Sodikin (56), untuk menyelundupkan penyu dari Pantai Melaya menuju Denpasar.

Sebagai informasi, Sodikin sebelumnya terlibat dalam kasus penyelundupan penyu pada 21 Maret 2024. Ia ditangkap oleh Direktorat Polair Polda Bali karena melakukan penyelundupan 11 ekor penyu. Atas perbuatannya, Pengadilan Negeri (PN) Negara kemudian menjatuhkan vonis 10 bulan penjara serta denda Rp 5 juta subsider sebulan penjara.

Baca Juga  Soal Kerumunan di Kampung Jawa, Gubernur Koster: Hormati Proses Hukum yang Berlangsung

Setelah dijebloskan ke Rutan Negara, ia mendapat kesempatan mengajukan CB. Saat mengajukan CB, disebutkan bahwa Sodikin telah menjalani hukuman penjara selama 6 bulan 15 hari. Ia pun berhasil keluar dari penjara pada 17 Oktober 2024.

Tak lama berselang, Sodikin kembali ditangkap atas dugaan menjadi otak penyelundupan 29 ekor penyu hijau (Chelonia Mydas) di Jembrana. Sodikin, yang berperan sebagai pemilik atau pemodal, ditangkap di rumahnya di Banjar Pangkung Dedari, Desa Melaya, Jembrana.

“Tersangka Sodikin berperan sebagai pemilik satwa dilindungi jenis penyu hijau, dimana awalnya Sodikin menerima pesanan penyu dari seseorang bernama Botak (nama panggilan) yang beralamat di Desa Kedonganan, Badung,” jelas Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya.

Atas perbuatannya tersebut, Sodikin diancam pidana paling singkat 3 (tiga) tahun dan maksimal 15 (lima belas) tahun, serta pidana denda paling sedikit kategori IV Rp 200.000.000 dan paling banyak kategori VII Rp 5.000.000.000.

Sementara itu, menurut penjelasan dari Humas Rutan Negara, I Nyoman Tulus Sedeng, saat dikonfirmasi awak media terkait penangkapan kembali Sodikin (Selasa, 14/1/2025), ia menyatakan bahwa saat mengajukan Cuti Bersyarat (CB), Sodikin telah memenuhi persyaratan, yakni telah menjalani dua pertiga dari masa pidananya.

Pihak Rutan berencana melaporkan tindakan pidana yang dilakukan oleh Sodikin kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Denpasar.

Seandainya Sodikin tidak terlibat dalam aktivitas kriminal, ia seharusnya telah menikmati kebebasan sepenuhnya pada hari Rabu, 15 Januari tahun ini. Namun, lantaran ia kembali terjerat dalam tindak pidana, hak-haknya yang sebelumnya diperoleh melalui program Cuti Bersyarat (CB) kemungkinan besar akan dicabut.

“Karena melanggar CB, pidana yang lalu ditambah dengan pidana yang baru. Hitungannya, gagal CB 3 bulan, itu yang harus dijalani kembali,” pungkas Nyoman Tulus Sedeng. (gs/bi)

Baca Juga  Implementasi Kerja Sama dengan FH Unud, Balitbangkumham RI Gelar Sosialisasi dan Promosi Media Publikasi Ilmiah

Advertisements
ucapan nataru
Advertisements
nataru
Advertisements
stikom
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

WNA Rusia Tersangka Pencurian Motor Dilimpahkan ke Kejaksaan untuk Proses Persidangan

Published

on

By

pencurian motor di bali
DILIMPAHKAN: Tersangka Vitalii Smirnov, seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia yang mencuri sepeda motor dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Badung. (Foto: Hms Polresta Dps)

Badung, baliilu.com – Penyidik Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan pada Rabu pagi (15/1/2025) melimpahkan tersangka Vitalii Smirnov, seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia, ke Kejaksaan Negeri Badung. Tersangka terlibat kasus pencurian sepeda motor Honda Beat yang terjadi pada 16 November 2024 di kawasan Pantai Honeymoon, Jalan Pura Tegal Wangi, Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

Pelimpahan dilakukan setelah berkas penyidikan kasus tersebut dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan. Bersama tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa sepeda motor yang dicuri.

Kapolsek Kuta Selatan, Kompol I Gusti Ngurah Yudistira, SH, MH, dalam keterangannya mengatakan bahwa pelimpahan ini menandai kesiapan kasus untuk dilanjutkan ke tahap persidangan. “Tersangka telah kami limpahkan bersama barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Badung. Dengan berkas yang sudah lengkap, kami harapkan proses persidangan dapat segera dimulai,” ujarnya.

Kasus ini bermula ketika tersangka mencuri sepeda motor di lokasi wisata Pantai Honeymoon pada November tahun lalu. Aksi kriminal ini berhasil diungkap setelah dilakukan serangkaian penyelidikan intensif oleh Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan.

Kapolsek juga menegaskan komitmen pihaknya untuk terus menjaga keamanan wilayah Kuta Selatan, terutama di kawasan-kawasan wisata yang sering menjadi target aksi kriminal. “Kami mengimbau masyarakat, termasuk wisatawan, untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika terjadi tindakan yang mencurigakan,” tambahnya.

Tersangka kini menghadapi ancaman hukuman sesuai dengan pasal yang diterapkan dalam kasus ini. Proses hukum selanjutnya akan ditentukan melalui persidangan yang dijadwalkan oleh Kejaksaan Negeri Badung. (gs/bi)

Advertisements
ucapan nataru
Advertisements
nataru
Advertisements
stikom
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
iklan
Baca Juga  Terima Keluhan Tenaga Medis, Gubernur Koster: Sebagai Petugas Penyelenggara harus tetap Jaga Semangat dan Spirit
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polri Tetapkan PT AJP dan FH Sebagai Tersangka TPPU Judi Online, Sita Uang Rp 103,27 Miliar

Published

on

By

kasus pt ajb
KONFERENSI PERS: Bareskrim Polri saat menggelar konferensi pers penetapan korporasi PT AJP dan seorang individu berinisial FH sebagai tersangka dalam kasus TPPU yang berasal dari tindak pidana perjudian online di Mabes Polri, Kamis (16/1). (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menetapkan korporasi PT AJP dan seorang individu berinisial FH sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana perjudian online. Penyidik juga berhasil menyita uang senilai Rp 103,27 miliar yang tersebar di 15 rekening bank.

Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Dirtipideksus Bareskrim Polri, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (16/1), menyampaikan bahwa pemberantasan perjudian online ini menjadi bagian dari kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk menegakkan hukum secara kolaboratif demi terciptanya perekonomian inklusif menuju Indonesia Emas 2045.

“Kasus ini menjadi atensi khusus Presiden Prabowo, yang sangat serius dalam upaya pemberantasan perjudian online dan tindak pidana pencucian uang. Penetapan tersangka terhadap PT AJP dan FH dilakukan setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah,” ujar Brigjen Helfi Assegaf.

PT AJP, perusahaan properti yang mengelola Hotel Aruss di Semarang, diduga menerima aliran dana hasil perjudian online melalui rekening FH, yang juga menjabat sebagai komisaris perusahaan tersebut. Dana tersebut berasal dari rekening penampungan hasil perjudian online yang dikelola oleh platform seperti Dafabet, Agen 138, dan judi bola.

“PT AJP digunakan untuk menampung uang hasil judi online, yang kemudian dialihkan menjadi investasi pembangunan dan pengelolaan Hotel Aruss. Modus ini bertujuan menyamarkan asal-usul uang agar terlihat berasal dari sumber yang sah,” jelas Brigjen Helfi.

Selama periode 2020-2022, PT AJP menerima dana sekitar Rp 40,56 miliar dari lima rekening penampungan. Uang tersebut digunakan untuk membangun hotel dan menjalankan operasionalnya, sementara keuntungan dari hotel itu kembali mengalir ke rekening PT AJP dan FH.

Baca Juga  Update Covid-19 (3/8) di Bali, Pasien Sembuh Tembus 3.026 Orang atau 85,75%

FH dan PT AJP dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta KUHP. FH terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar. Sementara itu, PT AJP sebagai korporasi menghadapi ancaman denda hingga Rp 100 miliar.

Dalam proses penyidikan, Polri menyita uang senilai Rp 103,27 miliar dari 15 rekening milik FH dan PT AJP di Bank BCA. Penyidik menemukan aliran dana dari rekening penampungan judi online yang dikelola oleh individu berinisial OR, RF, MG, dan KB.

“Penyitaan ini merupakan langkah awal untuk memutus aliran dana ilegal dari perjudian online dan menyelamatkan aset negara dari tindak pidana ekonomi,” tegas Brigjen Helfi Assegaf.

Brigjen Helfi menegaskan, pemberantasan perjudian online dan pencucian uang ini merupakan bagian dari kebijakan Presiden Prabowo untuk menciptakan perekonomian yang bersih dan berkeadilan.

“Polri berkomitmen melaksanakan tugas ini dengan profesional dan berkolaborasi dengan instansi terkait untuk membangun Indonesia yang lebih baik,” pungkasnya. (gs/bi)

Advertisements
ucapan nataru
Advertisements
nataru
Advertisements
stikom
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca